provinsi: JAWA BARAT

  • Mayor Teddy Dibandingkan dengan AHY yang Tak Mundur TNI Aktif, Kader PKB: Malu Dong

    Mayor Teddy Dibandingkan dengan AHY yang Tak Mundur TNI Aktif, Kader PKB: Malu Dong

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut TNI aktif mestinya mundur jika masuk pemerintahan. Hal itu dikaitkan dengan Mayor Teddy.

    Mayor Teddy diketahui TNI aktif yang kini di pemerintahan. Menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo.

    Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan turut menyentil Teddy. Ia meminta Teddy mundur.

    “Mayor teddy ayo mundur kan you sudah masuk pemerintahan,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Selasa (25/2/2025).

    Umar meminta Teddy meniru Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mundur sebagai anggota TNI aktif lalu terjun ke politik, hingga kini menjabat Menteri Koordinator.

    “Tirulah AHY yang berani mundur dari TNI,” ucapnya.

    Teddy diketahui mantan ajudan pribadi Prabowo. Umar meminta Teddy tak berlindung di balik nama Prabowo.

    “Teddy you jangan berlindung di bawah ketiak pak Prabowo. Malu donk Teddy sama pak SBY,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Pernyataan itu disampaikan SBY saat memberi arahan kepada 38 Ketua DPD Partai Demokrat di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2).
     
    “Ketua Umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang karirnya dulu cemerlang, tapi ketika pindah pengabdian dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik syaratnya harus mundur, itulah salah satu yang kita gagas dulu,” kata SBY.
     
    Awalnya, SBY bercerita bahwa dirinya pernah berada di luar pemerintahan pada 2001. Saat itu, SBY diberhentikan dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam).
     
    “Pada saat saya berada di luar pemerintahan pertengahan tahun 2001, saya dibebaskan dari posisi saya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Sosial dan Keamanan, pembebasan itu saya terima dengan ikhlas, pasti Presiden Gus Dur memiliki pertimbangan yang baik untuk membebaskan saya dari Menko Polsoskam atau kemudian menjadi Menko Polkam,” ucap SBY.
    (Arya/Fajar)

  • Jadi Anggota Legislatif, Verrell Bramasta Beberkan Kinerjanya selama di DPR

    Jadi Anggota Legislatif, Verrell Bramasta Beberkan Kinerjanya selama di DPR

    loading…

    Anggota Komisi X DPR Verrell Bramasta memberikan laporan kinerjanya selama 140 hari menjadi anggota legislastif. Foto/istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Verrell Bramasta memberikan laporan kinerjanya selama 140 hari menjadi anggota legislastif. Tak seperti kebanyakan artis masuk politik, Verrell Bramasta berhasil membuat standar baru untuk para politisi di Gedung Senayan.

    “Dari awal saya dilantik, saya sempat bilang kalau ada yang skeptis terhadap saya, ya enggak apa-apa. Tapi saya akan membuktikan bahwa saya bekerja menjadi pelayan masyarakat, dan prioritas saya adalah membantu masyarakat,” ujar Verrell, Selasa (25/2/2025).

    Verrell juga mengatakan salah satu perjuangannya terkait tunjangan guru honorer yang akhirnya direalisasikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Selama Oktober-Februari, sudah ada puluhan rapat yang dilaksanakan bersama para mitra. Beberapa perjuangan saya bisa dilihat juga di sosial media. Mulai dari kenaikan tunjangan guru honorer yang disuarakan pada 24 Oktober lalu. Alhamdulillah, direalisasikan oleh Pak Prabowo,” ucap Verrell.

    Isu pendidikan dan olahraga memang menjadi prioritas Verrell. Saat ini tunjangan kinerja (tukin) dosen dan pembinaan atlet menjadi salah satu isu yang sedang diperjuangkan.

    “Saat ini saya juga sedang memperjuangkan aspirasi tukin dosen yang belum cair sejak 2020. Terkait penerima beasiswa Indonesia Maju batch 4 yang terancam terlantar juga terkait atlet kita yang kurang pembinaan,” tutup Verrell.

