provinsi: GORONTALO

  • Menkes Buka Data, Ini Daftar RS dengan Kasus Bullying Terbanyak

    Menkes Buka Data, Ini Daftar RS dengan Kasus Bullying Terbanyak

    Jakarta

    Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan terkait jumlah kasus bullying atau perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Perundungan ini terjadi di Rumah Sakit Kemenkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), rumah sakit universitas, hingga rumah sakit swasta.

    “Begitu kita buka di Juni 2023, pengaduan yang masuk itu 2.668. Nah Irjen kita menyaring mana yang benar-benar perundungan, mana yang nggak. Dari hasilnya, 632 itu perundungan,” kata Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    “Kami bagi juga mana yang terjadi di RS Kemenkes, di rumah sakit lainnya, di fakultas kedokteran. Sampai sekarang ini (laporan) tetap masuk,” lanjutnya.

    Berikut adalah daftar rumah sakit dengan kasus perundungan terbanyak yang telah dikurasi oleh Kementerian Kesehatan.

    Rumah Sakit Kemenkes

    RSUP Kandou Manado 77 kasusRSUP Hasan Sadikin 55 kasusRSUP IGNG Ngoerah 42 kasusRSUP Dr Sardjito 36 kasusRSUPN Dr Cipto Mangunkusumo 32 kasusRSUP Moh. Hoesin Palembang 29 kasusRSUP Dr Kariadi 28 kasusRSUP H. Adam Malik 27 kasusRSUP Dr. M. Djamil 22 kasusRSUP Dr Wahidin Sudirohusodo 15 kasus

    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

    RSUD Zainal Abidin Banda Aceh 31 kasusRSUD Moewardi Surakarta 21 kasusRSUD Saiful Anwar Malang 10 kasusRSUD Dr Soetomo Surabaya 9 kasusRSUD Arifin Ahmad 5 kasusRSUD Ulin Banjarmasin 4 kasusRSUD Provinsi NTB 3 kasusRSUD Semara Ratih Tabanan 3 kasusRSUD Sosodoro Bojonegoro 2 kasusRSUD Gorontalo 2 kasus

    RS Universitas

    RS Universitas Diponegoro Semarang 10 kasusRS Universitas Kristen Indonesia 3 kasusRSGM Universitas Airlangga 3 kasusRS Universitas Indonesia Depok 2 kasusRS Universitas Sriwijaya Palembang 1 kasusRS Universitas Hasanuddi Makassar 1 kasusRS Universitas Andalas Padang 1 kasusRS Lambung Mangkurat 1 kasus

    FK Universitas

    Universitas Hasanuddin 8 kasusUniversitas Syah Kuala 8 kasusUniversitas Andalas 8 kasusUniversitas Airlangga 7 kasusUniversitas Brawijaya 6 kasusUniversitas Indonesia 4 kasusUniversitas Sebelas Maret 4 kasusUniversitas Sumatera Utara 3 kasusUniversitas Padjajaran 3 kasusUniversitas Pembangunan Nasional 2 kasusRumah sakit swasta 19 kasusPuskesmas 3 kasusRumah sakit TNI/Polri 2 kasusKlinik kesehatan swasta 1 kasus

    (dpy/up)

  • Sensasi Mencicipi Kakap Merah Bakar Gorontalo, Sambal Khasnya Bikin Ketagihan

    Sensasi Mencicipi Kakap Merah Bakar Gorontalo, Sambal Khasnya Bikin Ketagihan

    Liputan6.com, Gorontalo – Keindahan laut Gorontalo tidak hanya menawarkan panorama memesona, tetapi juga kekayaan kuliner laut yang menggugah selera. Salah satu sajian yang menjadi primadona adalah ikan kakap merah bakar, hasil tangkapan segar nelayan lokal.

    Kuliner ini semakin istimewa berkat perpaduan dua sambal khas Gorontalo, yaitu dabu-dabu rica bawang dan dabu-dabu lemon, yang masing-masing menawarkan sensasi rasa berbeda.

    Dikenal dengan dagingnya yang tebal, gurih, dan tetap lembut meski dibakar, ikan kakap merah asal perairan Gorontalo dibakar menggunakan arang kelapa. Teknik ini menghadirkan aroma sedap yang khas dan meningkatkan cita rasa alami ikan.

