provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini

    Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini

    Liputan6.com, Yogyakarta – Di tengah hiruk pikuk kawasan Kota Tua Jakarta, berdiri dengan megah Jembatan Kota Intan yang menjadi bukti nyata kejayaan masa lalu Batavia. Jembatan ini dibangun pada tahun 1628 oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

    Mengutip dari berbagai sumber, jembatan ini menyandang gelar sebagai jembatan tertua di Indonesia yang masih berdiri hingga saat ini. Jembatan ini terletak melintasi Kali Besar di kawasan Jakarta Barat.

    Keberadaannya menjadi saksi bisu dari berbagai peristiwa penting dalam sejarah Jakarta, termasuk masa-masa awal perkembangan kota Batavia sebagai pusat perdagangan VOC di Nusantara. Desain jembatan ini mencerminkan kecanggihan arsitektur kolonial pada masanya.

    Salah satu fitur unik yang dimilikinya adalah kemampuan untuk mengangkat bagian tengah jembatan. Sistem ini dirancang khusus untuk memudahkan lalu lintas kapal-kapal dagang yang berlayar di Sungai Ciliwung pada abad ke-17.

    Kapal-kapal besar dapat berlayar lebih jauh ke hulu sungai berkat mekanisme ini. Sejarah jembatan ini juga diwarnai dengan berbagai pergolakan.

    Pada tahun 1628-1629, struktur asli jembatan mengalami kerusakan serius akibat serangan gabungan pasukan Kesultanan Banten dan Mataram. Akan tetapi, VOC segera melakukan rekonstruksi, menunjukkan betapa pentingnya jembatan ini bagi aktivitas perdagangan di Batavia.

    Rekonstruksi yang dilakukan VOC tidak hanya mengembalikan fungsi jembatan, tetapi juga memperkuat strukturnya. Hal ini membuktikan komitmen VOC dalam mempertahankan jalur transportasi yang menghubungkan berbagai kawasan strategis di Batavia.

    Jembatan ini menjadi penghubung penting antara kawasan perdagangan di sekitar Kali Besar dengan pusat administratif VOC. Hingga saat ini, Jembatan Kota Intan tetap berdiri kokoh sebagai monumen bersejarah yang dilindungi.

    Meski sistem pengangkat jembatannya tidak lagi berfungsi, struktur fisiknya masih memperlihatkan arsitektur original yang mencerminkan era kejayaan VOC di Batavia. Dalam konteks modern, jembatan ini telah bertransformasi menjadi destinasi heritage yang menarik minat wisatawan dan peneliti sejarah. Lokasinya yang strategis di kawasan Kota Tua Jakarta membuatnya menjadi bagian integral dari upaya pelestarian warisan sejarah kota Jakarta.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • KWI Apresiasi Tradisi Banser Amankan Natal dan Tahun Baru

    KWI Apresiasi Tradisi Banser Amankan Natal dan Tahun Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi tradisi Barisan Ansor Serbaguna atau Banser dalam mengamankan Natal dan Tahun Baru.

    Membantu aparat keamanan dalam menjaga gereja saat umat Kristiani menjalankan ibadah Natal sudah menjadi tradisi bagi Banser.

    Banser di setiap daerah bergerak untuk memastikan perayaan hari besar umat Kristiani itu berlangsung lancar dan damai.

    Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Banser.

    “Saya menghaturkan banyak terima kasih kepada saudara-saudaraku Banser Ansor, yang tak pernah lelah merajut persaudaraan kebangsaan, merawat toleransi dan kerja sama dalam keberagaman,” tutur Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Romo Agustinus Heri Wibowo, saat menerima kunjungan silaturahmi Organisasi Pemuda Lintas Iman di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Romo Heri lebih jauh mengatakan, Banser tidak hanya hadir dalam membantu keamanan supaya umat Kristiani dapat beribadah dalam merayakan Natal, tetapi juga bekerja sama dengan organisasi pemuda lain untuk kemanusiaan, keadilan perdamaian, dan keutuhan ciptaan.

