provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Peta Sebaran Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah di Provinsi Indonesia

    Peta Sebaran Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah di Provinsi Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putih kini menjadi salah satu proyek strategis nasional paling ambisius pada sektor perumahan rakyat.

    Setelah pelantikan kabinet tersebut, inisiatif ini mulai menunjukkan hasil konkret di berbagai daerah, menjadi tonggak baru pemerataan pembangunan hunian di seluruh Indonesia.

    Pemerintah menargetkan agar proyek besar ini tidak hanya menekan backlog perumahan nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan melibatkan kontraktor, tenaga kerja, dan industri bahan bangunan dalam negeri.

    Sebaran proyek mencakup hampir seluruh provinsi, dari kawasan padat penduduk di Pulau Jawa hingga wilayah terpencil di Indonesia Timur.

    Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan agar setiap warga negara dapat memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

    Lebih dari sepuluh bulan sejak dimulai, Program 3 Juta Rumah menjadi indikator nyata keberhasilan pemerintahan baru dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui sektor perumahan.

    Selain membangun rumah baru, pemerintah juga memastikan proyek ini memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air bersih, dan listrik.

    Dengan pendekatan pembangunan terintegrasi, Kabinet Merah Putih berupaya menghadirkan bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga ekosistem hunian yang produktif dan berdaya saing.

    Penanganan backlog perumahan memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, pengembang, sektor perbankan, serta masyarakat. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mempercepat pemerataan akses terhadap hunian layak di seluruh Indonesia.

    Strategi Program 3 Juta Rumah mencakup tiga pilar utama:

    Perbaikan 2 juta rumah tidak layak huni di wilayah pedesaan.Pembangunan 1 juta unit rumah baru di kawasan perkotaan melalui kemitraan strategis dengan sektor swasta.Pengembangan hunian adaptif di daerah pesisir dan wilayah rawan bencana.

    Menurut data pemerintah, saat ini terdapat sekitar 9,9 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah dan 26,9 juta rumah yang tergolong tidak layak huni.

    Berdasarkan hal itu, Program 3 Juta Rumah menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai penerima utama, dengan standar pembangunan dan renovasi disesuaikan dengan tingkat penghasilan serta kebutuhan mereka.

    Sebaran Proyek Berdasarkan Provinsi

    Data Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tercantum pada situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (pkp.go.id) menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, telah terealisasi 240.244 unit rumah dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 2025. Berikut rinciannya:

    Pulau Sumatera

    Aceh: 1.725 unitSumatera Utara: 9.900 unitSumatera Barat: 3.360 unitSumatera Selatan: 14.583 unitBengkulu: 2.087 unitRiau: 7.588 unitKepulauan Riau: 4.354 unitJambi: 7.094 unitLampung: 4.860 unitBangka Belitung: 2.233 unit

    Pulau Jawa dan Bali

    Banten: 16.331 unitJakarta: -Jawa Barat: 57.197 unitJawa Tengah: 20.075 unitDI Yogyakarta: 488 unitJawa Timur: 15.734 unit

    Bali: 1.620 unit

    Nusa Tenggara

    Nusa Tenggara Barat: 4.501 unitNusa Tenggara Timur: 1.003 unit

    Kalimantan

    Kalimantan Barat: 7.748 unitKalimantan Tengah: 4.381 unitKalimantan Selatan: 9.862 unitKalimantan Timur: 2.470 unitKalimantan Utara: 500 unit

    Sulawesi

    Sulawesi Utara: 2.585 unitGorontalo: 1.624 unitSulawesi Tengah: 4.261 unitSulawesi Barat: 1.898 unitSulawesi Selatan: 19.189 unitSulawesi Tenggara: 7.362 unit

    Maluku dan Papua

    Maluku: 57 unitMaluku Utara: 45 unitPapua Barat: 2.425 unitPapua: 1.104 unitPapua Barat Daya: -Papua Tengah: -Papua Pegunungan: -Papua Selatan: –

    Selain realisasi fisik pembangunan, Program 3 Juta Rumah juga ditopang oleh kebijakan daerah yang memudahkan perizinan. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) hingga 16 Juli 2025, tercatat 129.773 unit rumah subsidi telah terealisasi.

    Kementerian PKP menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses perizinan. Hal ini dilakukan melalui kebijakan pembebasan bea persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Hingga 4 Oktober 2025, sebanyak 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia telah menerapkan kebijakan pembebasan tersebut. Langkah ini merupakan hasil implementasi surat keputusan bersama tiga menteri, yakni menteri PKP, menteri dalam negeri, dan menteri PU.

