provinsi: GORONTALO

  • Ini Daftar Wilayah yang Disebut Bakal Terdampak Siklon Tropis

    Ini Daftar Wilayah yang Disebut Bakal Terdampak Siklon Tropis

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem bakal terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada 5-10 Februari 2025. Fenomena ini disebabkan oleh kehadiran dua siklon tropis, yakni Siklon Tropis Vince dan Siklon Tropis Taliah.

    Dampaknya diperkirakan akan dirasakan di berbagai daerah, terutama di wilayah pesisir dan daerah dengan potensi bencana hidrometeorologi. BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan gelombang tinggi.

    Siklon Tropis yang Memengaruhi Cuaca Indonesia

    Siklon Tropis Vince

    Sebelumnya terdeteksi di Samudra Hindia Selatan, kini telah bergerak menjauh dan tidak lagi memengaruhi cuaca di Indonesia.

    Siklon Tropis Taliah

    Sistem cuaca yang terdeteksi sekitar 920 km di barat daya Cilacap, Jawa Tengah, diperkirakan akan bertahan di Samudra Hindia Selatan dengan pergerakan ke arah barat dalam 24-72 jam ke depan. Fenomena ini berpotensi menyebabkan hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di pesisir selatan Banten hingga Jawa Timur. 

    Selain itu, risiko gelombang tinggi meningkat, dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter di perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, serta perairan selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, gelombang lebih tinggi, mencapai 4 hingga 6 meter, diperkirakan terjadi di Samudra Hindia selatan Jawa Barat.

    Wilayah-Wilayah yang Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

    BMKG memperingatkan bahwa kehadiran siklon tropis ini, dikombinasikan dengan fenomena La Nina lemah, Monsun Asia, Seruak Udara Dingin dari Dataran Tinggi Siberia, serta aktivitas gelombang atmosfer seperti Madden Julian Oscillation (MJO), akan meningkatkan risiko cuaca ekstrem di beberapa daerah. Berikut adalah daftar wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan:

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara.

    Dampak Dua Siklon Tropis di Indonesia

    Prediksi Cuaca pada 5-6 Februari 2025

    BMKG memperkirakan potensi hujan ringan di beberapa wilayah, sementara hujan dengan intensitas sedang hingga ekstrem disertai kilat, petir, dan angin kencang dapat terjadi di wilayah berikut:

    Hujan sedang hingga hujan lebat

    Aceh, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan.

    Hujan lebat hingga sangat lebat

    Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Pegunungan.

    Hujan sangat lebat hingga ekstrem

    Sumatera Utara, Jawa Tengah.

    Potensi angin kencang

    Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan.

    Prediksi Cuaca pada 7-10 Februari 2025

    BMKG juga memprakirakan bahwa selama periode ini, hujan dengan intensitas sedang hingga ekstrem masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah:

    Hujan sedang hingga hujan lebat

    Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua, Papua Selatan.

    Hujan lebat hingga sangat lebat

    Aceh, Sumatera Barat, Jawa Timur.

    Hujan sangat lebat hingga ekstrem

    Sulawesi Selatan.

    Potensi angin kencang

    Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku.

    Imbauan dan Kesiapsiagaan

    BMKG mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana hidrometeorologi, seperti:

    Banjir dan banjir bandang: Menghindari daerah rawan banjir dan memeriksa sistem drainase secara berkala.Tanah longsor: Menghindari aktivitas di area berlereng curam dan memperhatikan tanda-tanda awal longsor seperti retakan tanah.Gelombang tinggi: Nelayan dan pelaku transportasi laut diimbau untuk lebih waspada dan mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melaut.Angin kencang: Memastikan struktur bangunan kuat dan menghindari berteduh di bawah pohon besar saat terjadi angin kencang.

    Dengan meningkatnya dinamika atmosfer akibat siklon tropis ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta mengikuti arahan dari pihak berwenang guna mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi.

  • MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

    Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

    Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi. 

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.

    Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

    Provinsi Papua Pegunungan

    Provinsi Papua

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Kota Sabang

    Kota Palopo

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Siak

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Kabupaten Pesawaran

    Kabupaten Pasaman Barat

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Parigi Moutong

    Kabupaten Pamekasan

    Kabupaten Mimika

    Kabupaten Mandailing Natal

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Lamandau

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Jeneponto

    Kabupaten Jayapura

    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Buton Tengah

    Kabupaten Buru

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Boven Digoel

    Kabupaten Berau

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Kabupaten Belu

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Aceh Timur

    Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

    Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

    Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

    Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Untuk diketahui, MK telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

    Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

    Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

    Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

    Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

    Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

    Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

    Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

  • BMKG prakirakan turun hujan di sejumlah kota Indonesia

    BMKG prakirakan turun hujan di sejumlah kota Indonesia

    Sejumlah warga menggunakan payung saat berjalan di trotoar yang berada di depan Bundaran HI di Jakarta, Kamis (19/12/2024) (ANTARA/Khaerul Izan)

    BMKG prakirakan turun hujan di sejumlah kota Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 07:47 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dengan beragam intensitas berpotensi terjadi di sebagian besar kota-kota di Indonesia pada hari ini.

    Prakirawan BMKG, Nurul Izzah Fitria dalam prakiraan cuaca daring dipantau dari Jakarta, Kamis, mengatakan cuaca berawan dan berawan tebal diprakirakan dialami masyarakat yang berada di Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Jambi serta udara kabur di wilayah Palembang.

    Sementara itu, katanya, hujan ringan berpotensi turun di Medan, Bengkulu dan Pangkal Pinang, serta terdapat kemungkinan hujan disertai petir di Bandar Lampung.

    “Di Pulau Jawa, di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta cuaca secara umum masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Sementara itu, bagi yang berada di Serang dan Surabaya perlu diwaspadai terdapat potensi hujan dapat disertai kilat maupun petir,” ujarnya.

    Dalam periode yang sama, katanya, di wilayah Bali dan Nusa Tenggara potensi hujan ringan juga diperkirakan oleh BMKG dapat dialami mereka yang berada di wilayah Denpasar dan Kupang. Untuk wilayah Mataram berpotensi terjadi cuaca berawan tebal. Di Kalimantan, semua ibu kota provinsinya diprakirakan mengalami hujan. Dengan BMKG memperingatkan potensi hujan ringan di Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, serta Tanjung Selor dan kemungkinan hujan disertai petir di Samarinda.

    BMKG juga memprakirakan potensi hujan di wilayah Sulawesi. Termasuk hujan intensitas ringan di Manado, Gorontalo, Palu dan Kendari serta hujan sedang di daerah Mamuju dan Makassar.

    Izzah menyampaikan untuk wilayah timur Indonesia diprakirakan terjadi hujan di seluruh kota-kota besarnya. Dengan hujan ringan dapat turun di wilayah Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. BMKG juga memprakirakan hujan dengan intensitas sedang di Nabire dan Jayawijaya serta potensi turunnya hujan disertai petir di wilayah Merauke.

    Sumber : Antara

  • Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau gugatan Pilkada Serentak 2024.

    Putusan dismissal MK yang diumumkan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya kandas.

    Ketua MK Suhartoyo mengumumkan sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” ucap Suhartoyo saat menutup sidang gugatan Pilkada Serentak pada Rabu malam (5/2/2025) dilansir dari Antara. 

    Lebih lanjut, dia mengatakan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu, lanjutnya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Adapun, Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK.

    “Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

  • Irjen Pol. Purn. Dr. Adnas, M.Si. – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Dr. Adnas, M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Irjen Pol. (Purn.) Dr. Adnas, M.Si. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan strategis terakhir Adnas yakni Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo.

    Adnas tercatat aktif mengemban jabatan posisi sebagai Kapolda Gorontalo pada tahun 2020.

    Semasa dinasnya, purnawirawan jenderal bintang 2 ini juga sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Komwas Kepala SKK Migas Bidang Hukum.

    Adapun Adnas resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2022.

