provinsi: JAWA BARAT

  • KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif dan Dampingi Penyidik Saat Rumahnya Digeledah Terkait Kasus BJB

    KPK Sebut Ridwan Kamil Kooperatif dan Dampingi Penyidik Saat Rumahnya Digeledah Terkait Kasus BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bersikap kooperatif dan turut mendampingi penyidik saat menggeledah rumahnya di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, kehadiran Ridwan Kamil dalam proses penggeledahan sangat membantu penyidik, terutama dalam memastikan tidak ada barang pribadi yang hilang. 

    “Karena tentunya di sana banyak juga barang-barang pribadi yang tidak bersangkut paut dengan perkara yang sedang kita tangani. Sehingga mungkin kalau tidak ada orangnya, nanti ada klaim kehilangan barang dan lain-lain. Itu akan menjadi polemik. Kalau ditemani, ya aman,” kata Asep kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

    Asep menyampaikan, selama penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Temuan barang bukti akan dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil saat pemanggilan sebagai saksi. 

    “Sari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik, dan untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada pada kami,” ujar Asep. 

    Terkait jadwal pemanggilan Ridwan Kamil, Asep menyatakan agenda tersebut bakal berlangsung setelah proses pendalaman dokumen rampung. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan mengenai kapan Ridwan Kamil diminta hadir di kantor KPK.

    “Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK,” tuturnya. 

    KPK Segera Panggil Ridwan Kamil

    Sebelumnya, KPK memastikan akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil penting untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumah eks orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. 

    “Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Namun, Budi belum mengungkapkan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. Ia hanya menyebut agenda pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bakal dilakukan secepatnya lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.

    “Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya. 

    KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo.

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Lima Orang Jadi Tersangka 

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma. 

    KPK mengungkap, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    Lembaga antirasuah mendapatkan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

    Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Musim Kemarau Datang-La Nina Beres, BMKG: Siaga Cuaca Ekstrem di sini

    Musim Kemarau Datang-La Nina Beres, BMKG: Siaga Cuaca Ekstrem di sini

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tetap memberikan peringatan akan potensi cuaca ekstrem yang melanda beberapa wilayah di Indonesia dalam sepekan ke depan. Meski, BMKG memprediksi beberapa wilayah Indonesia mulai memasuki musim kemarau secara bertahap pada pertengahan Maret 2025.

    Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Prediksi Awal Musim Kemarau yang digelar secara online, Kamis (13/3/2025). Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan, beberapa wilayah di Indonesia berpotensi masih akan mengalami hujan dengan intensitas sangat lebat sepekan ke depan yakni periode 16-20 Maret 2025.

    “Jadi sepekan ke depan ini adalah data yang diberikan oleh teman-teman di meteorologi. Dan kita lihat di Jawa, bagaimana di Jawa. Di Jawa, di Jakarta sendiri kita ini bahwa 17 Maret kemungkinan diprediksi. Kemudian di Jawa Barat itu malah 12, 15, 17 Maret. Dan selanjutnya ini juga ada yang di Nusa Tenggara, di Kalimantan, dan sampai di Sulawesi maupun ada di Papua,” kata Guswanto, dikutip Senin (17/3/2025).

    “Jadi intinya karena luasnya wilayah kita, maka cuaca ekstrem ini masih terjadi walaupun ini sudah mulai mereda dan menuju musim kemarau,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan, meski beberapa wilayah Indonesia sudah memasuki fase menjelang akhir musim hujan, potensi hujan ekstrem masih akan terjadi setidaknya dalam sepekan ke depan.

    “Meski kita sedang pada fase menjelang akhir musim hujan dan nanti transisi ke musim kemarau, dengan logika pikir curah hujan bulanannya semakin rendah, tetapi masih dimungkinkan dalam satu hari itu terjadi lonjakan intensitas hujan. Jadi tadi ada akumulasi hujan, sekarang dalam satu hari itu dimungkinkan terjadi lompatan intensitas hujan yang dapat mencapai 50 mm dalam 24 jam atau bahkan lebih dari itu,” papar Dwikorita.

    “Namun itu sifatnya insidental dan apalagi kalau sudah menjelang kemarau, itu durasinya tidak panjang. Insyaallah tidak seperti tanggal 3 Maret yang lalu, 2-3 Maret yang lalu durasinya sampai beberapa jam. Jadi demikian, meskipun kita sudah membicarakan musim kemarau atau pancaroba, bukan berarti tidak mungkin terjadi insidental,” terangnya.

    Berikut wilayah di Indonesia yang berpotensi masih dilanda hujan lebat hingga sangat lebat periode 17-20 Maret.

    1. Lampung (17 Maret 2025)
    2. Jakarta (17 Maret 2025)
    3. Jawa Barat (17 Maret 2025)
    4. Jawa Timur (17-19 Maret 2025)
    5. Nusa Tenggara Timur (17-19 Maret 2025)
    6. Kalimantan Barat (18 Maret 2025)
    7. Sulawesi Selatan (17-19 Maret 2025)

    Prediksi Awal Musim Kemarau di RI Tahun 2025

    Sementara itu, BMKG memprakirakan, musim kemarau di Indonesia akan dimulai secara bertahap mulai Maret ini hingga April mendatang di beberapa wilayah di Indonesia.

    “Secara lebih rinci, musim kemarau 2025 diprediksi pertama kali terjadi pada saat ini, Maret 2025, di enam zona musim atau 0,86% zona musim,” ujar Dwikorita.

    Adapun musim kemarau di Indonesia juga mulai terjadi setelah adanya peralihan antara angin monsun Asia dengan angin monsun Australia.

    “Awal musim kemarau umumnya berkaitan erat dengan peralihan angin monsun Asia atau angin daratan beralih menjadi angin monsun Australia yang aktif,” ujar Dwikorita.

    Adapun wilayahnya pada April mendatang, sebagian wilayah di Indonesia akan mulai memasuki musim kemarau, seperti Lampung bagian timur, pesisir utara Jawa bagian barat, pesisir Jawa Timur, sebagian bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

    Sedangkan pada Mei mendatang, wilayah yang akan memasuki musim kemarau mulai meluas, yakni mencakup sebagian kecil Sumatra, sebagian besar Jawa Tengah hingga Jawa Timur, sebagian Kalimantan Selatan, Bali, dan Papua bagian Selatan.

    Foto: Prediksi awal musim kemarau 2025, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)
    Prediksi awal musim kemarau 2025, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)

    Musim Kemarau Tanpa Anomali Iklim

    Dalam Analisis Dinamika Atmosfer Dasarian I Maret 2025 yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (13/3/2025) disebutkan, hasil monitoring indeks IOD dan ENSO, Dasarian I Maret 2025 menunjukkan IOD berada pada kategori Netral dengan indeks-0.31, fase IOD Netral diprediksi akan bertahan hingga semester kedua tahun 2025.

    Sementara itu, anomali SST di Nino 3.4 menunjukkan indeks sebesar 0.30. Kondisi ini mengindikasikan ENSO Netral dan diprediksi akan tetap Netral hingga semester kedua tahun 2025.

    Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menyebut musim kemarau tahun ini dengan kondisi iklim normal, tanpa pengaruh kuat dari iklim laut dari ENSO dan IOD. Artinya tanpa pengaruh anomali iklim La Nina maupun El Nino.

    Namun, sambungnya, bukan berarti tidak ada hujan karena ada beberapa wilayah Indonesia yang memiliki sifat musim kemarau di atas normal memungkinkan menerima akumulasi curah hujan musiman yang lebih tinggi dari biasanya.

    “Jadi utamanya adalah karena tidak adanya dominasi iklim global seperti El Nino, La Nina, dan IOD sehingga prediksi kami iklim tahun ini normal dan tidak sekering tahun 2023 yang berdampak pada banyak kebakaran hutan dan musim kemarau tahun 2025 cenderung mirip dengan kondisi musim kemarau tahun 2024,” kata Ardhasena.

    (dce)

  • Geng Motor di Bandung Keroyok Juru Parkir hingga Tewas Dalam Minimarket

    Geng Motor di Bandung Keroyok Juru Parkir hingga Tewas Dalam Minimarket

    Bandung

    Juru parkir (jukir) inisial RS (24) tewas dikeroyok kelompok geng motor di dalam minimarket, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku kini sedang diburu polisi.

    Penganiayaan maut itu terjadi di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Minggu (16/3) kemarin. Dalam video yang viral terlihat geng motor mengejar korban hingga ke dalam minimarket.

    Tak lama kemudian, gerombolan itu menganiaya korban hingga tewas. Setelah itu, geng motor berlarian meninggalkan minimarket dengan kondisi berantakan.

    “Benar terjadi adanya peristiwa penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban MD (meninggal dunia)” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot, dilansir detikJabar, Senin (17/3/2025).

    Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung untuk autopsi.

    “Untuk korban sudah dievakuasi ke RS Sartika Asih untuk dilakukan otopsi,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Revisi Undang-undang dan Vandalisme Konstitusional

    Revisi Undang-undang dan Vandalisme Konstitusional

    Revisi Undang-undang dan Vandalisme Konstitusional
    Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    REVISI
    undang-undang dalam suatu negara bukan barang haram. Bahkan, dalam kondisi tertentu, revisi undang-undang wajib dilakukan.
    Revisi undang-undang merupakan proses lazim dan normal dalam sistem ketatanegaraan. Namun, revisi undang-undang harus dilakukan berdasarkan pertimbangan tata negara yang bersifat fundamental.
    Revisi suatu undang-undang tidak sepatutnya dilakukan semata-mata untuk mewadahi kepentingan di luar tujuan utama bernegara, agar terhindar dari “vandalisme konstitusional.”
    Vandalisme konstitusional adalah praktik revisi undang-undang yang sah, tapi merusak “properti
    demokrasi
    ” karena dilakukan demi kepentingan terbatas, bukan kepentingan negara jangka panjang.
    Vandalisme konstitusional memang tampak rapi, karena dikemas dalam prosedur legislasi legal, tetapi penuh jebakan. Revisi dilakukan dengan mengganti atau menambah pasal-pasal penting demi kepentingan sementara.
    Negara yang para elitenya sering melakukan vandalisme konstitusional cenderung mengalami krisis berkepanjangan.
    Banyak negara yang terperosok dalam instabilitas akibat perubahan aturan yang tidak berlandaskan pada kepentingan rakyatnya.
    Sekadar contoh, bisa kita sebut Zimbabwe dan Venezuela, dua negara yang tidak pernah stabil akibat para elitenya “doyan” melakukan vandalisme konstitusional.
    Negara yang terus-menerus mengutak-atik peraturan hanya demi kepentingan jangka pendek hakikatnya sedang menanam bom waktu.
    Kepercayaan publik akan menuju pada keruntuhan, hukum akan kehilangan daya ikatnya, dan sistem politik hanya akan menjadi arena pertempuran kepentingan pribadi atau kelompok.
    Mencegah vandalisme konstitusional memerlukan langkah ekstra yang tidak hanya berfokus pada prosedur hukum, tetapi juga menyadarkan nurani dan integritas para aktor politik.
    Para aktor politik agar memahami kembali dasar dan pertimbangan fundamental revisi undang-undang.
    Pertimbangan fundamental yang harus diacu oleh para aktor politik adalah bahwa setiap upaya mengubah undang-undang harus didasarkan pada kepentingan nasional yang jelas, bukan sebagai sarana menggelar “karpet merah” kekuasaan atau jabatan bagi pihak atau individu tertentu.
    Revisi undang-undang harus berpijak pada asas kehati-hatian konstitusional, yaitu setiap revisi undang-undang berpijak kokoh pada pertimbangan fundamental legislasi.
    Secara teori, minimalnya ada enam pertimbangan fundamental ketika kita akan merevisi sebuah undang-undang.
    Pertama, perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Perkembangan zaman yang super cepat membawa tantangan baru yang sering kali tidak terakomodasi dalam peraturan yang telah ada, sehingga revisi menjadi kebutuhan untuk memastikan agar undang-undang tetap responsif.
    Kedua, harmonisasi peraturan. Ketika undang-undang mengalami disharmonis dengan peraturan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal, maka revisi diperlukan untuk menyelaraskannya.
    Disharmonis secara vertikal artinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu konstitusi.
    Adapun disharmonis secara horizontal adalah bertentangan dengan undang-undang lain yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum akibat kontradiksi norma.
    Ketiga, kelemahan norma hukum. Revisi undang-undang dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan norma yang muncul dalam penerapannya.
    Tidak jarang ditemukan ambiguitas norma dalam undang-undang, seperti tidak ada batasan konkret sanksi atau multitafsir di dalamnya.
    Dalam keadaan demikian diperlukan revisi untuk memperbaiki substansi norma hukum agar lebih pasti, adil, dan dapat diterapkan.
    Keempat, peningkatan layanan masyarakat. Sebuah undang-undang direvisi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
    Undang-undang yang terlalu birokratis, menghambat kinerja, atau tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang memudahkan layanan masyarakat perlu direvisi.
    Kelima, memastikan perlindungan hak-hak warga negara agar lebih optimal dalam aspek tertentu yang diatur undang-undang.
    Seiring waktu berjalan dan perkembangan teknologi informasi yang masif, kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya semakin meningkat.
    Untuk hal itu, revisi undang-undang diperlukan untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara agar lebih optimal.
    Keenam, menyempurnakan mekanisme
    checks and balances
    dalam sistem ketatanegaraan. Keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif perlu diperbaiki apabila terjadi dominasi salah satu cabang kekuasaan yang berpotensi merusak sistem demokrasi dan akuntabilitas.
    Masih terdapat hal lain yang dapat dijadikan pertimbangan, selain enam hal di atas, yaitu revisi undang-undang dilakukan untuk meningkatkan daya saing investasi.
    Ketika ada undang-undang yang kaku atau menghambat investasi, maka harus direvisi agar negara dapat bersaing dengan negara lain.
    Hal fundamental lainnya lagi yang harus diacu untuk revisi undang-undang adalah untuk mengakomodasi putusan peradilan konstitusi, yang menyatakan bahwa norma dalam suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
    Dalam konteks ini, revisi adalah bentuk kepatuhan terhadap supremasi konstitusi.
    Berdasarkan beberapa alasan di atas, revisi undang-undang harus memiliki relevansi dengan kebutuhan objektif tata negara, tidak untuk kepentingan jangka pendek yang bersifat pragmatis.
    Terlalu mahal ketika kepentingan pihak atau individu tertentu ditopang oleh proses tata negara yang berbiaya mahal.
    Kita tahu persis bahwa merevisi undang-undang bukan sekadar mengganti teks dalam lembaran negara. Revisi undang-undang melibatkan mekanisme hukum yang kompleks, melibatkan banyak aktor politik, dan menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit.
    Jika revisi undang-undang dilakukan hanya untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu, maka kita sedang membayar harga yang terlalu mahal untuk manfaat kecil.
    Lalu, untuk melakukannya kita membungkus dengan retorika demokratis: demi kepentingan bangsa. Padahal, kita sedang “menelikung regulasi” agar bekerja untuk kepentingan yang tidak seharusnya menjadi prioritas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam

    Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam

    loading…

    Irjen Pol Nanang Avianto yang diberi amanah menjabat Kapolda Jawa Timur merupakan sosok jenderal polisi yang menguasai bidang reserse, lalu lintas, dan Propam. Foto: Ist

    JAKARTA – Irjen Pol Nanang Avianto yang diberi amanah menjabat Kapolda Jawa Timur merupakan sosok jenderal polisi yang menguasai bidang reserse, lalu lintas, dan Propam. Sejak mengawali karier sebagai perwira pertama, dia terus menunjukkan dedikasi, disiplin, serta kepemimpinan yang kuat.

    Riwayat kepangkatannya bukan sekadar perjalanan naik jabatan, tetapi juga cerminan dari pengabdian dan komitmen terhadap tugas sekaligus tanggung jawabnya. Misalnya di bidang lantas, Nanang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Di bidang reserse, dia pernah bertugas sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrimum Polda Jabar (2004-2007) dan bidang Propam dia menjabat Karopaminal Divpropam Polri (2020).

    Bagaimana perjalanan kariernya dari awal hingga mencapai posisi penting saat ini? Berikut ulasan lengkap mengenai riwayat kepangkatan Irjen Nanang Avianto.

    Lulusan Akpol 1990Nanang lahir pada 1 April 1969 di Malang, Jawa Timur. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Dengan disiplin, dedikasi, dan ketajaman dalam menganalisis situasi, dia meniti karier dari perwira pertama hingga perwira tinggi. Sebelum menjabat Kapolda Jatim, Nanang pernah menjadi Kapolda Kalimantan Tengah (2021-2023) dan Kapolda Kalimantan Timur (2023-2025).

    Riwayat JabatanKasat III Tipiter Ditreskrimum Polda Jabar (2004 – 2007)
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
    Kapolres Wonogiri (2009 – 2011)
    Kasubbagtrimplap Bagyanduan Divpropam Polri (2011)
    Kabid Propam Polda Kepri (2011)
    Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bid Perlindungan BNP2TKI
    Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol
    Kabagrenmin Divpropam Polri
    Sesropaminal Divpropam Polri (2019 – 2020)
    Karopaminal Divpropam Polri (2020)
    Kakorsabhara Baharkam Polri (2020 – 2021)
    Kapolda Kalimantan Tengah (2021 – 2023)
    Kapolda Kalimantan Timur (2023 – 2025)
    Kapolda Jawa Timur (2025 – Sekarang)
    Tanda Jasa1. Bintang BhayaBintang Bhayangkara Pratama (2021): Penghargaan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada anggota Polri atas jasa luar biasa dalam melaksanakan tugas kepolisian tanpa cacat.
    2. Bintang Bhayangkara Nararya: Penghargaan yang diberikan kepada anggota Polri yang menunjukkan pengabdian tanpa cacat selama masa dinas tertentu.
    3. Satyalancana Pengabdian 16 Tahun: Penghargaan atas pengabdian selama 16 tahun tanpa cacat.
    4. Satyalancana Pengabdian 8 Tahun: Penghargaan atas pengabdian selama 8 tahun tanpa cacat.
    5. Satyalancana Jana Utama: Penghargaan atas jasa dalam operasi kepolisian yang memberikan manfaat besar bagi organisasi dan masyarakat.
    6. Satyalancana Ksatria Bhayangkara: Penghargaan atas keberanian luar biasa dalam melaksanakan tugas kepolisian yang berisiko tinggi.
    7. Satyalancana Karya Bhakti: Penghargaan atas dedikasi dan kontribusi signifikan dalam tugas kepolisian yang berdampak positif bagi masyarakat.
    8. Satyalancana Bhakti Pendidikan: Penghargaan atas jasa dalam bidang pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.
    9. Satyalancana Bhakti Nusa: Penghargaan atas pengabdian dalam tugas di wilayah Indonesia yang membutuhkan dedikasi tinggi.
    10. Satyalancana Dharma Nusa: Penghargaan atas jasa dalam operasi di luar negeri yang membawa nama baik Polri dan Indonesia di kancah internasional. Penghargaan atas jasa dalam operasi di luar negeri.

    MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah

    (jon)

  • Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

    Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengeluarkan aturan baru yang mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan atau perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Nantinya, pembeli kendaraan bekas tak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.

    Menurut Dedi Mulyadi, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

    Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

    “Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut. Dedi meminta pengurusan STNK tak perlu direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama.

    “Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.

    Menurutnya, ini bakal menjadi terobosan baru. Diharapkan ini akan menjadi pelayanan terbaik untuk warga Jawa Barat.

    “Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Dedi.

    (rgr/din)

  • Diskon Tarif Tol 20% dari Jasa Marga Dibagi 2 Periode, Catat Syarat dan Tanggalnya!

    Diskon Tarif Tol 20% dari Jasa Marga Dibagi 2 Periode, Catat Syarat dan Tanggalnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga akan memberikan potongan atau diskon tarif tol sebesar 20% untuk perjalanan mudik Lebaran 2025.

    Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menjelaskan bahwa pemberlakuan diskon tarif tol dilakukan selama 8 hari yang antinya dibagi menjadi dua periode.

    Periode pertama diimplementasikan selama 4 hari pada arus mudik mulai dari tanggal 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB untuk pengguna jalan dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung.

    “Dan 4 hari pada arus balik untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama,” jelas Lisye dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Pemberlakuan diskon tarif tol dari GT Cikampek Utama hingga GT Kalikangkung berlaku pada 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB.

    Ini artinya, diskon tarif tol sebesar 20% hanya berlaku untuk perjalanan menggunakan Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat sampai GT Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.

    Diskon juga hanya berlaku pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

    Besaran Diskon Tarif Tol 20%

    Besaran tarif tol yang dibayarkan para pemudik selama melintas pada periode diskon 20% secara integrasi dari GT Cikampek Utama hingga GT Kalikangkung yakni sebagai berikut.

    Periode 24-26 Maret 2025

    – Kendaraan Golongan I: Semula Rp440.000 menjadi Rp352.000, potongan tarif sebesar Rp88.000

    – Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp679.500 menjadi Rp543.600, potongan tarif sebesar Rp135.900

    – Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp894.500 menjadi Rp715.600, potongan tarif sebesar Rp178.900

    Periode 26-28 Maret 2025

    – Kendaraan Golongan I: Semula Rp440.000 menjadi Rp408.500, potongan tarif sebesar Rp31.500

    – Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp679.500 menjadi Rp632.300, potongan tarif sebesar Rp47.200

    – Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp894.500 menjadi Rp830.500, potongan tarif sebesar Rp64.000

  • Sejumlah OTK di Cimaung Kabupaten Bandung Mengamuk, Menganiaya Jukir Minimarket hingga Tewas – Halaman all

    Sejumlah OTK di Cimaung Kabupaten Bandung Mengamuk, Menganiaya Jukir Minimarket hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Jeritan ketakutan menggema di dalam sebuah minimarket di Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. 

    Sekelompok orang tak dikenal (OTK) mengamuk, menghancurkan barang-barang, dan menganiaya seorang juru parkir secara brutal dan tak ada yang bisa menghentikan mereka. 

    Peristiwa mengerikan ini berakhir  tragis.

    Seorang juru parkir berinisial RS (24) ditemukan terkapar bersimbah darah di lantai minimarket.

    Tubuhnya tak lagi bergerak, napasnya tersengal.

    Video kejadian ini dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik atas aksi brutal yang dilakukan tanpa ampun.

    Dalam rekaman video yang beredar luas, sekelompok pemuda bertindak beringas, merusak barang-barang di dalam minimarket sebelum akhirnya melampiaskan kebrutalan mereka kepada korban.

    Seseorang yang merekam kejadian itu hanya bisa berbisik dengan nada ketakutan, memohon agar para pelaku segera pergi.

    Namun, permohonan itu sia-sia. Korban tak berdaya, dipukuli bertubi-tubi tanpa belas kasihan.

    Saat suasana mereda, kamera ponsel yang merekam kejadian itu menyorot tubuh RS yang sudah terkulai.

    Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengonfirmasi kejadian mengenaskan ini.

    Insiden itu terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, tepat menjelang waktu berbuka puasa.

    “Benar terjadi adanya peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

    Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik aksi sadis ini.

    Meski belum ada keterangan resmi mengenai latar belakang kejadian, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas para pelaku dan memastikan mereka sedang dalam tahap pengejaran.

    “Kami dari Polres dan Polsek telah melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan sementara, kami sudah bisa mengidentifikasi para pelaku dan saat ini sedang dilakukan pengejaran,” tambah Luthfi dengan nada tegas.

    Korban Berusaha Diselamatkan, Namun Nyawanya Tak Tertolong

    Saksi mata yang berada di lokasi kejadian menggambarkan pemandangan yang memilukan.

    RS, yang tadinya hanya seorang juru parkir yang mencari nafkah dengan damai, kini tergeletak dalam kondisi kritis.

    Warga yang panik berusaha memberikan pertolongan pertama, membawa korban ke klinik terdekat di Cimaung namun, takdir berkata lain.

    “Menurut informasi di TKP, korban sudah lemas ketika dibawa untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan,” tutur Luthfi.

    Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Sartika Asih untuk dilakukan otopsi. 

    Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus memburu para pelaku, sementara keluarga korban hanya bisa menangisi kepergian RS yang begitu tragis dan menyakitkan. (Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama) 

  • Pengakuan Warga di Bogor Getok Pemuda Pakai Air Softgun, Emosi Dibangunkan Sahur karena Anak Sakit – Halaman all

    Pengakuan Warga di Bogor Getok Pemuda Pakai Air Softgun, Emosi Dibangunkan Sahur karena Anak Sakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial E (17) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku berinisial H yang merasa tak nyaman saat dibangunkan sahur oleh sekelompok pemuda yang berkeliling, Minggu (16/3/2025) dini hari.

