provinsi: JAMBI

  • ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    ​Menteri Agus Dorong Reformasi Pemasyarakatan Lewat Beyond Beauty

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).

    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.

    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.

    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.

    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.

    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.

    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.

    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.

    Bali: Produk fashion hasil karya warga binaan dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berhasil menembus pasar internasional dalam ajang Bali Fashion Trend (BFT).
     
    Melalui program kolaborasi ‘Beyond Beauty’, karya-karya yang memadukan desain urban dengan sentuhan tradisional ini langsung memikat pembeli dari Prancis dan Malaysia.
     
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi paradigma pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas kini difungsikan sebagai ruang pembinaan yang mempersiapkan warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.

    “Kolaborasi ini bukan hanya tentang fashion atau produk, melainkan tentang memberikan kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” kata Agus.
     
    Warga binaan dilibatkan sebagai co-creator dalam memproduksi berbagai elemen busana, mulai dari batik, bordir, anyaman, hingga kerajinan kulit.
     
    Material tersebut kemudian dikembangkan oleh desainer kenamaan seperti Sofie, Lisa Fitria, dan Irmasari menjadi koleksi siap pakai (ready-to-wear) bergaya urban dan street wear.
     
    Unit pemasyarakatan yang terlibat di antaranya berasal dari Lapas Jambi, Bengkulu, Manado, Malang, Semarang, Pontianak, Sumenep, dan Madiun, dengan total keseluruhan mencapai 24 unit lapas.
     
    Desainer Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan awal dari pembeli asal Prancis dan Malaysia selama rangkaian acara berlangsung.
     
    “Ini sinyal positif atas kualitas dan daya saing produk hasil pembinaan warga binaan di pasar global,” kata Sofie.
     
    Program ini disebut selaras dengan implementasi nilai-nilai KUHP Baru 2025 yang menekankan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
     
    Melalui kerja sama ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan keterampilan teknis, tetapi juga pemulihan kepercayaan diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kabid Humas hingga Sejumlah Kapolres
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Desember 2025

    Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kabid Humas hingga Sejumlah Kapolres Regional 20 Desember 2025

    Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kabid Humas hingga Sejumlah Kapolres
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com 
    – Kabid Humas hingga Kapolres di Jajaran Polda Jambi dimutasi. Kombes Pol Mulia Prianto yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jambi dimutasi.
    Kini, Mulia Prianto menjabat sebagai Dirsamapta
    Polda Jambi
    , menggantikan Kombes Pol Yohanes Wong Niti Harto Negoro yang dimutasi menjabat sebagai Auditor Sispamobvitnas madya tk III Baharkam Polri.
    Sementara itu, jabatan Kabid Humas diisi oleh Erlan Munaji, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Kalteng.
    Kemudian, Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar yang menjabat sebagai Dir intelkam Polda Jambi diangkat menjadi Agen Kepolisian Intelijen Madya tk II Baintelkam Polri.
    Posisi Hendri lalu diisi oleh Kombes Pol Yuli Hayudo, yang sebelumnya menjabat sebagai Agen Kepolisian Intelijen Madya tk III Baintelkam Polri.
    Sementara itu, Kombes Pol M Edi Faryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Karoops Polda Jambi, kini digeser menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Jianstra Stamaops Polri.
    Posisi yang ditinggalkan Edi Faryadi kini diisi oleh Kombes Pol Vendra Riviyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Korlantas Polri.
    Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi yang sempat kosong kini dijabat oleh Kombes Pol Darno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat.
    Kemudian, Kombes Pol Tofik Sukendar yang menjabat sebagai Dirpamobvit Polda Jambi bergeser menjadi Karo Log Polda Jambi.
    Jabatan Dirpamobvit kini dijabat oleh Kombes Pol Bachtiar Alponso, yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Madya Kapolri tk III Polda Riau.
    Sementara itu, Kombes Pol Agus Tri Waluyo yang sebelumnya menjabat sebagai Dirpolairud Polda Jambi kini diangkat menjadi Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya tk II Bareskrim Polri.
    Selanjutnya, AKBP Dhovan Oktavianton dipercaya menjabat Dirpolairud Polda Jambi. Dia sebelumnya adalah Kabag Binkar Ro Sdm Polda Riau.
    Posisi Kabid Keu Polda Jambi yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Eko Yudyanto juga berganti, kini dijabat oleh Kombes Pol Fardiansyah Tossun. Sedangkan, Kombes Eko menjadi Kabid Keu Polda Kaltim.
    Tidak hanya jajaran pejabat utama, sejumlah Kapolres juga diganti. AKBP Agung Basuki yang menjabat sebagai Kapolres Tanjab Barat kini diangkat jadi Wadir Reskrimsus Polda Jambi.
    Jabatan Kapolres Tanjab Barat kini dipegang oleh AKBP Maulia Kuswicaksono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanjab Timur.
    Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur kini dijabat oleh AKBP Ade Candra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
    Berikutnya, AKBP Muharman Arta, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Dalpers Polda Jambi, kini diangkat menjadi Kapolresta Pekanbaru, Polda Riau.
    Kemudian, Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo, Yudhy Santoso diangkat dalam jabatan baru sebagai wadirpolairud Polda Kalimantan Selatan.
    Posisi Kapolres Kerinci juga berganti, yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Arya Tesa Brahmana, kini dijabat AKBP Ramadhanil yang sebelumnya menjabat sebagai KasubbagVerifperkapolda Bagverivkumpol Divkum Polri.
    Sementara itu, AKBP Arya Tesa Brahmana mendapat tugas baru menjadi Kapolres Batanghari.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan penyegaran di lingkungan organisasi melalui rotasi dan promosi jabatan strategis.
    Mutasi ini secara resmi ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Anwar.
    Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari strategi organisasi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
    “Mutasi Jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran dalam organisasi dan pembinaan karier serta untuk menambah pengalaman dan wawasan bagi setiap personel Polri,” kata Mulia Prianto.
    Dengan rotasi ini, diharapkan jajaran Polda Jambi semakin siap dan adaptif dalam menjawab tantangan tugas serta semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jambi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Waspada Bibit Siklon Tropis Memicu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    ​Waspada Bibit Siklon Tropis Memicu Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan pada bibit siklon tropis yang berada di wilayah Indonesia. BMKG memperkirakan pada periode 19-25 Desember 2025 beberapa wilayah di Indonesia akan mengalami hujan lebat hingga sangat lebat, disertai angin kencang. 

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi ini. Hal ini terjadi akibat munculnya dua bibit siklon tropis di wilayah perairan selatan Indonesia.

    Sesuai hasil pemantauan, pemicu utama cuaca ekstrem ini adalah Bibit Siklon Tropis 93S dan 95S. Bibit 93S terpantau di Samudra Hindia, selatan Jawa Timur, dengan tekanan pusat 1005 hPa. 

    Bibit siklon ini memiliki peluang sedang hingga tinggi untuk menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan. 

    Dampaknya, kecepatan angin di perairan selatan Jawa Timur hingga NTT diperkirakan melonjak di atas 25 knot.

    Sementara itu, Bibit 95S berada di Laut Arafuru, selatan Kepulauan Aru dengan tekanan di pusat 1006 hPa, dan kecepatan maksimum di dekat pusat sebesar 20 knot. Pada bagian ini potensinya rendah untuk menjadi siklon.

    Meskipun begitu, bibit Siklon ini memicu konvergensi atau perlambatan angin yang memanjang dari Papua Tengah hingga Papua Selatan, dan Laut Arafuru.
     

    Selain dua bibit siklon tersebut, adanya sirkulasi siklonik di barat Aceh dan utara Papua turut memicu pertumbuhan awan hujan di sepanjang Semenanjung Malaysia hingga Papua Barat.

