provinsi: JAWA TENGAH

  • Modus DR, Oknum Istri Tentara Yang Menipu Puluhan Pensiun Hingga Rp 21 Miliar dengan Skema Investasi

    Modus DR, Oknum Istri Tentara Yang Menipu Puluhan Pensiun Hingga Rp 21 Miliar dengan Skema Investasi

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Modus licik wanita berinisial DR (41) mampu menipu puluhan pensiunan dengan skema investasi bodong.

    Wanita asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu merugikan korbannya mencapai Rp 21 miliar.

    Pelaku merupakan oknum anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) dan berhasil memperdaya para korban yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, serta janda pensiunan. 

    Korban Dijanjikan Keuntungan Investasi

    Salah satu korban, Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, DIY, mengaku tertipu lebih dari Rp 300 juta setelah dijanjikan keuntungan dari investasi. 

    “Dia mengaku sendiri (oknum Persit) mas, dan seiring berjalannya waktu, suami DR ini berusaha untuk tidak ada gejolak,” ujar Yasmin, Senin (10/2/2025).

    Menurut Yasmin, DR datang ke rumahnya hingga tiga kali untuk menawarkan investasi pembangunan rest area di kawasan Bandara YIA.

    “Saya tidak mau tapi yang dibujuk istri saya. Modusnya untuk menanam modal dengan dalih pinjam SK pensiunan,” ujarnya.

    DR menjanjikan setelah pencairan uang dari perbankan, korban akan menerima bagi hasil investasi dan perjanjian akan diperbarui setiap enam bulan.

    “Kami diarahkan untuk meminjam dimaksimalkan. Nanti setiap 6 bulan katanya bisa diperbarui lagi (SK kembali),” tambah Yasmin.

    Berdasarkan data yang dikumpulkan Yasmin, jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 21 miliar.

    72 Korban Telah Melapor

    Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan sejauh ini, 72 korban telah melaporkan kasus ini.

    Korban yang tertipu terdiri dari pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, serta janda pensiunan.

    “Dalam kasus ini pelapor adalah Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, beserta 10 korban lainnya,” kata AKP Catur dalam keterangan persnya.

    DR menjalankan skema investasi bodong dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. 

    “Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. 

    Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” ujar AKP Catur. 

    Kini, tersangka DR telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. (*)

     

  • SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show 3

    SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show 3

    SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show 2

    Tayang: Senin, 10 Februari 2025 21:18 WIB

    INSTAGRAM/INDONESIANIDOLID

    INDONESIAN IDOL 2025 – Peserta Indonesian Idol 2025 sedang menyanyikan theme song di babak Spektakuler Show 2, diambil dari Instagram resmi Indonesian Idol @indonesianidolid, Selasa, (4/2/2025). SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show 3 

    SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show 3

    TRIBUNJATENG.COM – SEDANG BERLANGSUNG! Berikut link live streaming RCTI Indonesian Idol 2025 season 13 tayang malam ini Senin 10 Februari 2025 pukul 21.15 WIB.

    Indonesian Idol 2024 dijadwalkan tayang setiap Senin pukul 21.15 WIB di RCTI.

    Malam ini merupakan babak spektakuler show 3.

    12 peserta Indonesian Idol 2025 yang akan bersaing di babak ini.

    Peserta dengan vote terendah akan tereliminasi.

    Selengkapnya, berikut 13 peserta yang akan bersaing di babak spektakuler show 1 malam ini:

    1. Kenriz

    2. Shabrina Leanor

    3. Rara Sudirman

    4. Ardhitio

     5. Mesa Hira

    6. Axelo

    7. Fajar Noor

    8. Angie

    9. Piche

    10. Anjelia

    11. Vanessa

    12. Shakirra

    Ikuti keseruan Indonesian Idol lewat Link Live Streaming berikut:

    Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol Malam Ini (1)

    https://www.rctiplus.com/tv/rcti

    Link Live Streaming RCTI Indonesian Idol Malam Ini (2)

    https://tv.okezone.com/streaming/rcti

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas Regional 10 Februari 2025

    Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas
    Tim Redaksi
    GROBOGAN, KOMPAS.com –
    Satreskrim Polres
    Grobogan
    , Jawa Tengah didesak untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan
    pemerkosaan
    yang dilaporkan menimpa NT (14), siswi SMA.
    Pelajar kelas X asal Grobogan tersebut dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi oleh sejumlah remaja pria.
    Kuasa Hukum korban, Endang Kusumawati berharap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan sudi menangani kasus kejahatan seksual yang resmi dilaporkannya pada 18 November lalu ini dengan serius.
    “Saya sangat menyayangkan, prosesnya lambat. Kurang apalagi, bukti cukup. Kami laporkan pada pertengahan November, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka,” tegas Endang saat dihubungi melalui ponsel, Senin (10/2/2025).
    Dalam kasus dugaan serangan seksual anak di bawah umur ini, sambung Endang, enam remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati dilaporkan terlibat dengan status peran yang berbeda.
    “Seharusnya para terduga pelaku yang berjumlah enam ini diamankan terlebih dulu bukannya dibiarkan berkeliaran bahkan bebas bermedsos. Terduga pelaku utama ini putus sekolah dan lainnya pelajar SMA,” kata Endang.
    Menurut Endang, sejauh ini korban masih dalam kondisi ketakutan meski beberapa kali sempat menerima pendampingan psikis dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan.
    “Korban sudah tidak punya bapak, hanya tinggal bersama ibunya. Jadi untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kami monitoring 24 jam,” kata Endang.
    Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan pelajar SMA ini masih didalami penyidik.
    “12 saksi sudah kami periksa dan saat ini sudah proses pelimpahan ke Kejari Grobogan,” kata Yusuf.
    Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024) mengatakan, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu.
    Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya. Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor.
    Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku. Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan.
    “Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” ujar Endang.
    Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone.
    Menjelang Subuh, korban yang syok langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama.
    “Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan,” ungkap Endang.
    Disampaikan Endang, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini mencuat setelah video tak senonoh yang sengaja direkam para pelaku itu disebarluaskan melalui perpesanan WhatsApp.
    “Kakak korban yang mengetahui itu kemudian mencecar korban lalu korban mengakuinya,” kata Endang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Jakarta

    Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, kepergok pelesiran di luar penjara. Karena ulahnya, penahanan Agus dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

    Dirangkum detikcom, Senin (10/2/2025), Agus bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya. Dia tepergok penegak hukum sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian ditindak.

    Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya terkait kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, dilansir detikJateng, Sabtu (8/2).

    Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

    Kasus Agus Hartono Berlipat-lipat

    Agus Hartono (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

    Berstatus terpidana perkara korupsi, pengusaha asal Semarang itu ketahuan pelesiran di luar penjara padahal kasus yang menjeratnya tak cuma satu. Siapa sebenarnya Agus Hartono dan bagaimana jejak hitamnya?

    Nama Agus Hartono muncul ke permukaan pada akhir November 2022. Saat itu dia mengaku diperas jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Citra Guna Perkasa. Agus Hartono sendiri berstatus sebagai direktur utama di perusahaan itu.

    Tak tanggung-tanggung, Agus Hartono mengaku diperas Rp 10 miliar. Singkat cerita Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak mengusut tetapi tidak menemukan bukti yang cukup sehingga dugaan pemerasan itu disetop.

    Menariknya adalah saat itu Agus Hartono ternyata berstatus tersangka perkara mafia tanah yang diusut Polda Jateng. Dari catatan detikcom, setidaknya 5 perkara yang menjerat Agus Hartono. Berikut daftarnya:

    1. Kasus Pertama

    Perkara pertama Agus Hartono terkait kredit macet yang disebut merugikan negara Rp 25 miliar. Pada 20 Juni 2023, dia dituntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Namun putusannya lebih ringan. Agus Hartono divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Putusan ini kembali turun pada tingkat banding yaitu menjadi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan untuk besaran uang pengganti masih sama.

    Hukuman Agus Hartono ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding.

    2. Kasus Kedua

    Perkara kedua masih terkait kredit macet tetapi dari bank yang berbeda. Dalam kasus ini, Agus Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    Namun di tingkat banding, vonis Agus Hartono lagi-lagi dikurangi yaitu menjadi 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Hukuman uang pengganti juga berkurang menjadi Rp 1,1 miliar lebih.