    Pasalnya, berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, saat itu anaknya sedang dalam keadaan sakit.

    “Jadi kalau versi pelaku dia dibangunin sahur tuh anaknya sakit dia lagi kesel jadinya emosi,” ujar Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, Minggu, saat dihubungi Tribunnews Bogor, Minggu.

    Pelaku yang berada dalam kondisi emosi lantas melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata air softgun.

    Bahkan, sebelum melakukan penganiayaan, pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke udara.

    Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sampai harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

    “Kemudian dari emosi itu ditegur, akihirnya dikeplak pakai air softgun, bukan ditembak,” terang Ari.

    Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pemuda bercucuran darah di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

    Pria itu terlihat berlumuran darah pada tangan hingga lehernya dan mengalami luka pada bagian kepala.

    Kemudian, pemuda tersebut dibawa oleh dua warga menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke rumah sakit.

    Terdapat pula seorang wanita yang merupakan ibu-ibu berteriak histeris melihat kejadian tersebut.

    AKP Ari Nugroho pun membenarkan peristiwa tersebut berada di wilayah hukumnya.

    Ia menyebut, pemicu kejadian itu ialah ketika sekelompok pemuda sedang membangunkan sahur dan pelaku merasa terganggu.

    “Kronologi untuk sementara masih didalami. Info awalnya ketersinggungan, mungkin karena berisik atau gimana,” ujarnya, Minggu.

    Dari perselisihan itu, sambung Ari, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

    Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan gagang benda mirip senjata api hingga berlumuran darah.

    “Bukan karena ditembak, berdasarkan pemeriksaan awal itu lukanya karena digetok air softgun,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ari mengataka, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Citeureup guna menjalani pemeriksaan, sedangkan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Untuk lukanya sementara di bagian kepala,” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Awal Mula Pemuda Citeureup Digetok Air Softgun Saat Bangunkan Sahur, Pelaku Emosi Anaknya Sakit.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

  • Metro Sepekan: Viral Polisi Patwal Tendang Pemotor Saat Kawal Alphard hingga Jatuh ke Selokan di Puncak Bogor – Page 3

    Metro Sepekan: Viral Polisi Patwal Tendang Pemotor Saat Kawal Alphard hingga Jatuh ke Selokan di Puncak Bogor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang anggota polisi patwal diduga menendang pengendara motor hingga terjatuh ke parit di Jalan Raya Puncak KM 81, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Aksi arogan anggota itu viral di sejumlah platform media sosial. Salah satunya video yang diunggah di akun Instagram @bogor24update. Dari video terlihat seorang polisi patwal mendekati pengendara motor yang sudah terpojok kemudian menendangnya hingga terjungkal ke parit di kawasan Puncak Bogor.

    Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian kompak meneriaki polisi patwal arogan. Beberapa saat kejadian, terlihat seseorang turun dari Toyata Alphard, mobil yang dikawal polisi patwal tersebut.

    Sementara itu, seorang pria berinisial USJ (46) di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Mirisnya, aksi bejat pelaku tersebut sudah dilakukan hingga puluhan kali.

    Korban, RO (22), yang sudah tak tahan, akhirnya mengadukan sang ayah ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi, Jumat, 14 Maret 2025, mengatakan pelaku mengaku merudapaksa korban sebanyak 20 kali. Aksi bejat itu dilakukan setiap kali korban pulang dari bekerja malam.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait aksi arogan seorang pengendara mobil Toyota Alphard terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku menganiaya pemotor hanya karena persoalan sepele di jalan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkannya. Peristiwanya itu terjadi di Jalan Kebon Baru persis depan SDN 09 Kebon Baru, Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakut pada Selasa 4, Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

    Ade Ary menerangkan, korban bersama ibunya yang berinisial EJS mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi, tiba-tiba mobil Toyota Alphard hitam yang dikemudikan pelaku mundur tanpa melihat ke belakang.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Viral sebuah video yang menampilkan seorang anggota polisi yang sedang mengawal kendaraan mewah menabrak dan menendang seorang pengendara motor di kawasan wisata puncak, Cisarua, Bogor.