BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik bilang, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa), sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama yang bagus di Depok, Jawa Barat, di mana roti dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.
Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
Semua memang harus memiliki
izin PIRT
(Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: JAWA BARAT
-
/data/photo/2025/12/05/6932e09e1b4c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar Nasional
-
/data/photo/2025/12/05/6932e09e1b4c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar Nasional
BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik bilang, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa), sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama yang bagus di Depok, Jawa Barat, di mana roti dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.
Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
Semua memang harus memiliki
izin PIRT
(Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya Ditemukan BPOM RI, Picu Kanker-Kerusakan Ginjal
Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak melalui unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Intensifikasi pengawasan kosmetik ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10-21 November 2025.
Pada periode tersebut, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap 984 sarana. Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.
Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor. Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).
Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23 persen) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.
Patroli siber merupakan bentuk pengawasan BPOM terhadap penjualan kosmetik secara online yang dilakukan sepanjang tahun. Selama 3 tahun terakhir, jumlah tautan yang telah diawasi oleh BPOM untuk semua komoditi obat dan makanan mencapai 828.488, dan khusus untuk kosmetik sebanyak 230.308.
“Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, diketahui 5 lokasi pengiriman tertinggi untuk transaksi online ini berasal dari Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).
Adapun temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Bahan-bahan berbahaya tersebut bisa memicu masalah kesehatan, seperti kanker hingga kerusakan ginjal.
Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI
1. Merek: 4K PLUS
Nama Produk yang Beredar: 4K PLUS 5X Whitening Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
2. Merek: ADS
Nama Produk yang Beredar: ADS Fashion Colour Make Up Kit / – Tanpa Izin Edar
3. Merek: AHA PENGELUPASAN
Nama Produk yang Beredar: AHA PENGELUPASAN Krim / – Tanpa Izin Edar
4. Merek: AL-MUBARAK
Nama Produk yang Beredar: Al MUBARAK Skyline Bleaching Day Cream / – Tanpa Izin Edar
5. Merek: ANYLADY
Nama Produk yang Beredar: ANYLADY Make Up Pallette / – dan ANYLADY Color School / – Tanpa Izin Edar
6. Merek: AOVIER
Nama Produk yang Beredar: AOVIER Gel Polish 15 ml / – Tanpa Izin Edar
7. Merek: ARCO
Nama Produk yang Beredar: ARCO PP+ Total Skin / NE51180100878 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / nomor izin edar telah dicabut
8. Merek: BEAUTY GIRL
Nama Produk yang Beredar: BEAUTY GIRL Cream / – Tanpa Izin Edar
9. Merek: BNC
Nama Produk yang Beredar: BNC Manicure Vitamin Super Nail Hardener / – Tanpa Izin Edar
10. Merek: BODY WHITENING SIANG
Nama Produk yang Beredar: BODY WHITENING SIANG Dosis Tinggi / – Tanpa Izin Edar
11. Merek: C COLLAGEN PLUS
Nama Produk yang Beredar: C COLLAGEN PLUS Vit E Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
12. Merek: CHAR ZIEG
