provinsi: JAWA TENGAH

  • Setoran Biaya Retret Kepala Daerah Ditunda, Pemkot Solo Tunggu Arahan Kemendagri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Setoran Biaya Retret Kepala Daerah Ditunda, Pemkot Solo Tunggu Arahan Kemendagri Regional 13 Februari 2025

    Setoran Biaya Retret Kepala Daerah Ditunda, Pemkot Solo Tunggu Arahan Kemendagri
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, hingga saat ini belum mentransfer biaya untuk retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
    Hal ini menyusul adanya informasi terbaru bahwa setoran biaya akomodasi dan konsumsi untuk retret kepala daerah dipending.
    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ, disebutkan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi kepala daerah selama 8 hari sebesar Rp 2.750.000 per hari harus ditanggung oleh masing-masing daerah.
    Namun, Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Sulistiarini, mengatakan bahwa pembayaran sementara ditunda.
    “Di radiogramnya memang menyebut (biaya Rp 2.750.000 x 8 hari). Tapi ini tadi barusan terinfo kayak dipending dulu untuk setoran dari daerah. Mungkin masih menunggu arahan dulu dari Menteri Dalam Negeri,” kata Sulis di Solo, Kamis (13/2/2025).
    Persiapan Retret Kepala Daerah Sudah Matang
    Meskipun pembayaran setoran akomodasi belum dilakukan, persiapan retret kepala daerah tetap berjalan sesuai jadwal.
    Retret dijadwalkan berlangsung di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025.
    Menurut Sulis, persiapan lainnya sudah siap, termasuk pemeriksaan kesehatan atau medical check-up yang menjadi syarat bagi kepala daerah.
    “Jadi di situ disyaratkan juga untuk medical check-up. Kemarin sudah kita proses karena harus registrasi dulu kepala daerah dengan melampirkan hasil medical check-up-nya,” jelasnya.
    Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di RSUD Bung Karno, dan hasilnya sudah dikirim ke Kemendagri, serta mendapatkan nomor registrasi.
    Selain itu, pakaian yang akan digunakan kepala daerah saat retret juga telah disiapkan.
    Kepala daerah akan mengenakan:
    Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP

    Sepatu PDL

    Kaos dalam Satpol PP warna khaki

    Topi dengan logo daerah masing-masing

    Pakaian olahraga
    “Ini sudah kita pesankan ke penjahit beberapa hari yang lalu,” tambah Sulis.
    Persiapan Pelantikan Juga Sudah Siap
    Lebih lanjut, Sulis menyampaikan bahwa persiapan pelantikan kepala daerah juga telah matang.
    “Insyaallah sudah kita upayakan, kita cukupi, siap untuk pelantikan dan retret nanti,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)

  • Bupati Terpilih Ikuti Retret di Akmil Magelang, Pemkab Madiun Alokasikan Rp 22 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Februari 2025

    Bupati Terpilih Ikuti Retret di Akmil Magelang, Pemkab Madiun Alokasikan Rp 22 Juta Surabaya 13 Februari 2025

