provinsi: JAWA TENGAH

  • Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Rembang, Jawa Tengah, nekat menggondol dua unit sepeda motor dan uang Rp3 juta di Pasuruan. Maling tersebut telah ditangkap aparat Polsek Purwosari.

    Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan pelaku pencurian ini ada tiga orang. Pelaku yang telah diamankan yakni Erfan Efendi (24), warga Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang bernama Erfan Efendi. Dalam aksinya Erfan tak sendiri, melqinkan dengan dua orang teman lainnya yang satu masih dalam pencarian, satu orang lagi sudah diamankan oleh Polres Pasuruan dengan kasus lain,” kata Sugiyanto, Kamis (13/6/2024).

    Sugiyanto mengatakan, awal mula pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/5/2024) sekitar pukul 17.00 di rumah kontrakan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, rumah kontrakan korban sedang kosong.

    Penghuni rumah kontrakan yang bernama Edwin Julianto (22) sudah pergi bekerja sejak pukul 07.30 WIB. Namun saat dirinya pulang sekitar pukul 17.00 WIB, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, masing-masing warna merah dan biru hilang.

    Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp3 juta yang disimpan dalam lemari. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.

    “Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat melakukan kegiatan operasi Sikat Semeru 2024. Saat itu pelaku sedang melintas di Jalan Raya Purwosari arah Surabaya, dan kami berhasil menangkapnya di Jalan Raya Kepulungan Gempol,” tambahnya.

    Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dengan dua orang rekan lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni STNK kendaraan milik korban.

    Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam dipenjara dan dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. [ada/beq]

  • Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Kusnadi pun berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK.

    Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.

    Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Sebaliknya, ia justru digeledah dan dipakaa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa juga disita. Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh dua penyidik.

    Pria yang masih bertani bawang dengan pengawasan istri itu kini mengaku kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah Kompol Rossa menyita buku tabungan, ATM, berikut ponsel.

    “Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga,” katanya.

    Dia merasa takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak oleh penyidik selama interogasi.

    “Dibentaknya, udah kamu diem saja. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

    “Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” ujar Petrus.

    Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.

    “Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.

    “Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” imbuhnya menegaskan.

    Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.

    Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

    “Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” tegasnya. [ian]

  • Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Masih Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Jambret mahasiswi UINSA Surabaya masih berkeliaran. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi dan alat bukti yang diamankan dari lokasi kejadian di Jalan Arjuno dan Jalan Semarang.

    Diketahui, akibat peristiwa itu Maya Dwi Ramadhan tewas usai jatuh dari motornya di Jalan Semarang.

    “Belum tertangkap. Masih kita upayakan mohon doanya agar segera tertangkap,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh, Senin (10/6/2024).

    Sementata itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendri Sukmono mengatakan anggotanya telah memeriksa TKP lokasi penjambretan di Jalan Arjuno. Pihaknya juga sudah memetakan arah pelaku melarikan diri usai korban terjatuh di Jalan Semarang.

    “Kemudian upaya korban mengejar si pelaku sehingga korban jatuh dan kemana pelaku melarikan diri,” ucapnya.

    Hendro mengungkapkan, pihaknya hingga sekarang masih terus mencari jambret tewaskan mahasiswi itu. Salah satunya, dengan menangkap semua pelaku kejahatan pencurian.

    “Kami sapu bersih kejahatan serupa, jambret maupun pencurian kendaraan bermotor, syukur-syukur kami dapat pelakunya, kami mohon doa. Tidak ada kesulitan (mencari pelaku),” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan, pihaknya dibantu oleh Polrestabes Surabaya dalam proses penyelidikan penjambretan tersebut, MDR.

    “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan dibantu Tim Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Domingos.

    Domingos menyebut, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Dua pelaku melakukan aksinya sambil mengendarai sepeda motor manual. Diperkirakan, usia pelaku baru menginjak 27 tahun.

    “Pelakunya berjumlah dua orang, usianya masih muda, berkisar 26 sampai 27 tahun. Kami juga sudah mengetahui kendaraan digunakan, yaitu sepeda motor bebek model lawas,” ujarnya. [ang/beq]

  • Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan, Nenek Korban: Utang Pati Dibalas Pati

    Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan, Nenek Korban: Utang Pati Dibalas Pati

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada pemandangan tak biasa dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jiono, korban penganiayaan yang direkayasa kematiannya akibat kecelakaan lalu lintas tunggal. Katemi (70), nenek korban juga ikut menyaksikan adegan demi adegan rekonstruksi yang dilakukan di jalan Desa Nglumpul Kecamatan Balong.

