provinsi: JAWA BARAT

  • KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan

    KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan.

    Adapun YR merupakan satu dari total lima orang tersangka yang telah ditetapkan KPK secara resmi per 27 Februari 2025. Empat orang lainnya meliputi pimpinan Divisi Corsec BJB, WH.

    Kemudian, tiga orang tersangka lainnya adalah pemilik agensi yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik. Tiga orang swasta pemilik agensi itu adalah IAD, SUH dan RSJK.

    “Jadi KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah sprindik No. 13-17 untuk lima orang tersangka,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Budi lalu menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.

    Anggaran itu untuk biaya penayangan iklan televisi, cetak maupun online. Penempatan iklan itu dilakukan oleh enam buah agensi, di mana tiga orang tersangka swasta masing-masing memiliki dua buah agensi.

    Enam buah agensi itu masing-masing memenangkan penempatan iklan dengan anggaran senilai Rp41 miliar, Rp105 miliar, Rp99 miliar, Rp81 miliar, Rp33 miliar dan Rp49 miliar.

    “Kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan enam agensi ini hanya menempatkan iklan serta kami temukan juga penunjukan dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” terang Budi.

    Kemudin, anggaran senilai Rp409 miliar untuk penempatan iklan itu, dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang memang digunakan untuk penempatan iklan di media.

    “Itupun kami belum tracing secara detail. Namun yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas Rp222 miliar selama kurun waktu dua setengah tahun tersebut,” kata Budi.

    Adapun tim penyidik KPK telah melalukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat di Bandung, Jawa Barat, di antaranya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor BJB.

  • Modifikasi Cuaca Efektif Turunkan Intensitas Hujan Ekstrem

    Modifikasi Cuaca Efektif Turunkan Intensitas Hujan Ekstrem

    JABAR EKSPRES – Pemda Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan BMKG dan TNI AU terus menjalankan operasi modifikasi cuaca hingga 20 Maret 2025.

    Menurut Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Jabar Edwin Zulkarnain, OMC dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi.

    Beberapa daerah seperti Bogor dan Bekasi telah menetapkan status tanggap darurat, sementara BMKG memperkirakan curah hujan menengah hingga lebat masih akan terjadi sepanjang Maret.

    “Melalui OMC kami berharap dapat mengurangi intensitas hujan ekstrem sehingga wilayah yang rawan bencana bisa lebih siap menampung curah hujan tanpa mengalami dampak yang parah,” ujar Edwin Zulkarnain, Kamis (13/3/2025).

    OMC digunakan untuk memodifikasi hujan. Caranya adalah dengan menyebarkan bahan khusus ke awan yang berpotensi menurunkan hujan lebat. Penyemaian ini dilakukan menggunakan pesawat yang terbang ke titik-titik tertentu yang sudah dipantau sebelumnya.

    Bahan yang digunakan dalam penyemaian awan umumnya berupa natrium klorida (garam) atau bahan higroskopis lainnya. Bahan ini membantu mempercepat pembentukan butiran air dalam awan, sehingga hujan turun lebih cepat atau di lokasi yang lebih aman, seperti di laut.

    “OMC ini bukan untuk menghilangkan hujan sepenuhnya, karena hal itu membutuhkan daya yang sangat besar. Namun, melalui penyemaian yang tepat, kita bisa mengurangi curah hujan ekstrem di wilayah rawan banjir dan longsor,” jelas Ketua Tim Teknik OMC BMKG Pusat Bayu Prayoga.

    Selama operasi, pesawat menyemai awan stiga kali sehari. BMKG bertindak sebagai pengawas utama dalam menentukan titik pertumbuhan awan yang menjadi target penyemaian berdasarkan pantauan radar dan citra satelit.

    Pilot dan tim teknis dari TNI AU memastikan bahan semai tersebar dengan optimal. Dengan cara ini, hujan bisa dialihkan dan diturunkan di tempat yang lebih aman, seperti di laut.

    Bayu menegaskan air hujan hasil OMC tidak berbahaya bagi lingkungan dan manusia. Penyemaian hanya mengubah proses fisis awan tanpa mempengaruhi sifat kimiawi air hujan.

    “Air hujan yang dihasilkan dari OMC sama dengan hujan alami. Kami juga rutin melakukan uji laboratorium untuk memastikan hal ini,” kata Bayu.

  • Dicari Dedi Mulyadi saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Bogor: Saya Sedang Ngaji – Halaman all

    Dicari Dedi Mulyadi saat Pembongkaran Hibisc Fantasy, Kasatpol PP Bogor: Saya Sedang Ngaji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Di balik pembongkaran Hibisc Fantasy yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), sosok Kasatpol PP Kabupaten Bogor bernama Cecep Imam Nagarasid menjadi sorotan.

    Pasalnya, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi Hibisc yang dinilai melanggar aturan itu, batang hidung Cecep tak terlihat.

    Dedi Mulyadi lantas mempertanyakan keberadaan Cecep Imam Nagarasid.

    Anak buah yang bersangkutan kemudian menjawab bahwa atasannya sedang menghadiri pengajian.

    Dedi pun meradang karena kehadirannya tak memperoleh respons dari kepala instansi pemerintah di bawahnya.

    Namun, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, dalam hal itu telah terjadi kesalahpahaman.

    “Miss komunikasi, Pak. Waktu itu saya ada ke lokasi, hanya waktu itu posisinya beliau turun, saya nyampe, saya ada,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews Bogor, Rabu (12/3/2025).

    Ia mengaku, pada saat itu, memang sedang ada pengajian yang merupakan program di kantornya selama bulan suci Ramadan, sehingga dirinya terlambat tiba di lokasi.

    Menurutnya, program bertajuk Pol PP Mengaji itu, mewajibkan anggotanya untuk membaca ayat suci Al-Qur’an minimal satu-dua ayat.

    “Saya sedang ngaji dapat kabar ada Pak Dedi, sebetulnya yang berhak mendampingi Pak Dedi harus perintah pimpinan, ujug-ujug saya hadir kan gak bisa, diperintahkanlah saya ke sana cuma waktunya ketika saya ke atas beliau sudah turun,” ucapnya.

    Cecep pun menegaskan, dirinya mendukung program Dedi Mulyadi untuk menata kawasan Puncak Bogor.

    Sebagai bentuk dukungan, jelas Cecep, puluhan anggotanya dikerahkan untuk membantu jalannya pembongkaran.

    “Cek anak buah saya sekarang ada di situ membantu pembersihan jalan. Seandainya pemerintah Kabupaten Bogor tidak hadir dan tidak mendukung, salah besar,” terangnya.

    Nasib Karyawan Hibisc

    Setelah bangunan Hibisc Fantasy dibongkar, nasib ratusan karyawan di sana masih abu-abu.

    Direktur PT Jaswita Jabar, Wahyu Nugroho mengatakan, ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya di wahana Hibisc Fantasy yang dikelola oleh anak perusahaan, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) dan mitranya.

    Berdasarkan informasi dari JLJ, ada sekitar 200 karyawan yang bekerja di Hibisc Fantasy. 

    Dari jumlah tersebut, 190 orang di antaranya merupakan warga lokal.

    “Sepuluh orang dari luar Jawa Barat,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Ia mengaku belum tahu bagaimana nasib para karyawan itu.

    Pasalnya, pengelolaan karyawan Hibisc Fantasy menjadi tanggung jawab JLJ dan mitra.

    “Perlu dikonfirmasi ke mitra, mengingat pengelolaan karyawan ada di mitra JLJ,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jabar, Ade Afriandi berujar, petugas gabungan masih melakukan pembongkaran di Hibisc Fantasy.

    “Rencana hari ini ada tiga dari delapan bangunan yang akan dibongkar,” ucap Ade.

    “Kendalanya, untuk wahana permainan dalam pembongkaran perlu peralatan mobil crane dan teknisi yang kompeten.” 

    “Untuk itu sudah ditekankan kepada perusahaan/investor pemilik wahana agar menyediakan alat dan teknisinya sendiri,” imbuhnya.

    Menurutnya, dibutuhkan waktu sampai dua bulan untuk meratakan semua bangunan di kawasan itu.

    “Tantangannya, letak bangunan itu tidak dalam satu tempat, tersebar di kawasan ini.” 

    “Sehingga memang tidak bisa selesai satu minggu hanya untuk pembongkaran,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Alibi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Tak Ikut Bongkar Hibisc Puncak, Salahkan Pimpinan: Ujug-ujug.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

  • Prabowo Angkat Bicara soal Penundaan Pengangkatan CASN 2024 – Page 3

    Prabowo Angkat Bicara soal Penundaan Pengangkatan CASN 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Prabowo mengatakan pemerintah sedang mengurus semuanya terkait pengangkatan CASN.

    “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo Subianto di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Prabowo tak menjelaskan lebih lanjut soal pengunduran pengangkatan CASN 2024. Dia hanya mengangkat jempol saat dicecar awak media.

    Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak pada 1 Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Maret 2026.

    Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi untuk penundaan pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Gibran menekankan bahwa solusi yang ada akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.

    “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang meng-update,” kata Gibran di SMA 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025). “Sudah ada solusinya ya, tunggu saja,” ujarnya.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi CASN 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diperbarui melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

    Berdasarkan surat ini, penetapan NIP CPNS akan selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK akan diselesaikan paling lambat 30 November 2025.

    Melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang terbit pada 8 Maret 2025, pemerintah mengatur bahwa pengangkatan resmi CPNS akan berlaku per 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat mulai 1 Maret 2026. Semua instansi yang telah menetapkan SK Pengangkatan sebelumnya dengan tanggal berbeda diwajibkan untuk menyesuaikan jadwal mereka sesuai aturan ini.

    Dengan adanya ketentuan ini, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang telah dinyatakan lulus dapat segera mempersiapkan diri untuk menerima SK Pengangkatan dan melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

    “BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” bunyi surat tersebut, dilansir dari bkn.go.id.

    Imas Kustiani, guru honorer di Karawang yang sempat viral karena harus digendong panitia saat tes CASN harus menerima fakta bahwa dirinya dan suami tak lulus seleksi. Kesedihan mendalam dirasakan, 17 tahun dirinya telah mengabdikan diri untuk pendidi…

  • Bareskrim Ungkap Kasus Oplos Gas LPG 3 Kg, Pelaku Untung Rp10 Miliar!

    Bareskrim Ungkap Kasus Oplos Gas LPG 3 Kg, Pelaku Untung Rp10 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi.

    Selanjutnya, tersangka MT dan MK di Tegal. Kelima tersangka ini disebut telah meraup untung Rp10 miliar dari praktik culas tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan, ketiga kasus ini memiliki modus yang sama yaitu dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi dengan menggunakan es batu.

    Setelah tabung 12 kg non-subsidi itu penuh, para pelaku kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Di samping itu, isi gas tersebut dinyatakan tidak sesuai standar.

    “Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat terancam dengan jeratan pasal mulai dari Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi itu yakni lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. 

    “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” pungkas Nunung.

  • Mutasi Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng – Page 3

    Mutasi Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan Polda Metro Jaya. Salah satu perwira yang mengalami rotasi adalah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman.

    Berdasarkan surat telegram nomor 488/III/Kep./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Kombes Latif Usman akan mengemban tugas baru sebagai Wakapolda Jawa Tengah, menggantikan Brigjen Polisi Agus Suryonugroho yang kini menjabat sebagai Kakorlantas Polri.

    Posisi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan diisi oleh Kombes Polisi Komarudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Jawa Timur. Selain itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Leonardus Simarmata, juga dimutasi ke Pamen Baharkam Polri. Posisi ini akan diisi oleh Kombes Pol Abrianto Pardede, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Papua.

    Beberapa posisi lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengalami perubahan. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Dani Hamdani, diangkat menjadi Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Biro Misi Internasional (Kabagkembangtasromisinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Posisinya digantikan oleh Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

    Di Jakarta Barat, posisi Wakapolres Metro diemban oleh AKBP Tri Suhartanto, yang sebelumnya menjabat Kapolres Cimahi, Polda Jawa Barat. Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi Kota kini dijabat oleh AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mantan Kapolres Jember, Polda Jawa Timur. Untuk posisi Wakapolres Metro Jakarta Timur, saat ini dijabat oleh AKBP Agung Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pacitan, Polda Jatim.

     

  • Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri menemukan tiga lokasi praktik penjualan
    penyuntikan gas subsidi
    ke tabung gas 12 kg.
    Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, ketiga tempat tersebut ada di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
    Kemudian di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
    Lalu di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
    “Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi menetapkan lima orang tersangka pelaku penyuntikan gas subsidi ke tabung gas 12 kg,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).
    Untuk TKP Bogor, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni RJ dan K. Lalu, untuk Kabupaten Bekasi, satu tersangka, yakni F alias K. Sementara dari Tegal, dua tersangka berinisial MT dan MM.
    Di Kabupaten Bogor, pelaku melakukan pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi di sekitar tempat penyuntikan.
    Setelah tabung-tabung terkumpul, isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es.
    Modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai lokasi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg dengan teknik yang sama.
    Di Kabupaten Tegal, praktik ilegal ini dilakukan dengan lebih terstruktur.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai tempat, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi dan memasang segel serta
    barcode
    agar tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
    “Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ungkapnya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10,18 miliar.
    Rinciannya, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan.
    Dalam kurun waktu tujuh bulan, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 5 miliar.
    Sementara di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan.
    Dengan masa operasi sekitar satu tahun, tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 5,18 miliar.
    Dari hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya.
    Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    “Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ritual Pengadaan Uang Dibalik Tewasnya Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat – Page 3

    Ritual Pengadaan Uang Dibalik Tewasnya Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat – Page 3

    Usai korban tewas, Febri tak panik. Ia duduk di depan rumah, merokok santai selama 15 menit, sambil mikir cara agar aksinya tak ketahuan.

    “Pelaku melihat ada penampung air di bawah kulkas, korban dimasukan secara bergantian ke dalam tendon air. Pelaku membersihkan sisa darah, punya ide juga mematikan lampu rumah. Pelaku sempat menghubungi pelapor bahwa di rumah sedang ada tukang listrik,” ujar dia.

    “Pelaku kemudian meninggalkan rumah, menutup pintu dan menutup gerbang dengan kunci gembok dari dalam,” ujar dia.

    Febri melarikan diri ke Cirebon untuk membuang ponsel korban, lalu terus kabur ke kampung halamannya. Pelarian pelaku akhirnya terhenti. Polisi menangkap Febri di Banyumas pada 9 Maret 2025.

    Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

  • Bantah Diculik, Atlet Taekwondo Jabar Fidya Kamalindah Mengaku Difitnah Orangtua – Halaman all

    Bantah Diculik, Atlet Taekwondo Jabar Fidya Kamalindah Mengaku Difitnah Orangtua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Atlet taekwondo Fidyah Kamalindah membantah telah diculik sebagaimana disampaikan kedua orangtuanya, Hindarto (59) dan Khodijah Dede Indriany (50)

    Fidyah merasa bahwa kabar penculikan terhadap dirinya itu adalah fitnah. Menurutnya, ia secara sadar memang keluar dari rumah.

    “Terkait kasus penculikan, saya mau bilang itu adalah fitnah. Saya keluar dari rumah atas dasar keinginan saya sendiri yang sudah saya tahan lama sekali,” ucap Fidya dikutip dari Instagram @ryukijanessa, Kamis (13/3/2025).

    Atlet yang pernah bertarung di Pekan Olahraga Nasional (PON) ini mengaku alasan dirinya ingin keluar dari rumah karena kerap mendapatkan kekerasan dari ayahnya.

    “Kenapa saya ingin keluar dari rumah? Karena saya sudah mendapatkan kekerasan oleh bapak saya sejak saya kecil,” ucap Fidya.

