provinsi: GORONTALO

  • Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Harga Minyakita Tembus Rp17.200 per Liter, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan harga minyak goreng sederhana, Minyakita, yang saat ini melambung bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, saat ini rata-rata harga Minyakita berada di level Rp17.200 per liter. 

    Untuk mengantisipasi kondisi ini, pemerintah telah meminta produsen minyak goreng agar menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 (D1). Dengan dipangkasnya alur distribusi, harga Minyakita diharapkan dapat terkendali.

    “Kita mengantisipasi, kita sudah meminta BUMN Pangan, kita sudah meminta produsen untuk menjadikan BUMN Pangan sebagai distributor 1 mereka sehingga itu memotong jalur distribusi,” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, pemerintah juga mengadakan operasi pasar terhadap kebutuhan pokok termasuk Minyakita, agar dijual di bawah HET dan harga acuan.

    Badan Pangan Nasional melalui Panel Harga melaporkan status harga Minyakita masuk dalam zona merah atau intervensi, lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Berdasarkan data Panel Harga Bapanas, Senin (24/2/2025) pukul 20.41 WIB, harga Minyakita secara rata-rata nasional berada di level Rp17.649 per liter atau meningkat 12,41% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

    Provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Jawa Barat, Sumatra Barat, Lampung, Sulawesi Tengah, Bali, Gorontalo, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Banten.

    Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. 

    Sementara itu, provinsi lainnya berada pada zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%—5%.

    Provinsi yang masuk dalam zona kuning yaitu Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Waspadai hujan petir di sebagian kota besar pada Senin

    Waspadai hujan petir di sebagian kota besar pada Senin

    logo BMKG

    BMKG: Waspadai hujan petir di sebagian kota besar pada Senin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di sebagian kota besar di Indonesia untuk mewaspadai cuaca hujan dan petir yang dapat terjadi pada Senin. Menurut prakirawan BMKG Rira A Damanik pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta, berawal dari Pulau Sumatera potensi cuaca hujan ringan terdapat di Pekanbaru dan Tanjung Pinang, sedangkan Kota Medan diprakirakan hujan sedang.

    “Waspada hujan petir di Banda Aceh dan Padang,” katanya.

    Masih di Pulau Sumatera, hujan ringan diprakirakan terjadi di wilayah Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung, sementara masyarakat di Kota Jambi dan Palembang diminta waspada hujan yang dapat disertai petir. Beralih ke Pulau Jawa, potensi cuaca hujan ringan terdapat di Kota Serang, Jakarta, serta Surabaya, kemudian hujan sedang diprakirakan terjadi di Bandung dan Semarang.

    “Waspadai potensi hujan yang dapat disertai dengan petir di wilayah Yogyakarta,” ujar dia.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diprakirakan Kota Mataram, Denpasar, dan Kupang berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Pontianak, dan Palangkaraya, hujan sedang di wilayah Tanjung Selor, dan waspadai hujan petir yang dapat terjadi di wilayah Samarinda dan Banjarmasin.

    Beralih ke Pulau Sulawesi, potensi cerah berawan terdapat di Manado, hujan ringan diprakirakan terjadi di Makassar, sementara Gorontalo dan Mamuju berpotensi hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai potensi hujan petir yang terjadi di wilayah Palu dan Kendari,” tuturnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian Timur, potensi udara kabur terdapat di Sorong dan Manokwari, hujan ringan berpotensi terjadi di Ternate, Ambon, Jayawijaya, dan Jayapura, sedangkan Merauke diprakirakan hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai hujan petir yang berpotensi terjadi di wilayah Nabire,” ucapnya.

    BMKG juga memperingatkan potensi banjir pesisir atau rob di 17 wilayah di Indonesia mulai 24 Februari hingga 5 Maret 2025. Situasi tersebut dipicu adanya fenomena bulan baru pada tanggal 28 Februari 2025 dan Perigee (fenomena astronomi saat bulan berada di titik terdekat terhadap bumi) pada 1 Maret 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum.

