provinsi: JAWA TENGAH

  • Dua Jambret Mahasiswi UINSA Hingga Tewas Tertangkap

    Dua Jambret Mahasiswi UINSA Hingga Tewas Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua jambret yang menyebabkan mahasiswi UINSA Surabaya, Maya Dwi Ramadhan tewas pada Kamis, 23 Juni 2024 kemarin akhirnya ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) dan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sempat kabur ke luar kota, keduanya bisa dibekuk tanpa perlawanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dua jambret itu adalah Melvin dan Ahmad Yusuf Efendi. Keduanya adalah warga Surabaya yang pernah dipenjara karena kasus yang sama.

    “Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. ME pernah ditahan selama 6 bulan pada 2014 dan AYE ditahan 2 tahun pada 2016,” kata Totok di Polda Jatim, Jumat (05/07/2024).

    Totok mengatakan, awalnya polisi menangkap ME terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, AYE tertangkap polisi pada Kamis (4/7/2024) kemarin. Kedua jambret itu sempat melarikan diri ke luar Surabaya.

    “Kedua jambret ini sempat melarikan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Bahkan sampai Banyuwangi,” imbuh Totok.

    Dalam melakukan aksinya, kedua jambret berhasil meraih tas Maya dan mengambil uang Rp 63 ribu. Sementara handphone dan tas milik maya dibuang hanya 100 meter dari lokasi. Kedua jambret itu mengetahui korban mengejar mereka hingga Jalan Semarang.

    “Dari rekaman CCTV, korban oleng sendiri dan jatuh ke arah berlawanan dan langsung ditabrak oleh mobil,” tutur Totok.

    Atas terungkapnya kasus ini, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Akhmad Muzaki mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa korban dikenal sebagai aktivis di kampus UINSA. Sehingga, kepergian Maya meninggalkan bekas luka bagi keluarga besar UINSA.

    “Korban dikenal sebagai pribadi yang baik. Dia siang kuliah lalu pulang kuliah dia bekerja untuk menghidupi keluarganya. Walaupun sibuk di luar, korban masih bisa mengikuti perkuliahan dan organisasi dengan baik,” tutur Akhmad Muzaki. [ang/beq]

  • Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Ngawi (beritajatim.com) – Korban rudapaksa asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, bukan anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (5/7/2024).

    Argo mengatakan, sejumlah pemberitaan di media menuliskan korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas mental. Setelah dicek, korban merupaka anak yang secara fisik dan mental normal.

    ‘’Kami tegaskan bahwa korban ini bukan anak berkebutuhan khusus. Korban ini anak yang normal. Karena kemarin sempat viral dikabarkankalau korban ini merupakan ABK atau difabel. Namun, kami pastikan kalau korban ini anak yang normal,’’ terang Argo.

    Argo juga mengungkapkan, korban saat ini tengah hamil lima bulan. Pun, korban dalam kondisi sehat dan mendapatkan pendampingan secara psikologis.

    ‘’Memang orang tua korban ini sudah berpisah selama beberapa tahun. Korban disetubuhi oleh pelaku sejak 2022 lalu dan saat itu kondisi orang tua korban sudah berpisah,’’ terangnya.

    Karena bujuk rayu pelaku, yakni SA (69), TU (67) dan KA (59) akhirnya korban mau disetubuhi. ‘’Diimingi uang, dan nilainya bervariasi. Jadi, karena koban ini masih labil, akhirnya mau,’’ katanya.

    Diketahui, Tersangka persetubuhan anak dibawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, si korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka.

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/but]

  • Wacana Judi Online Dipungut Pajak, Ini Kata Praktisi Hukum

    Wacana Judi Online Dipungut Pajak, Ini Kata Praktisi Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mewacanakan judi online dipungut pajak dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Wacana tersebut muncul karena aliran uang yang terbang ke luar negeri lewat judi online mencapai US$9 miliar, setara Rp150 triliun.

    Wacana tersebut memantik beragam tanggapan dari banyak pihak. Terutama dari para praktisi hukum.

    Wakil Ketua Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, memajaki judi online sama saja melegalkan dan memfasilitasi perjudian.

