provinsi: JAWA BARAT

  • 2 Alasan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Belum Ditahan

    2 Alasan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Belum Ditahan

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alasan pertama karena Rendiana sakit.

    “Kita masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan sakit saat itu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar di Bandung, Senin (15/12/2025). Dikutip dari Antara.

    Namun Kejari belum dapat memastikan apakah Rendiana Awangga masih menjalani perawatan medis hingga saat ini.

    Kedua, untuk Erwin, Kejari masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses lanjutan penanganan perkara tersebut.

    “Belum (menerima surat balasan),” ujarnya singkat.

    Meski demikian, Kejari Kota Bandung menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Alex mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pencegahan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga agar tidak bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

    “Berkaitan dengan proses cekal tentunya kita pasti lakukan pencekalan ya sedang dalam proses,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.

    Menurut ia, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

    “Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” pungkasnya.

  • Korban TPPO Asal Sukabumi di China Minta Tolong Gubernur Jabar: Badan Saya Bengkak

    Korban TPPO Asal Sukabumi di China Minta Tolong Gubernur Jabar: Badan Saya Bengkak

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa Lanti (46), warga Citamiang, Kota Sukabumi. Berangkat sejak 2019 dengan janji bekerja di Hong Kong, Lanti justru ditempatkan di Shanghai, Tiongkok (Cina), menggunakan visa turis dan kini terancam denda hingga Rp 50 juta agar bisa kembali ke Tanah Air.

    Kondisi kesehatan Lanti diduga saat ini membutuhkan perhatian serius. Dalam rekaman video, dia mengaku mengalami sakit komplikasi dan ingin pulang ke Indonesia. Dia berulang kali memanggil nama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk meminta bantuan.

    “Pak Dedi, tolongin saya. Saya TKW yang ada di China, yang lagi sakit. Mau pulang ke Indonesia. Mau berobat di sini, tidak punya biaya. Saya sudah tidak kuat, Pak Dedi. Badan semuanya pada bengkak, karena saya punya penyakit komplikasi dari jantung, lambung, sampai TBC. Saya ingin cepat pulang, Pak Dedi,” ucap Lanti dalam video yang diterima Liputan6.com, Senin (15/12/2025).

    ​Kakak korban, Isop (55), memaparkan kronologi keberangkatan adiknya. Lanti nekat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membiayai anak tunggalnya yang kini berusia 18 tahun, dan menempuh pendidikan sebagai santri Tahfidz Al-Qur’an di Depok.

    ​”Tujuannya (bekerja) untuk membiayai anak satu. Di sini kan uangnya terbatas,” jelas Isop, Senin (15/12/2025).

    Isop menjelaskan, Lanti awalnya dijanjikan bekerja di Hong Kong. Namun, di tengah proses, Lanti ditawari alternatif keberangkatan menggunakan visa non-kerja, yakni visa turis.

    ​”Tadinya mah bukan visa turis, tujuannya ke Hong Kong. Tapi ada yang ngasih visa turis katanya. Tahu-tahu dia ke Hong Kongnya masih lama,” ungkap Isop.

    ​Akibat tergiur, Lanti akhirnya berangkat pada tahun 2019 dan ditempatkan di Shanghai, Tiongkok. Penggunaan visa turis ini, yang belakangan disesali Lanti, menjadi akar permasalahan yang menjeratnya hingga kini berstatus ilegal.

  • Gelar Operasi Lilin 2025, 146.701 Personel Gabungan Polri-TNI Diterjunkan Amankan Nataru

    Gelar Operasi Lilin 2025, 146.701 Personel Gabungan Polri-TNI Diterjunkan Amankan Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — 146.701 personel gabungan dari Polri, TNI, dan siswa sekolah akan diturunkan untuk mengamankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polisi Indonesia, Dedi Prasetyo usai Rapat Kordinasi Lintas Sektoral di Gedung Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dedi mengatakan operasi pengamanan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

    “Ini personel gabungan yang terdiri dari 77.673 personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI, dan sisanya 55.289 adalah personel dari gabungan sekolah terkait lainnya,” kata Dedi.

    Dedi mengatakan Polri menyiapkan 1.903 posko yang terdiri dari 1.807 posko pengamanan, 763 posko pelayanan dan 33 posko terpadu untuk mengamankan 44.226 lokasi. Mulai dari gereja, terimanal, pelabuhan, bandara, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata.

    Dedi menjelaskan pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk perjalanan mudik maupun arus balik mudik Nataru dengan mekanisme ganjil-genap, kontraflow, dan oneway.

    Menurutnya pengamanan Nataru 2025 berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, beberapa titik di wilayah Indonesia berpotensi mengalami bencana alam karena intensitas hujan yang tinggi.

    Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas, Agus Suryonugroho menyampaikan rekayasa lalu lintas diterapkan dengan menyesuaikan kondisi lapangan melalui perhitungan masuk-keluarnya kendaraan.

    Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di jalan tol maupun non-tol.

    “Tapi puncak arus di tol itu nanti akan menyesuaikan traffic counting yang ada di dalam tol. Dari apakah nanti ada one-way atau contra flow. Ini termasuk juga non-tol banyak sekali. Seperti Gadok, Mengkreng, terus yang ada di Cianjur, terus termasuk yang ada di Jawa Timur itu juga ada peningkatan arus,” kata Agus.

    Begitupun di pelabuhan penyeberangan Merak ke Bakauheni. Termasuk, katanya, skenario ketika terjadi bencana alam di pelabuhan maupun di jalan raya. 

    Menurutnya akan ada 2,9 juta pengendara dari Jakarta bepergian ke Sumatra dan Transjawa termasuk Bandung.

    “Tetapi proyeksi arus balik itu 2,8 [juta] ini total lalin yang ada di jalan tol. Termasuk keseluruhan pergerakan orang kendaraan barang itu kan 119 juta,” ujarnya.

  • YouTuber Resbob di DO Kampus Imbas Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

    YouTuber Resbob di DO Kampus Imbas Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

    GELORA.CO – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan akun YouTube Resbob, resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Sanksi ini menyusul aksi Resbob yang melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking, yang kini masih dalam pencarian polisi.

    Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat rektorat dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

    “Menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” ujar Nugrahini dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

    Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Nugrahini menekankan bahwa ucapan Resbob yang viral di media sosial bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya akademik UWKS.

    “Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegas Nugrahini.

    Keputusan DO yang dijatuhkan UWKS ini, menurut Nugrahini, merupakan tanggung jawab moral dan institusional kampus. Langkah ini diambil untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman.

    “Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” kata dia.

    Selain aspek akademik, kasus ini juga telah menjadi perhatian kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, meminta keluarga Resbob untuk membujuk streamer itu menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan lancar.

    “Kami minta kepada orang tuanya, sodaranya, yang apabila ada komunikasi intens dari Resbob, agar melaporkan kepada kami dan bisa menyerahkan diri kepada kami, sehingga untuk proses ini bisa berjalan dengan baik,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).

    Hendra menambahkan bahwa ujaran kebencian Resbob telah menimbulkan luka bagi masyarakat, khususnya suku Sunda, dan memancing kemarahan berbagai pihak.

    “Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami,” imbuh Hendra.

    Dalam kasus ini, polisi telah menerima dua laporan dengan nomor LPB674-XII 2025 SPKT Polda Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2025.

    Penyelidikan telah dilakukan dengan melacak keberadaan Resbob di beberapa daerah, termasuk kediaman orang tuanya di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.

  • Penjelasan Kuasa Hukum Ridwan Kamil Soal Gugatan Cerai Atalia Praratya

    Penjelasan Kuasa Hukum Ridwan Kamil Soal Gugatan Cerai Atalia Praratya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Ridwan Kamil yang menangani kasus pencemaran nama baik dengan Lisa Mariana, Muslim Jaya Butarbutar membantah telah ditunjuk oleh Ridwan Kamil untuk menangani kasus gugatan cerai yang diajukan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

    “Mohon maaf ya saya tidak merespons terkait gugatan perceraian tersebut (Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil),” ucap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada Beritasatu.com melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (15/12/2025).

    Muslim Jaya Butarbutar mengaku, hanya ditunjuk Ridwan Kamil untuk mengatasi masalah hukum yang sedang bergulir di Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat mengenai perseteruannya dengan Lisa Mariana.

    “Kami pengacara yang ditunjuk Bapak Ridwan Kamil dalam urusan di Bareskrim dan gugatan perdata terhadap Lisa Mariana (LM),” lanjutnya.

    Ia memastikan, bahwa Ridwan Kamil akan menunjuk kuasa hukum yang lain untuk mengatasi gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

    “Selebihnya kami sekali lagi tidak merespon, karena nanti ada lawyer tersendiri yang akan menangani hal tersebut (perceraian Ridwan Kamil),” tutupnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya kepada suaminya Ridwan Kamil.

    “Untuk waktu atau jadwal persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Dede Supriadi mengatakan bahwa untuk gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya.

    “Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dan didaftarkan secara e-court,” lanjutnya.

