provinsi: DI YOGYAKARTA

  • 8 Idol K-Pop Asal Indonesia yang Berhasil Lakukan Debut, Terbaru Carmen

    8 Idol K-Pop Asal Indonesia yang Berhasil Lakukan Debut, Terbaru Carmen

    Jakarta, Beritasatu.com – Industri hiburan Korea Selatan dikenal sangat kompetitif, tetapi sejumlah talenta asal Indonesia telah membuktikan kemampuan mereka dan berhasil debut sebagai idol K-Pop. Dengan perjuangan panjang dan bakat luar biasa, mereka tak hanya mengharumkan nama Indonesia tetapi juga membuka jalan bagi generasi berikutnya.

    Terbaru, Carmen berhasil menjalani debutnya bersama Heart 2 Heart di bawah SM Entertainment. Debut Carmen diumumkan melalui teaser SMTOWN LIVE 2025. Lalu siapa saja idol K-Pop asal Indonesia yang berhasil melakukan debut? Berikut daftarnya.

    1. Kim (VVUP)

    Kim adalah idol K-Pop asal Jakarta yang lahir pada 3 Juni 2006 dengan nama lengkap Kimberly Fransa Salim. Kim debut bersama girl group VVUP yang berada di bawah naungan EgoEnt pada 1 April 2024. Single digital perdana mereka berjudul Doom Doom Chit.

    Sebelum mengejar karier di Korea Selatan, Kim sempat mengikuti berbagai ajang pencarian bakat di Indonesia, seperti The Indonesian Next Big Star dan The Voice Kids Indonesia Season 2.

    2. Zayyan (Xodiac)

    Muhammad Rifki Zayyan, yang lebih dikenal sebagai Zayyan, lahir di Tangerang Selatan pada 23 Februari 2000. Ia merupakan salah satu anggota grup Xodiac yang debut pada tahun 2023.

    Sebelum menjadi idol, Zayyan pernah mencoba peruntungan di ajang pencarian bakat Indonesia, seperti Rising Star Indonesia Season 3 (2018) dan Indonesian Idol Season 10 (2019). Meski tak meraih kemenangan, pengalaman ini membawanya ke panggung K-Pop.

    3. Dita Karang (Secret Number)

    Dita Karang mencuri perhatian publik Indonesia pada tahun 2020 saat debut sebagai anggota Secret Number. Lahir di Yogyakarta pada 25 Desember 1996, Dita memiliki nama lengkap Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang, yang mengindikasikan garis keturunan bangsawan Bali.

    Dita dikenal sebagai penari utama dan sub-vokalis grup ini. Selain itu, ia juga terlibat dalam proyek re-debut dengan grup Triple IZ yang dikelola oleh IFLAND. Sebelum sukses di Korea Selatan, Dita sempat gagal di audisi JKT48.

    4. Via (Beauty Box)

    Viankha Jesslyn, atau Via, berasal dari Bandung dan lahir pada 19 Januari 2001. Ia memulai debutnya dengan Beauty Box, grup yang dikelola oleh BY-U Entertainment, pada 21 Juni 2023.

    Perjalanan Via menuju debut tidaklah mudah. Ia pernah menjadi anggota grup pra-debut MEP-C di GBK Entertainment, tetapi tidak berhasil debut karena perubahan formasi. Via juga sempat berlatih di platform Universe, meski akhirnya meninggalkan program tersebut.

    5. Vanya (ZGirls)

    Lahir di Yogyakarta pada 16 Mei 1996, Zhavanya Meidi Hendranata, atau Vanya, menjadi bagian dari grup ZGirls yang debut pada tahun 2019. Sebelumnya, Vanya pernah mengikuti ajang The Next Boy/Girl Band pada tahun 2017, di mana ia menjadi salah satu finalis.

    Vanya juga pernah bergabung dengan grup vokal Soulsister, yang terbentuk dari ajang tersebut, sebelum akhirnya melanjutkan kariernya di dunia K-Pop.

