provinsi: GORONTALO

  • Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Pemerintah hadir melalui penyaluran anggaran,
    bantuan logistik
    , hingga percepatan pembangunan
    hunian
    tetap bagi masyarakat terdampak.
    Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan
    anggaran belanja tidak terduga
    (BTT) sebesar Rp 268 miliar atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Dana ini diberikan kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
    “Kami cek sudah diterima semua oleh tiga provinsi masing-masing Rp 20 miliar, sementara setiap kabupaten/kota mendapat Rp 4 miliar, dan sudah digunakan sesuai arahan yang kami sampaikan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Konferensi Pers Bencana Sumatera bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), di Posko Bencana Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
    Dalam kesempatan tersebut, Tito turut mengapresiasi solidaritas antardaerah yang berkontribusi menyalurkan bantuan anggaran maupun logistik.
    Sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dukungan, antara lain Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 7,5 miliar, Jawa Barat (Jabar) Rp 7 miliar, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1,5 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4 miliar, Jawa Tengah (Jateng) Rp 1,3 miliar, dan Jawa Timur (Jatim) Rp 5 miliar.
    Tito menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan.
    Selain itu, bantuan juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1,5 miliar, Sumatera Selatan (Sumsel) berupa barang senilai Rp 2,6 miliar, Banten Rp 3 miliar, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp3 miliar, Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 1 miliar, Maluku Utara Rp 2 miliar, Bengkulu Rp 4,3 miliar, dan Gorontalo Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menyalurkan bantuan senilai Rp 3 miliar serta bantuan logistik secara langsung ke Kota Lhokseumawe, Aceh. 
    “Total Rp 43 miliar ditambah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dipimpin oleh Bupati Lahat, Pak Bursah Zarnubi, turun langsung ke sana (menyalurkan bantuan) Rp 5 miliar. Jadi, lebih kurang Rp 48 miliar,” jelas Tito.
    Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025.
    Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran yang hilang.
    Tito juga menyampaikan rencana
    groundbreaking
    pembangunan hunian melalui kolaborasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
    Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumbar, yang didukung oleh sejumlah yayasan.
    “Akan ada
    groundbreaking
    di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kita akan turun langsung ke sana,” kata Tito.
    Lebih lanjut, ia mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana.
    Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.
    Terkait infrastruktur pemerintahan desa, Tito menyebutkan bahwa 360 kantor desa mengalami kerusakan ringan, sedangkan 25 kantor desa rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana.
    Untuk kerusakan ringan, penanganan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika ternyata tidak memadai, akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Adapun penanganan kantor desa yang rusak berat akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    “Kami mengucapkan terima kasih atas kekompakan semua pemda dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta semua pihak yang telah bergerak sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan kita sudah lihat banyak hasilnya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Era Digital dan AI, BPKN Soroti Ancaman Penipuan terhadap Konsumen

    Era Digital dan AI, BPKN Soroti Ancaman Penipuan terhadap Konsumen

    Heru menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut melibatkan berbagai mitra, antara lain DPRD Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Belitung, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo, Universitas Singaperbangsa Karawang, IPB University, hingga sejumlah perguruan tinggi dan instansi daerah lainnya.

    “Berbagai isu strategis diangkat dalam kegiatan tersebut, meliputi perlindungan konsumen di era ekonomi digital, keamanan pangan, potensi dan risiko e-commerce, bahaya pinjaman online ilegal, hingga penguatan peran konsumen agar menjadi cerdas, kritis, dan berdaya,” kata Heru.

    Ia menambahkan, peserta yang berasal dari asosiasi, UMKM, pelaku usaha, dan mahasiswa diharapkan menjadi agen literasi yang dapat menyebarluaskan pemahaman perlindungan konsumen di lingkungan masing-masing.

    Selain edukasi tatap muka, BPKN juga memperkuat literasi publik melalui podcast perlindungan konsumen di kanal YouTube resmi. Sepanjang 2025, delapan episode diproduksi dengan mengangkat isu-isu aktual seperti kosmetik ilegal, pangan fortifikasi, BBM, mafia tanah, hingga penipuan digital.