Nama Produk yang Beredar: CHAR ZIEG Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar
13. Merek: CHARM STAR
Nama Produk yang Beredar: CHARM STAR Water Base Nail Polish / – Tanpa Izin Edar
14. Merek: CHUNFU
Nama Produk yang Beredar: CHUNFU Massage Cream / – Tanpa Izin Edar
15. Merek: CLARIDERM
Nama Produk yang Beredar: CLARIDERM Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
16. Merek: CLEANSER PREPEEL SOL
Nama Produk yang Beredar: CLEANSER PREPEEL SOL / – Tanpa Izin Edar
17. Merek: CUIHU’ER
Nama Produk yang Beredar: CUIHU’ER Water Based Nail Polish / – Tanpa Izin Edar
18. Merek: DEVNEN
Nama Produk yang Beredar: DEVNEN Collagen Body Lotion Anti Aging / – Tanpa Izin Edar
19. Merek: DIAMOND CREAM
Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM Whitening & Anti Acne / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
20. Merek: DIAMOND CREAM PLUS
Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM PLUS With Vitamin E / – Tanpa Izin Edar
21. Merek: DIAMOND GOLD
Nama Produk yang Beredar: DIAMOND GOLD UV Whitening / – Tanpa Izin Edar
22. Merek: DIKALU
Nama Produk yang Beredar: DIKALU Coco Venus / – Tanpa Izin Edar
23. Merek: DINDA SKINCARE
Nama Produk yang Beredar:
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening / NA18240111167 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabutDINDA SKINCARE Bibit Pemutih / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)24. Merek: DOKTER WHITE
Nama Produk yang Beredar: DOKTER WHITE Whitening / – Tanpa Izin Edar
25. Merek: DR. GOLD
Nama Produk yang Beredar: DR. GOLD Super Quality SPF 30 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
26. Merek: DR PURE
Nama Produk yang Beredar: DR PURE Moisten-Skin Cream Night Cream / NA18200108741 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Asam Retinoat) / Nomor Izin Edar telah dibatalkan
27. Merek: DUBAI RIA
Nama Produk yang Beredar: DUBAI RIA Body Lotion / NA18240107313 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut / Diproduksi oleh yang tidak berhak
28. Merek: EM
Nama Produk yang Beredar: EM Beautiful Nail Profession Color / – Tanpa Izin Edar
29. Merek: ENZHICO
Nama Produk yang Beredar:
ENZHICO Zhiphoria Aromatherapy / NA18240610087- Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhimotion Aromatherapy / NA18240610085 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhitera Aromatherapy / NA18240610081 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhichology Aromatherapy / NA18240610086 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabut30. Merek: ERNA
Nama Produk yang Beredar: ERNA Malaysia Whitening Cream / – Tanpa Izin Edar
31. Merek: F&A SKIN GLOW
Nama Produk yang Beredar: F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut
32. Merek: GLUEZI
Nama Produk yang Beredar: GLUEZI Nail Gel Polish / – Tanpa Izin Edar
33. Merek: HANBOLI
Nama Produk yang Beredar: HANBOLI Hair Care / – Tanpa Izin Edar
34. Merek: HELLO LOVELY GIRLS
Nama Produk yang Beredar: HELLO LOVELY GIRLS Nail Polish / – Tanpa Izin Edar
35. Merek: HENG FANG
Nama Produk yang Beredar: HENG FANG Hey Girl Wonderful Smoke Tube Lipstick / – Tanpa Izin Edar
36. Merek: HERBAL PLUS
Nama Produk yang Beredar: HERBAL PLUS New Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
37. Merek: HIJABUEAUTY
Nama Produk yang Beredar: HIJABUEAUTY Water Candy Fruit Lipgloss / – Tanpa Izin Edar
38. Merek: HLIDA3EALITY
Nama Produk yang Beredar: HLIDA3EALITY Nail Polish / – Tanpa Izin Edar
39. Merek: HN
Nama Produk yang Beredar:
CREAM HN Siang / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)Sabun HN /- Tanpa Izin EdarToner HN /- Tanpa Izin Edar
40. Merek: HOLD MORNINGNama Produk yang Beredar: Hold Morning Tints Dear Darling Lipgloss / – Tanpa Izin Edar