  • Tersangka KDRT Ustad EE Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Umrah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        15 Desember 2025

    Tersangka KDRT Ustad EE Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Umrah Bandung 15 Desember 2025

    Tersangka KDRT Ustad EE Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Umrah
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ustaz kondang berinisial EE tidak hadir dalam pemanggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.
    Satuan Reserse Kriminal Polrestabes
    Bandung
    pun kembali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka EE.
    Kasatreskrim
    Polrestabes Bandung
    Kompol Anton membenarkan ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan pertama tersebut.
    “Iya, tidak datang,” ujar Anton saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
    Menurut Anton, EE tidak memenuhi panggilan karena tengah menjalankan ibadah umrah dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
    “Baru pulang umrah, minta
    reschedule
    minggu ini,” katanya.
    Atas alasan tersebut, kepolisian kembali mengirimkan surat panggilan agar tersangka EE memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan ini.
    Anton menegaskan, apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kepolisian akan menempuh prosedur lanjutan sesuai ketentuan hukum.
    “Kalau tidak datang tanpa alasan yang jelas, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan,
    ustaz EE
    dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial NAT (19) ke Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
    Kasatreskrim Polrestabes Bandung saat itu, AKBP Abdul Rahman, menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada EE, tetapi juga kepada beberapa orang lainnya. Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami kekerasan tidak hanya dari ayahnya, tetapi juga pihak lain.
    “Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kami masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Abdul Rahman.
    Penyidik juga telah meminta korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari pembuktian.
    “Berdasarkan keterangan pelapor, bentuk kekerasannya berupa pemukulan. Terhadap pelapor sendiri, kami sudah meminta visum ke rumah sakit,” ujarnya.
    Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban, polisi menetapkan ustaz EE dan tiga kerabatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.
    “Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan dari anaknya,” kata Anton.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekam Jejak Atalia Praratya Curhat Soal Rumah Tangga dengan RK

    Rekam Jejak Atalia Praratya Curhat Soal Rumah Tangga dengan RK

    Jakarta, Beritasatu.com – Rekam jejak digital Atalia Praratya mengenai rumah tangganya dengan Ridwan Kamil kembali menjadi viral. Atalia Praratya mencurahkan isi hatinya mengenai rumah tangganya bersama suaminya itu.

    Rekam jejak digital Atalia itu muncul ditengah gugatan cerai yang diajukannya kepada Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

    “Saya bersyukur memiliki suami seperti Kang Emil, karena dia mampu menenangkan hati saya saat mendiang anak saya, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril hilang di Sungai Are, Swiss,” kata Atalia Praratya dikutip dari podcast Alvin in Love tiga tahun lalu.

    Atalia Praratya mengatakan, bahwa kehadiran suaminya bisa menyelamatkan hatinya yang sedang panik akibat kehilangan putranya tersebut.

    “Kang Emil itu merupakan sosok pria yang tidak pernah reaktif, jadi dari dahulu dia kalau ada susah, senang, gembira, sedih tidak pernah reaktif. Makanya saya bersyukur sikap dari Kang Emil yang menyelamatkan saya,” lanjutnya.

    “Saat saya ke lokasi, di situ suami meminta saya untuk tenang, saya diminta untuk sabar. Suami bilang ke saya ‘nanti kita cari sama-sama, Eril pasti ada, Eril pasti ketemu’ dan itu menenangkan saya,” tuturnya.

    Dengan melihat Ridwan Kamil yang begitu tenang, membuat dirinya merasa bersyukur dengan kehadiran suaminya tersebut saat anaknya hilang di Sungai Are.

    “Saya melihat suami tenang, orang-orang di sana dengan segala upaya tetap tidak membuat kita panik dan itulah membuat saya bersyukur,” paparnya.

    “Dari situ kita banyak bertafakur, saya mencoba mencari hikmah dan berpikir termasuk juga bahwa semua usia, umur, ajal sudah ada yang menentukan,” ungkapnya.

    Menurutnya dengan kehilangan anak yang dicintainya itu, Atalia Praratya meyakini ada pesan yang ingin disampaikan oleh Sang Pencipta kepada keluarganya.

    “Selama perjalanan kita berzikir, berdoa, saya harus selalu berpikiran positif dan saya berzikir agar mencoba menenangkan apalagi air di sana sangat indah,” tambahnya.

    “Kehilangan Eril itu benar-benar ujian bagi kami, dan sebagai Kang Emil sebagai pemimpin dan ini semacam peringatan dari Tuhan bahwa tidak boleh merasa memiliki jabatan atau memiliki segala-segalanya tetapi di sana kita tidak bisa apa-apa meski ada yang membantu. Kalau di Indonesia kita kebayang, pasti banyak yang membantu,” tutupnya.

  • Unggahan Terakhir Atalia Praratya sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil

    Unggahan Terakhir Atalia Praratya sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Unggahan terakhir Atalia Praratya menuai sorotan warganet, setelah dirinya dikabarkan telah menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia Praratya sempat memposting unggahan terbarunya melalui Instagram story miliknya. Ia terlihat menghabiskan waktu bersama kerabatnya dengan menikmati film di bioskop.