    Sumber : Antara

  • Masuk Zona Merah, Harga Minyakita Naik Lampaui HET

    Masuk Zona Merah, Harga Minyakita Naik Lampaui HET

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan status harga minyak goreng sederhana milik pemerintah, Minyakita, masuk dalam zona merah atau intervensi lantaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Bapanas merekam, harga Minyakita pada Minggu (23/2/2025) secara rata-rata nasional berada di level Rp17.650 per liter atau naik 12,42% dibanding HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

    Merujuk Panel Harga Bapanas, harga Minyakita di sejumlah daerah berada di zona merah. Zona merah menggambarkan status intervensi lantaran harganya berada di atas HET atau lebih dari 5%.

    Adapun, harga Minyakita terendah terjadi di Kepulauan Riau yakni Rp16.592 per liter. Kondisi ini menempatkan Kepulauan Riau masuk dalam zona kuning. Zona kuning menggambarkan status waspada di atas HET atau di atas 0%-5%.

    Selain Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, harga tertinggi terjadi di Papua Tengah. Di provinsi ini, harga Minyakita mencapai Rp19.684 per liter menempatkannya pada zona merah.

    Selain Papua Tengah, provinsi lain yang masuk ke zona merah yaitu Papua Barat, Papua, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah.

    Kemudian, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Banten, Aceh, Bengkulu, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Lampung, Bali, Gorontalo, Jawa Barat, Jambi, Riau, dan Kalimantan Selatan. 

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah meminta semua pihak untuk menjual MinyaKita dan gula sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

    Imbauan tersebut disampaikan Amran, menyusul tingginya harga komoditas Minyakita dan gula di sejumlah daerah.  

    “Kepada rakyat, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah. Karena kami memantau ada pergerakan harga naik, minyak goreng, gula pasir, ini ada pergerakan harga naik,” kata Amran usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (17/2/2025).

    Seiring dengan adanya imbauan itu, Amran juga telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan turun tangan guna memastikan harga komoditas pangan di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. 

  • Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    TRIBUNJATIM.COM – Viral seorang ibu lapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) setelah dirinya menjadi korban KDRT.

    Diketahui, tugas damkar sendiri selain memadamkan api juga menyangkut banyak hal.

    Namun menangani cekcok pasangan suami istri di Lebak, Banten ini menuai sorotan.

    Peristiwa ini terkuak bermula dari markas Damkar Lebak di Rangkasbitung didatangi oleh seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Sabtu (15/2/2025).

    “Ibu tersebut datang ke markas, minta tolong untuk dibantu karena sudah dipukul oleh suaminya sendiri,” kata petugas yang menerima laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com (16/2/2025).

    Kejadian itu pun ramai di media sosial karena perkaraan KDRT biasanya ditangani oleh pihak kepolisian.

    “GOOD JOB. Bukan Ngadu ke Polisi, Warga Lapor Damkar Lihat Pasutri Cekcok Berujung KDRT,” tulis akun @Korban********. 

    “KDRT ituu..laporkan ke dinas Damkar ajaa..biar diredam amarahnya, ga usah lapor ke polisi..percuma,” tulis akun @ton****.

    Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi hal tersebut?

    Kata Kompolnas soal KDRT lapor ke Damkar

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, masyarakat yang melaporkan berbagai masalah, termasuk dugaan KDRT di Lebak, Banten bisa disebabkan oleh berbagai hal.

    Kendati demikian, laporan-laporan tersebut tidak pula menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan atau tingkat pengaduan masyarkat ke kepolisian turun.

    “Saya tidak tahu persisnya seperti apa masalahnya. Tapi bisa jadi yang paling dekat, yang paling assessable dengan peristiwa itu Damkar, misalnya” ujarnya , Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Tapi kalau dikatakan dengan kayak begitu (lapor ke Damkar bukan ke Polisi) terus angka pengaduan kepada polisi menurun, sepertinya ndak,” tambah dia.

    Choirul mengatakan, angka pengaduan masyarakt dalam berbagai masalah penegakan hukum masih tinggi kepada kepolisian.