    Kelezatan kakap merah bakar semakin lengkap saat disantap dengan dabu-dabu rica bawang, yang menghadirkan kombinasi pedas manis dari irisan bawang merah, cabai rawit, tomat, dan sedikit kecap.

    Sementara dabu-dabu lemon menawarkan kesegaran dari perasan lemon lokal yang dipadukan dengan cabai serta bawang, menciptakan rasa pedas asam yang menyegarkan.

    Salah seorang wisatawan asal Ambon, Fitri (29), mengaku terpesona setelah mencicipi kakap merah bakar di Gorontalo.

    “Ikannya enak sekali, dagingnya gurih dan tidak amis. Ditambah sambal rica bawang yang manis pedas, benar-benar bikin ketagihan,” ujarnya.

    Senada, Arfan (34) juga membagikan pengalamannya saat menikmati sajian ini.

    “Perpaduan gurih ikan dengan pedas segar dari dabu-dabu lemon luar biasa. Satu porsi rasanya tidak cukup,” katanya sambil tersenyum.

    Tidak hanya itu, hidangan ini biasanya dilengkapi dengan olahan kangkung cha, yang ditumis sederhana dan disajikan saat masih panas, menambah kesegaran dalam setiap suapan.

    “Pokoknya, kuliner Gorontalo, terutama kakap bakar, benar-benar bikin candu,” tambah Fitri.

    Kuliner ikan bakar kakap merah dengan sambal khas Gorontalo ini mudah ditemukan di berbagai rumah makan pesisir dan kedai-kedai sederhana di Kota Gorontalo.

    Dengan cita rasa autentik, hidangan ini bukan hanya favorit warga lokal, tetapi juga menjadi buruan wisatawan domestik hingga mancanegara.

    Bagi pecinta kuliner nusantara, mencicipi kakap merah bakar Gorontalo dengan dabu-dabu rica bawang dan dabu-dabu lemon adalah pengalaman kuliner yang wajib dicoba. Rasakan sensasi gurih, pedas, manis, dan segar dalam satu suapan yang memanjakan lidah.

  • Bau Peapi, Kuliner Pedas Khas Mandar yang Menyimpan Kearifan Lokal Sulawesi Barat

    Bau Peapi, Kuliner Pedas Khas Mandar yang Menyimpan Kearifan Lokal Sulawesi Barat

    Liputan6.com, Gorontalo – Bau Peapi, kuliner tradisional khas suku Mandar dari Sulawesi Barat, memang dikenal luas sebagai salah satu warisan gastronomi nusantara yang menggugah selera.

    Hidangan ini mengandalkan kelezatan ikan peperek seperti kembung atau tongkol yang dipadukan dengan bumbu rempah lokal seperti lengkuas, jahe, kunyit, dan cabai merah.

    Keunikan Bau Peapi terletak pada teknik memasaknya yang masih mempertahankan cara tradisional. Ikan dan bumbu dibungkus dalam daun pisang, kemudian dikukus atau dibakar perlahan.

    Teknik ini tidak hanya menjaga kelembaban daging ikan, tetapi juga memperkaya aroma serta cita rasa khas yang melekat kuat pada setiap suapan.

    Bau Peapi biasanya disajikan bersama nasi putih hangat. Perpaduan antara rasa pedas dari cabai dan aroma kuat rempah-rempah menciptakan sensasi rasa yang kaya. Tak heran jika makanan ini menjadi favorit banyak orang, terutama di kalangan masyarakat Sulawesi.

    “Kalau makan Bau Peapi itu rasanya kaya, cocok dimakan kapan saja. Ini bukan hanya soal rasa, tapi juga soal tradisi,” ujar Nurmiati, warga Polewali Mandar yang kerap memasak hidangan ini untuk acara keluarga.

    Lebih dari sekadar santapan, Bau Peapi mencerminkan kearifan lokal dan keberagaman hayati wilayah Sulawesi Barat. Hidangan ini kerap hadir dalam momen-momen penting seperti pernikahan, upacara adat, hingga perayaan keagamaan.

    “Kehadirannya menandakan nilai gotong royong dan kehangatan dalam kehidupan masyarakat Mandar,” ujarnya.

    Menurut Abdul Wahid, tokoh adat Mandar, makanan ini menjadi simbol penghormatan kepada tamu.

    “Bau Peapi bukan sekadar menu. Ini bagian dari identitas kami,” jelasnya.