  • Bolehkah Sedekah Subuh Dikumpulkan Terlebih Dahulu​? Ini Pandangan Ulama

    Bolehkah Sedekah Subuh Dikumpulkan Terlebih Dahulu​? Ini Pandangan Ulama

    YOGYAKARTA – Bagi sebagian orang, penyalur sedekah subuh sangat membantu. Pasalnya subuh adalah waktu yang sangat singkat, di sisi lain terkadang orang yang ingin bersedekah subuh tak punya cukup waktu untuk menyalurkan sedekahnya. Untuk itu sebagian orang memilih menyalurkan sedekah subuhnya kepada lembaga atau pihak penghimpun sedekah. Lalu bolehkah sedekah subuh dikumpulkan terlebih dahulu​? Artikel ini akan memberikan jawabannya untuk Anda.

    Bolehkah Sedekah Subuh Dikumpulkan Terlebih Dahulu​

    Dilansir dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa pendapat terkait pengumpulan sedekah subuh yakni sebagai berikut.

    Boleh selama niatnya benar

    Beberapa ulama memperbolehkan sedekah subuh agar dikumpulkan terlebih dahulu asal niatnya tetap ditujukan untuk sedekah saat subuh. Penyaluran sedekah baru dilakukan di kemudian hari. Para ulama yang berpandangan tersebut lebih mementingkan kontinuitas niat serta pelaksanaannya.

    Lebih utama jika disalurkan saat itu juga

    Ada juga ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya sedekah subuh diberikan saat itu juga. Artinya tidak ada penundaan penyaluran. Pendapat itu menekankan pada dampak spiritual yang besar. Ulama berpandangan bahwa doa malaikat saat subuh jadi salah satu keistimewaan dalam sedekah subuh.

    Dari dua pendapat tersebut pelaksanaan sedekah subuh bisa dilakukan dengan berbagai cara, bisa lewat penyalur atau disalurkan secara langsung. Jika situasi dan kondisi tidak memungkinkan menyalurkan sedekah secara langsung, maka diperbolehkan untuk mengumpulkannya terlebih dulu.

    Akan tetapi jika penyaluran memungkinkan dilakukan saat itu juga secara langsung, dianjurkan untuk segera melakukannya.

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Dilansir dari situs resmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PMW) Jawa Tengah, ada beberapa keunggulan bersedekah ketika subuh yakni sebagai berikut.

    Orang yang rutin melakukan sedekah saat subuh maka kesalahan dan dosanya akan diampuni oleh Allah SWT. Keutamaan ini yang sangat penting untuk umat Islam.

    Mendapat doa dari malaikat

    Saat subuh hari, dua malaikat pasti akan berdoa kepada Allah SWT. Kedua malaikat tersebut juga akan mendoakan orang yang sedekah subuh.

    Mendapat doa dari Rasulullah

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga pasti akan mendoakan orang yang sedekah ketika subuh. Mendapat doa dari Nabi Muhammad SAW adalah cita-cita semua umat Islam.

    Sedekah ketika pagi hari juga akan diganti dengan pahala yang lebih besar dibanding nilai sedekah yang dilakukan.

    Rezeki yang berlipat ganda

    Selain pahala, Allah juga akan menggandakan balasan bagi siapa saja yang mau ibadah sedekah ketika subuh hari. Balasa tersebut bisa berupa pahala hingga rezeki.

    Cara Sedekah Subuh

    Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bersedekah di subuh hari. Semua cara dianggap baik asal niatnya juga baik. Berikut ini beberapa cara sedekah subuh yang bisa dilakukan.

    Lewat kotak amal yang ada di masjid saat shalat subuhLewat pihak atau lembaga sosial legal yang menyalurkan sedekah seperti Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) atau lewat LazisNUMemberi makanan kepada tetangga atau orang yang membutuhkan di sekitar lingkungan.

    Itulah informasi terkait bolehkah sedekah subuh dikumpulkan terlebih dahulu​. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, juga sudah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka.

    “Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta. Dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

    Penahanan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

    Herwatan menjelaskan, penahanan terhadap Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

    Selain itu, karena tindak pidana yang disangkakan kepada Sri Purnomo juga diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

    Sebelumnya, mantan Bupati Sleman SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 melalui surat perintah penetapan tersangka tertanggal 30 September 2025.

    Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Adapun jadwal pemutihannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Beberapa di antaranya menggelar pemutihan hingga 31 Desember 2025.