    Apalagi, tambah dia, ada saluran digital untuk memberikan laporan, termasuk saluran di aplikasi WhatsApp yang dibuat oleh Propam (Profesi dan Pengamanan). 

    “Nah angka itu (pengaduan ke kepolisian), semakin tinggi dengan adanya saluran-saluran tersebut,” ujar Choirul. 

    Terkait kasus dugaan KDRT pasutri di Lebak, Banten, menurut Choirul, kemungkinan pihak keluarga tidak ingin membawanya ke ranah hukum. 

    “Untuk kasus Damkar itu kita tidak tahu persis apa masalahnya, tapi memang bisa jadi secara teknis mungkin dekat atau mungkin keluarga juga takut lapor di kepolisian karena ada UU KDRT, sehingga bisa dilanjutkan ke ranah pidana. Jadi saya melihatnya itu,” tambahnya.

    Tugas Damkar dan Polisi Bersinggungan

    Pemerhati kepolisian sekaligus Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan, pasutri di Lebak yang memilih untuk lapor ke Damkar, bukan menjadi indikator bahwa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian berkurang.

    “Saya tidak melihat hal tersebut ada kaitannya dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada suatu instansi tertentu,” ujar Poengky, terpisah.

    Menurutnya, hal itu dapat disebabkan karena masyarakat terlalu bersemangat, ketidaktahuan, atau bisa lantaran ada kepercayaan dari masyarakat bahwa kiner instansi tersebut bagus.

    “Makanya dalam kaitannya dengan pasutri cekcok lapor Damkar disebut sebagai cerita unik dalam topik Damkar Serba Bisa di Kompas.com. Satu contoh bukan berarti menunjukkan masyarakat enggan lapor KDRT ke polisi atau sudah tidak percaya polisi,” kata Poengky. 

    Dia menyampaikan, semua instansi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

    Meski begitu, ada kalanya tugas-tugas instansi tersebut beririsan atau bersinggungan, sehingga membutuhkan kerja sama yang baik antar instansi, khususnya dalam situasi darurat. 

    “Di Indonesia kita punya 112, di AS ada 911. Sehingga jika nomor telepon 112 ditekan, berarti terjadi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran beberapa petugas instansi secara bersama, seperti polisi, ambulans, dan damkar,” ucapnya. 

    “Oleh karena itu perlu seringnya sosialisasi ke masyarakat terkait layanan kedaruratan (112) atau layanan kedaruratan khusus instansi, misalnya 110 untuk polisi, 113 untuk Damkar, 115 untuk Basarnas, 119 untuk Kementerian Kesehatan, dan 117 untuk BNPB,” tambahnya.

    Sementara itu kasus KDRT lainnya juga pernah viral di media sosial.

    Masih ingat sosok Tante Lala? 

    Sosoknya terkenal sebagai seleb TikTok karena sering live jualan dengan gaya bicara yang nyablak tapi kocak.

    Lama tak terdengar kabarnya, Tante Lala kini dikabarkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Selain itu, sempat beredar video dirinya tengah berada di Pengadilan Agama Manado untuk mengurus perceraiannya dengan sang suami, Alfian.

    Pada Kamis (20/2/2025), Tante Lala melakukan live sambil menangis, lewat akun baru di media sosialnya. 

    Tante Lala live menggunakan akun @stellaztart, sementara akun lamanya @tantelalapunyacerita sudah tidak aktif sejak akhir tahun 2024.

    Live Tante Lala nangis ini memperkuat dugaan warganet alias netizen atas masalah rumah tangga si seleb TikTok. 

    Dalam video yang diunggah akun fans page, Tante Lala disebut cerai karena mengalami KDRT.

    “Alhamdulillah tinggal menunggu keputusan yang terbaik. Banyak yang bertanya-tanya tante lala kenapa cepat sekali proses cerai? 

    Kamu tahu Tante Lala berduit berapa lama sewa pengacara. 

    Trus ada bukti hasil visum KDRT dari laporan kepolisian Polsek Malalayang di RS Bhayangkara pada tanggal 23 Desember itu,” tulis keterangan akun @tantelala_lovers, Jumat (14/2/2025).