    Yang mengejutkan pada tingkat kasasi yang diketuai Syamsul Rakan Chaniago dibantu Haswandi dan Lucas Prakoso. Majelis kasasi itu membatalkan vonis Agus Hartono. Menurut majelis kasasi, perbuatan Agus Hartono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi ranah perdata.

    Dalam kasus ini Agus Hartono didakwa bersama-sama dengan seorang bernama Donny Iskandar Sugiyo Utomo. Nah, untuk Donny, majelis kasasi tetap menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta menghukum agar Donny membayar uang mengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    3. Kasus Ketiga

    Tampaknya Agus Hartono sebagai pengusaha kerap tersandung kredit macet. Untuk perkara ketiga masih sama yaitu terkait kredit macet tetapi dari bank berbeda lagi. Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp 93 miliar.

    Dalam kasus ini Agus Hartono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 52 miliar lebih. Hukuman Agus Hartono kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding.

    Untuk perkara ini masih berproses atau belum inkrah.

    4. Kasus Keempat

    Untuk perkara keempat ini masih bertalian dengan kasus ketiga tetapi yang diusut adalah terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Agus Hartono dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukumannya lalu diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding.

    5. Kasus Kelima

    Selain kasus-kasus korupsi, Agus Hartono juga dijerat kasus lain yaitu pidana umum terkait pemalsuan surat. Jika perkara-perkara sebelumnya diadili di Semarang, untuk kasus ini Agus Hartono diadili di Salatiga.

    Dalam perkara itu Agus Hartono divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu berkurang menjadi 4 bulan penjara di tingkat banding.

    3 Pejabat Lapas Semarang Dicopot

    Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto meminta jajaran menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial dan mengalokasikan anggaran ke program berdampak bagi masyarakat luas. (dok Imipas)

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung menindak tegas dengan mencopot 3 pejabat Lapas Semarang. Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas.

    “Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Agus menyebut ketiganya diperiksa. Agus berujar ketiganya diperiksa di Kanwil Permasyarakatan Jateng.

    “Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hari Pers Nasional ke-79: Pers sebagai Pilar Informasi dan Kontrol Sosial

    Hari Pers Nasional ke-79: Pers sebagai Pilar Informasi dan Kontrol Sosial

    TRIBUNJATENG.COM – Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 yang jatuh pada Minggu (9/2/2025) menjadi momen refleksi bagi insan pers di seluruh Indonesia. 

    Di Kabupaten Rembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merayakan dengan sederhana melalui acara tumpengan di Sekretariat PWI, Gedung Balai Kartini.

    Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.

    Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Aprilia Hening, hadir mewakili dinas untuk berdiskusi dengan Ketua PWI Rembang, Musyafa.

    Dalam kesempatan itu, Aprilia Hening mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada para jurnalis. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.

    “Apalagi di era digital seperti ini, pers berperan besar dalam melawan hoaks dan disinformasi. Selamat Hari Pers, tetaplah menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat,” ujar Aprilia.

    Di tengah derasnya arus informasi, media dituntut untuk menyajikan berita yang akurat, mendidik, dan berimbang.

    Oleh karena itu, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang diterima publik.

    Ketua PWI Rembang, Musyafa, mengingatkan para anggotanya untuk terus menjalankan empat fungsi utama pers: informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial.

    “Rekan-rekan sudah menjalankan fungsi sebagai pemberi informasi, hiburan, dan edukasi. Namun, fungsi kontrol sosial juga tak kalah penting. Jangan sampai marwah pers hilang,” tegas Musyafa.

    Sebagai kontributor I News TV, ia juga berharap agar anggota PWI Rembang tetap solid dan terus meningkatkan profesionalisme.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong jurnalis untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang menjadi standar penting dalam dunia jurnalistik.

    Di era digital, tantangan bagi dunia pers semakin besar.

    Pers dituntut tidak hanya menyajikan berita cepat, tetapi juga memastikan akurasi dan objektivitasnya. 

    Dengan berkembangnya media sosial, disinformasi semakin mudah tersebar, sehingga peran jurnalis sebagai garda terdepan informasi semakin krusial.

    Peringatan HPN ke-79 di Rembang menjadi pengingat bahwa pers bukan hanya sekadar penyampai berita.

