provinsi: JAMBI

  • Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

    Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

    Jakarta

    Polisi masih terus menelusuri sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal lewat kasus penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sindikat ini beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

    “Ada hal-hal yang terus berkembang. Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Djuhandhani, tersangka dalam kasus ini telah mengungkap adanya TKP di sejumlah provinsi. Karena keterbatasan yurisdiksi, Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

    “Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” rinci Djuhandhani.

    Lalu, Djuhandhani mengaku sudah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus di Polda Sulsel ini.

    “Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)

  • Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    GELORA.CO – Perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang viral di Ogan Ilir kini telah dibawa ke ranah hukum.

    Dua orang yang dilaporkan yakni seorang wanita berinisial DH dan pasangannya berinisial ML.

    DH sendiri diketahui masih memiliki suami sah bernama M. Teguh yang berdomisili di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

    Teguh mengungkapkan bahwa dia telah melaporkan istri dan pasangan istrinya ke Polda Jambi.

    “Sebab mereka berdua menikah di Jambi saat DH masih terikat pernikahan dengan saya,” kata Teguh kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (13/11/2025).

    Dikatakannya, pelaporan tersebut tak serta-merta dilayangkan.

    Teguh mengaku telah menemui saksi serta penghulu yang menikahkan DH dan ML.

    Dokumentasi pernikahan pada 28 Juli lalu itu pun telah didapatkan.

    “Kesaksian dan bukti yang kami dapatkan itulah jadi dasar melaporkan perkara ini ke polisi,” ujar Teguh.

    Jauh-jauh hari sebelum peristiwa yang dialaminya, Teguh mengaku telah mengingatkan istrinya untuk membatasi interaksi di media sosial.

    Di mana sejak satu tahun terakhir, DH disebut aktif di TikTok dan mulai berubah dari segi penampilan dan sikap kepada suami.

    “Saya sudah ingatkan agar batasi saja main TikTok. Tapi dia (DH) masih saja sibuk bermedsos,” ungkap Teguh.

    Sejak Mei lalu, DH sering pergi dengan alasan bekerja di pengolahan minyak bumi di Musi Banyuasin (Muba).

    Wanita 32 tahun yang sudah memiliki seorang putra itu juga pulang ke rumah tak tentu.

    “DH bilang kalau dia tanam saham juga di pengolahan minyak tersebut. Saya bilang mau gabung, tapi DH menolak karena katanya saya tidak paham soal bisnis tersebut,” tutur Teguh.

    Pria 37 tahun ini mengaku masih berpikiran positif dan mendukung sepenuhnya aktivitas istri yang turut mencari nafkah.

    Awalnya Teguh tak tahu istrinya menikah dengan pria lain, hingga akhirnya diberi tahu oleh seorang rekan DH.

    Yang mengagetkan lagi, Teguh ternyata digugat cerai istrinya pada 9 Oktober lalu.

    Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

    “Jadi, nikah secara diam-diam lalu menggugat cerai saya,” ungkap Teguh.

    Informasi yang diterima, DH mengkhianati cinta Teguh karena dijanjikan mobil Pajero oleh ML.

    “Janjinya mau dikasih Pajero tapi sampai sekarang kendaraannya belum ada,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, Teguh menunjuk seorang kuasa hukum.

    “Saya ingin kedua orang itu (DH dan ML) dihukum seadil-adilnya karena sudah berzina, padahal (DH) masih terikat pernikahan dengan saya,” ucap Teguh dengan nada kesal.

    Hingga berita ini diturunkan, DH belum memberikan penjelasan terkait perkara dugaan perselingkuhan yang menjeratnya.

  • EUDR Ditunda: Perusahaan Besar UE Untung, Petani Kecil RI Tertekan

    EUDR Ditunda: Perusahaan Besar UE Untung, Petani Kecil RI Tertekan

    Bisnis.com, NUSA DUA, BALI — Penundaan implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) hingga Desember 2026 dinilai menguntungkan perusahaan besar di Eropa yang telah siap memenuhi regulasi, namun menambah tekanan bagi petani kecil di Indonesia.

    Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa, Andri Hadi, menuturkan Indonesia sejak awal mengambil pendekatan proaktif dan konstruktif dalam menanggapi EUDR.

    Dia menyampaikan, Indonesia bersama negara lain berkali-kali menyoroti kekhawatiran perihal waktu persiapan yang singkat, sistem benchmarking, dan risiko bagi petani kecil sejak 2022 silam.

    Adapun, penundaan yang diusulkan Komisi Eropa muncul lantaran sistem teknologi informasi (TI) EUDR belum siap sepenuhnya.

    “Proposal tersebut menetapkan jadwal yang direvisi, yakni penundaan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil hingga 30 Desember 2026. Jadi penundaan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil,” kata Andri dalam acara 21st Indonesian Palm Oil Conference and 2026 Price Outlook (IPOC) di BICC, The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (13/11/2025). 