     

    Memiliki kulit wajah glowing juga bisa dilakukan dengan cara mengonsumsi sejumlah makanan. Berikut lima makanan sehat yang dipercaya dapat membuat kulit wajah glowing alami.

  • Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah 59 kampus pilihan untuk daftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025.

    Dikutip dari um.ptkin.ac.id, pendaftaran UM-PTKIN 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025 pada pukul 15.00 WIB.

    UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Selengkapnya, inilah daftar 59 kampus pilihan untuk UM-PTKIN 2025 yang dikutip dari laman resmi um.ptkin.ac.id.

    59 Pilihan Kampus

    UIN Sumatera Utara Medan
    UIN Sultan Syarif Kasim Riau
    UIN Ar-Raniry Banda Aceh
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Syahada Padangsidimpuan
    UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    UIN Raden Fatah Palembang
    UIN Raden Intan Lampung
    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
    UIN Raden Mas Said Surakarta
    UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Salatiga
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Antasari Banjarmasin
    UIN Mataram
    UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember
    UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Datokarama Palu
    IAIN Lhokseumawe
    IAIN Langsa
    IAIN Takengon
    IAIN Kerinci
    IAIN Curup
    IAIN Metro Lampung
    IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
    IAIN Pontianak
    IAIN Kudus
    IAIN Madura
    IAIN Kediri
    IAIN Ponorogo
    IAIN Palangka Raya
    IAIN Sultan Amai Gorontalo
    IAIN Ambon
    IAIN Manado
    IAIN Parepare
    IAIN Bone
    IAIN Palopo
    IAIN Kendari
    IAIN Ternate
    IAIN Fattahul Muluk Papua
    IAIN Sorong
    STAIN Bengkalis
    STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
    STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
    STAIN Mandailing Natal
    STAIN Majene
    Universitas Singaperbangsa Karawang

    Alur Pendaftaran

    1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

    2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

    3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

    4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

    Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
    Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

    5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

    7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

    Biaya Pendaftaran

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Jadwal UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN : 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    Informasi selengkapnya klik di sini.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.

    Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Jawa Tengah

    DI Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Maluku

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat Daya
    Papua Tengah

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Bengkulu
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Papua Pegunungan
    Papua Selatan

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penampakan Artefak di Museum Nani Wartabone Gorontalo, Bernilai 70,4 Juta Dolar AS  – Halaman all

    Penampakan Artefak di Museum Nani Wartabone Gorontalo, Bernilai 70,4 Juta Dolar AS  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Gorontalo – Museum Nani Wartabone di Gorontalo baru-baru ini memperkenalkan koleksi artefak berharga yang mengundang perhatian.

    Dikenalkan oleh Arisman Wartabone, artefak ini terdiri dari bros pusaka keluarga Lao Hok Seng dan lukisan Ratu Elizabeth II, dengan nilai koleksi diperkirakan mencapai 70,4 juta dollar Amerika Serikat.

    Arisman Wartabone, cucu dari Nani Wartabone, menunjukkan artefak tersebut kepada TribunGorontalocom pada Minggu, 27 April 2025.

    Ia menjelaskan bahwa nilai koleksi artefak tersebut sangat tinggi dan berbeda dengan nilai jual, karena lukisan dan bros pusaka ini tidak diperjualbelikan.

    Asal Usul Bros Pusaka

    Menurut Arisman, bros emas yang dihiasi dengan 44 berlian kuno ini melambangkan derajat seseorang pada zamannya.

    Bros ini diakui sebagai harta pusaka yang dibawa oleh seorang saudagar emas asal Tionghoa yang memasuki Indonesia melalui jalur pantai utara.

    Kini, bros tersebut diwariskan turun-temurun dalam keluarga Lao Hok Seng hingga akhirnya berada dalam penjagaan keturunan Nani Wartabone.

    Lukisan yang dipamerkan juga menarik perhatian karena menggabungkan dua figur legendaris, yaitu Ratu Elizabeth II dan Kaisar Liu Bang, pendiri Dinasti Han di Tiongkok.

    Proses kreatif dalam menyelesaikan lukisan ini terbilang panjang.

    Ide-ide yang berkembang selama lebih dari tiga tahun, sementara pengerjaan teknisnya memakan waktu enam bulan.

    Arisman berharap agar lukisan ini dapat disaksikan oleh masyarakat dunia melalui rencana pameran di berbagai kota besar di Eropa dan Amerika.