    Lebih dari itu, pers adalah pilar demokrasi yang menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat. (*)

  • Viral Koper Penumpang Pesawat Dibobol, Emas hingga Jam Tangan Hilang, 4 Pegawai Maskapai Diamankan – Halaman all

    Viral Koper Penumpang Pesawat Dibobol, Emas hingga Jam Tangan Hilang, 4 Pegawai Maskapai Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video koper penumpang pesawat dibobol hingga kehilangan emas hingga jam tangan, viral di media sosial.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pada awal rekaman terlihat seorang penumpang wanita tampak histeris.

    Ia memperlihatkan kondisi kopernya yang sudah dalam kondisi dibobol.

    “Jadi pas saya buka, ini sudah terbongkar begini,” katanya, seperti dalam video viral.

    Korban kemudian mengeluarkan kotak perhiasan dalam koper.

    Ia menyebut ada perhiasan emas miliknya dilaporkan hilang.

    Diketahui video tersebut direkam saat penumpang berada tiba Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Identitas korban berinisial  ADJ (23), berdomisili di Kecamatan Baruga, Kendari.

    Sehari-hari wanita berumur 23 tahun itu bekerja sebagai wiraswasta.

    Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 7,6 juta.

    Adapun barang yang hilang antara lain, cincin emas seberat 1,85 gram, gelang emas seberat 2,98 gram, dan jam tangan warna hitam.

    Sementara hingga Senin (10/2/2025), kejadian koper penumpang dibobol sudah ditonton lebih dari puluhan ribu kali.

    Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

    Termasuk menyoroti keamanan dari petugas maskapai penerbangan dan bandara.

    Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansyah membeberkan kronologi kejadian.

    Semua bermula saat korban terbang dari Bandara Hasanuddin Makassar ke Haluoleo Kendari pada 8 Februari 2025 kemarin.

    Penumpang tersebut memakai maskapai Lion Air JT 992.

    Setelah turun, korban baru sadar kopernya dibobol dan barang berharganya raib entah kemana.

    Nurlansyah menyebut, aksi pencurian terjadi saat korban masih berada di Bandara Hasanuddin Makassar.

    “Videonya viral itu memang betul di Bandara Haluoleo, tapi untuk pengambilan barangnya bukan kejadiannya di Bandara Haluoleo,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    ADJ sudah melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Ranomeeto.

    Polisi kemudian menghubungi pihak Bandara Haluoleo untuk melakukan pendalaman.

    Kapolsek Ranomeeto AKP Muh Ansar mengatakan, sudah ada 4 karyawan maskapai Lion Air yang diamankan terkait kasus ini.

    “Mereka masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Pihak Lion Air belum berkomentar lebih jauh terkait kasus pencurian tersebut.

    Humas Lion Grup Kendari, Danang, menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi.

    “Saat ini kami telah berada di Makassar, investigasi terkait barang hilang salah satu penumpang,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)(Kompas.com/Kiki Andi Pati)

  • Operasi Gaktib dan Yustisi 2025 Digelar Serentak, Pangdam IV/Diponegoro Kedepankan Aspek Edukatif

    Operasi Gaktib dan Yustisi 2025 Digelar Serentak, Pangdam IV/Diponegoro Kedepankan Aspek Edukatif

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Pomdam IV/Diponegoro gelar operasi penegakan tata tertib dan Yustisi tahun 2025, Senin (10/2/2025).

    Upacara pembukaan operasi  berlangsung serentak se-Indonesia  sepanjang tahun 2025 dan dibuka langsung Panglima TNI Agus Subiyanto di Jakarta.

    Operasi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka langsung Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi di Mapomdam IV/Diponegoro.

    Amanat Panglima TNI dibacakan Pangdam IV Diponegoro, mengatakan penegakan disiplin hukum dan tata tertib sangat penting.

    Terlebih TNI diberi tugas oleh negara menjadi garda terdepan di bidang pertahanan.

    “Operasi penegakan  harus mengedepankan aspek-aspek edukatif, preventif dan persuasif. Hal ini bertujuan agar prajurit TNI menjadi tertib dan taat hukum karena dilandasi oleh kesadaran tinggi untuk patuh pada peraturan yang ada,” jelasnya.

