provinsi: JAMBI

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Donat… Donat… Beli Donat Enak dan Murah Cuma di Transmart Full Day Sale!

    Donat… Donat… Beli Donat Enak dan Murah Cuma di Transmart Full Day Sale!

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale kembali hadir dengan diskon besar-besaran hingga 50% + 20%. Promo untuk berbagai produk berlaku hanya pada Minggu (9/2/2025) mulai dari toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

    Selama seharian penuh, akan ada beragam diskon untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan dapur. Anggur segar yang promo kali ini adalah donat promo beli 3 gratis 1 dengan harga spesial.

    Di Transmart daerah Jabodetabek dan Jawa Barat harga donat promo 3+1 jadi turun harga Rp 19.920 dari harga normal Rp 24.900 per pack. Di daerah lain pun, produk ini juga diskon. Seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang cuma jadi Rp 18.000 dari harga normal Rp 22.500 per pack.

    Untuk di Pontianak, harganya jadi cuma Rp 24.720 per pack dari harga awal Rp 30.900 per pack. Sementara di Balikpapan harganya dibanderol Rp 17.600 dari harga normal Rp 22.000 per pack.
    Para pelanggan tidak perlu khawatir, sebab produk anggur red globe ini juga diskon di Transmart daerah lainnya seperti Karawang, Balikpapan, Jambi hingga Pangkal Pinang. Harganya tentu akan disesuaikan di tiap daerah.

    Di Makassar, harga donat promo 3+1 jadi seharga Rp 16.720 per pack dari sebelumnya Rp 20.900 per pack. Lalu, di Padang dan Jambi harganya jadi Rp 20.000 per pack dari harga normal Rp 25.000 per pack. Perlu dicatat bahwa syarat dan ketentuan berlaku untuk menikmati diskon ini. Kemudian, promo ini tidak berlaku untuk pembelian partai besar, dan minimal transaksinya Rp 300.000.

    Selama gelaran Transmar Full Day Sale hari ini, ada diskon hingga 50+20% untuk berbagai produk seperti produk rumah tangga, furniture, elektronik, hingga sepeda listrik. Tambahan 20% bisa didapatkan jika melakukan pembayaran menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park. Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik ini, download, dan upgrade ke Allo Prime.

    Jadi tunggu apa lagi? Segera merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale.

    (fdl/fdl)

  • Inilah Sosok Bripka Faisal, Polisi Jambi Klaim Anak Istri Diculik, Fakta Sebenarnya Terbongkar

    Inilah Sosok Bripka Faisal, Polisi Jambi Klaim Anak Istri Diculik, Fakta Sebenarnya Terbongkar

    TRIBUNJATENG.COM, JAMBI – Sebuah video pernyataan yang diunggah oleh Bripka Faisal, anggota kepolisian Polda Jambi, viral di media sosial pada Sabtu (8/2/2025).

    Dalam video tersebut, Faisal mengklaim bahwa anak dan istrinya telah diculik.

    Video itu direkam di depan ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

    “Saya Bripka Faisal, anggota Polda Jambi. Saya pulang dinas merasa lapar, pulang ke rumah istri saya dan anak saya hilang, pak. Anak saya terancam, diancam untuk dibunuh,” ujar Faisal dalam video.

    Ia juga menyebut bahwa anak dan istrinya berada di Polda Jambi dan menegaskan bahwa anaknya yang masih bayi belum sempat makan.

    “Tolong saya, pak. Saya belum minum obat, belum makan, tapi anak istri saya disandera. Ini ada apa sebenarnya? Kata Pak Bray, anak saya aman, tapi saya tidak ketemu,” lanjutnya dalam video.

    Tidak Ada Penculikan

    Kapolresta Jambi, Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa tidak ada penculikan yang terjadi.

    Ia menjelaskan bahwa anak dan istri Faisal diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jambi.

    “Anak dan istrinya sudah melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Jambi karena mereka membuat laporan pengaduan. Propam bekerja sama dengan Kasat Reskrim untuk memberikan perlindungan hukum. Tidak benar anak itu diculik, dan saat ini anak dalam keadaan baik,” ujar Kombes Boy.

    Kapolresta menambahkan bahwa anak dan istri Faisal dalam keadaan aman dan sehat, tetapi mereka belum mau bertemu dengannya.

    Diketahui bahwa Faisal mengalami gangguan kejiwaan dan masih aktif berdinas di Polda Jambi.

    Saat ini, ia sedang menjalani pengobatan untuk masalah kejiwaannya.

  • Serbu! Buah-buahan Murah Cuma di Transmart Full Day Sale

    Serbu! Buah-buahan Murah Cuma di Transmart Full Day Sale

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale kembali hadir dengan diskon besar-besaran hingga 50% + 20%. Promo untuk berbagai produk berlaku hanya pada Minggu (9/2) mulai dari toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

    Selama seharian penuh, akan ada beragam diskon untuk kebutuhan sehari-hari. Anggur segar yang promo kali ini adalah anggur red globe, pear dan anggur muscat. Di Transmart Jabodetabek, anggur red globe didiskon menjadi Rp 6.952 per 100 gram dari harga normalnya Rp 8.690 per 100 gram.

    Di daerah lain pun, produk ini juga diskon. Seperti di Jawa Barat harganya dibanderol jadi Rp 3.432 per 100 gram dari harga normal Rp 4.290 per 100 gram. Kemudian di Jawa Timur produk ini dibanderol jadi Rp 3.592 per 100 gram dari harga normal Rp 4.490 per 100 gram.

    Untuk di Denpasar, harganya jadi cuma Rp 4.392 per 100 gram dari harga awal Rp 5.490 per 100 gram. Sementara di Jawa Tengah, anggur Red Globe Peru harganya dibanderol Rp 6.480 per 100 gram dari harga normal Rp 8.100 per 100 gram.

    Para pelanggan tidak perlu khawatir, sebab produk anggur red globe ini juga diskon di Transmart daerah lainnya seperti Karawang, Balikpapan, Jambi hingga Pangkal Pinang. Harganya tentu akan disesuaikan di tiap daerah.

    Tidak cuma anggur red globe, ada pula anggur muscat yang juga diskon di Lampung jadi seharga Rp 6.840 per 100 gram dari sebelumnya Rp 8.550 per 100 gram. Lalu, ada pula promo Pear Khung Lie di Makassar jadi seharga Rp 2.472 per 100 gram dari harga normal Rp 3.090 per 100 gram. Perlu dicatat bahwa syarat dan ketentuan berlaku untuk menikmati diskon ini. Kemudian, promo ini tidak berlaku untuk pembelian partai besar, dan minimal transaksinya Rp 300.000.

    Selama gelaran Transmart Full Day Sale hari ini, ada diskon hingga 50+20% untuk berbagai produk seperti produk rumah tangga, furniture, elektronik, hingga sepeda listrik. Tambahan 20% bisa didapatkan jika melakukan pembayaran menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park. Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik ini, download, dan upgrade ke Allo Prime.

    Jadi tunggu apa lagi? Segera merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale.

    (ara/ara)

  • Serbu! Ayam Boiler di Transmart Full Day Sale Murah Meriah

    Serbu! Ayam Boiler di Transmart Full Day Sale Murah Meriah

    Jakarta

    Merapat ke Transmart Full Day Sale hari ini, Minggu (9/2/2025). Diskon besar-besaran hingga 50% + 20% hadir di seluruh gerai Transmart, sejak toko buka hingga berakhir jam 10 malam.

    Salah satunya produk diskon adalah ayam broiler. Di Transmart Full Day Sale Jabodetabek, ayam broiler dijual Rp 28.400/ekor, dari harga normal Rp 35.500/ekor. Harga itu bisa didapatkan jika melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit Bank Mega, Bank Mega Syariah, atau Allo Prime.