    “Lama-lama, peredaran narkoba nanti juga dipajaki, usaha ilegal kok dikenai pajak,” ujar Johanes Dipa.

    Dia menambahkan, dampak buruk usaha ilegal perjudian ke masyarakat sangat luar biasa. Bahkan ada kasus orang sampai bunuh diri karena judi.

    “Lha ini mau dilegalkan. Ini wacana orang mabuk,” tegas Johanes Dipa.

    Advokat Eduard Rudy menyampaikan hal senada. Menurut dia, pelegalan perjudian tentunya sangat bertentangan dengan hukum yang dianut di Indonesia.

    “ Karena ini bertentangan dengan hukum, sebagai praktisi hukum maka saya harus melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintag tersebut,” ujarnya.

    Namun demikian, lanjut Eduard Rudy, apabila pemerintah tetap bersikeras memberlakukan pemungutan pajak terhadap judi online tentunya itu tidak serta merta dilakukan. Perlu ada perppu yang mengatur dan tentunya nanti melibatkan DPR.

    “Sebagai praktisi hukum, saya tegaskan menolak segala macam bentuk perjudian di Indoensia,” ujarnya.

    Sementara Majelis Pembinaan kesejahteraan sosial ( MPKS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya yang bergerak di sektor sosial kemasyarakatan juga angkat bicara

    Ferry Yudi Antonis Saputro sebagai Ketua MPKS PDM Surabaya menyampaikan bahwa judi tidak bisa dibiarkan dan harus diambil langkah tegas dan itu dimulai dari internal keluarga masing-masing. Orangtua harus tegas kepada putra putrinya, selalu dimonitor perilaku anaknya.

    Menurut data yang diambil dari paparan Menko Polhukam Hadi Thajanto judol disampaikan bahwa diketahui dua persen pelaku judol ialah anak anak dibawah usia 10 tahun.

    “Bayangkan itu kan masih duduk di bangku sekolah dasar”, ungkapnya.

    Lebih lanjut pria yang juga motivator remaja ini melanjutkan,dia berharap orangtua benar-benar memperhatikan tiga hal, yang pertama teman-temannya, nasehati anak anak kita agar cerdas dalam memilih teman bergaul, lebih selektif ketika mencari teman agar tidak salah pergaulan, yang kedua lingkungan, perhatikan lingkungan bermainnya, bagaimana situasi dan kondisinya, apakah penuh kegiatan positif, mendukung anak anak kita untuk lebih kreatif, lebih berani berkarya atau tidak.

    “Sebagai orangtua tidak boleh abai dan yang ketiga atau terakhir keluarga, pastikan keluarga inti kita (ayah, ibu, saudara) adalah tempat terbaik untuk saling melengkapi, mengerti dan memahami, orangtua harus hadir dalam kehidupan putra putrinya, selalu bertanya dan komunikasi aktif, luangkan waktu family time, no HP, just talking dan drinking, jika 3 support system ini kita terapkan InsyaAllah anak anak akan terjauhkan dari perilaku negatif,” ujarnya.

    Berikut data yang dihimpun Lima Provinsi dengan pemain Judi Online paling banyak :

    1. Jawa Barat, Pelaku 535.644 orang nilai transaksi total Rp 3,8 triliun
    2. DKI Jakarta, Pelaku 238.568 orang nilai transaksi total Rp. 2,3 triliun
    3. Jawa Tengah, Pelaku 201.963 orang nilai transaksi total Rp. 1,3 triliun
    4. Jawa Timur, Pelaku 135.227 orang nilai transaksi total Rp. 1.051 triliun
    5. Banten, Pelaku 150.302 orang, nilai transaksi total Rp. 1.002 triliun

    Kelima Kabupaten/Kota dengan Transaksi Judi Online Paling Besar

    1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp. 792 miliar
    2. Kota Bogor Rp. 612 miliar
    3. Kabupaten Bogor Rp. 567 miliar
    4. Kota Administrasi Jakarta Timur Rp. 480 miliar
    5. Kota Administrasi Jakarta Utara Rp. 430 miliar.