    Berikut rapor kerja Verrell Bramasta:

    1. Memperjuangkan kinerja guru honorer Mendikdasmen dan selalu vokal.
    2. Memperjuangkan tunjangan kinerja dosen bersama dengan Mendiktisaintek yang nunggak sudah bertahun-tahun
    3. Audiensi terkait pembinaan atlet di berbagai Cabor
    4.⁠Melakukan kunjungan spesifik ke 5 daerah 3T termasuk NTB.
    5. 50 kali mengunjungi Daerah Pemilihan, dalam kurun waktu 2 bulan
    6. Memperjuangkan aspirasi beasiswa Indonesia Maju Batch 4 untuk 2025
    7. ⁠Mendorong dan Menyutujui naturalisasi pemain bola agar Timnas Indonesia masuk World Cup
    8. ⁠Merubah citra DPR dan parlemen jadi positif terhadap Gen Z dan Milenial
    9. ⁠Aktif diberbagai rapat dan vokal di berbagai isu
    10. ⁠Membangun PAUD dan Sarana Pra Sarana di Dapil nya Jabar VII
    11. ⁠Menjadi Juru Bicara FPAN dalam diplomasi luar negeri.
    12. Kunjungan Kerja mewakili Indonesia di Bangkok, Mesir, dan Malaysia memperjuangkan hak dan kesehatan siswa-siswi WNI di luar negeri.

    (cip)

  • Kirmir Jebol, Pemkot Bandung Pastikan Pedagang Terdampak di Pasar Ancol Tetap Dapat Berjualan

    Kirmir Jebol, Pemkot Bandung Pastikan Pedagang Terdampak di Pasar Ancol Tetap Dapat Berjualan

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan mata pencaharian para pedagang tetap berjalan usai insiden ambruknya kirmir (tanggul penahan bibir sungai) di Pasar Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

    “Kami ingin memastikan bahwa mata pencaharian mereka tetap berjalan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Erwin mengungkapkan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Namun, ada 11 pedagang yang terdampak.

    “Alhamdulillah, kejadian ini tidak terlalu parah dan tidak ada korban jiwa. Namun, ada 11 pedagang yang terdampak,” ujarnya.

    Adapun untuk memastikan aktivitas pedagang tetap berjalan, Erwin mengklaim telah meminta Permuda Pasar untuk segera menyediakan tempat berdagang sementara. Dengan demikian, para pedagang dapat tetap berjualan.

    “Jangan sampai pedagang kehilangan penghasilan selama perbaikan berlangsung,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Erwin memastikan pihaknya akan turun tangan guna memperbaiki kirmir yang jebol tersebut. Menurutnya, proses perbaikan diperkirakan akan memakan waktu hingga 5 hari.

    “Diperkirakan perbaikan dapat selesai dalam lima hari jika kondisi aliran air tidak terlalu deras,” ucapnya.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. “Saat hujan deras, sebaiknya hentikan perjalanan sampai kondisi membaik. Jangan keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak, serta hindari nongkrong di sekitar selokan karena berpotensi menimbulkan musibah,” katanya.

    Sebelumnya, kirmir di Pasar Ancol, Kota Bandung ambruk pada Minggu malam, 23 Februari 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat pengikisan air yang berlangsung lama. Selain itu, kondisi bangunan dan kirmir yang sudah tua juga diduga menjadi penyebabnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Sempat Lari dari Kejaran Warga, Pencuri Motor di Bandung Ditangkap Usai Jatuh Tersenggol Sesama Pelaku

    Sempat Lari dari Kejaran Warga, Pencuri Motor di Bandung Ditangkap Usai Jatuh Tersenggol Sesama Pelaku

    Liputan6.com, Bandung – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial MAR (27) di Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung. Sementara satu pelaku lainnya, E masih dalam pencarian dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Pelaku yang kami amankan adalah MAR (27), warga Cimahi Selatan. Sementara seorang pelaku lainnya, E masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar dalam keterangan tertulis pada Minggu, 23 Februari 2025.

    Sebelumnya, kedua pelaku melancarkan aksinya di Kampung Sirna Galih pada Rabu, 19 Februari 2025. Kala itu, korban RR kehilangan sepeda motor Honda matic berwarna hitam dengan nomor polisi D-2228-VFB.

    Motor tersebut mulanya tengah diparkir di halaman rumah saksi AM. Kemudian, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

    Pelaku E masuk ke halaman rumah yang tidak dikunci, lalu menjebol kunci kontak motor milik korban. Sementara MAR saat itu bertugas untuk menunggu di luar.