    6. Mavin (ZBoys)

    Mavin Saputra, yang merupakan anggota ZBoys, debut di bawah agensi Zenith Media Contents pada 2019. Ia memegang posisi penting sebagai leader, lead dancer, lead rapper, dan vokalis.

    Sebelum menjadi idol K-Pop, Mavin adalah finalis di beberapa ajang pencarian bakat di Indonesia, seperti Nez Academy (2013) dan The Next Boy/Girl Band (2017).

    7. Loudi (14U)

    Edward Wen, atau Loudi, adalah orang Indonesia pertama yang debut sebagai idol K-Pop. Ia lahir di Indonesia dan pindah ke Korea Selatan untuk melanjutkan pendidikan. Loudi debut bersama grup 14U di bawah BG Entertainment pada 2017.

    Setelah grup tersebut dibubarkan pada 2019, Loudi tetap aktif di dunia hiburan Korea Selatan sebagai solois di Aimers Entertainment dan penyiar di KBS World Radio Indonesia.

    8. Carmen (Heart 2 Heart)

    Nyoman Ayu Carmenita, atau Carmen, adalah idol asal Bali yang baru saja debut dalam grup Heart 2 Heart di bawah SM Entertainment. Debut Carmen diumumkan melalui teaser SMTOWN LIVE 2025.

    Sebelum bergabung dengan SM Entertainment, Carmen dikenal berkat kemampuannya bernyanyi, rap, dan bermain piano. Ia menjadi idol kelima asal Indonesia yang debut di K-Pop setelah Dita, Kim, Via, dan Cleo dari I.MET.U.

    Kisah para idol K-Pop asal Indonesia ini membuktikan bahwa mimpi besar dapat diwujudkan dengan kerja keras, ketekunan, dan semangat pantang menyerah. Mereka tidak hanya menginspirasi banyak orang di Indonesia, tetapi juga memperkaya warna di industri K-Pop yang sangat kompetitif. Keberhasilan mereka menjadi bukti bahwa talenta dari Indonesia dapat bersinar di panggung dunia. 

  • Wamenperin dukung InJourney kembangkan kawasan aerotropolis

    Wamenperin dukung InJourney kembangkan kawasan aerotropolis

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mendukung rencana InJourney Aviation Services (IAS) dalam mengembangkan kawasan aerotropolis, yang mengintegrasikan bandar udara dengan kawasan di sekitarnya, termasuk industri, hunian, pergudangan, tempat pertemuan, dan usaha ritel.

    “Sejatinya pemerintah mendukung inisiasi IAS ini, karena harapannya ekosistem tersebut ikut mendorong dan menggerakkan berbagai sektor industri, khususnya industri kargo dan logistik,” kata Wamen Faisol di Jakarta, Senin.

    Wamenperin Faisol mengatakan, kehadiran kawasan aerotropolis memungkinkan bertumbuhnya klaster bisnis baru yang menjanjikan, serta memiliki efek berkesinambungan ekonomi yang luas, seiring dengan mudahnya konektivitas barang dan manusia.

    Ia mengatakan, apabila dilihat dari sisi investasi, kawasan itu memiliki sejumlah keunggulan, seperti sarana transportasi yang sudah tersedia dan terintegrasi dengan jalan yang sudah memadai.

    “Selain itu, ada dukungan infrastruktur, baik untuk memenuhi kebutuhan air maupun listrik yang memang sudah bagus. Keunggulan itu harus disebutkan dalam rencana pengembangan kawasannya, karena nggak banyak yang punya seperti ini,” ujar Wamenperin.

    Lebih lanjut, Direktur Utama IAS, Dendi Tegar Danianto mengatakan, pihaknya sebagai mitra pemerintah telah mengantongi pengalaman panjang selama lima tahun terakhir di industri logistik dan terminal kargo.