    Video singkat tersebut diduga menjadi banyak pertanyaan netizen saat live.

    Dan Tante Lala enggan menjelaskan lebih panjang. Wanita berusia 26 tahun tersebut hanya meminta doa agar bisa bertahan hidup demi anak-anaknya.

    Namun Tante Lala juga tak membantah tentang KDRT ataupun perceraiannya.

    “Tolong support saya, jangan cuma tanya-tanya aja apa masalah saya, sampai saya mau bunuh diri.”

    Kalian tidak tahu yang saya rasakan

    Semuanya semangati saya ya demi anak-anak. InsyaAllah kalian semangati saya ya guys.

    Soalnya anak-anak butuh saya. Mereka membutuhkan saya, saya juga bisa menghibur kalian supaya saya bisa mendapatkan uang,” ujar Tante Lala.

    “Tapi demi Allah ini bukan masalah ekonomi. Yang bikin saya menangis itu, banyak yang merindukan aktivitas saya (di TikTok) terus saat saya live pada tanya, tante kenapa sekarang kurus banget,” tambahnya.

    Selain aktif lagi bermain TikTok, Tante Lala nampak kembali terjun ke dunia musik. Ia nampak menerima tawaran pekerjaan menyanyi di wilayahnya.

    Lantas siapakah sosok Tante Lala?

    Tante Lala saat syuting bersama Nikita Mirzani. (YouTube TRANS TV Official)

    Tante Lala memiliki nama lengkap Nurlela Yusuf.

    Seleb TikTok ini berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Tante Lala pernah mengatakan dalam sebuah wawancara lahir pada 1995, tepatnya tanggal 10 Juni.

    Menurut pengakuannya, Tante Lala awalnya mulai aktif di media sosial Facebook hingga kerap melakukan siaran langsung.

    Ia pun mulai dikenal di kalangan pengguna Facebook di wilayahnya gara-gara menyebut Rafa sebagai ‘anak durhaka’.

    Dulunya ia sempat dikenal publik saat videonya mengajari Rafa menghafal Pancasila viral pada 2020.

    Pun ia sempat diundang ke berbagai program acara TV bersama putranya, Rafa.

    Lalu pada 2022, ia mulai beralih ke TikTok dan aktif melakukan siaran langsung saat mempromosikan barang endorse.

    Bongkar Penghasilan usai Viral

    Tante Lala, Seleb TikTok diduga alami KDRT dan cerai dengan sang suami. (Instagram/tantelala_punyacerita)

    Diwartakan Kompas.com, Tante Lala membongkar penghasilannya saat ini.

    Ia menyebut telah menghasilan ratusan juta rupiah karena kerap melakukan siaran langsung di media sosialnya.

    Hal itu ia ungkapkan dalam program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, dikutip Tribunnews Sabtu (19/3/2022).

    “Ya pokoknya lewat dari Rp500 (juta) lah,” kata Tante Lala

    Terlebih lagi, Tante Lala juga mengaku sudah bisa membeli mobil secara tunai seharga Rp270 juta.

    “Cash, itu Rp270 juta. Alhamdulillah dua minggu lebih enggak sampai (bisa beli mobil),” ucap tante Lala.

    Menurutnya, penghasilan ratusan juta yang berhasil dikumpulkannya berasal dari gift penonton saat live, komisi penjual, dan juga endorse.

    “Ada komisi-komisi dari penjual, ada biaya dari owner yang endorse Tante Lala, jadi Alhamdulillah terkumpul rapi dan bisa beli mobil,” lanjut tante Lala.

    Dulu Penjual Nasi Kuning

    Tante Lala mengungkapkan dulunya sebagai penjual nasi kuning dan kue.

    Usaha itu sudah ia buka sejak lima tahun lalu dan hingga kini masih ia jalani.

    Ia dan suaminya kerap menjajakan dagangannya keliling kompleks.

    Namun kini usai viral, ia mulai mengurangi waktu berjualannya.