    Kemudian program ini akan menyasar tunggakan pajak yang jatuh tempo, denda keterlambatan, pajak progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dokumen yang harus dibawa saat ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan yakni STNK, KTP, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Kemenhub Janji Usut Tuntas Anjloknya KA Purwojaya – Page 3

    Kemenhub Janji Usut Tuntas Anjloknya KA Purwojaya – Page 3

    Berikut daftar perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan :

    Jalur Hulu (Cikampek-Bekasi)

    – KA 142F (Parahyangan Fak) relasi Gambir-Bandung, posisi Stasiun Karawang, terlambat 56 menit

    – KA 44 (Taksaka) relasi Gambir-Yogyakarta, posisi Stasiun Lemahabang, terlambat 52 menit

    – KA 152 (Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar, posisi Stasiun Cikarang, terlambat 43 menit

    – KA 254 (Kertajaya) relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi, posisi Stasiun Tambun, terlambat 17 menit

    Jalur Hilir (Bekasi – Cikampek):

    – KA 103 (Bogowonto) relasi Lempuyangan-Pasar Senen, posisi Stasiun Karawang, terlambat 32 menit

    – KA 137 (Parahyangan) relasi Bandung-Gambir, posisi Stasiun Karawang, terlambat 23 menit

    – KA 39 (Sembrani) relasi Surabaya Pasarturi-Gambir, posisi Stasiun Klari, terlambat 11 menit

  • Christiano Bawa BMW Tabrak Mahasiswa UGM Baca Pleidoi: Saya Tak Larikan Diri

    Christiano Bawa BMW Tabrak Mahasiswa UGM Baca Pleidoi: Saya Tak Larikan Diri

    Sleman

    Christiano Tarigan, membacakan pleidoi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi. Dia memohon keringanan hukuman.

    Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.

    “Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan,” kata Christiano di depan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Irma Wahyuningsih di Pengadilan Negeri Sleman, dilansir detikJogja, Selasa (28/10/2025).

    Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia yang kini telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya.

    “Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri,” katanya.

    Sementara itu, tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/imk)

  • 8 Wilayah Akan Dihantam Gelombang Tinggi Hari Ini 29 Oktober 2025

    8 Wilayah Akan Dihantam Gelombang Tinggi Hari Ini 29 Oktober 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang laut tinggi di sejumlah perairan Indonesia pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

    ‎Gelombang laut pada hari ini diperkirakan dapat mencapai ketinggian 2,5 meter hingga 4 meter. 

    ‎Kondisi ini dipengaruhi oleh pola angin di wilayah utara yang bertiup dari barat daya hingga barat laut dengan kecepatan angin berkisar 4-20 knot. Sementara itu, di wilayah selatan, angin bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 4-15 knot.

    ‎Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna utara dan Samudra Pasifik utara Papua.

    ‎BMKG mencatat terdapat delapan wilayah perairan dengan potensi gelombang 2,5–4 meter, di antaranya Samudra Hindia barat Lampung, Samudra Hindia selatan banten, Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta, dan Samudra Hindia selatan Jawa Tengah, Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Samudra Hindia selatan Jawa Timur, Samudra Hindia selatan Bali, dan Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    ‎BMKG mengimbau masyarakat pesisir, nelayan, serta operator transportasi laut agar tetap waspada. Gelombang tinggi berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan aktivitas di laut.

  • Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu, Apa Saja?

    Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu, Apa Saja?

    YOGYAKARTA – Umat Islam diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi makanan yang haram. Agar dapat mengonsumsi daging hewan, maka hewan diharuskan mati dengan cara disembelih. Namun, ada beberapa jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu. Apa saja jenis hewan tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.

    Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu

    Hewan yang bisa dikonsumsi tanpa disembelih yaitu ikan dan belalang. Mengapa hanya ikan dan belalang dapat dikonsumsi tanpa disembelih? Untuk mengetahui alasan di balik diperbolehkannya mengonsumsi ikan dan belalang tanpa disembelih terlebih dahulu, simak penjelasan berikut.

    Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2021: 329), dalam agama Islam, penyembelihan menjadi salah satu syarat sebuah makanan bisa dimakan atau tidak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS. Al-Maidah: 3)

    Dari ayat tersebut, hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanannya tergolong hewan yang haram untuk dikonsumsi. Namun, jika hewan tersebut disembelih dengan menyebutkan basmallah, maka hewan tersebut dapat dikonsumsi.

    Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih

    Meskipun diwajibkan untuk menyembelih hewan terlebih dahulu, ikan dan belalang tergolong dua hewan yang halal dikonsumsi meskipun tidak disembelih. Hal ini didasarkan oleh hadits dari Abu Hurairah, ia menjelaskan:

    “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, dan Tirmidzi no. 69)

    Selain itu, dijelaskan juga dari riwayat Abdullah bin Umar, Nabi Muhamamd SAW bersabda,

    “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314)

    Hewan yang halal dan haram untuk dijadikan makanan adalah sebuah hal yang wajib diketahui setiap muslim. Dengan demikian, kita tidak akan terjebak dengan ketidaktahuan dan dapat hidup sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

    Demikianlah ulasan mengenai jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu​. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Perintah yang Digunakan untuk Menggandakan Data Adalah Copy Paste, Yuk Intip Cara Kerjanya

    Perintah yang Digunakan untuk Menggandakan Data Adalah Copy Paste, Yuk Intip Cara Kerjanya

    YOGYAKARTA – Dalam ilmu komputer, perintah yang digunakan untuk menggandakan data disebut dengan copy paste. Di Indonesia, istilah ini sering disingkat menjadi copas.

    Secara sederhana, copy paste dapat diartikan sebagai tindakan menyalin dan menempelkan data seperti teks, gambar, atau file dari satu lokasi ke lokasi lain di komputer atau perangkat lain tanpa menghapus salinan aslinya.

    Dengan melakukan perintah copy paste, Anda dapat menggandakan data dengan cepat tanpa harus mengetik ulang atau menyalin satu per satu. Hal ini tentu meningkatkan efisiensi kerja dan menghemat waktu. Agar lebih memahaminya, simak ulasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

    Melihat Cara Kerja Copy Paste: Perintah yang Digunakan untuk Menggandakan Data

    Sebelumnya telah dijelaskan bahwa perintah yang digunakan untuk menggandakan data disebut dengan copy paste.

    Perintah copy digunakan untuk menyalin data ke memori sementara (clipboard), sedangkan paste dipakai untuk menempatkan data tersebut di tujuan yang baru.

    Menyadur buku Pengantar dan Praktikum Sistem Operasi karya Efitra dkk (2002) Perintah copy dapat digunakan untuk menyalin berbagai jenis data seperti teks, file, atau folder dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa menghapus data aslinya.

    Misalnya, menyalin teks yang ada di Microsoft Word atau menyalin gambar di Adobe Photoshop.

    Untuk menyalin data dengan fitur copy, pengguna harus melakukan blok atau menyorotnya terlebih dahulu, lalu pilih opsi “copy” yang terdapat dalam menu “edit”.

    Selain itu, Anda juga dapat menekan tombol shortcut Ctrl + C untuk menyalin data untuk perangkat berbasis Windows, dan Command + C untuk Mac OS.

    Jika sudah disalin, maka teks, gabar, folder, atau data lainnya akan masuk ke clipboard dan menetap di sana hingga pengguna menyalin atau memotong data yang lain di dalam perangkat.

    Dengan menekan perintah copy dalam papan klip, Anda bisa menggandakan data hingga beberapa kali sampai data yang baru di salin ke dalam clipboard.

    Sementara fungsi paste adalah untuk menempelkan atau menyisipkan data (teks, gambar, dan lain sebagainya) yang sudah disalin (copy) atau dipotong (cut) sebelumnya dari clipboard ke lokasi baru.

    Tujuannya, yakni memindahkan atau menggandakan konten dengan cepat dan mudah dari satu tempat ke tempat lain, baik dalam satu dokumen ataupun antar aplikasi berbeda.

    Pada smartphone, perintah paste digunakan untuk menempatkan data di papan klip ke dalam tempat kursor berkedip. Sementara pada PC atau laptop, Anda bisa melakukan perintah paste dengan menekan tombol shortcut Ctrl + V pada keyboard.

    Sama halnya dengan perintah cut, perangkat komputer tidak akan menghapus data dari papan klip ketika Anda menempelkan file ke lokasi tertentu. Microsoft Office (Word, Excel, dan lain-lain) bahkan menawarkan sejumlah pilihan ketika menempelkan data supaya bisa disesuaikan dengan tampilan materi yang ditempelkan.

    Dari uraian di atas dapat disimpukan bahwa perintah yang digunakan untuk menggandakan ada adalah copy paste. Dengan menggunakan fungsi copy dan paste. Anda bisa menggandakan teks, gambar, atau data lainnya dalam waktu singkat di PC, laptop, atau smartphone. Yuk baca artikel menarik lainnya di VOI.ID.

  • Kejari Tahan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

    Kejari Tahan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

    Sleman

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 beberapa waktu lalu. Sri ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

    Dilansir detikjogja, Selasa (28/10/2025), penahanan terhadap SP mulai hari ini. Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap SP selama sekitar 10 jam sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang ini.

    “Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 – 2021,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman.

    Bambang menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

    “Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/lir)