provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Libur Nataru, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Ramai Penumpang

    Libur Nataru, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Ramai Penumpang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang berakhirnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), stasiun-stasiun di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta masih ramai penumpang, baik itu yang datang maupun berangkat dari Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

    Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyampaikan ramainya penumpang pada Jumat (3/1/2025) didominasi penumpang yang datang ke Jakarta, yakni sebanyak 37.446 penumpang.

    “Sementara itu, penumpang berangkat sebanyak 28.156 pelanggan dengan 88 perjalanan KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen 8.728 pelanggan dari Stasiun Gambir dengan 50 perjalanan KAJJ, 12.769 pelanggan dari Stasiun Pasar Senen dengan 38 perjalanan 38 KAJJ,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Ixfan menjelaskan angka tersebut masih dapat berubah karena penjualan tiket masih terus berlangsung. Ia menuturkan puncak arus balik libur Nataru sudah terjadi pada Kamis (2/1/2025), yakni sebanyak 43.957 penumpang tiba di stasiun wilayah Daop 1 Jakarta.

    “Keberangkatan hari ini masih tergolong lebih tinggi dibanding hari-hari biasa. Sebanyak 28.156 pelanggan berangkat dari stasiun Gambir, Pasar Senen dan stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta,” kata Ixfan terkait libur Nataru.

    Ixfan memaparkan, berdasarkan data pemesanan pada Jumat (3/1/2024), penumpang yang telah melakukan pemesanan tiket untuk KAJJ periode libur Nataru sebanyak 625.000 pelanggan, sedangkan penumpang datang ke Jakarta mencapai 640.677 pelanggan.

    “Dominasi kedatangan berasal dari stasiun Yogyakarta, Semarang Tawang Bank Jateng, Lempuyangan, Surabaya, dan Bandung,” terang Ixfan.

    KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan KA yang berada di stasiun maupun di atas KA untuk selalu berhati-hati dengan barang bawaan, pastikan kembali agar barang-barang bawaan tidak tertinggal di stasiun maupun diatas kereta api.

    Bagi para pelanggan setia KAI untuk segera membeli tiket perjalanan libur Nataru melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi lainnya yang bekerja sama dengan KAI, agar tidak kehabisan tiket.

    “Informasi ini akan terus kami update setiap hari agar masyarakat dapat mengetahui ketersedian tiket kereta dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan stasiun-stasiun lain di wilayah Daop 1 Jakarta,” pungkas Ixfan terkait libur Nataru.

  • Istri Sah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar

    Istri Sah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar

    JABAR EKSPRES – Setelah melaporkan ke polisi dugaan perzinahan, penelantaran, dan KDRT psikis yang dilakukan oleh suaminya, ‘U’ istri seorang anggota DPRD Kota Banjar didampingi pengacaranya kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Banjar.

    Dalam kunjungannya, U didampingi oleh kuasa hukumnya, Nova Girsang, SH, MH, melaporkan N suami sahnya yang merupakan anggota DPRD Banjar.

    U melaporkan dugaan pelanggaran kode etik suaminya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjar.

    BACA JUGA: Jangan Abaikan Peran Penting Air Filter di Sepeda Motor

    Kedatangan U ke DPRD diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar, Sutopo. U menyerahkan satu map berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh N, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

    Usai melapor, Nova Girsang menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pengaduan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh N.

    “Dugaan pelanggaran kode etiknya terkait adanya perempuan lain yang bukan istri sahnya yang telah di bawa dalam kegiatan kedinasan ke Yogyakarta,” ungkap Nova kepada sejumlah awak media pada Jumat 3 Januari 2025.

    BACA JUGA: Sambut Tahun Baru 2025, Alfamidi Bekasi Gelar Cek Kesehatan Gratis

    Dalam kesempatan tersebut, U juga menyampaikan harapannya agar kejadian yang menimpanya tidak terulang lagi di lingkungan DPRD Kota Banjar.