    “Saat ini lukisan tersebut disimpan di lokasi rahasia dan dijaga dengan ketat mengingat nilai historis dan artistiknya yang sangat tinggi,” tambahnya.

    Apa Rencana Arisman Wartabone untuk Masyarakat?

    Selain memamerkan artefak, Arisman juga mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membuat film pendek tentang perjuangan rakyat Gorontalo melawan penjajah.

    “Pemprov bisa membuat film pendek mengenai peristiwa ini agar muda-mudi bisa teredukasi,” harapnya.

    Usai prosesi peringatan 23 Januari 1942 di Taman Makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, Arisman mengungkapkan pentingnya momen ini yang merupakan sejarah perjuangan tidak hanya untuk masyarakat Gorontalo, tetapi juga nasional.

    “Peristiwa ini sangat istimewa dan sakral,” ujarnya.

    Arisman menjelaskan, proklamasi yang dicetuskan oleh kakeknya adalah yang pertama di Indonesia sebelum kedatangan penjajah Jepang di Gorontalo.

    Ia menegaskan bahwa momen kekosongan kekuatan di Gorontalo dimanfaatkan oleh Nani Wartabone untuk membentuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) di daerah tersebut.

    Fakta sejarah ini harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat meningkatkan kegiatan peringatan 23 Januari.

    Dengan demikian, penampakan artefak berharga di Museum Nani Wartabone tidak hanya menjadi wadah untuk menyimpan sejarah, tetapi juga mengedukasi dan menginspirasi generasi masa kini dan mendatang.

    (Tribungorontalo.com/Arianto Panambang)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman

    Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman

    Liputan6.com, Gorontalo – Dalam khazanah budaya Gorontalo, panggilan Nou dan Uti telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas sosial anak laki-laki dan perempuan selama puluhan tahun.

    Namun, di tengah arus modernisasi, tradisi ini mulai jarang terdengar di lingkungan masyarakat yang dikenal sebagai “Serambi Madinah”.

    Secara harfiah, dalam bahasa Gorontalo, Nou berarti anak perempuan, sementara Uti merujuk pada anak laki-laki.

    Panggilan ini tidak sekadar sapaan biasa, melainkan bentuk kasih sayang mendalam dari orang tua kepada anak, serta antar sesama kerabat dekat.

    “Panggilan ini biasa digunakan oleh orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, atau antar keluarga besar,” kata Saiful, seorang warga Gorontalo yang hingga kini masih mempertahankan penggunaan Nou dan Uti dalam keluarganya.

    Menurut Saiful, dalam struktur sosial Gorontalo, sistem panggilan memiliki tingkatan berdasarkan usia dan kedudukan. Nou dan Uti ditempatkan sebagai sapaan penuh keakraban bagi generasi yang lebih muda.

    Dalam keseharian, penggunaan panggilan Nou dan Uti mempererat hubungan kekeluargaan, menciptakan suasana penuh kehangatan, sekaligus mempertegas penerimaan seseorang dalam komunitas adat Gorontalo. Tradisi ini juga menjadi media penting dalam mentransmisikan nilai budaya antar generasi.

    Namun, perubahan zaman membawa tantangan tersendiri bagi kelangsungan tradisi ini. Beberapa dekade terakhir, semakin banyak orang tua yang memilih sapaan modern atau bernuansa agama untuk anak-anak mereka.

    “Globalisasi dan pengaruh budaya populer melalui media massa menjadi faktor utama perubahan ini. Selain itu, urbanisasi membuat masyarakat cenderung mengadopsi budaya luar,” ujarnya.

    Meskipun demikian, sejumlah keluarga di Gorontalo masih berupaya melestarikan panggilan Nou dan Uti sebagai bentuk penghormatan terhadap akar budaya lokal.

    Upaya ini menjadi penting di tengah derasnya arus globalisasi yang kerap menggerus identitas budaya daerah.

    Pelestarian istilah Nou dan Uti diharapkan dapat terus dilakukan, agar generasi muda Gorontalo tetap memiliki keterikatan emosional dengan warisan budaya leluhur mereka.

     

    Penggelapan Mobil Modus Balik Nama di Samsat Pemalang Terungkap

  • Sate Balanga, Sate Khas Gorontalo yang Diolah dengan Cara Ungkep

    Sate Balanga, Sate Khas Gorontalo yang Diolah dengan Cara Ungkep

    Liputan6.com, Gorontalo – Sate balanga adalah sebuah sajian sate unik khas Gorontalo. Sate ini diolah dengan cara berbeda tanpa ditusuk dan dibakar, melainkan diungkep.

