provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Lengkap! Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Setiap Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI telah menerima daftar alokasi kuota dari Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, yang totalnya sebanyak 221.000 jemaah.

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat Pembicaraan Pendahuluan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M, Selasa (28/10/2025).  

    “Kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92% atau sebanyak 203.320 jemaah, sedang kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% atau sebanyak 17.680 jemaah,” tuturnya. 

    Secara perinci, kuota haji reguler terbagi menjadi kuota Petugas Haji Daerah (PHD) sejumlah 1.050 petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sejumlah 685 pembimbing. 

    Dengan demikian, kuota reguler murni dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M menjadi sejumlah 201.585 jemaah. 

    Adapun, pembagian dan penetapan kuota haji reguler dan kuota haji provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya memaparkan alokasi kuota jemaah haji di 34 provinsi. Sementara khusus untuk wilayah Papua, kuotanya digabung menjadi satu, kecuali Papua Barat.

    Secara umum, kuota terbanyak diberikan untuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing sebanyak 42.409, 34.122, dan 29.643 jemaah. 

    Pada tahun ini pula, pemerintah melakukan perencanaan kuota 2026 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No.14/2025. 

    Alhasil, waktu tunggu Jemaah pada kuota 2026 semuanya rata, yakni 26 tahun. Berbeda dengan 2025 lalu, di mana waktu tunggu Jemaah haji bervariasi, bahkan sampai 47 tahun.

    Sementara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88.409.365.

    Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33.485.365 akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi yang ada. Dengan demikian, BPIH yang harus dibayarkan Jemaah senilai Rp54,92 juta. 

    Berikut Daftar Kuota Haji 1447 H/2026 M per Provinsi:

    Aceh: 5.426
    Sumatra Utara: 5.913
    Sumatra Barat: 3.928
    Riau: 4.682
    Jambi: 3.276
    Sumatra Selatan: 5.895
    Bengkulu: 1.354
    Lampung: 5.827
    DKI Jakarta: 7.819
    Jawa Barat: 29.643
    Jawa Tengah: 34.122
    D.I. Yogyakarta: 3.748
    Jawa Timur: 42.409
    Bali: 698
    NTB: 5.798
    NTT: 516
    Kalimantan Barat: 1.858
    Kalimantan Tengah: 1.559
    Kalimantan Selatan: 5.187
    Kalimantan Timur: 3.189
    Sulawesi Utara: 402
    Sulawesi Tengah: 1.753
    Sulawesi Selatan: 9.670
    Sulawesi Tenggara: 2.063
    Maluku: 587
    Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
    Bangka Belitung: 1.077
    Banten: 9.124
    Gorontalo: 608
    Maluku Utara: 785
    Kep. Riau: 1.085
    Sulawesi Barat: 1.450
    Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
    Kalimantan Utara: 489 

  • PDIP tegaskan komitmen politik inklusif bagi generasi muda

    PDIP tegaskan komitmen politik inklusif bagi generasi muda

    Jakarta (ANTARA) – PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan komitmennya membuka ruang bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik nasional dalam rangka memperingati sumpah pemuda.

    “Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus menjadi penentu arah bangsa. Karena itu, PDI Perjuangan membuka ruang dialog yang aman dan inklusif agar suara-suara muda dapat langsung terdengar oleh pengambil kebijakan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga MY Esti Wijayati di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Town Hall Suara Muda Sumpah Pemuda 2025 bertema Yang Muda Yang Bersuara di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa.

    Melalui kegiatan ini PDIP mengajak anak muda lintas komunitas dan kampus untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi secara terbuka.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekjen Hasto Kristiyanto, serta sejumlah Ketua DPP PDIP, termasuk MY Esti Wijayati, Tri Rismaharini, dan Ribka Tjiptaning. Tampak pula anggota DPR sekaligus musisi Elfonda “Once” Mekel yang ikut memeriahkan suasana.

