provinsi: JAMBI

  • Peringatan BMKG: Hujan Lebat Hantam RI, Waspada Banjir di Lokasi Ini!

    Peringatan BMKG: Hujan Lebat Hantam RI, Waspada Banjir di Lokasi Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah Indonesia akan mulai memasuki musim hujan, terutama di bagian selatan ekuator seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Kalimantan, dan Sulawesi bagian selatan.

    Dalam beberapa hari terakhir, BMKG mencatat hujan sangat lebat terjadi di beberapa lokasi. Misalnya Jakarta Selatan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Manggarai.

    Sementara itu, cuaca panas mendidih yang semapt mengintai wilayah Indonesia sudah mulai menurun. Beberapa wilayah yang tercatat mengalami suhu tinggi dalam beberapa hari terakhir adalah Kupang (37 derajat Celsius), Majalengka (36,4 derajat Celsius), dan Konawe Selatan (36,2 derajat Celsius).

    Ada beberapa faktor yang memengaruhi tingginya curah hujan beberapa hari terakhir. Pertama, BMKG mendeteksi indikasi peningkatan suplai uap air berdasarkan indikator DMI negatif. Kemudian ada peningkatan awan konvektif dari aktifnya MJO.

    Adapun gelombang atmosfer Rossby Equator, keberadaan sirkulasi siklonik di Laut China Selatan, Laut Sulu, Kalimantan dan Maluku, serta faktor lokal di masing-masing wilayah, dikatakan dapat memicu kondisi atmosfer yang relatif labil.

    Hal ini mendorong terjadinya hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.

    Lebih lanjut, berikut laporan BMKG terkait prospek cuaca sepekan ke depan di wilayah RI, mulai dari 24 hingga 30 Oktober 2025:

    24-26 Oktober 2025

    Waspada Hujan Sedang: Aceh, Sumut, Riau, Kep. Riau, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, NTB, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalut, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Malut, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Sumut, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Kalteng, Kalsel, Malut, Maluku, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua.

    Angin Kencang: Sumut, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Kep. Riau, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, NTT, Kalbar, Kaltim, Kalteng.

    27-30 Oktober 2025

    Waspada Hujan Sedang: Aceh, Sumut, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Malut, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat: Kalsel, Papua Pegunungan.

    Imbauan BMKG

    Siaga hujan lebat yang disertai angin kencang dan/atau petir.
    Jauhi wilayah terbuka, pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai petir dan/atau angin kencang.
    Jaga stabilitas cairan tubuh dan gunakan tabir surya.
    Waspada potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor.
    Pantau informasi cuaca terkini lewat kanal resmi BMKG.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran APPSI dalam Menjaga Integritas Pemerintahan Daerah – Page 3

    Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran APPSI dalam Menjaga Integritas Pemerintahan Daerah – Page 3

    Wiyagus menambahkan, Presiden Prabowo secara tegas menyoroti praktik korupsi yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Karena itu, baik aparat pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara dilakukan secara bersih, transparan, dan berintegritas.

    Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan bahwa Presiden juga mendorong penerapan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government guna meminimalkan peluang korupsi dalam birokrasi. “Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah, termasuk yudikatif, legislatif untuk bekerja sama demi menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Wiyagus mengimbau APPSI agar semakin memperkuat perannya sebagai wadah berhimpun pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia. APPSI diharapkan mampu memfasilitasi kepentingan daerah dalam penguatan kapasitas, optimalisasi otonomi daerah, serta penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Keberadaan APPSI sebagai wadah berhimpun bagi pemerintah provinsi seluruh Indonesia harus mampu menunjukkan kinerja yang optimal, baik dalam rangka meningkatkan kapasitas para anggotanya, maupun dalam memberikan masukan kepada pemerintah pusat,” imbuhnya.

    Wiyagus juga menyampaikan apresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada APPSI atas konsistensinya dalam meningkatkan kompetensi anggota. Hal ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti berbagi praktik terbaik (best practice), memperkuat kerja sama, serta menyosialisasikan peraturan perundang-undangan.