    “Karena intinya segala sesuatunya bisa diselesaikan dengan baik-baik. Suami saya ini sudah berapa kali mangkir saat akan dimediasi di Pengadilan dan tidak ada itikad baik sama sekali, sehingga akhirnya saya menempuh jalur seperti ini,” paparnya dengan penuh harapan.

    Sutopo selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh U dan kuasa hukumnya.

    BACA JUGA: 3 Misteri yang Harus Terkuak di Ending When The Phone Rings Malam Nanti

    “Istrinya berharap agar N dapat hadir saat proses persidangan gugatan cerainya. Kami juga akan memanggil N untuk datang di sidang perceraian tersebut,” jelas Sutopo.

    Ketika dikonfirmasi melalui telepon pribadi, N menyatakan bahwa pada dasarnya semua pihak sedang mencari kebenaran.

  • Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM – Halaman all

    Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. 

    Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan. Setidaknya ada 69 merek yang disita oleh BPOM. 

    “Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” ungkap Kepala BPOK Taruna Ikrar dari website resmi dilansir, Jumat (3/1/2025). 

    Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang.

    Seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). 

    Selain itu, sebagian besar kosmetik impor ilegal atau  mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online. 

    Sebagai informasi, temuan ini diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.

    Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

    Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. 

    Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

    Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.

    Bahan berbahaya tersebut misalnya, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. 

    Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). 

    Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015) dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015. (TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

    Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

    Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur.

    Sanksi tersebut berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. 

    Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. 

    Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Terkait dengan temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. 

    Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. 

    Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. 

    Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).

    “Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pungkasnya. 

    Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:

    1. 2099

    2. 4K 

    3. 88 

    4. ADMD 

    5. Aichun Beauty 

    6. Annies 

    7. Anylady 

    8. Aqua Beauty

    9. AR 

    10. Arabela

    11. Bionic 

    12. BP 

    13. Croent

    14. CSRO

    15. Davis 

    16. DNM

    17. Flowly 

    18. Frozen

    19. FRS

    20. Fuyan

    21. Gingseng Seaweed

    22. Guanjing

    23. Hoyon

    24. Jiopoian

    25. Joeeyloves

    26. Jomeel

    27. Jungle

    28. K Plus 

    29.Kojic Acid 

    30. Lameila 

    31. Lanherla

    32. Leixina 

    33. Ling Zhi 

    34. Lybell

    35. Max Man

    36. Meibaoge

    37. Meidian 

    38. Mila Color

    39. My Choice 

    40. Nao

    41.  Naris

    42. Neutro

    43.  Odina

    44. Oranot 

    45. Pei Mei 

    46. Pony Beauty 

    47. Pure Milk 

    48. Pure Soap

    49. Qic 

    50. Q-nic

    51.  RDL Hydroquinone Tretinoin 

    52. RDL Whitening Treatment 

    53. Sakura Girl

    54. Shiliya

    55. Skindose

    56. Snowqueen

    57. Svmy

    58. Tanako 

    59. Taste of Love

    60. The Elf 

    61. Tipsy 

    62. Toofme

    63  V.lab 

    64. Wer 

    65. Widya Whitening 

    66. Wis

    67.  Wnp’l

    68.  Xixi 

    69. ZF

  • Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan

    Yogyakarta (ANTARA) – Empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyatakan bahwa gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikabulkan hakim MK merupakan representasi personal dan bukan pendapat institusi perguruan tinggi.

    “Permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga,” kata Enika Maya Oktavia, salah seorang dari empat mahasiswa penggugat, dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta, Jumat.

    Gugatan tersebut diajukan empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa tingkat akhir pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    Setelah beberapa kali sidang, MK akhirnya memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. Hal itu tertuang dalam Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Menurut dia, permohonan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, baik institusi maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpolitikan di Indonesia.

    “Kami juga tegaskan bahwa permohonan kami itu tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun,” katanya.

    Dia mengatakan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional.

