provinsi: JAWA BARAT

  • 10
                    
                        SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun
                        Bandung

    10 SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun Bandung

    SPBU Pertamina di Sentul Curangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Raup Rp 3,4 Miliar Per Tahun
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712, Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat.
    Pengelola SPBU diduga mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax menggunakan perangkat elektronik yang dioperasikan dengan
    remote control
    dan sakelar otomatis.
    “Keuntungan dari kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp 3,4 miliar,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung, Rabu (5/3/2025).
    Saat ini, pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU.
    “Tinggal nanti kita gali, lakukan pendalaman, berapa tahun dia sudah beroperasional SPBU ini sehingga kita tahu keuntungan total mereka selama ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Nunung.
    Dugaan kecurangan ini pertama kali terendus pada Rabu (5/3/2025) siang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa takaran BBM dikurangi antara 650 hingga 840 mililiter per 20 liter.
    Modus yang digunakan adalah pemasangan kabel tersembunyi dalam blok arus di bawah dispenser, yang terhubung ke panel listrik dan perangkat modul tambahan.
    “Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, pada pompa BBM tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas metrologi legal ketika melakukan kegiatan tera ulang tiap tahun,” jelas Nunung.
    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kecurangan ini baru berjalan dua bulan. Namun, penyidik menemukan bahwa kabel yang tersambung ke mesin pompa sudah terpasang lama tanpa bekas bongkaran baru.
    “Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri. Walaupun pengakuannya baru dua bulan,” tambahnya.
    Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pemilik SPBU. Hingga saat ini, delapan orang saksi telah diperiksa.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK, Ungkap Kenapa Banyak Unggahan Dihapus

    Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK, Ungkap Kenapa Banyak Unggahan Dihapus

    PIKIRAN RAKYAT – Ridwan Kamil bantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Menurutnya ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil di Bandung pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Pihaknya memastikan dalam kondisi baik usai KPK geledah rumahnya soal dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    “Kondisi saya sehat wal afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” ujarnya.

    Ia menanggapi soal berkurangnya aktivitasnya di media sosial, itu bukan karena adanya masalah tapi memang sejak awal tahun jarang mengunggah kegiatan pribadi.

    Ridwan Kamil mengklarifikasi sejumlah kontennya sempat terhapus akibat pembersihan akun pengikut bot oleh tim adminnya.

    “Yang terhapus adalah yang bersifat endorse. Sudah saya minta kepada tim admin agar konten-konten yang tidak sengaja terhapus itu, untuk dikembalikan secepatnya,” ucapnya.

    Tidak Pernah Dapat Laporan

    Ia mengaku biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur.

    Akan tetapi, mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku tak pernah mendapat laporan apa pun soal dugaan kasus korupsi anggaran media di Bank BJB.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ujarnya.

    KPK geledah rumah Ridwan Kamil soal penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.

    KPK menyita beberapa dokumen dan barang sitaan lain yang memiliki relevansi dengan perkara yang tengah disidik komisi antirasuah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Regulasi AI Makin Dekat, Pakar Ingatkan soal Kesiapan Masyarakat dan Peta Jalan

    Regulasi AI Makin Dekat, Pakar Ingatkan soal Kesiapan Masyarakat dan Peta Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut perlu menyiapkan peta jalan kecerdasan buatan (AI) yang kuat serta mengutkur kesiapan masyarakat sebelum merilis regulasi, agar arah pengembangan AI Indonesia lebih terarah.

    Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyampaikan dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mendukung adopsi teknologi AI, dapat mempercepat proses integrasi AI ke dalam sektor ekonomi digital. 

    Pemerintah juga perlu menghadirkan peta jalan AI yang jelas dalam pengembangan AI dan mengukur kesiapan masyarakat.

    “Sehingga Indonesia berada dapat utuh pada jalur yang tepat untuk memaksimalkan potensi teknologi ini,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (19/3/2025).

    Dengan tingginya minat masyarakat terhadap AI, Huda menyebut perlunya menyusun aturan yang melindungi kepentingan bersama. Kebijakan yang mengedepankan kesiapan masyarakat dan menjamin keamanan data sangatlah penting. 

    Selain itu, adanya aturan yang jelas terkait penggunaan AI dalam menciptakan produk bernilai, agar hak cipta pemiliknya dapat terjamin dengan baik.

    “Harus ada aturan yang menjamin hak dari pemilik aslinya,” ujarnya.

    Di hubungi secara terpisah, Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai pemerintah perlu membuat sebuah aturan terkait dengan etika AI.

    Aturan ini mencakup peran developer, pengguna, dan pihak-pihak lainnya dalam memastikan penggunaan AI dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab. 