    Ia optimistis, keberadaan APPSI akan memberikan manfaat nyata, baik secara langsung bagi pemprov di seluruh Indonesia, maupun secara tidak langsung bagi masyarakat luas melalui penguatan tata kelola dan kemajuan daerah.

    “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, acara Musyawarah Nasional ke-7 APPSI dengan tema ‘Menjaga Integritas Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Kreatif’ secara resmi dibuka,” tandasnya.

    Sebagai informasi, kegiatan Munas VII APPSI ini turut dihadiri oleh sejumlah gubernur, di antaranya Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Gubernur Banten Andra Soni. Hadir pula dalam acara itu Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

  • Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi

    Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Langkah RI Kurangi Impor Energi

    Jakarta

    Pemerintah memperkuat langkah menuju kedaulatan energi dengan menata pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kegiatan eksplorasi dan produksi minyak rakyat kini memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus diharapkan berkontribusi terhadap lifting minyak nasional.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian ekonomi, sementara negara dapat memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai regulasi.

    “Pemerintah ingin kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapat keuntungan, dan negara pun bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikutip, Kamis (23/10/2025)

    Bahlil menambahkan, penataan sumur minyak rakyat tak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Ia meminta dukungan pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang rakyat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Sumur minyak rakyat kini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal agar masyarakat menjadi “tuan rumah” di wilayahnya sendiri.

    Setidaknya terdapat 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi utama-Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur-yang berpotensi masuk dalam program legalisasi ini.

    Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

    Langkah legalisasi sumur minyak rakyat ini dinilai sebagai kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih sekitar 1 juta barel per hari.

    Ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional yang saat ini mencapai 608.000 barel per hari.

    “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” ujarnya.

    Senada, Falih Suaedi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menyebut legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat.

    “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil. Pemerintah tak hanya bicara ketersediaan energi, tapi juga kemandirian pengelolaan,” katanya.

    Sementara itu, Ary Bachtiar Krishna Putra dari ITS menilai kebijakan ini juga membuka ruang inovasi energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal. Tapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal agar kemandirian energi benar-benar terwujud,” ujarnya.

    Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional, memperluas partisipasi publik, dan membangun sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Tonton juga video “Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya Nasional 23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
    Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
    “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar dia.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    • Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Rina Virawati sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Yulianto sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
    • Agus Salim sebagai Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
    • Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
    • Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
    • I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
    • Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
    • Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    • Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
    • Yuni Daru Winarsih sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
    • Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
    • Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
    • Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
    • Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
    • Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    • Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
    • Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
    • Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
    • Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
    • Ikhwan Nul Hakim sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Zulfikar Tanjung sebagai Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Dedie Tri Hariyadi sebagai Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sofyan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset
    • Muhammad Yusfidli A sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Jefferdian sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Transiswara Adhi sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Dwi Antoro sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    ESDM Dorong Kontribusi Migas Nasional Lewat Sumur Minyak Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat untuk memberikan kontribusi terhadap lifting minyak dan gas (migas) nasional.

    Tata kelola mengenai sumur minyak rakyat diatur melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat berada di bawah regulasi resmi.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80% dari Indonesia Crude Price (ICP). Adapun, harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70%.

    “Dengan harga beli 80% dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” kata Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (23/10/2025).

    Di beleid tersebut, pemerintah mengatur mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang. Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

    Dia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat, agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

    Adapun sumur minyak rakyat ini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terdapat enam daerah yang paling banyak terdapat sumur minyak rakyat, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    Sementara itu, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menjelaskan legalisasi sumur minyak rakyat berpotensi memberikan dampak signifikan pada peningkatan produksi minyak nasional.

    “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap lifting nasional kita,” katanya.

    Dia menyebut legalisasi ini berpotensi membantu Indonesia mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah. Saat ini produksi minyak nasional mencapai 608.000 barel per hari, sementara kebutuhan nasional sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar 1 juta barel per hari.