    Lebih dari 30 komunitas hadir dalam forum ini, di antaranya Koneksi Indonesia Inklusif, KontraS, OIC Youth, eWasteRJ, Education Reform, hingga Abang None Jakarta.

    Mereka mengangkat isu-isu strategis seperti keadilan sosial, pendidikan, kesetaraan gender, demokrasi, perubahan iklim, dan solidaritas global.

    Selain menjadi forum dialog, kegiatan ini juga menampilkan open house Sekolah Partai, pameran mini tentang pendidikan kader, serta penampilan seni anak muda.

    Dalam sambutannya, MY Esti Wijayati menjelaskan bahwa peringatan Sumpah Pemuda tahun ini merupakan bagian dari rangkaian panjang kegiatan partai yang fokus pada generasi muda.

    “Rangkaian Sumpah Pemuda yang dilakukan DPP PDI Perjuangan tidak hanya dilaksanakan hari ini saja, tapi sebelumnya sudah banyak kegiatan dilakukan — pertandingan olahraga Gen Z seperti tenis, futsal, hingga sepak bola,” ujar Esti.

    Ia menambahkan, pada 1 November 2025 PDIP akan menggelar acara besar di Yogyakarta yang menghadirkan sekitar 4.000 mahasiswa dari 38 provinsi.

    “Kehadiran mereka untuk merefleksikan Sumpah Pemuda dan menyuarakan suara anak muda Indonesia. Akan hadir juga tokoh-tokoh seperti Rocky Gerung, Adian Napitupulu, dan Ayu Saraswati (Putri Indonesia Lingkungan),” ungkapnya.

    Menurut Esti, semua rangkaian ini merupakan bentuk nyata keseriusan PDIP dalam membuka ruang partisipasi generasi muda.

    “Kita ajak anak muda untuk berani bersuara, karena masa depan Indonesia ada di tangan mereka,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

    Janji Allah Tentang Perceraian, Harus Hati-Hati Agar Tidak Terhalang Aroma Surga

    YOGYAKARTA – Janji Allah tentang perceraian perlu diketahui oleh pasangan suami-istri, terlebih bagi pasangan yang sudah saling sepakat untuk memutus hubungan perkawinan.

    Istilah perceraian dalam bahasa Arab berasal dari kata farraqahu-tafriqan-tafriqatan yang bermakna menceraiberaikan dan menjadikan terpisah. Secara istilah, perceraian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan perkawinan antara seorang suami dengan istrinya.

    Perceraian bisa dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari masalah internal seperti perselisihan, KDRT, istri yang durhaka; hingga masalah eksternal seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, utang, dan lain sebagainya.

    Dalam Islam, perceraian tidak dilarang selama pemutusan hubungan perkawinan dilakukan sesuai syariat. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 31 yang berbunyi:

    وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ

    Artinya: Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula).

    Meski perceraian tidak dilarang, tindakan ini tetap tidak disukai oleh Allah SWT. Lantas, apa janji Allah tentang perceraian? Simak informasi selengkapnya di bawah ini

    Janji Allah tentang Perceraian

    Menyadur buku Great Mistake karya Juniawati, dkk (2021), seorang suami tidak diperkenankan menganggap remeh urusan perceraian. Sebelum memutus hubungan perkawinan, ia harus memikirkan tentang kebaikan dan keburukan yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut.

    Ketika samar-sama muncul pikiran uncuk cerai, seorang suami hendaknya memikirkan nasib istri dan anak-anaknya. Hal yang sama juga berlaku untuk istri, ia juga harus memikirkan risiko dari keputusan yang diambil untuk masa depan.

    Allah SWT membenci seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkah syariat.

    Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga”.

    Jika istri menggugat cerai hanya karena suaminya tidak mampu memenuhi gaya hidupnya yang hedonis (suka berfoya-foya), maka istri itu termasuk golongan istri durhaka. Allah SWT melarang seorang istri minta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i.

