provinsi: JAWA BARAT

  • Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    Jaksa KPK Siap Panggil Semua Nama yang Tercatat dalam Dakwaan Ema Sumarna!

    JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil semua nama yang tercatat dalam dakwaan Ema Sumarna, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam program Bandung Smart City.

    Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa, 11 Februari 2025 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JPU KPK mengungkap adanya sejumlah nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diduga memberikan gratifikasi atau hadiah kepada Ema Sumarna, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), secara bertahap hingga mencapai total sebesar Rp626.750.000 antara tahun 2020 hingga 2023.

    Menanggapi hal ini, JPU KPK yang diwakili oleh Tony Indra menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang tercantum dalam dakwaan Ema Sumarna sebagai saksi dalam perkara ini.

    BACA JUGA: Pemkot Canangkan Pembangunan Tempat Parkir Vertikal di Kota Bandung

    “Semua saksi yang terkait dengan dakwaan, baik yang menyangkut suap maupun gratifikasi, akan kita panggil. Saat ini, kita masih fokus pada yang berkaitan dengan suap, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait gratifikasinya,” ujar Tony, Selasa (25/2) kemarin.

    Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam persidangan kasus korupsi Bandung Smart City.

    Empat di antaranya adalah pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Ricky Gustiadi (Kepala Dishub saat itu), Kalteno (Kasubag Keuangan Dishub), Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub), Dimas Sodik Mikail (Kasi Perlengkapan Jalan Dishub), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dishub Kota Bandung).

    “Makanya saya tanya kepada saksi, apakah ada pengumpulan uang dari dinas? Mereka menjawab ada untuk THR. Lalu, ada bukti atau tanda untuk B1, B3, dan D1,” jelas Tony.

    BACA JUGA: Atasi Permasalahan Banjir di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Minta Dibuat Desain Teknis

    “B1 itu merujuk kepada Wali Kota, sedangkan B3 merujuk kepada terdakwa Ema Sumarna sebagai Sekda,” tambahnya.

    Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 11 Februari 2025, Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, didakwa berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

  • Ini Alasan Bantuan BPNT 2025 Rp600.000 Kamu Belum Cair

    Ini Alasan Bantuan BPNT 2025 Rp600.000 Kamu Belum Cair

    JABAR EKSPRES – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi andalan banyak keluarga di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar.

    Namun, pada tahun 2025, banyak penerima yang mengeluhkan keterlambatan pencairan bantuan ini. Lantas, apa penyebabnya? Berikut alasan, penyebab dan solusi yang telah kami rangkum.

    Keterlambatan pencairan BPNT dan PKH pada tahun 2025 disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:

    Periode Bantuan Masih Berjalan

    Banyak penerima yang baru menerima bantuan terakhir pada periode September-Oktober 2024. Proses penyaluran berikutnya untuk November-Desember 2024 masih dalam tahap penyelesaian, sehingga pencairan BPNT tahap awal 2025 belum dapat dilakukan.

    Baca juga : Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 via PT Pos Indonesia per Februari 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya

    Masalah Data PenerimaPenerima telah meninggal dunia, tetapi ahli waris belum mengurus perubahan data dalam sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).Perubahan status kepesertaan, seperti penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria karena peningkatan ekonomi atau faktor lainnya.Ketidaksesuaian data dalam sistem, yang bisa menyebabkan bantuan tertunda.Pemutakhiran dan Validasi Data

    Pemerintah secara berkala melakukan pembaruan data untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Jika ada perubahan status ekonomi atau ketidaksesuaian data, maka penerima bisa dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.

    Siklus Anggaran Pemerintah

    Penyaluran BPNT dan PKH bergantung pada siklus anggaran tahunan. Biasanya, pencairan dana membutuhkan waktu untuk proses administrasi, verifikasi, dan validasi, sehingga bantuan bisa saja baru cair pada akhir Maret 2025.

    Bagi penerima yang belum mendapatkan pencairan BPNT atau PKH 2025, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

    Cek Melalui Bank Penyalur

    Jika Anda menerima bantuan melalui bank tertentu, kunjungi kantor cabang atau gunakan layanan perbankan online untuk melihat saldo bantuan.

    Kunjungi Kantor Dinas Sosial Setempat

    Anda bisa menanyakan langsung ke Dinas Sosial untuk mengetahui status kepesertaan dan kendala yang mungkin terjadi.

    Baca juga : Ini Penyebab Saldo ATM Kosong, Tetapi di Aplikasi Cek Bansos Terdata Sebagai Penerima

    Berkonsultasi dengan Pendamping Sosial

    Setiap daerah memiliki pendamping sosial yang dapat membantu mengecek dan mengonfirmasi apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

  • Gubernur Jabar Minta Pemkot Bogor Atasi Kemacetan, Wali Kota Dorong Moratorium Izin AKDP

    Gubernur Jabar Minta Pemkot Bogor Atasi Kemacetan, Wali Kota Dorong Moratorium Izin AKDP

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mampu mengatasi kemacetan di kota hujan.

    Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi di sela-sela kegiatan pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada Rabu (26/2).

    Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan usulan yang pernah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terkait moratorium atau penghentian sementara pemberian izin angkutan antar-kota dalam provinsi (AKDP).

    Di mana, sambung dia, saat ini izin operasional AKDP masih menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

    BACA JUGA: Sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk Mengawal Pembangunan 2025-2030

    “Faktanya, di lapangan, jumlah angkutan kota (angkot) dan AKDP semakin tidak terkendali, sehingga sering terjadi persinggungan rute yang menyebabkan kemacetan di beberapa titik di pusat Kota Bogor,” kata Dedie di Magelang, Rabu (26/2).

    Ia menerangkan, Pemkot Bogor hingga kini tetap melanjutkan kebijakan penataan angkutan umum melalui program rerouting, konversi, dan reduksi angkot yang dinilai cukup berhasil dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah wilayah.

    Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menyampaikan bahwa program penataan angkot akan terus dilakukan melalui tiga strategi utama, yakni reduksi, konversi, dan rerouting.

    BACA JUGA: Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Rumuskan Langkah

    “Kami menyadari ada kendala terkait AKDP, karena kewenangannya berada di tangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan kembali bersurat kepada Provinsi agar bisa bersama-sama melakukan penataan terhadap angkutan AKDP,” tutur Marse.

    Selain itu, Marse menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan kemacetan di Kota Bogor.

    Dengan langkah ini, diharapkan permasalahan kemacetan dapat semakin teratasi dan mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar.

    “Pemkot Bogor terus berkomitmen untuk mencari solusi terbaik guna mengurangi kepadatan lalu lintas, baik melalui regulasi, penataan trayek, maupun sinergi dengan pemerintah provinsi,” pungkas Marse. (YUD)

  • Manuver Dedi Mulyadi Perjuangkan Siswa di 3 Sekolah Bisa Ikut SNBP, Surati Mendikti
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        26 Februari 2025

    Manuver Dedi Mulyadi Perjuangkan Siswa di 3 Sekolah Bisa Ikut SNBP, Surati Mendikti Bandung 26 Februari 2025

    Manuver Dedi Mulyadi Perjuangkan Siswa di 3 Sekolah Bisa Ikut SNBP, Surati Mendikti
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    menyatakan telah menyurati
    Mendikti Saintek
    untuk memperjuangkan nasib siswa di tiga sekolah SMA dan SMK yang gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (
    SNBP
    ).
    Dia menerangkan, siswa dari ketiga sekolah, yaitu SMAN 4 Karawang, SMKN 1 Depok, dan SMAN 1 Cileunyi, gagal mengikuti SNBP akibat kelalaian pihak sekolah karena terlambat dalam pengisian
    Pangkalan Data Sekolah
    dan Siswa (PDSS).
    “Saya telah berkomunikasi dengan Menteri Dikti dan berkirim surat terkait sekolah yang siswanya tidak masuk pendaftaran SNBP karena sekolah terlambat mengirimkan data,” kata Kang Dedi, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).
    Dedi Mulyadi meminta
    Mendikti
    Saintek untuk mempertimbangkan nasib ratusan siswa dari sekolah tersebut agar diberikan kesempatan kembali mengisi PDSS.
    Hal itu mengingat keterlambatan tersebut bukan kesalahan para siswa, melainkan pihak sekolah yang dinilai tidak mempersiapkannya secara optimal sehingga terjadi kasus tersebut.
    “Ini bukan kelalaian siswa, melainkan pihak sekolah,” ucap Dedi.
    Dedi pun telah menyertakan nama-nama siswa dalam surat yang dikirim ke Menteri sebagai upaya agar permasalahan ini mendapatkan pertimbangan khusus.
    “Saya kirim surat langsung beserta nama-nama siswanya, semoga ada pertimbangan karena ini bukan kelalaian siswa, melainkan pihak sekolah,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa di beberapa sekolah di Jabar sempat menggelar demonstrasi lantaran gagal mengikuti SNBP karena dipicu oleh
    kelalaian sekolah
    dalam mengisi PDSS.
    Adapun jadwal pengisian PDSS berlangsung sejak 6 hingga 31 Januari 2025.
    Namun, beberapa sekolah tidak menyelesaikannya tepat waktu.
    Akibatnya, para siswa tidak dapat mengikuti SNBP, yang seharusnya menjadi kesempatan mereka untuk masuk perguruan tinggi negeri tanpa melalui tes.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Perusahaan BUMN Akan Kelola Bank Emas, Ini Profilnya