    Katemi datang langsung ke tempat rekonstruksi dengan harapan bisa melihat wajah SU, tersangka yang menganiaya cucunya hingga meninggal dunia pada tanggal 6 April 2024 lalu itu. Dengan wajah yang dipenuhi kesedihan, Katemi mengungkapkan bahwa dirinya ingin keadilan ditegakkan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Utang pati kudu dibayar pati (Hutang mati harus dibayar mati),” kata Katemi, ditulis Kamis (06/06/2024).

    Katemi juga menceritakan bahwa saat ini, ibu dari Jiono tinggal bersamanya. Ibu korban mencoba untuk melanjutkan hidup setelah kehilangan anaknya tersebut. Meskipun masih satu desa, Katemi mengaku tidak kenal sama sekali dengan tersangka.

    “Aku ora kenal karo seng mateni putuku (Saya tidak kenal dengan orang yang membunuh cucuku),” katanya.

    Katemi mengenang, saat jasad korban tiba di rumah, Ia melihat badan cucunya itu penuh dengan luka-luka. Terutama luka-luka itu berada di sekitar wajah korban. Ia kembali menegaskan lagi bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tersangka menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

    “Raine memet (Wajahnya luka-luka). Hukumane yo pati (Hukumannya ya mati),” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban.

    Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut. Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih dibawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” ungkap AKP Ryo Pradana. [end/beq]

  • Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudono dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi.

    Davin bercerita, mereka datang padanya pasca istrinya, Nira Pranita Asih (31) meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.

    “Ya minta kalau kejadian yang menimpa istri saya tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Yang datang itu Humas PDGI Pusat, Kadin (Kepala Dinkes Ngawi), dan Ketua PDGI Ngawi,” kata Davin, Jumat (31/5/2024).

    Namun, Davin tak menggubris apa yang diminta. Dia memilih untuk melapor ke Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024) agar si dokter gigi bisa diproses hukum.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudhono memilih bungkam. “Satu pintu ke PDGI Pusat ya,” kata Yudhono tanpa memberikan penjelasan terperinci.

    Diketahui, Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/05/2024). David didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan. Bahkan, mengalami infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum diantaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten. “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu. “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik. “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah. “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan,kasur medis,dan oksigen. “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo. “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia. “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Ahmad Dhani Kena Tipu Kanit Jarantas Polrestabes Surabaya Gadungan

    Surabaya (beritajatim.com)- Pemuda Benowo berinisial KK harus mendekam di sel tahanan usai mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menipu Dwi Ahmad Dani, sekuriti asal Parang, Magetan yang baru saja kehiangan sepeda motor.

    Dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, KK meminta sejumlah uang agar bisa menemukan sepeda motor Dwi Ahmad Dani.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dengan bermodal kaos hitam bertuliskan Jatanras, pistol mainan dan borgol, KK berhasil mengelabui Ahmad Dani bahwa ia adalah seorang Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. KK dan Ahmad Dani awalnya bertemu di rumah seseorang berinisal E. Saat itu keduanya berniat untuk mengambil motor gadaian milik mereka masing-masing.

    “KK dan korban sama-sama menggadaikan motor di E. Pertama ketemu saat hendak mengambil motor namun E tidak berada di rumah. Sehingga keduanya saling ngobrol,” kata Hendro Sukmono, Rabu (29/05/2024).

    Keduanya lantas bertemu kembali kemudian hari tepatnya di sebuah warung kopi di Jalan Balongsari. Pada pertemuan kedua itu, KK membawa pistol mainan dan borgol serta mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    Tersangka menawarkan sepeda motor Honda Scoopy seharga 5 juta. KK membohongi korban untuk membayar uang tunai Rp 3 juta dengan alasan sebagai uang muka pembayaran. Dengan segala bujuk rayu, Ahmad Dani lantas percaya dan menyerahkan uang Rp 3 juta kepada KK dengan perjanjian sisa uang akan di transfer.

    “Namun setelah penyerahan uang tersebut, justru tidak ada kabar lebih lanjut dari tersangka. Hingga korban melaporkan kejadian itu,” beber Hendro.

    Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Semarang, Surabaya. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa KK berhasil melakukan pengambilan 4 motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik berbekal akal bulusnya mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    “Pelaku KK dalam penyamarannya telah melakukan pengambilan empat unit motor dari tempat gadai di wilayah Menganti, Gresik. Kini dia sudah kami ditahan,” terang Alumni Akpol 2005 itu.

    Dari kasus ini, disita barang bukti dari polisi gadungan tersebut, berupa 2 pistol, kaos bertuliskan Jatanras hingga borgol. Sementara itu, KK dalam video klarifikasinya meminta maaf kepada masyarakat Surabaya khususnya institusi kepolisian karena sudah mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya dan melakukan penipuan.

