provinsi: JAWA TENGAH

  • Paus Fransiskus Tiba di Singapura, Negara Terakhir di Tur Asia-Pasifik

    Paus Fransiskus Tiba di Singapura, Negara Terakhir di Tur Asia-Pasifik

    Singapura

    Paus Fransiskus telah tiba di Singapura pada Rabu (11/9) sore waktu setempat, setelah menyelesaikan kunjungan apostoliknya di Timor Leste. Singapura menjadi negara keempat dan terakhir yang dikunjungi Paus Fransiskus dalam tur kawasan Asia-Pasifik selama 12 tahun.

    Seperti dilansir AFP dan Channel News Asia, Rabu (11/9/2024), pesawat yang membawa Paus Fransiskus dan delegasi Vatikan mendarat di Bandara Changi pada Rabu (11/9) sore, sekitar pukul 14.50 waktu setempat. Dia tiba dari Dili, ibu kota Timor Leste, setelah sebelumnya mengunjungi Indonesia dan Papua Nugini.

    Paus Fransiskus disambut oleh Menteri Kebudayaan, Komunitas dan Pemuda Edwin Tong dan Duta Besar non-residen Singapura untuk Vatikan Janet Ang.

    Kerumunan orang yang melambaikan bendera Vatikan dan bendera Singapura juga turut menyambut kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Changi.

    Dari bandara, Paus Fransiskus akan menuju ke area Jurassic Mile di sepanjang Changi Airport Boulevard, di mana dia akan bertemu dengan sekitar 1.000 sukarelawan yang berperan dalam mengatur kunjungannya.

    Pada Rabu (11/9) malam, Paus Fransiskus akan melakukan pertemuan privat dengan para anggota Serikat Yesus di Pusat Retret St Francis Xavier di Punggol.

    Kunjungan Paus Fransiskus selama tiga hari di Singapura ini diwarnai pertemuan resmi dengan pejabat pemerintah, serta interaksi dengan masyarakat setempat.

    Pada Kamis (12/9) pagi waktu setempat, Paus Fransiskus akan menghadiri seremoni penyambutan di Gedung Parlemen Singapura. Di sana, dia akan menamai anggrek hibrida dengan namanya.

    Kemudian Paus Fransiskus akan bertemu Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam dan Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong, yang juga menjabat Menteri Keuangan negara tersebut.

    Pada hari yang sama, Paus Fransiskus juga akan menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota pemerintahan dan masyarakat sipil di Pusat Kebudayaan Universitas Nasional Singapura (NUS).

    Malam harinya, Paus Fransiskus akan menyampaikan homili dalam misa yang digelar di Stadion Nasional Singapura, yang diperkirakan akan dihadiri 50.000 orang.

    Misa suci ini akan melibatkan 1.600 anggota paduan suara, 390 Pelayan Luar Biasa Perjamuan Kudus, 656 pengawas, 300 pelayan altar, 128 petugas medis dan perawat, serta 260 petugas pengendalian massa.

    Pada Jumat (13/9) pagi, hari terakhirnya di Singapura, Paus Fransiskus akan mengunjungi warga lanjut usia (lansia) di St Theresa’s Home di Upper Thomson Road dan menghadiri pertemuan lintasagama dengan para kaum muda di Catholic Junior College.

    Setelah itu, Paus Fransiskus akan mengakhiri kunjungannya di Singapura dan bertolak ke Roma.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Pertamina Matangkan Rencana ‘Sulap’ Minyak Jelantah Jadi Avtur, Ini Bocorannya

    Pertamina Matangkan Rencana ‘Sulap’ Minyak Jelantah Jadi Avtur, Ini Bocorannya

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) tengah menggodok rencana pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF). Skema ini memungkinkan agar minyak goreng bekas alias minyak jelantah ‘disulap’ menjadi bahan bakar pesawat atau avtur.

    SVP Business Development Pertamina, Wisnu Medan Santoso mengatakan, pengembangan SAF masih dalam tahap diskusi. Saat ini pihaknya mengkaji sejumlah opsi untuk implementasinya, termasuk cara pengumpulan minyak jelantahnya. Dalam rencana besarnya, minyak bekas ini akan dikumpulkan dari masyarakat salah satunya dengan memanfaatkan SPBU.