    Lanjutnya, operasi itu dapat mengedepankan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. 

    Hal itu diharapkan seluruh lapisan pangkat di lingkungan TNI memiliki tingkat kesadaran hukum yang sama.

    Oleh sebab itu, Polisi Militer ditekankan harus menjadi teladan di lingkungan TNI dengan bertindak professional dan melakukan langkah hukum secara adil, transparan serta akuntabel.

    “Tuntutan profesionalisme Polisi Militer TNI ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dimana reformasi hukum menjadi salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinan beliau,” jelasnya.

    Upacara pembukaan Operasi gaktib & yustisi Polisi Militer TNI 2025 di wilayah Jateng DIY diikuti oleh Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro Kolonel CPM Parlindungan Marpaung.

    Kapoksahli Kodam IV Diponegoro Brigjen TNI Zainul Bahar, Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Drs Agus Rochmad, serta para Komandan Satuan TNI dari AD, AL dan AU.(rtp)

  • PWI Pati Santuni Anak Yatim dalam Peringatan HPN 2025 dan HUT Ke-79

    PWI Pati Santuni Anak Yatim dalam Peringatan HPN 2025 dan HUT Ke-79

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menggelar santunan anak yatim dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan HUT Ke-79 PWI pada Senin (10/2/2025).

    Acara ini berlangsung di halaman Sekretariat PWI Pati, Gedung Mr. Iskandar, Kaborongan, Pati Lor.

    Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari.

    Sebanyak sepuluh anak yatim menerima santunan berupa uang tunai dalam kegiatan tersebut.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam acara ini.

    Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi, menyampaikan bahwa santunan anak yatim ini merupakan bagian dari bakti sosial yang rutin dilakukan setiap tahun.

    “Selain potong tumpeng, kami juga mengadakan santunan anak yatim. Ini merupakan kegiatan sosial yang selalu kami lakukan, termasuk saat terjadi bencana alam, banjir, atau kekeringan dalam program PWI Peduli. Kami juga memiliki program literasi media,” ungkapnya.

    Dalam peringatan HPN 2025, PWI Pati tidak hanya mengusung tema nasional “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa”, tetapi juga mengangkat tema lokal “Pers Sehat Bermartabat”.

    Menurut Effendi, tema ini diangkat sebagai bentuk respons terhadap tantangan zaman, terutama maraknya hoaks dan disinformasi di era keterbukaan informasi dan media sosial.

    “Pers sehat dan bermartabat adalah upaya kami dalam menjaga nilai jurnalistik. Media sosial sangat dekat dengan masyarakat, tetapi seringkali bersifat personal. Hoaks dan fitnah menjadi tantangan besar yang harus dihadapi,” jelasnya.

    Untuk mengatasi tantangan tersebut, Effendi menekankan pentingnya validasi terhadap produk jurnalistik maupun jurnalis itu sendiri.

    Validasi wartawan dilakukan dengan memastikan setiap jurnalis bekerja sesuai 11 pasal dalam kode etik jurnalistik.

    “Kode etik ini adalah nilai dasar dalam kerja kewartawanan. Aturannya merujuk pada norma sosial, norma agama, dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

    Effendi juga mengutip teori psikologi Abraham Maslow tentang kebutuhan manusia akan validasi dan pengakuan.

    Menurutnya, validasi dalam dunia pers bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menonjolkan potensi dan prestasi atau menjatuhkan pihak lain.

    “Kami memilih opsi pertama, yaitu menonjolkan potensi, kompetensi, dan prestasi, agar media dan wartawan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan begitu, pers bisa menjalankan fungsinya sebagai sumber informasi, hiburan, edukasi, dan kontrol sosial,” tegasnya.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, mengapresiasi PWI Pati atas peringatan HPN 2025 dan kegiatan sosial yang dilaksanakan.

    Ia menilai pers memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan kredibel.

    “Peran pers sangat luar biasa dalam membantu pemerintah menyampaikan kinerja kepada masyarakat. Dengan adanya pers, masyarakat bisa mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah,” ujarnya.

    Jumani juga mengimbau jajaran OPD di Pemkab Pati untuk tidak takut atau alergi terhadap pers, terutama media yang menjunjung tinggi etika jurnalistik.