41. Merek: HUASURV
Nama Produk yang Beredar: Huasurv Retinol Snake Venom Gold Mask / – Tanpa Izin Edar
42. Merek: HUNMUI
Nama Produk yang Beredar: HUNMUI Retinol Snake Venom Peptide / – Tanpa Izin Edar
43. Merek: IP
Nama Produk yang Beredar:
IP Day Whitening Super / – Tanpa Izin EdarIP Body Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Day Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Toner Badan Kelupas / – Tanpa Izin Edar
44. Merek: KAI XIN XINNama Produk yang Beredar: KAIXINXIN Eye Shadow Pensil 2 in 1 / – Tanpa Izin Edar
45. Merek: KARITE
Nama Produk yang Beredar: KARITE Velvet Lipgloss / – Tanpa Izin Edar
46. Merek: LA BELLA
Nama Produk yang Beredar: LA BELLA Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
47. Merek: LAMEILA
Nama Produk yang Beredar:
LAMEILA Colour Geometry Vitality Blush / – Tanpa Izin EdarLA MEI LA Eye Shadow 01 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LA MEI LA Eye Shadow 03 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LAMEILA FT Colour / – Tanpa Izin EdarLAMEILA BB Cushion Cream / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Soft & Cuddly Eyeshadow / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Lip Glaze / – Tanpa Izin Edar
48. Merek: LIANGNISHINama Produk yang Beredar: LIANGNISHI Brushing Eye Lash Glue / – Tanpa Izin Edar
49. Merek: LIDANXIU
Nama Produk yang Beredar: LIDANXIU Lip Balm/- Tanpa Izin Edar
50. Merek: LOTION RACIKAN BY KFS
Nama Produk yang Beredar: LOTION RACIKAN Thailand BY KFS/ – Tanpa Izin Edar
51. Merek LOVES ME
Nama Produk yang Beredar: LOVES ME Nail Polish/ – Tanpa Izin Edar
52. Merek: MARIE BEAUTY
Nama Produk yang Beredar: MARIE BEAUTY Eye Cream / – Tanpa Izin Edar
53. Merek: MARVIS
Nama Produk yang Beredar: MARVIS Whitening Mint / – Tanpa Izin Edar
54. Merek: MAXIE
Nama Produk yang Beredar: MAXIE Glowing Night Cream / NA18230106123 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak
55. Merek: MEIDIAN
Nama Produk yang Beredar: MEIDIAN Green Mask Stick Oil Control Clean / – Tanpa Izin Edar
56. Merek: MEISHENG
Nama Produk yang Beredar: MEISHENG Eyelashwave Lotion / – Tanpa Izin Edar
57. Merek: MEJISOO
Nama Produk yang Beredar: MEJISOO Smoothing Silky Hair Removal Cream / – Tanpa Izin Edar
58. Merek: MEOVER
Nama Produk yang Beredar: MEOVER Lipstick Aloe Vera 99% / – Tanpa Izin Edar
59. Merek: MISSCHEERING
Nama Produk yang Beredar: MISSCHEERING Gel Polish / – Tanpa Izin Edar
60. Merek: MUGELEEN
Nama Produk yang Beredar: MUGELEEN Eyeshadow / – Tanpa Izin Edar
61. Merek: NATURAL WHITENING CREAM
Nama Produk yang Beredar: NATURAL WHITENING CREAM Day Cream / – Tanpa Izin Edar
62. Merek: NATURAL 99
Nama Produk yang Beredar:
NATURAL 99 Vitamin E Jingga (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)NATURAL 99 Vitamin E Putih (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)63. Merek: NEW WSP
Nama Produk yang Beredar:
NEW WSP Day Cream / NA18240104432 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakNEW WSP Brightening Night Cream / NA18230106084 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak64. Merek: NLSM
Nama Produk yang Beredar: NLSM Nail Gel Polish UV/LED / – Tanpa Izin Edar
65. Merek: NRL
Nama Produk yang Beredar:
NRL Cosmetic Premium Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)NRL Cosmetic Premium Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)66. Merek: OHO
Nama Produk yang Beredar: OHO Firming Breast Gel / – Tanpa Izin Edar
67. Merek: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH
Nama Produk yang Beredar: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH Day And Night / – Tanpa Izin Edar
68. Merek: ORIOX
Nama Produk yang Beredar: ORIOX Tinted Lipbalm / – Tanpa Izin Edar
69. Merek: OUBOLI
Nama Produk yang Beredar: OUBOLI Top Coat / Base Coat / Function / Reinforce / Strenghtener Nude Highlight Kuku UV Gel UV Nail Polish 20 ml / – Tanpa Izin Edar
70. Merek: O’YAFUN
Nama Produk yang Beredar: O’YAFUN Nail Polish / – Tanpa Izin Edar
71. Merek: PREPEEL SOLUTION
Nama Produk yang Beredar: PREPEEL SOLUTION / – Tanpa Izin Edar
72. Merek: QIANXIU
Nama Produk yang Beredar: QIANXIU Eyeliner / – Tanpa Izin Edar
73. Merek: QICIY
Nama Produk yang Beredar: QICIY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar
74. Merek: R&D GLOW
Nama Produk yang Beredar:
R&D GLOW Night Cream / NA18210110128 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakR&D GLOW Day Cream / NA18211902967 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak75. Merek: RASYAN
Nama Produk yang Beredar: Rasyan Herbal Clove Toothpaste / – Tanpa Izin Edar
76. Merek: RDL
Nama Produk yang Beredar:
RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 3 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat)RDL Whitening Treatment Day and Night Cream 8 Days Treatment / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)77. Merek: RISYAL
Nama Produk yang Beredar: RISYAL UV Gel Nail Polish / – Tanpa Izin Edar
78. Merek: RK GLOW
Nama Produk yang Beredar: RK GLOW Beauty Lotion Booster / NA18230106714 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak
79. Merek: ROMANTIC BEAR
Nama Produk yang Beredar: ROMANTIC BEAR Cherryl Red / – Tanpa Izin Edar
80. Merek: ROSE
Nama Produk yang Beredar: ROSE Cream White & Natural Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
81. Merek: RUIEOFIAN
Nama Produk yang Beredar: RUIEOFIAN Soak-Off UV/LED Gel Polish / – Tanpa Izin Edar
82. Merek: RYKAERGEL
Nama Produk yang Beredar: RYKAERGEL Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar
83. Merek: SADOER
Nama Produk yang Beredar:
SADOER Vitamin C Whitening Cream / – Tanpa Izin EdarSADOER Collagen Anti Aging Body Lotion / – Tanpa Izin EdarSADOER Bamboo Charcoal Black Mask / – Tanpa Izin Edar84. Merek: SARASKIN COSMETIC
Nama Produk yang Beredar: SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan
85. Merek: SCI BEAUTY
Nama Produk yang Beredar: SCI BEAUTY Night Cream Pelicin / NA18230102430 – Mengandung bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak
86. Merek: SEVENCOOL FASHION MAKE UP
Nama Produk yang Beredar:
SEVENCOOL FASHION MAKE UP 3in1 Highlighter Kit / – Tanpa Izin EdarSEVENCOOL FASHION MAKE UP Shimmer Highlighter / – Tanpa Izin Edar87. Merek: SVMY
Nama Produk yang Beredar:
SVMY Tricolor Clear Concealer / – Tanpa Izin EdarSVMY Light Moisture Protection Cream / – Tanpa Izin Edar88. Merek: SW GLOW’S
Nama Produk yang Beredar: SW GLOW’S Handbody / NA18240102946 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak
89. Merek: TABITA GLOW
Nama Produk yang Beredar: TABITA GLOW Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
90. Merek: TABITA
Nama Produk yang Beredar:
TABITA Daily Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)TABITA Nightly Cream / – Mengandung bahan dilarang (Merkuri)
91. Merek: TANAKO
Nama Produk yang Beredar: TANAKO Magic Lipbalm / – Tanpa Izin Edar
92. Merek: TEMULAWAK NEW
Nama Produk yang Beredar: TEMULAWAK NEW Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)
93. Merek: TONER STRONG
Nama Produk yang Beredar: TONER STRONG / – Tanpa Izin Edar
94. Merek: TUTU TIME
Nama Produk yang Beredar: TUTU TIME Hello Summer Eyeshadow / Lipstick / Eyebrow / Blusher / Highlighter / – Tanpa Izin Edar
95. Merek: USLIKE
Nama Produk yang Beredar:
USLIKE Liptint 02 / – Tanpa Izin EdarUSLIKE Liptint 03 / – Tanpa Izin Edar96. Merek: VC-100
Nama Produk yang Beredar: VC-100 Face Mask 30S / – Tanpa Izin Edar
97. Merek: VENALISA
Nama Produk yang Beredar: VENALISA Gel Polish Soak Off UV & LED 41 / – Tanpa Izin Edar
98. Merek: VIBELY
Nama Produk yang Beredar: VIBELY Waterproof Mascara / – Tanpa Izin Edar
99. Merek: VICOVI
Nama Produk yang Beredar: VICOVI Gradient Powder / – Tanpa Izin Edar
100. Merek: YCK
Nama Produk yang Beredar: YCK Make Up Color Perfect Eyeliner / – Tanpa Izin Edar
101. Merek: YI RUOYI
Nama Produk yang Beredar: YI RUOYI Dragon Blood Cream / – Tanpa Izin Edar
102. Merek: YOUNG & BEAUTY
Nama Produk yang Beredar: YOUNG & BEAUTY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar
103. Merek: YOUSE
Nama Produk yang Beredar: YOUSE Nail Polish / – Tanpa Izin Edar
104. Merek: ZEUSEE
Nama Produk yang Beredar: ZEUSEE 99% Aloe Vera / – Tanpa Izin Edar
105. Merek: ZHIDUO
Nama Produk yang Beredar: ZHIDUO Hand Cream / – Tanpa Izin Edar
106. Merek: ZHI YANG YAO
Nama Produk yang Beredar: ZHI YANG YAO Relaxing Oil / NA18250100229 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik
107. Merek: ZNXIMER
Nama Produk yang Beredar: ZNXIMER Glue Health Soak Off / – Tanpa Izin Edar
108. Merek: ZYZC
Nama Produk yang Beredar: ZYZC Nail Care Gel / – Tanpa Izin Edar
Halaman 2 dari 7
(suc/up)
-

Intip Harga Aksesori BYD Atto 1 dari Spion Lipat-Buka Bagasi Otomatis
Jakarta –
BYD Atto 1 menjadi salah satu mobil terlaris di Indonesia. Namun bagi pengguna Atto 1 yang merasa fiturnya kurang, terdapat produk aftermarket yang sudah dijual di pasaran, lho.
BYD Atto 1 ini belum retractable mirror alias spionnya belum bisa dilipat otomatis. Kemudian mobil listrik ini juga belum dibekali power tailgate, fitur canggih pintu bagasi mobil untuk dibuka dan ditutup secara otomatis menggunakan sistem motor elektrik.
Otoproject sebagai salah satu brand aksesori mobil sudah memasarkan retractable mirror dengan harga Rp 1.899.000 dan power tailgate Rp 5.999.000 untuk BYD Atto 1.
Foto: Dok. Otoproject
Selanjutnya dashcam, biasanya aksesori ini fitur tambahan. Padahal punya fungsi untuk keamanan. Banyak mobil baru, termasuk Atto 1 dari pabriknya tidak menyertakan dashcam sebagai aksesori standard.Otoproject menawarkan dashcam Mirror DVR Nexus 2K seharga Rp 1.989.000.
Dari sisi eksterior, ada sejumlah part yang bisa ditawarkan Otoproject untuk BYD Atto 1, antara lain:
Door Handle Cover & Outer Handle Cover (Carbon / Piano Black)Mirror Cover (Carbon / Piano Black)Mud GuardEV Battery Guard Aluminum & Steel
Kalau pemilik BYD Atto 1 khawatir soal menaruh kabel charging yang tebal dan memakan tempat? Terdapat aksesori organizer, antara lain:
Lower Center Console MultitrayEV Trunk OrganizerTrash Bin khusus BYD Atto 1
Untuk perlindungan eksterior, Otoproject menyediakan berbagai pilihan aksesori seperti Door Handle Cover, Mirror Cover berlapis Carbon atau Piano Black, Mud Guard, hingga EV Battery Guard berbahan aluminum dan steel.
Pada bagian interior, Otoproject menghadirkan beragam panel karbon presisi seperti Panel Center Air Vent, Panel Control AC, Panel Cup Holder, hingga Panel Rear Console.
Otoproject juga menghadirkan Door Lock Absorber yang menghadirkan efek kedap saat pintu dibuka atau ditutup, sehingga memberi kesan premium.
“Otoproject berkomitmen menghadirkan aksesoris aftermarket yang tidak hanya mempercantik tampilan kendaraan, tetapi juga meningkatkan fungsi, kenyamanan, dan keamanan. Dengan hadirnya rangkaian lengkap untuk BYD Atto 1, kami ingin mendukung pengalaman berkendara pemilik kendaraan listrik di Indonesia secara lebih optimal,” ujar Martin, CEO Otoproject.
Untuk menunjang perjalanan harian, tersedia pula Adjustable Headrest Pillow dan Karpet Maxmat yang presisi serta mudah dibersihkan.