    “Ini baru diskusi sih teman-teman. Kita lagi explore opsi-opsi lah, karena kita kan punya SPBU, agen-agen yang cukup banyak ya di seluruh Indonesia,” kata Wisnu dalam acara Media Briefing bertema Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas, melalui surat ini, Resvvara Event Organizer, di Sarinah, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

    Wisnu menjelaskan, pihaknya tengah memikirkan strategi agar SPBU bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengumpulan minyak jelantah. Namun, ia menekankan hal ini belum final. Ditambah lagi, menurutnya proyek ini akan sulit terealisasi apabila stoknya kurang mencukupi.

    “Itu belum firm sih. Kita baru eksplorasi, baru brainstorming aja ini (pengumpulan minyak jelantah di SPBU, tapi tanpa feedstock yang cukup memang agak sulit mengembangkan proyeknya,” ujarnya.

    Pertamina Suplai Avtur Foto: Pertamina

    Lebih lanjut Wisnu mengatakan, Pertamina sebetulnya telah siap dari sisi teknologi. Tim riset Pertamina juga cukup yakin kalau secara teknologi katalisnya tidak kalah dengan Nestle dan perusahaan global lainnya. Tantangannya murni dari sisi feedstock.

    “Nah itu murni hanya soal feedstock aja. Kalau kita dapat continuity feedstock-nya cukup meyakinkan sih, saya rasa kita udah siap,” kata dia.

    Selaras dengan rencana pengembangan SAF, Pertamina tengah menyiapkan Green Refinery Cilacap dengan target kapasitas produk Biofuel hingga 6.000 barel. Kilang ini dapat memproduksi Hydrotreated Vegetable Oil (HVO), atau bahan bakar dengan komponen nabati. Selain itu, juga memproduksi produk bionafta dan bioavtur/SAF.

    “Kalau yang sementara yang di Cilacap, yang pilot yang dibangunkan, 6.000 barel per day ya. Kalau yang sekarang sih sebetulnya bisa flex sih, cuma memang yang paling ideal sih jelantah lah ya (bahan bakunya), karena diterima banget oleh Corsia (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation), dan dari sisi ketersediaan juga sebetulnya paling oke lah,” ujar Wisnu.

    Berlanjut ke halaman berikutnya.

    Sebagai tambahan informasi, rencana besar untuk ‘menyulap’ minyak jelantah menjadi bahan bakar pesawat atau avtur diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai memimpin rapat yang membahas Rancangan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Industri SAF di Indonesia.

    Menurutnya, Indonesia punya modal besar untuk melakukan produksi bahan bakar pesawat ramah lingkungan tersebut. Indonesia memiliki potensi pasokan 1 juta liter minyak jelantah tiap tahunnya. Sekitar 95% pasokan minyak jelantah itu selama ini diekspor.

    Penggunaan bahan bakar SAF sudah menjadi tren global. Bahkan, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah memulai pengembangan dan produksi bahan bakar ramah lingkungan ini.

    “Pernahkah terpikirkan bahwa minyak jelantah atau used cooking oil dapat menjadi bahan bakar untuk industri aviasi atau penerbangan? Hal ini ternyata sudah lumrah dilakukan di beberapa negara tetangga kita, seperti Malaysia dan Singapura,” papar Luhut dalam unggahan di Instagram resmi, @luhut.pandjaitan, Rabu (29/5/2024) lalu.

    Luhut bilang, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden secara khusus untuk melandasi pengembangan SAF di Indonesia. Bahkan rencananya avtur ramah lingkungan produksi dalam negeri dirilis pada September dalam gelaran Bali Air Show 2024.

    “Saya menargetkan setelah keluarnya Peraturan Presiden, SAF dapat kita launching selambatnya pada @baliairshow, September mendatang,” kata Luhut.

    Luhut melanjutkan, saat ini Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi pun sudah melakukan uji coba statis yang sukses dari SAF. Produksi avtur ramah lingkungan itu telah diuji coba untuk digunakan pada mesin jet CFM56-7B.

  • Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggasak sepeda motor petani yang terparkir di tepi jalan. Modusnya dengan berpura-pura mencari rumput di areal persawahan.

