provinsi: JAMBI

  • Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Divonis karena Korupsi tapi Lolos Perkara Cuci Uang

    Jakarta

    Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, Windu tidak dijatuhkan hukuman dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

    Hal itu dinyatakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Windu tak dihukum terkait TPPU Rp 1,7 miliar terkait korupsi nikel tersebut.

    Meski begitu, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion mengenai putusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sebelum sidang putusan digelar, Windu Aji dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Jaksa meyakini Windu bersalah melakukan TPPU terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

    Sidang pembacaan vonis Windu Aji Sutanto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo (Mulia/detikcom)

    “Menyatakan Terdakwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, dan membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk dengan mata uang atau surat berharga,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/8) lalu.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glen dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.

    Divonis Korupsi Tapi Lolos Perkara TPPU

    Dalam sidang putusan, Windu Aji lolos di perkara TPPU. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

    “Mengadili, menyatakan perkara Terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali,” kata hakim.

    “Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” imbuh hakim.

    Terbukti Korupsi

    Meski demikian, hakim menyatakan Windu terbukti membelanjakan uang hasil korupsi penjualan nikel di Blok Mandiodo dengan membelikan tiga mobil mewah, yaitu Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz yang diatasnamakan PT LAM. Hakim mengatakan Windu menggunakan rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, untuk menerima duit penjualan nikel tersebut, yaitu sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto diduga telah menerima sejumlah uang melalui transfer bank yang dikirim dari rekening bank dengan nomor 33 dan seterusnya dengan total keseluruhannya sebesar Rp 1.708.773.000,” ujar hakim.

    Dalam sidang ini, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman kepada Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Glenn juga pengulangan atau nebis in idem perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya menjerat Glenn.

    Ada Hakim Dissenting Opinion

    Vonis itu melibatkan pandangan berseberangan di antara majelis hakim. Hakim anggota, Hiashinta Fransiska Manalu, menyatakan dissenting opinion terkait vonis tersebut.

    “Hakim anggota II berpendapat tidak nebis in idem karena Terdakwa dalam pidana pokok terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor sedangkan dalam perkara a quo terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Dua hakim menilai perkara Windu Aji di kasus TPPU bersifat nebis in idem atau berarti seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama dan memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman kepada Wisnu di kasus TPPU.

    Namun, hakim Hiashinta menilai dua perkara Wisnu Aji memiliki unsur pidana yang berbeda. Hakim Hiashinta mengatakan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Windu dalam kasus pencucian uang dan korupsi pertambangan nikel berbeda.

    “Bahwa masing-masing dakwaan tersebut telah mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda yang telah diatur dalam UU yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda,” ujar hakim.

    Hakim Hiashinta mengatakan jaksa diberikan kebebasan oleh KUHAP untuk menyusun dakwaan dalam beberapa bentuk sebagaimana dalam surat edaran Jaksa Agung, baik dalam bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, maupun kombinasi. Menurut hakim Hiashinta, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Windu.

    “Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,” ujar hakim Hiashinta.

    Alasan Tak Dihukum di Perkara Cuci Uang

    Hakim mengungkapkan alasan Windu Aji tak dihukum terkait perkara TPPU tersebut. Hakim menilai inti dakwaan kasus pencucian uang ini sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi pertambangan nikel tersebut.

    “Bahwa baik perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa membuka rekening atas nama Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Yang menjadi dasar perbuatan pencucian uang dalam perkara a quo serta pembelian tiga unit mobil, yaitu satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercy, satu unit Toyota Alphard dengan menggunakan rekening tersebut baik waktu dan tempat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ternyata telah dipertimbangkan dalam putusan perkara asal,” ujar hakim saat membacakan putusan Windu Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

    Putusan asal yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024, putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT. DKI, dan putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst. Hakim menilai tiga mobil yang dibeli Windu menggunakan duit korupsi pertambangan nikel tersebut juga sudah dirampas untuk negara.

    “Dan pada saat persidangan Penuntut Umum juga menerangkan bahwa ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara,” ujar hakim.

    Hakim menilai perkara pencucian uang yang didakwakan terhadap Windu adalah perkara dengan perbuatan yang sama dalam kasus korupsi nikel tersebut. Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu adalah pengulangan atau nebis in idem.

    “Menimbang bahwa karena dalam perkara a quo, baik uraian perbuatan dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah diputus dalam perkara tipikor sebagaimana Putusan MA Nomor 7918 K/Pid.Sus2024 juncto Putusan PT DKI Nomor 32/Pid.sus-TPK/2024/PT DKI juncto Putusan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    “Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 282/Pid.Sus/2015/PN Jmb juncto Putusan Kasasi Nomor 321 K/PID.SUS/2016 maka majelis hakim berpendapat perkara ini berupa pengulangan persidangan tipikor sebelumnya,” tambah hakim.