Seluruh aksesori Otoproject untuk BYD Atto 1 kini tersedia di jaringan resmi Otoproject Garage di berbagai daerah seperti Cengkareng, Bintaro, Cibubur, Bekasi, Bandung, Surabaya, dan Bali. Produk juga dapat dibeli di ratusan toko variasi mobil rekanan Otoproject serta platform e-commerce.
(riar/lth)
-

Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990
Bisnis.com, JAKARTA — Banjir bandang dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatra kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana alam yang cukup tinggi.
Dalam rentang empat dekade terakhir, sejumlah peristiwa besar tidak hanya meluluhlantakkan wilayah terdampak, tetapi juga menyita perhatian dunia internasional.
Dilansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (13/12/2025), berikut deretan bencana alam besar yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1990:
1. Gempa dan Tsunami Flores (1992)
Gempa mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan langsung memicu tsunami besar yang menyapu kawasan pesisir. Wilayah Sikka, Ende, Ngada hingga Flores Timur mengalami kerusakan parah. Ribuan orang meninggal dunia, ratusan hilang, dan puluhan ribu kehilangan tempat tinggal. Besarnya dampak membuat pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992.
2. Gempa dan Tsunami Aceh (2004)
Tanggal 26 Desember 2004 menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah Indonesia. Gempa megathrust di Samudra Hindia berkekuatan 9 SR memicu tsunami dahsyat yang melanda Aceh dan wilayah sekitarnya, sebelum menjalar hingga Sri Lanka, India, Thailand, hingga Afrika Timur.
Ratusan ribu korban meninggal dan hilang, sementara lebih dari setengah juta warga kehilangan rumah. Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.
3. Gempa Yogyakarta (2006)
Guncangan kuat di Yogyakarta dan sekitarnya pada pagi hari 27 Mei 2006, ketika banyak warga masih berada di dalam rumah. Sebanyak lebih dari 5.800 orang meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya luka-luka. Kerusakan juga merembet hingga situs bersejarah seperti Candi Prambanan. Gempa ini menjadi momentum penguatan edukasi dan mitigasi bencana di wilayah DIY dan nasional.
4. Gempa Sumatera Barat (2009)
Gempa besar berkekuatan 7,6 skala richter mengguncang lepas pantai Sumbar pada 30 September 2009. Guncangannya merusak Padang, Pariaman, Agam, Bukittinggi, hingga Solok. Lebih dari seribu orang tewas, ribuan terluka, dan ratusan ribu bangunan rusak. Bantuan internasional mengalir dari berbagai negara, menunjukkan skala bencana yang besar.
5. Letusan Gunung Merapi (2010)
Gunung Merapi kembali mengalami erupsi besar pada 2010. Awan panas dan material vulkanik menghantam lereng Merapi, menewaskan ratusan orang. Debu vulkanik bahkan mencapai Jawa Barat dan mengganggu penerbangan serta kegiatan ekonomi. Letusan ini menegaskan kembali ancaman besar gunung api aktif di Indonesia.
6. Letusan Gunung Kelud (2014)
Erupsi Gunung Kelud terjadi pada 13 Februari 2014 dan berlangsung sangat eksplosif. Material vulkanik menyelimuti sebagian besar Pulau Jawa hingga aktivitas penerbangan lumpuh di beberapa bandara. Meski korban jiwa relatif lebih sedikit, letusan ini berdampak besar pada transportasi, aktivitas ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
7. Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi Palu–Donggala (2018)
Sulawesi Tengah diguncang gempa 7,4 magnitudo pada 28 September 2018, yang memicu tsunami dan likuifaksi secara bersamaan. Fenomena tanah mencair menyeret bangunan utuh dan menelan permukiman. Lebih dari dua ribu orang tewas dan ribuan lainnya hilang. Kompleksitas bencana ini membuat Palu menjadi salah satu contoh ekstrem risiko geologi di Indonesia dan menjadi perhatian komunitas ilmiah internasional.
