Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan akan membuka kronologi proses penangkapan terhadap Fariz RM yang ditangkap atas kasus narkoba pada Rabu (19/2/2025).
“Setelah azan magrib atau tepatnya malam ini akan kami beritahu secara lengkap. Jadi, mohon kesabarannya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
AKBP Andri Kurniawan mengatakan pada saat penangkapan terhadap Fariz RM, pihaknya menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu.
“Barang bukti ganja dan sabu,” jelasnya.
“Kalau untuk berat bruto serta apa saja detailnya, nanti ya karena masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan Fariz RM dilakukan di wilayah Jawa Barat.
“Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Bandung, Jawa Barat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba untuk pertama kali pada Oktober 2007. Saat itu dirinya kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Kala itu, Fariz RM ditangkap oleh Polsek Taman Puring Jakarta Selatan.
Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.





/data/photo/2025/02/19/67b5879ba6034.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/19/67b5ad9cce1ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