    Istri boleh mengajukan gugatan cerai jika suami tidak mau bekerja, tidak mau memberi nafkah karena malas bekerja, atau suami memberikan nafkah yang tidak halal (dari hasil merampok, mencuri dan lain-lain), suami selingkuh, istri mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

    Akan tetapi, gugatan cerai boleh diajukan jika istr sudah menasehati suami agar bertaubat, namun si suami tidak merespon nasihat tersebut.

    Sementara jika suaminya sudah bekerja dengan keras, namun hasilnya tidak mampu mecukupi gaya hidup istrinya, maka haram bagi istri untuk melayangkan gugatan cerai.

    Ketika hubungan perkawinan mengalami masalah yang pelik, pasangan suami-istri hendaknya banyak bersabar. Islam menganjurkan umat Islam untuk mempertahankan pernikahan mereka. Dalam surah An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

    Akan tetapi, jika perceraian sudah tidak terelakkan, maka hal ini diperbolehkan. Meski begitu, suami harus menceraikan istri di waktu yang tepat, sebagaimana yang tercantum dalam Surat At-Thalaq ayat 1:

    اَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

    Artinya: Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

    Demikian informasi tentang janji Allah tentang perceraian. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan pembaca. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Soroti Populasi RI, Menkes Ungkap Jumlah Lansia Lebih Banyak daripada Balita

    Soroti Populasi RI, Menkes Ungkap Jumlah Lansia Lebih Banyak daripada Balita

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyorti adanya tren pergeseran usia populasi masyarakat di Indonesia. Ia mengungkapkan secara umum angka kelahiran di Indonesia memang masih cukup tinggi, sekitar 4,8 juta setahun.

    Meski begitu, ia menyebut saat ini kelompok populasi lansia memiliki jumlah yang banyak dibandingkan dengan balita.

    “Nah, memang isunya sekarang adalah angka (kelahiran) itu menurun. Jadi populasi Indonesia dulu waktu zamannya Pak Harto, ada dibikin puskesmas, posyadu, itu memang fokusnya ke kesehatan ibu dan anak,” ucap Menkes dalam acara peresmian Brawijaya Hospital Taman Mini, Jakarta Timur, Selasa (28/10/2025).

    “Kenapa? Karena populasi balita itu tinggi sekali. Nah, sekarang apa yang terjadi di Indonesia, di Jakarta itu sudah lebih banyak lansia daripada balita,” sambungnya.

    Selain Jakarta, Menkes menyebut wilayah Yogyakarta juga memiliki kondisi yang serupa.

    Melihat situasi ini, Menkes menyebut Kementerian Kesehatan harus melakukan antisipasi. Menurutnya, ada kemungkinan layanan bergeser lebih banyak ke arah kesehatan lansia.

    “Perubahan dari epidemiologi populasi Indonesia ini, ini harus diantisipasi oleh saya sebagai Kementerian Kesehatan, juga oleh teman-teman yang bergerak di bidang kesehatan,” ungkapnya.

    “Karena nanti demand dari layanan kesehatan, demand dari dokter, demand dari alat kesehatan, itu akan bergeser ke layanan kesehatan lansia. Jadi semacam, stroke, (penyakit) jantung, alzheimer gitu ya,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • 4
                    
                        DMI: Warung Bakso Babi di Bantul Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Nonhalal
                        Regional

