Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terbongkar, Polisi Sita 43 Motor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi dan menyita 43 unit motor hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap lima pelaku di sebuah kantor ekspedisi pengangkutan barang di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dari lokasi itu, petugas menemukan lima motor yang hendak dikirim ke Muara Bungo, Jambi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu mengatakan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jambi dan menemukan puluhan motor lainnya.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyita 38 kendaraan bermotor roda dua lainnya yang telah berhasil dikirim oleh sindikat ini dari Jakarta menuju ke Provinsi Jambi,” ujar James saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/10/2025).
Selain menyita puluhan motor, polisi juga masih memburu lima orang penadah yang diduga menerima hasil curian di Jambi. Dari total 43 motor yang disita, delapan di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.
James mengimbau masyarakat yang kehilangan motor untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Utara dan memastikan apakah kendaraan mereka termasuk dalam daftar barang bukti.
Pengungkapan sindikat curanmor lintas provinsi ini bermula dari laporan salah satu korban ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus pencurian motor itu terjadi di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada 5 Agustus 2025.
“Kemudian, membuat laporan polisi pada 6 Agustus 2025. Berawal dari laporan itulah dilakukan tindak lanjut berdasarkan informasi dari korban dan masyarakat bahwa kendaraan bermotor yang dicuri oleh pelaku keberadaannya diketahui,” tutur James.
Hasil penelusuran menunjukkan motor curian korban berada di salah satu ekspedisi pengangkutan truk di Cawang.
“Melakukan pengecekan ke lokasi ekspedisi dan ditemukan bahwa benar kendaraan bermotor yang dicuri tersebut berada di ekspedisi tersebut, beserta empat kendaraan bermotor lainnya,” jelas James.
Dari temuan itu, polisi menangkap lima pelaku sindikat berinisial R, Z, RS, S, dan L, yang diduga telah berulang kali beraksi mencuri dan mengirim motor curian ke luar daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: JAMBI
-
/data/photo/2025/10/07/68e4fd7486c5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terbongkar, Polisi Sita 43 Motor Megapolitan 7 Oktober 2025
-

Sindikat curanmor kirim motor dengan STNK dan pelat nomor palsu
Jakarta (ANTARA) – Sindikat pencurian motor mengirim motor hasil curian dengan ekspedisi dari Jakarta ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi, menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor palsu.
“Mereka ini menerbitkan pelat nomor dan STNK palsu untuk memudahkan melewati pemeriksaan di atas kapal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hasudungan Hutajulu di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menyita 60 lembar STNK dan pelat motor yang dibuat pelaku.
“Jadi modusnya mereka memalsukan STNK dan pelat nomor diubah semua agar pengiriman dapat dilakukan,” kata dia.
Menurut dia, petugas berhasil mengamankan 43 unit motor hasil curian dalam pengungkapan kasus sindikat pencurian sepeda motor.
Ia mengatakan, lima motor ditemukan di lokasi ekspedisi di Cawang, Jakarta Timur, dan 38 unit kendaraan ditemukan di kawasan Muara Bungo, Provinsi Jambi. Saat ini seluruhnya sudah ada di Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami mengimbau warga yang merasa kehilangan motor agar datang ke Polres untuk mencocokkan nomor rangka mesin dan data lainnya,” kata dia
Kepala Unit Harta dan Benda (Kanit Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKP Tommy Brian mengatakan, hingga Selasa malam total ada delapan unit sepeda motor hasil curian yang dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ada delapan unit yang dikembalikan ke pemilik, tapi satu orang tidak datang hingga malam ini,” kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengembalikan lima unit motor milik warga yang dicuri oleh sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang diungkap personel Satreskrim Polrestro Jakut.
“Hari ini kami kembalikan motor kembali kepada pemiliknya dan sejauh ini ada lima warga yang menerima motornya kembali,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.
Motor-motor itu ditemukan petugas di dua lokasi, lima unit motor curian ditemukan di lokasi ekspedisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur (Jaktim).
Sedangkan 38 unit ditemukan di kawasan Muaro Bungo, Provinsi Jambi, setelah petugas melakukan penyelidikan sindikat tersebut.
Pihaknya akan melihat kembali motor-motor yang ditemukan dan mengimbau kepada warga Jakarta Utara yang merasa kehilangan motor agar melaporkan. “Kami masih menunggu pemilik motor lainnya,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Sindikat curanmor lintas Jakarta-Jambi dibongkar polisi
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas DKI Jakarta-Provinsi Jambi dengan barang bukti sebanyak 43 unit motor hasil kejahatan itu di DKI Jakarta dan sekitarnya dan dijual ke Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
“Kami menangkap lima penadah yang di Jakarta dan saat ini berkas mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kelima tersangka adalah pelaku berinisial RS yang berperan sebagai penadah motor curian dari pelaku. Kemudian pelaku R dan Z bertugas mengirimkan kendaraan yang diperoleh dari RS ke tim ekspedisi.