    Terungkapnya kejahatan JAW terungkap bermula saat Warsidi (70) memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di dekat sawah di Desa Kauman, pada Senin (2/9/2024). Saat korban sedang bekerja di sawah, pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

    ”JAW bersama seorang anak di bawah umur, memanfaatkan situasi yang sepi di area persawahan. Mereka berpura-pura mencari rumput untuk mengelabui korban. memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/9/2024)

    ”Korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian kami segera melakukan penelusuran dan akhirnya kami menangkap tersangka. Selain sepeda motor milik korban, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti BPKB, STNK, dan sepeda motor hasil curian lainnya,” lanjutnya.

    Dwi SR mengatakan, pelaku tidak sekali ini melakkukan pencurian motor. Pengakuan pelaku, ada sudah tiga kali pelaku mencuri motor sebelumnya. Tak sendiri, JAW juga mengajak keponakannya yang masih dibawah umur untuk membantunya melancarkan aksi.

    ”Pernah melakukan pencurian motor di Sragen, di Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Ngrambe. Ada yang dilakukan sndiri, ada yang mengajak anak dibawah umur,” terangnya.

    Pelaku disangka Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan berulang kali. Pelaku bakal dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

    Dwi SR mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Masyarakat juga dihimbau untuk mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. [fiq/beq]

  • Pria Ngawi Curi HP Pemandu Lagu saat Karaokean

    Pria Ngawi Curi HP Pemandu Lagu saat Karaokean

    Ngawi (beitajatim.com) – Pria berinisial FBN (30) warga Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi menggondol ponsel milik pemandu lagu saat berkaraoke di salah satu cafe di Ngawi, pada 31 Juli 2024 lalu.

    Berawal saat FBN medatangi tempat karaoke itu bersama tiga orang rekannya. Keduanya kemudian masuk dalam room karaoke tersebut. Kemudian, saat dia berkaraoke, ada ponsel merk Oppo Reno 11 F, yang tergeletak di meja room.

    Karena tak ada yang melihat, dia kemudian mengambil ponsel itu dan memasukkannya dalam tas miliknya. Kemudian, dia pamit ke pemandu lagu dan meninggalkan temoat karaoke itu.

    “Pencurian ini terungkap ketika korban pemandu lagi berinsial TSD (28) warga Cilacap, yakni Rabu Tanggal 31 Juli 2024 sekira Jam 16.00 WIB, pelapor yang berprofesi sebagai pemandu lagu pada Diva Karaoke Kab. Ngawi Jalan PB Sudirman masuk Kelurahan Margomulyo Kecamatan/Kabupaten Ngawi menemani tamu yang berjumlah 4 orang laki-laki yang tidak pelapor ketahui namanya dan untuk pemandu yang menemani para tamu tersebut yakni pelapor sendiri bersama dengan F, rekannya,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jumat (06/09/2024).

    “Kemudian sekira jam 16.45 WIB sempat menggunakan HP miliknya untuk berkomunikasi dengan keluarganya, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB pelapor tidak sengaja menumpahkan minuman dan mengenai salah satu tamu, karena merasa bersalah pelapor meminta maaf dan mengantar tamu tersebut ke kamar mandi sedangkan HP merk Oppo Reno 11 F 5G warna ungu koral milik pelapor tersebut pelapor taruh di atas meja di dalam room,” lanjutnya.

    “Tak lama kemudian pada saat pelapor masih di wastafel salah satu tamu pamit kepada pelapor mau pulang dengan alasan dapat telepon dari temannya beberapa saat kemudian berselang sekira satu menit pelapor kembali lagi dan menadapati HP mililk pelapor yang semula pelapor taruh diatas meja sudah tidak ada, pelapor sudah mencoba menghubungi homer HP milik pelapor sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian meterial sebesar Rp 4,8 juta dan melaporkan ke Polres Ngawi untuk proses Lebih lanjut,” tambahnya.

    Ternyata, ponsel milik TSD itu dinonaktifkan selama lima hari. Kemudian, ponsel itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya. Namun, polisi keburu menangkapnya. “Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” katanya. [fiq/kun]

  • Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita. Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat sang cucu yang masih berusia 4 tahun didiagnosis menderita infeksi di bagian alat vital.

    “Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024. Pelaku mengakui pencabulan dilakukan lebih dari lima kali di rumah pelaku. Korban yakni cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun, mengalami infeksi karena adanya luka di kemaluan,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).