    4 DMI: Warung Bakso Babi di Bantul Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Nonhalal Regional

    DMI: Warung Bakso Babi di Bantul Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Nonhalal
    Editor
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah terpasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” disertai logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan bukan untuk melarang penjualan, melainkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya umat Islam.
    Bukhori mengatakan, penjual bakso tersebut telah lama berjualan dan dikenal masyarakat sekitar sejak tahun 1990-an.
    “Penjual bakso itu awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an. Kemudian baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016,” kata Bukhori, dilansir dari
    Tribunjogja.com
    , Senin (27/10/2025).
    Menurutnya, keresahan masyarakat muncul pada akhir tahun 2024 ketika banyak pelanggan, termasuk yang berhijab, tidak mengetahui bahwa bakso yang dibeli mengandung daging babi.
    “Kami baru membahasnya di kepengurusan DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025. Muncul keresahan karena ada penjual bakso nonhalal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produknya nonhalal,” ujar Bukhori.
    Ia menyebutkan, sebagian warga memang mengetahui bahwa bakso tersebut berbahan babi, tetapi banyak pembeli dari luar daerah yang tidak tahu.
    “Beberapa orang yang tinggal di daerah sana tahu kalau itu bakso nonhalal. Tapi kadang tidak semua bisa memberitahu pembeli, apalagi yang dari luar,” jelasnya.
    Melihat situasi itu, DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui perangkat wilayah dan pengurus RT setempat sejak awal 2025.
    “Dari perangkat pemangku wilayah sudah menyarankan penjual untuk memasang spanduk bahwa makanannya mengandung bahan nonhalal,” kata Bukhori.
    Namun, menurutnya, penjual sempat merasa keberatan.
    “Karena kalau ditulis ‘bakso babi’, kan pembelinya otomatis berkurang. Jadi penjual hanya bilang iya-iya saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ di kertas HVS, itu pun kadang dipasang, kadang tidak,” ungkapnya.
    Akhirnya, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” dengan logo DMI Ngestiharjo.
    “Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi. Bahkan pemilik usaha kooperatif,” kata Bukhori.
    Pemasangan spanduk pertama dilakukan pada Februari 2025. Namun, video keberadaan spanduk tersebut baru viral pada akhir Oktober 2025 karena adanya logo DMI di dalamnya.
    “Begitu dipasang, akhir Oktober ini ada seseorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. Ada yang berpendapat, ‘kok bakso babi ada logo DMI, apakah DMI mendukung jualan babi?’ Ternyata ada miskomunikasi, jadi viral,” tutur Bukhori.
    Untuk menghindari salah tafsir, spanduk versi pertama kemudian diganti dengan versi baru  pada Jumat (24/10/2025).
    Bukhori menegaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah edukatif agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa bakso tersebut tidak halal.
    “Kalau satu kampung mungkin sudah tahu, tapi beda padukuhan atau masyarakat luar belum tentu tahu,” ujarnya.
    Ia juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan haram.
    “Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan tahu produk yang dikonsumsi,” kata Bukhori.
    Sementara itu, penjual bakso berinisial S enggan memberikan keterangan saat hendak diwawancarai awak media.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang 3 Hari ke Depan di Yogyakarta

    Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang 3 Hari ke Depan di Yogyakarta

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Yogyakarta mengimbau masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mewaspadai potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang dalam tiga hari ke depan, mulai Selasa (28/10/2025) hingga Kamis (30/10/2025).

    Menurut prediksi BMKG, pada Selasa (28/10/2025), hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul bagian utara, Kulon Progo bagian utara, dan Gunungkidul bagian utara. Kondisi serupa diperkirakan masih berlangsung pada Rabu (29/10/2025).

    Sementara itu, pada Kamis (30/10/2025), hujan sedang hingga lebat diperkirakan melanda hampir seluruh wilayah DIY. “Memasuki musim hujan, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” tulis BMKG Yogyakarta dalam keterangan resminya.

    BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak cuaca ekstrem, seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan genangan air, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi.

    Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak berteduh di bawah pohon atau baliho saat hujan deras disertai petir dan angin kencang, serta memastikan kondisi atap, talang air, dan instalasi listrik rumah dalam keadaan baik guna mencegah kebocoran maupun korsleting listrik.

    BMKG Yogyakarta mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui informasi cuaca melalui aplikasi InfoBMKG, laman resmi BMKG, dan akun media sosial resmi BMKG agar dapat melakukan langkah antisipatif lebih dini.

