provinsi: JAWA TENGAH

  • Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Disusupi Joki

    Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Disusupi Joki

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kemenkumham Jatim (Jawa Timur) disusupi joki. Petugas berhasil menangkap penyusup tersebut yang notabene seorang mahasiswa, yakni IM.

    IM kemudian diserahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dia sengaja menjadi joki dalam Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Selasa (14/11/2023). Namun, aksi sang joki berhasil digagalkan Panitia Daerah Kemenkumham Jatim.

    “Upaya perjokian ini dapat diungkap saat proses verifikasi berkas dan pelayanan pin registrasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Rabu (15/11/2023).

    Setelah didalami, IM merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus di Jember. Dia hendak men-joki seorang peserta SKD CPNS yang berinisial AM, seorang peserta SKD CPNS Kemenkumham asal Jombang. “AM mendaftar untuk posisi Penjaga Tahanan dan dijadwalkan mengikuti ujian pada sesi ketiga hari ini,” terang Heni.

    BACA JUGA: Seleksi CPNS Kemenkumham, Petugas Dapati Peserta Bawa Jimat

    Namun, IM gagal masuk ke lokasi tes yang terletak di Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya. Gelagat mencurigakannya diendus panitia saat IM memasuki pos pemeriksaan biometrik dan pin registrasi.

    “Sistem menunjukkan notifikasi bahwa data biometrik ‘miss match’ dengan fisik asli yang bersangkutan,” tutur pria asli Kebumen itu.

    Salah satu ciri paling mencolok adalah foto di KTP dan kartu peserta ujian menunjukkan ciri fisik yang sedikit gemuk. Namun, pada kenyataannya IM punya perawakan yang cenderung kurus. Panitia pun mengamankan mahasiswa semester 7 pada Fakultas Teknik Lingkungan itu.

    “Dari pengakuannya, IM akan mendapatkan imbalan Rp25-30 juta yang diserahkan jika berhasil meloloskan AM,” tutur mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu.

    Meski begitu, IM mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertemu AM sebagai kliennya. Perantaranya adalah temannya yang juga spesialis tes CPNS. “Dari hasil pendalaman, kami menduga pelaku berjaringan, karena punya banyak teman sesama joki,” terang Heni.

    BACA JUGA: 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    Panitia pun menyerahkan IM Polsek Gunung Anyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas panitia dalam memberikan sinyal bahwa segala bentuk kecurangan dalam seleksi CPNS tidak akan ditoleransi.

    “Dia juga mengaku sebelumnya juga pernah beraksi sebagai joki seleksi CPNS, namun di instansi lain, tidak di Kemenkumham,” ungkap Heni.

    Seleksi kompetensi dasar CPNS Kemenkumham Jatim akan terus berlanjut hingga Kamis (16/11/2023). Semua peserta diingatkan untuk menjalani proses seleksi ini dengan integritas dan kejujuran agar hasil yang diperoleh mewakili kemampuan sebenarnya. [uci/suf]

  • Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Bandar sabu asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik, Supandi (44) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolres Gresik. Pengedar barang haram yang juga masuk jaringan Pulau Madura itu diringkus beserta barang bukti 31,86 gram sabu.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat ada pengedar dari Pulau Bawean. Dari informasi itu, petugas melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) yakni Supandi.

    “Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” tuturnya, Selasa (14/11/2023).

    Adhitya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sabu di dalam kotak ponsel yang dibungkus plastik dengan berat timbang 25,40 gram.

    “Dari jumlah itu, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Selain dalam bungkus plastik kotak ponsel, lanjut Adhitya, petugas juga mendapati satu kotak kuning. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.

    “Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong lemari pakaian milik pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3,4 juta, dan satu buah ponsel.

    BACA JUGA:
    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    “Dari pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri,” papar Adhitya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. [dny/beq]

  • Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mangkal di balai desa untuk jajakan sabu, dua warga Kecamatan Rembang, Shafa Kurnia Haris (40) dan Abdul Muin (43), diamankan Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) lalu. Saat diamankan, keduanya sedang berada di kantor Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan oengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kami amankan saat menunggu pelanggan atau mangkal di kantor balai desa,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (14/11/2023).

    Agus melanjutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapati sejumlah laporan dari warga. Mendapati laporan warga tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan narkoba.

    Saat diamankan polisi, keduanya terbukti menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,51 gram. Dari total sabu tersebut keduanya 0membagi menjadi empat kantong plastik kecil dengan berat yang berbeda-beda.

    “Totalnya ada empat kantong plastik kecil dengan berat total 1,51 gram. Tiga kantong memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan satu kantong lainnya memiliki berat 0,51 gram,” jelasnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milim pelaku dan uang tunai hasil jual sabu senilai Rp 115.000. Akibatnya kedua pelaku harus menjalani hari-harinya dalam penjara. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pasuruan Akui Tak Berikan Sosialisasi Pelepasan Banner ke Relawan

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61) warga setempat. Dia mengaku, bahwa tak hanya uang sekitar Rp34 juta di ATM, kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting. “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah gak ada,” kata Rohmah.

    Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku. “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya. Pun, dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan yang spesialis maling toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan. “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya. Keempatnya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Viral Video Emak-Emak di Ngawi Bawa Poster Gibran di Sekolah TK, Bukan Kampanye Cuma Ngefans

  • Perampokan di Hotel Telaga Ngebel, Ada 63 Adegan Rekonstruksi

    Perampokan di Hotel Telaga Ngebel, Ada 63 Adegan Rekonstruksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 63 adegan dalam rekontruksi kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan di hotel Harmoni di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Dibutuhkan waktu sekitar 3 jam untuk tersangka YN (35), warga Desa Kemiri Kecamatan Jenangan melakukan adegan demi adegan yang membuat pemilik hotel Kasmirah (60) terluka berlumuran darah.

    Dimulai dari awal tersangka masuk hingga keluar hotel. Dilanjutkan dengan adegan terakhir, yakni membuang  barang bukti, jaket dan pisau di kawasan telaga.

    “Kita hari ini melakukan rekonstruksi terkait kasus 365, yang ber-TKP di hotel Harmoni di kawasan Telaga Ngebel,” kata Kasatreskrim polres Ponorogo, AKP Ryo Perdana, Senin (13/11/2023).

    Pyo menyebutkan bahwa adegan 18 hingga 43 merupakan adegan dimana tersangka melaksanakan aksi perampokan tersebut. Mulai dari adegan kekerasan dengan menggunakan pisau yang disiapkan dari rumahnya. Dalam kesempatan itu, Ryo mengaku belum bisa mengungkapkan fakta baru pasca rekonstruksi.

    “Kita lakukan rekonstruksi ini guna menemukan fakta baru, namun apakah ada fakta baru, akan kita infokan lebih lanjut,” katanya.

    Dalam rekonstruksi itu, korban Kasmirah yang saat ini belum sembuh benar itu, diperankan oleh keponakannya sendiri bernama Dian Pirwaningtyas. Di sela-sela rekonstruksi itu, Dian bercerita bahwa bibinya sudah mulai membaik. Bahkan sejak minggu lalu, korban sudah dibawa pulang ke rumah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo.

    “Alhamdulillah semakin membaik, korban juga bisa diajak komunikasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus perempuan inisial YN, tersangka perampokan dengan kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit hutang, menjadi motif tersangka yang berumur 35 tahun itu, nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel tersebut, yakni yang bernama Kasmirah.

    “Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotelnya,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

    BACA JUGA:

    Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian. Pengungkapan kasus ini, menurut Wimboko berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,” katanya. [end/but]

  • Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua Dewan Kehormatan Guru Magetan Sundarto mengaku prihatin dengan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan guru SD kepada siswinya. Pihaknya yang datang langsung dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan mengaku bakal mendukung proses hukum terhadap pelaku, MH (32).

    “Kami sepenuhnya mendukung proses hukum. Kami bakal melakukan sidang etik. Tentunya, apa yang disidang etik ini nanti sesuai dengan proses hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sundarto.

    Sidang etik itu bakal jadi dasar bagi dewan guru memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian dalam proses hukum terhadap pelaku.