    Saksi AM yang memergoki aksi pencurian tersebut lantas mengejar kedua pelaku. Dalam upaya melarikan diri itu, motor hasil curian bersenggolan dengan kendaraan yang dibawa pelaku lain. Alhasil, MAR terjatuh.

    Warga yeng mendengar teriakan saksi segera menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

    “Setelah mengamankan pelaku MAR, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, yang diketahui sempat menuju daerah Limbangan, Garut, dan Cimahi Selatan,” ucapnya.

    Hingga saat ini, keberadaan E masih belum diketahui. Selain itu, pihak kepolisian juga masih berupaya mencari sepeda motor hasil curian tersebut.

    Atas perbuatannya, MAR terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Ted Sioeng minta hakim vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan

    Ted Sioeng minta hakim vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng meminta hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    “Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni Majelis Hakim yang mulia,” kata kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Julianto berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan se-objektifnya berdasar fakta.

    Dia menegaskan perbuatan perdata antara pihaknya dengan Bank Mayapada dan Dato’ Tahir bukanlah pidana.

    Kemudian, dia juga menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.

    Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, kata dia, Bank Mayapada sebagai pihak yang mengklaim kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    “Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.

    Karena itu, dia berharap, majelis hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana.

    “Memerintahkan agar terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujarnya.

    Dalam kesempatan sama, Jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini dengan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

    “Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materiil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang.

    Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (5/3) dengan agenda vonis.

    Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

    Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato’ Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

    Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemasangan palang pintu perlintasan KA tanggung jawab pemerintah

    Pemasangan palang pintu perlintasan KA tanggung jawab pemerintah

    Petugas mengingatkan pengguna jalan agar berhati-hati saat akan melintasi rel kereta api. PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan pemasangan palang pintu kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya bukan pada KAI. ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.

    KAI: Pemasangan palang pintu perlintasan KA tanggung jawab pemerintah
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya bukan pada KAI.

    “Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI),” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur undang-undang.

    Aturan ini termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1) yang menyatakan pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api.

    Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini adalah pemerintah. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

    Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan serta pihak yang bertanggung jawab. Adapun standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

    Hal ini merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 yang mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.

    “Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku,” kata Ixfan.

    Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang jalur KA pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua RT 02 RW 08 Desa Karangan,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/2).

    “Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku,” kata Ixfan.

    Dia kembali menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

    Sumber : Antara

  • Warung Makan di Kota Bekasi Boleh Buka Menjelang Waktu Berbuka Puasa – Halaman all

    Warung Makan di Kota Bekasi Boleh Buka Menjelang Waktu Berbuka Puasa – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan jam operasional buka warung makan mulai sore hari selama Ramadan 1446 Hijriah.

    Rencana tersebut tengah dibahas Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bersama jajarannya.

    “Saya kira seperti tahun-tahun sebelumnya, tadi saya juga sudah bahas dengan Kesra (seksi kesejahteraan), jadi nantinya tidak boleh ada pembukaan warung-warung makan di siang hari,” kata Bobihoe, Selasa (25/2/2025).

    Bobihoe menjelaskan, warung makan di Koa Bekasi boleh buka menjelang waktu berbuka puasa. Dia belum dapat memastikan waktu tepat menjelang berbuka puasa yang dimaksud.

    “Mungkin sore, atau menjelang buka puasa sehingga hormatilah orang yang berpuasa,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, Bobihoe selaku Wakil Wali Kota juga menuturkan pihaknya juga mempertimbangkan larangan beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadhan.

    Nantinya larangan tersebut akan dituangkan dengan bentuk surat edaran yang akan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

    “Tempat hiburan itu, malam-malam juga tidak boleh,” tuturnya.

    Bahkan Bobihoe mengungkapkan akan membawa poin-poin larangan tersebut ke Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah dengan tujuan dapat segera ditandatangani langsung oleh Tri yang kini masih mengikuti kegiatan retreat.

    “Kami akan bawa ke sana (Magelang) untuk ditandatangani oleh Pak Wali,” pungkasnya. (m37)

    Laporan Reporter: Rendy Rutama | Sumber: Warta Kota

  • KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa siang.

    Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

    1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
    2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
    3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
    4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
    8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
    9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
    11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
    12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
    13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
    15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
    17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
    18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
    19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
    20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
    21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
    23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
    24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kirmir Ambruk di Pasar Ancol, Wakil Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

    Kirmir Ambruk di Pasar Ancol, Wakil Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

    Liputan6.com, Bandung – Wali Kota Bandung, Erwin memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ambruknya kirmir (tanggul penahan bibir sungai) di Pasar Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

    Diketahui, kirmir itu jebol pada Minggu malam, 23 Februari 2025. Saat ini, insiden tersebut telah ditangani oleh tim Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.