    Kemudian harga ayam broiler di Transmart Jawa Tengah dan Jawa Barat Rp 26.400/ekor, dari harga normal Rp 33.000/ekor.

    Sementara di Jawa Timur dan Padang, harganya Rp 29.520/ekor, dari harga normal Rp 36.900/ekor. Lalu harga ayam boiler di Karawang dan Jambi Rp 31.920/ekor.

    Perlu diingat bahwa ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon produk tersebut. Pembelian tidak berlaku untuk pembelian partai besar dan diskon ini hanya bisa didapatkan khusus dengan transaksi menggunakan Allo Prime, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.

    Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir karena ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park. Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup klik ini dan upgrade ke Allo Prime

    (ada/fdl)

  • Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    Cara Mengadukan Masalah saat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pengajuan sertifikat tanah gratis tahun 2025 terkadang menimbulkan masalah. Sobat PR tidak perlu khawatir karena ada prosedur yang bisa dilakukan untuk mengadukan masalah tersebut.

    Layanan pengaduan masalah ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selagi program ini masih ada, masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tersebut secara gratis. Mulai 2026, semua sertifikat itu harus elektronik.

    Cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Pemohon datang ke meja pelayanan di Dinas Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional atau BPN) setempat dengan membawa persyaratan Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan yang diserahkan pemohon Petugas akan menanyakan sejumlah hal kepada pemohon mengenai sengketa yang dilaporkan, setelah petugas mendapat informasi yang cukup dari pemohon, maka petugas akan menyerahkan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan Analis Hukum Pertanahan akan mempelajari sengketa tersebut dan kemudian akan melaporkan sengketa tersebut kepada Kabid Hak Atas Tanah Kabid Hak Atas Tanah akan mempelajari sengketa tersebut dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang bersengketa tersebut Kabid Hak Atas Tanah akan memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Apa Saja Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2025? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

    Persyaratan pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis Membawa fotokopi alas hak atas tanah yang mengalami sengketa tanah Membawa fotokopi KTP Membawa surat pengaduan sengketa tanah, dengan memaparkan kronologi sengketa yang terjadi Biaya pengaduan masalah saat pengajuan sertifikat tanah Gratis alias tidak dipungut biaya Tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara mengadukan masalah saat pengajuan sertifikat tanah gratis pada 2025. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan kanal pengaduan secara gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    5 Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah, Syarat Mudah, Proses Cepat, Biaya Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 5 tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis yang bisa dilakukan masyarakat. Ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program ini menargetkan pendaftaran sertifikat tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini sudah membantu banyak orang mendapatkan sertifikat dana akan berjalan hingga 2025. Diharapkan sengketa kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.

    Program PTSL ini memiliki sejumlah manfaat seperti memberikan kepastian hukum, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan nasional. Masyarakat juga akan dimudahkan untuk akses kredit perbankan.

    Tahapan pengajuan sertifikat tanah

     

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Apa Saja Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun 2026?

    Cara Mengurus Dokumen Tanah Ini Jadi Sertifikat Hak Milik, Segera Lakukan Sebelum 2026!

    Syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL.
    Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.  

    Demikian informasi 5 tahapan pengajuan, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Ada komponen biaya yang ditanggung pemerintah, ada pula yang ditanggung pemohon.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 11 Kepala Daerah di Jambi Dilantik 20 Februari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

    Daftar 11 Kepala Daerah di Jambi Dilantik 20 Februari Regional 7 Februari 2025

    Daftar 11 Kepala Daerah di Jambi Dilantik 20 Februari
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com –
    Sebanyak 11 kepala daerah dari
    Provinsi Jambi
    akan dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia,
    Prabowo Subianto
    pada Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta.
    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan, lokasi pasti pelantikan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
    “Ada tiga kemungkinan, di Istana Negara, Jakarta convention center, atau di Jakarta Expo. Kita masih menunggu konfirmasi itu,” ujar Sudirman saat ditemui di Lapangan GOR, Jumat (7/2/2025).
    Sementara itu,
    pelantikan kepala daerah
    Kabupaten Bungo masih tertunda karena proses persidangan yang masih berlangsung.
    Berikut adalah daftar 11 kepala daerah di Provinsi Jambi yang akan dilantik secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Progres Pembangunan Tol Probowangi Kraksaan-Paiton 81,91%

