PIKIRAN RAKYAT – Satgas Pangan Polri telah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen di label kemasan.
Lalu, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pun mengatakan penyelidikan tersebut adalah tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukuran yang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 militer,” ucapnya.
Selain itu, Brigjen Pol Helfi menyebutkan bawah nama tiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, lalu Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dari inspeksi yang dilakukan telah ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Harga MinyaKita yang dijual di pasaran tertulis Rp15.700 per liter pada kemasan, tetapi dijual Rp18.000 per liter.
Menanggapi hal tersebut, Mentan pun menegaskan bahwa praktik itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Pihak Mentan pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News