     

  • Nggak Cuma Penindakan, Begini Cara ESDM Tangani Tambang Ilegal

    Nggak Cuma Penindakan, Begini Cara ESDM Tangani Tambang Ilegal

    Jakarta

    Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) lagi menjadi sorotan. Sempat muncul ide tambang ilegal tersebut dilegalkan, seperti sumur minyak rakyat.

    Namun, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwa mengatakan, persoalan PETI jauh lebih kompleks dibandingkan sumur minyak rakyat.

    “Karena filosofi Pak Menteri membuat Permen 14 itu karena memang itu sumur-sumur sudah ada sejak zaman dulu dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal,” terang Jeffri di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).

    “Jadi enggak semudah itulah. Tapi tetap menjadi kajian dari apa kementerian. Artinya apa? Bukan persoalan, bisa saja, bisa saja ya. Bukan dengan melegalkan, tapi membangun kemitraan,” tambahnya.

    Jeffri mengatakan usulan kemitraan ini lebih pas diterapkan agar masyarakat sekitar tambang tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi secara legal. Sementara aturan terkait aktivitas pertambangannya dapat dipantau.

    “Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja. Gitu. Jadi enggak semudah yang kita membayangkan ya. Karena objeknya itu pasti berbeda. Kalau sumur-sumur itu sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu. Nah ini tambang ilegal ini bisa aja setelah saya ngomong terjadi,” jelas Jeffri.

    Saat ini kata Jeffri, ESDM masih mengedepankan penindakan hukum terkait dengan aktivitas tambang, namun tetap dibarengi dengan pendekatan kemitraan.

    “Sekarang ini tetap kita mengupayakan optimal. Optimalnya apa? Jadi penanganan lewat penindakan tetapi juga sekaligus dengan kemitraan untuk mendorong supaya masyarakat sekitar tambang itu juga memperoleh nilai ekonomi dari tambang. Caranya cuma begitu dulu untuk sementara ya,” tuturnya.

    Tonton juga video “Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap”

    (hrp/hns)

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Jelang Diumumkan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah rencananya akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025). Lantas, provinsi mana yang akan mengalami kenaikan UMP tertinggi?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lebih lanjut, dia belum dapat membocorkan rentang kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kalangan buruh memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3% hingga 6%.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 hanya 3,5%.

    “Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” kata Elly kepada Bisnis belum lama ini.

    Sama halnya dengan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea yang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP satu angka sebesar 6,5%. Dari 38 provinsi, rata-rata upah minimum nasional 2025 tercatat sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Bupati Pohuwato Keluhkan Akses Jalan di Sandalan, Wamentrans Siap Bantu dan Dukung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Bupati Pohuwato Keluhkan Akses Jalan di Sandalan, Wamentrans Siap Bantu dan Dukung Regional 15 Desember 2025

