provinsi: JAWA BARAT

  • Jelang Nataru, Harga Jual Cabai di Kota Bandung Sentuh Rp 100 Ribu per Kilogram

    Jelang Nataru, Harga Jual Cabai di Kota Bandung Sentuh Rp 100 Ribu per Kilogram

    Langkah selanjutnya yakni pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) akan digelar secara masif sebanyak 300 kali sepanjang bulan Desember ini, melibatkan kolaborasi APBN, APBD provinsi, kabupaten, kota, dan pihak mandiri.

    Selain itu, intervensi strategis lainnya adalah Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI). Program ini dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jabar dengan memilih kecamatan kriteria daya beli rendah pada minggu ketiga Desember 2025..

    “Dalam OPADI, masyarakat mendapatkan paket barang pokok berisi 3 kg beras premium, 1 liter minyak goreng premium, 1 kg gula pasir, dan 1 kg tepung terigu. Harga pasar paket tersebut sekitar Rp96.700, namun disubsidi oleh Pemdaprov Jabar sehingga masyarakat cukup membayar Rp40 ribu per paket. Sasaran kami mencapai 100.447 Penerima Manfaat,” jelas Nining.

    Sementara untuk komoditas minyak goreng, khususnya Minyakita, distribusi kini diperkuat melalui BUMN Pangan (Bulog dan ID Food) dengan target distribusi minimal 35 persen untuk mempercepat jangkauan ke masyarakat.

    Menanggapi kekhawatiran gangguan panen akibat musim hujan, khususnya pada komoditas cabai, Disperindag Jabar telah melakukan optimalisasi penyerapan hasil panen di sentra produksi.

    Bulan ini diprediksi terdapat panen cabai merah sekitar 14.496 ton yang tersebar di Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Majalengka, dan Bandung Barat, serta 6.479 ton cabai rawit merah.

    “Strateginya adalah mendorong kerja sama antar produsen di hulu, yakni petani andalan, dengan pelaku usaha di hilir. Selain itu, untuk BBM dan LPG, kami berkolaborasi dengan Pertamina guna memperkuat manajemen stok, terutama di area wisata dan wilayah rawan bencana,” tutur Nining.

    Nining mengimbau masyarakat Provinsi Jabar agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau belanja berlebihan.

    “Belanjalah sesuai kebutuhan, tidak perlu menimbun. Pemerintah terus melakukan pengawasan terpadu distribusi baik bersama Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan maupun Satgas Pangan Polri untuk memastikan ketersediaan stok. Jadilah konsumen yang kritis, berdaya, dan turut mengawasi transaksi perdagangan,” ucap Nining.

  • Hutan Gunung Salak Dibabat Atas Nama Pariwisata, Warga Cidahu Hidup Dalam Kekhawatiran

    Hutan Gunung Salak Dibabat Atas Nama Pariwisata, Warga Cidahu Hidup Dalam Kekhawatiran

     

    Senada dengan Rozak, tokoh warga Cidahu, Rohadi (50), menyayangkan klaim dukungan terhadap wisata tersebut. 

    Ia mengungkapkan, di Blok Cangkuang telah terjadi penebangan pohon secara liar dan masif selama dua tahun terakhir, termasuk pohon-pohon penghijauan yang ditanam puluhan tahun lalu.

    ​”Penebangan ini sudah terjadi sejak lama. Pelakunya bukan pemilik pohon, melainkan pihak yang saat ini membuka wisata di Blok Cangkuang, yang kami duga tanpa izin,” ujar Rohadi.

    ​Kerusakan ini telah menyebabkan dampak lingkungan yang nyata terhadap warga di tiga desa yang bergantung pada aliran air dari Blok Cangkuang. Rohadi menyebut, debit air bersih menurun drastis dan air cepat keruh. 

    Ia menambahkan, kekhawatiran warga semakin besar karena musibah banjir bandang pernah terjadi pada Oktober 2022, dan kondisi saat ini diperparah dengan membusuknya akar-akar pohon yang berfungsi sebagai penahan air.

    ​Ironisnya, kawasan yang dulu dikelola dengan ketat di bawah skema HGU kini terbuka dan tanpa pengawasan, memfasilitasi penebangan liar dan diduga digantikan dengan lahan kosong untuk komersialisasi. 

    Warga Cidahu mendesak Gubernur Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk segera bertindak demi menghentikan kerusakan dan mencegah bencana.

    ​”Harapan kami, Gubernur Jawa Barat bisa melihat langsung kondisi ini. Kami hidup dalam kekhawatiran akan bencana,” ungkapnya.

  • Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital semakin nyata di era ketika distribusi dan konsumsi karya tidak lagi mengenal batas negara. 
    Fragmentasi data, aliran
    royalti
    lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi
    streaming
    yang tidak merata menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola
    global
    .
    Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia memperkenalkan inisiatif pembentukan  instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, yang berlangsung pada Senin (1/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025).
    Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog serta menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif tersebut. Pertemuan itu berlangsung di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (16/12/2025).
    Forum tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif.
    Menurutnya, persoalan royalti digital bukan semata isu teknis, melainkan persoalan ekonomi global yang menuntut kerja sama antarnegara.
    “Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen
    proposal
    ,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
    Ia menyatakan bahwa tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka.
    Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menyebut kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif.
    Meskipun industri musik global terus bertumbuh, kesenjangan nilai dan distribusi royalti yang tidak adil masih terjadi dalam skala besar. 
    “Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi dari royalti digital,” ujar Hermansyah.
    Mempertegas gambaran tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang semakin tajam akibat perkembangan kecerdasan buatan (
    artificial intelligence
    /AI).
    Menurut dia, AI telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis semakin besar.
    “Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.
    Dalam kesempatan tersebut, Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran strategis.
    Pertama
    , sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang sebelumnya telah diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
    Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara, seperti Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) dan African Group. Namun, belum ada fondasi tata kelola yang mampu menyatukan pendekatan tersebut.
    Ia menekankan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan membangun struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.
    “Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak searah tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” ucap Andry.
    Kedua
    , proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks.
    Menurut Andry, instrumen dan mekanisme sukarela yang selama ini diterapkan sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan pesatnya perkembangan AI.
    Ia menilai, proposal Indonesia memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola serta memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.
    “WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan,” ujarnya. 
    Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa.
    Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal Indonesia menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar tata kelola royalti global yang lebih adil.
    Pada kesempatan itu, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia, yakni
    justandfairroyalty.dgip.go.id
    , sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang tengah dibahas.
    Peluncuran situs tersebut melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.
    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum (
    Kemenkum
    ) Republik Indonesia (RI) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
    DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan perlindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta rahasia dagang.
    Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta, inventor, serta pelaku usaha di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sama-Sama Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, Atalia Minta Ridwan Kamil Saling Mendoakan

    Sama-Sama Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, Atalia Minta Ridwan Kamil Saling Mendoakan

    Liputan6.com, Bandung Meski tidak hadir dalam sidang perdana perkara gugatan perceraian, namun Atalia Praratya dan Ridwan Kamil saling mendoakan untuk keputusan yang terbaik.

    Kedua belah pihak pun diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum untuk menjalani proses sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Bandung.

    Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa mengatakan, kliennya sangat menghormati proses persidangan yang dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (17/12/2025). Namun, Atalia berhalangan hadir di Pengadilan Agama dikarenakan masih mengikuti acara kedinasan.

    “Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya, bu Atalia menyampaikan, saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik ya buat ibu dan bapak,” ucap Debi di Kantor Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).

    Debi mengungkapkan, keputusan untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama telah dibicarakan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Namun, Debi belum dapat menjelaskan lebih jauh soal harta gono-gini.

    “Tentunya pasti sudah dibicarakan dengan pihak keluarga. Kalau harta gono-gini itu kayaknya lebih jauh lagi ya. Kita lagi fokus dulu terkait gugat cerainya dulu, kalau misalnya sudah itu selesai, nanti kita pikirkan lebih dalam itu,” jelas dia.

    Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tidak bisa mengungkapkan lebih jauh soal isi materi gugatan perceraian karena bersifat privasi. Sebab menurutnya, hal itu telah diatur dalam undang-undang.

    “Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku,” jelas dia.

    Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengatakan, pihaknya juga mendapatkan pesan dari kliennya. Ridwan Kamil juga menyampaikan menghormati adanya keputusan gugatan cerai oleh Atalia Praratya meski tidak bisa hadir di persidangan.

    “Pesan dari pak RK saling menghormati proses. Yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kita hadir,” ucap Wenda.

     

  • Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai karena di Luar Kota, Ini Pesannya

    Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai karena di Luar Kota, Ini Pesannya

    Jakarta

    Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digelar hari ini. Kuasa hukum mengungkap alasan Ridwan Kamil tak menghadiri sidang ini.

    Dilansir detikJabar, Atalia tidak hadir dalam sidang perdana karena memiliki agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI. Sementara Ridwan Kamil juga tidak hadir karena berada di luar kota.

    “Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya,” kata pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, Rabu (17/12/2025).