    Hakim mengatakan asas nebis in idem merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam sidang ini hakim juga tidak menghukum Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dalam kasus TPPU yang didakwakan jaksa.

    “Menimbang bahwa dengan berpedoman kepada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang baginya telah diputus oleh hakim dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, asas nebis in idem,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 4

    (fca/fca)

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SBY di Pacitan: Kader Demokrat Harus Peka Terhadap Rakyat, Jangan Pamer Kemewahan!

    SBY di Pacitan: Kader Demokrat Harus Peka Terhadap Rakyat, Jangan Pamer Kemewahan!

    Pacitan (beritajatim.com) – Gelaran Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Partai Demokrat Gelombang III resmi berakhir pada Selasa (23/9/2025) malam.

    Dalam penutupan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir langsung untuk memberikan pesan kepada para kader. Ia menekankan pentingnya kepekaan anggota dewan terhadap kondisi masyarakat yang saat ini masih berjuang di tengah kesulitan.

    “Kader harus peka dengan kondisi rakyat. Bagaimanapun rakyat saat ini tengah berjuang ditengah kesulitan,” pesan SBY ditulis Rabu (24/9/2025).

    SBY juga mengingatkan agar para wakil rakyat tidak memamerkan kemewahan, mengingat perhatian publik kini tertuju pada kinerja pemerintah maupun legislatif. “Jangan sekali-kali pamer kemewahan,” tegasnya.

    Selain itu, SBY juga menekankan agar program-program pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto bisa disalurkan dan dikawal hingga ke daerah. Kegiatan yang menghadirkan 346 anggota DPRD kabupaten/kota dari berbagai provinsi itu berlangsung di Pacitan dengan lancar dan kompak.

    Peserta datang dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, hingga Jambi. Ketua Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP Partai Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menyampaikan apresiasi atas kekompakan seluruh peserta.

    “Terima kasih atas kerjasamanya, karena mengikuti Bimteknas ini sampai selesai. Semoga materi yang diberikan narasumber bermanfaat,” ujar Rizki.

    Hadir pula dalam acara penutupan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) serta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (tri/kun)

  • Anggota DPR: Investasi hulu migas perkuat TKDN dan ekonomi lokal

    Anggota DPR: Investasi hulu migas perkuat TKDN dan ekonomi lokal

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan bahwa peningkatan investasi hulu migas harus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan energi nasional, kemandirian industri dalam negeri, dan pemberdayaan ekonomi daerah penghasil migas.

    “Realisasi investasi hulu migas hingga Agustus 2025 sudah mencapai 9,38 miliar dolar AS atau sekitar Rp152,96 triliun, dengan proyeksi akhir tahun 16,5–16,9 miliar dolar AS. Ini momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat cadangan migas dan mengurangi ketergantungan energi dari luar negeri,” kata Cek Endra dalamketerangannya di Jakarta, Rabu.

    Endra menambahkan bahwa investasi eksplorasi naik 15 persen dibanding 2024, termasuk penemuan cadangan baru di West Kalabau, CEN-2 Deep, NW Wilela, dan lainnya yang diproyeksikan mulai onstream di kuartal IV 2025, memberi tambahan ribuan barel per hari bagi pasokan energi nasional.

    Cek Endra juga menyoroti bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah mencapai 57,17 persen dari total kontrak barang dan jasa senilai 5,066 miliar dolar AS harus diiringi dengan pemerataan manfaat ekonomi ke daerah penghasil migas seperti Jambi, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

    “Investasi migas jangan hanya terkonsentrasi di pusat. Daerah penghasil harus merasakan dampaknya lewat lapangan kerja, industri penunjang, hingga UMKM yang tumbuh di sekitar wilayah operasi migas,” ujarnya.

    Sejak 2020 hingga Juli 2025, total kontribusi industri migas terhadap sektor lain sudah mencapai Rp650,5 triliun, dengan porsi UMKM mencapai Rp35,4 triliun. Sektor perhotelan, transportasi, jasa boga, dan kesehatan di daerah penghasil adalah contoh sektor yang bisa mendapat multiplier effect secara langsung.

    Sebagai mitra kerja pemerintah, melalui Komisi XII DPR RI akan mengawal kebijakan percepatan investasi hulu migas agar sejalan dengan penguatan TKDN dan pemberdayaan ekonomi daerah penghasil.

    “Ketahanan energi nasional harus sejalan dengan kemandirian industri dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas. Inilah kunci pembangunan energi berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar 190 Perusahaan Tambang yang Dibekukan Izin Operasinya

    Daftar 190 Perusahaan Tambang yang Dibekukan Izin Operasinya

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sementara operasional 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba). Hal ini lantaran perusahaan terkait belum memberikan jaminan reklamasi pascatambang.

    Pemberian sanksi tersebut berdasarkan pada surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Perusahaan terkait dinilai belum memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.

    “Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” bunyi surat tersebut, dikutip Rabu (24/9/2025).

