provinsi: JAWA BARAT

  • Pemerintah mendorong hilirisasi sawit melalui empat tahapan

    Pemerintah mendorong hilirisasi sawit melalui empat tahapan

    Kita harapkan bahwa hilirisasi sawit mendukung pertumbuhan tinggi dan berkelanjutan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa pemerintah mendorong hilirisasi kelapa sawit melalui empat tahapan.

    “Sebagai komoditas strategis dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029, komoditas kelapa sawit akan didorong supaya hilirisasinya paling tidak melalui empat tahapan, yaitu penguatan ekosistem industrialisasi, peningkatan kapasitas produksi untuk kebutuhan dalam negeri, penguatan daya saing industri menuju ekspansi global, dan pencapaian net export. Kita harapkan bahwa hilirisasi sawit mendukung pertumbuhan tinggi dan berkelanjutan,” ujar Rachmat Pambudy, dalam seminar nasional yang diadakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), dipantau secara virtual, di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, hilirisasi komoditas kelapa sawit memiliki potensi yang cukup baik, antara lain karena posisi Indonesia sebagai produsen utama Crude Palm Oil (CPO) sebesar 68,7 persen dari total produksi. Selain itu, kebijakan dalam negeri seperti biodiesel (B35) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) dianggap dapat meningkatkan permintaan produk olahan sawit.

    Perkebunan sawit juga bisa mendukung upaya swasembada pangan melalui mekanisme tumpang sari ataupun agroforestry, maupun Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (SISKA). Dengan sistem ini, selain mendukung produksi bahan pangan dan menjaga kualitas lingkungan, diharapkan para pekebun dapat meningkatkan pendapatan mereka.

    Kelapa sawit berpotensi pula mendukung ketahanan energi dan mendukung pencapaian target bauran energi nasional, di antaranya melalui pengembangan biofuel. Biomassa dari kelapa sawit juga menjadi salah satu alternatif sumber energi yang dapat diambil dari serat, cangkang, tandan kosong, pelepah, dan batang replanting sawit.

    Produksi dan pengelolaan kelapa sawit turut berpeluang mendukung penerapan ekonomi sirkular. Artinya, komponen-komponen yang ada dari kelapa sawit diarahkan agar dapat dimanfaatkan kembali menjadi produk bermanfaat.

    Rachmat menilai, perkebunan kelapa sawit dapat menyerap karbon dan melepaskan oksigen dengan besaran yang berbeda dengan hutan.

    “Ketika terjadi alih fungsi lahan, maka sebenarnya terjadi emisi karbon yang keluar dari stok karbon…dan ini diperlukan pengelolaan sawit yang mendukung program pembangunan rendah karbon dengan konversi lahan gambut, implementasi pertanian regeneratif, dan sawit berkelanjutan,” ujar Kepala Bappenas pula.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kecelakaan Hari Ini di Padalarang, Truk Derek Ngebut Tabrak Motor, Wanita Tewas Jelang Sahur

    Kecelakaan Hari Ini di Padalarang, Truk Derek Ngebut Tabrak Motor, Wanita Tewas Jelang Sahur

    TRIBUNJAKARTA.COM – Insiden kecelakaan hari ini di Padalarang Jawa Barat, truk derek towing adu banteng dengan sepeda motor, Selasa (11/4/2025).

    Peristiwa kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat sekira pukul 02.30 WIB.

    Pengendara sepeda motor bernama Deika Salsabila (21) tewas ditabrak truk derek towing yang dikendarai MH (32).

    Saat itu, Deika  sedang dalam perjalanan pulang menuju Desa Rajamandalakulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menjelang waktu sahur.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Yusup Gustiana menyampaikan kronologi kecelakaan tersebut.

    Awalnya, truk derek towing melaju kencang dari arah Cianjur menuju Bandung dan mengambil lajur berlawanan saat berusaha mendahului kendaraan lain. 

    “Jadi kendaraan Isuzu truck derek towing mendahului kendaraan yang berada di depannya searah melaju ke kanan, sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah berlawanan,” paparnya. 

    Akibat tabrakan tersebut, Deika mengalami luka parah dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. 

    “Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Cahya Kawaluyaan,” katanya.

    Polisi telah mengamankan pengemudi truk derek towing tersebut.

    “Saat ini masih dalam penyelidikan, termasuk sopir truk dereknya juga masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Yusup. 

    Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan detail kejadian dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. (Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi.

    Pria berinisial TRM tersebut diringkus karena jadi pelaku MinyaKita palsu yang diproduksi di Desa Cijujung.

    TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut kini telah jadi tersangka.

    Ia melakukan pengemasan minyak goreng curah dan dimasukkan ke dalam bungkus MinyaKita dengan menggunakan alat.