    Bupati Pohuwato Keluhkan Akses Jalan di Sandalan, Wamentrans Siap Bantu dan Dukung
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga mengatakan bahwa program transmigrasi yang ada di wilayahnya sudah ada sejak 1981. 
    Dalam perjalanan waktu, Saipul mengatakan bahwa program itu mampu mengubah kehidupan transmigran menjadi sejahtera. Kawasan transmigrasi yang ada pun sekarang menjadi sentra tanaman pangan.
    Hal tersebut dikatakan 
    Bupati Pohuwato
    Saipul A. Mbuinga kepada Wakil Menteri Transmigrasi (
    Wamentrans
    ) Viva Yoga Mauladi di Gedung C, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Meski sukses, Saipul mengungkapkan, ada kendala dalam mengembangkan salah satu lokasi transmigrasi, yakni Sandalan. Hal ini karena akses jalan yang belum sesuai dengan warga transmigran dan masyarakat lainnya.
    “Akses itu menghubungkan Sandalan ke ibu kota kecamatan. Akses penting untuk mengirimkan berbagai produk pertanian”, ungkap Saipul dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Oleh karena itu, ia meminta bantuan ke Kementrans untuk membangun akses jalan dan jembatan yang menghubungkan dari dan ke Sandalan. Pasalnya Kabupaten Pohuwato memiliki keterbatasan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Wamentrans Viva Yoga menyatakan, siap mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di kabupaten yang berada paling barat di Gorontalo itu.
    “Ok, siap mendukung”, ujar Wamentrans.
    Wamentrans Viva Yoga mengatakan, di Kabupaten Pohuwato memiliki satu kawasan transmigrasi bidang dan satu kawasan Satuan Permukiman (SP) Bina yang berlokasi di Sandalan. Di Lokasi ini ada 165 kepala keluarga.
    “Sebab masih di bawah pembinaan Kementrans, kita wajib memonitor, mengawasi, dan membantu pembangunan di sana”, ujarnya.
    Selain masalah infrastruktur, Wamentrans Viva Yoga juga mengatakan, ada masalah lain yang menjadi tantangan pembangunan di Sandalan, yaitu sebanyak 94 bidang kawasan yang masuk dalam HPK (Hutan Produksi yang Bisa dikonversi).
    Viva Yoga mengatakan, keputusan rapat Komisi V DPR meminta pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi, harus dilepaskan status kawasan hutannya.
    “Berdasarkan keputusan DPR maka apa yang terjadi di Sandalan bisa dituntaskan. Permasalah pertanahan harus diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari”, tegasnya.
    Dalam membangun kawasan transmigrasi, mantan Anggota Komisi IV DPR dua periode itu mengatakan, Kementrans tidak bisa bekerja sendirian.
    Kementerian ini harus bersinergi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pertanian; pemerintah daerah serta badan usaha milik negara (BUMN).
    “Kita juga akan bersinergi dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam memberdayakan warga transmigran. Banyak bantuan dari PNM yang bisa disalurkan di kawasan transmigrasi”, ungkapnya.
    Selain itu, ada juga program penanaman kelapa di Pohuwato dari Kementerian Pertanian yang bisa disinergikan dengan Kementrans.
    “Kita jadikan Pohuwato tidak hanya menjadi sentra beras dan jagung namun juga kelapa. Bila perlu ada rumah produksi olahan kelapa. Kita dorong Sandalan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru”, harap pria asal Lamongan, Jawa Timur itu.
    Untuk mewujudkan keinginan itu, Kementrans memberi bantuan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1,3 miliar kepada wilayah transmigrasi, termasuk di Pohuwato. Bantuan ini untuk rehabilitasi sekolah dan peningkatan fasilitas umum. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Prakiraan Cuaca Indonesia Akhir Pekan Minggu 14 Desember 2025, BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Menurut Prakirawati BMKG Wahyu Annisa, untuk wilayah Indonesia bagian barat masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan petir di sejumlah kota saat akhir pekan hari ini, Minggu (14/12/2025).

    “Di wilayah barat Indonesia terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” ujar Annisa dalam siaran prakiraan cuaca, melansir Antara, Minggu (14/12/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Padang. Sementara, kata Annisa, hujan ringan diprakirakan turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    “Ada pun kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya. Sementara untuk wilayah Indonesia bagian timur, Annisa menyebut potensi hujan petir perlu diwaspadai di Mamuju,” papar dia.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” sambung Annisa.

    Annisa menambahkan, hujan ringan berpotensi terjadi di Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    “BMKG juga memprakirakan cuaca berawan tebal di Kupang dan Manokwari. Sementara itu, kondisi cuaca berawan diprakirakan terjadi di Jayapura,” terang dia.

    BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada aktivitas harian dan keselamatan.

    “Prakiraan tersebut merupakan gambaran umum cuaca hari ini di masing-masing daerah. Ada pun untuk informasi yang diperbarui setiap jam sekali, masyarakat dapat mengakses di laman web resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG,” jelas Annisa.

     

    Musim hujan kini terkadang dibarengi dengan cuaca ekstrem tak menentu. Selain disertai angin, curah hujan lebat dan petir ganas.

  • Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem berupa hujan yang disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Prakirawati BMKG, Wahyu Annisa, dalam siaran prakiraan cuaca menyampaikan, wilayah Indonesia barat berpotensi mengalami hujan petir di sejumlah kota besar.