    [uci/beq]

  • Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Surabaya (beritajatim.com) Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran baru saja menyelesaikan operasi sikat Semeru 2024 selama 12 hari. Dalam operasi sikat Semeru 2024 itu, polisi menyelesaikan 405 kasus kejahatan. 298 kasus yang diselesaikan adalah kasus curanmor. Dari total kasus curanmor yang diselesaikan polisi bisa menyelamatkan 35 sepeda motor yang siap dikembalikan.

    “Ada 141 tersangka yang kami amankan dalam kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (04/07/2024).

    Dari 141 tersangka yang diamankan, 73 merupakan warga Surabaya, 21 warga Bangkalan, 12 warga Sampang, 7 warga Blitar, 4 warga Gresik, 4 warga Sidoarjo, 3 warga Pati, Jawa Tengah, 3 warga Depok, 2 warga Jakarta dan sisanya sejumlah daerah di luar Jawa Timur.

    “Ada pelaku yang memang datang untuk mencuri dan juga karena dia menetap di Surabaya lalu butuh uang akhirnya mencuri,” tutur Hendro.

    Dari hasil operasi sikat Semeru 2024 itu, Polisi mengamankan 35 kendaraan. Bagi warga Surabaya yang ingin melihat kondisi motornya, bisa langsung menuju Polrestabes Surabaya.

    Berikut daftar motor yang diamankan polisi: [ang/aje]

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Dukun Gresik, Otak Utama Masih Buron

    Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Dukun Gresik, Otak Utama Masih Buron

    Gresik (beritajatim.com)- Pasca pembunuhan yang dialami korban yang bernama Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024 lalu. Jajaran Satreskrim Polres Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar rekonstruksi kejadian dengan menghadirkan tersangka Asrofin.

    Sementara otak pelaku utama Ahmad Midhol sampai saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Proses rekonstruksi yang dilakukan Asrofin berlangsung steril. Pasalnya, warga yang berusaha mendekat tak luput dihalau oleh polisi. Ini dilakukan alasan keamanan menjadi pertimbangan penyidik.

    “Ada 27 adegan yang diperagakan. Dalam rangka memenuhi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan,” kata anggota Kejari Gresik A.A. Ngurah Wirajaya, Rabu (3/7/2024).

    Salam rekontruksi itu, keterlibatan Asforin pun tergambar jelas atas perampokan yang terjadi pada 16 Maret itu. Mulai dari memantau lokasi kejadian dengan berpura-pura menjadi pelanggan toko, mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis, hingga mengobrak-abrik toko lalu mengambil uang senilai Rp 150 juta.

    “Dari keterangan tersangka ini akan melengkapi berkas dakwaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuh Ngurah Wirajaya.

    Sementara itu, Asrofin pun mengaku hanya menjalankan perintah sesuai permintaan rekannya Ahmad Midhol yang kini menjadi buruan polisi. Rekan sekaligus otak pelaku perampokan agen BRILink itu terus diburu keberadaannya.

    “Saya hanya mendapat bagian Rp 8 juta dan ponsel untuk berkomunikasi selama melarikan diri,” urainya.

    Dia juga bertugas membuang barang bukti yang digunakan selama beraksi. Di antaranya linggis, karung, tali, dan handphone milik korban. Tepatnya di kawasan aliran sungai Bengawan Solo Kecamatan Dukun, Gresik.

    Terkait rekonstruksi ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pun memastikan perburuan terhadap tersangka Midhol terus berlanjut. Setidaknya, keterangan yang disampaikan Asrofin akan menjadi bukti pendukung untuk mencari keberadaan pelaku.

    “Kami sudah menetapkan sebagai DPO. Untuk memburu keberadaan tersangka juga telah dibentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran,” paparnya.

    Hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi. Tersangka Ahmad Midhol berperan sebagai otak pelaku dengan merencanakan aksi perampokan. Bahkan, bertanggungjawab atas kematian korban Wardatun Toyibah dengan menusukkan pisau pada tubuh dan leher korban hingga meninggal dunia. [dny/ian]

  • 2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Bocah SMP di Ngawi hamil empat bulan akibat dirupaksa pria tua yang masih tetangganya sendiri. Tak hanya satu, ada dua pria yang diduga merudapaksa bocah itu yaitu SA (69) dan TU (67)

    Kedua terduga tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Ngawi. TU, salah satu pelaku mengaku memberikan uang Rp100 ribu pada korban agar mau diajak berhubungan badan.