    Dia menambahkan kajian tentang presidential threshold sudah dimulai sejak tahun 2023, saat mereka bergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas. Pada tahun tersebut, tim mereka masuk final dalam debat yang digelar Bawaslu RI.

    “Komunitas pemerhati konstitusi ini merupakan komunitas yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respon-respon isu ketatanegaraan. Pada 2023, tim debat kami memasuki ranah final, yang pada babak finalnya menggunakan mosi presidential threshold,” katanya.

    Dia mengatakan dari situ kemudian mereka mulai menyusun draf dan menulis terkait dengan gugatan permohonan ke MK pada Februari 2024. Dari Februari 2024 hingga Januari 2025, mereka terus berproses di MK, bahkan harus menjalani tujuh kali sidang baik offline maupun online.

    “Sebanyak 32 putusan MK sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak pasal, ditolaknya permohonan-permohonan tersebut, kemudian pada permohonan ke-33 ini, akhirnya MK dapat menguatkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu,” katanya.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Profesor Ali Sodikin mengatakan dikabulkannya perkara tentang presidential Threshold di MK yang pemohonnya diajukan empat mahasiswanya itu adalah landmark decision karena berpuluh kali permohonan judicial review tentang pasal presidential threshold selalu ditolak oleh MK.

    “Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan, pemohonnya adalah mahasiswa kami yang masih belajar demokrasi dan hukum tata negara di Fakultas Syariah dan Hukum,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementan Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Waktu – Halaman all

    Kementan Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Waktu – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memastikan, penyaluran pupuk bersubsidi tepat waktu pada 1 Januari 2025. 

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan pada tahun 2025, skema penebusan pupuk subsidi telah disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan Organik 500.000 ton.

    Penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

    Luas lahan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

    “Mulai 1 Januari 2025, petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga terjangkau,” ujar Mentan di Kementan, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

    Data dari PT Pupuk Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyerapan pupuk pada masa tanam kali ini.

    Pemerintah optimis, dengan distribusi yang lebih tepat sasaran dan penyaluran yang tepat waktu, produktivitas pertanian nasional akan meningkat secara signifikan.

    “Ini bukan hanya tentang pupuk, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pupuk yang tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan keyakinan penuh,” tutur Menteri Andi Amran.

    Para petani di sejumlah daerah menyambut baik upaya pemeirntah dalam memberikan kemudahan layanan pengambilan pupuk subsidi secara tepat waktu.

    “Atas nama petani Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan perhatian luar biasa terhadap sektor pertanian. Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional,” ujar Amran.

    Ridwan, salah satu petani di Yogyakarta mengatakan bahwa pengambilan pupuk saat ini jauh lebih mudah karena tidak perlu lagi menggunakan kartu tani.

    “Tanggal  1 Januari 2025 saya sudah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi cukup dengan menggunakan ktp tanpa ada kendala sama sekali,” katanya.

    Wiyono, petani di Prambanan menyampaikan terimakasih aras berbagai kemudahan fasilitas pupuk subsidi yang diberikan pemerintah.

  • Sensasi Menikmati Keindahan Alam Kebun Teh di Wonosobo pada Libur Nataru

    Sensasi Menikmati Keindahan Alam Kebun Teh di Wonosobo pada Libur Nataru

    Wonosobo, Beritasatu.com – Berlibur ke Wonosobo, tak hanya ke Dieng saja. Anda bisa menyambangi destinasi wisata alam dengan hamparan kebun teh di Wonosobo, Jawa Tengah, yang bisa membuat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menyenangkan.

    Berada di Kecamatan Kejajar, Wonosobo, De’Sikatok menjadi salah satu destinasi favorit pengunjung. Di sini, wisatawan dapat menikmati pemandangan kebun teh yang luas, serta merasakan kesejukan udara pegunungan yang segar. Tidak hanya itu, latar belakang gunung Sindoro yang ikonik menambah pesona tempat ini.

    Pengelola wisata De’Sikatok, Sutrisno, mengungkapkan, lonjakan pengunjung sudah terasa sejak libur Nataru.