    Pada beberapa waktu ada perhatian khusus untuk berjaga-jaga dengan potensi ini, diantaranya:

    Periode 19-21 Desember 2025:

    Siaga Hujan Sangat Lebat: Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    Waspada Angin Kencang: Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.

    Periode 22-25 Desember 2025 (Menjelang Natal):

    Hampir seluruh wilayah Indonesia mulai dari Sumatera hingga Papua berpotensi mengalami hujan sedang.

    Siaga Utama: Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tetap berada dalam status siaga hujan lebat.

    Angin Kencang: Kep. Riau, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini guna meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.

    (Syarifah Komalasari)

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan pada bibit siklon tropis yang berada di wilayah Indonesia. BMKG memperkirakan pada periode 19-25 Desember 2025 beberapa wilayah di Indonesia akan mengalami hujan lebat hingga sangat lebat, disertai angin kencang. 
     
    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi ini. Hal ini terjadi akibat munculnya dua bibit siklon tropis di wilayah perairan selatan Indonesia.
     
    Sesuai hasil pemantauan, pemicu utama cuaca ekstrem ini adalah Bibit Siklon Tropis 93S dan 95S. Bibit 93S terpantau di Samudra Hindia, selatan Jawa Timur, dengan tekanan pusat 1005 hPa. 

    Bibit siklon ini memiliki peluang sedang hingga tinggi untuk menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan. 
     
    Dampaknya, kecepatan angin di perairan selatan Jawa Timur hingga NTT diperkirakan melonjak di atas 25 knot.
     
    Sementara itu, Bibit 95S berada di Laut Arafuru, selatan Kepulauan Aru dengan tekanan di pusat 1006 hPa, dan kecepatan maksimum di dekat pusat sebesar 20 knot. Pada bagian ini potensinya rendah untuk menjadi siklon.
     
    Meskipun begitu, bibit Siklon ini memicu konvergensi atau perlambatan angin yang memanjang dari Papua Tengah hingga Papua Selatan, dan Laut Arafuru.
     

     
    Selain dua bibit siklon tersebut, adanya sirkulasi siklonik di barat Aceh dan utara Papua turut memicu pertumbuhan awan hujan di sepanjang Semenanjung Malaysia hingga Papua Barat.
     
    Pada beberapa waktu ada perhatian khusus untuk berjaga-jaga dengan potensi ini, diantaranya:
     
    Periode 19-21 Desember 2025:
     
    Siaga Hujan Sangat Lebat: Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
     
    Waspada Angin Kencang: Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.
     
    Periode 22-25 Desember 2025 (Menjelang Natal):
     
    Hampir seluruh wilayah Indonesia mulai dari Sumatera hingga Papua berpotensi mengalami hujan sedang.
     
    Siaga Utama: Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tetap berada dalam status siaga hujan lebat.
     
    Angin Kencang: Kep. Riau, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Bali, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
     
    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini guna meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi.
     
    (Syarifah Komalasari)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda-Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

    Jakarta

    Mau ikut pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan bertahun-tahun dihapus? Simak syaratnya berikut.

    Masih ada tujuh provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan bertahun-tahun. Pemilik kendaraan yang nunggak, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Dengan begitu, biaya yang seharusnya berat karena disertai denda dan tunggakan jadi lebih ringan.

    Tak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut. Mekanismenya sama seperti perpanjangan STNK tahunan ataupun lima tahunan.

    Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    STNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Dikenai Denda dan Tunggakan

    Lalu mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tanpa dikenai denda dan tunggakan? Berikut ini daftarnya

    1. Sumatera Barat

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.