    Bupati Terpilih Ikuti Retret di Akmil Magelang, Pemkab Madiun Alokasikan Rp 22 Juta
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten
    Madiun
    sudah mengalokasikan anggaran biaya
    akomodasi
    Bupati Terpilih,
    Hari Wuryanto
    , untuk mengikuti retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
    Sesuai surat edaran Kemendagri, biaya yang dibebankan kepada bupati terpilih untuk mengikuti
    pembekalan
    usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 22 juta.
    Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, yang dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Kamis (13/2/2025), membenarkan pengalokasian anggaran untuk kegiatan pembekalan bupati terpilih, Hari Wuryanto, ke Akmil Magelang sebesar Rp 22 juta.
    “Memang ada surat edaran dari Kemendagri yang menyebutkan akomodasi kegiatan tersebut ditanggung pemerintah daerah. Totalnya Rp 22 juta,” kata Tontro.
    Tontro mengatakan, hanya bupati terpilih yang mengikuti pembekalan selama satu minggu usai dilantik di Jakarta.
    Sementara itu, wakil bupati terpilih, Purnomo Hadi, akan dihadirkan saat acara penutupan kegiatan tersebut pada Jumat (28/2/2025).
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Heru Kuncoro menyatakan, biaya pembekalan atau orientasi kepemimpinan kepala daerah senilai Rp 22 juta ditanggung instansinya.
    “Untuk anggaran biaya pendidikan dari BKPSDM. Untuk transportasi, perjalanan dinas, dan pakaian itu dari Bagian Umum,” kata Heru.
    Heru mengatakan, petugas sementara mentransfer biaya orientasi ke nomor rekening yang diberikan pemerintah pusat.
    Hanya saja, saat hendak ditransfer, gagal lantaran antrean. “Tadi sudah mau ditransfer tetapi belum bisa. Mungkin karena antrean. Nanti sore kami coba lagi,” ucap Heru.
    Menurut Heru, bupati terpilih akan mengikuti pembekalan dari Kemendagri di Magelang selama delapan hari, dengan biaya per hari sebesar Rp 2.750.000.
    Dengan demikian, total biaya selama delapan hari senilai Rp 22 juta.
    Untuk pembekalan Wakil Bupati terpilih, Heru mengatakan, sampai saat ini belum ada jadwal pelaksanaannya.
    Namun, bila sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat, BKPSDM akan menyiapkan anggarannya.
    “Untuk pak wabup belum ada jadwal. Tetapi kami siapkan anggarannya. Nanti kalau sewaktu-waktu ada jadwalnya untuk pak wabup, maka kami siapkan seperti halnya kegiatan pak bupati,” ucap Heru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gagal Menyalip, Grand Livina Tabrak Truk di Magelang, Satu Penumpang Meninggal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Gagal Menyalip, Grand Livina Tabrak Truk di Magelang, Satu Penumpang Meninggal Regional 13 Februari 2025

    Gagal Menyalip, Grand Livina Tabrak Truk di Magelang, Satu Penumpang Meninggal
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Yogyakarta-Magelang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (13/2/2025).
    Sebuah mobil Nissan Grand Livina menabrak bagian belakang truk Toyota Dyna, mengakibatkan seorang penumpang lansia meninggal dunia.
    Insiden terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid.
    Mobil Grand Livina bernomor polisi AB 1683 IH dikendarai oleh AH (63), yang ditemani oleh penumpangnya, HS (67). Sementara itu, truk Toyota Dyna H 8152 KC dikemudikan oleh FY.
    Kronologi Kecelakaan
    Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Magelang, Ipda Ricky S Hartono, kecelakaan terjadi ketika Grand Livina mencoba menyalip truk dari sisi kanan.
    “Saat mendahului dari sisi kanan, Grand Livina berjalan terlalu ke kiri dan menabrak body belakang truk,” jelas Ricky dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Akibat tabrakan tersebut, bagian kaca depan Grand Livina retak, bemper depan lepas, dan sisi kiri mobil mengalami ringsek.
    Korban Meninggal Akibat Cedera Kepala
    Benturan keras dalam kecelakaan ini mengakibatkan HS mengalami cedera kepala serius.
    “(HS) mengalami luka-luka cedera kepala. Dirawat dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Muntilan,” ungkap Ricky.
    Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
    Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk lebih berhati-hati dalam menyalip kendaraan lain, terutama di jalan raya dengan arus lalu lintas yang padat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), komponen ongkos haji yang ditanggung setiap jemaah, mulai dibuka pada 14 Februari 2025. Besaran Bipih untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengutip website Kemenag RI.

    Ditjen PHU Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

    Hilman mengutarakan, “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 diteken Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman Latief.

    Berapa besar nilai Bipih jemaah haji di masing-masing embarkasi. Berikut besaran Bipih jemaah haji:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Jemaah haji di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Ainur Rohim/beritajatim.com)

    Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Jemaah Berhak Lunas

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
    1) Berstatus aktif;
    2) Berusia paling rendah 18 tahun;
    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. [air]

  • Tenant Berharap KITB Dapat Status KEK, Ini Alasannya

    Tenant Berharap KITB Dapat Status KEK, Ini Alasannya

    Jakarta

    Sejumlah tenant yang ada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) berharap status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat segera terwujud. Hal ini guna mendukung pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

    Hal ini diungkapkan sejumlah tenant KITB dalam acara Menuju KEK Industropolis Batang: Tingkatkan Lapangan Kerja, Wujudkan Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) beberapa waktu lalu.

    Senior Finance Specialist PT SEG Solar Manufacturing Indonesia, Ferry Mudjan yang menyoroti bahwa kebijakan fiskal dan insentif dalam KEK akan memberikan kepastian investasi yang lebih baik.