    Takaran minyak goreng yang harusnya satu liter dikurangi menjadi 700-800 mililiter saja.

    Mengutip TribunnewsBogor.com, tersangka lantas menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600.

    Harga tersebut lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya Rp13.500 untuk distributor tingkat pertama.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah menuturkan, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

    Diwartakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil membongkar praktik kecurangan sebuah gudang minyak goreng MinyaKita.

    Kompol Rizka mengatakan, pengungkapan praktik curang tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

    Satu orang pengelola tempat berinisial TRM diamankan.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (10/3/2025).

    Ia menuturkan, bahan minyak tersebut didapatkan dari berbagai daerah.

    Di gudang tersebut, minyak yang didapatkan kemudian dikemas ulang dengan plastik logo MinyaKita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Tersangka juga menjual minyak goreng tersebut di atas harga pasaran.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Bongkar Gudang MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor, Trik Licik Terungkap

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani)

  • Anies Baswedan Berkelakar di Masjid Salman ITB: Suasananya Remang-Remang, Bukan karena Efisiensi, Kan?

    Anies Baswedan Berkelakar di Masjid Salman ITB: Suasananya Remang-Remang, Bukan karena Efisiensi, Kan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anies Baswedan menghadiri dan membawakan ceramah tarawih di Masjid Salman ITB, Bandung, kemarin.

    Dalam kesempatan tersebut, Anies sempat berkelakar mengenai pencahayaan di masjid yang terlihat berbeda di beberapa bagian.

    “Malam hari ini suasananya agak remang-remang di sini, bukan karena efisiensi yah?” ujar Anies, yang langsung disambut tawa para jemaah.

    Ia kemudian menambahkan bahwa pencahayaan di bagian imam tampak lebih terang dibandingkan dengan area lainnya.

    “Saya perhatikan, Pak, listrik di sana agak redup. Tapi bagian imam terang benderang. Yang di sini tidak mengalami efisiensi, di sana mengalami efisiensi ya,” tandasnya.

    Meski disampaikan dalam nada bercanda, pernyataan Anies tetap menjadi sorotan di tengah isu efisiensi energi yang sedang ramai diperbincangkan.

    Kehadirannya di Masjid Salman ITB juga menarik perhatian masyarakat, mengingat popularitasnya sebagai tokoh politik dan mantan Gubernur DKI Jakarta.

    Seperti diketahui sebelumnya, suasana di Masjid Salman, Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu malam (8/3/2025) kemarin, begitu hidup.

    Dalam sesi dialog ceramah yang menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tawa dan tepuk tangan beberapa kali menggema di antara hadirin.

    Salah satu momen yang mencuri perhatian adalah ketika Anies melontarkan candaan tentang gelar doktornya.

    Dengan nada santai, ia menyinggung bahwa dirinya meraih gelar akademik tersebut melalui jalur yang sah, baik secara legal maupun intelektual.

    Pernyataan ini sontak mengundang gelak tawa, terutama karena publik masih hangat membicarakan polemik akademik yang menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

  • Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan – Halaman all

    Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan pernyataan tegas terkait penemuan penipuan takaran pada produk Minyakita. Menurut Zulhas, jika terbukti ada produsen yang sengaja mengurangi takaran minyak goreng, maka mereka harus dijebloskan ke penjara tanpa ampun.

    “Kalau terbukti polisi, gugat, masukin penjara,” ujar Zulhas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (11/3/2025).

    Meskipun demikian, Zulhas enggan berkomentar lebih jauh mengenai pengawasan produksi Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang. Yang jelas, katanya, tindakan penipuan harus mendapatkan hukuman setimpal.

    “Kalau yang nipu masuk penjara,” tandasnya.

    Kasus penipuan takaran Minyakita ini sebelumnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (9/3/2025), penyidik menemukan praktik ilegal yang merugikan konsumen.

    Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tim menemukan ketidaksesuaian antara volume minyak goreng yang tertulis di kemasan dan isinya. Minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

    “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Helfi.

    Dalam kasus ini, seorang tersangka dengan inisial AWI telah ditetapkan sebagai pemilik dan penanggung jawab atas praktik curang ini. Helfi menegaskan bahwa motif dari produsen adalah untuk meraup keuntungan pribadi.

    Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk melakukan praktik tidak etis yang merugikan konsumen.

  • Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025

    Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengetahui jadwal buka puasa bagi umat muslim di Kota Surabaya dan sekitarnya penting dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam menyiapkan segala hal, baik menu berbuka maupun takjil pada Selasa (11/3/2025).