    Di Sumatera Barat, program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya. Denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan. Ada juga pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Tak cuma itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon 50 persen bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi dan mau mutasi ke Sumbar. Diskon pajak juga diberikan untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

    2. Sumatera Utara

    Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contoh kamu nunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tak perlu dibayarkan. Selain itu ada keringanan lain yang diberikan.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

    3. Jambi

    Jambi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan bakal berakhir dalam waktu dekat. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    4. Sumatera Selatan

    Di Sumatera Selatan, tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Kemudian ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

    5. Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    6. Kalimantan Tengah

    Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalteng cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    7. Sulawesi Tenggara

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Itu tadi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak tahun berjalan. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan jangan melewatkan kesempatan emas tersebut ya. Soalnya program pemutihan pajak kendaraan di setiap provinsi belum tentu digelar setiap tahunnya.

    Saksikan juga Blak-blakan, Arif Satria: Kalau Mau Berdikari, Teknologi Kita Harus Mandiri

    (dry/din)

  • Gubernur Jambi: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

    Gubernur Jambi: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

    Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) – Gubernur Jambi, Al Haris nilai revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi melalui pergerakan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara berkunjung ke Jambi.

    “Kita bangga Pak Menteri serius mewujudkan kawasan ini sebagai wisata kelas dunia,” katanya saat mendampingi kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di KCBN MuaraJambi, Kamis.

    Ia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengajukan kawasan percandian MuaraJambi masuk dalam pengakuan dunia (UNESCO), jika hal itu terwujud, dipastikan akan berdampak pada peningkatan ekonomi melalui kunjungan wisata ke Jambi.

    Termasuk peningkatan status bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi menjadi bandar udara internasional, dan pembenahan jalan menuju kawasan cagar budaya.

    Lebih lanjut, gubernur memastikan akan mendukung penuh program revitalisasi KCBN MuaraJambi, sebagai kawasan wisata sejarah dan kebanggaan bagi Indonesia khususnya Provinsi Jambi.

    “Apalagi candi ini tidak ada duanya di Indonesia saya kira potensi ke depan luar biasa, maka ini kita dukung sama-sama,” harapnya.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pihaknya akan menggandeng berbagai unsur, termasuk tim ahli cagar budaya dalam proses revitalisasi KCBN MuaraJambi.

    “Kementerian Kebudayaan akan bekerja sama dengan banyak pihak untuk merevitalisasi dan mempercepat proses pemugaran Candi MuaraJambi agar sesuai dengan bentuk aslinya. Kita telah mengundang tim ahli cagar budaya,” ujar Fadli Zon.

    Menurut Fadli Zon, revitalisasi terhadap candi-candi kecil sebenarnya telah dilakukan, namun hasilnya belum sepenuhnya optimal. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai penting, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi sejarah peradaban dunia.

    Pewarta: Agus Suprayitno
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hutan Harapan butuh kolaborasi multipihak dalam menjaganya

    Hutan Harapan butuh kolaborasi multipihak dalam menjaganya

    Kawasan ini mencakup hutan hujan tropis dataran rendah yang membentang di Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumsel. Secara administratif, berada di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Jambi serta Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,

    Palembang (ANTARA) – Kawasan ekosistem Hutan Harapan di dua provinsi yakni Sumatera Selatan dan Jambi butuh kolaborasi multipihak yakni pemerintah (Dishut, BKSDA), dunia usaha (PT REKI), akademisi, LSM, dan masyarakat lokal, dalam menjaganya.

    Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE, Dinas Kehutanan Sumsel, Syafrul Yunardy di Palembang, Rabu mengatakan, landscape Meranti-Harapan memiliki luasan sekitar 52,170 hektare (ha), merupakan bagian tidak terpisahkan dari kawasan Hutan Harapan yang memiliki total luasan sekitar 98.555 ha.

    “Kawasan ini mencakup hutan hujan tropis dataran rendah yang membentang di Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumsel. Secara administratif, berada di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Jambi serta Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,” katanya.

    Dari perspektif kebijakan, lanskap Meranti-Harapan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hutan harapan sebagai inti ekologinya.

    Berbagai kajian dan inventarisasi mencatat keberadaan 307 jenis burung, 64 mamalia, 123 ikan, 126 amfibi, 71 reptil, serta sekitar 728 jenis pohon.

    Keutuhan ekosistem ini menjadikan hutan harapan sebagai habitat kunci spesies langka dan terancam punah seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Orang Utan, Beruang Madu, Burung Rangkong, serta menyimpan potensi tumbuhan bernilai ekonomi strategis, antara lain jelutong, bulian, tembesu dan keruing.

    Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) Adam Aziz menyampaikan, dengan pertimbangan tantangan pengelolaan hutan di lanskap Meranti Harapan bersifat multidimensi yang meliputi aspek ekologis, sosial, dan tata kelola, maka penyelesaiannya tidak dapat bersifat parsial ataupun sektoral.

    “Kolaborasi multipihak menjadi elemen fundamental dalam mengoptimalkan peluang pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” katanya.

    Kolaborasi ini mencakup keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), masyarakat, akademisi, serta organisasi non-pemerintah (NGO).

    Sementara tantangan Konservasi Lanskap Meranti – Harapan yakni deforestasi di Kawasan Hutan Harapan pada periode 2018-2025 atau selama periode 8 tahun adalah sebesar 638,7 Ha, atau rata-rata 79,8 Ha/tahun hutan hilang sebagai penyangga ketahanan ekologis khususnya di Sumsel.

    Fragmentasi ini menciptakan edge effect yang mempersempit ruang jelajah (home range) satwa liar serta mengganggu stabilitas ekologis.

    Penurunan kualitas habitat dan berkurangnya sumber daya alam di kawasan hutan, berpotensi meningkatkan probabilitas interaksi negatif manusia dan satwa liar, termasuk pergerakan gajah ke area budidaya dan pemukiman yang pada akhirnya menimbulkan potensi risiko keselamatan bagi kedua belah pihak.

    Sementara itu, kerangka kebijakan menerapkan prinsip perlindungan kawasan, upaya pemulihan ekosistem, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap bentuk dan intensitas pemanfaatan ruang.

    Pewarta: M. Imam Pramana
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Teriakan dari Mobil Boks di Jambi Dikaitkan TPPO, Begini Faktanya

    Viral Teriakan dari Mobil Boks di Jambi Dikaitkan TPPO, Begini Faktanya

    Jakarta

    Rekaman video dengan teriakan meminta tolong dari dalam mobil boks yang terparkir di exit Tol Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, viral. Video itu dianarasikan bahwa ada dugaan perdagangan orang.

    Dilansir detikSumbagsel, Selasa (16/12/2025), terlihat perekam video menampilkan mobil boks yang terparkir dan menyebut ada teriakan seseorang dari dalam mobil. Tak lama, terdengar suara seseorang menggedor dari dalam mobil boks tersebut.

    “Ada orang dalam mobil boks ini minta keluar, jerit-jerit minta keluar. Ini lagi di pinggir jalan tol,” kata perekam video.

    Kapolsek Mestong Iptu Hengky Lesmana membenarkan peristiwa tersebut. Namun dia membantah bahwa ada perdagangan orang.

    Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di exit Tol Sebapo. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

    “Kejadiannya, Sabtu 13 Desember, jam 04.00 WIB. Diviralkan, 14 Desember, pukul 24.00 WIB,” kata Hengky.

    “Intinya viral di TikTok bukan indikasi perdagangan manusia tapi hanya cekcok perselisihan antara sopir dan kernet mobil termor alias mobil buah,” kata Hengky.

    Usai kejadian itu, kernet telah bersedia membukakan pintu boks. Keduanya lalu jalan berpisah. Dia tak menjelaskan apa permasalahan antara sopir dan kernet mobil boks tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/jbr)

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji pendekatan jalan tengah dalam menangani pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini marak di berbagai daerah.