    Adapun saat ini, terdapat sembilan kargo hub (air cargo hub) besar dan 39 terminal kargo yang dikelola IAS di seluruh Indonesia, guna memenuhi kebutuhan distribusi industri, baik skala domestik, ekspor maupun impor

    Sementara, guna mengoptimalkan keberadaan air cargo hub ini, pihaknya berencana membangun kawasan aerotropolis seluas 80 hektare di Bandar Udara Internasional Yogyakarta.

    “Nanti gudang ini akan dekat dan memiliki akses khusus ke bandara, dekat dengan pusat MICE untuk pameran, jadi akan menjadi one single area untuk meningkatkan perekonomian di Kulon Progo,” ujar Hendi.

    Diketahui, pasar logistik global diperkirakan mencapai 12,68 triliun dolar AS pada tahun 2025. Tren positif ini mengikuti pertumbuhan e-commerce yang diprediksi sebesar 7,4 triliun dolar AS di periode yang sama, sehingga membutuhkan inovasi di sektor logistik yang lebih efisien.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sama-Sama Menjunjung Tinggi Produk Lokal

    Sama-Sama Menjunjung Tinggi Produk Lokal

    YOGYAKARTA – Belum lama ini, TikTok mengumumkan kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Sebagai tindak lanjut dari kemitraan strategis ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop dikombinasikan di bawah Tokopedia. Lantas, apa alasan TikTok Shop gandeng Tokopedia?

    Terkait hal ini, Direktur Eksekutif E-commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo membeberkan alasan mengapa TikTok Shop gandeng Tokopedia. Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.

    Alasan TikTok Shop Gandeng Tokopedia

    Dikatakan Stephanie, alasan pihaknya menggandeng Tokopedia karena mereka melihat Tokopedia sangat mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi dan misi TikTok.

    “Kami punya visi dan misi yang sama untuk menjunjung tinggi produk lokal, UMKM lokal, dan creator-kreator di Indonesia,” kata Stephanie di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023, dikutip VOI.

    Stephanie tidak menyangkal bahwa pihaknya juga melakukan penjajakan ke e-commerce lain sebelum akhirnya memutuskan untuk menjalin kemitraan strategis dengan GoTo.

    Berdasarkan penelusuran VOI, TikTok tercatat pernah menjalin komunikasi dengan sejumlah e-commerce, seperti Bukalapak dan CT Corp. Akan tetapi, dari penjajakan itu, yang resmi digandeng adalah Tokopedia.

    “Kita akan terus bekerjasama dengan Tokopedia seterusnya, nanti untuk ke depannya akan kami update jika sudah ada info lebih lanjut,” tutur Stephanie.

    Dia menyatakan, pihaknya akan patuh kepada pemerintah soal peralihan semua bentuk transaksi ke Tokopedia, sebab TikTok Shop hanya memiliki izin sebagai social commerce.

    “Seperti yang Pak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bilang itu sekitar tiga sampai empat bulan dan ini juga akan terus merapat kepada mereka untuk memikirkan bagaimana idealnya,” tutup Stephanie.

    Tanggapan Menkop UKM Soal TikTok Shop Gandeng Tokopedia

    Kabar bergabungnya TikTok Shop dengan Tokopedia turut disorot oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Dia mengingatkan agar TikTok mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

    Menteri Teten meminta TikTok Shop dan Tokopedia mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    “TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kami dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” ujar Teten dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 12 Desember.

    Dia menambahkan, ada lima kebijakan kebijakan dalam Permendag 31/2023 yang harus dipatuhi TikTok Shop dan Tokopedia, di antaranya:

    Kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.TikTok Shop dan Tokopedia dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah disbanding negara asalnya.TikTok Shop dan Tokopedia tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Barang impor yang dijual secara online harus mempunyai izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.TikTok Shop dan Tokopedia diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk melindungi UMKM produsen lokal.Platform online termasuk TikTok Shop dan Tokopedia tidak boleh menjual produk sendiri.