    Menurut Romo Heri, hal tersebut merupakan sebuah komitmen jelas sebagai tindak lanjut dari deklarasi Jakarta-Vatikan. Penandatangan deklarasi itu dilakukan di Vatikan dan disaksikan Paus Fransiskus.

    “Semoga kerja sama antarorganisasi pemuda berbasis agama makin maju dan berkembang, dan bermanfaat untuk kita semua,” kata Romo Heri.

    Pada 20 Desember 2024 lalu, rombongan pimpinan Organisasi Pemuda Lintas Iman mengadakan kunjungan silaturahmi jelang Natal.

    Acara tersebut diadakan di Gereja Kristen Jawa, Minomartani Yogyakarta. Mereka adalah Ketum GP Ansor Addin Jauharudin, Ketum Pemuda Katolik (PK) Stefanus Asat Gusma, Ketum Pemuda Kristen (Gamki) Sahat MP Sinurat, Ketum Pemuda Hindu (Peradah) I Gede Ariawan, Ketum Pemuda Konghucu (Gemaku) Kristan, dan Waketum Pemuda Budha (Gemabudhi) Wiryawan, dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Agung Wijayanto.

    Turut mendampingi rombongan, Taprof Bidang Ideologi Lemhannas RI AM Putut Prabantoro serta Muhammad Fauzi Purnama dan Azika Jehanda Putra (Mitra Ansor). Hadir sebagai tuan rumah RM Marrel Suryokusumo yang mewakili Kraton Yogyakarta, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, dan Pendeta Gereja Kristen Jawa Minomartani Kris Suwoyo.

    Kemudian, Pastor Paroki Gereja Katolik St Petrus dan Paulus Minomartani Rm Marcus Crisinus Sadana Hadiwardaya MSF, Kapolsek Ngaglik AKP Yulianto serta para tokoh lintas iman yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kapanewon Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.

    Dalam kunjungan tersebut Ketum GP Ansor Addin Jauharudin menandaskan bahwa kunjungan tali silaturahmi menjelang Natal dan Tahun Baru bagi Ansor merupakan suatu tradisi.

    Ansor melalui Banser selalu dan akan terus membantu pengamanan jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru di gereja-gereja di seluruh Indonesia.

    Bahkan sejak 2000, jelas Addin, Ansor selalu mengingat Natal sebagai peristiwa kemanusiaan. Karena salah satu anggota Banser, Riyanto, menjadi korban ledakan bom pada 24 Desember 2000. Ia meninggal dunia saat mengamankan perayaan malam Natal di Gereja Eben Haezer Mojokerto, Jawa Timur.
     

  • Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Sleman, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak memiliki ketertarikan terjun ke dunia politik.

    Meski berhasil mendorong penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden, nyatanya keempatnya mengaku langkah mereka maju ke Mahkamah Konstitusi adalah murni sebagai perjuangan akademis dan juga advokasi konstitusional.

    Keempatnya juga membantah langkah mereka maju ke MK adalah demi memuluskan jalan pihak, kelompok atau relasi tertentu, khususnya menyangkut pencalonan presiden.

    Salah satu penggugat, Enika Maya Oktavia yang merupakan mahasiswi prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka menjawab dengan tegas dirinya untuk saat ini sama sekali tak kepikiran untuk terjun ke dunia politik.

    “Jawabannya adalah tidak, saya tidak mau jadi politisi. Mohon terima saya jadi budak corporate perusahaan,” kata Enika di Kampus UIN, Sleman, DIY, Jumat (3/1).

    Enika mengaku dirinya adalah satu-satunya di keluarganya yang menempuh pendidikan hingga jenjang S1.

    “Orangtua, kakak saya tidak paham hukum (tata negara), tidak ada yang berkaitan dengan politik. Rasa-rasanya saya tidak kuat kalau jadi politisi ya. Jawabannya kalau untuk saat ini tidak, tapi kalau ke depannya ternyata saya jadi ahli hukum tata negara atau politisi, saya kurang tahu, Wallahualam,” imbuhnya.