    Selama sanksi tersebut dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan

    Berdasarkan surat tersebut, sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025. Lebih lanjut, 190 perusahaan yang dibekukan izinnya itu tersebar di sejumlah wilayah, seperti di Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.

    Daftar 190 Perusahaan Tambang

    1. PT Sato Mining – Bengkulu (Batu Bara)
    2. PT Anugrah Mining Persada – Jambi (Batu Bara)
    3. PT Bangun Energi Perkasa – Jambi (Batu Bara)
    4. PT Batanghari Energi Prima – Jambi (Batu Bara)
    5. PT Batu Hitam Sukses – Jambi (Batu Bara)
    6. PT Duta Energy Indonesia – Jambi (Batu Bara)
    7. PT Indocomjaya Mulia Perkasa – Jambi (Batu Bara)
    8. PT Mahakarya Abadi Prima – Jambi (Batu Bara)
    9. PT Marga Bara Tambang – Jambi (Batu Bara)
    10. PT Subaru Duta Makmur – Jambi (Batu Bara)
    11. PT Tebo Agung Internasional – Jambi (Batu Bara)
    12. CV Cakra Persada Mandiri – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    13. CV Latanza – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    14. PT Dutadharma Utama – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    15. PT Suryaraya Pusaka – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
    16. CV Arjuna – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    17. PT Abe Jaya Perkasa – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    18. PT Ardipo Global Perdana – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    19. PT Bara Barito Perkasa 1 – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    20. PT Bara Prima Mandiri – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    21. PT Berkah Kerja Bersama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    22. PT Borneo Bara Prima – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    23. PT Cakra Andatu Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    24. PT Cen Amin Mining – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    25. PT Central Mandiri Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    26. PT Duhup Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    27. PT Haka Coal – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    28. PT Jatus Inti Persada – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    29. PT Joloi Jaya Energi – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    30. PT Kurnia Aneka Tambang – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    31. PT Kurnia Hasil – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    32. PT Laung Tuhup Coal – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    33. PT Mitra Tala – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    34. PT Multi Perkasa Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    35. PT Naan Bara Abadi – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    36. PT Pelita Jaya Prima – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    37. PT Pinang Bara Adipratama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    38. PT Satriati Jaya Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    39. PT Sinar Tambang Utama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    40. PT Sumber Energi Alam Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    41. PT Tambang Benua Alam Raya – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
    42. CV Ayu Wulan Lestari – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    43. CV Gudang Hitam Prima – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    44. CV Karya Putra Bersama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    45. CV Mangkura – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    46. CV Muhammad Haikal – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    47. CV Rahmat – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    48. CV Rahmat Nikmat – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    49. Koperasi Banua Bersama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    50. Koperasi Pertambangan Mupakat Taka – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    51. Koperasi Pertanian Amanah Bersama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    52. KSU Cipta Karya Tani – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    53. KSU Gelinggang Mandiri – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    54. KSU Karya Desa – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    55. KSU Putra Mahakam Mandiri – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    56. KSU Tana Danum Taka – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    57. KUD Padat Karya – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    58. PT Alam Surya – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    59. PT Ayus Putra Perkasa – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    60. PT Borneo Indo Mineral – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    61. PT Bramudana – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    62. PT Dian Jaya Artha – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    63. PT Energi Cahaya Industritama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    64. PT Jaya Mineral – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    65. PT Kevindo Ratu Mineral – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    66. PT Lunto Bioenergi Prima – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    67. PT Megatama Power Engineering – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    68. PT Mitra Energi Agung – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    69. PT Mitra Handayani Sejahtera – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    70. PT Mitramega Ocean Global Indonesia – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    71. PT Multi Sarana Perkasa – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    72. PT Pelita Makmur Sejahtera – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    73. PT Sela Bara – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    74. PT Sentosa Bara Jaya Utama – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    75. PT Surya Cipta Mahakam – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    76. PT Tambang Mulia – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    77. PT Zefina Bara Energi – Kalimantan Timur (Batu Bara)
    78. PT Amarta Teknik Indonesia – Kalimantan Utara (Batu Bara)