    “Kita harus memahami peran masing-masing. OPD memiliki tugas penting, begitu juga pers. Jika semuanya berjalan sesuai etika dan aturan, maka tidak akan ada masalah,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi langkah PWI Pati dalam menyantuni anak yatim, yang dinilainya sebagai bentuk nyata kepedulian organisasi ini terhadap kesejahteraan masyarakat.

  • DPRD Dorong 3 Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

    DPRD Dorong 3 Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

    TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – DPR Kota Pekalongan menyelenggarakan, rapat paripurna dengan acara penyampaian pengantar Wali Kota Pekalongan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tahun 2025, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

    Pada kesempatan tersebut, Azmi menyebutkan, ketiga raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

    “Dengan ketiga raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan nantinya bisa turut membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ucap Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (10/2/2025).

    Azmi mendorong, agar proses administrasi yang ada di Pemerintah Kota Pekalongan yang diajukan oleh masyarakat dan ketertiban di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi.

    Sehingga, ekonomi masyarakat bisa lebih hidup dan pemasukan ke kas daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah bisa lebih tinggi.

    “Tentunya, apa yang sudah direncanakan ini bisa berjalan baik, dan DPRD siap mengawal proses pembentukan raperda-raperda ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pekalongan,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo yang hadir mewakili Wali Kota Pekalongan Aaf menuturkan, ada tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan, dan Raperda tentang bangunan gedung.

    Berdasarkan ketentuan, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

    “Namun, seiring dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah, terutama dalam menyesuaikan objek retribusi, serta hasil evaluasi implementasi pemungutan pajak dan retribusi, diperlukan perubahan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.”

    “Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi daerah semakin optimal. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan,” ungkap Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.

    Pada Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta, Toko Swalayan, dalam upaya meningkatkan daya saing antar pelaku ekonomi serta menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

    Peraturan Daerah Kota Pekalongan, nomor 3 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat saat ini. 

    “Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi daerah agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi serta peraturan yang berlaku.”

    “Sehingga, dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” bebernya.

    Sekda Nur Pri menambahkan, raperda ketiga tentang Bangunan Gedung. Dimana, pembangunan gedung harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya.

    Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib sesuai dengan standar teknis dan persyaratan administratif. 

    “Saat ini, pengaturan tentang bangunan gedung masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Sehingga, perlu adanya perubahan instrument hukum daerah, agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta mampu menjawab tantangan dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” tambahnya. (Dro)

  • Antisipasi Banjir, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Pasang Bronjong di Sungai Ciraja Cilacap

    Antisipasi Banjir, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Pasang Bronjong di Sungai Ciraja Cilacap

    TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Babinsa Koramil 15/Karangpucung Kodim 0703/Cilacap melakukan pemasangan bronjong untuk mencegah terjadinya banjir di Sungai Ciraja, Senin (10/2/2025).

    Kerja bakti pemasangan bronjong dilakukan oleh Babinsa bersama warga Desa Surusunda dan instansi terkait.

    “Pemasangan bronjong ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan juga dukungan dari pihak terkait, tujuannya tak lain untuk memperkuat dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir,” tutur Babinsa Surusunda Serka Ismail kepada Tribunjateng.com

    Adapun tujuan dipasangnya bronjong di Desa Surusunda ini kata Serka Ismail tak lain bertujuan untuk mengurangi resiko terjadinya erosi.

    Pasalnya ketika terjadi erosi, air dari sungai dengan mudah dapat meluap ke pemukiman warga, terutama saat musim penghujan

    “Pemasangan bronjong ini sangat penting sebagai langkah pencegahan bencana banjir yang sering mengancam wilayah sekitar sungai, terutama saat musim hujan,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ismail menambahkan bahwasanya kerja bakti ini juga menjadi bentuk kepedulian TNI terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.

    Selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas antara TNI dan warga dalam menjaga ketahanan lingkungan.

    “Kerja sama antara TNI dan warga dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas serta memastikan keselamatan bersama,” tambah Babinsa.

    Dengan adanya pemasangan bronjong diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Desa Surusunda dan sekitarnya.

    Termasuk dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh banjir di kemudian hari. (pnk)