8. Pandemi Covid-19 (2020)
Indonesia memasuki masa krisis kesehatan global ketika Covid-19 merebak pada 2020. Pemerintah menetapkan pandemi sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dalam tiga tahun, jutaan kasus tercatat dan ratusan ribu kematian terjadi. Dampaknya merembet ke sektor ekonomi, pendidikan, hingga sosial, menjadikan pandemi salah satu bencana non-alam terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
9. Letusan Gunung di NTT
Gunung yang paling sering meletus di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2024-2025 adalah Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur. Aktivitas gunung ini sering sekali mengganggu aktivitas penerbangan.
Dampak letusan ini juga pernah menyebabkan penutupan bandara dan evakuasi warga karena statusnya naik menjadi Awas (Level IV).
10. Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra
Korban meninggal pada hingga Sabtu (13/12/2025) yang dicatatkan BNPB mencapai 969 jiwa dan 252 orang hilang. Banjir di 3 provinsi yakni Aceh, Sumut, dan Padang membawa banyak gelondongan kayu hingga ke pemukiman rumah warga. (Angela Keraf)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5187168/original/083476600_1744683863-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi
Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.
Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.
Ia mengimbau warga agar tidak membalas dengan komentar negatif ataupun tindakan lain yang dapat memperkeruh suasana. Menurut dia, menjaga martabat justru harus dilakukan dengan kedewasaan.
“Orang Sunda punya karakter sopan dan berbudaya. Jangan sampai kita ikut melakukan penghinaan. Tetap tenang, jangan terprovokasi,” ujarnya.
Farhan juga berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya maupun konten yang berpotensi memicu kebencian di ruang digital.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas atau memicu kebencian,” katanya.
-

Sudah Mau Tahun Baru, UMP 2026 Masih Misteri
Jakarta –
Pemerintah belum juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga pertengahan Desember 2025, Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi dasar bagi penetapan upah minimum belum dirilis.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tak banyak berbicara saat ditanya soal kepastian kenaikan UMP 2026. Ia hanya menjawab singkat dan meminta masyarakat untuk menunggu.
“Tunggu aja, kan sudah saya bilang UMP mah tunggu,” ujarnya di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Jumat kemarin.
Yassierli juga hanya menjawab singkat saat ditanya target pengumuman UMP 2026. Lagi-lagi Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu hanya meminta untuk menunggu.
“Tunggu aja,” singkat Yassierli.
Pengumuman kenaikan UMP 2026 sudah mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menduga UMP 2026 akan naik serentak seperti UMP 2025 yang diputuskan naik 6,5%.
“Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja ‘buying time untuk kepentingan politis’ skenariokan kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ristadi mengatakan, sejak akhir November dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah sudah selesai di level kementerian terkait. Poin tersebut lantas dikirim ke Prabowo untuk disahkan dalam bentuk PP.
“Namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan akan disahkan, padahal Upah Minimum 2026 sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2026,” tutup Ristadi.
(kil/kil)
-

Siklon Tropis Bakung Terbentuk, Waspada Cuaca Ekstrem Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi peningkatan status Bibit Siklon 91S di Samudra Hindia barat daya Lampung menjadi Siklon Tropis Bakung. Berdasarkan analisis BMKG, siklon ini memiliki kecepatan angin maksimum 35 knot (65 km/jam) dengan tekanan udara 1.000 hPa dan terus bergerak menjauhi wilayah Indonesia ke arah barat daya.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan meski bergerak menjauh, Siklon Tropis Bakung tetap berpotensi memberikan dampak tidak langsung terhadap cuaca di Indonesia dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Berdasarkan hasil pemantauan ini, dalam beberapa hari terakhir BMKG telah menyampaikan peringatan dini secara bertahap dan berkelanjutan kepada masyarakat serta sektor terkait,” ujar Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).
Pada Sabtu (13/12/2025), BMKG memprediksi Siklon Tropis Bakung akan menguat dengan kecepatan angin hingga 55 knot (100 km/jam), masuk kategori siklon tropis level dua. Tekanan udara di sekitar pusat sistem diperkirakan turun menjadi 988 hPa, sementara pergerakannya ke arah barat daya semakin menjauhi Indonesia.
BMKG menyebut sejumlah wilayah berpotensi terdampak cuaca ekstrem akibat Siklon Bakung. Potensi hujan sedang hingga lebat diperkirakan terjadi di Bengkulu, Lampung, dan Banten.