    Korban awalnya mengeluh demam. Sang ibu lalu mengajak korban berobat ke rumah sakit di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    “Nah, di rumah sakit ini diketahui jika korban panas (demam) karena infeksi di kemaluan. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Ngawi,” lanjut Mantan Kapolres Situbondo itu.

    Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Pada petugas, pelaku mengaku merudapaksa korban pada Agustus 2024.

    “Dilakukan saat istri pelaku tidur ya. Korban yang bermain di depan TV kemudian dirudapaksa oleh pelaku. Jika korban menolak, maka ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut,” lanjut pria yang akrab disapa Dwi SR itu.

    Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan. Selain pemulihan psikis, korban juga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar juncto Pasal 8 huruf a  Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan. [fiq/beq]

  • Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Ini Daftar Satwa yang Diduga Dijual Oknum Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square

    Madiun (beritajatim.com) – Sejumlah satwa diduga dijual oleh oknum petugas Umbul Square Madiun. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Madiun telah meminta klarifikasi soal dugaan penjualan satwa secara ilegal tersebut dari jajaran manajemen Madiun Umbul Square.

    BKSDA meminta klarifikasi dugaan penjualan satwa secara ilegal, kepada jajaran manajemen wisata Madiun Umbul Square. Kabidwil BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro mengungkapkan, indikasi adanya penjualan satwa titipan BBKSDA Jatim di obyek wisata tersebut, muncul dari hasil monitoring pada 29 Agustus 2024.

    ”Kandang antelop ini kosong. Sehingga, tim kami meminta keterangan staf. Baik Staf kandang hingga manajer satwa,” terang Agustinus, Kamis (5/9/2024)

    Usut punya usut, satwa tersebut ternyata dijual pada 19 Agustus, oleh Tenaga Harian Lepas Madiun Umbul Square, inisial MFR. Pihaknya telah melakukan investigasi lanjutan dengan memanggil MFR tanggal 4 September 2024.

    Ternyata, antelop itu dijual ke Jepara. Setelah dikembangkan lagi ternyata muncul informasi bahwa di bulan Maret, MFR menjual satu ekor Antelop anakan, seekor Rusa Tutul, dan dua ekor Kambing Praha.

    ”Jika dirinci di bulan Maret lalu Rusa Tutul dijual seharga Rp 14 juta di Solo, Kambing Praha 2 ekor Rp 7,5 juta, dan seekor Antelop Rp 36 juta. Sementara 2 ekor Antelop juga dijual Rp 100 juta pada Agustus lalu. Kemarin kami mengundang Direktur Madiun Umbul Square, untuk dimintai konfirmasi. Kami juga mengembangkan lagi, kenapa satwa itu bisa keluar,” pungkas Agustinus.

    Terpisah, Manajemen Madiun Umbul Square, tengah menyiapkan sanksi berat kepada Oknum Staf Internal MFR atau F, lantaran diduga telah menjual Satwa Milik Negara, Antelop, secara ilegal. Pihaknya kecolongan dengan adanya kejaidan itu. Pihaknya berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut ke Madiun Umbul Square.

    “Kami terus berupaya untuk mengembalikan satwa tersebut. Pengakuan yang kami dapat, pelaku dan pembeli sudah sepakat dengan uang muka, tapi kami jelas meminta segera dikembalikan, sebab kami tidak ada urusan sama sekali,” ungkap Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko, Kamis (5/9/2024).

    Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi disebabkan karena faktor kelonggaran,yang diberikan oleh manajemen kepada oknum internal tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya masih mencari keberadaan pembeli satwa tersebut. Soal uang tunai hasil penjualan satwa sebesar ratusan juta rupiah, Afri menegaskan, pihaknya tidak menerima uang tersebut.

    “Uang itu dibawa langsung oleh yang bersangkutan. Kami tidak mau menerima dan memang tidak berniat atau memberi izin untuk melepas,” tegasnya.

    Selain dikenakan sanksi, lanjut Afri, oknum tersebut harus bersedia mengembalikan Antelop ke kandangnya, walaupun hewan spesies tersebut termasuk satwa eksotik, bukan hewan yang dililndungi.

    “Bukan satwa dilindungi tetapi satwa eksotik. Madiun Umbul Square, tidak menjual satwa. Jadi itu terus kami kejar,” ucapnya. [fiq/suf]

  • Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Kejari Surabaya Hentikan Kasus Bayi Yang Ditinggalkan Orangtuanya Karena Ekonomi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan proses hukum sepasang kekasih yang meninggalkan bayinya karena desakan masalah ekonomi.

    Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah telah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jl. Prada Kali Kendal Gg. V No. 16 Surabaya tetapi belum menikah secara resmi yang tercatat di KUA dan telah berhubungan badan sejak tahun 2023.

    Dari hubungan tersebut, Nuril hamil dan melahirkan bayi perempuan yang diberi GG. Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di KUA dan pada waktu itu kondisi ekonomi tersangka Muhammad Haviv masih belum mencukupi sehingga tersangka Nuril Afiyah berniat untuk meninggalkan anak para tersangka.

    “Tersangka Muhammad Haviv ini sebelumnya bekerja di restoran cepat saji, namun kontrak kerja tidak diperpanjang. Sedangkan tersangka Nurul Afiyah bekerja di tempat penitipan anak berkebutuhan khusus,” ujar Jaksa asal Blora Jawa Tengah ini dalam pers releasenya, Kamis (5/9/2024).

    “Karena kondisi ekonomi yang sulit tersangka Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah tidak memiliki biaya untuk membeli susu, biaya imunisasi, serta kebutuhan bayi akhirnya memiliki niat untuk menitipkan bayi dirumah saksi Joeari Ira Agustin yang tak lain adalah tante Tersangka Muhammad Haviv,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Mojokerto ini.

    Pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, kedua Tersangka membawa bayinya ke rumah saksi Joeari Ira Agustin, dan kemudian meletakkan bayi mereka di teras rumah sambil meninggalkan secarik kertas bertuliskan

    “Assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan ini dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”

    “Saksi Joeari Ira Agustin kemudian lapor polisi, namun setelah mengetahui bahwa bayi tersebut adalah anak keponakannya, pelapor kemudian mencabut laporan,” ujar Ali.

    Kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari Surabaya setelah mendapat persetujuan dari Jampidum. [uci/kun]

  • Ini Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Buruan Daftar!

    Ini Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Buruan Daftar!

    Jakarta

    Setidaknya sebanyak 2.053.173 pelamar telah mendaftarkan diri pada seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) per 2 September 2024. Namun, masih ada instansi yang pelamarnya masih sedikit.

    Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak Selasa (20/8) dan akan ditutup pada Jumat (6/9). Dari jumlah 2.053.173 pelamar yang telah terdaftar, ada 737.178 pelamar yang telah submit atau menyelesaikan pendaftarannya.

    Berikutnya, ada 362.326 pelamar yang dinyatakan telah verifikasi MS atau memenuhi syarat dari instansi. Kemudian ada sebanyak 73.705 pelamar yang terverifikasi TMS atau tidak memenuhi syarat dari instansi.

    Dikutip dari unggahan Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (3/9/2024), disebutkan 10 instansi pusat yang paling sepi pelamar. Adapun instansi-instansi ini mayoritas memang membuka formasi yang sedikit.

    Di instansi pusat, pertama ada Sekretariat Jenderal MPR pelamarnya baru mencapai 174 orang dari kebutuhan 25, lalu Setjen KOMNAS HAM 189 pelamar dari kebutuhan 38, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 203 pelamar dari kebutuhan 61.

    Kemudian ada Kementerian Koordinator Bidang PMK ada 279 orang dari kebutuhan 65, Badan Riset dan Inovasi Nasional 328 pelamar dari kebutuhan 500, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 380 dari kebutuhan 53 orang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pelamarnya sebanyak 470 orang dari kebutuhan 194.

    Lalu Setjen WANTANNAS 516 pelamar dari kebutuhan 64, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 609 pelamar dari kebutuhan 86, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 653 dari kebutuhan 145.

    Sementara di instansi daerah, minat terendah ada di Pemerintah Kota Gorontalo dengan 7 pelamar saja, sedangkan jumlah formasi yang ditawarkan ada 5. Lalu pemerintah Kab. Bangli dengan 9 formasi dan jumlah pendaftar 12 orang.