    “Hari biasa, kami hanya menerima 100 hingga 150 wisatawan. Namun, saat ini jumlahnya bisa mencapai 300 hingga 400 orang setiap harinya,” ujar Sutrisno kepada awak media, Jumat (3/1/2025).

    Pengunjung yang datang tidak hanya berasal dari Jawa Tengah, tetapi dari berbagai daerah dan kota besar di Indonesia, seperti Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta.

    Selain menikmati kebun teh, wisatawan dapat bersantai dengan keluarga atau teman di tengah kesejukan udara pegunungan. Mereka dapat berjalan-jalan di jembatan bambu yang membentang sepanjang hamparan kebun teh.

    “Kebun teh di sini memiliki keunikan tersendiri karena ada tanaman teh pucuk merah yang menarik banyak wisatawan. Selain itu, pemandangan sekitar yang dikelilingi tiga gunung: Sindoro, Sibotak, dan Sikendil, menambah daya tariknya,” tambahnya lagi.

    Wisatawan yang ingin mengabadikan momen liburan bisa berfoto di berbagai spot dengan latar belakang bentang alam kebun teh dan Gunung Sindoro yang menakjubkan.

    Untuk pengalaman lebih seru, mereka dapat menyewa “keranjang sultan” (gondola) dengan harga Rp 25.000 untuk menikmati sensasi terbang di atas kebun teh. Gondola ini memiliki panjang jalur pulang pergi 340 meter, menawarkan pemandangan luar biasa.

    Selain gondola, pengunjung juga dapat menyewa mobil Jeep untuk berkeliling kebun teh dengan harga Rp 250.000. Salah seorang wisatawan asal Jakarta, Ahmad, mengungkapkan kesan positifnya terhadap wisata ini. 

    “Ini pertama kalinya saya datang ke sini. Suasananya bagus, dengan view yang indah, kebun teh yang luas, dan Gunung Sindoro yang sangat dekat, membuat tempat ini sempurna untuk berfoto,” ujarnya lagi.

    Tempat wisata yang terletak dekat dengan Kabupaten Temanggung ini buka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB, termasuk saat libur Nataru. Untuk memasuki kawasan wisata, pengunjung cukup membayar tiket masuk sebesar Rp 10.000.

  • Genjer-Genjer, Perjalanan Lagu Kritik Sosial dan Larangan Politik

    Genjer-Genjer, Perjalanan Lagu Kritik Sosial dan Larangan Politik

    Liputan6.com, Yogyakarta – Di tengah dinamika sejarah Indonesia, lagu Genjer-Genjer memiliki kisah yang mencerminkan kompleksitas perjalanan bangsa. Lagu ini diciptakan oleh Muhammad Arif, seorang seniman Banyuwangi pada tahun 1942.

    Mengutip dari berbagai sumber, lagu ini awalnya lahir sebagai bentuk kritik sosial terhadap penjajahan Jepang, ditulis dalam bahasa Using, bahasa lokal masyarakat Banyuwangi. Dalam konteks historisnya, lagu ini menggambarkan realitas pahit kehidupan petani Jawa di masa pendudukan Jepang.

    Liriknya menceritakan bagaimana masyarakat beradaptasi dengan kesulitan pangan hingga harus mengonsumsi tanaman genjer, sejenis tumbuhan air yang sebelumnya dianggap sebagai gulma. Kisah ini menjadi potret perjuangan rakyat menghadapi kerasnya masa penjajahan.

    Setelah kemerdekaan Indonesia, perjalanan lagu Genjer-Genjer mengambil arah yang berbeda ketika Muhammad Arif bergabung dengan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Memasuki awal dekade 1960-an, lagu ini mulai mendapatkan popularitas yang lebih luas ketika dibawakan oleh paduan suara Lekra Banyuwangi.