    Pendekatan ini tidak serta-merta melegalkan tambang ilegal, melainkan menata dan membina tambang rakyat agar dapat masuk ke dalam sistem perizinan yang sah dan terawasi.

    Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian Herry Permana menyebut, pembinaan tambang ilegal dapat meniru penataan sumur minyak dan gas rakyat yang sebelumnya ilegal.

    “Kalau migas bisa, harusnya minerba bisa dong. Kita kasih waktu misalnya empat tahun untuk penerbitan IPR,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (10/12/2025).

    Ia merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyebut tambang rakyat tanpa izin menjadi prioritas penataan. Menurutnya, tambang rakyat tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial.

    “Kalau langsung diberantas, lapangan kerja masyarakat juga terenggut,” katanya.

    Penegakan Hukum Tetap Jalan, ESDM Dorong Skema Kemitraan

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembinaan PETI tidak dapat disamakan dengan legalisasi langsung.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa penataan tambang ilegal harus didukung dasar regulasi dan filosofi kebijakan yang kuat.

    “Bukan persoalan dengan melegalkan, tapi membangun kemitraan. Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodasi dalam aturan main,” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Ia menambahkan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur migas rakyat tidak bisa disamakan dengan PETI karena tambang ilegal bersifat dinamis dan dapat muncul kapan saja. Oleh karena itu, Kementerian ESDM tetap mengombinasikan penindakan hukum dengan pendekatan kemitraan.

    Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap tegas melalui penetapan sanksi administratif terhadap tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah menetapkan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk penambangan nikel ilegal di kawasan hutan.

    Peta PETI Nasional dan Risiko Kerugian Negara

    Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang tersebar di 28 provinsi. Rinciannya, 447 lokasi berada di luar WIUP, 132 di dalam WIUP, dan 2.132 lokasi belum diketahui status detailnya.

    Tambang ilegal paling banyak ditemukan di Jawa Timur (649 lokasi) dan Sumatra Selatan (562 lokasi), disusul Jawa Barat, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur.

    Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai keberadaan PETI telah merugikan negara dalam skala masif.

    “Ribuan triliun sudah habis dari tambang ilegal ini,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto bahkan memperkirakan kerugian negara akibat tambang ilegal dan penyelundupan mineral mencapai sekitar Rp800 triliun dalam 20 tahun terakhir.

    Pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Presiden tentang tata kelola mineral kritis dan strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, termasuk ESDM, Kehutanan, Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Hukum.

    Regulasi ini diharapkan menjadi payung kebijakan untuk menyeimbangkan penindakan hukum, pembinaan tambang rakyat, serta optimalisasi penerimaan negara.

  • Wilayah Ini Berpotensi Tergenang Banjir Rob hingga Akhir Desember 2025

    Wilayah Ini Berpotensi Tergenang Banjir Rob hingga Akhir Desember 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir pesisir (rob) yang diperkirakan terjadi pada 16–31 Desember 2025.

    Dikutip dari akun Instagram resmi BMKG, Selasa (16/12/2025), potensi banjir pesisir dipicu oleh pasang maksimum air laut yang diperkuat dengan fenomena fase Bulan Baru pada 20 Desember 2025, sehingga berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum. Kondisi ini dapat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat di wilayah pesisir dan pelabuhan.

    Dampak yang berpotensi terjadi antara lain terganggunya aktivitas bongkar muat pelabuhan, pemukiman pesisir, serta kegiatan tambak garam dan perikanan darat.

    Berdasarkan pemantauan data water level dan prediksi pasang surut, wilayah pesisir yang berpotensi terdampak rob meliputi pesisir Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga sejumlah wilayah pesisir di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Selatan.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan siaga, serta rutin memantau informasi cuaca maritim terkini melalui kanal resmi BMKG guna mengantisipasi risiko dan meminimalkan dampak banjir pesisir.