provinsi: JAWA TENGAH

  • Terlibat Kasus Narkoba, Polres Malang Pecat Anggotanya

    Terlibat Kasus Narkoba, Polres Malang Pecat Anggotanya

    Malang (beritajatim.com)– Satu anggota Kepolisian Resor Malang dipecat dari korps Bhayangkara. Personel berinisial FH yang bermasalah itu, masuk kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Adapun pemecatan ini dilakukan karena anggota tersebut terlibat kasus narkoba.

    Pemberhentian ini tepat pada Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).

    Upacara HKN merupakan upacara bendera yang rutin dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Upacara dilakukan sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam pelaksanaannya, Upacara HKN dipimpin langsung oleh Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro sementara peserta upacara adalah seluruh personel Polres Malang beserta ASN. Upacara dimulai pukul 07.30 WIB, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih.

    Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, mengingatkan kepada seluruh personel untuk menjaga amanah institusi insan Bhayangkara, yaitu melindungi, mengayomi, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Besar harapan saya, momentum Hari Kesadaran Nasional ini, mampu memotivasi personel Polri yang lain untuk berprestasi lebih baik lagi. Serta mendukung saya mewujudkan Polri yang presisi dalam memenuhi harapan masyarakat,” tegas Kompol Wisnu di Polres Malang, Senin (18/12/2023).

    Wisnu menjelaskan, pelaksanaan upacara juga dirangkaikan dengan kegiatan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang melanggar. Polisi yang diberhentikan adalah Aipda FH yang dipecat karena terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas.

    Dalam upacara tersebut, personel polisi yang dipecat tidak hadir karena telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta. FH yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Baru saja kita lakukan proses, penggantian yang bersangkutan dari foto dinas menjadi pakaian batik, menandakan yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak lagi berada di dalam kesatuan Polres Malang ini,” kata Wisnu.

    Wisnu berpesan kepada seluruh personel Polres Malang, untuk selalu menjalin kerjasama dan bersinergi dengan Kesatuan TNI, Pemerintah Daerah serta seluruh elemen masyarakat pada berbagai tingkatan, baik secara formal maupun informal.

    Kompol Wisnu juga berpesan kepada seluruh anggotanya untuk mengurangi pelanggaran yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun institusi. Himbauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi kepolisian.

    “Saya menghimbau untuk mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan, instrospeksi diri, hindari segala bentuk pelanggaran yang berakibat sangsi pemecatan,” pungkasnya.

    Adapun Aipda FH yang bermasalah dan dikeluarkan dari Polri, pernah bertugas sebagai anggota Propram atau Provost Polres Malang. FH terlibat jaringan narkoba dan tertangkap di Jawa Tengah. (Yog/Aje)

  • Pria Klaten Gadaikan Mobil Wanita Ngawi Senilai Rp30 Juta

    Pria Klaten Gadaikan Mobil Wanita Ngawi Senilai Rp30 Juta

    Ngawi (beritajatim.com) – Sudah nyaris tiga bulan mobil Daihatsu Luxio milik Margaretha Ndohi (55) warga Desa/Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi dirental oleh Heri (55) warga Desa Kerten Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Parahnya, meski Heri yang nunggak uang sewa mobil, justru Heri lah yang sering meminta uang pada Margaretha agar mobil itu bisa segera dikembalikan. Namun, usut punya usut, Heri sudah menggadaikan mobil itu di wilayah Yogyakarta senilai Rp30 juta.

    Tindak pidana tipu gelap itu terungkap saat Margaretha yang sudah tak tahan dimintai uang oleh Heri agar mobilnya kembali melapor ke polisi pada 9 Desember 2023. Margaretha merasa ditipu oleh Heri.

    Hingga akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi Heri. Dia tengah berada di Semarang. Saat itu juga polisi langsung meringkusnya di sebuah perempatan.

    “Terakhir kali, dia minta kiriman uang Rp2 juta, abis itu katanya mobil segera dikembalikan. Tapi, pas mau saya tanyakan lagi, hapenya sudah dimatikan. Saya lapor polisi. Untungnya sudah ditemukan itu mobil,” kata Margaretha.

    Saat ini, Heri masih mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Pun, saat ini pihka kapolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. [fiq/ted].

  • Pemuda di Kediri Gandir, Diduga Terjerat Utang Karena Judi

    Pemuda di Kediri Gandir, Diduga Terjerat Utang Karena Judi

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pemuda di Kediri gantung diri (gandir) diduga karena terjerat utang akibat judi. Pelaku bunuh diri bernama Resa Mahendra (23).

    Resa ditemukan gandir di dapur rumahnya di Jalan Karanganyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Selasa siang (12/12/2023). Orang yang pertama kali menemukan jenazahnya adalah Bima, teman kerja pelaku.

    Polsek Kediri Kota telah mengevakuasi jenazah pelaku bunuh diri tersebut. Petugas menyelidiki kasus itu dengan memintai keterangan saksi-saksi.

    “Kalau keterangan dari Asyik Bima Alamtana, sebelumnya yang bersangkutan ini mengeluhkan terlibat utang akibat judi online,” ungkap Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara.

    Awalnya, Bima datang ke rumah pelaku. Dia bertanya kepada Romelah, ibu pelaku tentang keberadaan rekan kerjanya tersebut.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Gelar Creative Talk & Gathering

    Romelah mengaku jika putranya berada di dapur. Tanpa curiga, Bima lantas mencari pelaku ke dapur. Alangkah terkejutnya, dia melihat Resa sudah dalam keadaan meninggal gantung diri.