    “Saya kasih uang Rp100 ribu buat dia jajan begitu. Kalau yang membuatnya hamil siapa, saya tidak tahu,” kata TU, Rabu (3/7/2024)

    Namun, korban yang hamil lantas membuatnya takut, karena dia juga mengakui pernah berhubungan badan dengan korban. Istrinya yang tahu, jika TU pernah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu lantas murka.

    “Akhirnya saya pergi keluar kota. Pertama, karena saya takut. Kedua, saya diusir istri saya, karena korban hamil ini. Istri saya tahu kalau saya juga pernah berhubungan badan dengan korban,” kata TU.

    Dia mengaku labur ke Semarang, Jawa Tengah. Dia bersembunyi di rumah keponakannya. Namun, lokasi TU akhirnya terendus polisi. TU hanya bisa pasrah saat diamankan di Mapolres Ngawi bersama pelaku lainnya yakni SA, yang ditangkap di Depok.

    Diketahui, Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/aje]

  • Dua Bulan Kabur, 2 Pria  yang Cabuli Bocah SMP di Ngawi Akhirnya Tertangkap

    Dua Bulan Kabur, 2 Pria yang Cabuli Bocah SMP di Ngawi Akhirnya Tertangkap

    Ngawi (beritajatim.com) – Sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga. Sejauh dua pria pelaku pencabulan ini kabur, keduanya tertangkap juga. Adalah SA (69) dan TU (67) warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur. Keduanya kabur sejak dua bulan lalu.

    Keduanya mencabuli seorang gadis pelajar SMP. Parahnya, gadis itu sampai hamil empat bulan. Kedua pelaku kabur ke Depok dan satunya kabur ke Semarang. Polres Ngawi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    ‘’Kami mengamankan kedua pelaku di hari yang sama yani pada 30 Juni 2024. Keduanya merupakan pelaku pencabulan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (02/07/2024)

    Joshua membenarkan jika kondisi korban kini tengah hamil empat bulan. Karena itulah kakek korban tang tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Polisi kemudian menyita pakaian dan karung beras yang digunakan alas untuk menyetubuhi korban sebagai barang bukti. Dua pria itu ditahan di Mako Polres Ngawi. [fiq/ian]

  • Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [ian]

  • Komitmen Presiden Terpilih Tingkatkan Peran Koperasi Sebagai Pilar Pembangunan

    Komitmen Presiden Terpilih Tingkatkan Peran Koperasi Sebagai Pilar Pembangunan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam Nasari menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke – 25 Tahun Buku 2023.

    RAT digelar sebagai wujud pertanggungjawaban hasil kerja Pengurus di tahun 2023 serta sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab Pengurus dalam melaksanakan kewajiban dan hak yang berguna sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya guna mencapai kinerja yang lebih baik. 

    Acara yang digelar di SMESCO Tower, Jakarta pada Rabu (26/06/2024) ini dihadiri oleh tokoh, pejabat dan mitra kerja KSP Nasari.

    Diantaranya hadir Ahmad Zabadi Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM I, Laode Masihu Kamaluddin Wakil Ketua Dewan Pakar Presiden Terpilih, Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, serta Siti Marifah selaku Komisaris Utama PT. Askrindo Syariah.

    Dalam sambutannya Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean, menyapa seluruh anggota KSP Nasari Baik yang hadir secara langsung tatap muka maupun yang mengikuti acara ini secara virtual dengan menggunakan media elektronik Zoom Meeting yang jumlahnya 40 kantor cabang. 

    Ia menyampaikan bahwa dalam 2 tahun terakhir KSP Nasari telah meluncurkan 2 produk pelayanan pinjaman sebagai wujud terobosan kepada ASN Guru, ASN Purnabakti dan juga para pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah. 

    Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yakni 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan oleh pelaku UMKM dan koperasi.