    Rizki Maulana Syafei menjawab senada. Mahasiswa prodi HTN itu menyebut latar belakang keluarga yang tak bersinggungan dengan dunia politik.

    “Tapi kalau pertanyaannya putusan (MK) ini sesuai harapan, bukan berarti kami ke depannya menjadi politisi. Tapi, tujuan utama kami mengajukan permohonan ini adalah memberi kesempatan luas bagi putra-putri Bangsa Indonesia yang mungkin jalurnya ingin menempuh langkah politisi. Jadi, hak-hak mereka yang beragama Islam maupun non-Islam punya akses mencalonkan jadi presiden, wakil presiden,” paparnya.

    Tsalis Khoriul Fatna, mahasiswi HTN UIN Suka memastikan, ia dan rekan-rekan penggugat syarat ambang batas pencalonan semuanya satu visi.

    “Kami satu visi, untuk background keluarga ya tidak ada satu pun yang berlatar belakang politik. Bahkan orangtua saya saja, presidential threshold itu apa masih belum tahu. Jadi mungkin saya tidak akan memproyeksikan ke sana,” katanya.

    Faisal Nasirul Haq Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Suka bilang, dirinya justru ingin meniti karier sebagai seorang akademisi. Di satu sisi, keluarga nihil rekam jejak terjun ke dunia politik, ‘nyaleg’ dan lain sebagainya.

    “Saya lebih senang meniti jalan akademisi,” tuturnya.

    Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melayangkan gugatan soal presidential threshold ke MK.

    MK pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa itu pada keputusan yang di yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    Preferensi calon pemimpin

    Dalam kesempatan ini, Enika dkk juga merinci soal argumennya bahwa sudah semestinya para hakim MK mempertimbangkan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

    Menurut Enika, dengan berlakunya syarat ambang batas pencalonan presiden maka preferensi calon pemimpin yang diinginkan pemohon bisa jadi sulit terwujud.

    “Semisal, saya ingin memilih calon presiden yang peduli pada isu perempuan atau isu-isu domestik. Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua atau tiga partai besar saja, chance untuk adanya tokoh tersebut muncul sangat susah,” katanya.

    Meski mulanya sempat diliputi rasa pesimis gugatan bakal dikabulkan, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran jika legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subyek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi. Ia kembali ke fakta setiap legal standing dari banyak gugatan terkait pemilu yang digugurkan di MK.

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standing-nya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan objek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    (kum/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • Dinas Koperasi dan UMKM DI Yogyakarta Targetkan Pemindahan Teras Malioboro 2 Januari Ini
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        3 Januari 2025

    Dinas Koperasi dan UMKM DI Yogyakarta Targetkan Pemindahan Teras Malioboro 2 Januari Ini Yogyakarta 3 Januari 2025

    Dinas Koperasi dan UMKM DI Yogyakarta Targetkan Pemindahan Teras Malioboro 2 Januari Ini
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DI
    Yogyakarta
    , Siwi Nurkyatsiwi, memastikan bahwa
    relokasi pedagang

    Teras Malioboro 2
    akan dilaksanakan pada Januari 2025.
    Menurut Siwi, teknis pengundian untuk pemindahan pedagang ke lokasi baru di Beskalan dan Ketandan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
    “Yang mengikuti undian adalah para pedagang yang menyetujui kebijakan dari Pemerintah DIY maupun Pemerintah Kota Yogyakarta. Nah, disitulah dilakukan undian. Fair enggak itu kan, ini kan versi masing-masing,” ucapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Jumat (3/1/2025).
    Siwi menargetkan pemindahan pedagang dari Teras Malioboro 2 ke dua area baru tersebut harus selesai pada Januari ini.
    “Pemindahannya Januari. Kami punya target awal Januari, pokoknya Januari ini sudah harus pindah,” katanya.
    Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan lokasi Teras Malioboro di Ketandan saat ini baru mencapai dua lantai, sementara pembangunan lantai ketiga mengalami keterlambatan.
    “Lantai 3 ini proses pembangunannya kan mereka ada keterlambatan sedikit lah begitu, tapi mereka sudah, yang mau ditempati sudah oke, tinggal pembersihan saja,” ungkapnya.
    Mengenai luas lapak yang akan didapatkan para pedagang, Siwi menyatakan bahwa ada variasi ukuran, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.
    “Ada yang sama pertama begitu, tapi kalau yang kuliner atau apa itu kan sudah komunikasikan dengan teman-teman PKL kalau pastinya mereka akan bisa menyesuaikan ya kalau yang lainnya itu sama,” jelasnya.