    Kaget dengan kejadian itu, Bima bergegas memberitahu ibu pelaku. Kemudian pihak RT yang mendapatkan laporan dari warga langsung melapor ke Polsek Kediri Kota.

    Kapolsek memastikan, Resa meninggal karena bunuh diri dan tidak ada tanda-tanda bekas penganiaan pada tubuhnya. Keterangan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim medis dari puskesmas setempat.

    Masih kata Kapolsek, selama ini Resa tinggal sendirian di rumah yang masih satu rumah dengan orang tuanya. Sebelum kejadian, pelaku sempat bercerita kepada temannya bahwa sedang terjerat utang akibat judi online. [nm/ted]

  • Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – AW (60 tahun), Tersangka kasus kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah orang yang mencari korban dengan janji bakal lolos tes CPNS. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan identitas palsu.

    Kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur, sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Dan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

  • Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Intel menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) di Magetang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam seleksi tersebut.

    Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Perempuan tersebut menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin, 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/beq]

  • Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah yang berada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijatuhi hukuman berbeda.

    Pada persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa. Rinciannya, terdakwa Jatmiko dan Cariadi dikenai hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

    Sedangkan Suwaji dikenai kurungan 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Hal ini dikarenakan Suwaji telah mengembalikan ganti rugi yang dialami oleh korban yakni warga Desa Tambaksari.

    Tak hanya membayar denda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa juga diwajibkam untuk mengembalikan kerugian. Namun dari ketiganya, hanya satu terdakwa yang telah mengembalikan kerugian.

    BACA JUGA: Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    “Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini sudah melakukan sidang pembacaan hukuman oleh majelis hakim PN Tipikor. Satu dari dua terdakwa sudah membayar ganti rugi yakni Suwaji dengan total Rp 36,4 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (11/12/2023).

    Dijelaskan pula oleh Agung, untuk terdakwa Cariadi mengembalikan uang sebesar Rp10 juta yang seharusnya dibayar Rp 663,5 juta. Lalu untuk Jatmiko sudah mengembalikan sebesar Rp500 ribu yang seharusnya Rp 170,7 juta.

    Agung juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

    Diketahui sebelumnya keriga terdakwa tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti halnya Jatmiko yang merupakan seorang Kepala Desa Tambaksari. Dia mengumpulkan warga yang mempunyai sertifikat tanah.

    Kemudian Cariadi yang berperan sebagai panitia pengumpul surat tanah warga desa. Kemudian Suwaji berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah pusat sekaligus koordinator wilayah Malang. LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) ini berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. [ada/suf]

  • Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Semarang (beritajatim.com) – Etawaku, merek produk olahan susu kambing etawa, kini berada dalam sorotan intens dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Imam Subekhi, penggugat dalam kasus ini, dengan tegas menuduh pemilik merek Etawaku telah melakukan pembajakan.

    Kasus pembatalan merek Etawaku tengah mengemuka dan akan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Desember 2023 mendatang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg dan telah didaftarkan sejak 6 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Niaga PN Semarang.

    Imam Subekhi, melalui kuasa hukumnya, Jekrinius H Sirait, memperkuat klaimnya dengan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa penggugat adalah peracik dari serbuk susu merek Etawaku. Selain itu, desain logo pada kemasan juga diklaim sebagai kreativitas hasil karya Imam dan timnya.

    “Kami memiliki bukti serta lampiran sertifikat halal untuk Merk Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915, tertanggal 26 September 2015,” kata Jekrinius, Jumat (8/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pakar Komunikasi Berbagi Tips Pembuatan Logo dan Merek untuk UKM

    Imam Subekhi juga melampirkan berkas otentik kepemilikan merek, termasuk Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197, tertanggal 18 Desember 2017, untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

    “Bahwa klien kami, Imam Subekhi, adalah pemilik merek sejak tahun 2015,” tambah Jekrinius.

    BACA JUGA:
    Petrokimia Gresik Gelar Fun Walk di Instalasi Pengolahan Air Mereka

    Dalam pengharapan jelang kesimpulan kasus ini, Jekrinius berharap Hakim dapat membatalkan merk Etawaku yang dimiliki oleh tergugat MH. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kepemilikan merek tergugat diduga diajukan dengan itikad tidak baik, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

    “Tergugat diduga mengajukan mereknya dengan itikad tidak baik, dengan niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen,” pungkas Jekrinius. [beq]

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa terus berlanjut. Sejumlah saksi akan diperiksa namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum akan memanggil Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai saksi.

    “Kami (Kejari Bojonegoro,red) masih belum ada gambaran (untuk memeriksa mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah,red),” ujar Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo, Jumat (8/12/2023).

    Meski demikia, kini jaksa penyidik Kejari Bojonegoro punya target mengantongi dua alat bukti kuat dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. Sehingga kasus tersebut bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Penyelidikan dilakukan mengalir. Perlahan namun pasti,” jelas pejabat asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

    BACA JUGA:
    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Sementara diketahui, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan saksi itu, rencananya jaksa penyidik hari ini akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Iya yang bersangkutan (Luluk Alifah) bersurat kemarin tidak bisa datang untuk diperiksa karena ada kegiatan, dimungkinkan hari senin dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

    BACA JUGA:
    Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa.

    Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio. Penyelidikan yang dilakukan yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. [lus/beq]

  • 23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara berseri ke 7 lapas berbeda.

    “Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

    “Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” lanjut Heni.

    Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

    “Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.

    Keenam lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

    “Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

    BACA JUGA:

    Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    “Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

    Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

    “Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegas Jayanta.

    BACA JUGA:

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

    “Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. [uci/but]