provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M, yang berusia 44 tahun, terlibat dalam kasus pencurian lima potong kayu milik Perhutani di kawasan petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

    Dia sempat menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Menurut Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, M melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

    “Kayu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    M ditangkap setelah kepergok memanggul kayu, dan pihak kepolisian segera melakukan interogasi yang mengarah pada pengakuan M atas perbuatannya.

    Bagaimana Proses Penangguhan Penahanan Berlangsung?

    Setelah ditangkap, M mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari keluarga dan penjamin.

    “Penahanan kami tangguhkan karena ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin,”

    “Alasannya, tersangka adalah tulang punggung keluarga,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, pada Jumat, 17 Februari 2025.

    Walaupun penahanannya ditangguhkan, Suranto menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Apa Itu Restorative Justice dan Bagaimana Implementasinya dalam Kasus Ini?

    Kasus M akhirnya menemui titik terang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

    Penyelesaian melalui RJ melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

    RJ menjadi alternatif yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang formal.

    “Pelapor juga telah sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun proses Restorative Justice harus melalui beberapa tahapan, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tambahnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ – Halaman all

    Sempat Terancam 5 Tahun Bui usai Curi 5 Kayu Perhutani, Warga Gunungkidul Kini Bebas Melalui RJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial M (44) diamankan polisi setelah mencuri lima potong kayu milik Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

    M disangkakan hukuman maksimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.

    Tersangka nekat mencuri kayu milik negara tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    “Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menuturkan, M dilaporkan polisi setelah kepergok memanggul lima potong kayu dengan berbagai ukuran.

    “Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan.”

    “Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya,” ucapnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menuturkan, setelah sempat ditahan, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

    Ia menuturkan, penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan penjamin.

    “Betul, penahanannya kami tangguhkan karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin. Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga,”tuturnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1/2025).

    Meski penahanannya ditangguhkan, pihaknya tetap memastikan proses hukum tetap berjalan.

    “Kasus masih berjalan prosesnya sesuai  hukum yang berlaku,”

    “Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara,” ungkap dia. 

    Kasus ini akhirnya berakhir damai dengan penyelesaian secara Restorative Justice.

    Demikian yang diungkapkan Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny.

    “Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice.”

    “Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com pada Minggu (19/1/2025).

    Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.

    RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan terbuka

    Dengan adanya kesepakatan tersebut, M kini sudah kembali ke rumahnya.

    Pelapor juga sudah sepakat untuk mencabut laporannya.

    “Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya,”

    “Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan.”

    ‘Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” ujarnya.

    Dengan proses RJ ini, ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.

    “Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

  • 6 Olahan Buah Salak dan Resepnya, Yuk Buat Sendiri di Rumah

    6 Olahan Buah Salak dan Resepnya, Yuk Buat Sendiri di Rumah

    YOGYAKARTA – Salak menjadi salah satu buah yang disukai banyak orang, baik anak-anak hingga dewasa. Selain dikonsumsi secara langsung, buah salak juga dapat dibuat menjadi berbagai olahan makanan yang menawarkan cita rasa nikmat. Lantas apa saja olahan buah salak yang bisa dibuat?

    Olahan buah salak menjadi sajian menarik bagi Anda yang bisa menyantap salak secara biasa atau langsung buahnya. Tidak perlu repot-repot mencari penjualan olahan salak di luar, Anda bisa membuatnya sendiri di rumah. Cukup menyiapkan buah salak dan beberapa bahan lain yang bisa dicari di supermarket atau pasar.

    Macam-Macam Olahan Buah Salak

    Berikut ini beberapa olahan buah salak yang patut Anda coba di rumah, lengkap dengan resep dan cara pembuatannya.

    1. Resep Keripik Salak

    Keripik salak adalah salah satu olahan salak yang populer, terutama di kalangan pecinta camilan renyah. Rasa manis alami dari salak berpadu sempurna dengan tekstur renyah keripik.