    79. PT Anugrah Riau Coal – Riau (Batu Bara)
    80. PT Aspal Buton Nasional – Sulawesi Tenggara (Aspal)
    81. PT Expertindo Solusi Pratama – Sulawesi Tenggara (Aspal)
    82. PT Summitama Intinusa – Sulawesi Tenggara (Aspal)
    83. KUD Kunangan – Sumatra Barat (Batu Bara)
    84. PT Astrindo Gita Mandiri – Sumatra Barat (Batu Bara)
    85. PT Kelola Sumber Daya Nagari – Sumatra Barat (Batu Bara)
    86. PT Thomas Jaya Trecimplant Abadi – Sumatra Barat (Batu Bara)
    87. PT Adi Coal Resources – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    88. PT Energi Inti Bara Pratama – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    89. PT Karya Perintis Sejati – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    90. PT Lion Power Energy – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    91. PT Mura Reksa CBM – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    92. PT Primaraya Energi – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    93. PT Sumber Daya Persada – Sumatra Selatan (Batu Bara)
    94. PT Faminglevto Baktiabadi – Bengkulu (Mineral)
    95. Kelompok Sinar Tambang – Gorontalo (Mineral)
    96. PT Jihua Biotech Industry – Gorontalo (Mineral)
    97. PT Sitasa Energi – Jambi (Mineral)
    98. PT Barata Guna Perkasa – Kalimantan Barat (Mineral)
    99. PT Kendawangan Putra Lestari – Kalimantan Barat (Mineral)
    100. PT Kurnia Jaya Raya – Kalimantan Barat (Mineral)
    101. PT Mekko Metal Mining – Kalimantan Barat (Mineral)
    102. PT Pelangi Anugrah Jaya – Kalimantan Barat (Mineral)
    103. PT Redland Mitra Digdaya – Kalimantan Barat (Mineral)
    104. PT Sinar Karya Mandiri Lestari – Kalimantan Barat (Mineral)
    105. PT Sumber Bumi Marau – Kalimantan Barat (Mineral)
    106. PT Alam Sutera – Kalimantan Tengah (Mineral)
    107. PT Feron Tambang Kalimantan – Kalimantan Tengah (Mineral)
    108. PT Kotabesi Iron Mining – Kalimantan Tengah (Mineral)
    109. PT Kuba Prima Mining – Kalimantan Tengah (Mineral)
    110. PT Mulia Jaya Mobillindo – Kalimantan Tengah (Mineral)
    111. CV Harapan Muda Perkasa – Bangka Belitung (Mineral)
    112. CV HPM Beltim – Bangka Belitung (Mineral)
    113. PT Babel Sumber Pratama Mineral – Bangka Belitung (Mineral)
    114. PT Belitung Industri Sejahtera – Bangka Belitung (Mineral)
    115. PT Bukit Timah – Bangka Belitung (Mineral)
    116. PT Cahaya Surya Timah Indotama – Bangka Belitung (Mineral)
    117. PT Indo Timah Cahaya Mulia – Bangka Belitung (Mineral)
    118. PT Indo Timah Sukses Sampoerna – Bangka Belitung (Mineral)
    119. PT Karunia Anugerah Alam – Bangka Belitung (Mineral)
    120. PT Sampoerna Timah Nusantara – Bangka Belitung (Mineral)
    121. PT Sinar Indah Selaras – Bangka Belitung (Mineral)
    122. PT Sinar Timah Belitung – Bangka Belitung (Mineral)
    123. PT Stanindo Inti Perkasa – Bangka Belitung (Mineral)
    124. PT Tin Industri Nasional – Bangka Belitung (Mineral)
    125. PT Wahana Indah Karya – Kepulauan Riau (Mineral)
    126. PT Asia Buana Metalindo – Lampung (Mineral)
    127. KSU Beringin Jaya – Maluku Utara (Mineral)
    128. PT Adhita Nikel Indonesia – Maluku Utara (Mineral)
    129. PT Mineral Elok Sejahtera – Maluku Utara (Mineral)
    130. PT Mineral Jaya Molagina – Maluku Utara (Mineral)
    131. PT Oro Kni – Maluku Utara (Mineral)
    132. PT Wasile Jaya Lestari – Maluku Utara (Mineral)
    133. PT Anugrah Mitra Graha – NTB (Mineral)
    134. PT Bintang Bulaeng Perkasa – NTB (Mineral)
    135. PT Indotan Lombok Barat Bangkit – NTB (Mineral)
    136. PT Sumbawa Jutaraya – NTB (Mineral)
    137. PT Tambang Sukses Sakti – NTB (Mineral)
    138. CV Kasih Mulia – NTT (Mineral)
    139. Koperasi Pah Meto Berdikari – NTT (Mineral)
    140. PT Batavia Cyclindo Industry – NTT (Mineral)
    141. PT Istindo Mitra Perdana – NTT (Mineral)
    142. PT Kuringgi Jaya Mining – NTT (Mineral)
    143. PT Putra Timor Mining – NTT (Mineral)
    144. PT Royal Bumi Utama – NTT (Mineral)
    145. PT Batu Mulia Sulawesi – Sulsel (Mineral)
    146. PT Christina Explo Mining – Sulsel (Mineral)
    147. PT Jatropha Bangkit Perkasa – Sulsel (Mineral)
    148. PT Maduma Asih Pratama – Sulsel (Mineral)
    149. PT Panca Digital Solution – Sulsel (Mineral)
    150. PT Tiga Samudra Perkasa – Sulsel (Mineral)
    151. CV Tiga Dara – Sulteng (Mineral)
    152. CV Warsita Karya – Sulteng (Mineral)
    153. PT Anugerah Arga Pratama – Sulteng (Mineral)
    154. PT Anugerah Tompira Nikel – Sulteng (Mineral)
    155. PT Berlian Hitam Sejahtera – Sulteng (Mineral)
    156. PT Citra Anggun Baratama – Sulteng (Mineral)
    157. PT Citra Molamahu – Sulteng (Mineral)
    158. PT Dotata Utama – Sulteng (Mineral)
    159. PT Luwuk Gas Sejati – Sulteng (Mineral)
    160. PT Macro Puri Indah Perkasa – Sulteng (Mineral)
    161. PT Mulai Dari Indonesia – Sulteng (Mineral)
    162. PT Multi Dinar Karya – Sulteng (Mineral)
    163. PT Pantas Indomining – Sulteng (Mineral)
    164. PT Trio Kencana – Sulteng (Mineral)
    165. PT Vio Resources – Sulteng (Mineral)
    166. PT Bumi Raya Makmur Mandiri – Sultra (Mineral)
    167. PT Cipta Djaya Selaras Mining – Sultra (Mineral)
    168. PT Dharma Bumi Kendari – Sultra (Mineral)
    169. PT Duta Tambang Gunung Perkasa – Sultra (Mineral)
    170. PT Era Utama Perkasa – Sultra (Mineral)
    171. PT Geomineral Inti Perkasa – Sultra (Mineral)
    172. PT Hikari Jeindo – Sultra (Mineral)
    173. PT Indra Bumi Mulia – Sultra (Mineral)
    174. PT Karunia Sejahtera Mandiri – Sultra (Mineral)
    175. PT Maesa Optimalah Mineral – Sultra (Mineral)
    176. PT Meta Mineral Pradana – Sultra (Mineral)
    177. PT Multi Bumi Sejahtera – Sultra (Mineral)
    178. PT Pandu Urane Perkasa – Sultra (Mineral)
    179. PT Panji Nugraha Sakti – Sultra (Mineral)
    180. PT Putra Kendari Sejahtera – Sultra (Mineral)
    181. PT Rizqi Biokas Pratama – Sultra (Mineral)
    182. PT Suria Lintas Gemilang – Sultra (Mineral)
    183. PT Trised Mega Cemerlang – Sultra (Mineral)
    184. PT Wijaya Nikel Nusantara – Sultra (Mineral)
    185. CV Indah Sari – Sultra (Mineral)
    186. PT Ratok Mining – Sultra (Mineral)
    187. PT Bumi Indonesia Bersinar – Sultra (Mineral)
    188. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia – Sultra (Mineral)
    189. PT Mineral Sukses Makmur – Sultra (Mineral)
    190. PT Tambang Sungai Suir – Sultra (Mineral)