    “Banyak makanan, tetapi teteh (saya) tidak mau. Pokoknya saya maunya makan nasi goreng,” ujar Atalia Praratya, Senin (15/12/2025).

    Bahkan, satu jam sebelumnya terlihat Atalia Praratya bersama sejumlah kerabatnya sedang asyik menikmati film Agak Laen di bioskop.

    Setelah selesai menonton film di bioskop, Atalia Praratya mulai bergerak mencari makanan nasi goreng yang ingin sekali disantapnya. Atalia Praratya pun memilih untuk menyantap nasi goreng di pinggir jalan 

    “Akhirnya aku menemukannya guys,” tutupnya.

    Sebelumnya, kabar gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil itu diutarakan oleh pihak Pengadilan Agama Bandung.

    Namun, hingga saat ini jadwal persidangan belum ditentukan.

  • Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana Megapolitan 15 Desember 2025

    Pengendara Dicegat dan Dianiaya Mata Elang di Depok, Polisi: Itu Tindak Pidana
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Aksi mata elang yang mencegat pengendara dan merampas surat kendaraan di Jalan Juanda, Kota Depok, dipastikan masuk kategori tindak pidana.
    Penegasan ini disampaikan kepolisian menyusul insiden pencegatan terhadap pengendara mobil Mazda yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025).
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka menjelaskan, tindakan para pelaku tidak hanya sebatas menghadang kendaraan, tetapi juga disertai perampasan STNK dan kekerasan fisik terhadap korban.
    “Tindakan yang dilakukan oleh para
    mata elang
    sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana karena memang merampas STNK dan melakukan pemukulan kepada korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
    Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui mengendarai mobil milik temannya yang masih dalam proses cicilan.
    Meski demikian, kepolisian menegaskan kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku.
    Kepolisian kemudian menelusuri status kendaraan yang dikendarai korban saat kejadian.
    Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut memang belum lunas, namun korban memiliki kelengkapan dokumen.
    “Yang bersangkutan (korban) yang mengendarai mobil bukan pemilik aslinya. Kemudian setelah kita telusuri, status dari mobil ini memang masih melakukan angsuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua pelaku berinisial BEK dan DPK sebagai tersangka.
    BEK berperan merampas STNK sekaligus melakukan penganiayaan, sedangkan DPK menghadang kendaraan korban saat pencegatan berlangsung.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
    Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap di kediamannya masing-masing dan diamankan di Polres Metro Depok. Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.
    Selain menangani perkara pidana, kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara.
    Imbauan tersebut disampaikan untuk meminimalkan risiko apabila menghadapi situasi serupa di jalan.
    “Cari tempat yang memang tidak terlalu sepi ataupun memang di dalam keramaian,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka.
    Sebelumnya, insiden ini terjadi saat pengendara mobil Mazda melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya pada Sabtu sekitar pukul 15.17 WIB.
    Korban dihentikan pelaku di sekitar putaran balik dekat pusat perbelanjaan.
    Kronologi awal kejadian disampaikan oleh kepolisian berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi.
    Pelaku disebut secara agresif menghentikan kendaraan korban dan memaksa korban keluar dari mobil.
    “Saat di putaran balik sebelum Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Minggu (14/12/2025).
    Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat merampas kunci mobil dan STNK milik korban.
    Berkat bantuan warga sekitar, kendaraan korban tidak berhasil dibawa kabur meski mengalami kerusakan.
    Polisi mencatat, pelaku juga memukul korban serta menendang bodi mobil hingga menyebabkan penyok dan spion kendaraan rusak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya Banjir Dukungan Netizen

    Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya Banjir Dukungan Netizen

    Bandung, Beritasatu.com – Setelah polemik rumah tangga yang berjalan cukup lama, Atalia Kamil menggugat cerai sang suami, Ridwan Kamil. Hal ini dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya kepada suaminya Ridwan Kamil.

    “Untuk waktu atau jadwal persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia terhadap mantan gubernur Jawa Barat tersebut cukup mengejutkan masyarakat. Meski demikian, terpantau dari laman Instagram pribadi Atalia, banyak netizen yang mendukung keputusan Atalia tersebut. 

    “Semangat ya Bu Atalia, semoga menjadi keputusan yang terbaik. Amin,” kata @daseee_. 

    “Ibu seriusan gugat cerai? Tetapi enggak apa-apa sih bu, bagus malahan,” kata @mellachant***.

    “Enggak apa-apa ibu emang harus begitu,” tambah netizen lain. 

    “Proud of you ibu sudah ambil keputusan cerai. Semangat ya,” dukungan dari @anatasha.e***.

    Gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil ini muncul setelah hubungan antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terungkap, hingga membuat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana harus menjalani tes DNA atas anak Lisa yang berinisial CA.