    “Alhamdulillah, kejadian ini tidak terlalu parah dan tidak ada korban jiwa,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Meski demikian, Erwin menyebut sedikitnya ada 11 pedagang yang terdampak. “Saya melihat ada potensi longsor lebih lanjut di sisi kanan kirmir yang jebol, sehingga perlu langkah antisipasi,” imbuhnya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kata Erwin, dipastikan akan turun tangan untuk segera memperbaiki kirmir yang jebol tersebut. Dia mengatakan, perbaikan diperkirakan akan rampung dalam lima hari.

    “Diperkirakan perbaikan dapat selesai dalam lima hari jika kondisi aliran air tidak terlalu deras,” ucapnya.

    Menurut dia, ambruknya kirmir itu diduga akibat pengikisan air yang berlangsung lama. Selain itu, kondisi bangunan dan kirmir yang sudah tua juga diduga menjadi penyebabnya.

    Maka dari itu, Erwin meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk rutin melakukan kontrol di seluruh sungai di Kota Bandung untuk mencegah kejadian serupa.

    “Pak Didi (Kepala DSDABM) sudah memetakan UPT untuk mengecek sungai-sungai yang rawan longsor. Saat ini, proses pengkirmiran kembali dilakukan dengan metode yang lebih dalam serta menggunakan sistem cakar ayam sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Erwin juga menilai Pasar Ancol perlu direvitalisasi. Termasuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di kawasan tersebut.

    Adapun dalam kunjungannya itu, Erwin didampingi oleh jajaran terkait termasuk Kewilayahan, TNI/Polri, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perumda Pasar.

     

    Penulis: Arby Salim

  • 9
                    
                        Viral dan Dihujat, Kades Wiwin Komalasari Klarifikasi soal Video Geli Bawa Nasi Kotak
                        Bandung

    9 Viral dan Dihujat, Kades Wiwin Komalasari Klarifikasi soal Video Geli Bawa Nasi Kotak Bandung

    Viral dan Dihujat, Kades Wiwin Komalasari Klarifikasi soal Video Geli Bawa Nasi Kotak
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kepala Desa Gunung Menyan, Kabupaten Bogor, Wiwin Komalasari, akhirnya buka suara terkait videonya yang viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @ratuwk1414, Wiwin memberikan klarifikasi bahwa tidak ada maksud untuk menghina makanan dalam acara Bupati Bogor, melainkan hanya bercanda dengan rekan-rekannya.
    Wiwin menjelaskan bahwa saat itu ia dan teman-temannya mendapatkan makanan dalam besek dan membawanya pulang, bukan langsung disantap di lokasi acara.
    Mereka merasa senang dan seru-seruan ketika menenteng makanan tersebut, bukan untuk merendahkan.
    “Mungkin ada kata-kata ‘geli’, tapi bukan berarti jijik, melainkan lucu. Saya sendiri orang Sunda, jadi kalau bilang ‘ih lucu’, itu dalam arti senang, bukan menghina,” ujar Wiwin dalam klarifikasinya.
    Menurutnya, kejadian tersebut hanya bagian dari momen kebersamaan saat mereka hendak makan bersama di parkiran.
    Ia menegaskan bahwa tidak ada niat meremehkan atau menghina siapa pun, termasuk makanan yang diberikan.
    “Saya ini orangnya humoris, mungkin yang kenal saya tahu. Saya nenteng itu senang, dalam arti bukan menghina siapa pun. Tidak ada menghina, tapi kadang orang lain (menanggapi) jadi beda gitu, saya akan memperbaiki lagi,” ujar Wiwin.
     
    Wiwin juga mengaku terkejut bahwa video tersebut menjadi sorotan luas dan memicu kontroversi.
    Ia berharap klarifikasinya bisa memberikan pemahaman bahwa tidak ada niat buruk dalam kejadian tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video Wiwin bersama beberapa orang lainnya viral.
    Dalam video itu, terdengar Wiwin tertawa dan mengomentari nasi kotak yang dibagikan dalam acara Bupati Bogor.
    Banyak warganet yang menganggap candaan tersebut tidak pantas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.