  • Banyak yang Salah Paham! Hadits Tentang Adab Lebih Tinggi dari Ilmu dan Penjelasan Lengkapnya

    Banyak yang Salah Paham! Hadits Tentang Adab Lebih Tinggi dari Ilmu dan Penjelasan Lengkapnya

    YOGYAKARTA – Pernahkah Anda mendengar hadits tentang adab lebih tinggi dari ilmu yang sering dikutip di media sosial dan ceramah?

    Ucapan ini begitu populer hingga banyak orang meyakininya tanpa mempertanyakan keasliannya. Padahal, pemahaman yang keliru tentang hadits ini bisa berdampak pada cara kita memandang ilmu dan adab dalam Islam.

    Fenomena penyebaran hadits tanpa verifikasi memang menjadi tantangan besar di era digital. Banyak umat Islam yang terjebak dalam kesalahpahaman karena menerima informasi begitu saja tanpa melakukan penelusuran lebih lanjut.

    Artikel ini akan mengupas tuntas kebenaran hadits tersebut, mulai dari status keshahihan hingga pandangan para ulama tentang hubungan antara adab dan ilmu.

    Hadits Tentang Adab Lebih Tinggi dari Ilmu

    Dilansir dari laman muslim.or.id, hadits “adab lebih tinggi dari ilmu” tidak memiliki sanad yang shahih, namun bukan berarti konsep pentingnya adab tidak memiliki landasan dalam Islam.

    Justru, Al-Quran dan hadits shahih banyak menjelaskan urgensi keduanya. Allah SWT berfirman dalam QS. Luqman ayat 13-19 yang mengajarkan tentang adab kepada orang tua, kesantunan dalam berjalan, dan kelembutan dalam berbicara.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam hadits shahih, “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad). Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah mengajarkan doa: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlak, amal dan hawa nafsu yang mungkar” (HR. Tirmidzi no. 3591, shahih).

    Baca juga artikel yang membahas Makna Mendalam “Khususon Ila Ruhi”: Doa untuk Dia yang Telah Tiada

    Dua hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya memiliki adab dan akhlak mulia dalam kehidupan seorang muslim.

    Sementara itu, keutamaan menuntut ilmu juga sangat dijunjung tinggi. Rasulullah bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Kedua aspek ini—adab dan ilmu—sama-sama fundamental dalam Islam.

    Adab dan Ilmu: Mana yang Lebih Penting?

    Para ulama salaf memiliki pandangan bijak tentang hubungan adab dan ilmu.Pertama ada  Imam Malik yang pernah berkata kepada seorang pemuda Quraisy, “Pelajarilah adab sebelum mempelajari suatu ilmu.” Bukan berarti ilmu tidak penting, tetapi adab menjadi fondasi yang memudahkan seseorang dalam memahami dan mengamalkan ilmu.

    Kemudian Yusuf bin Al Husain menjelaskan, “Dengan mempelajari adab, maka engkau jadi mudah memahami ilmu.” Pernyataan ini diperkuat oleh Ibnul Mubarok yang mengaku mempelajari adab selama 30 tahun, sedangkan ilmu selama 20 tahun.

    Sementara itu, Abdullah bin Wahab, murid Imam Malik, bahkan berkata, “Yang kami nukil dari Imam Malik lebih banyak dalam hal adab dibanding ilmunya.” Ini menunjukkan bahwa ulama besar tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga keteladanan dalam beradab.

    Realitanya, adab tanpa ilmu membuat seseorang buta arah dalam beribadah. Sebaliknya, ilmu tanpa adab justru berbahaya karena bisa melahirkan kesombongan dan perilaku buruk.

    Menariknya, Imam Abu Hanifah bahkan lebih suka mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih, karena dari situ beliau belajar adab dan akhlak mereka.