    Bahan-bahan:

    1 kg buah salak matang500 ml air kapur sirih2 liter minyak gorengGula pasir (opsional)

    Cara membuat:

    Kupas buah salak, lalu iris tipis-tipis sesuai selera.Rendam irisan salak dalam air kapur sirih selama 1-2 jam untuk menjaga tekstur tetap renyah.Bilas irisan salak dengan air bersih, lalu tiriskan.Panaskan minyak dalam jumlah banyak, kemudian goreng salak hingga kering dan renyah.Jika suka rasa manis, taburkan gula pasir di atas keripik yang sudah dingin. Simpan dalam wadah kedap udara.

    2. Resep Manisan Salak

    Manisan salak adalah olahan tradisional yang sering dijadikan oleh-oleh khas. Rasanya yang manis dan segar cocok untuk dinikmati di berbagai suasana.

    Bahan-bahan:

    1 kg buah salak500 gram gula pasir1 liter air1 sdt garam2 lembar daun pandan

    Cara membuat:

    Kupas salak, lalu belah menjadi dua dan buang bijinya.Rebus air hingga mendidih, kemudian tambahkan gula, garam, dan daun pandan. Aduk hingga gula larut.Masukkan buah salak ke dalam larutan gula, lalu masak dengan api kecil selama 15-20 menit hingga salak empuk dan bumbu meresap.Angkat dan biarkan dingin. Manisan salak siap disajikan atau disimpan dalam toples kaca.

    3. Resep Kolak Salak

    Kolak salak adalah alternatif menarik untuk menikmati salak dengan cita rasa manis dan gurih. Hidangan ini cocok disajikan sebagai menu takjil atau penutup.

    Bahan-bahan:

    10 buah salak matang500 ml santan200 gram gula merah (disisir halus)1 lembar daun pandan1/2 sdt garam

    Cara membuat:

    Kupas salak, potong sesuai selera, lalu rebus sebentar untuk mengurangi rasa asamnya.Dalam panci, masak santan bersama gula merah, daun pandan, dan garam. Aduk perlahan agar santan tidak pecah.Masukkan buah salak ke dalam kuah santan, lalu masak hingga mendidih dan salak benar-benar matang.Sajikan kolak salak hangat atau dingin sesuai selera.

    4. Resep Selai Salak

    Ingin menikmati rasa khas salak sebagai olesan roti? Cobalah membuat selai salak yang manis dan legit.

    Bahan-bahan:

    1 kg buah salak300 gram gula pasir1 sdt air jeruk nipis

    Cara membuat:

    Kupas dan haluskan buah salak menggunakan blender atau food processor.Masak buah salak yang sudah dihaluskan bersama gula pasir di atas api kecil. Aduk terus agar tidak gosong.Tambahkan air jeruk nipis untuk memberikan sedikit rasa segar.Masak hingga adonan mengental dan berubah warna.Biarkan dingin sebelum disimpan dalam toples kaca.

    5. Puding Salak

    Bagi penggemar dessert, puding salak bisa menjadi pilihan yang lezat dan menyegarkan.

    Bahan-bahan:

    500 gram salak (dikupas dan dihaluskan)1 bungkus agar-agar bubuk750 ml susu cair200 gram gula pasir1 sdt vanila

    Cara membuat:

    Campurkan salak yang sudah dihaluskan dengan agar-agar, susu cair, gula pasir, dan vanila dalam panci.Masak campuran tersebut dengan api sedang sambil diaduk hingga mendidih.Tuang adonan ke dalam cetakan puding dan biarkan mengeras.Simpan di kulkas sebelum disajikan.

    6. Smoothie Salak

    Smoothie salak merupakan minuman sehat yang memadukan rasa manis dan segar salak dengan bahan-bahan lainnya. Cocok untuk sarapan atau minuman penyegar.

    Bahan-bahan:

    5 buah salak matang (kupas dan buang bijinya)200 ml yogurt plain atau susu cair1 sdm madu1/2 buah pisang (opsional, untuk rasa lebih lembut)Es batu secukupnya

    Cara membuat:

    Masukkan semua bahan ke dalam blender, yaitu salak, yogurt, madu, pisang (jika menggunakan), dan es batu.Blender hingga halus dan teksturnya lembut.Tuang ke dalam gelas dan sajikan segera. Smoothie salak siap dinikmati!