    Hal senada juga dikatakan oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair), Falih Suaedi, yang menilai legalisasi ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap energi rakyat. “Ini arah baru dalam tata kelola energi yang lebih adil,” katanya.

    Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) ITS, Ary Bachtiar Krishna Putra, memandang legalisasi ini sebagai bagian penting dalam pembangunan kemandirian energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal, tetapi kita juga perlu kembangkan inovasi lokal,” ujarnya.

  • Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Kejati Jakarta Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor LPEI ke Tebo Indah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor terkait PT Tebo Indah oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo mengatakan tiga lokasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Tangerang hingga Jakarta.

    “Saat ini juga kami sedang secara simultan melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Bowo di Kejati Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).

    Namun, Bowo tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejati Jakarta. Dia hanya mengatakan objek penggeledahan itu adalah rumah hingga apartemen.

    “Lokasi yang di geledah, perumahan Green Lake Kota Tangerang, ⁠Apartemen St. Moritz Presidential Town Jakarta Barat dan Jalan Gunung Himalaya Karawaci Kota Tangerang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah; DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018; dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan program ekspor nasional. Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset dengan tujuan agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatan itu, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional terkait PT Tebo Indah ini.

  • RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Ini Buktinya

    RI Dikepung Ribuan Tambang Ilegal, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghentikan praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia mengalami kerugian yang fantastis akibat ulah pertambangan ilegal tersebut.

    Presiden Prabowo bahkan mencatat, nilai kerugian yang diperoleh bisa mencapai Rp800-an triliun selama 20 tahun ini. Maka, tugas untuk memberantas pertambangan ilegal tak akan berhenti.

    “Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” tegas Prabowo saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/10/2025).

    “Negara apa yang kita bisa bangun dengan hal-hal seperti itu. Ilegal tambang, ilegal komunitas, lainnya dengan segala bentuk cara dan modusnya. Ada under invoicing ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu pada bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi, fasilitas, memberi lahan, memberi HGU. Jadi, saya kira intinya itu,” tandas Prabowo.

    Temuan KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut merupakan tambang komoditas emas yang lokasinya hanya 1 jam dari Mandalika.

    Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan tambang emas ilegal di Lombok tersebut memproduksi hingga 3 kilogram (kg) emas per hari.

    “Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, dikutip Kamis (23/10/2025).

    KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Sayangnya, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun prosesnya diklaim tidak mudah.

    “Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya. Belum lagi, bahkan pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.

    Temuan Polri

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

    Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

    “Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

    Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu ‘dibekingi’ oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

    “Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuhnya.

    Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

    “Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.

    Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

    Aceh (emas): 65 PETI

    Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI

    Sumatera Barat (emas): 4 PETI

    Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI

    Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI

    Jambi (emas): 18 PETI

    Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI

    Bangka Belitung (timah): 116 PETI

    Banten (emas, galian c): 4 PETI

    Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI

    Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI

    DIY (galian c): 3 PETI

    Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI

    Bali (batu, emas): 2 PETI

    Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI

    Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI

    Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI

    Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI

    Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI

    Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI

    Kalimantan Utara (emas): 2 PETI

    Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI

    Sulawesi Utara (emas): 11 PETI

    Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI

    Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI

    Sulawesi Barat (emas): 70 PETI

    Gorontalo (batu hitam): 7 PETI

    Maluku (emas): 2 PETI

    Maluku Utara (emas): 7 PETI

    Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI

    Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI

    Papua Tengah (emas): 1 PETI

    Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    LPEI Pastikan Kooperatif pada Kasus Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor periode 2011-2023.

    Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka mulai dari LR selaku Direktur PT Tebo Indah.

    Kemudian, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018 dan RW selaku Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI.

    Dalam hal ini, LPEI menyatakan bakal bersikap kooperatif dengan penyidik dalam menyelesaikan kasus rasuah tersebut secara transparan.

    “LPEl senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Corsec LPEI dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Lembaga menjelaskan penyaluran pembiayaan yang dipersoalkan Kejati Jakarta ini terjadi pada 2016. Namun demikian, LPEI mengklaim telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai. Alhasil, tindakan itu berdampak pada keuangan lembaga yang terkendali.