    “Kang Emil belum bisa hadir. Masih di luar kota,” tambahnya.

    Wenda belum bisa bicara lebih rinci soal gugatan cerai itu. Ia hanya menyatakan bahwa Ridwan Kamil menghormati proses gugatan yang sedang berjalan.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/idh)

  • Bos Telkomsel Tak Khawatir soal AI Bubble, Ini Alasannya

    Bos Telkomsel Tak Khawatir soal AI Bubble, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Nugroho merespons kekhawatiran pasar terkait fenomena AI Bubble atau gelembung kecerdasan buatan (AI). 

    AI Bubble adalah kondisi ketika ekspektasi, investasi, dan valuasi AI melonjak tinggi melebihi fundamental ekonomi dan hasil komersial yang nyata. 

    Menurutnya, Indonesia relatif lebih terkendali dalam menyikapi tren teknologi baru dibandingkan sejumlah negara lain.

    “So far, saya lihatnya [Indonesia] lebih terkendali, lebih proper. Mungkin karena era setelah startup digital ini bubblenya baru-baru aja ya, jadi orang itu masih trauma,” kata Nugroho usai acara peresmian AI Innovation Hub yang digelar Telkomsel di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

    Dia menilai pengalaman bubble startup digital membuat pelaku industri lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi teknologi baru. Menurutnya, masih ada trauma di kalangan pelaku usaha sehingga kehati-hatiannya meningkat ketika menghadapi teknologi yang sedang booming dan membutuhkan investasi besar

    Nugroho mengatakan Telkomsel mempelajari cara menghindari risiko serupa agar tidak terjebak dalam euforia teknologi semata. 

    “Cara-caranya bagaimana kami sempat terhindar dari itu pun kami sudah pelajari dan Insya Allah kami bisa terhindar lah dari potential risk itu [AI Bubble],” katanya. 

    Nugroho menambahkan perkembangan teknologi sangat cepat dan dinamis, sehingga keputusan investasi harus sangat terukur.  Lebih jauh, Nugroho menilai keputusan investasi yang dilakukan secara gegabah, terutama karena dorongan FOMO, berisiko membuat aset teknologi cepat usang. 

    Dia mencontohkan, investasi besar-besaran pada perangkat seperti GPU Nvidia bisa kehilangan relevansi ketika proses pengadaan memakan waktu lama, sehingga perangkat yang diterima justru sudah tertinggal dari sisi teknologi dan menyulitkan perusahaan memperoleh imbal hasil yang optimal.

    Dia menegaskan kondisi tersebut dapat membuat investasi menjadi tidak relevan. 

    “Bayangkan betapa tidak relevan investment kita itu, sehingga sulit untuk mendapatkan ROI yang baik,” katanya. 

    Karena itu, Telkomsel memilih pendekatan yang lebih kolaboratif dan fleksibel dalam memanfaatkan AI.  “Nah ini yang mesti kita hati-hati. Jadi pendekatan-pendekatan seperti kolaborasi menggunakan AI, cloud computing, itu akan lebih bijak buat kita ini daripada kita ini nanti beli, invest mahal, kemudian tidak bisa naik ROI-nya,” ungkapnya. 

    Dalam konteks pengembangan jaringan, dia menilai adopsi teknologi 5G di Indonesia masih berada pada fase pertengahan menuju kematangan. Menurutnya, siklus evolusi teknologi jaringan umumnya berlangsung sekitar satu dekade, sehingga setelah adopsi 5G dimulai pada 2021, kemunculan generasi berikutnya seperti 6G baru berpotensi terjadi sekitar 2031.

    Dia menegaskan Telkomsel tidak ingin mengulang kesalahan bubble teknologi sebelumnya dengan berinvestasi terlalu agresif tanpa mempertimbangkan kesiapan pasar. 

    “Dan ini pun sama, jangan sampai kita tadi yang terkait dengan 3G bubble, kami juga tidak ingin jor-joran. Yang kami perhatikan itu bagaimana penetrasi 5G handset di market,” katanya. 

    Menurutnya, investasi jaringan perlu disesuaikan dengan tingkat adopsi perangkat di masyarakat. Dia menilai pembangunan jaringan 5G secara agresif akan berisiko tidak optimal apabila penetrasi ponsel 5G masih rendah, karena investasi besar tersebut justru dapat mengurangi kapasitas layanan 4G yang masih banyak digunakan pelanggan.

    “Nah ini yang kami jaga, jadi selama penetrasi handset-nya sudah oke, kami sih berani untuk 20–25% penetrasi di sebuah wilayah, kami dorong 5G,” ungkapnya. 