    “Di Indonesia barat, terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” katanya.

    Selain hujan petir, hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Padang. Sementara itu, hujan ringan berpotensi turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    BMKG juga memprakirakan kondisi cuaca berawan tebal akan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya sepanjang hari.

    Untuk wilayah Indonesia tengah dan timur, Wahyu Annisa menyebut masyarakat di Mamuju perlu mewaspadai potensi hujan disertai petir.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” ujarnya.

    Selain itu, hujan ringan diprakirakan mengguyur sejumlah wilayah, antara lain Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    Adapun kondisi cuaca berawan tebal diperkirakan terjadi di Kupang dan Manokwari, sementara cuaca berawan diprakirakan menyelimuti Jayapura.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada keselamatan dan aktivitas harian.

    BMKG menegaskan, prakiraan cuaca ini merupakan gambaran umum kondisi cuaca di masing-masing wilayah. Untuk mendapatkan informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap jam, masyarakat dapat mengakses laman resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG.

  • Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.

    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.

    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.

    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 

    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.

    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.

    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.
    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

    Baca Juga :

    Majelis Masyayikh Serahkan Sertifikat Mutu ke 92 Pesantren, Wujudkan Akuntabilitas Pendidikan

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.
     
    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.
     
    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.
     
    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 
     
    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.
     
    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.
     
    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.

    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)

  • DPR Sebut Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Ribuan Triliun Rupiah

    DPR Sebut Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Ribuan Triliun Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dapat merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

    Hal itu dia sampaikan dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025). Dia mulanya menegaskan bahwa menteri di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) harus memiliki kompetensi dalam memberantas PETI.

    Menurut Ramson, permasalahan PETI harus dilihat secara menyeluruh. Pasalnya, dia menilai keberadaan PETI dapat merugikan negara hingga ribuan triliun, terlebih jumlah PETI saat ini mencapai lebih dari 2.700 titik.

    “Ribuan triliun sudah habis dari tambang ilegal ini,” ucap Ramson.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya Satgas Halilintar, yang difokuskan untuk memberantas PETI.

    Menurut Ramson, keberadaan Satgas Halilintar juga perlu didukung oleh kebijakan dari kementerian terkait untuk menggalakkan pemberantasan PETI.

    “Saya sangat hormat pada kegiatan Presiden Prabowo melakukan tindakan extraordinary, yaitu membentuk Satgas Halilintar,” ujar Ramson.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memverifikasi 120 perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    Dia mengatakan ratusan perusahaan itu tersebar di 12 wilayah mulai dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Gorontalo, hingga Bangka Belitung.

    “Sampai dengan hari ini, kita sudah melakukan verifikasi atau pemanggilan kepada perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran itu sebanyak 120 perusahaan,” ujar Febriel.

    Dia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mengelola sejumlah komoditas yang berbeda. Komoditas yang paling mendominasi adalah nikel, batu bara, emas, bijih tembaga, besi, hingga batu kapur.

    “Dengan berbagai komoditas, memang sementara ini mayoritas didominasi oleh komoditas nikel. Nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur sampai besi,” imbuhnya.

    Febriel menegaskan pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar di kawasan tambang. Secara total, masih ada 200 perusahaan lagi yang masuk daftar verifikasi Satgas Halilintar PKH.

    Belakangan, Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya PETI di Tanah Air. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi kegiatan pertambangan dan ekspor komoditas ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.

    Prabowo menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penipuan terhadap bangsa Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan nilai kerugian mencapai Rp800 triliun.

    Menurutnya, praktik tambang ilegal dan penyelundupan komoditas strategis seperti timah, batu bara, dan hasil mineral lainnya telah menyebabkan kerugian negara antara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun selama hampir dua dekade.

    Jika dihitung secara konservatif, kata Prabowo, nilai kerugian nasional bisa mencapai Rp800 triliun.

    “Katakanlah kita ambil angka rendahnya, Rp20 triliun tiap tahun. Itu pun sudah Rp800 triliun dalam 20 tahun. Negara apa yang bisa kita bangun dengan hal-hal seperti itu?” tegasnya.

    Dia juga menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi, karena kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.