    Sate balanga menggunakan bahan dasar daging seperi sate pada umumnya. Daging yang biasa digunakan sebagai bahan dasar adalah potongan daging sapi, kambing, atau ayam.

    Mengutip dari laman Indonesia Kaya, nama balanga berasal dari bahasa Gorontalo yang berarti belanga atau wajan. Belanga kerap menjadi wadah utama masyarakat Gorontalo ketika memasak, termasuk dalam mengolah sate balanga.

    Kehadiran sate balanga diyakini merupakan hasil adaptasi dari makanan Timur Tengah. Hal itu bisa dilihat dari aneka rempah yang digunakan dalam sajian ini, sehingga tercipta sate balanga yang kaya rasa.

    Secara spesifik, sate balanga menghadirkan cita rasa gurih dan manis yang berpadu dengan aroma rempah. Daging sate ini dimasak langsung dalam belanga atau wajan dengan teknik tumis atau ungkep. Selain lebih terasa bumbunya, proses memasak dengan teknik ini membuat daging menjadi lebih empuk.

    Proses memasaknya dimulai dengan mengolah daging yang telah dipotong dadu dengan beragam bumbu rempah, seperti bawang merah, bawang putih, kemiri, jahe, kunyit, ketumbar, dan jintan. Untuk memperkaya aroma dan rasa, ada juga yang menambahkan serai, daun salam, dan lengkuas.

     

  • Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango

    Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pencurian Kabel Tembaga di Bone Bolango

    Liputan6.com, Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Gorontalo, meringkus tiga pelaku pencurian kabel tembaga milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila.

    Salah satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur dan diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut.

    Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (24/4/2025), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MFD (21), AP (19), dan MGL yang masih tergolong anak di bawah umur.

    “Setelah menerima laporan dari pemilik perusahaan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKBP Supriantoro.

    Ia menjelaskan, perusahaan yang menjadi sasaran pencurian sudah tidak beroperasi cukup lama. Para pelaku masuk dengan cara merusak fasilitas dinamo dan mengambil kabel tembaga di dalamnya.

    Kabel-kabel tersebut kemudian dipotong menjadi dua bagian menggunakan gunting, dengan total berat mencapai 28 kilogram.

    Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah senter dan sepasang gunting yang digunakan dalam aksi tersebut.

    Mirisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku utama yang mengatur jalannya pencurian justru adalah MGL, anak di bawah umur.

    Saat ini, penanganan terhadap MGL telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bone Bolango dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi kriminalitas,” tegas Kapolres.

    Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat ancaman pembunuhan saat melakukan live di akun YouTubenya. Polda Jawa Barat pun langsung menyatakan siap menyelidiki dugaan ancaman itu.

  • Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Daftar Tarif Pajak BBM di Seluruh Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sempat menjadi sorotan. Terlebih saat PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10%.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Belakangan, Gubernur Jakarta Pramono Anung pun mengaku kaget dengan besaran pajak tersebut. Akhirnya, dia  akan menurunkan PBBKB dari 10% menjadi 5%. Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, PBBKB berlaku di setiap daerah. Pengenaan PBBKB merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Ketentuan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Yuliot kepada Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Berikut besaran tarif pajak BBM di seluruh provinsi di Indonesia:

    – Aceh: 5%, ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

    – Sumatra Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok

    – Sumatra Barat: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

    – Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Kepulauan Riau: 10%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    – Jambi: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Sumatra Selatan: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    – Bengkulu: 10%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

    -Lampung: 7,5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

    – Banten: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – DKI Jakarta: 10%, ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menurunkannya menjadi 5%

    – Jawa Barat: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Tengah: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Yogyakarta: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Jawa Timur: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Bali: 5%, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Barat: 5%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Nusa Tenggara Timur: 10%, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Utara: 7,5%, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tengah: 7,5%, ketentuan ini ditaru dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Selatan: 7,5%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Tenggara: 10%, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Gorontalo: 5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Sulawesi Barat: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Maluku: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

    – Maluku Utara: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Barat: 10%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Tengah: 7,5%, ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    – Papua Selatan: 7,5%, ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    – Papua Pegunungan: Belum ditetapkan

    – Papua Barat Daya: Belum ditetapkan