    Pelajaran penting dari pembahasan ini adalah pentingnya memverifikasi setiap hadits sebelum menyebarkannya. Jangan sampai kita termasuk orang yang berbicara atas nama agama tanpa ilmu yang benar.

    Namun yang terpenting adalah jangan pertentangkan antara adab dan ilmu. Keduanya saling melengkapi dan sama-sama dibutuhkan. Sebagaimana doa Nabi SAW, “Ya Allah, tunjukilah padaku akhlak yang baik” (HR. Muslim no. 771).

    Mulai sekarang, mari kita tekuni ilmu dengan sungguh-sungguh, sambil terus memperbaiki adab dan akhlak kita dalam kehidupan sehari-hari!

    Selain pembahasan mengenai hadits tentang adab lebih tinggi dari ilmu, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di  VOI, untuk mendapatkan kabar terupdate jangan lupa follow dan pantau terus semua akun sosial media kami! 

  • Kedapatan Mencuri Uang, Warga Asal Bantul Dihajar Massa di Gresik

    Kedapatan Mencuri Uang, Warga Asal Bantul Dihajar Massa di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Naas dialami Muhammad Ardian Kurniawan (34) warga asal Bantul, Yogyakarta, pelaku pencurian uang di meja kasir Indomaret, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Pria ini nekad mencuri uang di siang bolong sebelum akhirnya babak belur di massa warga kemudian diringkus polisi.

    Aksi pencurian tersebut terjadi Senin (27/10) setelah Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat. Ada pelaku pencurian diamankan warga. Tim segera menuju ke lokasi, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

    Kronologis pelaku dimassa warga usai kepergok mencuri uang bermula. Karyawan Indomaret Lina Febriana (23) bersama rekannya Vika sedang berjaga. Tiba-tiba ada seorang pria masuk mengenakan kaos hitam, celana pendek hitam, dan membawa tas ransel warna hitam.

    Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun, setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

    Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan Indomaret itu berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

    Tanpa dikomando warga menghajar pelaku berkali-kali hingga babak belur. Beruntung aksi warna yang beringas dicegah tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.

    “Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Abid Uais, Selasa (28/10/2025).

    Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut disita polisi.

    “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Abid.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

    “Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Video Viral Lampion di Pantai Gua Cemara Bantul Dibantah: “Tidak Ada Hujan Api”
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        28 Oktober 2025

    Video Viral Lampion di Pantai Gua Cemara Bantul Dibantah: “Tidak Ada Hujan Api” Yogyakarta 28 Oktober 2025