    Kepala Biro Pengkajian dan Strategi Sops Polri Brigjen Adnas di Tol Cipali, Senin (17/6/2018). (TRIBUNNEWS.COM)

    Pascapensiun sebagai Pati Polri, Adnas kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Pada Pilpres 2024, memulai kiprah politiknya dengan masuk menjadi tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

    Ia pun sukses ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Selain itu, Adnas kini juga tengah disibukkan dengan jabatannya sebagai Ketua Organisasi Urang Awak Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Bengkulu.

    Kehidupan pribadi

    Irjen Purn Adnas lahir di Payakumbuh, Sumatra Barat, 12 Agustus 1964.

    Saat ini, ia telah berusia 60 tahun.

    Adnas memiliki seorang istri yang bernama Ny. Lia Dalia.

    Pendidikan

    Adnas adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan mantan Inspektur Pengawasan Umum Polri, yakni Komjen Pol (Purn) Agung Budi Maryoto.

    Adnas sendiri telah berpengalaman di dalam bidang lalu linta (lantas).

    Perjalanan karier

    Irjen Adnas telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah ia emban.

    Adnas tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo pada tahun 2007.

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolwil Besuki pada 2009.

    Tak sampai di situ, Adnas juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Dir Lantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2009.

    Pada 2010, ia juga sempat didapuk menjadi Dir Lantas Polda Sulsel pada 2010.

    Karier Adnas makin moncer setelah ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang PJR Korlantas Polri.

    Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Kapolda Gorontalo Brigjen. Pol. Adnas. (MPR RI)

    Pada 2012, ia diangkat sebagai Kakorbintarsis Ditbintarlat Akpol Lemdikpol.

    Satu tahun kemudian, ia ditugaskan untuk menjadi Wakapolda Bengkulu.

    Setelah itu, Adnas diutus untuk menduduki posisi sebagai Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri pada 2017.

    Pada tahun yang sama, ia dipercaya menjadi Karo PID Divhumas Polri.

    Adnas juga sempat menjabat sebagai Karojianstra Sops Polri pada tahun 2018.

    Di tahun yang sama, ia lalu diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan.

    Baru setelah itu Adnas diangkat menjadi Kapolda Gorontalo pada tahun 2020.

    Di tahun yang sama, ia dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    Lalu, Adnas kembali dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Polri pada 2021.

    Di pengujung masa pensiunnya, alumni Akpol 1987 ini ditugaskan sebagai Tenaga Ahli Komwas Kepala SKK Migas Bidang Hukum pada 2022.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Ritual Aruwa, Tradisi Jelang Ramadan yang Masih Dipegang Masyarakat Gorontalo

    Ritual Aruwa, Tradisi Jelang Ramadan yang Masih Dipegang Masyarakat Gorontalo

    Liputan6.com, Gorontalo – Tradisi doa arwah atau Aruwa tetap menjadi bagian penting dalam budaya masyarakat Gorontalo saat menyambut bulan suci Ramadan.

    Ritual ini dilakukan untuk mendoakan arwah keluarga yang telah meninggal dan dipercaya membawa keberkahan serta ketenangan bagi mereka yang ditinggalkan.

    Berbeda dengan doa ziarah makam pada umumnya, pelaksanaan doa arwah memiliki rangkaian prosesi yang terstruktur.

    Kegiatan ini diawali dengan persiapan sesajian yang disediakan oleh setiap kepala keluarga.

    Sesajian tersebut biasanya terdiri atas nasi merah dan kuning, satu sisir pisang, air, aneka kue tradisional, serta berbagai olahan makanan sehari-hari.

    Menurut tradisi, sebelum ritual dimulai, seluruh bahan sesajian diletakkan di atas lantai yang telah dialasi tikar.

    Seorang pemuka agama, yang dalam bahasa Gorontalo disebut “Pak Imam”, memimpin prosesi doa bersama untuk arwah keluarga.

    Setelah selesai, makanan yang telah didoakan tersebut kemudian disantap bersama oleh anggota keluarga yang hadir saat itu.

    “Doa arwah atau Aruwa ini telah menjadi tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Kami meyakini bahwa kegiatan ini membawa keberkahan bagi keluarga serta memberikan ketenangan bagi arwah mereka yang telah mendahului,” ujar Saiful Demolawa, salah satu tokoh adat di Gorontalo.

    Pelaksanaan tradisi ini berbeda-beda tergantung kemampuan ekonomi keluarga. Keluarga dengan kondisi ekonomi lebih baik biasanya menyelenggarakan acara doa arwah secara besar-besaran dan mengundang tetangga untuk ikut serta.

    Sebaliknya, keluarga yang kurang mampu cenderung melaksanakan ritual tersebut dalam lingkup kecil bersama anggota keluarga inti.

    Namun demikian, pemuka agama Rostin Tanif mengungkapkan bahwa tradisi doa arwah mulai memudar, terutama di wilayah perkotaan.

    “Dulu menjelang Ramadan, banyak yang mengundang saya untuk memimpin ritual doa arwah. Tapi sekarang sudah semakin jarang,” katanya.

    Ia menyebut bahwa modernisasi dan perubahan gaya hidup menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tradisi ini perlahan ditinggalkan.

    “Mungkin karena zaman sudah berubah, banyak orang yang tidak lagi melaksanakan tradisi seperti ini,” tambah Rostin.

    Kendati demikian, bagi sebagian masyarakat yang masih mempertahankan tradisi ini, doa arwah tetap menjadi momen penting untuk mempererat hubungan keluarga serta menjaga warisan budaya lokal yang sarat makna spiritual.

    Masyarakat kota Gorontalo memiliki tradisi menyambut sahur pertama di bulan suci ramadhan. Namanya ketuk sahur, mereka berkumpul di jalan dan berkeliling dengan membunyikan berbagai alat musik.

  • Sektor pertanian sumbang 37,29 persen perekonomian Gorontalo di 2024

    Sektor pertanian sumbang 37,29 persen perekonomian Gorontalo di 2024

    ANTARA – Badan Pusat Statistik mencatat sektor pertanian berkontribusi sebesar 37,29 persen pada perekonomian Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang tumbuh 4,13 persen. Walau pun berkontribusi besar, namun lapangan usaha di bidang pertanian hanya tumbuh 3,11 persen. (Adiwinata Solihin/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

  • Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Jakarta

    Setelah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan akan menggelar lelang di akhir Februari 2025.

    Komdigi menyiapkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz yang nantinya diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah, juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Kemungkinan targetnya (lelang frekuensi 1,4 GHz) kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2025).

    Wayan menjelaskan yang dapat mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz ini adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin jaringan tetap block packed switch, bukan operator seluler.

    “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” ucapnya.

    Meski Dirjen Infrastruktur Digital memperkirakan bakal ada tiga pemenangnya, namun secara pastinya itu akan tergantung pada hasil konsultasi publik yang telah dilakukan oleh Komdigi.

    “Kalau melihat dari konsep sekarang, itu kan 80 MHz itu untuk tiga blok wilayah. Nah, kalau kemungkinan pemenang masih tiga. Itu draft awal ya, bisa saja nanti draft ya berubah. Iya, berdasarkan masukan-masukan. Tapi kelihatannya secara teknis, nggak bisa dibagi dua, tapi nanti kita lihat
    perkembangan masukan dari masyarakat,” tuturnya.

    Berdasarkan isi dari konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang lebar pita 80 MHz itu berada di rentang frekuensi 1427-1518 MHz.

    Penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun wilayah regional yang dimaksud, mencakup regional 1 yang terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. Lalu, regional 2 terdiri atas zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Dan regional 3 terdiri atas zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14.

    Sebagai informasi wilayah berdasarkan zona tersebut, yaitu zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, zona 2 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi, zona 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4 Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi, zona 5 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, zona 7 Provinsi Jawa Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9 Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, zona 11 Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12 Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, zona 13 Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, zona 14 Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimanatan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur, dan zona 15 Provinsi Kepulauan Riau.

    (agt/fyk)

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba