provinsi: JAMBI

  • Jambi Bikin Retret Ketua RT, Kendari Gelar Retret Buat OPD-Camat: Pakai Uang Rakyat

    Jambi Bikin Retret Ketua RT, Kendari Gelar Retret Buat OPD-Camat: Pakai Uang Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Kegiatan retret atau pembekalan ternyata tidak hanya digelar untuk anggota Kabinet hingga Kepala Daerah. Kini, sejumlah kepala daerah membuat ‘gebrakan’ sendiri dengan menggelar retret bagi anak buahnya.

    Sebut saja Jambi dengan ide program retret bagi ketua Rukun Tetangga (RT). Kemudian, ada Kendari yang juga menyiapkan program retret untuk OPD dan Camat di wilayah mereka.

    Meski diklaim tidak memakan banyak anggaran, tetapi tetap saja penggunaan uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu menjadi sorotan. Sebab, rupiah yang digelontorkan harus memberikan dampak yang nyata bagi rakyat.

    Retret Ketua RT di Jambi

    Wali Kota Jambi Maulana mempersiapkan program retret bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) daerah setempat sebagai salah satu upaya sinkronisasi program pemerintah.

    “Retret tersebut direncanakan akan digelar setelah lebaran dan dihadiri oleh 1.652 ketua RT yang akan dikukuhkan secara serentak di lapangan Kantor Wali Kota Jambi,” ujar Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Kamis 6 Maret 2025.

    Program ini diklaim menjadi ajang untuk memberikan berbagai materi penting yang akan membantu para ketua RT dalam menjalankan tugas mereka. Selama retret, akan ada materi yang disampaikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota DPRD Kota Jambi serta dinas-dinas yang berkaitan dengan pembangunan di Kota Jambi.

    Salah satu materi utama yang akan disosialisasikan adalah peraturan Wali Kota mengenai program Rp100 juta per RT, yang merupakan program strategis untuk meningkatkan pembangunan di tingkat RT.

    “Kami akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pelaksanaan program tersebut,” ucap Maulana.

    Dia menekankan agar ketua RT dapat memahami dengan baik skema penggunaan dana tersebut untuk pembangunan di RT. Melalui program itu, para ketua RT juga akan mendapatkan pemahaman mengenai berbagai kebijakan dan program yang sedang berjalan di Pemerintah Kota Jambi.

    Pada Mei 2025, Pemkot Jambi menyusun rencana uji coba program Rp100 juta per RT. Uji coba ini akan diberlakukan untuk 67 RT di wilayah itu.

    Anggaran Rp100 juta per RT ini, kata dia, masuk bagian program prioritas Kampung Bahagia yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi untuk peningkatan infrastruktur dan pengembangan RT.

    Retret OPD dan Camat di Kendari

    Tak hanya di Jambi, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran juga menyiapkan agenda retret bagi Organisasi Perangkat Daerah atau OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (H)/2024 Masehi (M).

    Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melangsungkan retret, yang diwajibkan untuk seluruh OPD, termasuk camat di Kota Kendari.

    “Nanti juga kita akan lakukan retret di lingkup Pemerintah Kota Kendari, jadi bukan hanya saya saja, seluruh OPD dan camat wajib mengikuti retret,” tutur Siska Karina Imran.

    Dia menyebutkan bahwa pelaksanaan retret untuk OPD tersebut dilakukan untuk melihat langsung potensi dari seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah.

    “Kita mau lihat, mana lebih kuat ini OPD nya atau jangan sampai pimpinannya lebih kuat,” ucap Siska Karina Imran.

    Dia pun memastikan dana agenda retret bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak akan mempengaruhi APBD di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah.

    Siska Karina Imran mengatakan bahwa agenda retret tersebut merupakan agenda penting dilaksanakan agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya untuk kepala OPD dan camat se-Kota Kendari.

    “Menurut saya kegiatan ini penting, dan juga tidak mengeluarkan banyak biaya, kalau memungkinkan untuk dilaksanakan, kita lakukan itu,” ujarnya.

    Siska Karina Imran menjelaskan bahwa retret tersebut juga bertujuan untuk membekali pengetahuan para Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memaksimalkan penggunaan APBD di Kota Kendari.

    “Ini juga merujuk pada program Astacita Presiden Indonesia Prabowo Subianto tentang peningkatan SDM dari sisi pemerintahan hingga kesehatan,” katanya.

    Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menegaskan bahwa retret yang akan dilaksanakan itu sama sekali tidak mempengaruhi porsi anggaran APBD di Kota Kendari, sebab retret tersebut tidak mengeluarkan anggaran yang besar.

    “Retret yang akan dilakukan di Kota Kendari tidak memerlukan biaya transportasi yang besar, lokasi kegiatan, konsumsi, dan juga tempat sudah tersedia,” ucapnya.

    Sudirman menyebutkan bahwa kegiatan tersebut juga akan memberikan pengalaman yang luar biasa guna meningkatkan kedisiplinan para OPD dan camat lingkup Kota Kendari dalam menjalankan tugas dengan baik. Dia menuturkan, pihaknya akan memberikan materi yang bagus dan berkualitas.

    “Jadi, pada prinsipnya apa yang akan kami lakukan nanti ini untuk perpanjangan tangan agar OPD dan camat kita tau dalam menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News