provinsi: JAWA TENGAH

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Bawaslu sebut Presiden boleh berkampanye, asal sesuai aturan pemilu

    Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa Presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilu, asalkan melakukannya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.

    Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pejabat negara seperti Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya.

    “Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Anggota Bawaslu RI ini mengemukakan hal itu terkait dengan video singkat yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

    Dengan dua ketentuan itu, Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut dalam kampanye, tetapi dengan syarat dan pembatasan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

    Selain dari peraturan itu, lanjut dia, ketentuan mengenai keikutsertaan Presiden dalam kampanye ditegaskan juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP 32/2018 yang telah diubah dengan PP 53/2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

    “Ketentuan Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti,” ujar dia.

    Bawaslu menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait dengan video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Hal ini mengingat, pembuatan video pada hari Minggu (3 November 2024) atau hari libur.

    Selain itu, pengunggahan video pada tanggal 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • TNI AU pastikan posko makanan bergizi produksi 3.000-4.000 porsi/hari

    TNI AU pastikan posko makanan bergizi produksi 3.000-4.000 porsi/hari

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar uji coba makan siang gratis di beberapa sekolah di seluruh wilayah Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono memastikan posko pelayanan makanan bergizi yang dibangun pihaknya dapat memproduksi 3.000-4.000 porsi makanan per hari.

    “Satu unit pelayanan kita akan mendukung 3.000 sampai 4.000 porsi per hari dan itu syarat-syarat sudah diatur Badan Gizi Nasional (BGN) dan kita sudah koordinasi dengan BGN,” kata Tonny saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

    Menurut Tonny, pihaknya harus menghasilkan 4.000 porsi makan bergizi gratis demi memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah yang ada di sekitar unit pelayanan setiap Lanud.

    Tonny melanjutkan, saat ini pihaknya sudah menunjuk beberapa lanud yang akan menyediakan pos pelayanan berupa dapur umum penyedia makanan bergizi.

    Beberapa lanud yang sudah ditunjuk diantaranya Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Lanud Sulaiman Bandung, Lanud Husein Sastranegara dan Lanud Adi Soemarmo Solo.

    Makan-makan yang disiapkan dapur tersebut pun dipastikan Tonny berkualitas karena seluruh proses pembuatannya akan dipantau langsung oleh BGN.

    Saat ini, beberapa lanud sudah menggelar uji coba pemberian makan bergizi gratis ke siswa sekolah yang ada di sekitar kawasan lanud.

    Tonny memastikan seluruh lanud yang ditunjuk sudah mulai membagikan makanan bergizi gratis ke sekolah-sekolah secara efektif mulai 2 Januari 2024.

    Sebelumnya, program makan siang bergizi gratis tersebut sudah digaungkan Prabowo dan Gibran sejak kampanye Pilpres 2024. Setelah resmi menjabat, pemerintah mulai mengimplementasikan program tersebut secara perlahan.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar uji coba makan siang gratis di beberapa sekolah di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan uji coba tersebut sering kali diawasi langsung oleh Gibran Rakabuming Raka dan segenap jajaran pemerintah pusat serta kota.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

    Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

    TRIBUNJAKARTA.COM – Jangan sampai telat perpanjang STNK, polisi bisa hapus data kendaraan bila STNK mati selama 2 tahun.

    Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.

    Kendaraan yang terlambat menunaikan kewajiban pajak dapat terkena sanksi, salah satunya dihapusnya data regident ranmor.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

    Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya.

    “Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

    STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bisa Dihapus

    Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

    Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

    Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

    “Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK,” ujar Artanto.

    Namun, dia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, pihak kepolisian dapat menghapus data regident ranmor.

    Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan.

    “Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

    Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

    1. Registrasi Akun SIGNAL

    Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
    Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
    Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
    Masukan foto e-KTP.
    Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
    Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
    Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

    2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL

    Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
    Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
    Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

    3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

    Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
    Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
    Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
    Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
    Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
    Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
    Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
    Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
    Proses selesai.

    Kendaraan sudah dihapus tidak bisa diregistrasi lagi

     Informasi serupa disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
     
    Dia menjelaskan, hukum positif penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.

    “Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya

    Bahkan nantinya, jika data regident ranmor resmi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

    Yusri pun merujuk ketentuan itu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai Pasal 74 ayat (3).

    Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati dua tahun:

    (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

    a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau

    b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sekjen PDI-P: Seluruh Kader Wajib Menangkan Pasangan yang Diusung Partai di Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Sekjen PDI-P: Seluruh Kader Wajib Menangkan Pasangan yang Diusung Partai di Pilkada 2024 Nasional 20 November 2024

    Sekjen PDI-P: Seluruh Kader Wajib Menangkan Pasangan yang Diusung Partai di Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto menekankan bahwa seluruh kader partai banteng moncong putih wajib hukumnya untuk bergerak memenangkan pasangan calon yang telah diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    Ia mengomentari soal ancaman sanksi hingga pemecatan bagi seluruh kader PDI-P di Jawa Timur yang tidak memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam
    Pilkada 2024
    .
    “Itu adalah bagian dari disiplin partai. Karena kita partai yang digerakkan oleh keyakinan ideologi dan identitas bagi rakyat bangsa dan negara. Sehingga, mereka yang bergabung pada PDI Perjuangan artinya menyanggupkan diri pada kepentingan yang lebih besar,” kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
    Hasto menyatakan, kepentingan yang lebih besar bagi PDI-P dalam konteks Pilkada adalah memenangkan pasangan calon yang telah diusung oleh partai.
    “Ya di dalam Pilkada, di Jawa Timur wajib hukumnya untuk memenangkan Risma-Gus Hans,” ucap dia.
    Hasto juga menyebut bahwa semua kader banteng wajib memenangkan pasangan yang telah diusung PDI-P di wilayah masing-masing.
    “Jawa Tengah wajib hukumnya memenangkan Andika-Hendi. Demikian, apalagi di Sumatera Utara memenangkan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri. Kemudian di Sulawesi Utara, lalu di NTT, Papua, Maluku Utara seluruh wilayah Indonesia, partai sudah menghasilkan calon calon pemimpin yang terbaik,” katanya.
    “Sehingga seluruh kader partai wajib bergotong royong menjalankan tugasnya dan menyatu dengan kekuatan rakyat,” ujar Hasto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
                        Nasional

    8 Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo Nasional

    Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua
    Bawaslu

    Rahmat Bagja
    mengungkapkan, video Presiden
    Prabowo Subianto
    mendukung paslon
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 dibuat di rumah Presiden ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) di Solo.
    Bagja mengatakan, video tersebut dibuat oleh tim media Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November 2024 lalu ketika Prabowo bertemu dengan Jokowi.
    “Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujar Bagja.
    Bagja menjelaskan, video yang dihasilkan berdurasi 5 menit 39 detik. Lalu, video dukungan diunggah di akun Instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November 2024.
    Dalam video tersebut, Prabowo menyampaikan ajakan kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
    “Dalam video tersebut Prabowo Subianto, yang mengenakan baju kemeja berwarna biru dan menggunakan peci hitam, menyatakan beberapa hal yang pada pokoknya menyatakan dirinya telah diberi amanah oleh rakyat Indonesia dan telah dilantik sebagai Presiden, kemudian juga memohon kepada rakyat jawa tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Bagja.
    Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyatakan video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin tersebut tidak melanggar aturan.
    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Bagja dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP serahkan ke Bawaslu putuskan video Presiden dukung nomor 2 Jateng

    PDIP serahkan ke Bawaslu putuskan video Presiden dukung nomor 2 Jateng

    Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait putusan tentang video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

    Pada Rabu (20/11) sore, Bawaslu siap mengumumkan hasil penelusuran informasi awal video kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu yang nanti memutus terkait dengan video Presiden Prabowo kepada Sudara Luthfi,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.

    Dia juga menjelalskan bahwa Presiden merupakan pejabat negara. Adapun aturan terkait pejabat negara terutama presiden untuk berkampanye diatur dalam undang-undang.

    “Jadi pengertian tentang pejabat negara itu adalah merupakan pimpinan dari lembaga eksekutif maupun kekuasaan legislatif dan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan putusan Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. “Bawasku mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hasto.

    Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

    Syarat itu diantaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

    Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dicecar DPR Gegara Baju Impor China Merajalela, Mendag Jawab Begini

    Dicecar DPR Gegara Baju Impor China Merajalela, Mendag Jawab Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi VI DPR RI melontarkan kritikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso karena masih maraknya barang impor ilegal, khususnya tekstil, ke pasar dalam negeri. Kondisi ini dinilai memperburuk situasi industri dalam negeri, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya mengungkapkan hasil temuannya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta yang dipenuhi pakaian berlabel bahasa China. Temuan ini disebutnya sebagai bukti nyata masih derasnya peredaran produk tekstil ilegal di Tanah Air.

    “Di ITC Kota Jakarta, ini bahkan di pasar tradisional, tag-nya China di mana-mana Pak. Jadi bayi kita bajunya bukan lagi produk Solo, China semua tag-nya. Memang boleh seperti itu?,” tanya Asep kepada Mendag dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Mendag hari ini, Rabu (20/11/2024).

    Kemudian, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mempertanyakan efektivitas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Ia menyoroti keberadaan satgas yang hingga kini masih aktif, tetapi tidak mampu mencegah masuknya produk tekstil ilegal ke pasar Indonesia.

    “Satgas ini berarti kan nggak efektif, Pak Menteri. Satgas belum dibubarkan kan? Artinya nggak efektif, sementara ilegal impor lain kok bisa tidak masuk. Padahal selisih harga tinggi, tekstil aja yang masuk. Apa kendala bapak dan masalahnya apa?,” ucap Darmadi.

    Senada dengan Asep dan Darmadi, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto menyoroti dampak banjirnya impor tekstil ilegal terhadap pabrik-pabrik di daerah pemilihannya, Jawa Tengah. Katanya, banyak pabrik kecil di Dapil-nya yang mengalami penurunan penjualan akibat serbuan barang impor ilegal.

    “Sementara pabrikan tekstil yang besar, mereka mengeluhkan masalah tarif masuk di negara Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang sangat tinggi. Itu salah satu yang menyebabkan mereka rugi, karena mereka nggak bisa ke China, ke India,” ujarnya.

    Firnando meminta pemerintah mengambil langkah nyata, termasuk memberantas impor ilegal dan memperjuangkan negosiasi tarif ekspor di pasar internasional. “Minta tolong untuk rakyat kami, dari perusahaan yang saya kenal saja, karyawannya 20.000 sampai 30.000 karyawan. Kalau bangkrut berapa ratus ribu yang di-PHK?” lanjut dia.

    DPR mendesak Kemendag untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang impor ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang tengah terpuruk.

    Respons Mendag Budi

    Menanggapi hal itu, Mendag Budi Santoso mengatakan, untuk melindungi tekstil dan produk tekstil dari gempuran asing, Kemendag telah melakukan perlindungan melalui trade remedies, yaitu pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi dikenakan tindakan pengamanan berupa bea masuk.

    “Jadi bea masuk tambahan untuk tindakan pengamanan, termasuk juga untuk komoditas benang, tirai, kain, dan karpet,” kata Budi dalam Raker.

    “Ini adalah bagian dari perlindungan tekstil dan produk tekstil. Sebenarnya sosialisasi ini sedang kami lakukan juga Pak, tapi karena ekspor-impor ini kan domainnya Kemendag, jadi pasti ujungnya kita yang selalu disalahkan, artinya tumpuannya pasti ada di kita,” sambungnya.

    Kendati demikian, Budi menerima masukan dari para Anggota Komisi VI DPR RI. Ia mengakui saran dari Darmadi untuk melakukan review kebijakan memang perlu untuk dilakukan, namun tetap dilakukan secara hati-hati.

    “Jadi harus dilakukan secara mendalam, karena ini menyangkut baik sektor hulu dan hilir, kemudian juga konsumen dan sebagainya. Jadi memang buat kami tidak mudah untuk bisa mengakomodir semua kepentingan. Kami tentu harus hati-hati, jangan sampai perubahan-perubahan berikutnya itu justru membuat hal yang mungkin isu baru yang tidak bagus buat kita semua,” kata Budi.

    “Tetapi kami sepakat Pak yang tadi disampaikan Prof. Darmadi. Kalau memang (kebijakan/aturan) itu sudah tidak sesuai lagi, tentu kami akan melakukan review, tetapi semua diperlakukan melalui kajian yang mendalam,” pungkasnya.

    (dce)

  • Sepekan Jelang Pencoblosan, Jokowi Turun Gunung Minta Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono

    Sepekan Jelang Pencoblosan, Jokowi Turun Gunung Minta Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR – Sepekan jelang pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Presiden ke-7 Joko Widodo turun gunung mengkampanyekan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

    Hal ini dilakukan Jokowi saat hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) DKI Jakarta di Pondok Serbaguna Padepokan Pencak Silat TMII, Makasar, Jakarta Timur.

    Kehadiran Jokowi dalam acara tersebut tak hanya simbolis, melainkan juga mengandung pesan politik.

    Eks Wali Kota Solo ini dengan gamblang menyampaikan harapannya agar Pujakesuma memberikan dukungan kepada pasangan RIDO.

    “Sudah saya bisikkan ke mereka (untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono),” kata Jokowi singkat, Rabu (20/11/2024).

    Dalam sambutannya, Ridwan Kamil pun memaparkan visi-misi besarnya untuk Jakarta dan menegaskan komitmennya untuk menyejahteraan masyarakat.

    “Saya mohon doa, saya punya niat baik, saya ingin mencintai, menyayangi, mengurusi warga Jakarta,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, eks Gubernur Jawa Barat ini turut menjabarkan program-program yang akan ditawarkan kepada warga Jakarta, mulai dari pendidikan hingga janjinya membuka satu juta lapangan kerja di ibu kota.

    Dukungan yang diberikan Jokowi kepadanya ini pun disebutnya merupakan refleksi dari kerja sama dan persahabatan yang sudah terjalin selama lebih dari satu dekade.

    “Itulah kenapa bapak Jokowi mendukung saya, karena rekam jejak. Saya sudah bersama pak Jokowi selama 12 tahun. Kami bersahabat, kami banyak kerja sama, kami banyak membangun bendungan dan jalan tol,” tuturnya.

    “Pak Jokowi juga selalu menasihati saja, ‘Pak Emil, kalau jadi pemimpin, harus selalu menyayangi dan peduli pada rakyat,” tambahnya menjelaskan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menkomdigi akselerasi transformasi digital dongkrak diplomasi budaya

    Menkomdigi akselerasi transformasi digital dongkrak diplomasi budaya

    Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakselerasi transformasi digital sebagai salah satu instrumen untuk mendongkrak diplomasi kebudayaan dalam memperkuat citra Indonesia di mata dunia.

    “Saya dorong upaya kolaboratif dalam mengelola narasi positif melalui diplomasi kebudayaan dan memanfaatkan media,” kata Meutya Hafid di sela Forum Hubungan Masyarakat Dunia (WPRF) 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

    Pemerintah, lanjut dia, meningkatkan penggunaan teknologi dan media sosial untuk memperkuat citra negara termasuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) guna menyebarluaskan keberagaman budaya seperti seni, musik dan tradisi Indonesia.

    Di sisi lain, program literasi digital juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat mengakses dan sekaligus memverifikasi keakuratan informasi sebelum disebarluaskan.

    “AI dan analitis data besar dikerahkan untuk mendeteksi dan mengawasi jutaan konten negatif secara real time, memberikan kemampuan untuk merespon cepat dan akurat dari pemerintah,” katanya.

    Mantan wartawan televisi itu mengungkapkan digitalisasi menjadi salah satu media untuk mengenalkan warisan budaya yang ada di Indonesia kepada masyarakat global.

    Indonesia, lanjut dia, sebagai negara yang kaya akan warisan budaya, memiliki hampir 2.000 warisan budaya tak benda pada 2024.

    Pemerintah, lanjut dia, juga terus melakukan identifikasi dan autentikasi berkelanjutan untuk warisan tak benda dengan meregistrasi sebanyak 1.238 jenis hingga akhir 2024.

    Tak hanya itu, imbuh dia, Indonesia juga memiliki 4.859 situs budaya dan 450 museum yang seluruhnya sebagai aset bernilai khususnya kepada generasi mendatang.

    Meutya memaparkan dengan populasi pengguna internet tanah air mencapai 221 juta, didominasi oleh generasi Z sekitar 34,4 persen dan milenial sekitar 30,62 persen.

    “Indonesia memiliki keuntungan demografi yang menguntungkan. Generasi itu bisa berperan vital dalam memperkuat citra negara,” imbuhnya.

    Pemerintah memiliki beragam pendekatan untuk mengenalkan warisan budaya kepada masyarakat dunia salah satunya diplomasi kebudayaan melalui penerbitan perangko yang bukan hanya sebagai alat promosi tapi juga identitas nasional.

    Perangko dengan seri khusus diciptakan di antaranya ASEAN Paragames (APG) 2022 di Solo, Jawa Tengah dan perangko seri Borobudur selama pertemuan menteri kebudayaan G20.

    Selain itu, ada juga penerbitan perangko bersama dengan negara lain di antaranya bersama Thailand yang mengangkat cerita Ramayana dari Indonesia dan wayang dari negeri dengan julukan gajah putih itu.

    Ada juga perangko yang diterbitkan bersama pemerintah China ketika memperingati 70 tahun hubungan diplomatik kedua negara dengan menampilkan Barong Bali, panda, Garuda emas serta Tembok Besar China.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024