    Video Viral Lampion di Pantai Gua Cemara Bantul Dibantah: “Tidak Ada Hujan Api”
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Desa Wisata Pantai Gua Cemara, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bayu Sujaka, membantah kabar yang beredar di media sosial terkait video viral acara Festival Lampion di pantai tersebut.
    Bayu menegaskan bahwa tidak ada peristiwa kebakaran maupun “hujan api” seperti yang ramai diberitakan warganet.
    “Kalau ada dari medsos mengabarkan Goa Cemara terbakar, mau pesta lampion malah jadi pesta api mungkin kurang pengetahuan dan belum tahu kejadian sebenarnya seperti apa. Tidak ada hujan api,” kata Bayu saat dihubungi wartawan, Senin (27/10/2025).
    Bayu menjelaskan, pelaksanaan festival sebenarnya berjalan lancar, meski sempat terkendala perubahan arah angin.
    Sebelum acara dimulai, pihak panitia telah melakukan uji coba menerbangkan lampion dan berjalan sukses karena angin mengarah ke barat daya.
    Namun, saat acara berlangsung, arah angin berubah ke selatan sehingga banyak lampion yang tersangkut di pohon sekitar pantai.
    “Bangunan dan pohon yang terbakar tidak ada, hanya ada payung stand yang kena tetesan api lampion dan itu bolong kecil saja,” ujarnya.
    Bayu memastikan tidak ada kerusakan berarti akibat peristiwa tersebut. Satu-satunya kerusakan hanyalah payung salah satu pedagang yang bolong kecil akibat tetesan api dari lampion.
    “Payung stand bakso tusuk kena tetesan api lampion juga langsung diganti rugi Rp 300.000,” kata dia.
    Ia menegaskan bahwa seluruh persoalan telah diselesaikan secara baik, termasuk ganti rugi kepada pedagang yang terdampak.
    Bayu menambahkan, pembersihan sampah usai acara sempat tertunda karena hujan deras yang mengguyur kawasan pantai. Pihaknya baru bisa melakukan pembersihan pada Senin pagi.
    “Sampah-sampah ini sebagian dijual, karena kebanyakan sampah plastik,” ucapnya.
    Bayu juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk kembali menjadi tuan rumah acara serupa.
    “Kita sebagai panitia Goa Cemara siap menerima event tersebut setiap tahun,” kata dia dikutip dari akun Instagram Pemkab Bantul.
    Sementara itu, Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, membenarkan adanya insiden beberapa lampion yang jatuh di sekitar lokasi.
    “Memang ada lampion yang mengenai pohon terus jatuh saat masih nyala,” ujar Markus, yang akrab disapa Ipung, saat dihubungi Senin (27/10/2025).
    Menurutnya, hal tersebut terjadi karena arah angin berubah dan beberapa lampion belum terbang sempurna.
    “Saat terbang belum sempurna terus jatuh karena perbedaan tekanan udara atau angin,” jelasnya.
    Ipung memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka, dan secara umum pelaksanaan Festival Lampion Terbang Jogja “Lanterne Festival de Paris” berlangsung lancar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Judi Online Berpotensi Ancam Keamanan Siber, Komisi I DPR Dorong Implementasi UU PDP

    Judi Online Berpotensi Ancam Keamanan Siber, Komisi I DPR Dorong Implementasi UU PDP

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendorong implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 seiring maraknya praktik judi online (judol) yang dapat mengancam keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia. 

    Pasalnya, akses digital yang kian mudah membuat judi online bisa dimainkan dari rumah menggunakan smartphone dan aplikasi mobile. Di sisi lain, regulasi teknis terkait pelindungan data pribadi masih sangat lemah. 

    “Meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sudah berlaku, implementasi pengawasan oleh Badan PDP belum optimal, dan mekanisme teknis perlindungan data masih terbatas,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin, 27 Oktober.

    Menurut Sukamta, praktik judol bukan hanya soal masalah moral dan sosial, tetapi juga menyangkut persoalan ekonomi dan teknologi. Di mana judol dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara. 

    Karenanya, ia menilai, perlu dilakukan penguatan regulasi dan implementasi UU PDP dengan memastikan Badan PDP aktif melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

    “Kemudian, menyusun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi dan platform ilegal,” jelas Sukamta.

    Selain itu, lanjutnya, perlu dikembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan berbasis data digital. Serta ada kolaborasi dengan Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

    “Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” kata Legislator PKS dari Dapil DI Yogyakarta itu.  

    Sukamta pun menegaskan judi online bukan sekadar masalah moral, tetapi ancaman nyata bagi keamanan data, keuangan digital, dan stabilitas sosial. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui regulasi yang kuat, pengawasan siber yang optimal, dan edukasi digital yang masif.

    “Jika tindakan preventif ini tidak segera diimplementasikan, praktik judi online akan terus memanfaatkan data warga, mengancam keamanan finansial nasional, dan merugikan generasi muda Indonesia,” pungkas Sukamta.

     

    Sebagai informasi, berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Di beberapa kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai untuk transaksi judi online, memunculkan risiko ganda diantaranya kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap yang sulit dipantau.

    Sementara, Kejaksaan Agung mengungkapkan, berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Kejagung menyatakan, bahwa anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.

    Sedangkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

    Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak diketahui pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.