    Ketiga ada pemerintah Kota Tanjung Pinang yang membuka 15 formasi dan pendaftar 20 orang. Keempat, pemerintah Kab. Purworejo yang membuka 17 formasi, sedangkan yang mendaftar 29 orang.

    Lihat juga Video ‘Rekrutmen CPNS Kini 3 Kali Setahun, Peluang Jadi ASN Makin Terbuka’:

    (shc/kil)

  • Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja asal Semarang

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo baru-baru ini berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan jenis ganja. Kurir ganja berinisial SA (26) itu, merupakan warga Semarang. Dia ditangkap petugas Satresnarkoba saat akan melakukan transaksi di Jalan Prajuritan, Ponorogo.

    “Kurir ganja berinisial SA ini merupakan warga Semarang. Pelaku jauh-jauh ke Ponorogo untuk COD ganja dengan pemesannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (03/09/2024).

    Penangkapan ini, kata Choirul berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi ganja di wilayah bumi reog. Dia mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim petugas dari Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan SA. Namun, sayangnya, pemesan ganja berhasil melarikan diri dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri tersebut. “Pemesan berhasil kabur, ini petugas masih melakukan pengejaran,” katanya.

    Dari tangan pelaku SA, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti. Yakni narkotika jenis ganja dengan berat 1/4 kilogram. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan petugas itu, sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1/4 kilogram yang sudah dikemas dalam 36 bungkus kecil,” ungkap AKP Choirul Maskanan.

    Lebih lanjut, AKP Khoirul menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan SA, dirinya disuruh oleh seseorang dari Semarang untuk mengantarkan ganja ke Ponorogo. Namun, SA mengaku tidak mengenal orang yang akan menerima barang tersebut di Ponorogo. Ia juga mengaku mengetahui bahwa yang diantarnya adalah ganja, namun tidak tahu bentuk fisik ganja tersebut.

    Pelaku SA pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    “Polres Ponorogo terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya bumi reog. Ini juga mengimbau ke masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (end/kun)

  • Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada residivis narkotika jenis sabu, Hanafi (52). Sebelumnya, Hanafi pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Menjalani hukuman selama tujuh tahun tak membuat Terdakwa kapok. Dia kembali mengulangi perbuatannya.

    “Menuntut menyatakan terdakwa Hanafi tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (2/9/2024).

    Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan. Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu itu juga mendapatkan hukuman denda 1 miliar.

    “Dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap Harlyan Bayu di PN Surabaya. Menurut saksi, ia bersama timnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di pinggiran Jalan Demak berhasil meringkus terdakwa.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Lalu kami buntuti terdakwa dan saat kami geledah terdapat 3 poket sabu,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

    Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa terdakwa Hanafi membeli sabu tersebut dari saudara Fahrizal dengan biaya Rp 3,4 juta untuk 4 gram sabu.

    “Sabu tersebut dijual Rp 200 – Rp 150 per poket dan sudah ada yang terjual. Jadi kami amankan HP dan uang penjualan Rp 500 ribu dan ada bukti chat penjualan di HP terdakwa,” lanjutnya.

    “Dari interogasi terdakwa saat kami tanya itu benar chat bekas transaksi. Dan sudah 4 kali ambil barang ke Fahrizal,” tambahnya.

    Dihadapkan majelis hakim, saksi mengatakan jika terdakwa pernah dihukum terkait narkotik pada 2016. “Terdakwa ini pernah dihukum pada 2016 terkait narkotik dan divonis 7 tahun, tapi menjalani 5 tahun Yang Mulia. Dan terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tutupnya.

    Atas keterangan saksi Bayu, terdakwa membenarkan. “Benar yang mulia, saya beli sabu untuk dijual kembali dan pernah dihukum juga,” sahut terdakwa.

    Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah melalui Parlindungan Tua Manullang, pada Kamis 6 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Fahrizal untuk memesan sabu. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Alfamidi Jalan Demak dan terdakwa menerima 1 poket narkotik jenis sabu dengan berat 4 gram dari saksi Fahrizal dan terdakwa menyerahkan uang Rp 3,4 juta.

    Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp 150 ribu dan sudah terjual hingga tersisa 3 poket dengan berat total 0,933 gram.

    Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 15:30 WIB terdakwa berhasil di tangkap saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak berkat informasi masyarakat. Saat digeledah ditemukan BB 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Parlindungan. [uci/but]