    Momentum popularitasnya semakin meningkat setelah dinyanyikan oleh artis-artis terkenal seperti Bing Slamet dan Lilis Suryani. Penyiaran lagu ini melalui televisi dan radio semakin memperluas jangkauan pendengarnya.

    Akan tetapi, popularitas ini membawa konsekuensi yang tidak terduga ketika lagu tersebut mulai mendapatkan makna politik baru. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadopsi lagu ini dalam berbagai kegiatan mereka yang mengubah persepsi publik terhadap makna asli lagu tersebut.

    Titik balik dalam sejarah lagu ini terjadi setelah peristiwa G30S 1965. Pemerintah Orde Baru mengeluarkan larangan terhadap lagu Genjer-Genjer karena dianggap sebagai simbol propaganda komunis.

    Larangan ini menciptakan ketakutan di masyarakat, hingga muncul anggapan bahwa menyanyikan atau memperdengarkan lagu ini bisa berakibat fatal bagi keselamatan seseorang. Selama lebih dari tiga dekade masa Orde Baru, lagu ini menjadi salah satu karya seni yang paling diawasi.

    Meskipun awalnya diciptakan sebagai kritik sosial terhadap penjajahan Jepang, asosiasi politiknya dengan PKI mengubah cara masyarakat memandang lagu ini. Larangan resmi terhadap lagu ini berlangsung hingga berakhirnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.

    Pasca reformasi 1998, meskipun larangan formal terhadap lagu Genjer-Genjer telah dicabut dan kini dapat didengarkan secara bebas, dampak stigmatisasi politik masih terasa. Lagu yang awalnya merupakan ekspresi penderitaan rakyat ini tetap membawa beban sejarah yang kompleks dalam ingatan kolektif masyarakat Indonesia.

     

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • MK Hapus Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu

    MK Hapus Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu

    Saat ini, ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dihapus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ketentuan tersebut.

    Adapun gugatan ketentuan presidential threshold tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Aktivis Pemilu, Titi Anggraini yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan keempat pemohon yang masih berstatus mahasiswa itu hadir melalui konferensi video karena masih berada di Yogyakarta.

    “Yang dikabulkan adalah permohonan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta,” ucapnya.

    Sebagai informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta bernama Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia, dan Faisal Nasirul Haq.

  • Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Ahli puji dalil kuat empat mahasiswa penggugat presidential threshold

    Yogyakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil yang disampaikan empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga sehingga membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Yance saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengaku diminta menjadi ahli dalam gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan empat orang mahasiswa itu di MK.

    “Permohonan muncul dari mereka sendiri. Di dalam perjalanannya, mereka minta saya jadi ahli. Saya lihat juga permohonannya dan keterangan ahli saya memperkuat dalil-dalil yang sudah disusun oleh empat mahasiswa itu,” ujar Yance.

    Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang seluruhnya adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

    Menurut Yance, dalil utama yang diajukan empat mahasiswa tersebut adalah bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Aturan itu dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil, serta hanya menguntungkan partai-partai besar.

    “Dalil mereka yang paling kuat adalah meminta MK meninjau ulang bahwa presidential threshold sebagai open legal policy ternyata telah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil,” jelas Yance.

    Menurut dia, dalil yang diajukan mahasiswa tersebut tidak hanya mencerminkan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi saat ini, tetapi juga menawarkan solusi untuk membuka ruang politik yang lebih inklusif.

    Sebagai ahli, Yance mengaku hanya memberikan pengayaan terhadap argumentasi yang mereka ajukan.

    “Keterangan ahli saya memberikan pengayaan, ilustrasi, perbandingan, dan secara teoretis untuk memperkuat yang mereka sampaikan di dalam permohonan di MK,” ujar dia.

    MK, lanjut Yance, kemudian mengabulkan permohonan tersebut karena pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 juga tidak mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden.

    “Putusan ini lahir karena ada kekhawatiran juga selama ini karena ada monopoli pencalonan presiden yang dilakukan oleh partai-partai besar sehingga jumlah kandidat kita semakin lama semakin kurang,” ucapnya.