    “Karena ini sama persis apa yang sudah didapatkan oleh teman-teman Teras Malioboro 1 dulu,” tambahnya.
    Proses relokasi ini menuai polemik. Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Tri Dharma mengkritik pelaksanaan relokasi yang dianggap tidak transparan, terutama terkait mekanisme pengundian lapak.
    Ketua Koperasi Tri Dharma, Arif Usman, mengungkapkan bahwa mereka diundang untuk mengikuti pengundian yang diadakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 31 Desember 2024 di Jalan Parangtritis.
    “Sosialisasi relokasi awalnya dilakukan secara masif, di mana satu pedagang bisa diundang hingga lima kali,” ujarnya pada Kamis (2/1/2025).
    Meski sosialisasi telah dilakukan, Arif menilai pengundian tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi.
    Banyak pedagang merasa kecewa karena tidak mendapatkan lantai 1 dan lapak strategis seperti yang dijanjikan.
    “Pengundiannya pertama tidak transparan. Yang kedua, mereka dijanjikan untuk dapat lantai 1 dan juga lapak strategis, ternyata mereka dapat di lantai 2,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RSUP Dr Sardjito Sebut Perawatan Korban Penyiraman Air Keras Butuh Waktu Lama
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        3 Januari 2025

    RSUP Dr Sardjito Sebut Perawatan Korban Penyiraman Air Keras Butuh Waktu Lama Yogyakarta 3 Januari 2025

    RSUP Dr Sardjito Sebut Perawatan Korban Penyiraman Air Keras Butuh Waktu Lama
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
     –
    RSUP Dr Sardjito
    mengungkapkan kondisi terkini korban
    penyiraman air keras
    ,
    Natasya Hutagalung
    .
    Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Anu Hermawan, menjelaskan bahwa saat pertama kali masuk ke rumah sakit pada malam Natal, Natasya mengalami luka bakar sebesar 18 persen.
    Setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada 2 Januari 2025, luka bakar tersebut berkurang menjadi 10 persen.
    Namun, luka yang tersisa tergolong cukup berat dengan grade 3 dan cukup dalam.
    “Rencana akan dilakukan
    operasi pemulihan
    luka yang dalam dan tindakan lebih lanjut,” ungkap Banu, Jumat (3/1/2025).
    Banu menambahkan bahwa operasi pertama akan dilakukan dalam minggu ini, dengan fokus pada pengangkatan kulit mati, terutama di area wajah dan kelopak mata.
    “Sekitar dua minggu lagi, nanti akan ditambal kembali dengan operasi plastik. Proses perawatannya masih lama, diperkirakan masih 2 bulan ke depan,” ungkapnya.
    Natasya saat ini ditangani oleh beberapa dokter spesialis, termasuk dokter bedah plastik, dokter mata, dan dokter psikiatri.
    “Tindakan kolaborasi antara dr bedah plastik, dr mata, dan dr psikiatri,” beber Banu.
    Terkait pembiayaan, Banu menyampaikan bahwa korban dibantu melalui Jamkesos.
    “Pembiayaan dibantu Jamkesos yang diharapkan dapat berkolaborasi dengan LPSK. RSUP Dr Sardjito telah berkoordinasi lebih lanjut dengan penjamin pembiayaan tersebut,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Natasya yang merupakan mahasiswi, menjadi korban penyiraman air keras pada malam Natal, Selasa (24/12/2024), di Kota Yogyakarta.
    Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, membenarkan kejadian tersebut.
    “Iya benar peristiwanya, kejadiannya malam Natal,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (26/12/2024).
    Probo menjelaskan bahwa pelaku utama penyiraman air keras tersebut berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
    Namun, polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut.
    “Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Saya laporkan ke Kapolres dulu untuk detailnya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Nataru, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Ramai Penumpang