    Berdasarkan jadwal, waktu berbuka puasa atau azan Magrib di Kota Surabaya, Jawa Timur, jatuh pada pukul 17.47 WIB. Sementara itu, beberapa kota lain di Indonesia juga memiliki jadwal berbuka yang berbeda-beda.

    Di Jakarta dan sekitarnya, waktu berbuka puasa dimulai pukul 18.11 WIB. Kemudian, di Kota Bandung, Jawa Barat, azan Magrib berkumandang pada pukul 18.12 WIB. Di Kota Semarang, Jawa Tengah, umat muslim dapat berbuka puasa mulai pukul 17.56 WIB.

    Bergeser ke Pulau Sumatera, Kota Medan, Sumatera Utara, memasuki waktu Magrib pada pukul 18.41 WIB, sementara di Kota Banda Aceh, waktu berbuka puasa tiba pada pukul 18.54 WIB.

    Selain itu, untuk wilayah Kalimantan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, azan Magrib berkumandang pada pukul 18.29 Wita.

    Di Pulau Bali, tepatnya di Kota Denpasar, waktu berbuka puasa dimulai pada pukul 18.38 Wita. Sementara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, umat muslim dapat berbuka pada pukul 18.20 Wita.

    Jadwal Buka Puasa di Beberapa Kota di IndonesiaSurabaya: 17.47 WIB.Jakarta: 18.11 WIB.Bandung: 18.12 WIB.Semarang: 17.56 WIB.Medan: 18.41 WIB.Banda Aceh: 18.54 WIB.Balikpapan: 18.29 Wita.Denpasar: 18.38 Wita.Makassar: 18.20 Wita.Menyegerakan Berbuka Puasa

    Menurut hadis Nabi Muhammad SAW, umat Muslim dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa ketika waktu Magrib tiba. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR Bukhari dan Muslim).

    Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, hendaklah ia berbuka dengan kurma. Jika tidak ada kurma, maka dengan air, karena sesungguhnya air itu suci” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa segera berbuka puasa adalah bagian dari sunah yang dianjurkan, serta dianjurkan untuk berbuka dengan kurma atau air jika memungkinkan.

    Mengetahui jadwal berbuka puasa di berbagai daerah dapat membantu umat muslim mempersiapkan diri dengan lebih baik. Semoga ibadah puasa hari ini diterima oleh Allah Swt dan membawa keberkahan bagi semua yang menjalankannya.

  • Pengemudi Bus asal Indonesia di Jepang Berharap Bisa Membawa Rombongan Timnas Indonesia Bertanding – Halaman all

    Pengemudi Bus asal Indonesia di Jepang Berharap Bisa Membawa Rombongan Timnas Indonesia Bertanding – Halaman all

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Tanggal 10 Juni 2025, tim nasional sepakbola Indonesia akan bertanding melawan tuan rumah Jepang di Osaka.

    Pengemudi bus pariwisata asal Indonesia, Iyus (40), yang merupakan WNI dengan status Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) pertama yang berhasil menjadi pengemudi bus di Jepang, sangat berharap bisa menjadi pengemudi timnas Indonesia pada pertandingan tersebut.

    “Iya, saya ingin sekali menjadi pengemudi bus yang membawa timnas Indonesia datang ke Jepang untuk bertanding pada 10 Juni mendatang,” ujar Iyus dalam wawancara khusus dengan Tribunnews.com baru-baru ini (6/3/2025).

    Iyus, yang tiba di Jepang pada tahun 2013, lahir dan dibesarkan di Cileungsi, Bogor.

    “Namun, setelah menikah dengan wanita Indonesia, saya tinggal di Cibubur, Jakarta Timur,” tambahnya.

    Setelah bekerja di tiga perusahaan travel, Iyus memutuskan mencari tantangan baru dengan menjadi sopir bus sejak Juni 2024.

    “Saya juga mengajak teman-teman Indonesia di Jepang untuk menjadi sopir bus, tetapi mereka enggan, mungkin karena mengendarai bus besar terasa sulit. Namun, saya justru menjadikan hal itu sebagai tantangan, dan alhamdulillah, saya berhasil diterima sebagai sopir bus orang asing pertama di perusahaan Nikko Kanko Bus ini,” ceritanya.

    Dengan status visa Tokutei Ginou, pihak perusahaan masih mengurus perizinan yang memungkinkan Iyus mengendarai bus besar pariwisata nantinya, sambil menjalani masa pelatihan saat ini.

    Iyus (nama lengkapnya sesuai KTP hanya tertulis Iyus) masih dalam proses pelatihan di kantornya hingga akhir April mendatang. “Saya diajarkan dengan baik oleh para senior. Saya sangat senang bekerja di sini, dan alhamdulillah, gaji yang saya terima cukup untuk menafkahi istri dan dua anak lelaki saya,” ungkapnya.