    Nugroho menekankan peningkatan teknologi harus berdampak langsung pada pengalaman pelanggan dan pertumbuhan bisnis. Dia juga menolak persaingan berbasis harga semata di industri telekomunikasi. Menurutnya, perang harga justru berisiko menurunkan kualitas layanan dan reputasi nasional.

    Telkomsel ingin mendorong persaingan yang sehat demi peningkatan kualitas layanan nasional. 

    “Jadi makanya kita ini pengen mendorong, kami sebagai market leader di industri telekomunikasi tanah air, kita ingin mendorong, ayo kita bersama-sama bersaing dengan sehat, kita perbaiki customer experience di Indonesia, sehingga reputasi bangsa ini pun bisa naik di mata dunia,” ungkapnya. 

  • Atalia dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perceraian

    Atalia dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perceraian

    Sementara ditanya mengenai kehadiran Ridwan Kamil di persidangan, Debi mengaku tidak mengetahui. Namun, dia menyampaikan bahwa Atalia turut saling mendoakan yang terbaik jalannya proses persidangan perceraian tersebut.

    “Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya, bu Atalia menyampaikan, saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak,” ucap dia.

    Berselang beberapa saat kemudian, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, juga memastikan kliennya tidak hadir di sidang perdana gugatan perceraian. Alasannya, masih ada di luar kota.

    “Hari ini belum bisa hadir, masih di luar kota,” katanya singkat lalu masuk ke gedung PA Bandung.

  • Atalia dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perceraian

    Atalia dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perceraian

    Sementara ditanya mengenai kehadiran Ridwan Kamil di persidangan, Debi mengaku tidak mengetahui. Namun, dia menyampaikan bahwa Atalia turut saling mendoakan yang terbaik jalannya proses persidangan perceraian tersebut.

    “Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya, bu Atalia menyampaikan, saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak,” ucap dia.

    Berselang beberapa saat kemudian, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, juga memastikan kliennya tidak hadir di sidang perdana gugatan perceraian. Alasannya, masih ada di luar kota.

    “Hari ini belum bisa hadir, masih di luar kota,” katanya singkat lalu masuk ke gedung PA Bandung.

  • Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

    Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

    Bandung

    Sidang gugatan cerai dari Anggota DPR RI Atalia Pratatya kepada suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), telah dimulai. Atalia tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai tersebut.

    Dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025), Atalia diwakili pengacaranya, Debi Agusfriansa, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Debi memberi penjelasan soal ketidakhadiran Atalia.

    “Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.

    RK juga tak terlihat hadir di PA Bandung. Sidang perdana gugatan cerai itu akan dimulai dengan agenda mediasi.

    Simak selengkapnya di sini.

    (haf/imk)

  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Fajar.co.id, Jakarta — Anggota DPR RI, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahkan, sidang gugatan cerainya dimulai hari ini bertepatan dengan ulang tahun pernikahan keduanya, Rabu (17/12/2025).

    Kontan saja kabar tersebut jadi pembahasan hangat publik, terutama di media sosial. Banyak yang kembali membahas suasana politik pada Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu. Khususnya terkait blunder Ridwan Kamil yang membahas soal janda saat kampanye.

    Konten kreator, Erizal, pun turut membahas permasalahan tersebut di akun media sosialnya. Dia mengulas terkait prahara rumah tangga pasangan politisi Partai Golkar itu.

    “Banyak yang mengatakan bahwa kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta tahun lalu, karena blunder soal janda. Dalam sebuah kampanye, Ridwan Kamil keseleo lidah bahwa programnya akan menyantuni janda-janda lahir dan batin. Entah kenapa pula lidahnya mendarat pada diksi janda pada kampanye besar di Ibukota itu?” tulis Erizal.

    Saat itu, sambungnya, Ridwan Kamil meminta maaf karena tema kampanye isengnya itu. Tapi yang namanya Pilkada Ibukota, satu kesalahan adalah satu kemenangan bagi pihak lawan. Khilaf itu terus saja digoreng, dan bahkan sekelas Anies Baswedan yang kemudian mendukung Pramono Anung, juga ikut serta menggorengnya.

    Entah siapa yang menduga, kalah karena diksi janda, kini justru istri sahnya, Atalia Praratya, menggugat cerai diri Ridwan Kamil? Simbol pasangan harmonis, penuh cinta, dan istrinya sendiri dipanggil Bu Cinta, ternyata berakhir secara menyesakkan dada itu. Istrinya lebih memilih jadi janda seperti bumerang pada Pilkada itu.