provinsi: JAWA TENGAH

  • Inilah 4 Fakta Unik dari Kabupaten Cilacap yang Jarang Orang Ketahui

    Inilah 4 Fakta Unik dari Kabupaten Cilacap yang Jarang Orang Ketahui

    3. Memiliki 15.000 Spesies Tanaman Mangrove

    Kawasan Hutan Mangrove di Cilacap tercatat memiliki koleksi spektakuler dengan sekitar 15 ribu spesies tanaman, menjadikannya salah satu kawasan konservasi mangrove terkaya di wilayah pesisir Jawa Tengah. Ekosistem ini menampung beragam jenis tanaman mangrove seperti tancang, api-api, bakau bandul, bakau kacangan, jeruju, waru, dan ketapang, yang membentuk habitat kompleks bagi keanekaragaman hayati laut dan darat.

    Sebagai kawasan ekologis yang multifungsi, hutan mangrove ini menjadi rumah bagi berbagai biota perairan seperti ikan gelodok, ikan uca, udang pistol, dan ikan tanggal. Kawasan ini juga menjadi tempat berkembang biak dan berlindung bagi beragam jenis burung.

    Selain nilai ekologis, kawasan ini telah dikembangkan menjadi destinasi wisata alam yang edukatif. Pengunjung dapat menelusuri keunikan ekosistem mangrove dan mempelajari potensi pemanfaatan sumber daya alam, termasuk penggunaan limbah mangrove sebagai bahan pewarna alami dalam proses pembuatan batik.

    4. Pertemuan Budaya Banyumasan dengan Budaya Sunda

    Kabupaten Cilacap memiliki karakteristik unik sebagai wilayah pertemuan antarbudaya, terletak di ujung barat daya Provinsi Jawa Tengah dengan batas langsung bersama Provinsi Jawa Barat. Komposisi demografis didominasi oleh suku Jawa, namun keberadaan suku Sunda memberikan nuansa kultural yang beragam akibat kedekatan geografis dengan wilayah Priangan Timur.

    Warisan budaya tercermin dalam ragam dialek dan gaya bahasa yang masih kental dengan logat ngapak, mencerminkan perpaduan identitas kedaerahan yang kompleks. Kekayaan tradisi tampak dari keberagaman seni pertunjukan yang berkembang.

    Seperti hal nya Tari Jaipong, Wayang Golek, Seni Wacan, Sholawatan, Janen, Embek, Sintren, dan Karawitan Sunda. Hal ini menegaskan posisi Cilacap sebagai kawasan lintas budaya dengan identitas kultural yang kaya dan dinamis.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Kronologi Lengkap Suami Mutilasi Istrinya ke Dalam Koper Merah di Ngawi

    Kronologi Lengkap Suami Mutilasi Istrinya ke Dalam Koper Merah di Ngawi

    Liputan6.com, Surabaya -d Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan kronologi suami siri, Rohmad Tri Hartanto (RTH) yang tega memutilasi istrinya, Uswatun Khasanah (UK) dan jasadnya dimasukan ke dalam koper merah di Ngawi.

    Farman mengatakan, rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari 2025 hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari 2025 lalu.

    “Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

    Selanjutnya, pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 WIB, tersangka janjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.

    Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

    Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

    Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka melakukan mutilasi dengan memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

    Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

    Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung.

    Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.

    Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 Wib, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang.

    Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

    “Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk nge-drop tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” ucap Farman.

    “Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” imbuh Farman.

     

  • Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK – Halaman all

    Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tersimpan cerita di balik pembunuhan disertai mutilasi terhadap janda asal Blitar, Uswatun Khasanah (29) yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto alias RTH (33) asal Tulungagung.

    Sindiran Uswatun disinyalir menjadi salah satu dari sekian penyebab Rohmad emosi dan khilaf melakukan pembunuhan.

    Selain itu, emosi RTH juga memuncak karena korban pernah kepergok memasukkan pria lain di kamar kosnya. 

    Hal tersebut dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, pada Senin (27/1/2025).

    Menurut Kombes M Farman, tersangka Rohmad cemburu.

    Fakta lain mengatakan, Rohmad ini mengaku sebagai suami siri korban.

    Awalnya korban yang tak terima karena pelaku ternyata telah memiliki seorang anak perempuan.

    Sebelumnya, RTH membohongi korban sebagai bujang yang belum memiliki anak.

    Korban yang kesal kemudian mendoakan anak perempuan si pelaku.

    “Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati,” terang Kombes M Farman.

    RTH kemudian sakit hati mendengar ucapan korban.