Selanjutnya tersangka S dan L merupakan petugas ekspedisi yang berperan untuk mengirimkan kendaraan hasil curian tersebut ke daerah Muaro Bungo di Provinsi Jambi.
Kelima tersangka ini dijerat pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan jo pasal 481 KUHP karena unsur kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, lanjutnya ada dua pelaku berinisial N dan J yang berperan sebagai pemetik atau pencuri motor yang masih dalam pencarian. Kedua pelaku sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, ada lima tersangka lain yang juga masuk DPO di kawasan Muaro Bungo Provinsi Jambi.
“Kelima orang ini berperan sebagai penadah dan sedang dikejar oleh Polres Muaro Bungo dan Polda Jambi,” katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor di kawasan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 Agustus 2025.
Kemudian Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan lokasi ekspedisi pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur.
Petugas mendatangi lokasi ekspedisi dan ditemukan kendaraan bermotor yang dicuri dan empat kendaraan bermotor lainnya yang siap dikirim ke Muaro Bungo.
“Kami melakukan pendalaman dan menangkap empat orang yang berada di lokasi ekspedisi dan mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

‘Geruduk’ Kantor Purbaya, Gubernur Protes Transfer ke Daerah Dipotong!
Jakarta –
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Kementerian Keuangan untuk bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebanyak 18 gubernur hadir langsung, 15 daerah diwakili, dan 5 daerah tidak hadir.
Usai pertemuan, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengatakan semua pemerintah daerah (Pemda) tidak setuju dengan pemotongan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan Kementerian Keuangan.
“Kita semua tadi masing-masing dari gubernur sudah menyuarakan pendapat ke Pak Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan, karena dengan perencanaan dana transfer pusat ke daerah yang ada saat ini hanya cukup untuk belanja rutin. Belanja infrastruktur, jalan, jembatan itu menjadi berkurang sehingga kita minta untuk jangan ada pemotongan,” kata Sherly di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Sherly mengaku Provinsi Maluku Utara mendapat TKD Rp 6,7 triliun pada 2026, turun dari pagu 2025 yang mencapai Rp 10 triliun. Potongan terbesar berada pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH).
“Semuanya tidak setuju karena kemudian kan ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar dan ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar. Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20-30% untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60-70%, itu berat untuk pembangunan infrastruktur,” tutur Sherly.
Keluhan serupa disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang anggaran daerahnya dipotong hingga 25% pada 2026. Ia berharap Purbaya mengevaluasi agar pertumbuhan ekonomi bisa seperti yang diharapkan.
“Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong, anggaran kita tidak dipotong karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” katanya.
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai
Sementara itu, Ketua Umum APPSI, Al Haris menegaskan para gubernur memang sengaja meminta waktu Purbaya. Ia bersama gubernur lain ingin menyampaikan keluh kesah terkait pemotongan TKD.
Pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi itu mencontohkan ada daerah yang kesulitan membayar operasional belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Al Haris mengklaim dampak yang dirasakan daerah sangat luar biasa.
“Memang repot, saya bilang tadi, kalau daerah PAD (pendapatan asli daerah)-nya kecil yang banyak menggantungkan nasib dengan TKD, maka sulit mereka untuk mengembangkan daerahnya. Apalagi bicara visi misi. Tidak lagi bicara visi misi, yang penting roda pemerintahan jalan,” tutur Al Haris.
Menurut Al Haris, Purbaya cukup responsif terhadap keluhan para kepala daerah. Pemerintah diklaim nantinya akan melakukan evaluasi TKD di 2026.
“Pak Menteri (Purbaya) respons tadi, beliau responsif sekali. Nanti di 2026 karena sudah menjadi produk hukum undang-undang, APBN, beliau tadi berjanji di 2026 sambil nanti berjalan, evaluasi lagi yang TKD ke daerah,” bebernya.
Lihat juga Video: Nasib Pemprov Yogyakarta Usai Dana Istimewa Dipotong 50 Persen
Halaman 2 dari 2
(aid/ara)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285271/original/007266900_1752663315-20250716-Inflasi-ANG_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285268/original/076167800_1752663312-20250716-Inflasi-ANG_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