    Salah satu aspek penting dalam pengaturan ini adalah penentuan siapa yang menjadi “wasit” atau pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi sengketa terkait penggunaan AI.

    “Jadi memang diperlukan peraturan per Undang-Undangan (UU) tentang AI,” ucap Ian.

    Dalam UU nantinya, Ian mengusulkan terdapat lima poin utama yang harus berada di dalam aturan tersebut.

    Poin tersebut adalah asas manfaat , kepastian hukum, dan ketertiban umum. Tanggung jawab penyedia layanan AI.

    Ketiga, penjelasan yang diperbolehkan oleh AI. Keempat batasan batasan dalam penggunaan AI dan sanksi yang berlaku jika ada yang melanggar.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.

    Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.

    “Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).

  • Mudik Gratis Polres Cianjur 2025 Dibuka 112 Kuota, Cek Syarat Pendaftarannya – Halaman all

    Mudik Gratis Polres Cianjur 2025 Dibuka 112 Kuota, Cek Syarat Pendaftarannya – Halaman all

    Mudik gratis Polres Cianjur 2025 dibuka untuk 112 kuota yang dibagi untuk 2 bus. Berikut ini syarat pendaftaran, rute mudik, tanggal keberangkatan.

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 15:27 WIB

    Instagram @tmclantascianjur

    MUDIK GRATIS 2025 – Gambar ini diambil dari Instagram TMC Polres Cianjur pada Rabu (19/3/2025) yang menunjukkan poster mudik gratis Polres Cianjur untuk angkutan Lebaran tahun 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur membuka pendaftaran peserta mudik gratis untuk angkutan Lebaran Idul Fitri tahun 2025.

    Polres Cianjur hanya menyediakan dua rute perjalanan dari Cianjur ke Cilacap dan dari Cianjur ke Brebes dengan moda transportasi bus.

    Pendaftaran dibuka pada 18 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi.

    Pemudik akan diberangkatkan dari Cianjur pada 25 Maret 2025.

    Selengkapnya, simak informasi mudik gratis Polres Cianjur 2025 di bawah ini.

    Rute Mudik Gratis Polres Cianjur:

    Cianjur-Cilacap
    Cianjur – Brebes.

    Kuota: 56 orang per bus (2 bus)

    Cara Daftar:

    Pendaftaran dilakukan secara offline dengan mendatangi ruang Unit Kamsel Satlantas Polres Cianjur, mulai 18 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi (jam pelayanan: 10.00-15.00 WIB).

    Syarat Pendaftaran:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Keberangkatan:

    Hari/Tanggal: Selasa, 25 Maret 2025
    Waktu: Pukul 08.00 WIB
    Tempat: Mapolres Cianjur.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Korupsi Pertamina Belum Usai, Muncul Praktik SPBU Curang, Keuntungan Rp3,4 Miliar per Tahun – Halaman all

    Kasus Korupsi Pertamina Belum Usai, Muncul Praktik SPBU Curang, Keuntungan Rp3,4 Miliar per Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina masih ramai disorot publik dan masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Namun, saat kasus korupsi Pertamina ini belum usai, kini muncul kasus baru, yakni kasus praktik SPBU curang yang ditemukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kasus praktik SPBU curang ini diungkap oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso.

    Budi menyebut dugaan praktik SPBU curang ini awalnya ditemukan berkat aduan masyarakat.

    Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, dan pemerintah daerah.

    “Pagi ini Rabu (19/3/2025), kita melakukan ekspose bersama, dengan Bareskrim Polri, yaitu ekspose mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan SPBU di Kabupaten Bogor.”

    “Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan kemudian didalami bersama Kemendag dan juga pemerintah daerah.”

    “Sehingga ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini,” kata Budi dilansir Kompas TV, Rabu (19/3/2025).

    Kecurangan ini berupa pemasangan perangkat elektronik pada pompa ukur.

    Perangkat tersebut disimpan di ruangan yang jauh dari tempat pengisian SPBU.

    Perangkat itu juga disambungkan dengan sistem remote sehingga bisa dioperasikan dari ponsel.

    “Yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang ini saya pikir bentuknya baru , jadi tidak begitu kelihatan.”

    “Elektronik dipasang di kabel disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote,” kata Budi.

    Budi menambahkan, akibat praktik SPBU curang ini, pengusaha SPBU bisa meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar per tahunnya.

    “Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan, kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar,” imbuh Budi.

    Penyelidikan Terungkap: SPBU Beroperasi Dengan Kecurangan Sejak Awal

    Polisi dan pihak Kemendag pun mendalami kasus ini lebih lanjut dan menemukan bahwa perangkat tersebut telah terpasang sejak awal SPBU beroperasi meski pengawas SPBU, Husni Zaeni Harun, mengaku baru dua bulan melakukan pengaturan pengurangan takaran.

    Atas tindakan tersebut, Budi Santoso menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

    Selain itu, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 UU Metrologi Legal juga dapat menjerat mereka dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelola SPBU yang berniat melakukan kecurangan terhadap konsumen, dan menunjukkan bahwa pemerintah tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.

    Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami lebih lanjut untuk mengetahui berapa lama kecurangan ini telah berlangsung dan berapa besar kerugian yang telah dialami masyarakat.

    Dengan adanya aksi penyegelan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kemendag dan Bareskrim, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya kecurangan serupa.

    Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memberi sanksi tegas kepada SPBU yang mencoba memanipulasi takaran BBM demi keuntungan pribadi.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)

  • SPBU di Sentul Bogor Pasang Alat Tambahan untuk Kurangi Takaran Bensin, Masyarakat Rugi Rp3,4 Miliar – Halaman all

    SPBU di Sentul Bogor Pasang Alat Tambahan untuk Kurangi Takaran Bensin, Masyarakat Rugi Rp3,4 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diamankan.

    Mesin pompa ukur tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan karena terdapat pemasangan alat yang mampu mengurangi takaran. 

    Akibat dari mesin pompa ukur yang tidak sesuai itu, konsumen berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 3,4 miliar per tahun.

    Pengamanan ini dilakukan atas kolaborasi Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI pada Rabu (19/3/2025). 

    “Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dikutip dari siaran pers.

    Budi menjelaskan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur.

    Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.

    Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch).

    Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.

    Budi mengatakan modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote.

    Remote tersebut terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini.

    Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran.

    Atas kecurangan ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

    Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.

    “Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” ujar Budi.

    “Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera
    ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengatakan, pengelolaan SPBU 34.167.12 ini akan dialihkan ke anak perusahaan mereka, yaitu Pertamina Retail.

    “Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan,” katanya.

  • Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

    Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat


    PIKIRAN RAKYAT
    – Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/03) menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.

    Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

    ”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” tegasnya.

    Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

    ”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.

    Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.

    “Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan – kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

    Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

    “Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.

    Heppy juga menambahkan bahwa sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

    “Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan,” tambahnya.

    Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

    “Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri,” jelas Fadjar.

    Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.

    Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siapkan Skenario Pengatur Lalu Lintas!

    Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siapkan Skenario Pengatur Lalu Lintas!

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang sejumlah skenario pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan balik 2025.

    Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, mengatakan bakal menyiapkan posko pemantau di beberapa titik strategis untuk mengawasi kepadatan arus lalu lintas.

    “Sehingga saat nanti terjadi kepadatan arus, sudah ada beberapa anggota (di posko) yang akan langsung melaksanakan penguraian,” ujarnya, Rabu (19/3).

    BACA JUGA: Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check untuk Pastikan Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025

    Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai skema pengaturan untuk mengatasi kemacetan, seperti penerapan sistem Contra Flow atau One Way di lokasi-lokasi yang mengalami kepadatan.

    “Untuk One Way ay akan kita laksanakan mulai dari ujung Jawa Barat sampai arah Jawa Tengah. Tetapi kebijakan One Way akan diterapkan berdasarkan keputusan Korlantas,” katanya.

    Dodi juga menyebutkan bahwa dalam pengamanan arus mudik dan balik 2025, sebanyak 402 personel Polda Jabar akan diterjunkan, dengan tambahan 15 petugas yang ditempatkan di titik rawan, seperti jalur arteri.

    BACA JUGA: Harga Tiket Bus Kerap Melonjak Jelang Puncak Mudik Lebaran, Dishub Tak Bisa Intervensi

    “Secara umum saya sudah mengecek semua jalur baik jalur utara, tengah, maupun jalur selatan, itu semua dalam keadaan baik,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang untuk menyambut libur Lebaran 2025.

    “Sebanyak 1.250 personel gabungan akan dikerahkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025, yang berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025,” jelas Budi, Selasa (18/3).
    (San)

  • Ratusan Warga Berburu Sembako Murah di Operasi Pasar Bandung 

    Ratusan Warga Berburu Sembako Murah di Operasi Pasar Bandung 

    JABAR EKSPRES  – Ratusan warga sudah mengantre sejak pagi di halaman Kantor Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu, 19 Maret 2025, menunggu giliran mendapatkan paket sembako murah dalam program Operasi Pasar Bersubsidi (Opadi) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Alhamdulillah, biasanya Rp70.000 cuma dapat beras, sekarang bisa dapat empat macam,” kata Enung (52), salah satu warga yang ikut antre. Ia tiba sejak pukul 07.00 WIB dan baru mendapatkan paketnya beberapa jam kemudian.