    Emosinya semakin memuncak karena korban memintanya untuk menghilangkan anak semata wayangnya dengan istri sah.

    “Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil,” paparnya.

    “Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya.”

    RTH diduga melakukan pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di kamar 301 hotel kawasan Kediri Jawa Timur.

    Setelah melakukan mutilasi, pelaku diduga membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan dibuang di tiga tempat berbeda.

    Seperti diketahui, jasad Uswatun Khasanah ditemukan tak utuh di selokan wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

    Saat itu tubuh korban ditemukan berada dalam koper dalam posisi posisi tengkurap miring.

    Tubuh korban pun tak utuh, di mana kaki sebelah kiri dari pangkal paha tidak ada. 

    Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut serta kepala juga tidak ada.

    Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. (tribunjatim.com/ luhur pambudi)

    Tentang Uswatun

    Dikutip dari Surya Malang, pelaku diketahui punya rekam jejak sabagai tukang jual beli mobil bodong seperti model kreditan, mobil gadai, dan lain-lain.

    Disebut bila pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.

    Pelaku merupakan suami siri korban.

    “Pengakuan sementara katanya suami siri,” kata  Kombes Farman dikutip dari Tribun Jatim, Minggu (26/1/2025).

    Ayah korban, Nur Khalim, menjelaskan, Uswatun semasa hidup sudah menikah tiga kali. 

    Uswatun Khasanah pertama kali membangun rumah tangga dengan pria asal Srengat, Kabupaten Blitar.

    Pernikahan itu dilakukan secara resmi.

    Dari pernikahan ini, ia melahirkan anak laki-laki. Namun, pernikahan itu kandas.

    Tidak lama kemudian, korban menikah untuk kedua kalinya.

    Ia menikah secara siri dengan pria asal Lumajang sekitar tahun 2018.

    Keduanya kemudian dikaruniai anak perempuan. Namun korban pisah lagi.

    Lalu korban menikah lagi secara agama.

    Suami terakhir Uswatun Khasanah berasal dari Tulungagung.

    Nur Khalim menyebut kehidupan rumah tangga anaknya berjalan rukun.

    Namun sejak 2024, ia tidak pernah bertemu dengan suami dari Uswatun Khasanah. Bahkan saat korban dimakamkan.

    “Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah,” kata Khalim. 

    Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu.

    Belakangan diketahui di Tulungagung Uswatun tinggal sendiri.

    Dia menetap di sebuah rumah kos di Jalan Panglima Sudirman kawasan Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.

    Menurut Aan, penjaga kos, Ana terakhir ada di kamar kosnya pada Minggu (19/1/2025).

    Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih miliknya.

    “Setelah itu belum pulang lagi,” ujar Aan.

    Potongan Tubuh Korban Ditemukan di 3 Lokasi 

    Pelaku RTH membuang beberapa potongan tubuh korban di tiga kabupaten berbeda di antaranya Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo. 

    Dilansir dari TribunMataraman.com, polisi menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap Tersangka RTH. 

    Kepala korban ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

    Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan kepala jenazah ditemukan Minggu pukul 08.00 WIB.

    “Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya,” kata Eko, Minggu (26/1/2025). 

    Lokasi penemuan tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil, dengan kondisi kepala terbungkus tas plastik kresek berwarna putih.

    “Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan,” lanjutnya. 

    Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. 

    “Dibawa tim Polda Jatim untuk dilabforkan,” ucapnya.

    Namun untuk autopsi yang lebih optimal, potongan jenazah korban dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

    Sementara itu, potongan kaki yang diduga milik korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Potongan kaki tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam koper merah dan ditemukan oleh warga di Kabupaten Ngawi.

    Dilansir dari kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto mengatakan, penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku. 

    “Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Minggu (26/1/2025). 

    Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya.

    “Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono,” imbuh Rudy.

    Namun, belum diketahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.

    “Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.

    Sebelum potongan kepala dan kaki, terlebih dahulu ditemukan badan korban dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis pukul 09.00 WIB.

    Polisi membawa temuan jasad manusia itu ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi.

    Selain tubuh korban, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi seperti koper, seprai, hingga sandal.

    “Semua kami selidiki, seprai bisa jadi petunjuk. Kami belum tahu apakah korban sedang hamil atau tidak, yang jelas sidik jari sudah diambil. Kami menunggu hasilnya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.

    Hasil sementara menunjukkan beberapa anggota tubuh jasad korban, hilang secara misterius.

    “Jasad yang ditemukan ini ada badan. Namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut, serta kepala juga tidak ada,” kata Kapolres.