    “Kami harap dengan adanya sidang etik ini nanti jadi efek jera bagi semua guru yang punya niatan serupa pelaku. Kami segera lakukan pembinaan bagi seluruh guru agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Sundarto.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Diketahui, seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Magetan (beritajatim.com) – MH (32) warga Wonogiri yang menjadu guru Pendidikan Agama di salah stau SD di Kabupaten Magetan mengakui perbuatan bejatnya. Dia mengakui telah merudapaksa siswi yang dulu diajarnya saat SD.

    Pria beristri itu bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan. Pada penyidik, dia mengakui kalau perbuatannya salah.

    “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    “Saya kasih barang berupa boneka dan kosmetik. Hadiah saat kelulusan korban saat lulus SD. Saya tidak kasih iming-iming uang, saya tidak memaksa,” lanjut MH.

    Sebelumya diberitakan, Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    BACA JUGA:
    Hujan Deras Disertai Angin di Magetan, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Ruko

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD, dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, dia mengaku pertama kali merudapaksa korban di kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal saat orangtua mendapat laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    2.618 Balita di Magetan Stunting Versi Bulan Timbang Agustus 2023

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain.

    “Korban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    BACA JUGA:
    Polres Magetan Siap Amankan Livoli Divisi Utama 2023

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Butuh waktu 4 hari  bagi polisi untuk mengungkap kasus perampokan di hotel Harmoni yang terletak di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Kronologi pencurian dengan kekerasan itu pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat tersangka bernama Yuni (35) berpura-pura check in di Hotel Harmoni milik korban yang bernama Kasmirah (60).

    Dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang diunduh di internet, tersangka memperlihatkan KTP palsu itu lewat handphone yang menjadi salah satu syarat untuk check in di hotel Harmoni. Syarat administrasi itu pun dilakukan oleh Kasmirah, yang kebetulan berjaga di hotel tersebut.

    “Jadi tersangka ini memakai KTP palsu yang Ia download di internet untuk melakukan check in di hotel milik korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Kamis (9/11/2023).

    Tersangka akhirnya masuk di kamar yang dipesannya. Tak berselang lama, tersangka memanggil korban untuk masuk kamarnya. Di situlah terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka Yuni kepada korban Kasmirah.

    Dengan menakut-nakuti  menggunakan pisau yang dibawa dari rumah, tersangka mengambil paksa perhiasan kalung emas dan cincin milik korban. Di luar dugaan tersangka, ternyata korban melawan. Hal itulah yang akhirnya membuat tersangka melukai di bebebrapa tubuh korban dengan menggunakan pisau.

    BACA JUGA: Terduga Pelaku Perampokan Pakai KTP Palsu Saat Check in di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Melihat korban sudah tidak berdaya karena mendapatkan kekerasan olehnya, tersangka pun berhasil membawa kabur perhiasan dan mengunci korban di dalam kamar tersebut. Usai bersaksi itu, tersangka pun mencopot pakaian yang ia kenakan saat beraksi dan memasukkan ke dalam kantong beserta pisau dan dibuang di suatu tempat, untuk menghilangkan barang bukti.

    “Tersangka ini sudah menyiapkan dari rumah, mulai dari membawa pisau, hingga memakai pakaian dobel. Sehingga, Ia melepas pakaian yang digunakan saat beraksi, dan ditaruh di dalam kantong tas bersama pisau untuk dibuang. Saat ini petugas masih mencari keberadaan barang bukti pakaian dan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

    Kasmirah yang dalam keadaan terluka dan terkunci di kamar itu pun berusaha teriak minta tolong. Hingga akhirnya ada kerabatnya yang kebetulan melintas. Mendengar teriakan, kerabaynya membuka paksa pintu dan setelah terbuka mendapati korban sudah dalam keadaan berlumuran darah memgalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

    BACA JUGA: Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo, Polisi Periksa 3 Saksi

    “Setelah ditemukan kerabatnya dalam keadaan luka-luka, korban pun langsung dibawa ke UGD RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

    Karena mengalami luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo. Di sana, korban sempat masuk ruang ICU. Beruntung kesehatannya berangsur-angsur membaik, hingga kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Desa Gondowido Kecamatan Ngebel Ponorogo.

    “Alhamdulillah, tersangka tertangkap dan korban kesehatannya juga mulai membaik. Bahkan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, setelah dirawat di rumah sakit di Solo,” pungkas Wimboko. [end/suf]