    Paket sembako yang disediakan dalam Opadi berisi beras (5 kg), minyak goreng (2 liter), gula pasir (1 kg), dan tepung terigu (1 kg). Harga normalnya Rp145.800, namun berkat subsidi pemerintah, warga hanya perlu membayar Rp72.000 per paket.

    BACA JUGA: Pemkab Bandung Hadirkan Teknologi Pengolahan Sampah Hasilkan Oksigen “Jaleuleu Bedas”

    Opadi kali ini digelar di dua lokasi, yakni Kantor Kecamatan Gedebage dengan 1.500 paket dan Kantor Bulog Kota Bandung dengan 2.926 paket. Total, ada 4.426 paket sembako** yang disalurkan di Bandung dalam program ini.

    Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, program ini digelar menjelang Idul Fitri untuk membantu masyarakat dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.

    “Hari ke-3 pelaksanaan Opadi ini semoga bisa menstabilkan harga di Jawa Barat, variasi harga antar wilayah terjaga, dan keterjangkauan harga tetap terjamin,” ujarnya.

    Pemprov Jabar menyiapkan 143 ribu paket subsidi yang disebar di 27 kabupaten/kota, setiap daerah mendapat dua titik distribusi, dengan harapan mampu meredam lonjakan harga dan mencegah panic buying.

    BACA JUGA: Bandel! Satpol PP Bandung Tindak Tegas Pengusaha Hiburan Malam yang Buka saat Ramadan

    Bagi mereka yang terbiasa mengatur uang belanja dengan ketat, program seperti Opadi menjadi angin segar, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus bergejolak.

    Bagi warga seperti Rita Herawati, program ini sangat membantu. “Terbantu sekali. Ada beras, terigu, minyak, dan gula. Ini buat masak di rumah,” pungkasnya.

  • Apa Arti Kode 13 di Info GTK? Cek Info Pencairannya di Sini

    Apa Arti Kode 13 di Info GTK? Cek Info Pencairannya di Sini

    JABAR EKSPRES – Apakah kamu pernah melihat kode 13 di Info GTK dan bertanya-tanya apa artinya? Jika iya, jangan panik!

    Bagi para guru yang sedang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), melihat kode-kode di Info GTK menjadi hal yang sangat penting.

    Salah satu kode yang sering muncul adalah kode 13, yang bisa membuat guru bertanya-tanya: apakah tunjangan akan tetap cair atau ada kendala tertentu?

    Kode 13 di Info GTK berarti “Menunggu Validasi Rekening.” Artinya, meskipun data guru sudah valid, tunjangan tidak bisa langsung dicairkan karena rekening yang digunakan belum tervalidasi.

    Ini menjadi kendala utama yang harus segera diselesaikan agar pencairan tunjangan bisa berjalan lancar.

    BACA JUGA: KLAIM Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari LINK DANA KAGET Ini

    Bagaimana Cara Mengatasi Kode 13?

    Jangan khawatir! Jika kode 13 muncul, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa data rekening yang terdaftar sudah benar dan terverifikasi.

    Pastikan rekening tersebut aktif dan sesuai dengan yang tercatat dalam sistem Info GTK. Jika ada kesalahan data, segera lakukan perbaikan melalui Dinas Pendidikan setempat atau operator sekolah.

    Perkiraan Pencairan Jika Masih Muncul Kode 13

    Nah, ini pertanyaan yang paling banyak ditanyakan! Apakah tunjangan tetap bisa cair jika kode 13 masih muncul menjelang pencairan?

    Untuk triwulan I tahun 2025, pencairan TPG dijadwalkan pada 21 Maret 2025. Agar dana bisa diterima, SKTP harus diterbitkan dengan status valid, yaitu menunjukkan kode 07 atau 08.

    Sementara itu, kode 16 menunjukkan bahwa semua data, termasuk rekening, sudah valid dan SKTP siap diterbitkan, sehingga pencairan bisa dilakukan tanpa hambatan.

    Namun, jika kode 13 masih muncul menjelang tanggal pencairan, kemungkinan besar pencairan akan tertunda sampai proses validasi rekening selesai.

    Kabar baiknya, proses perubahan dari kode 13 ke kode 08 atau penerbitan SKTP bisa terjadi dalam waktu yang relatif singkat, tergantung pada sistem dan kecepatan validasi data.

    Apa yang Harus Dilakukan?

    Jika kamu masih menemukan kode 13 di Info GTK, jangan tinggal diam! Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:

    Cek kembali data rekening di Info GTK dan pastikan sudah benar.Segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan untuk memastikan proses validasi berjalan dengan baik.Pantau Info GTK secara berkala untuk melihat perubahan status kode.Bersiap untuk kemungkinan keterlambatan, tetapi tetap optimis karena sistem bisa memperbarui status dalam waktu singkat.