    “Status KEK akan mempercepat arus investasi dan mendukung rencana ekspansi kami di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Sales Manager & E-XIM PT Yin Quan Footwear Indonesia, Joanna Tsai menekankan bahwa perusahaannya telah merasakan manfaat menjadi kawasan berikat dan siap mendukung penuh KITB menjadi KEK. Ia melihat potensi besar KITB sebagai pusat manufaktur strategis

    “Dengan status KEK, efisiensi operasional akan meningkat, memberikan daya saing lebih kuat bagi industri di sini,” katanya.

    HR Manager PT Sampoerna Kayoe, Taufiq Riza Sutrisna menambahkan bahwa percepatan KEK akan membawa dampak positif pada penciptaan lapangan kerja serta menarik lebih banyak tenaga kerja berkualitas.

    “Kami membutuhkan lingkungan industri yang lebih kompetitif. KEK akan membuka peluang lebih besar bagi pekerja lokal untuk berkembang bersama industri,” jelasnya.

    Sementara itu, HRGA Manager PT Allmed Medical Product, Agnes Galih menegaskan bahwa KEK bukan hanya tentang insentif bagi perusahaan, tetapi juga kesejahteraan tenaga kerja.

    “Dampak dari KEK akan sangat luas, termasuk peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pengembangan ekosistem industri yang lebih kuat, ujarnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan mengatakan KIT Batang dan 5 kawasan lainnya telah dinyatakan lulus oleh Dewan Nasional KEK beberapa waktu lalu. Kini pihaknya tinggal menunggu Presiden Prabowo menandatangani persetujuan menjadi KEK tersebut.

    “Sidang akhirnya di depan Menko Perekonomian itu lulus semua, tapi belum dapat ijazah karena presiden belum tanda tangan ijazah,” katanya di Grand City Batang, Jawa Tengah, dikutip Senin (16/12/2024).

    Ia mengatakan kawasan yang telah dinyatakan lulus untuk menjadi KEK ialah KEK Industri Halal Sidoarjo, KEK Patimban, KEK Batuta Chemical Industrial Park di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, KEK Subang yang juga terletak di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan menjadi KEK manufaktur, KEK Mangkupadi terletak di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dan KEK Nongsa.

    Ia berharap keputusan proyek PSN Batang dapat segera menjadi KEK. Menurutnya jika sudah menjadi KEK akan dapat menggaet lebih banyak investor lagi dengan keringanan pajak yang ada di kawasan tersebut.

    “Kami sangat menunggu keputusan pemerintah. Kalau bisa akhir tahun ini sudah ada keputusan sehingga tahun depan PP nya bisa terbit. Sehingga para investor lebih mau masuk,” katanya.

    Tonton juga Video: Tolok Ukur Kemenpar Genjot KEK Pariwisata agar Ramai Investor di 2025

    (ara/ara)

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri: Ketua Koperasi NMS Divonis 3 Tahun 4 Bulan

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri: Ketua Koperasi NMS Divonis 3 Tahun 4 Bulan

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis kepada Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), dalam kasus penggelapan dana investasi madu klanceng.

    Majelis hakim yang diketuai Khairul memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif primer Pasal 374 KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Chrisma. Sebelum membaca vonis, majelis menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

    Hal yang memberatkan, terdakwa merugikan ekonomi anggota Koperasi NMS dan NMSI dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengganti kerugian korban. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap baik selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

    Ketua Majelis Hakim Khairul menyatakan, “Setiap orang punya hak diatur dalam Undang-Undang. Itu bagian dari upaya mencari keadilan apabila terdakwa tidak menerima. Dapat menerima putusan. Tidak menerima putusan, kemudian mengajukan banding. Pikir-pikir atau menerima putusan.”

    Terdakwa Chrisma menjawab, “Kami mohon waktu untuk pikir-pikir yang mulia.”

    Kuasa Hukum Kecewa dengan Putusan Hakim

    Penasihat hukum terdakwa, Justin Malau

    Penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim.