    KSP Nasari terus menerus berinovasi dengan terus menghadirkan produk-produk terbarunya yang tentunya untuk meningkatkan pelayanan dan eksistensi koperasi Indonesia.

    “Saat ini KSP Nasari juga dapat melayani para ASN dengan pembiayaan khusus untuk naik haji (ONH plus), kepemilikan rumah dan mobil serta pembiayaan permodalan untuk modal usaha sebagai persiapan aktivitas ASN tersebut pasca pensiun,” jelas Frans. 

    Dalam kesempatan yang sama Frans juga menjelaskan bahwa dalam acara ini KSP Nasari memberikan penghargaan sebagai apresiasi kepada kantor cabang terbaik dan juga penghargaan karyawan terbaik KSP Nasari untuk kinerja tahun 2023.

    Frans menegaskan bahwa “inilah bukti bahwa KSP Nasari selalu berusaha untuk melaksanakan Management Profesional dan iklim kompetisi di internal, sehingga dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada anggota sesuai Motto 6T, Tulus, Terpercaya, Totalitas, Tangguh, Trengginas, dan Terbaik,”  ungkapnya.

    Sementara itu Profesor Laode Masihu Kamaluddin sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Presiden Terpilih Prabowo Subianto, memberikan sekapur sirih bertajuk “Quo Vadis Perkoperasian Indonesia pada Kepemimpinan Nasional 2024 – 2029”.

     Menurut Laode koperasi adalah pilar pembangunan maka koperasi itu selalu melakukan gerakan kerakyatan. 

    Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto juga merupakan program kerakyatan yang di gagas dimana program itu nantinya direncanakan akan menyentuh sekitar 82 juta orang.

    “Hal ini tidak bisa hanya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan besar saja tetapi juga harus melibatkan koperasi. Kekuatan tersebutlah yang akan dibangun dalam waktu 5 tahun kedepan,” terang Laode.

    “Lalu karena zamannya telah berubah maka peran big data, artifficial intelijen dan blockchain itu akan membantu koperasi memiliki sistem yang lebih mudah dan fleksibel dalam mengembangkan peran koperasi tadi,” ungkap Laode lagi.

    Prof. Laode menegaskan “Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri agro-maritim industri di sentra produktif melalui peran aktif koperasi merupakan program utama Presiden Terpilih yang tertuang dalam Asta Cita”.

    Acara dilanjutkan dengan Signing Kemitraan strategis antara KSP Nasari dengan PT Pos Indonesia, lalu KSPPS Nasari Mandiri Syariah dengan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, serta Koperasi Nasari Sentra UMKM (Skd) dengan DOKU.

    Sementara itu Ahmad Zabadi Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM dalam wawancara singkat kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan oleh KSP Nasari.

    “Inovasi yang dilakukan oleh KSP Nasari dinilai dapat menjawab tantangan zaman. Dengan tata kelola yang baik seperti KSP Nasari inu diharapkan nantinya akan membawa koperasi tetap eksis dan berkembang,” ungkap Zabadi.

    Ia berharap koperasi-koperasi di Indonesia mampu memberikan layanan terbaiknya kepada anggotanya dan juga memberikan perlindungan sehingga timbul rasa aman dari anggota ketika menyimpan dananya di koperasi.

    “Mudah-mudahan di pemerintahan yang baru akan datang nanti ada perubahan dari peraturan yang tidak dapat diwadahi oleh undang-undang yang lama saat ini,” tutup Zabadi.

    Tampak hadir pula Kadis Koperasi Provinsi DKI Jakarta, Kadis Koperasi Kota Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor, serta Gerakan Koperasi Indonesia yang tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia, Forum Koperasi Indonesia dan Angkatan Muda Koperasi Indonesia.

    Selain itu RAT KSP Nasari juga dihadiri oleh mitra kerja dari KSP Nasari yakni perwakilan dari PT Pos Indonesia, perwakilan dari bank BTPN, Bank BRI, Bank Banten, Bank Jateng, Hana Bank, Bank Neo, Bank Permata Syariah, BPR Lestari, Bank BSI Warna Bintang Kreasi, Asuransi Heksa.