    Demikian informasi tentang alasan TikTok Shop gandeng Tokopedia. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

  • Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto hadir pada panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pekan lalu, Senin (6/1/2025). Dalam pantauan Bisnis, politisi asal Yogyakarta itu hadir sebelum jadwal pemeriksaannya yaitu pukul 10.00 WIB. Dia dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Pada pemeriksaannya nanti, Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” papar mantan anggota DPR itu.

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini (13/1)

    PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini (13/1)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (13/1/2025). 

    Pemeriksaan Hasto telah dijadwalkan ulang oleh KPK usai dia batal memenuhi panggilan penyidik pekan lalu, Senin (6/1/2025). Pihak Hasto mengonfirmasi bahwa politisi asal Yogyakarta itu aka memenuhi panggilan penyidik hari ini. 

    “Mas Hasto hari ini hadir di KPK,” ujar Ketua DPP PDIP sekaligus tim hukum yang mewakili Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/1/2025). 

    Sebelumnya, Hasto sendiri memastikan hadir dalam pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan, proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

  • Ubah Kulit Buah Melon Jadi Parfum, Dekan Fakultas Biologi UGM Raih Anugerah Academic Leader

    Ubah Kulit Buah Melon Jadi Parfum, Dekan Fakultas Biologi UGM Raih Anugerah Academic Leader

    Liputan6.com, Yogyakarta – Dekan Fakultas Biologi UGM, Budi Setiadi Daryono berhasil mengeksplorasi potensi melon lokal sebagai bahan dasar industri kosmetik dengan pendekatan bioteknologi modern, mengembangkan kultivar baru dengan metode persilangan indukan NO3 dengan MR5. Persilangan itu menghasilkan karakter kulit buah melon yang berukuran kecil, pahit, beraroma khas yang kuat untuk diekstraksi dan diolah menjadi produk Gama Melon Parfum. “Gama Melon Parfum ini memiliki karakter genetik yang unik. Dia punya kandungan kukurbitasin serta berbagai metabolik sekunder yang berpotensi untuk industri kosmetik,” terang Budi pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.

    Karena hasil penelitian inilah Budi Daryono menerima Anugerah Academic Leader 2024 di Bidang Sains pada Jumat (13/12) di Graha Diktisaintek, Gedung D Lantai 2, Jakarta. Budi mengaku bersyukur karyanya yang berjudul “Karakterisasi Genetik dan Potensi Bioprospeksi ‘Gama Melon Parfum’ sebagai Bahan Baku Kosmetik” diapresiasi. “Senang dan juga bahagia serta ingin ini menjadi motivasi bagi rekan rekan khususnya di fakultas biologi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, senantiasa berkontribusi berkarya untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

    Diketahui jika industri kosmetik dalam negeri masih banyak dikuasai oleh pemain-pemain impor sehingga produk kosmetik cenderung memiliki harga yang mahal, Gama Melon Parfum dikembangkan dengan memanfaatkan hasil produksi buah lokal. Tanaman Gama Melon Parfum mampu menghasilkan 4-10 buah dengan berat 50 gram sampai 4 ons dengan rata-rata masa panennya sekitar 55-58 hari. Adanya inovasi ini tidak hanya memberikan solusi untuk mendongkrak produk kosmetik lokal, namun juga membuat produk yang lebih ramah lingkungan. “Saat ini, tim Gama Melon telah memiliki dua produk yang dihasilkan dari buah Gama Melon Parfum, yaitu shampo dan sabun,” ujarnya.

    Kerja sama Gama Melon Parfum dengan PT. Gizi Indonesia dan PT. Nudira Sumber Daya Indonesia hasil produk shampo Gama Melon Parfum sudah dijual komersil. Ekstrak Gama Melon Parfum ini dipakai dalam produk shampo NAHLA dalam program Riset Inovatif Produktif (RISPRO)-LPDP.