    “Dengan kejadian ini saya sudah merugikan korban dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sehingga saya minta maaf dan semoga tidak ada yang meniru aksi saya,” tutupnya. [ang/aje]

  • Kades Oro-Orobulu Dilaporkan Polres Pasuruan

    Kades Oro-Orobulu Dilaporkan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) –  Kepala Desa (Kades) Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang bernama Saikhu, dilaporkan ke SPKT Mapolres Pasuruan pada Selasa (28/5/2024) terkait dugaan kasus penipuan pengurusan tanah.

    M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu, sebagai kuasa dari pemilik tanah bernama Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan Kepala Desa Oro-Orobulu ke Polres Pasuruan.

    Pihaknya telah mengurus surat pensertifikatan 30 persil tanah di Desa Oro-Orobulu pada bulan Oktober 2023 dengan memiliki kutipan Leter C.

    Untuk memperoleh pengesahan atas berkas-berkas tersebut, dikatakan bahwa Saikhu, Kepala Desa Oro-Orobulu, meminta uang sebesar Rp 33.600.000, dengan rincian Rp 30 juta untuk dirinya sebagai kepala desa dan sisanya Rp 3,6 juta untuk perangkat desa.

    “Pelapor menyatakan bahwa Saikhu tidak akan melayani jika tidak membayar Rp 33.600.000. Akhirnya, kami terpaksa mencicil uang tersebut,” kata M Fahrur Rozi di Polres Pasuruan.

    Setelah pelapor membayar uang yang diminta, Kades Saikhu menyatakan bahwa pendaftaran tanah akan dimasukkan ke dalam program PTSL tahun 2024 dengan meminta biaya tambahan Rp 75.000.000 untuk total 30 persil tanah tersebut.

    Kades Saikhu juga dikatakan mengancam pelapor bahwa jika tidak membayar atau tidak setuju dengan biaya tersebut, pendaftaran PTSL dari pelapor tidak akan diterima.

    Pelapor akhirnya membayar uang yang diminta oleh Kades Saikhu, walaupun dengan cara mencicil. Pada bulan Februari 2024, pelapor mengaku telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 20.000.000 kepada terlapor.

    Dari total biaya yang diminta oleh terlapor senilai Rp 108.600.000, pelapor telah membayar Rp 53.600.000. Sisa uang sebesar Rp 55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

    “Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu bahwa pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan,” tegasnya.

    Di satu sisi, pelapor mengatakan bahwa dirinya dipaksa harus membayar biaya pengurusan berkas tanah kepada terlapor atau Kades Saikhu dengan alasan bahwa Saikhu telah mengeluarkan biaya banyak dalam pemilihan Kepala Desa Oro-Oro Bulu.

    KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Benar kami sudah menerima laporannya untuk segera kita proses,” jelasnya. (ada/ted)

  • Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024). Davin didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum di antaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten.

    “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu.

    “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik.

    “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah.

    “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan, kasur medis,dan oksigen.

    “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo.

    “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia.

    “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Pingsan di Pesawat, Calon Haji Asal Blitar Dilarikan Darurat ke Rumah Sakit

    Pingsan di Pesawat, Calon Haji Asal Blitar Dilarikan Darurat ke Rumah Sakit

    Blitar (berijatim.com) – Calon Haji bernama Siti Aminah warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar pingsan mendadak di pesawat saat berangkat haji. Calon haji asal Blitar itu pingsan saat pesawat yang ditumpanginya terbang dari Surabaya menuju Madinah.

    Siti Aminah pun terpaksa dilarikan darurat ke RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Perempuan berusia 55 tahun itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Betul, Siti Aminah asal Kota Blitar pingsan di pesawat dan saat ini masih dirawat di RSUD Amri Tambunan” ungkap Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Blitar, Muhammad Baidowi, Senin (27/05/24).

    Diketahui Siti Aminah mengalami penurunan kesadaran disertai sesak napas dalam penerbangan menuju Madinah pada Minggu (26/05/24) pukul 02.00 WIB. CJH asal Kota Blitar tersebut hilang kesadaran ketika pesawat hendak melakukan technical landing (pendaratan teknis) untuk mengisi bahan bakar di Bandar Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. “Saat akan transit isi avtur, ada dua calon jemaah haji asal Klaten dan Kota Blitar yang alami sakit di Kualanamu,” imbuhnya.

     

    Hasil pemeriksaan tenaga kesehatan haji Indonesia (TKHI) Embarkasi Surabaya menyatakan jemaah haji ini tidak layak terbang ke Madinah. Sehingga untuk sementara waktu calon haji perempuan itu ditinggal.