    Ia menambahkan bahwa MK pun melihat adanya desain politik yang mengarah pada pembatasan jumlah kandidat calon presiden.

    “Bahkan MK menilai ada desain supaya kandidatnya jadi dua saja. Jangan-jangan nanti bahkan bisa ada calon tunggal,” ujar Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia UGM ini.

    Pascaputusan MK tersebut, ia berharap partai politik perlu menyiapkan kader atau kandidat terbaiknya jauh-jauh hari tanpa hambatan syarat ambang batas.

    “Mempersiapkan jauh hari kadernya untuk tampil dalam kontestasi pilpres atau mengadakan konvensi dari kader ataupun dari luar kader untuk tampil sebagai calon presiden. Itu cukup positif untuk membangun demokrasi internal di partai,” ujarnya.

    Yance memprediksi koalisi parpol yang memungkinkan muncul pada pilpres mendatang akan terbentuk secara alami karena kesamaan visi, bukan atas dasar keterpaksaan lantaran kalkulasi ambang batas.

    Ia juga meyakini putusan MK yang bersejarah itu berpeluang besar meningkatkan partisipasi publik pada Pilpres mendatang.

    “Kalau calonnya hanya dibatasi dua, apalagi itu-itu saja dari satu pilpres ke pilpres lain, orang akan enggan untuk memilih ya karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka. Semakin banyak pasangan calon akan semakin tinggi partisipasi pemilih, logikanya begitu,” ujar Yance.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cerita 4 Mahasiswa UIN Yogya Hadapi Hakim MK di Sidang Threshold

    Cerita 4 Mahasiswa UIN Yogya Hadapi Hakim MK di Sidang Threshold

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta mengaku merasa pesimis saat pertama kali menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, para mahasiswa ini merasa tak yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim-hakim MK. 

    “Untuk optimis atau tidak, jawab jujur tidak optimis,” kata Enika Maya Oktavia, salah satu mahasiswa UIN Suka pemohon uji materi UU Pemilu, Jumat (3/1).

    Enika dan ketiga rekannya sempat merasa rendah diri melihat hasil permohonan gugatan yang mereka susun. Keempatnya merasakan pengalaman yang sangat berbeda ketika menyusun draft permohonan asli dan sewaktu melakoni praktek peradilan semu di kampus.

    “Ketika kami baca permohonan kami, kok jelek, ya. Kemudian kami masuk ke sidang pendahuluan, nah itu semua dikuliti oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    “Lalu kami merasa, wah ini chance untuk ke persidangan pokok permohonan saja sepertinya sangat kecil,” sambung mahasiswi prodi Hukum Tata Negara UIN Suka semester 7 itu.

    Bahkan, ketika Enika dan ketiga rekannya berdiskusi dengan para anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi –organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga– lebih banyak yang memprediksi permohonan tersebut akan ditolak.

    “Jadi, kami pribadi tidak ada chance karena ini akan mengubah peta perpolitikan di Indonesia itu sendiri,” ucapnya.

    “Tapi hamdallah, alhamdulillah kemudian lanjut,” imbuh Enika.

    Faisal Nasirul Haq, mahasiswa UIN Suka lain penggugat presidential threshold juga merasakan hal yang sama.

    Tapi, dia percaya langkahnya maju ke MK pasti akan menghadirkan sisi positif meskipun gugatannya kandas.

    “Mungkin bisa berguna bagi pemohon-pemohon berikutnya apabila kami gugur di perkara ini,” katanya.

    Yakin legal standing tak mental

    Meski diliputi rasa pesimis, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran bahwa legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi.

    Argumen itu merujuk pada fakta setiap legal standing dari para penggugat sebelumnya terkait pemilu, banyak yang digugurkan MK. Namun mereka berhasil melampaui argumen bahwa pemilih adalah objek. 

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka, seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standingnya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    (kum/wis)

    [Gambas:Video CNN]