    Proses produksi dilakukan di Greenhouse hidroponik, Pangalengan, Jawa Barat. Inisiasi komersial ini telah dijalankan sejak tahun 2018-2021 untuk mengembangkan senyawa bioaktif seperti flavonoid, terpenoid, dan saponin, dilanjutkan dengan uji prototipe untuk menyesuaikan karakter ekstrak Gama Melon Parfum. “Kami juga sedang melakukan penelitian anti kanker dan anti diabetes mellitus untuk Gama Melon Parfum ini. Karakter unik ini harus terus dikembangkan,” ujarnya.

    Menurutnya, pengembangkan kultivar tanaman inovatif seperti Gama Melon Parfum dapat mendukung kemandirian bangsa di industri kosmetik dan geomedis. Selain itu, penggunaan jenis buah lokal diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani lokal. “Tugas kita sebagai akademisi adalah mengungkap apa saja potensi yang dimiliki oleh keanekaragaman Indonesia. Semoga penghargaan ini menjadi titik balik kesadaran kita untuk terus berkarya untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

  • Ini 3 Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Monarki

    Ini 3 Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Monarki

    Liputan6.com, Yogyakarta – Indonesia hadir sebagai negara republik di tengah warisan sejarah panjang kerajaan-kerajaan Nusantara. Meski wilayahnya pernah menjadi tempat tumbuh kembangnya ratusan monarki besar dan kecil, dari Aceh hingga Papua, Indonesia memilih untuk tidak melanjutkan sistem pemerintahan berbasis kerajaan setelah merdeka pada tahun 1945.

    Para pendiri bangsa melihat bahwa keragaman etnis, budaya, dan sejarah politik yang begitu kompleks di Indonesia membutuhkan sistem pemerintahan yang lebih inklusif dan modern. Pilihan untuk menganut sistem republik yang demokratis dipandang sebagai solusi terbaik untuk menyatukan berbagai kepentingan dan identitas politik yang berbeda, dibandingkan menempatkan satu entitas kerajaan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas yang lainnya.

    Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

    1. Kolonisasi

    Kolonialisme Belanda menghadirkan perubahan mendalam pada struktur politik dan sosial di Indonesia. Sebelum kedatangan Belanda, penguasa pribumi memiliki otoritas penuh dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum adat dan tradisi lokal.

    Akan tetapi, dominasi kolonial secara sistematis menggerus kekuasaan ini dengan menerapkan sistem pemerintahan kolonial yang terpusat. Perubahan yang terjadi dalam struktur birokrasi, di mana para bupati yang sebelumnya menjadi penguasa otonom diubah statusnya menjadi pegawai negeri dengan gaji dari pemerintah kolonial.

    Belanda juga mengambil alih kontrol atas suksesi kekuasaan dengan mengatur pergantian tahta kerajaan dan membatasi peran elite kerajaan dalam politik. Pulau Jawa dijadikan pusat pemerintahan kolonial, dengan pembagian wilayah administratif menggunakan sistem prefektur yang mengadopsi model Eropa.

    Dampak kolonialisme tidak hanya terbatas pada aspek politik, tetapi juga merambah ke ranah sosial dan budaya. Sistem hukum adat yang telah mengakar dalam masyarakat digantikan dengan sistem hukum Barat modern.

    Perubahan ini disertai dengan munculnya praktik rasialisme dan diskriminasi terhadap kaum pribumi, yang menempatkan mereka pada posisi sosial yang lebih rendah. Tatanan sosial masyarakat tradisional Indonesia mengalami guncangan hebat akibat kebijakan kolonial.

    2. Nasionalisme Modern

    Para pemimpin nasionalis Indonesia memilih jalan berbeda dalam membentuk negara baru dengan mengusung konsep negara modern yang demokratis. Pilihan ini didasari pemahaman mendalam tentang kompleksitas wilayah Nusantara yang terdiri dari ribuan pulau dengan beragam kerajaan dan kesultanan.

    Mereka menyadari bahwa sistem monarki atau kerajaan tidak lagi relevan untuk menyatukan keberagaman Indonesia. Sistem tradisional tersebut berpotensi menciptakan dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya, yang justru dapat memicu perpecahan.