    Selain itu, Iyus berharap bisa membawa ilmunya ke Indonesia agar para pengemudi bus di tanah air dapat belajar tentang budaya mengemudi di Jepang.

    “Tidak seperti di Indonesia yang sering menggunakan klakson, di Jepang sangat jarang menggunakan klakson. Belum lagi pelayanan kepada penumpang bus, luar biasa baik di sini,” ujarnya.

    Iyus merasa betah bekerja di Nikko Kanko Bus karena lingkungan kerja yang sangat baik dan perlakuan terhadap karyawan yang sangat menghargai.

    “Ada empat pengemudi bus wanita di Nikko Kanko Bus, dan Chief Operating Officer (COO) Nobuaki Matsumoto berjanji akan meningkatkan jumlah pengemudi bus wanita di masa mendatang,” paparnya kepada Tribunnews.com.

    Perusahaan bus pariwisata tersebut menerapkan disiplin yang sangat ketat. Setiap pagi, sebelum bekerja, para pengemudi bus wajib menjalani pemeriksaan alkohol, suhu tubuh, tekanan darah, dan memastikan mereka cukup istirahat.

    “Itu adalah peraturan dari pemerintah yang mengharuskan pemeriksaan kesehatan setiap hari,” jelas Matsumoto.

    “Menjadi pengemudi bus, kesehatan kami sangat diperhatikan oleh perusahaan. Kami harus menjaga pola makan, cukup istirahat, dan menjaga stamina agar tetap sehat. Tanggung jawab kami besar, yaitu membawa penumpang dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

    Saat ini, Nikko Kanko Bus memiliki 90 karyawan, termasuk karyawan kontrak, tanpa ada karyawan paruh waktu.

    Dari total karyawan tersebut, 80 di antaranya adalah pria.

    “Saya masih fokus berlatih mengendarai bus saat ini. Tugas yang dipercayakan kepada saya tidak mudah. Mohon doa dan dukungan dari semua teman agar saya semakin lancar dalam mengendarai bus pariwisata ini,” tutup Iyus.

    Bagi yang tertarik berdiskusi tentang pengemudi di Jepang, dapat bergabung dengan kelompok Pencinta Jepang. Informasi lebih lanjut bisa dikirim melalui email ke tkyjepang@gmail.com dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp.

     

     

     

     Iyus (40), yang merupakan WNI dengan status Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) dan 

  • Prabowo gandeng Pandawara buat aktivitas skala besar atasi sampah

    Prabowo gandeng Pandawara buat aktivitas skala besar atasi sampah

    Kami benar-benar mau all out dan totalitas untuk masalah persampahan Indonesia.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto berencana menggandeng kelompok pemuda peduli lingkungan, Pandawara Group, untuk mengadakan aktivitas skala besar guna mengatasi persoalan tata kelola sampah di Indonesia.

    Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Pandawara Group, Gilang Rahma, usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    “Jadi, ada satu activity dengan skala yang masif yang memang bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah dari hulu ke hilir. Itu aja garis besarnya,” kata Gilang saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Saat ditanya soal kemungkinan kolaborasi dengan Presiden Prabowo, Gilang menekankan gerakan masif itu akan didedikasikan oleh Pandawara Group untuk menjawab isu lingkungan dan sampah di Indonesia.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya akan totalitas dalam menggelar aktivitas berskala besar tersebut demi mengatasi persoalan sampah.

    “Kami benar-benar mau all out dan totalitas untuk masalah persampahan Indonesia. Sebuah gerakan, insyaallah,” katanya.

    Dalam pertemuan itu, Gilang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas gerakan sosial oleh kelompok lima pemuda asal Bandung tersebut dalam menangani permasalahan sampah di Indonesia.

    Gilang menilai apresiasi dari Presiden itu menjadi motivasi tambahan agar mereka bisa terus mengabdi pada negara, terutama dalam menangani persoalan sampah.

    Adapun pertemuan Pandawara dengan Presiden, kata Gilang, berlangsung cukup mendadak. Namun, Presiden Prabowo berpesan agar Pandawara Group tetap berkomitmen dan tidak patah semangat dalam menjalankan misinya.

    “Permintaan khusus dari Bapak Presiden, terus berjalan, komitmen, itu yang nomor satu tentunya. Beliau juga menyampaikan bahwa kita tidak lelah dengan apa pun yang terjadi di depan nantinya seperti itu,” kata Gilang.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • VIDEO: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    VIDEO: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut informasi, penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat itu terkait kasus dugaan mark up dana iklan Bank Jawa Barat (BJB).

    Ringkasan

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya