provinsi: GORONTALO

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemenag: 121.669 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

    Kemenag: 121.669 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

    Kemenag: 121.669 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 121.669 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriyah.
    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, ada 6.288 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji pada hari ini, Kamis (27/2/2025).
    “Hari ini ada 6.288 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga, dalam 10 hari masa pelunasan, ada 121.669 jemaah yang sudah melunasi biaya haji reguler,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis.
    Zain merinci jemaah yang sudah melunasi. Mereka terdiri atas 118.975 jemaah berhak lunas dan 2.694 jemaah lanjut usia prioritas.
    “Serapan kuota setiap provinsi rata-rata sudah di atas 50 persen. Masih ada tiga provinsi yang keterisian kuota di bawah 50 persen, yakni Sulawesi Utara 47,31 persen, Sulawesi Tengah 49,20 persen, dan Gorontalo 44,83 persen,” jelasnya.
    Sementara, Kemenag belum membuka pelunasan untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU yang bertugas untuk melayani jemaah haji.
    Sebagai informasi, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
    Untuk jemaah haji reguler, rinciannya 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
    Sementara untuk kuota petugas
    haji 2025
    hanya 2.210 orang. Kuota ini berbeda dari tahun lalu.
    Jumlah ini turun dibandingkan kuota yang didapat Indonesia pada 2024 lalu, yang mencapai 4.200 petugas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Rosyanto Yudha Hermawan viral di media sosial X (Twitter) usai muncul foto kegiatan ultah (ulang tahun) dirinya, simak profil sang jenderal. Foto itu menjadi pembicaraan usai diunggah akun X diduga anaknya, @ghazyysuck3r, yang kini akunnya sudah tidak bisa ditemukan.

    “SELAMAT ULANG TAHUN UNTUK AYAH TERBAIK,” demikian tulis akun X diduga milik anak sang Irjen polisi bintang 2, @ghazyysuck3r.

    Foto yang dimaksud menampilkan Rosyanto Yudha di banner “Syukuran Ulang Tahun”, banner itu dikelilingi banyak hiasan bunga dan dekorasi yang indah. Tertulis nama lengkap beserta pangkat (Irjen) dan gelarnya yaitu S.I.K (Sarjana Ilmu Kepolisian), S.H (Sarjana Hukum), dan M.H. (Magister Hukum).

    “Syukuran Ulang Tahun Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kebahagiaan dan kemudahan dalam hidup dan kesuksesan yang tidak terbatas,” demikian tertulis dalam banner tersebut.

    Rosyanto ternyata merupakan Kapolda Kalsel (Kalimantan Selatan) yang mulai menjabat sejak akhir 2024. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakapolda di wilayah yang sama dari akhir tahun 2022, ia menjabat hampir dua tahun.

    Polisi Rosyanto Yudha belum lapor LHKPN?

    Nama sang Irjen polisi bintang 2 ternyata tidak ditemukan dalam website LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK berdasarkan penelurusan hari ini, Kamis 27 Februari 2025 pukul 13.15 WIB. Penelusuran dengan kata kunci spesifik seperti ‘Rosyanto’ atau ‘Yudha’ atau dengan nama lengkapnya juga tidak mendapati hasil.

    Hal ini berbeda dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang data harta kekayaan miliknya muncul di website e-lhkpn KPK. Pimpinan tertinggi Kepolisian ini terakhir kali melaporkan harta pada 30 Maret 2024 atau periode 2023. Adapun harta periode 2024 belum ditemukan datanya di laman yang sama.

    Profil Rosyanto Yudha Nama lengkap: Rosyanto Yudha Hermawan TTL: Purworejo, Jawa Tengah, 26 Februari 1970 Pekerjaan: polisi Riwayat pendidikan Rosyanto Yudha Akademi Kepolisian 1992 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri 2017

    Foto Rosyanto Yudha, polisi Kapolda Kalsel diduga menggelar ultah secara mewah. Kolase foto X

    Polisi Backing Tambang, Parcok, Tembak Mati Siswa Semarang, Jokowi Rusak Institusinya

    Kronologi Humas Polrestabes Semarang Tuduh Warga Sumbu Pendek, Ajudan Prabowo Dicolek Netizen

    Riwayat karier Rosyanto Yudha di kepolisian Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo Kapolres Kotabaru (2011) Kabidpropam Polda Kalsel (2013) Dirreskrimsus Polda Kaltim Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-26 TA 2017) Wakapolda Sulawesi Tenggara (Januari – September 2019) Wadirtipidkor Bareskrim Polri (September 2019 – Agustus 2020) Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri (2020) Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri (2020) Wakapolda Kalimantan Selatan (Desember 2022 – November 2024) Kapolda Kalimantan Selatan (sejak November 2024 sampai sekarang)

    Demikian profil Rosyanto Yudha, Kapolda Kalsel yang viral kegiatan ultah dirinya mewah. Diduga polisi tersebut belum lapor LHKPN atau harta kekayaan berdasarkan penelusuran di website resmi e-lhkpn.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemendagri sebut ada 18 daerah anggarannya belum sanggup gelar PSU

    Kemendagri sebut ada 18 daerah anggarannya belum sanggup gelar PSU

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah adanya putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.

    Dia mengatakan Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.

    Kemudian, dia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi oleh daerah, karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.

    Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    1. Kabupaten Bungo

    2. Kabupaten Bangka Barat

    3. Kabupaten Barito Utara

    4. Kabupaten Magetan

    5. Kabupaten Mahakam Ulu

    6. Kabupaten Kutai Kartanegara

    7. Kabupaten Siak

    8. Kabupaten Banggai

    Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:

    1. Provinsi Papua

    2. Kabupaten Kepulauan Talaud

    3. Kabupaten Buru

    4. Kabupaten Pulau Taliabu

    5. Kabupaten Pasaman

    6. Kabupaten Empat Lawang

    7. Kabupaten Pesawaran

    8. Kabupaten Bengkulu Selatan

    9. Kabupaten Serang

    10. Kabupaten Tasikmalaya

    11. Kabupaten Boven Digoel

    12. Kabupaten Gorontalo Utara

    13. Kabupaten Parigi Moutong

    14. Kota Banjarbaru

    15. Kota Palopo

    16. Kota Sabang

    17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)

    18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia

    Ilustrasi: Pengendara sepeda motor berusaha mengambil barangnya yang terjatuh saat menerobos genangan air di jembatan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, Sabtu (22/2/2025) ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

    BMKG sebut cuaca berawan-hujan masih meliputi mayoritas Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 09:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI masih memprakirakan cuaca berawan hingga hujan masih meliputi mayoritas kota besar di Indonesia.

    Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Rabu, Prakirawan BMKG Yohanes Agung Kristomo memaparkan potensi hujan ringan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, Medan, dan Tanjung Pinang. Sementara potensi hujan disertai petir diprakirakan mengguyur Pekanbaru dan Padang

    “Masih di Pulau Sumatera, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Jambi, hujan ringan untuk wilayah Palembang, dan waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Bandar Lampung,” katanya.

    Yohanes memaparkan cuaca di Pulau Jawa secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta. Hujan sedang untuk wilayah Serang, Semarang, dan Surabaya, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Bandung. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjutnya, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Denpasar, serta hujan disertai petir untuk wilayah Mataram dan Kupang.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Pontianak, Banjarmasin, dan Samarinda. Waspadai potensi hujan disertai petir untuk wilayah Palangka Raya dan Tanjung Selor,” ujarnya.

    Di wilayah Sulawesi, kata Yohanes, secara umum diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, dan Manado. Hujan sedang untuk wilayah Mamuju, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Kendari.

    Adapun di wilayah Indonesia bagian timur, secara umum diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Ternate, hujan ringan untuk wilayah Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya. Hujan sedang untuk wilayah Nabire, serta potensi hujan disertai petir untuk wilayah Sorong dan Merauke.

    Yohanes mengimbau kepada masyarakat bahwa informasi yang disampaikan merupakan gambaran umum cuaca di masing-masing wilayah. Adapun untuk mendapatkan cuaca yang lebih spesifik dan diperbarui setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di AppStore dan PlayStore, atau laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id serta media sosial @infobmkg.

    Sumber : Antara

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Kamis 27 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Banten dan Kalbar – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 16:34 WIB

    Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara

    HUJAN DERAS BESOK – Cuaca di Kota Jayapura Papua pada Senin, 12 Juni 2023. Berikut ini potensi hujan BMKG pada Kamis, 27 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan besok, Kamis, 27 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Kamis, 27 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Kalimantan Timur