    “Kekerasan pertama yang bapak saya lakukan waktu saya umur 5 tahun, saya pernah dijambak, ditendang, diseret oleh Bapak saya sendiri. Dan itu lanjut sampai tahun-tahun berikutnya,” jelas dia.

    Fidya menilai, perlakuan kekerasan tersebut ia dapatkan karena ayahnya ingin dirinya bisa mencari uang.

    “Mungkin karena usaha beliau enggak maju saat itu sampai mungkin sampai sekarang. Dan karena oleh sebab itu sejak kecil hanya mengandalkan saya yang membiayai kami pun,” tutur Fidya.

    Selama tinggal bersama orangtuanya, kata Fidya, ada seorang pengurus taekwondo yang membiayai kehidupan keluarganya.

    “Ada orang pengurus salah satu pengurus taekwondo yang tinggal di rumah kami orang asing yang bahkan bukan muhrim buat saya tinggal di rumah kami itulah yang membiayai hidup kami selama ini. Mungkin kalian juga tahu ya teman-teman saya,” katanya.

    Sering Dibawa ke Dukun

    Lebih lanjut, Fidya bercerita bahwa orang tuanya suka membawa dia ke dukun ketika hendak bertanding.

    “Dijampe-jampe, diminta air doa, mandi bunga dan itu dilakukan setiap saya mau bertanding,” ujar Fidya.

    “Sampai kadang saya bingung gitu kenapa harus kayak gini. Tapi kenapa saya yang dituduh ditepuk?” sambungnya.

    Fidya mengaku bahwa saat ia pergi dari rumah, ia secara sadar membawa barang-barangnya dan memilih hidup sendiri.

    “Saya pergi bawa barang-barang itu atas ke dasar keinginan saya karena saat itu usia saya sudah 21 tahun, saya merasa saya bisa memilih hidup saya sendiri,” tuturnya.

    “Kenapa saya berani? Karena saya sudah merasa lelah selama bertahun-tahun. Saya merasa saya punya hak atas hidup saya sendiri,” tambah dia.

    Selama aktif menjadi atlet, kata Fidya, dia selalu mendapatkan tekanan yang luar biasa dari orang tuanya.

    “Pokoknya setiap saya kalah itu saya pasti dapat tekanan fisik, verbal dari bapak saya dan bingung saat itu saya mau speak up, mau cerita ke siapa mungkin karena enggak akan mungkin ada yang percaya ya sama anak,” bebernya.

    Fidya juga mengaku bahwa selama ini uang hasil bertanding selalu ia berikan kepada orang tuanya.

    Kendati demikian, ia tidak pernah menikmati hasil tersebut bahkan untuk berkuliah.

    Akhirnya, Fidya Kamalindah berkuliah menggunakan uang yang ia dapatkan dari hasil berjualan.

    “Saya kuliah pakai biaya saya, pakai uang saya sendiri. Itu juga hasil saya jualan online bukan dari pertandingan karena uang pertandingan diambil semua sama beliau,” ungkap dia.

    Pernah Mediasi

    Fidya Kamalindah mengaku bahwa sebenarnya, dalam 10 tahun terakhir, ia sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama orang tuanya didampingi Polda Jabar.

    Kendati demikian, kata Fidya, pihak kepolisian pun akhrinya mengerti alasannya tidak mau kembali ke rumah orang tuanya.

    “Akhirnya mereka sendiri yang berbesar hati hati yang oh, ternyata Fidya ini enggak diculik kok. Fidya ini enggak ada diapa-apain sama suaminya,” katanya menirukan ucapan polisi.

    Fidya juga pernah dibawa pulang oleh orangtuanya dan dipisahkan dari anaknya. Tetapi, akhirnya ia kabur dan kembali ke anaknya.

    “Kami ketemu lagi di Disdukcapil Kota Bandung dan apa apa yang kalian lakukan? Kalian teriak-teriak di sana. Mau memisahkan saya dan anak saya yang akhirnya saya dipisahkan dengan anak saya. Saya dibawa pergi,” jelasnya.

    “Terus sampai rumah. Karena namanya saya ibu, ya saya balik lagi pergi keluar karena kemauan saya sendiri, saya yang pengen keluar dari rumah itu,” kata dia.

    Pengakuan orangtua

    Media sosial dihebohkan dengan kabar hilangnya atlet taekwondo Jawa Barat asal Bandung, Fidya Kamalindah yang disebut telah 10 tahun tidak diketahui keberadaannya.

    Kabar hilangnya Fidya Kamalindah ini bermula dari video yang orang tuanya buat dan tersebar di media sosial.

    Dalam video yang beredar viral di media sosial, orang tua Fidya, Hindarto (59) dan Khodijah Dede Indriany (50) mengaku sudah lama mencari keberadaan anaknya.

     

    “Anak kami Fidya hilang sejak November 2015. Informasi warga, anak kami dibawa seseorang,” ucap Hindarto dalam video yang beredar, dikutip Kamis (13/3/2025).

    “Menurut informasi juga, anak kami sudah dinikahi seseorang tanpa pernah meminta restu kepada kami. Hingga 2025 ini, kami tidak bisa berkomunikasi dengan anak kami,” lanjtu Hindarto.

    Ibu Fidya, Khodijah pun menangis meminta Fidya Kamalindah segera pulang.

    “Sayang, kakak pulang kak, mama rindu kakak, mama juga berdoa semoga kakak di manapun berada dalam keadaan sehat,” ucap Khodijah.

    “Babeh (bapak) dan mama mendoakan kakak selamat. Mama, babeh, kakak, dan adik-adik juga kangen. Kakak pulang ya kak ya mama sudah kangen sekali,” sambungnya.

     

    Penulis: Rheina Sukmawati

  • Kereta Cepat WHOOSH Bandung-Surabaya, Akan Memiliki 3 Alternatif Jalur

    Kereta Cepat WHOOSH Bandung-Surabaya, Akan Memiliki 3 Alternatif Jalur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia Chika (KCIC), Eva Chairunisa mengungkapkan, proyek perpanjangan kereta cepat WHOOSH ke Surabaya sedang dalam tahap uji kelayakan oleh pemerintah.

    Eva juga menyampaikan masih banyak yang perlu dibenahi dan butuh ide serta solusi yang baik.

    “Masih tahap feasibility study yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya harus banyak sekali yang masih harus didiskusikan,” ujar Eva, dikutip Kamis, (13/3/2025).

    Ia juga menyebut bahwa meski KCIC terlibat, namun lebih mengutamakan jika mendapatkan kebijakan pemerintah dalam memberi dukungan dan hal penting lainnya.

    “KCIC juga dilibatkan dalam hal ini, tapi tentunya kita akan melihat nanti kebijakan pemerintah seperti apa, yang pasti kita akan support,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Eva mengatakan, KCIC juga susah melakukan tahap transfer pengetahuan baik untk masinis ataupun petugas yang bertugas dalam hal perawatan.

    Masinis Indonesia sendiri sudah ada yang bisa mengendarai kereta dengan kecepatan 350 kilometer per jam.

    Sebagai Informasi, perpanjangan kereta cepat Jakarta-Surabaya telah tertulis dalam program pengembangan jaringan dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Perkeretapian Nasional.

    Adapun 3 Jalur Alternatif Perpajangan WHOOSH, sebagai berikut.

    Bandung-Surabaya Lintas Selatan
    Dengan jarak 629,5 km melewati 13 stasiun, dengan rute : Bandung- Kroya- Yogyakarta- Surabaya. Memiliki waktu tempuh selama 180 menit.

    Bandung-Surabaya Lintas Tengah
    Menempuh Jarak 679,2 melalui 15 stasiun. berdasarkan rute: Bandung- Cirebon- Purwokerto- Surabaya. Dengan waktu tempuh selama 193 menit.

    Bandung-Surabaya Lintas Utara
    Memiliki jarak sebanyak 642 km, melewati 14 stasiun. Rute yang dilalui: Bandung- Cirebon- Semarang- Surabaya. Dan waktu tempuhnya mencapai 184 menit.

    (Besse Arma/Fajar)