    2 Perusahaan BUMN Akan Kelola Bank Emas, Ini Profilnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Bank emas atau bank bulion akan dikelola dua BUMN, yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Presiden Prabowo secara resmi telah meluncurkan bank emas pada Rabu (26/2/2025).

    PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan bertanggung jawab untuk menjalankan operasional bank emas. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Terdapat dua bank yang diberikan tugas untuk menjalankan bank bulion, yaitu Pegadaian, anak perusahaan BRI, serta BSI, yang bergerak dalam perdagangan emas dan layanan perbankan,” kata Airlangga.

    Berbagai keuntungan bakal diberikan kepada nasabah yang bergabung dengan bank emas, termasuk peluang untuk mendapatkan lindung nilai dari investasi emas.

    Lantas, bagaimana sebenarnya kiprah dari dua perusahaan BUMN ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya!

    Profil Dua BUMN Kelola Bank Emas

    Profil PT Pegadaian

    PT Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki sejarah panjang dalam industri keuangan, khususnya dalam layanan gadai. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mencegah praktik ijon, rentenir, serta pinjaman yang tidak wajar, sekaligus mendukung program ekonomi nasional.

    Cikal bakal Pegadaian dapat ditelusuri sejak tahun 1746, saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga kredit berbasis gadai. Pada 1811, pemerintah Inggris membubarkan lembaga tersebut dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan usaha pergadaian secara bebas.

    Pada tahun 1901, pemerintah Hindia Belanda mendirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat, yang kemudian berkembang menjadi lembaga resmi berbentuk “Jawatan” pada 1905.

    Perubahan badan hukum terus terjadi, mulai dari Perusahaan Negara (PN) pada 1961, Perusahaan Jawatan (Perjan) pada 1969, Perusahaan Umum (Perum) pada 1990, hingga akhirnya menjadi Persero pada 2012. Terakhir, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan, statusnya berubah menjadi “Perseroan Terbatas”.

    Profil Bank Syariah Indonesia (BSI)

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) merupakan bank syariah terbesar di Indonesia yang resmi berdiri pada 1 Februari 2021. Kehadirannya merupakan hasil merger antara tiga bank syariah milik BUMN, yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Proses penggabungan ini disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor 04/KDK.03/2021 pada 27 Januari 2021.

    Dalam struktur kepemilikan saham, mayoritas BSI dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan 50,83%, diikuti oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 24,85%, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 17,25%. Sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan kepemilikan di bawah 5%.

    BSI hadir sebagai entitas yang menggabungkan keunggulan dari tiga bank syariah sebelumnya, sehingga memiliki layanan perbankan syariah yang lebih luas, modal yang kuat, serta daya saing tinggi di tingkat global. Bank ini didorong untuk menjadi pilar utama dalam pengembangan ekonomi syariah dan ekosistem industri halal di Indonesia.

    Dengan peluncuran bank emas ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam industri emas global serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam instrumen emas dengan mekanisme yang aman dan berbasis syariah.

  • Cara Mendapatkan Kembali Uang Dari Aplikasi Kantar yang SCAM

    Cara Mendapatkan Kembali Uang Dari Aplikasi Kantar yang SCAM

    JABAR EKSPRES – Banyak korban Aplikasi Kantar yang SCAM sedang mencari cara untuk bisa mendapatkan kembali uangnya yang hilang di aplikasi ini.

    Namun banyak juga yang sudah pesimis dan menganggap hilang uangnya di aplikasi yang disebut sebagai penipuan investasi bodong tersebut.

    Sebagian yang masih berusaha mendapatkan kembali uangnya adalah anggota yang baru bergabung, atau yang belum sempat menarik uang untuk mendapatkan keuntungan.

    Atau anggota yang jumlah saldonya besar dan belum sempat menariknya dari aplikasi ini.

    Namun bagi sebagian anggota lama, yang sudah menikmati keuntungan selama 7 bulan, atau yang sudah biasa bermain aplikasi ponzi, kondisi scam dan kehilangan uang sudah menjadi hal biasa.

    Bagi yang masih ingin mendapatkan kembali uangnya, mungkin menjadi hal yang mustahil, apalagi bandar aplikasi ponzi ini diduga berasal dari luar negeri tepatnya dari Mindland China, dimana pengoperasiannya dilakukan dari Kamboja.

    baca juga :  Aplikasi Kantar Benar-benar TAMAT, Website Sudah Tidak Bisa Diakses

    Untuk melacak dan mendapatkan kembali uang yang dibawa kabur bandar ponsi ke luar negeri tentu akan sangat susah dan bisa jadi mustahil dilakukan.

    Namun masih ada satu cara yang bisa diusahakan untuk mendapatkan saldo yang hilang di aplikasi ini.

    Cara ini juga pernah dilakukan oleh korban aplikasi lain yang sama-sama mengalami scam. Seperti korban DNA Pro, Net 99 dan terakhir korban Smart Wallet.

    Caranya adalah sebagai berikut :

    1. Mulai kumpulkan semua bukti tansaksi baik penarikan maupun deposit, untuk melengkapi berkas yang akan digunakan untuk pelaporan ke pihak kepolisian.

    2. Bergabunglah dengan komunitas sesama korban aplikasi Kantar. Hal ini untuk mempemudah proses upaya hukum dan menghemat pengeluaran, dibandingkan dengan lapor ke polisi masing-masing.

    baca juga : Sampai Saat Ini Penarikan di Aplikasi Kantar Masih Pending, Apakah Masih Ada Harapan Bisa Cair?

    3. Cari identitas dan alamat para leader yang ada di Indonesia, atau yang mengajak untuk bergabung dalam aplikasi, bisa dipastikan mereka sudah mengeruk keuntungan dari anggota barunya.

    4. Cari pengacara yang kompeten dan biasa mengawal kasus ini sampai ke meja persidangan, hingga semua aset dari tersangka disita dan dikembalikan untuk para korban. Dari sinilah uang korban yang hilang bisa kembali, meski jumlahnya tidak akan sama dengan uang yang hilang di aplikasi.

  • Sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk Mengawal Pembangunan 2025-2030

    Sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk Mengawal Pembangunan 2025-2030

    JABAR EKSPRES – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor periode 2025-2030 menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya digelar di kawasan Monas, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, turut hadir dalam prosesi pelantikan Wali Kota Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Muttaqin.

    Menyambut kepemimpinan baru di Kota Bogor, Adityawarman menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal pembangunan dan memastikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

    BACA JUGA: Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Rumuskan Langkah

    “DPRD adalah mitra strategis pemerintah kota. Kami memiliki tugas utama dalam pengawasan, check and balance, penganggaran, serta pembentukan peraturan daerah agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Politisi Kawakan Kota Bogor ini.

    Usai pelantikan, rangkaian acara dilanjutkan dengan inaugurasi di Plaza Balai Kota Bogor yang dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin.

    Pimpinan DPRD Kota Bogor dalam Rapat Paripurna bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)

    Selanjutnya, dilakukan serah terima jabatan dari Pj Wali Kota Hery Antasari kepada Dedie A. Rachim dan Jenal Muttaqin.

    Sebagai bagian dari agenda resmi, Wali Kota Bogor menyampaikan visi dan misi dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor, sesuai amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ.

    BACA JUGA: Dedie Rachim Tegaskan Pelaksanaan Study Tour di Kota Bogor Ikuti SE Gubernur Jabar

    Menurut Adityawarman yang merupakan Politisi PKS ini, tantangan utama pemerintahan Dedie-Jenal ke depan adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025-2030, yang akan menjadi turunan dari RPJPD Kota Bogor 2025-2045.

    Di akhir kesempatan, DPRD Kota Bogor juga menyampaikan apresiasi kepada Pj Wali Kota Hery Antasari atas dedikasi dan kerja kerasnya selama 10 bulan terakhir dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Bogor.

    “Kami berharap sinergi DPRD dan Pemkot dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Visi dan program yang telah dirancang harus benar-benar menjawab kebutuhan warga Bogor,” tutup Adityawarman Adil. (YUD/ADV)

  • Dikunjungi Stafsus Menhan, PT DI sebut siap jajaki pasar komersil

    Dikunjungi Stafsus Menhan, PT DI sebut siap jajaki pasar komersil

    ANTARA – Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier meninjau PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2).  Pada momen tersebut, PT DI menyatakan kesiapannya kepada Stafsus Menhan,  dalam menjajaki pangsa pasar komersil.(Amita Putri Caesaria/Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Pemkot Canangkan Pembangunan Tempat Parkir Vertikal di Kota Bandung

    Pemkot Canangkan Pembangunan Tempat Parkir Vertikal di Kota Bandung

    JABAR EKSPRES – Bentuk pengendalian parkir liar maupun di bahu jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung canangkan pembangunan tempat parkir vertikal di wilayah strategis Kota Kembang.

    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengungkapkan, hal ini juga sebagai bentuk penanganan permasalahan kemacetan yang juga banyak disebabkan imbas parkir-parkir kendaraan.

    “Kami akan mencoba membangun tempat parkir vertikal ke atas termasuk nanti di atasnya ada food court mungkin, dan tempat anak bermain disitu. Kita akan bangun, ya contoh kayak ini Kosambi sok macet, juga braga mungkin kita akan bangun seperti itu,” kata Erwin, Kamis (26/2).

    BACA JUGA: DLH Cimahi Optimalkan TPST Santiong untuk Kurangi Ketergantungan pada TPA

    Disinggung soal mesin parkir, Erwin mengaku, pihaknya juga akan mengoptimalkan keberadaan fasilitas tersebut, terlebih mesin parkir merupakan aset pemerintah daerah.

    “Ya kan sejauh ini sih, itu kan sudah diterapkan optimalnya tidak ya, itu kan aset daerah pak kita akan coba optimalkan,” ujarnya.

    Dirinya pun belum bisa memastikan penambahan keberadaan mesin parkir di kantong-kantong parkir yang dinaungi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kata dia, kepastian tersebut bakal didapat setelah pihaknya selesai melakukan evaluasi dengan para OPD terkait.

    BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pemkot Mulai Gencar Tertibkan Peredaran Minol di Kota Bandung

    “Akan kita diskusikan bagaimana apakah ini layak kembali untuk ditambah, mesin parkir ini bisa dioptimalkan atau manfaatnya dulu kita akan kaji, ini kita lagi kaji ini sekarang ini,” ucapnya.

    Namun yang pasti, keberadaan mesin parkir bakal di pertahankan oleh pihaknya sebagai salah satu sektor pengahasil pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung.

    “Yang lagi berjalan tetap dipertahankan, yang jalan ya. Tapi sekarang kan udah banyak yang gak jalan ya didiemin dulu, lagi di evaluasi,” bebernya.

    “Ya karena kan kita baru 3 hari, dilantik baru 3 hari. Jadi mesin parkir ini kita evaluasi kalau emang kira-kira bisa dilanjutkan dan bermanfaat terus juga apa namanya tidak mengeluarkan biaya sangat besar, kita lanjutkan,” pungkasnya. (Dam)

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan menghadirkan dua saksi kunci. Perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, penggugat pertama adalah Bambang Pranoto, sementara penggugat kedua adalah PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam kasus ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus sejak 2014, serta pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Bambang Pranoto menggugat kepemilikan merek yang telah didaftarkan Fazlie Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambungnya, dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tersebut.

    Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam kesaksiannya, Hernawan mengungkap bahwa konflik internal antara Bambang dan Fazlie baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie sekaligus istri Bambang, meninggal pada tahun 2021.

    “Saya mengetahui akar permasalahan ini sejak tahun 2021 saat Ibu Lilies datang ke Bandung untuk menjalani perawatan kanker perut,” ungkap Hernawan, yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.

    Menurut Hernawan, Lilies sempat mengungkapkan adanya sosok wanita muda yang ingin merebut suaminya. “Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal,” kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.

    Sementara itu, saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan bahwa ia mengenal Fazlie sejak masih bersekolah di Gianyar, Bali. Ia juga menyebut bahwa Fazlie dan keluarganya hidup sederhana sebelum akhirnya Kutus Kutus berkembang.

    “Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus),” kata Komang. Ia juga mengonfirmasi bahwa di pabrik terdapat sertifikat merek Kutus Kutus atas nama Fazlie.

    Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan bahwa Bambang adalah penemu dan peracik minyak Kutus Kutus sejak 2011.

    Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar sejak 2014 dan telah diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan.

    Ia juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran.

    “Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang,” tegas Ichwan.

    Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. [uci/beq]