Sementara angin kencang berpeluang terjadi di Bengkulu. Gelombang tinggi 1,25–2,5 meter juga berpotensi muncul di Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai hingga Lampung, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Barat, dan Selat Sunda bagian selatan
Bibit Siklon 93S Juga Dipantau BMKG
Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, meminta masyarakat turut mewaspadai perkembangan Bibit Siklon 93S yang berada di Samudra Hindia selatan Bali–Nusa Tenggara, tepatnya di sekitar 12.0°LS 115.8°BT. Sistem ini bergerak perlahan ke arah barat daya dan masih berpeluang rendah berkembang menjadi siklon tropis dalam 24–72 jam ke depan.
“Secara tidak langsung, 93S juga memicu potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan,” ujar Guswanto.
Dampaknya meliputi hujan sedang–lebat di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, serta angin kencang dan gelombang tinggi di pesisir selatan daerah-daerah tersebut.
-

Kemenhub: Angkutan Motor Gratis Pakai KA Dipepanjang hingga 5 Januari 2026
Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang layanan angkutan motor gratis hingga 5 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas warga, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
“Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memperpanjang layanan angkutan motor gratis dengan kereta api hingga 5 Januari 2026,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapin Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Jumat.
Keputusan untuk memperpanjang periode layanan angkutan motor gratis, kata dia, didasari pada tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program itu pada masa libur Nataru.
“Alhamdulillah, per hari ini Jumat (12/12) pukul 20.00 WIB tadi sudah ada 1.844 motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program angkutan motor gratis Nataru,” ujar Arif.
Dengan adanya perpanjangan ini, lanjut dia, periode pendaftaran program tersebut dibuka pada 1-29 Desember 2025 dan 1-4 Januari 2026 dengan periode pengangkutan pada 23-30 Desember 2025 serta 2-5 Januari 2026.
Ia menuturkan bagi masyarakat yang berminat mengikuti program itu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline dengan mendatangi stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran.
Adapun stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran adalah Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Lebih lanjut dia mengatakan layanan angkutan motor gratis Nataru akan hadir pada dua lintas utama yaitu lintas utara dan lintas tengah.
Pada lintas utara, kata dia, kereta akan berhenti untuk melayani masyarakat di Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon, Prujakan Stasiun, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.
Sementara untuk Lintas Tengah melayani Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Ia menjelaskan agar dapat mengikuti program itu masyarakat diharapkan dapat mengikuti syarat dan ketentuan meliputi pertama peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun,
Kedua, pendaftaran melalui nusantara.kemenhub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lokasi posko pendaftaran yang telah ditunjuk, kemudian mendaftar dengan menyampaikan email aktif;
Kemudian besaran sepeda motor di bawah 200 cc, menyertakan Kartu Keluarga, KTP, SIM dan STNK yang masih berlaku, kemudian peserta yang telah sukses mendaftar di program itu wajib untuk mengikuti program tersebut.
“Pembatalan atas sebab lainnya, wajib melakukan konfirmasi ke posko pendaftaran maksimal H-7 sebelum jadwal keberangkatan. Peserta yang membatalkan tanpa konfirmasi, tidak dapat mengikuti program angkutan motor gratis pada periode berikutnya,” ucap dia.
Selain layanan pengangkutan motor, peserta juga akan difasilitasi tiket kereta api gratis bagi dua penumpang dan satu tiket untuk anak berusia di bawah tiga tahun selama kuota tiket tersedia.
-

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar 15.45 WIB. Kala itu, Polsek Pancoran menerima laporan soal penganiayaan dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Penganiayaan itu diduga dilakukan enam anggota Yanma Mabes Polri.
Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi satu korban meninggal dunia. Sementara, satu lainnya baru dinyatakan meninggal di RS Budi Asih.
“Korban saudara kita MET [41] meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT [32] meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” imbuhnya.
Adapun, buntut dari pengeroyokan ini, kelompok kubu matel melakukan pembakaran fasilitas warga berupa kios dan sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. Selanjutnya, sidang kode etik keenam anggota ini bakal digelar pada (17/12/2025).
“Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” pungkas Trunoyudo.