    Kalimantan Utara

    Gorontalo

    Sulawesi Barat

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh

    Sumatera Utara

    Bengkulu

    Lampung

    Banten

    Jawa Barat

    Jawa Tengah

    D.I Yogyakarta

    Jawa Timur

    Kalimantan Barat

    Sulawesi Utara

    Sulawesi Tengah

    Sulawesi Selatan

    Maluku Utara

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    NIHIL

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menyampaikan 10 catatan kritis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) Serentak 2024, dalam rapat dengar pendapat bersama
    Komisi II DPR
    RI, Rabu (26/2/2025).
    Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan
    pilkada
    pada tahun yang sama sangat membebani penyelenggaraan pemilu.
    Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak kepada keprofesionalan penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tahapan demi tahapan.
    “Kalau bicara Pilkada serentak nasional 2024, maka ini adalah Pilkada yang diselenggarakan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres. Hampir semua mengakui adanya beban berat akibat himpitan tahapan pemilu dan pilkada, yang kemudian mengganggu profesionalitas penyelenggara,” kata Titi di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
    Di samping itu, Titi juga menyoroti dampaknya terhadap peserta pemilu dan masyarakat.
    Sebab, masyarakat pada akhirnya lebih banyak menaruh perhatian pada pilpres, sehingga kurang fokus dalam mengawal pileg dan pilkada.
    “Fokus peserta serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses pemilu dan pilkada,” ujar Titi.
    Dalam paparannya, Titi pun mengungkapkan 10 catatan yang menjadi perhatian Perludem terkait pelaksanaan
    Pilkada Serentak 2024
    :
    1. Beban Berat Penyelenggara dan Peserta Pemilu
    Perludem menilai pelaksanaan pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Hal ini mengganggu profesionalitas penyelenggara serta fokus masyarakat dalam mengawal proses pemilu dan pilkada.
    2. Kampanye Tidak Optimal Mengangkat Isu atau Permasalahan Lokal
    Kampanye pilkada juga dinilai cenderung tidak optimal dalam mengangkat isu lokal karena terpengaruh residu pilpres.
    Banyak calon lebih menonjolkan branding koalisi politik nasional dibanding politik gagasan dan program daerah.
    3. Perbedaan Pengaturan UU Pemilu dan Pilkada Membuat Kerancuan
    Perludem berpandangan, adanya perbedaan aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menyebabkan kebingungan serta inkonsistensi dalam pelaksanaannya.
    Beberapa penyelenggara bahkan menyamakan aturan Pilkada dengan Pemilu hanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XX/2022.
    4. UU Pilkada Kerap Diuji di Pengadilan
    Sejak 2016, Undang-Undang Pilkada belum mengalami perubahan signifikan, sehingga banyak aturan yang dianggap tidak relevan.
    Akibatnya, aturan tersebut sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), memicu ketidakpastian hukum dan polemik di masyarakat.
    5. Penyelenggara Tidak Utuh memahami Putusan MK dan Masih Ada Ketidakpatuhan
    Perludem melihat masih adanya beberapa penyelenggara yang belum sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan MK, terutama dalam penyusunan aturan teknis Pilkada. Contohnya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan periodisasi masa jabatan dan syarat pencalonan mantan terpidana.
    6. Adanya Ketidaksepahaman atau Perbedaan Tafsir antara KPU dan Bawaslu
    Ketidaksepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menafsirkan aturan Pilkada mengakibatkan kekacauan dalam tahapan penyelenggaraan. Contoh kasus terjadi dalam pencalonan terpidana di Pilkada Gorontalo Utara.
    7. Masih Terjadi Rekrutmen Calon Anggota KPU di Tengah Tahapan Krusial Pilkada
    Perekrutan anggota KPU di tengah tahapan Pilkada dinilai Perludem mengganggu jalannya proses pemilu.
    Contohnya, seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten/kota di Lampung dilakukan pada Oktober-November 2024, yang bertepatan dengan tahapan krusial Pilkada.
    8. Penegakan Hukum Pilkada Tidak Optimal
    Menurut Perludem, kerangka waktu penanganan pelanggaran dalam Pilkada masih terlalu sempit, sehingga tidak efektif dalam memberikan keadilan pemilu maupun efek jera bagi pelanggar.
    9. Gangguan Cuaca karena Pemungutan Suara Jelang Akhir Tahun
    Pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan November berpotensi terganggu oleh faktor cuaca. Gangguan distribusi logistik dan kendala saat hari pemilihan dapat terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatera Utara dan Pekalongan.
    10. Tingginya Suara Tidak Sah
    Di sejumlah daerah, angka suara tidak sah cukup tinggi, yang mengindikasikan adanya “protest voting” dari pemilih.
    Fenomena ini menunjukkan keterputusan hubungan antara aspirasi pemilih dengan pasangan calon yang bertarung dalam pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.