    Sebagai gantinya, mereka mengusung tiga prinsip dasar dalam membangun negara yang demokrasi, kesetaraan, dan kedaulatan rakyat. Prinsip demokrasi membuka ruang partisipasi bagi seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

    Asas kesetaraan menghapus hierarki sosial warisan sistem feodal yang telah menciptakan kesenjangan dalam masyarakat. Sementara kedaulatan rakyat menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, bukan pada individu atau kelompok tertentu.

  • Bukan Sekadar Lauk, Ini Makna Rempeyek yang Kerap Hadir dalam Ritual Upacara Adat

    Bukan Sekadar Lauk, Ini Makna Rempeyek yang Kerap Hadir dalam Ritual Upacara Adat

    Liputan6.com, Yogyakarta – Rempeyek merupakan menu pelengkap yang cocok untuk segala jenis makanan, mulai dari nasi pecel, gado-gado, maupun soto. Bukan sekadar lauk, rempeyek juga hadir sebagai pelengkap di setiap sajian upacara adat.

    Rempeyek umumnya memiliki tekstur renyah dan kering dengan rasa gurih dan asin. Lauk ini merupakan sejenis gorengan yang bisa dinikmati langsung sebagai camilan maupun lauk.

    Mengutip dari indonesiakaya.com, konon rempeyek sudah ada sejak masa Kesultanan Mataram, yakni sekitar abad ke-16. Dalam Kuliner Yogyakarta: Pantas Dikenang Sepanjang Masa, Murdijati Gardjito dkk mengatakan bahwa rempeyek Yogyakarta merupakan kudapan berusia tua yang sejak dulu ada.

    Masyarakat Yogyakarta mengenal banyak jenis rempeyek, mulai dari rempeyek kacang, rempeyek kedelai, rempeyek teri, rempeyek jingking, rempeyek udang, rempeyek laron, hingga rempeyek gereh pethek. Ukurannya pun beragam, mulai dari seukuran genggaman tangan hingga sebesar ban motor kecil.

    Rempeyek memiliki tampilan beragam, ada yang kecokelatan dan ada yang permukaannya putih. Meski berbeda, tetapi semuanya memberikan sensasi gurih dan renyah.

    Rempeyek juga memiliki filosofi yang dipercaya masyarakat setempat. Konon, rempeyek teri yang cocok jadi teman makan sayur lodeh memyimbolkan kebersamaan bagi orang Jawa. Adapun rempeyek gereh pethek yang tidak bisa dilepaskan dari acara selamatan melambangkan gotong royong dan persatuan.

    Bukan sekadar lauk untuk masakan rumahan, sejak dahulu rempeyek juga menjadi bagian dari sajian upacara adat di Jawa yang berkaitan dengan daur hidup manusia. Upacara ini merupakan wujud penghayatan manusia terhadap tiga fase penting kehidupan, yakni kelahiran, perkawinan, dan kematian.

    Masyarakat Kotagede zaman dulu juga menggunakan rempeyek sebagai pelengkap sesaji untuk ritual. Rempeyek menjadi pendamping nasi ruwahan yang dibawa ke masjid pada upacara ritual ruwahan untuk menyambut bulan Ramadan, sesaji untuk acara pernikahan dan khitanan, serta tahlilan untuk memperingati meninggalnya seseorang.

    Sebuah penelitian juga mengatakan bahwa rempeyek merupakan salah satu perlengkapan upacara yang berkaitan dengan pertanian lahan basah maupun kering. Hingga saat ini, rempeyek juga masih menjadi lauk maupun kudapan yang kerap menjadi pelengkap menu masakan rumahan.

    Rempeyek dibuat dengan aneka bumbu, seperti kemiri, ketumbar, bawang putih, dan garam. Semua bumbu tersebut dihaluskan dan ditambahkan pada adonan rempeyek sebelum digoreng.

    Adonan rempeyek pun sederhana, yakni hanya campuran tepung terigu dan air yang dibuat dengan konsistensi sedikit kental. Tak lupa, ditambahkan ragam isian sesuai selera.

    Selain dibuat sendiri, rempeyek juga mudah ditemukan di warung makan, pasar, maupun pasar swalayan. Memiliki beragam pilihan isian dengan rasa gurih, rempeyek pun digemari oleh berbagai kalangan.

     

    Penulis: Resla

  • Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang

    Misteri Angka 05 dalam Naskah Proklamasi Terkuak dari Sistem Penanggalan Jepang

    Liputan6.com, Yogyakarta – Penulisan angka 05 dalam naskah asli proklamasi kemerdekaan Indonesia yang selama ini sering dianggap kesalahan penulisan ternyata memiliki penjelasan historis. Angka tersebut merupakan bentuk singkat dari tahun 2605 dalam sistem penanggalan kekaisaran Jepang yang berlaku pada masa pendudukan.

    Mengutip dari berbagai sumber, penggunaan tahun 2605 dalam penanggalan Jepang memiliki dasar perhitungan yang berbeda dengan kalender Masehi. Sistem ini mengacu pada kalender kekaisaran Jimu yang dimulai 660 tahun lebih awal dari kalender Masehi.

    Penerapan sistem ini menjadi kebijakan standar administrasi selama periode pendudukan Jepang di Indonesia. Dalam praktiknya, konversi penanggalan dari tahun Masehi ke tahun Jimu dilakukan dengan menambahkan angka 660.

    Dengan demikian, tahun 1945 dalam kalender Masehi setara dengan tahun 2605 dalam penanggalan kekaisaran Jimu. Penyingkatan penulisan tahun menjadi dua digit terakhir merupakan praktik umum pada masa itu.

    Dokumen-dokumen resmi pada masa pendudukan Jepang, termasuk naskah proklamasi, mengikuti standar administratif yang berlaku saat itu. Penggunaan sistem penanggalan Jepang merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan pendudukan yang diterapkan di seluruh wilayah kekuasaannya.

    Naskah proklamasi yang memuat angka tahun 05 ini sempat mengalami perjalanan dramatis. Dokumen bersejarah tersebut ditemukan dalam kondisi terbuang di keranjang sampah, sebelum akhirnya diselamatkan dan menjadi arsip nasional yang berharga.

    Penemuan naskah proklamasi dalam kondisi terbuang ini menambah nilai historis dari dokumen tersebut. Meski mengalami berbagai interpretasi terkait penulisan angka tahun, naskah ini tetap menjadi bukti otentik yang menandai momen bersejarah kemerdekaan Indonesia.

    Sistem penanggalan Jepang berlaku resmi di Indonesia selama 3,5 tahun masa pendudukan, dari Maret 1942 hingga Agustus 1945. Dalam periode tersebut, seluruh dokumen administratif wajib menggunakan penanggalan kekaisaran Jimu yang dimulai tahun 660 Sebelum Masehi.

    Arsip nasional mencatat sedikitnya 1.000 dokumen resmi dari periode 1942-1945 menggunakan sistem penanggalan Jepang. Dokumen-dokumen ini meliputi surat-surat pemerintahan, pengumuman publik, dan catatan administratif lainnya.

    Masa transisi dari pendudukan Jepang ke kemerdekaan Indonesia berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 15 Agustus 1945 saat Jepang menyerah kepada Sekutu hingga 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan dibacakan.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Cobaan Warga RI Belum Berakhir, Ini Deretan “Petaka” Ekonomi 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 masih disebut-sebut sebagai periode ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri hingga regulasi-program pemerintahan baru di dalam negeri yang masih menjadi tanda tanya banyak pihak.

    Di tahun ini, tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Tak hanya itu saja, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Jadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Harga Gas Elpiji Berpotensi Naik

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (mkh/mkh)