    Libur Nataru, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Ramai Penumpang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang berakhirnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), stasiun-stasiun di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta masih ramai penumpang, baik itu yang datang maupun berangkat dari Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

    Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyampaikan ramainya penumpang pada Jumat (3/1/2025) didominasi penumpang yang datang ke Jakarta, yakni sebanyak 37.446 penumpang.

    “Sementara itu, penumpang berangkat sebanyak 28.156 pelanggan dengan 88 perjalanan KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen 8.728 pelanggan dari Stasiun Gambir dengan 50 perjalanan KAJJ, 12.769 pelanggan dari Stasiun Pasar Senen dengan 38 perjalanan 38 KAJJ,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Ixfan menjelaskan angka tersebut masih dapat berubah karena penjualan tiket masih terus berlangsung. Ia menuturkan puncak arus balik libur Nataru sudah terjadi pada Kamis (2/1/2025), yakni sebanyak 43.957 penumpang tiba di stasiun wilayah Daop 1 Jakarta.

    “Keberangkatan hari ini masih tergolong lebih tinggi dibanding hari-hari biasa. Sebanyak 28.156 pelanggan berangkat dari stasiun Gambir, Pasar Senen dan stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta,” kata Ixfan terkait libur Nataru.

    Ixfan memaparkan, berdasarkan data pemesanan pada Jumat (3/1/2024), penumpang yang telah melakukan pemesanan tiket untuk KAJJ periode libur Nataru sebanyak 625.000 pelanggan, sedangkan penumpang datang ke Jakarta mencapai 640.677 pelanggan.

    “Dominasi kedatangan berasal dari stasiun Yogyakarta, Semarang Tawang Bank Jateng, Lempuyangan, Surabaya, dan Bandung,” terang Ixfan.

    KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan KA yang berada di stasiun maupun di atas KA untuk selalu berhati-hati dengan barang bawaan, pastikan kembali agar barang-barang bawaan tidak tertinggal di stasiun maupun diatas kereta api.

    Bagi para pelanggan setia KAI untuk segera membeli tiket perjalanan libur Nataru melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi lainnya yang bekerja sama dengan KAI, agar tidak kehabisan tiket.

    “Informasi ini akan terus kami update setiap hari agar masyarakat dapat mengetahui ketersedian tiket kereta dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan stasiun-stasiun lain di wilayah Daop 1 Jakarta,” pungkas Ixfan terkait libur Nataru.

  • Istri Sah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar

    Istri Sah Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar

    JABAR EKSPRES – Setelah melaporkan ke polisi dugaan perzinahan, penelantaran, dan KDRT psikis yang dilakukan oleh suaminya, ‘U’ istri seorang anggota DPRD Kota Banjar didampingi pengacaranya kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Banjar.

    Dalam kunjungannya, U didampingi oleh kuasa hukumnya, Nova Girsang, SH, MH, melaporkan N suami sahnya yang merupakan anggota DPRD Banjar.

    U melaporkan dugaan pelanggaran kode etik suaminya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjar.

    BACA JUGA: Jangan Abaikan Peran Penting Air Filter di Sepeda Motor

    Kedatangan U ke DPRD diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar, Sutopo. U menyerahkan satu map berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh N, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

    Usai melapor, Nova Girsang menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pengaduan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh N.

    “Dugaan pelanggaran kode etiknya terkait adanya perempuan lain yang bukan istri sahnya yang telah di bawa dalam kegiatan kedinasan ke Yogyakarta,” ungkap Nova kepada sejumlah awak media pada Jumat 3 Januari 2025.