    Atas perbuatannya tersebut, RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

    “Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” sebut Farman.

    Diketahui, pelaku menghabisi korban di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/1/2025) lalu.

    Jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.

    Koper tersebut ditemukan di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi, Kamis (23/1/2025).

    Saat ditemukan, kepala dan kaki korban tak ditemukan.

    Korban merupakan seorang ibu tunggal yang bekerja untuk menghidupi anak dan neneknya.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, pun bakal melakukan pendampingan ke dua anak korban.

    “Kami asesmen dulu, pendampingannya dalam bentuk apa, perlu pendampingan psikolog atau tidak,”

    “UPT PPA sudah terjun ke keluarga korban,” kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia juga menuturkan, orang tua korban juga bisa dilakukan pendampingan apabila dibutuhkan.

    “Seandainya orang tua korban juga butuh pendampingan, akan kami usahakan.”

    “Makanya, sekarang masih dilakukan asesmen,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Muhammad Renald Shiftanto, Adi Suhendi)(Tribunjatim.com/ Samsul Hadi, Luhur Pambudi, Tony Hermawan)(Suryamalang.com/Isya Anshori/ Kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Status Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Keluarga Beber Saat Terakhir Korban di Tulungagung dan UPT PPA Kabupaten Blitar Beri Pendampingan Psikologi 2 Anak Uswatun Korban Mutilasi Ngawi

  • Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi

    Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi

    Liputan6.com, Surabaya – Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, pelaku Rohmad Tri Hartanto (RTH) tega memutilasi istri sirihnya Uswatun Khasanah (UK) dan dimasukkan ke dalam koper lantaran cemburu dan sakit hati.

    “Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan cemburu karena korban memasukkan laki-laki lain dalam kos. Korban juga kerap mengaku bahwa tersangka ini adalah suami sirinya,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

    Selain cemburu, lanjut Farman, tersangka mutilasi wanita dalam koper juga memiliki rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban. Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan, menurut tersangka korban pernah berucap mendoakan anak perempuan tersangka bila sudah besar nanti akan menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

    “Ini yang membuat tersangka sakit hati. (Selain itu) Korban tidak terima karena tersangka punya anak kedua, sehingga korban pernah mengatakan supaya tersangka menghilangkan anak keduanya,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, kata Farman, tersangka juga bercerita jika korban sering meminta uang padanya. Bahkan, saat melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kediri, Jawa timur, tersangka sempat menyiapkan uang sebesar Rp1 juta untuk diberikan pada korban.

    “Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di Hotel Kediri, tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban,” pungkasnya.

    Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup,” ujar Farman.

    Diketahui, korban mutilasi adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.

    Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.

  • Profil Letjen TNI Nono Sampono, Mantan Danpaspampres yang Terseret Pusaran Pagar Laut Tangerang

    Profil Letjen TNI Nono Sampono, Mantan Danpaspampres yang Terseret Pusaran Pagar Laut Tangerang

    loading…

    Letjen TNI (Purn) Nono Sampono terseret pusaran pagar laut di pesisir Tangerang. Mantan Danpaspampres ini diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai HGB pagar laut Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Letjen TNI (Purn) Nono Sampono terseret pusaran pagar laut di pesisir Tangerang. Mantan Danpaspampres ini diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut Tangerang.

    Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada dua perusahaan pemilik sertifikat HGB pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang.

    PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Di sini, Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa sehingga namanya ikut disebut-sebut dalam polemik pagar laut.

    Profil Letjen TNI Purn Nono SamponoNono Sampono merupakan purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL). Saat masih aktif, dia banyak menempati jabatan penting, termasuk Dankormar periode 2006-2007.

    Sekelumit tentang Nono Sampono. Dia lahir di Bangkalan, Madura, 1 Maret 1953. Nono menamatkan pendidikan dasar di St Fransiskus Xaverius Maluku hingga SMA. Setelah itu, dia masuk Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 1976.

    Pada karier militernya, Nono pernah menduduki sejumlah jabatan penting yakni Danpaspampres (2001-2003), Gubernur AAL (2003-2006), Irjen Mabes TNI AL (2006), Dankormar (2006-2007), hingga Danjen Akademi TNI (2007-2011).

    Setelah itu, Nono ditunjuk menjadi Kepala Basarnas (2010-2011). Dia menggantikan Marsdya TNI Wardjoko.

    Pensiun dari militer, Nono terjun ke dunia politik. Pada Pilkada DKI Jakarta 2012, dia maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Jakarta mendampingi Alex Noerdin, namun menelan kekalahan.