    “Pertama, saya kecewa sama majelis, pertama 378 KUHP itu tidak terbukti, karena dia bilang, itu ada organisasi, ada kegiatan, ada kerugian dan keuntungan semua sudah diperbayar. Kemudian, berbalik arah ke 374 KUHP Penggelapan. Padahal yang dilaporkan oleh mereka, 19 laporan itu adalah kejadian larinya Christian membawa uang di NMSI. Ditarik mundur ke belakang. Sejak NMS, dimana terdakwa sebagai ketua, itu uangnya dialihkan. Padahal itu tidak pernah ada masalah. Tidak pernah dipermasalahkan dan tidak pernah dilaporkan. Ini menurut saya aneh putusan ini,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa dakwaan Pasal 374 memang muncul, tetapi dasar pertimbangannya tidak masuk akal. “Permasalahannya sejak dialihkan itu namanya penggelapan, ada pada dia barang itu dimiliki. Kemudian pada saat diminta, tidak diserahkan, itu penggelapan namanya.” Justin menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Korban Kecewa, Anggap Hukuman Masih Kurang

    Salah satu korban, Budio Sutrisno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. “Sudah banyak yang stres, juga hutang di bank. Sehingga menurut saya masih kurang (putusan 3 tahun 4 bulan). Seharusnya sesuai JPU. Penuntut umum itu, siapa yang salah harus dihukum. Kalau JPU menuntut 4 tahun, minimum harus dilaksanakan,” pintanya.

    Korban penipuan penggelapan madu klanceng, Budio Sutrisno

    Budio juga mengungkapkan besarnya kerugian yang dialaminya dan keluarganya. Kerugian pribadi Rp1,98 miliar, anaknya Rp1 miliar, adiknya dari Semarang Rp1,3 miliar, kakaknya Rp600 juta dan keponakannya sebesar Rp250 juta.

    Sidang Sempat Ditunda Karena Terdakwa Sakit

    Sidang putusan ini sebelumnya sempat ditunda pada 11 Februari 2025. Pengacara terdakwa menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.

    Hakim sempat menskors sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghubungi terdakwa melalui telepon, tetapi tidak tersambung.

    Diketahui, terdakwa dirawat di RS Aura Syfa Kediri. Dalam percakapan telepon dengan salah satu korban, Chrisma mengaku menderita sakit lambung.

    Kasus Melibatkan Ribuan Korban dengan Kerugian Ratusan Miliar

    Kasus penipuan dan penggelapan dana investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama terdakwa, Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi.

    Berkas perkara keduanya dipisah dalam persidangan. Kasus ini menyebabkan kerugian bagi lebih dari 8.500 orang dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

    Awal mudal, para korban mendapat tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP lima tahun lalu, melalui produk bernama Klabee. Korban tertarik dengan janji keuntungan setiap tiga bulan sekali serta jaminan pengembalian modal yang bisa ditarik kapan saja.

    Pada mulanya kerjasama kemitraan itu berjalan lancar. Tetapi pada bulan Februari 2021, terjadi gagal bayar, termasuk pengembalian modal, setelah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi NMSI. [nm/beq]

  • Pengusaha Migas Berharap Pemangkasan Anggaran ESDM Tak Hambat Perizinan

    Pengusaha Migas Berharap Pemangkasan Anggaran ESDM Tak Hambat Perizinan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengingatkan agar pemangkasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak berimbas pada kinerja kementerian.

    Adapun, pagu anggaran Kementerian ESDM dipangkas sebesar Rp1,65 triliun atau 42,4% tahun ini. Dengan pemotongan tersebut, pagu anggaran kementerian itu 2025 tersisa Rp2,25 triliun, dari sebelumnya Rp3,91 triliun.

    Menurut Moshe, efisiensi anggaran sejatinya merupakan hal yang tak begitu mengkhawatirkan. Namun, dia meminta Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas tak menurunkan performa dalam bekerja.

    Pasalnya, performa Ditjen Migas dan dirjen migas lah yang malah akan memengaruhi masuknya investasi dan dukungan untuk pengusaha minyak dan gas. Apalagi, baru-baru ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru saja menonaktifkan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai dirjen migas. Imbas penonaktifan itu, Bahlil menunjuk Dirjen Minerba Tri Winarno menjadi Plh dirjen migas.

    “Yang jadi concern mungkin performa dirjen migas. Kalau bisa tetap dijaga dan misalkan perizinan tetap cepat, evaluasi tetap cepat, kalau ada masalah isu tetap sigap, itu yang kami harapkan walaupun ada pemangkasan anggaran,” tutur Moshe kepada Bisnis, Kamis (13/2/2025).

    Moshe pun menyebut pemangkasan anggaran Kementerian ESDM tak berpengaruh pada target produksi migas. Sebab, investasi berasal dan dana kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

    Oleh karena itu, dia mengingatkan agar Kementerian ESDM tetap memastikan iklim investasi di sektor migas tetap sehat. Pemangkasan anggaran, kata Moshe, bukan berarti mengurangi kinerja kementerian. Apalagi, pemerintah memiliki target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2030 mendatang.

    “Jadi kami tak masalah dengan efisiensi, tapi yang kami harapkan adalah kesigapan dari Ditjen Migas tetap harus aman, bisa mendukung kami secara penuh,” imbuh Moshe.

    Dia menambahkan bahwa pemangkasan anggaran seharusnya menjadi pelajaran untuk bekerja lebih efisien dan tetap mendukung produksi migas dan investasi.

    “Kita enggak boleh memperlihatkan performa kementerian justru menurun karena pemangkasan anggaran,” ucapnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemangkasan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

    “Efisiensi di ESDM telah dilakukan penelaahan dan juga untuk acuan pelaksanaan Inpers sebesar Rp1,65 triliun, meliputi belanja sumber dana rupiah murni [RM] sebesar Rp1,3 triliun, belanja yang bersumber PNBP sebesar Rp139 miliar, belanja BLU [belanja layanan umum] Rp216 miliar,” tutur Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Kendati demikian, dia memastikan program elektrifikasi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tetap dilaksanakan pada tahun ini. 

    Program elektrifikasi itu di antaranya, pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) sebanyak empat unit dengan nilai Rp25,2 miliar. Lalu, pembangunan sembilan unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan nilai Rp2 miliar dan empat kegiatan untuk PLTMH senilai Rp2,08 miliar.

    Yuliot menyebut, semua proyek di atas dilakukan dengan skema multiyears contract. Selain itu, masih ada pengajuan revisi top up anggaran dari PNBP penjualan hasil tambang (PHT) untuk pembangunan proyek Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II maupun Dumai-Sei Mangkei (Dusem). 

    “Masih terdapat kegiatan dalam proses pengajuan revisi top-up anggaran dari sumber dana PNBP PHT Minerba senilai Rp4,24 triliun yaitu untuk pembangunan pipa gas bumi Cisem Tahap II sebesar Rp1,79 trilliun dan Dusem sebesar Rp2,43 miliar dengan skema multi-years,” ucap Yuliot.

  • Biar Nggak Kehabisan, Yuk Simak Tips dari Berburu Tiket Kereta Api Lebaran 2025

    Biar Nggak Kehabisan, Yuk Simak Tips dari Berburu Tiket Kereta Api Lebaran 2025

    Jakarta: Berburu atau war tiket kereta api Lebaran 2025 sudah dimulai sejak 4 Februari. Meski pembelian sudah bisa dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan, banyak masyarakat yang sering kehabisan.

    Bagi kamu yang sedang berburu tiket kereta api Lebaran 2025 tapi sering kehabisan bisa mengikuti tips berburu tiket kereta api dari PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI. Berikut tipsnya seperti dikutip dari Instagram @kai121_:

    1. Pantau Ketersediaan Tiket

    Penjualan tiket kereta api Lebaran 2025 dimulai pukul 00.00 WIB setiap harinya. Kamu bisa melakukan pengecekan berkala 1-2 jam setelahnya. 

    Biasanya, tiket-tiket yang tidak terbayarkan atau melebihi durasi waktu pembayaran, akan otomatis terbatalkan dan akan langsung muncul dalam sistem penjualan.
    2. Lakukan Pengecekan Tiket secara Periodik

    Selain itu, KAI juga telah menyediakan layanan pembatalan dan perubahan jadwal. Nah, jika ada pelanggan yang membatalkan atau mengubah jadwal perjalanan keretanya, maka tiket tadi akan langsung muncul di sistem penjualan.

    Kamu bisa memanfaatkan ketersediaan tiket tersebut dan segera membelinya.
     

     

    3. Siapkan Tanggal Alternatif

    Penjualan tiket kereta api Lebaran 2025 dimulai dari H-10 (21 Maret 2025) sampai H+10 (11 April 2025), dengan total 22 hari. Kamu bisa mencoba menyesuaikan jadwal mudik atau baliknya di luar tanggal-tanggal favorit, di mana ketersediaan tiket masih cukup tersedia.
    4. Pakai Rute Alternatif
    Apabila tiket kereta api yang diinginkan habis, kalian bisa menggunakan kereta dengan sifat persambungan. Semisal, tiket dari Jakarta-Surabaya habis, maka kalian bisa memesan tiket kereta api dari Jakarta-Semarang terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dari Semarang-Surabaya.

    Namun yang perlu diperhatikan, penumpang harus memastikan jeda waktu keberangkatan antar kereta api lebih dari 180 menit, untuk mengurangi risiko keterlambatan dan tertinggal kereta api lanjutannya.

     

    Jakarta: Berburu atau war tiket kereta api Lebaran 2025 sudah dimulai sejak 4 Februari. Meski pembelian sudah bisa dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan, banyak masyarakat yang sering kehabisan.
     
    Bagi kamu yang sedang berburu tiket kereta api Lebaran 2025 tapi sering kehabisan bisa mengikuti tips berburu tiket kereta api dari PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI. Berikut tipsnya seperti dikutip dari Instagram @kai121_:

    1. Pantau Ketersediaan Tiket

    Penjualan tiket kereta api Lebaran 2025 dimulai pukul 00.00 WIB setiap harinya. Kamu bisa melakukan pengecekan berkala 1-2 jam setelahnya. 
     
    Biasanya, tiket-tiket yang tidak terbayarkan atau melebihi durasi waktu pembayaran, akan otomatis terbatalkan dan akan langsung muncul dalam sistem penjualan.
    2. Lakukan Pengecekan Tiket secara Periodik

    Selain itu, KAI juga telah menyediakan layanan pembatalan dan perubahan jadwal. Nah, jika ada pelanggan yang membatalkan atau mengubah jadwal perjalanan keretanya, maka tiket tadi akan langsung muncul di sistem penjualan.

    Kamu bisa memanfaatkan ketersediaan tiket tersebut dan segera membelinya.
     

     

    3. Siapkan Tanggal Alternatif

    Penjualan tiket kereta api Lebaran 2025 dimulai dari H-10 (21 Maret 2025) sampai H+10 (11 April 2025), dengan total 22 hari. Kamu bisa mencoba menyesuaikan jadwal mudik atau baliknya di luar tanggal-tanggal favorit, di mana ketersediaan tiket masih cukup tersedia.
    4. Pakai Rute Alternatif
    Apabila tiket kereta api yang diinginkan habis, kalian bisa menggunakan kereta dengan sifat persambungan. Semisal, tiket dari Jakarta-Surabaya habis, maka kalian bisa memesan tiket kereta api dari Jakarta-Semarang terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dari Semarang-Surabaya.
     
    Namun yang perlu diperhatikan, penumpang harus memastikan jeda waktu keberangkatan antar kereta api lebih dari 180 menit, untuk mengurangi risiko keterlambatan dan tertinggal kereta api lanjutannya.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Kata Legislator Nasdem Soal Laksamana Madya Erwin Calon Kuat KSAL dari Segi Usia – Page 3

    Kata Legislator Nasdem Soal Laksamana Madya Erwin Calon Kuat KSAL dari Segi Usia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wa-KSAL) Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma disebut sebagai calon kuat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) baru menggantikan Laksamana TNI Muhammad Ali.

    Terlebih, Erwin masih punya waktu tiga tahun lagi untuk memasuki masa pensiun. Sedangkan, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah yang digadang-gadang menjadi calon KSAL lain akan pensiun tahun depan.

    Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menjelaskan sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, batas usia perwira TNI, termasuk Perwira Tinggi (Pati) hanya sampa dengan 58 tahun.

    “Tentang pergantian KSAL, dari catatan saya sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, batas usia perwira TNI termasuk Perwira Tinggi (Pati) hanya sampai dengan 58 tahun dan Laksamana Muhammad Ali pada April 2025 mendatang akan memasuki usia pensiun,” kata Amelia saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

    Namun politisi Partai NasDem ini belum bisa bicara banyak saat disinggung apakah Komisi I DPR RI sudah mengantongi nama calon KSALl baru. Dia hanya menyatakan Komisi I DPR RI meyakini Presiden Prabowo SubianTo akan memilih calon terbaik bagi TNI AL.

    “Tentang ada dua nama yang Laksamana aktif calon KSAL, kami rasa presiden dan pimpinan TNI akan memilih calon yang terbaik bagi TNI,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengamini baik Erwin ataupun Irvansyah memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di Militer Indonesia. Dia menyebut kedua nama itu pantas menjadi Kasal baru.

    “Dari catatan kami, kedua calon KSAL ini memiliki rekam jejak yang mumpuni di Lingkungan TNI AL atau pun di penugasan TNI Lainnya. Jadi kami merasa kedua calon pantas menjadi kandidat KSAL,” kata dia.