    BACA JUGA: Sambut Tahun Baru 2025, Alfamidi Bekasi Gelar Cek Kesehatan Gratis

    Dalam kesempatan tersebut, U juga menyampaikan harapannya agar kejadian yang menimpanya tidak terulang lagi di lingkungan DPRD Kota Banjar.

    “Karena intinya segala sesuatunya bisa diselesaikan dengan baik-baik. Suami saya ini sudah berapa kali mangkir saat akan dimediasi di Pengadilan dan tidak ada itikad baik sama sekali, sehingga akhirnya saya menempuh jalur seperti ini,” paparnya dengan penuh harapan.

    Sutopo selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh U dan kuasa hukumnya.

    BACA JUGA: 3 Misteri yang Harus Terkuak di Ending When The Phone Rings Malam Nanti

    “Istrinya berharap agar N dapat hadir saat proses persidangan gugatan cerainya. Kami juga akan memanggil N untuk datang di sidang perceraian tersebut,” jelas Sutopo.

    Ketika dikonfirmasi melalui telepon pribadi, N menyatakan bahwa pada dasarnya semua pihak sedang mencari kebenaran.

  • Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM – Halaman all

    Daftar 69 Merek Produk Kosmetik Berbahaya di Pasaran Hasil Temuan BPOM – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. 

    Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan. Setidaknya ada 69 merek yang disita oleh BPOM. 

    “Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” ungkap Kepala BPOK Taruna Ikrar dari website resmi dilansir, Jumat (3/1/2025). 

    Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang.

    Seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). 

    Selain itu, sebagian besar kosmetik impor ilegal atau  mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online. 

    Sebagai informasi, temuan ini diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.

    Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

    Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. 

    Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

    Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.

    Bahan berbahaya tersebut misalnya, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. 

    Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). 

    Sejumlah jenis Obat dan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya diamankan Balai Besar POM Pontianak (BBPOM),di kantor BBPOM Pontianak, Selasa (8/12/2015) dalam Operasi Gabungan Nasional, sejak 1-4 Desember 2015. (TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

    Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

    Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur.

    Sanksi tersebut berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. 

    Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. 

    Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Terkait dengan temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. 

    Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. 

    Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak sesuai ketentuan, pastikan untuk membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. 

    Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official online store (toko online resmi).

    “Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pungkasnya. 

    Berdasarkan Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.24.108, berikut daftar 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang sebaiknya tidak digunakan:

    1. 2099

    2. 4K 

    3. 88 

    4. ADMD 

    5. Aichun Beauty 

    6. Annies 

    7. Anylady 

    8. Aqua Beauty

    9. AR 

    10. Arabela

    11. Bionic 

    12. BP 

    13. Croent

    14. CSRO

    15. Davis 

    16. DNM

    17. Flowly 

    18. Frozen

    19. FRS

    20. Fuyan

    21. Gingseng Seaweed

    22. Guanjing

    23. Hoyon

    24. Jiopoian

    25. Joeeyloves

    26. Jomeel

    27. Jungle

    28. K Plus 

    29.Kojic Acid 

    30. Lameila 

    31. Lanherla

    32. Leixina 

    33. Ling Zhi 

    34. Lybell

    35. Max Man

    36. Meibaoge

    37. Meidian 

    38. Mila Color

    39. My Choice 

    40. Nao

    41.  Naris

    42. Neutro

    43.  Odina

    44. Oranot 

    45. Pei Mei 

    46. Pony Beauty 

    47. Pure Milk 

    48. Pure Soap

    49. Qic 

    50. Q-nic

    51.  RDL Hydroquinone Tretinoin 

    52. RDL Whitening Treatment 

    53. Sakura Girl

    54. Shiliya

    55. Skindose

    56. Snowqueen

    57. Svmy

    58. Tanako 

    59. Taste of Love

    60. The Elf 

    61. Tipsy 

    62. Toofme

    63  V.lab 

    64. Wer 

    65. Widya Whitening 

    66. Wis

    67.  Wnp’l

    68.  Xixi 

    69. ZF