    Setelah gagal, Nono menjadi Anggota DPD Maluku. Dia juga terpilih menjadi Wakil Ketua DPD periode 2017-2024.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pembangunan pagar laut Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB yang berasal dari dua perusahaan. Keduanya yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

    Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya dengan masing-masing 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

    Untuk pengurus tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan Direktur Utama. Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama hingga Freddy Numberi sebagai Komisaris.

    (jon)

  • Kronologi Pembunuhan Jasad dalam Koper Merah di Ngawi Terungkap

    Kronologi Pembunuhan Jasad dalam Koper Merah di Ngawi Terungkap

    Ngawi (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Jawa Timur, di mana jasad korban ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/01/2025), kini menemui titik terang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut.

    Pelaku, Rachmad Tri Hartanto, warga Tulungagung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara korban, Uwatun Hasanah (29), diketahui merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut fakta kronologis pembunuhan yang berhasil dihimpun:

    Rencana Pembunuhan

    Pada pertemuan terakhir di Hotel Adi Surya Kediri, pelaku mencekik korban hingga meninggal. Pelaku membawa sebilah pisau buah, yang awalnya diduga sebagai alat pembunuhan. Namun, hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa pisau tersebut tidak mengandung jejak darah.

    Pelaku Tidak Bekerja Sendiri

    Dari rekaman CCTV, terlihat ada dua orang lain di lokasi kejadian. Salah satunya adalah kerabat pelaku yang diduga membantu mengantar pelaku ke rumah neneknya di Tulungagung. Polisi masih mendalami peran kerabat tersebut dalam kasus ini.

    Proses Pembuangan Jasad

    Setelah korban dibunuh, jasadnya sempat diinapkan di Tulungagung sebelum dibuang secara bertahap ke dua lokasi berbeda pada tanggal 21 Januari. Kendaraan yang digunakan untuk membuang jasad, yaitu mobil Veloz, telah disita oleh polisi. Sementara itu, kendaraan milik korban, yakni Ertiga, dijual secara online oleh pelaku kepada seseorang di Kediri, yang kini sedang dimintai keterangan.

    “Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” Kombes Pol Farman.

    Pelaku diketahui merupakan ketua ranting perguruan pencak silat di Tulungagung sekaligus anggota sebuah LSM. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya hubungan antara profesi pelaku dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

    Selain itu, polisi juga terus menyelidiki peran kerabat pelaku dan proses penjualan kendaraan korban. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan serta memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. [fiq/beq]

  • Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi pembunuhan dan mutilasi oleh RTH terhadap UK yang jasadnya dimasukkan dalam koper.

    Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin mengatakan rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari lalu.

    “Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (27/1/2025).

    Pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 WIB, tersangka berjanjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.

    Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

    Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

    Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

    Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

    “Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” kata Farman. 

    Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

    “Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, dia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup,” tambah Farman.

  • Kronologi Lengkap Suami Mutilasi Istrinya ke Dalam Koper Merah di Ngawi

    Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi Terancam Hukuman Mati

    Liputan6.com, Surabaya – Rohmad Tri Hartanto (RTH), pelaku mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi, terancam hukuman mati atau seumur hidup. Suami siri korban ini dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal utama pembunuhan berencana.

    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, kasus penyidikan mayat wanita dimutilasi yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur ini sudah menetapkan RTH sebagai tersangka tunggal.

    “Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Farman kepada jurnalis di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

    Farman mengatakan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH, disebutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup,” ucapnya.

    Farman menyatakan, terkait dengan peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaos dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

    Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Ia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.

    Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.

    “Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah,” kata Khalim.

    Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu. Polisi memastikan bahwa Desa Dadapan hanyalah lokasi pembuangan mayat, bukan tempat pembunuhan.

  • Sepekan Longsor Pekalongan, Sisa 1 Korban yang Belum Ditemukan

    Sepekan Longsor Pekalongan, Sisa 1 Korban yang Belum Ditemukan

     

    Liputan6.com, Pekalongan – Sepekan usai tragedi longsor melanda Desa kasimpar, Petungkriyono, Pekalongan, Jateng, menyisakan satu orang korban yang masih belum ditemukan.

    Komandan Kodim 0710/Pekalongan Letkol Infantri Rizky Aditya di Pekalongan, Senin (27/1/2025) mengatakan, sebanyak 25 korban longsor Pekalongan sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan tersisa satu korban atas nama Teguh Imanto belum bisa ditemukan.

    “Lokasi di Desa Kasimpar, baik di rumah sekdes, pemancingan, dan kafe Allo Coffe sudah dinyatakan bersih dari korban tanah longsor. Akan tetapi, korban yang dilaporkan hilang masih menyisakan satu orang bernama Teguh Imanto,” katanya.