    Tonton juga video “Sopir Truk Tambang Blokade Jalan: Lalin Legok-Parung Panjang Lumpuh” di sini:

    (shc/ara)

  • 190 Izin Tambang Dibekukan, Ada Entitas Milik Keluarga Adijanto (KKGI) hingga CNKO

    190 Izin Tambang Dibekukan, Ada Entitas Milik Keluarga Adijanto (KKGI) hingga CNKO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan operasi 190 tambang batu bara dan mineral lantaran tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.

    Beberapa di antaranya diketahui terafiliasi dengan emiten tambang, seperti PT Abe Jaya Perkasa, anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), dan PT Borneo Indo Mineral, entitas terafiliasi PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI).

    Adapun, sanksi penghentian sementara 190 tambang tersebut berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Adapun, surat tersebut ditandatangani pada 18 September 2025.

    Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan pada 190 perusahaan. Menurutnya, penangguhan itu dilakukan sampai perusahaan yang bersangkutan mau mematuhi aturan, yakni melakukan reklamasi pascatambang.

    “Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi],” ucap Tri saat ditemui di sela-sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).

    Kendati demikian, selama sanksi itu dikenakan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan. Ini termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.

    Profil PT Abe Jaya Perkasa

    PT Abe Jaya Perkasa (AJP) merupakan anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO). CNKO memiliki saham sebesar 51,3% di AJP melalui PT Energi Batubara Indonesia (EBI).

    CNKO dipimpin oleh Robin Wirawan sebagai presiden direktur. Lalu, Sudarwanta sebagai wakil presiden direktur dan Erry Indriayani sebagai direktur. Erry juga menjabat sebagai direktur di AJP.

    Adapun, saham CNKO dimiliki oleh perusahaan asal Singapura Anderson Bay PTE Ltd sebesar 10%, PT Sabatama Internasional Mandiri 9,63%, dan masyarakat 80,37%.

    Pengambilalihan 10% saham oleh Anderson Bay PTE Ltd pada 2024 sekaligus menjadikan perusahaan tersebut sebagai pemegang saham pengendali baru.

    Berdasarkan Laporan Tahunan CNKO 2024, terdapat sejumlah nama warga Indonesia yang menjadi beneficial ownership atau kepemilikan manfaat dari CNKO.

    Adapun, nama-nama itu seperti Kusno Hardjianto, Andri Cahyadi, dan Hendri Setiadi. Ketiga nama itu terafiliasi melalui PT Sabatama Internasional Mandiri yang memiliki 9,63% saham CNKO.

    Bila diperinci, keterlibatan mereka bertiga masuk melalui PT Energi Sinar Banua. Perusahaan itu memiliki saham mayoritas atau 99% di PT Cenko Korporindo Internasional.

    PT Cenko Korporindo Internasional merupakan pemegang 84,8% saham di PT Sabatama Internasional Mandiri.

    Selain itu, beneficial owner lainnya adalah Cho Wai Cheng melalui Anderson Bay PTE Ltd.

    Profil PT Borneo Indo Mineral

    Berdasarkan Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, saham PT Borneo Indo Mineral dimiliki oleh PT Para Sejati Mineral sebesar 90% dan Natural Energy Resources 10%.

    Para Sejati Mineral adalah entitas terafiliasi dengan emiten batu bara PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) atau Grup Rain.

    Berdasarkan Laporan Tahunan KKGI 2024, sebanyak 25% saham PT Para Sejati Mineral dimiliki oleh anak usaha KKGI, PT Kaltim Mineral. KKGI merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Adijanto.

    Suparno Adijanto (Tan Hong Kiat), saudara kandung konglomerat Adijanto Priosoetanto (Tan Lim Hian), menjabat sebagai komisaris KKGI dan Pintarso Adijanto (Tan Hong Pheng) menjabat sebagai direktur utama KKGI.

    KKGI dimiliki oleh MSIP S/A Energy Collier Pte. Ltd. sebagai pemegang saham utama sebesar 36,91% dan PT Sejahtera Jaya Cita sebagai pemegang saham Utama dan pengendali sebesar 27,68%.

    Sisanya dimiliki oleh Bos LTD S/A Sinar Nusantara SDN. BHD 8,23%, LX International (S’Pore) Pte. Ltd 5,18%, Treasury Stock 3,05%, dewan komisaris 0,25%, direksi 0,38%, dan masyarakat 18,31%.

    Berikut daftar 190 perusahaan tambang yang dihentikan sementara operasinya:

    1. PT Sato Mining – Bengkulu (Batu Bara)

    2. PT Anugrah Mining Persada – Jambi (Batu Bara)

    3. PT Bangun Energi Perkasa – Jambi (Batu Bara)

    4. PT Batanghari Energi Prima – Jambi (Batu Bara)

    5. PT Batu Hitam Sukses – Jambi (Batu Bara)

    6. PT Duta Energy Indonesia – Jambi (Batu Bara)

    7. PT Indocomjaya Mulia Perkasa – Jambi (Batu Bara)

    8. PT Mahakarya Abadi Prima – Jambi (Batu Bara)

    9. PT Marga Bara Tambang – Jambi (Batu Bara)

    10. PT Subaru Duta Makmur – Jambi (Batu Bara)

    11. PT Tebo Agung Internasional – Jambi (Batu Bara)

    12. CV Cakra Persada Mandiri – Kalimantan Selatan (Batu Bara)

    13. CV Latanza – Kalimantan Selatan (Batu Bara)

    14. PT Dutadharma Utama – Kalimantan Selatan (Batu Bara)

    15. PT Suryaraya Pusaka – Kalimantan Selatan (Batu Bara)

    16. CV Arjuna – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    17. PT Abe Jaya Perkasa – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    18. PT Ardipo Global Perdana – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    19. PT Bara Barito Perkasa 1 – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    20. PT Bara Prima Mandiri – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    21. PT Berkah Kerja Bersama – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    22. PT Borneo Bara Prima – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    23. PT Cakra Andatu Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    24. PT Cen Amin Mining – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    25. PT Central Mandiri Sukses – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    26. PT Duhup Lestari – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    27. PT Haka Coal – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    28. PT Jatus Inti Persada – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    29. PT Joloi Jaya Energi – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

    30. PT Kurnia Aneka Tambang – Kalimantan Tengah (Batu Bara)

  • BMKG: Cuaca Indonesia Rabu 24 September 2025 Sebagian Besar Turun Hujan – Page 3

    BMKG: Cuaca Indonesia Rabu 24 September 2025 Sebagian Besar Turun Hujan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia, Rabu (24/9/2025) akan diguyur hujan dengan intensitas bervariasi pada Rabu, mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir.

    Prakirawan BMKG Apdilah Akbar menyampaikan hujan ringan diprakirakan terjadi di Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Serang, Banten; Jakarta; Bandung, Jawa Barat; dan Semarang, Jawa Tengah.

    “Berikutnya, hujan ringan juga diperkirakan mengguyur Denpasar, Bali; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; Ternate, Maluku Utara; Ambon, Maluku; Manokwari, Papua Barat; dan Jayapura, Papua,” ujar Apdilah dalam tayangan informasi prakiraan cuaca, melansir Antara, Rabu (24/9/2025).