    Progres Pembangunan Tol Probowangi Kraksaan-Paiton 81,91%

    Jakarta

    PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melaporkan, progres pengerjaan jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket II STA 09+000-20+200 sepanjang 11,20 km hingga Januari 2025 telah mencapai 81,91%. Proyek ini merupakan kerja sama operasi (KSO) PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), PT Acset Indonusa Tbk (Acset), dan PT Nindya Karya (NK).

    “Sampai dengan Januari 2025, progres pengerjaan jalan tol ini mencatatkan progres sebesar 81,91%,” ujar Direktur Operasi III HKI Aditya Novendra Jaya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).

    Aditya menyampaikan tol yang menghubungkan Kraksaan hingga Paiton ini akan tersambung dengan tol Gending-Kraksaan sepanjang 12,88 km yang telah fungsional pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 lalu.

    Ia mengklaim jika Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket II dioperasikan akan mempercepat pengiriman logistik ke atau dari Jawa Timur dan meningkatkan kondisi ekonomi di sekitar tol.

    “Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar pembangunan Tol Probolinggo Banyuwangi Paket II Kraksaan-Paiton bisa segera kami selesaikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur dan sekitarnya,” katanya.

    Aditya menambahkan, fasilitas struktur tol ini akan memiliki satu interchange, yakni Interchange Paiton STA 19+591 sebagai akses keluar dan masuk tol dari Paiton. Selain itu, tol ini juga dirancang dengan lajur 2×2 dan kecepatan rencana 100 km/jam.

    PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melaporkan, progres pengerjaan jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket II STA 09+000-20+200 sepanjang 11,20 km hingga Januari 2025 telah mencapai 81,91%. Foto: Dok. Hutama Karya Infrastruktur

    Untuk percepatan konstruksi di lapangan, KSO HKI-Acset-NK menerapkan metode deep cement mixing (DCM). Deep Cement Mixing (DCM) adalah metode perbaikan tanah yang digunakan untuk meningkatkan stabilitas dan kekuatan tanah dasar pada proyek konstruksi dengan metode pengeboran tanah dan diisi dengan semen. Metode ini efektif untuk memperbaiki tanah yang tidak stabil, sehingga dapat mendukung struktur jalan tol dengan lebih baik.

    “Penggunaan metode DCM di proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi Paket II menjadi salah satu yang pertama diimplementasikan dalam pembangunan jalan tol. Biasanya metode ini digunakan kontraktor dalam membangun jenis pekerjaan gedung dan bangunan,” katanya.

    Selain metode DCM, konstruksi Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Paket II HKI juga mengimplementasikan Building Information Modelling (BIM) yang didukung dengan penggunaan Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk menghasilkan pemetaan topografi dan pembuatan model 3D dari lingkungan yang akan dibangun.

    Menurutnya, dengan menggunakan BIM, proses konstruksi di lapangan menjadi lebih efektif dikarenakan perencanaan konstruksi yang matang dan detail untuk mengurangi rework dan waste.

    Selain melaporkan progres tol tersebut, Aditya juga melaporkan ruas tol lainnya yang masih dalam proses konstruksi yaitu Tol Lingkar Pekanbaru (30,57 km), Betung-Jambi Seksi 1A, (30,8 km) Betung-Jambi Seksi IB (31,6 km), Betung-Jambi Seksi 2A (35,92 km), Betung-Jambi Seksi 2B (18,40 km), Betung-Jambi Seksi IV (18,5 Km), Palembang-Betung Seksi III (14,6 km), dan Palembang-Betung Struktur (10,12 km). Selain itu, Untuk proyek non-JITS HKI juga tengah mengerjakan Jalan Tol Jakarta Cikampek Selatan II Paket IIA (11,3 km).

    (ara/ara)