    Tim gabungan fokus melakukan penyisiran sungai di wilayah pegunungan Petungkriyono dari Desa Kasimpar hingga Kayupuring, Minggu (26/1/2025) kemarin, tetapi korban belum ditemukan.

    Berdasarkan data orang hilang yang dilaporkan ke posko bencana Petungkriyono, Senin (27/1/2025), masih menyisakan satu korban yang belum ditemukan yaitu Teguh Imanto.

    Tim gabungan sudah melakukan pencarian korban dengan melakukan penyisiran dari Jembatan Sipingit karena diduga korban Teguh terbawa arus sungai.

    Namun, kata dia, apakah proses pencarian akan dihentikan atau dilanjutkan lagi, pihaknya akan merapatkan hal itu dengan tim SAR dan Basarnas.

    “Memasuki hari ketujuh, standar operasi prosedur memang dihentikan. Akan tetapi, kami akan komunikasi dengan keluarga korban,” katanya.

     

     

  • 2 Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Lewat Plat Nomor Secara Online

    2 Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Lewat Plat Nomor Secara Online

    Jakarta

    Masyarakat kini sudah bisa mengecek kepemilikan kendaraan bermotor secara mudah dan cepat. Tak perlu repot-repot meminta STNK atau datang ke kantor Samsat, sebab proses tersebut bisa dilakukan secara online.

    Cara mengecek kepemilikan kendaraan adalah dengan melihat pelat nomor atau disebut juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perlu diketahui, TNKB berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan.

    Selain mengecek kepemilikan kendaraan, kamu juga dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak hingga mengecek nominal pajak per tahun. Pengecekan ini juga bermanfaat ketika membeli kendaraan bekas, sehingga dapat mengetahui apakah kendaraan yang dibeli resmi atau tidak.

    Lantas, bagaimana cara mengecek kepemilikan kendaraan lewat pelat nomor? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Cek Kepemilikan Kendaraan

    Pengecekan kepemilikan kendaraan bisa dilakukan secara online. Mengutip arsip detikOto, berikut caranya:

    1. Melalui Situs Samsat

    Cara yang pertama adalah lewat situs Samsat. Nantinya, kamu perlu mengisi pelat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. Setelah itu akan muncul informasi kendaraan yang dicari.

    Namun, layanan e-Samsat baru tersedia di sejumlah provinsi saja. Berikut daftar provinsi yang telah menyediakan layanan e-Samsat beserta masing-masing alamat situsnya:

    Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.idJawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkbJawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengahJawa Timur: bapenda.jatimprov.go.idDI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.idAceh: esamsat.acehprov.go.idSumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkbKepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.idJambi: jambisamsat.net/infopkb.htmlBali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsatNusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.idKalimantan Tengah: info.samsatkalteng.idKalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

    Kamu juga bisa mengecek kepemilikan kendaraan melalui laman resmi Samsat di e-samsat.id. Namun, detikers harus mengetahui seluruh informasi kendaraan mulai dari kode pelat nomor hingga 5 digit terakhir nomor rangka.

    Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Buka situs e-samsat.id di browserPilih kode platIsi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersediaPilih provinsiKlik tombol “Cek Sekarang”Kemudian akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.

    2. Lewat Aplikasi SIGNAL

    Cara selanjutnya untuk mengecek kepemilikan kendaraan adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa diunduh lewat App Store dan Play Store.

    Jika sudah download aplikasi SIGNAL di smartphone, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek kepemilikan kendaraan:

    Buka aplikasi SIGNALLakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang dimintaJika registrasi berhasil, dilanjutkan dengan memilih menu “NKRB”Klik “Lanjut”Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.

    Selain itu, beberapa daerah di Indonesia juga memiliki aplikasi tersendiri untuk mengecek kepemilikan kendaraan. Bahkan, aplikasi ini juga menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan secara online.

    Berikut daftar aplikasi untuk cek kepemilikan kendaraan dari sejumlah daerah:

    Jawa Barat: SAMBARAKepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRISumatra Barat (Sumbar): e-Samsat SumbarLampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda LampungDKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI JakartaJawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENGJawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat JatimYogyakarta: Pajak Kendaraan YogyakartaSulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan SulutSulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat SulselKalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan UtaraKalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery

    Demikian dua cara cek kepemilikan kendaraan secara online sehingga lebih mudah dan cepat. Semoga membantu detikers!

    (ilf/fds)