    Selain itu, lanjut dia, BMKG pun memprediksi cuaca Indonesia pada sejumlah wilayah berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang, yakni mengguyur Medan, Sumatera Utara; Mamuju, Sulawesi Barat; Nabire, Papua Tengah; Jayawijaya, Papua Pegunungan; dan Merauke, Papua Selatan.

    Selanjutnya, Apdilah mengatakan BMKG juga mengingatkan masyarakat terkait adanya potensi hujan disertai petir di sejumlah daerah, yaitu Bengkulu; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Manado, Sulawesi Utara; dan Sorong, Papua Barat Daya.

    “Selain hujan, kondisi cuaca berawan diprakirakan terjadi di Aceh; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Kupang, Nusa Tenggara Timur; dan Pontianak, Kalimantan Barat,” terang dia.

    “Berawan tebal diperkirakan meliputi Jambi; Palembang, Sumatera Selatan; Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung; dan Surabaya, Jawa Timur. Udara kabur berpotensi terjadi di Bandar Lampung, Lampung,” sambung Apdilah.

     

    Musim hujan kini terkadang dibarengi dengan cuaca ekstrem tak menentu. Selain disertai angin, curah hujan lebat dan petir ganas.

  • Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Pesan Jaksa Agung Jadi Motivasi Andri Zulfikar Konsisten Berantas Korupsi

    Jakarta

    Andri Zulfikar, pemenang Adhyaksa Award 2025 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi mengungkap hal yang dilakukan hingga mampu untuk konsisten menangani perkars korupsi. Dia mengaku memegang teguh pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar selalu menjadi insan Adhyaksa yang berintegritas.

    “Saya selalu mengingat pesan dari Jaksa Agung bahwa ‘saya tidak perlu Jaksa yang pintar tanpa integritas, yang saya perlukan adalah jaksa pintar tapi berintegritas’, itu yang saya implementasikan di lapangan,” kata Andri usai menerima penghargaan di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    Kemudian Andri mengatakan, Jaksa Agung menyampaikan kasus korupsi ada di tiap-tiap wilayah. Dari pernyataan Jaksa Agung ini, dirinya mengaku termotivasi hingga memiliki tekad untuk mengimplementasikan sikap integritas yang diminta Jaksa Agung.

    “Dari situlah saya punya niat, punya tekad bahwa saya akan implementasikan perintah dari Jaksa Agung,” ujar Andri.

    Dia pun menjelaskan sebagai seorang Jaksa yang menangani perkara korupsi, selalu dihadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk adanya tekanan-tekanan. Namun, berbagai tantangan itu tak menghentikan semangat dalam memberantas korupsi.

    Dia menekankan, selalu menanamkan integritas dalam dirinya. Prinsip tersebut yang dia rasa menjadi kekuatan sehingga mampu untuk terus bertahan memberangus perkara-perkara korupsi sebagai seorang Jaksa.

    “Jawabannya gampang. Integritas tanamkan dalam diri. Ketika kita memiliki integritas, ancaman, intervensi apapun bisa kita lalui. Tapi ketika Anda selaku pemberantas korupsi tidak memiliki integritas, walaupun sedikit, saya rasa tidak akan pernah mampu,” ungkap Andri.

    “Itu yang saya jadikan motivasi di diri saya. Walaupun saya tidak 100% memiliki integritas yang baik, tapi setidaknya saya mulai belajar memiliki integritas untuk melakukan pemberantasan perkara korupsi,” pungkasnya.

    Berikut peraih Adhyaksa Awards 2025:

    – Jaksa Penegak Keadilan Restoratif: Esterina Nuswarjanti, Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta
    – Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum: Kusufi Esti Ridliani, Kasi D pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua
    – Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum: Raden Rara Putri Ayu Priamsari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal
    – Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal: Muhammad Rafiqan, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue
    – Jaksa Tanggung dalam Pemberantasan Korupsi: Andri Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng
    – Jaksa Teladan dalam Integritas: Ryan Palasi, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

    (azh/azh)

  • Awas Hujan Lebat-Angin Kencang Hantam RI, Cek Peringatan Baru BMKG

    Awas Hujan Lebat-Angin Kencang Hantam RI, Cek Peringatan Baru BMKG

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang masih akan melanda beberapa wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan fenomena ini menandai masa peralihan musim.

    Ada beberapa faktor pada skala global, regional, dan lokal, yang memengaruhi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia. Salah satunya Siklon Tropis dan Bibit Siklon Tropis yang tumbuh di sekitar wilayah perairan utara Indonesia yang memperkuat pertumbuhan awan dan memengaruhi pola angin.

    Selain itu, Dipole Mode Index (DMI) negatif juga meningkatkan aktivitas konvektif di Indonesia, terutama bagian barat. Adapun suhu muka laut hangat di beberapa perairan Indonesia turut memicu peningkatan aktivitas konvektif signifikan di wilayah daratan sekitar.