    Namun apabila kondisi membaik, Siti Aminah akan diberangkatkan kembali bersama kloter selanjutnya. Untuk diketahui Siti Aminah berangkat haji ditemani kakaknya, Muhammad Fahru Rozy. “Masih dirawat disana. Nanti kalau sembuh, diberangkatkan kloter selanjutnya,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Kemenag Kota Blitar masih belum bisa memastikan apakah CJH asal Kota Blitar ini akan diberangkatkan tahun ini. Atau akan menunggu tahun berikutnya. “Ini tadi saya tanyakan ke bidang Haji, belum ada info dari medan. Nanti kalau ada di update ke saya,” tutupnya. (owi/kun)

  • Mahasiswi UINSA yang Tewas Ternyata Gagal Dijambret

    Mahasiswi UINSA yang Tewas Ternyata Gagal Dijambret

    Surabaya (beritajatim.com) – Tas mahasiswi UINSA yang tewas saat mengejar jambret di Jalan Semarang ternyata gagal diambil oleh kedua pelaku. Tas berisi handphone, dompet dan kabel cas itu ditemukan tepat di Jalan Arjuno dalam kondisi tali terputus tepat di lokasi Maya Dwi Ramadhani (21) menjadi korban jambret.

    Milah (44) ibunda korban mengatakan, ada saksi mata kunci dalam peristiwa penjambretan itu. Saksi saat itu naik ojek online tepat di belakang korban. Saksi yang tidak diketahui identitasnya itu melihat kedua pelaku jambret memepet sepeda motor korban dari arah kiri. Saat itu, tas korban dicantolkan di pundak kiri. Kedua pelaku lantas menarik tas Maya hingga talinya putus.

    “Saksi itu pekerja kantoran. Anak saya dijambret beberapa meter sebelum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tas selempangnya itu jatuh. Tapi, anak saya tetap mengejar karena mungkin tasnya berhasil dijambret,” kata Milah, Minggu (26/05/2024).

    Saksi saat itu sempat meneriaki Maya. Namun, korban tetap memacu sepeda motor Honda PCX merahnya mengejar dua pelaku yang mengendarai sepeda motor kopling.

    Saksi yang enggan namanya disebut itu lantas mengambil tas yang jatuh dan berusaha mengejar Maya. Namun, saat di persimpangan Jalan Arjuna-Jalan Semarang, saksi bingung kemana arah Maya mengejar jambretnya.

    “Sempat diklakson-klakson sama saksi dan Ojolnya. Namun, mungkin anak saya sudah fokus sama jambretnya. Dia ga berhenti. Akhirnya tas anak saya sempat dibawa pulang oleh saksi,” imbuh Milah.

    Saksi saat itu sampai rumah sekitar pukul 00.15 dini hari. Tas milik Maya itu berbentuk persegi panjang 10×5 sentimeter berwarna abu-abu.

    Sekitar pukul 01.30 ponsel Maya yang dibawa saksi berbunyi. Ternyata yang menghubungi adalah kekasih Maya. Dari percakapan telepon itu, saksi bercerita kalau Maya menjadi korban penjambretan. Tas milik Maya saat ini berada di rumah saksi di Jalan Dupak. Pacar Maya pun lantas menghubungi ayah korban.

    “Suami,anak saya yang pertama dan pacar Maya yang ke Dupak. Sampai di Dupak lalu mereka mencari keberadaan Maya. Mereka nyari berpencar,” tutur penjual sayur di Pasar Tembok itu.

    Pencarian berakhir ketika kakak korban mencari lewat aplikasi GPS yang terkoneksi dengan sepeda motor Maya. Saat itu, dari pencarian GPS ditemukan lokasi sepeda motor Maya berada di Polsek Bubutan. Mereka pun akhirnya sama-sama menuju Polsek Bubutan.

    Sesampainya di Polsek Bubutan, anggota polisi yang piket menyampaikan bahwa Maya menjadi korban kecelakaan di Jalan Semarang. Maya saat itu dilaporkan kritis dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Soetomo. Ayah Maya lantas mengabari Milah untuk segera berangkat ke RSUD dr. Soetomo.

    Sesampainya di RSUD dr. Soetomo, Keluarga Maya mencari di IGD RSUD dr. Soetomo. Pikiran mereka, Maya masih menjalani pemeriksaan intensif di salah satu ruangan. Setelah mencari dan tidak menemukan Maya, Keluarga lantas bertanya ke petugas jaga. Oleh petugas jaga, keluarga Maya dibawa ke salah lorong di luar IGD.

    “Saya melihat anak saya sudah ditutup kain putih. Itu saya sudah menangis, dada saya sesak. Petugas bilang Maya sudah dinyatakan meninggal dunia. Saya pandangi rambut dan wajahnya sambil saya tutup hati saya bilang; Ya Allah, Nak, kamu masuk surga,” tutur Milah sambil terisak.

    Kini, pihak keluarga masih menunggu hasil kerja dari polisi untuk memburu pelaku. Walaupun ternyata tidak ada barang milik Maya yang hilang, namun suara Maya tidak mungkin akan terdengar lagi oleh Milah selama-lamanya. [ang/but]