    “Duh dulu sebelum Tante Lala viral, pergi jualan pukul 07.00 pagi nanti pukul 12.00 habis kadang pun tak habis, tapi sekarang sudah viral kalau pergi pukul 07.00 pagi, baru pukul 10.00 sudah habis,” kata Tante Lala, seperti diberitakan Tribun Solo.

    Berita Seleb lainnya

  • MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok

    MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok

    loading…

    MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, besok. Foto/SindoNews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

    “Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Minggu (23/2/2025).

    Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun 270 tak dilanjutkan ke pembuktian.

    Sedangkan, 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

    Saat persidangan pembuktian, MK membagi ke dalam III panel. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.

    Sementara, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan. Terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

    Berikut adalah nama-nama daerah yang gugatan PHPU Kepala Daerah akan dibacakan MK besok:

    1. Kepulauan Bangka Belitung
    2. Papua Pegunungan
    3. Papua
    4. Kota Banjarbaru
    5. Kota Sabang
    6. Kota Palopo
    7. Kabupaten Pasaman
    8. Kabupaten Buton Tengah
    9. Kabupaten Pesawaran
    10. Kabupaten Empat Lawang
    11. Kabupaten Barito Utara
    12. Kabupaten Magetan
    13. Kabupaten Mandailing Natal
    14. Kabupaten Pasaman Barat
    15. Kabupaten Aceh Timur
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud
    17. Kabupaten Gorontalo Utara
    18. Kabupaten Bengkulu Selatan
    19. Kabupaten Serang
    20. Kabupaten Siak
    21. Kabupaten Parigi Moutong
    22. Kabupaten Berau
    23. Kabupaten Halmahera Utara
    24. Kabupaten Lamandau
    25. Kabupaten Bangka Barat
    26. Kabupaten Belu
    27. Kabupaten Tasikmalaya
    28. Kabupaten Banggai
    29. Kabupaten Bungo
    30. Kabupaten Buru
    31. Kabupaten Pamekasan
    32. Kabupaten Kutai Kartanegara
    33. Kabupaten Mahakam Ulu
    34. Kabupaten Jeneponto
    35. Kabupaten Boven Digoel
    36. Kabupaten Pulau Taliabu
    37. Kabupaten Mimika
    38. Kabupaten Jayapura
    39. Kabupaten Puncak
    40. Kabupaten Puncak Jaya

    (cip)

  • Pamit Cari Kemiri, Suami Istri Lansia Ditemukan Meninggal di Dasar Jurang, Terpisah 20 meter
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Februari 2025

    Pamit Cari Kemiri, Suami Istri Lansia Ditemukan Meninggal di Dasar Jurang, Terpisah 20 meter Regional 22 Februari 2025

    Pamit Cari Kemiri, Suami Istri Lansia Ditemukan Meninggal di Dasar Jurang, Terpisah 20 meter
    Tim Redaksi
    GORONTALO, KOMPAS.com
    – Sepasang suami istri lanjut usia, Rahmin Ulaika (80) dan Harni Tilome (75), warga Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, ditemukan meninggal dunia di dalam
    jurang curam
    pada Sabtu (22/2/2024).
    Penemuan mayat keduanya terjadi setelah dilakukannya operasi pencarian oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Provinsi
    Gorontalo
    .
    Kepala KPP Provinsi Gorontalo, Heriyanto, mengungkapkan bahwa petugas komunikasi mereka menerima laporan mengenai orang hilang dari Rewis Laki, Camat Bulawa, pada pukul 12.30 Wita.
    “Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, petugas komunikasi kami menerima informasi orang hilang dari Rewis Laki Camat Bulawa,” ujar Heriyanto dalam siaran persnya.
    Menurut informasi yang diterima, sejak Selasa, 19 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, salah satu warga yang bertamu ke rumah pasangan tersebut mendengar mereka menyatakan akan pergi ke kebun untuk memetik kemiri keesokan harinya.
    Namun, pada Rabu, 20 Februari 2025, Jekri Ulaika, salah seorang anggota keluarga korban, mendatangi rumah mereka dan mendapati keduanya tidak ada di rumah.
    Jekri merasa khawatir, mengingat usia Rahmin dan Harni yang sudah uzur.
    Ia pun melanjutkan pencarian ke keluarga terdekat, namun tidak membuahkan hasil.

    Akhirnya, pihak keluarga melaporkan hilangnya pasangan lansia tersebut kepada aparat desa dan kepolisian, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke KPP Gorontalo untuk meminta bantuan pencarian.
    Menanggapi laporan tersebut, Heriyanto segera memberangkatkan regu penolong ke lokasi menggunakan truk dan membawa peralatan pendukung.
    Setibanya di Desa Kaidundu, tim berkoordinasi dengan keluarga korban dan potensi pencarian lainnya sebelum memulai operasi pencarian.
    “Informasi dari tim di lapangan setelah melaksanakan pencarian, tim SAR gabungan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Heriyanto.
    Mayat suami istri ini ditemukan terpisah dengan jarak sekitar 20 meter.
    “Korban ditemukan pada kemiringan lereng 80 derajat, cuaca hujan menjadi kendala pada saat proses evakuasi,” tambahnya.
    Setelah ditemukan, kedua korban segera dievakuasi menuju rumah keluarga di Desa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango.
    Tim SAR gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari KPP Gorontalo, Polri, TNI, dan masyarakat setempat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Harga Terbaru LPG 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg Berlaku 22 Februari 2025

    Daftar Harga Terbaru LPG 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg Berlaku 22 Februari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menetapkan harga Liquefied Petroleum Gas di tabung 3 kilogram atau gas LPG 3 kg di level Rp 19.000.

    Kebijakan itu berlaku seusai berubah-ubahnya kebijakan penjualan LPG 3kg yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun ini.

    Kementerian ESDM sempat tidak mengizinkan pengecer menjual LPG bersubsidi itu pada awal Februari 2025, namun kini sudah kembali diizinkan dengan menaikkan status pengecer atau warung kelontong sebagai sub pangkalan resmi LPG Pertamina.

    Kebijakan itu pada akhirnya kembali memudahkan masyarakat untuk mendapatkan LPG bersubsidi tanpa harus mengantre di pangkalan seperti yang terjadi pada awal Februari.

    Harga LPG di Pasaran

    Harga LPG non subsidi terpantau belum mengalami perubahan, khususnya sejak 22 November 2023.

    Sementara itu, untuk LPG subsidi, berdasarkan hasil reportase CNBC Indonesia di lapangan, berbagai pangkalan yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan sudah memberlakukan harga jual tertinggi Rp 19.000 per tabung.

    Misalnya, di Pangkalan Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalan itu Rp 19 ribu per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.

    “Jual (LPG 3 kg) sama harganya Rp 19 ribu, biasa ke warung ambil 5-6 (tabung). Kita ngikutin harga yang sudah dikasih pemerintah saja sih,” ucap penjaga Pangkalan Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan, kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Menurut si penjual, harga yang berlaku saat ini merupakan harga yang sama sebelum pemerintah ‘mengotak-atik’ kebijakan distribusi LPG 3 kg.

    “(Harga Rp 19 ribu) sudah lama sih, belum naik lagi,” tambahnya.

    Di Pangkalan LPG lainnya, Pangkalan LPG 3 kg Toko Windi Ciater, Tangerang Selatan misalnya, harga jual LPG 3 kg juga dibanderol Rp 19 ribu per tabung.

    “(Harga LPG 3 kg) sesuai itu Rp 19 ribu. Harga itu kita ngikut harga agennya,” kata penjaga Pangkalan LPG 3 kg Toko Windi Ciater, Tangerang Selatan, kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/2/2025).

    Berbeda kondisinya pada pengecer LPG 3 kg yang tersebar khususnya wilayah Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg rata-rata di tingkat pengecer adalah Rp 22 ribu per tabung.

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di pengecer LPG Toko Maju Ciputat, Tangerang Selatan, harga jual ‘gas melon’ itu dibanderol sebesar Rp 22 ribu per tabung. Harga yang sama juga diberlakukan di pengecer LPG 3 kg warung sekitar.

    Bagaimana dengan harga LPG non subsidi?

    Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

    Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ ongkos kirim.

    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

    LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    LPG 12 kg: Rp 194.000

    Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

    LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    LPG 12 kg: Rp 202.000

    Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

    LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    LPG 12 kg: Rp 192.000

    Kalimantan Utara:

    LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    LPG 12 kg: Rp 229.000

    Maluku, Papua:

    LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    LPG 12 kg: Rp 249.000.

    (fab/fab)

  • Daftar 38 Provinsi di Indonesia Tahun 2025, Ibu Kota, dan Gubernur yang Baru Dilantik

    Daftar 38 Provinsi di Indonesia Tahun 2025, Ibu Kota, dan Gubernur yang Baru Dilantik

    Bisnis.com, JAKARTA -Sebanyak 961 Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota hari ini akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta (20/02).

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik sebanyak 961 kepala daerah, terdiri atas 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

    Berikut daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kota serta 33 Gubernur dan wagubnya yang baru saja dilantik

    Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
    Sumatra Utara (Ibu Kota Medan) Gubernur dan Wagub Bobby Nasution-Surya
    Sumatra Selatan (Ibu Kota Palembang) Gubernur dan Wagub Herman Deru-Cik Ujang
    Sumatera Barat (Ibu Kota Padang) Gubernur dan Wagub Mahyeldi-Vasko Ruseimy
    Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu) Gubernur dan Wagub Helmi Hasan-Mian
    Riau (Ibu Kota Pekanbaru) Gubernur dan Wagub Abdul Wahid-SF Hariyanto
    Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang) Gubernur dan Wagub Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura
    Jambi (Ibu Kota Jambi) Gubernur dan Wagub Al Haris-Abdullah Sani
    Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung) Gubernur dan Wagub Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela
    Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
    Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak) Gubernur dan Wagub Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan
    Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda) Gubernur dan Wagub  Rudi Mas’ud-Seno Aji
    Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru) Gubernur dan Wagub Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman
    Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya) Gubernur dan Wagub Agustiar Sabran-Edy Pratowo
    Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor) Gubernur dan Wagub Zainal A Paliwang-Ingkong Ala
    Banten (Ibu Kota Serang) Gubernur dan Wagub Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta) Gubernur dan Wagub Pramono Anung-Rano Karno
    Jawa Barat (Ibu Kota Bandung) Gubernur dan Wagub Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
    Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang) Gubernur dan Wagub Ahmad Lutfi-Taj Yasin
    Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta) Gubernur dan Wagub –
    Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya) Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak
    Bali (Ibu Kota Denpasar) Gubernur dan Wagub I Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta
    Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang) Gubernur dan Wagub Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma
    Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram) Gubernur dan Wagub Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri
    Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo) Gubernur dan Wagub Gusnar Ismail – Idah Syaidah Rusli Habibie
    Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju) Gubernur dan Wagub Suhardi Duka-Salim S. Mengga
    Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu) Gubernur dan Wagub Anwar Hafid-Reny Lamadjido
    Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado) Gubernur dan Wagub Yulius Selvanus-Johanes Victor
    Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari) Gubernur dan Wagub Andi Sumangerukka-Hugua
    Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar) Gubernur dan Wagub Andi Sudirman-Fatmawati
    Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi) Gubernur dan Wagub Sherly Tjoanda-Sabrin Sehe
    Maluku (Ibu Kota Ambon) Gubernur dan Wagub Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath
    Papua Barat (Ibu Kota Manokwari) Gubernur dan Wagub Dominggus Mandacan- Mohamad Lakotani
    Papua (Ibu Kota Jayapura)
    Papua Tengah (Ibu Kota Nabire) Gubernur dan Wagub Belum selesai Pleno
    Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
    Papua Selatan (Ibu Kota Merauke) Gubernur dan Wagub Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa
    Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong) Gubernur dan Wagub Elisa Kambu-Ahmad Nausra

  • MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

    “Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz dilansir ANTARA.

    MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

    Faiz menjelaskan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

    Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

    Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    “Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

    Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

    Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).