    Sejak beberapa saat lalu hingga sekarang, aktivitas gelombang atmosfer Rossby dan Kelvin pun masih aktif di sebagian wilayah Indonesia. Tak ketinggalan, OLR negatif menunjukkan kecenderungan pertumbuhan awan hujan di wilayah barat, tengah, dan timur.

    Dikutip dari laman Instagram resmi BMKG, Selasa (23/9/2025), berikut peringatan dini cuaca Indonesia dalam 3 hari ke depan, yakni 23-25 September 2025:

    23 September 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua, dan Papua Selatan.

    Siapa Hujan Lebat-Sangat Lebat: Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

    Peringatan Dini Angin Kencang: Maluku dan NTT.

    24 September 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua.

    Siapa Hujan Lebat-Sangat Lebat: Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    Peringatan Dini Angin Kencang: Aceh, Maluku, NTT, Sulawesi Selatan.

    25 September 2025

    Waspada Hujan Sedang-Lebat: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Siapa Hujan Lebat-Sangat Lebat: Maluku, Papua Pegunungan, Papua Selatan.

    Peringatan Dini Angin Kencang: NTT, Sulawesi Selatan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mendagri Bicara Soal Hilirisasi Pertanian Jadi Strategi Keluar dari "Middle Income Trap"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

    Mendagri Bicara Soal Hilirisasi Pertanian Jadi Strategi Keluar dari "Middle Income Trap" Nasional 22 September 2025

    Mendagri Bicara Soal Hilirisasi Pertanian Jadi Strategi Keluar dari “Middle Income Trap”
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya hilirisasi di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan sebagai strategi untuk membawa Indonesia keluar dari
    middle income trap
    (jebakan pendapatan menengah).
    Dia mengatakan itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
    Tito mengatakan, Indonesia memiliki modal besar berupa iklim tropis dan kondisi geografis yang mendukung produksi pertanian sepanjang tahun. 
    “Negara-negara di musim dingin, baik yang di utara,
    northern hemisphere
    (belahan bumi utara), maupun di selatan,
    southern hemisphere
    , belahan bumi selatan, mereka hanya bisa bercocok tanam enam bulan,” katanya dalam siaran pers. 
    Namun, kata Tito, Indonesia yang memiliki iklim tropis bisa bercocok tanam dalam 12 bulan. 
    Tak hanya iklim bersahabat, ia menyebut Indonesia juga dianugerahi sumber daya air yang melimpah, mulai dari ribuan sungai, danau, gunung berapi, hingga tanah yang subur. 
    Potensi tersebut menjadi modal penting yang membedakan Indonesia dengan banyak negara lain.

    Nah
    , jadi saya berpendapat, inilah modal penting bagi kita untuk menumbuhkan industri di bidang pertanian dan perkebunan,” ungkap Tito.
    Ia menambahkan, industrialisasi merupakan syarat agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah. 
    Namun, industrialisasi tidak selalu identik dengan industri manufaktur besar.
    “Tapi kadang-kadang di benak kita yang berpikir bahwa industrialisasi identik dengan pabrik yang buat mobil, motor, elektronik,
    chip
    , dan lain-lain.
    Nah
    , saya mengatakan
    yes or not. Agree and disagree
    ,” tegas Tito.
    Dia mencontohkan, Selandia Baru yang tidak bertumpu pada industri manufaktur, melainkan mengembangkan industri pertanian, perkebunan, dan peternakan yang memberi nilai tambah tinggi. 
    Model tersebut, kata Tito, bisa menjadi pembelajaran berharga bagi Indonesia untuk membangun kemandirian sekaligus memperkuat daya saing global.
    Lebih jauh, dia menekankan, hilirisasi di sektor pertanian dan perkebunan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama. 
    Presiden, kata Tito, tidak hanya menegaskan swasembada pangan dalam dokumen kebijakan, tetapi juga menyiapkan langkah nyata, termasuk dukungan anggaran besar, untuk memastikan ketahanan pangan benar-benar terwujud.
    Pada kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman beserta jajaran yang telah mempertemukan para pemangku kepentingan dalam Rakor. 
    Ia menegaskan pentingnya memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan melalui langkah nyata, bukan sekadar tindakan normatif.
    “Dengan anggaran yang ada, kami ingin menjadikan hilirisasi, industrialisasi di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan lainnya,” imbuh Tito. 
    Sebab, kata dia, Indonesia memiliki modal alam yang besar. Tugas pemerintah adalah meningkatkan sumber daya, kemampuan, kapasitas petani, dan lainnya. 
    Dalam rakor itu, Tito turut menyaksikan penandatanganan
    memorandum of understanding
    (MoU) tentang Komitmen Kesanggupan Pemenuhan Data Calon Petani Calon Lokasi. 
    Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Riau Abdul Wahid, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.