    Namun, usulan penundaan hanya berlaku untuk importir usaha mikro dan kecil di UE, sedangkan usaha menengah dan besar tetap harus mematuhi ketentuan mulai Desember 2025. Ini artinya, perusahaan besar di UE berpotensi diuntungkan karena sudah memiliki sistem ketertelusuran yang mapan.

    “Secara lebih luas, proposal ini dianggap menguntungkan perusahaan besar yang sudah memiliki sistem keterlacakan penuh, serta produsen UE berbasis kecil, sementara memberikan bantuan terbatas untuk operator menengah yang menghadapi risiko beragam,” tuturnya.

    Andri menilai perbedaan kesiapan otoritas antarnegara UE dapat menimbulkan risiko “forum shopping”, di mana importir memilih pelabuhan masuk dengan regulasi yang lebih longgar.

    Kendati demikian, menurutnya, penundaan ini juga memberi waktu bagi Indonesia untuk memperkuat sistem nasional, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), akurasi data geolokasi, serta kapasitas petani kecil.

    Selain itu, Andri juga menyoroti pentingnya memanfaatkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU—CEPA) sebagai platform kerja sama untuk mendorong perdagangan berkelanjutan berbasis dialog.

    Meski begitu, dia menekankan IEU—CEPA tidak dirancang untuk menggantikan EUDR, melainkan menyediakan platform kerja sama untuk memajukan keberlanjutan, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi secara bersamaan.

    Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyebut EUDR yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan internasional, membebani petani kecil, menciptakan diskriminasi terhadap negara berkembang, dan berpotensi melanggar keadilan sosial dalam rantai pasok.

    “Prinsip universal menjadi hukum internasional. Maka standarnya pun harus berlaku secara universal. Bukan berarti standar pengelolaan sawit negara barat (Eropa) lebih baik, dan ASEAN tidak. Sebab seharusnya European Union Deforestation Regulation [EUDR] memiliki standar yang sama,” ujar Arif.

    Dia mengusulkan mekanisme komunikasi yang telah terbukti melalui pengalaman Indonesia–Uni Eropa dalam perjanjian FLEGT-VPA di sektor kehutanan.

    Lebih lanjut, dia juga merekomendasikan pembentukan Licensing Information Unit di Indonesia sebagai pintu komunikasi resmi bagi otoritas Eropa untuk memverifikasi asal-usul dan status keberlanjutan produk, dengan data tetap disimpan di Indonesia.

    Menurutnya, mekanisme serupa dapat direplikasi untuk EUDR melalui integrasi antara dashboard nasional Indonesia dan sistem EUDR, sehingga verifikasi dapat berjalan tanpa membebani petani kecil dan tanpa melanggar kedaulatan data.

    Dengan pendekatan ini, kata dia, implementasi EUDR dapat menjadi lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan internasional.

    Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat industri sawit nasional kini mencakup 16,38 juta hektare, dengan 42% dikelola oleh pekebun rakyat. Industri ini menyerap 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

    Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Abdul Roni Angkat menyampaikan dalam upaya meningkatkan produktivitas, pemerintah mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan reformasi regulasi besar-besaran seperti penyederhanaan persyaratan dari 14 syarat menjadi 2 syarat, yakni verifikasi dipangkas dari tiga tahap menjadi satu tahap, integrasi proses melalui sistem digital nasional.

    “Penyederhanaan PSR merupakan langkah nyata memudahkan pekebun dan mempercepat peremajaan,” terang Abdul.

    Dia menambahkan, seiring meningkatnya kebutuhan domestik untuk minyak goreng dan biodiesel, pemerintah mendorong hilirisasi sawit melalui pembangunan fasilitas biodiesel, DMO minyak goreng, margarin, bio propylene glycol, hingga unit pengolahan inti di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan.

  • Hilang 3 Tahun Lalu, Viral Bocah Mirip Kenzie di Suku Anak Dalam, Polisi Turun ke Lokasi

    Hilang 3 Tahun Lalu, Viral Bocah Mirip Kenzie di Suku Anak Dalam, Polisi Turun ke Lokasi

    GELORA.CO – Viral postingan media sosial yang menyebut bahwa seorang anak di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi mirip dengan Muhammad Kenzie Alfarezzi.

    Kenzie saat ini berusia 6 tahun. Tiga tahun lalu, pada 1 September 2022, ia diduga diculik oleh seorang perempuan di area dekat rumahnya di Dusun Danau, Kabupaten Bungo, Jambi.

    Plt Kasi Humas Polres Bungo Jambi, Iptu Bambang JM, mengatakan pihaknya telah turun langsung memastikan kebenaran isu viral itu, hasilnya?

    “Dari hasil pemeriksaan KK (Kepala Keluarga), yang bersangkutan (anak itu) masih berumur 3 tahun. Dari hasil pemeriksaan ciri fisik yakni tanda lahir, bahwa benar yang bersangkutan adalah anak kandung dari SAD tersebut, bukan seperti yang viral diberitakan di media sosial,” ujar Bambang saat dihubungi kumparan, Kamis (13/11).

    Bambang menjelaskan, tim yang menelusuri info itu adalah Tim Gunjo yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Andi Mirza, yang berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Dinas Sosial, Sekdes, serta pendamping SAD Tumenggung Jhon dan Tumenggung Saksikak.

    Polda Jambi ternyata memberikan atensi atas kasus ini. “Berdasarkan laporan dari polres, tetap dilakukan usaha pencarian,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma.

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Polri Tanggapi Fenomena Anak Hilang di Berbagai Wilayah Indonesia, Pastikan Perkuat Koordinasi

    Polri Tanggapi Fenomena Anak Hilang di Berbagai Wilayah Indonesia, Pastikan Perkuat Koordinasi

    Sebelumnya, penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia.

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.

    “Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

    Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” ucap Djuhandhani.

     

  • Mabes Polri Pastikan Perkuat Koordinasi Usai Adanya Fenomena Anak Hilang

    Mabes Polri Pastikan Perkuat Koordinasi Usai Adanya Fenomena Anak Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan fenomena kasus anak hilang yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian bakal mengerahkan anggota dari jajaran tingkat paling tinggi hingga bawah untuk mengatasi fenomena ini.

    “Polri mengambil langkah-langkah yang langsung bisa dikerjakan di lapangan dan melibatkan jajaran hingga tingkat paling bawah,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan, Mabes Polri bakal menguatkan peran jajarannya hingga Bhabinkamtibmas untuk menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, setiap laporan yang masuk, bakal direspons dengan cepat dan dilakukan investigasi penuh oleh Polri.

    Nantinya, sebagai langkah pencegahan awal, Bhabinkamtibmas bakal berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun orang tua. Dalam hal ini, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim bakal melakukan asistensi langsung ke setiap jajaran.

    “Untuk pencegahan tentu berkoordinasi dengan babhinkamtibmas, sehingga langsung pada satuan terkecil dengan kolaborasi dan sosialisasi serta tingkatkan literasi sampai rumah tangga, dan sekolah-sekolah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, salah satu kasus penculikan yang paling disorot belakang ini adalah terkait balita bernama Bilqis yang ditemukan di Jambi. Bilqis asal Makassar menjadi sorotan nasional setelah diketahui dijual dan dibeli oleh warga Suku Anak Dalam di Jambi.

    Dalam kasus ini, Balqis diduga menjadi korban praktik sindikat perdagangan orang alias TPPO. Kemudian, anak yang dinyatakan hilang yaitu anak berinisi AK (6). Dia telah dinyatakan hilang sejak delapan bulan lalu.

    Selain itu, siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, berinisial MG (16) juga sempat dinyatakan hilang selama hampir sepekan. Untungnya, MG berhasil ditemukan di di kawasan Cikini, Jakarta Pusat sekitar pukul 16.00 WIB Rabu (12/11/2025).

  • Terungkap Jejak Sindikat Penjualan Anak di Bali, Jawa Tengah, Jambi Hingga Kepulauan Riau

    Terungkap Jejak Sindikat Penjualan Anak di Bali, Jawa Tengah, Jambi Hingga Kepulauan Riau

    Liputan6.com, Jakarta Penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia. 

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.

    “Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025). 

    Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” jelasnya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini telah dilaporkan kepada Kabareskrim Polri. Dalam waktu dekat, Bareskrim dijadwalkan melakukan asistensi dan supervisi langsung terhadap tim penyidik Polda Sulsel. 

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan Tipidum Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, mereka akan melaksanakan asistensi untuk mempercepat proses penyelidikan lintas daerah,” katanya.

  • Nasib 3 Anak Kandung Tersangka Sri Yuliana yang Diduga Dijual sebelum Menculik Bilqis

    Nasib 3 Anak Kandung Tersangka Sri Yuliana yang Diduga Dijual sebelum Menculik Bilqis

    Sebelumnya, fakta baru terungkap di balik kasus penculikan Bilqis (4), bocah yang sempat menghebohkan publik setelah dijual hingga ke kawasan Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi.

    Pelaku Utama Sri Yuliana alias Ana (30), ternyata tidak hanya menjual Bilqis, tetapi juga diduga pernah menjual tiga dari lima anak kandungnya sendiri.

    Dugaan mengejutkan ini diungkapkan oleh salah satu anak Sri Yuliana yang kini berada di rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Kasus tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Sri Yuliana memiliki lima anak kandung, di mana dua anak kini berada di rumah aman, sementara tiga lainnya diduga telah dijual.

    “Informasi ini dari anaknya sendiri. Yang bersama kami sekarang ada dua, berusia 9 tahun dan 5 tahun. Si kakak bilang, tiga adiknya sudah dijual oleh ibunya,” kata Ita kepada Liputan6.com, Selasa (11/11/2025) malam.

    Ita menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Apalagi sejak awal kedua anak tersebut sebelumnya juga dititipkan oleh penyidik ke rumah aman DP3A untuk perlindungan.

    “Karena polisi tidak bisa membiarkan anak-anak ikut bersama ibunya di dalam sel tahanan. Jadi anak-anaknya kami tampung di rumah aman,” jelasnya.