    Selanjutnya, LPEI juga menyatakan saat ini tengah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan prudential norms. Hal ini dilakukan dalam sejak lima tahun terakhir.

    “LPEI menjunjung tinggi tata kelola Lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional Lembaga, serta profesional dalam menjalankan mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo alias Bowo menjelaskan duduk perkara ini berkaitan dengan penyimpanan program ekspor nasional.

    Misalnya, dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Kemudian, meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah. Selain itu, LPEl juga dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi.

    Atas perbuatannya itu, kata Bowo, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar akibat dari dugaan praktik penyimpangan pembiayaan ekspor nasional.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000,” tutur Bowo di Kejati Jakarta, Rabu (22/10/2025).

  • Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka tersebut.

    Tiga orang tersangka tersebut, yakni LR (selaku Direktur PT Tebo Indah), DW (selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018), dan RW (Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI).

    “Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia [LPEI],” ujar Bowo di kantornya, Rabu (22/10/2025).

    Bowo menjelaskan ketiga tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.

    Dia memberi contoh dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun dia mengatakan kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah.

    “Selain itu, tentunya LPEl tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” imbuh Bowo.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Di samping itu, Bowo mengemukakan bahwa atas perbuatan melawan hukum dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ini, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000 [Rp919 miliar],” pungkasnya.

  • Anggota DPR minta BUMN-swasta tingkatkan TJSL untuk masyarakat sekitar

    Anggota DPR minta BUMN-swasta tingkatkan TJSL untuk masyarakat sekitar

    Kami ingin memastikan masyarakat di daerah penghasil sumber daya juga merasakan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan industri besar. Jika masyarakat sejahtera, maka stabilitas usaha pun lebih terjaga

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra mendorong perusahaan BUMN dan swasta agar memperkuat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan prinsip keberlanjutan dan dampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.

    Ia menilai, pelaksanaan TJSL yang terarah dan konsisten merupakan kunci agar kehadiran dunia usaha di sektor strategis dapat memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.

    “BUMN dan swasta memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. TJSL harus dijalankan secara serius dan berdampak, bukan sekadar formalitas,” kata Cek Endra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Cek Endra menjelaskan, TJSL merupakan bagian penting dari strategi pembangunan nasional yang menempatkan dunia usaha sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan rakyat.

    Ia menegaskan bahwa program TJSL perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan infrastruktur sosial.

    Menurutnya, pelaksanaan TJSL yang tepat sasaran juga menjadi upaya konkret untuk menjaga hubungan harmonis antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

    Dalam jangka panjang, model tanggung jawab sosial yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

    Sebagai contoh, dari hasil pantauan langsung selama masa reses DPR RI di Provinsi Jambi, Cek Endra menemukan masih banyak wilayah sekitar aktivitas industri energi dan pertambangan yang membutuhkan perhatian lebih besar.

    Ia menilai penting bagi perusahaan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar program sosial yang dijalankan benar-benar sejalan dengan prioritas pembangunan di lapangan.

    “Kami ingin memastikan masyarakat di daerah penghasil sumber daya juga merasakan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan industri besar. Jika masyarakat sejahtera, maka stabilitas usaha pun lebih terjaga,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) perlu dijadikan acuan utama dalam menjalankan TJSL. Pendekatan ini, kata dia, bukan hanya memperkuat citra positif perusahaan, tetapi juga menjadi ukuran nyata tanggung jawab korporasi terhadap pembangunan berkelanjutan.

    Cek Endra menegaskan bahwa melalui Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan TJSL di wilayah kerja terkait energi dan pertambangan agar selaras dengan semangat pemerataan dan keberlanjutan.

    DPR akan mendorong transparansi pelaporan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan evaluasi program.

    “TJSL bukan beban, melainkan investasi sosial jangka panjang. Dengan komitmen yang kuat dari BUMN dan swasta, kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan dapat berjalan beriringan,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.