    Demikianlah beberapa resep olahan salak yang bisa Anda ikuti untuk membuat sendiri di rumah. Buah salak bukan hanya enak dimakan langsung, tetapi juga dapat diolah menjadi berbagai kreasi lezat yang memanjakan lidah. Baca juga 7 bisnis olahan buah durian. 

    Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.

  • Berantas PMK, Kementerian Pertanian Lakukan 49.000 Vaksinasi di 16 Provinsi

    Berantas PMK, Kementerian Pertanian Lakukan 49.000 Vaksinasi di 16 Provinsi

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian terus menggencarkan upaya pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kembali mewabah dan menyerang ternak dalam beberapa bulan terakhir. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda mengungkapkan, sejak akhir tahun lalu, lebih dari 49.000 vaksinasi telah dilaksanakan di 16 provinsi.

    “Sebanyak 13.956 hewan ternak yang sakit juga telah diberikan pengobatan khusus dari dokter hewan,” ujar Suganda dalam seminar nasional bertajuk Roadmap dan Strategi Menuju Indonesia Bebas PMK yang berlangsung di Auditorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu.

    Kementerian Pertanian telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 104 miliar untuk mendukung pelaksanaan program vaksinasi sebanyak empat juta dosis di zona pemberantasan PMK.

    Suganda menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk dokter hewan dari berbagai institusi, untuk mengatasi wabah ini.

    “Kami memohon dukungan rekan sejawat dokter hewan dari seluruh institusi. Kita sudah membentuk jalur komunikasi karena tanpa gotong royong, maka pemberantasan PMK akan sangat sulit kita laksanakan,” tegasnya.

    Sepanjang 2024, kasus PMK memuncak pada April hingga Agustus, menjelang Iduladha. Data menunjukkan, dari 28 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, lebih dari 25.000 hewan ternak terjangkit PMK di 2.736 desa. Suganda menilai angka ini sebagai ancaman serius yang memerlukan penanganan terpadu.

    Guru besar FKH UGM bidang Mikrobiologi Veteriner Agnesia Endang Tri Hastuti Wahyuni menjelaskan, PMK adalah penyakit lintas batas yang sangat menular.

  • Soal Impor Sapi Perah untuk MBG, Ini Kata Guru Besar UGM

    Soal Impor Sapi Perah untuk MBG, Ini Kata Guru Besar UGM

    Liputan6.com, Yogyakarta – Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Widodo, memberikan pendapatnya tentang rencana pemerintah impor sapi perah agar pemerintah perlu melakukan perencanaan yang matang baik aspek teknis hingga mengantisipasi penyebaran penyakit baru berakibat menurunnya produktivitas susu sapi. Pasalnya, saat ini melonjak kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tidak menutup kemungkinan akan menambah tingkat penyebaran dan menurunkan produktivitas ternak.

    “Jangan sampai nambah penyakit. Jika sudah menyerang akan menjadi berat. Sehingga diperlukan adanya kehati-hatian,” kata Widodo melalui keterangan, Kamis (16/1/2025).

    Menurutnya, impor sapi perah sebaiknya harus melalui proses karantina yang ketat. Hal ini agar tidak lagi mendatangkan virus atau bahkan mungkin mendatangkan penyakit baru. “Saat ini dunia sedang ditakutkan dengan adanya penularan virus yang aslinya datang pada binatang dan kemudian menular pada manusia,” katanya.

    Widodo mengatakan bahwa selama proses karantina yang ketat perusahaan importir harus mendatangkan pakan hijauan yang berkualitas. Tentunya pakan hijauan ini berasal dari lahan yang sudah disiapkan sebelumnya. “Sapi perlu makanan, hijauan mereka siap nggak lahannya? Untuk seratus ekor sapi berapa dihitungnya lahannya? Untuk seratus ribu berapa? Untuk satu juta berapa? Jadi kadang program pemerintah itu reasoningnya masuk, tetapi bombastis. Saya sebagai sebagai akademisi harus jujur dalam program ini ada manfaatnya asal ditata, disusun, dan direncanakan secara rasional,” paparnya.

    Widodo sepakat dengan kebijakan impor sapi perah untuk kebutuhan susu gratis namun harus didukung dengan ketersediaan lahan bagi sapi untuk mensuplai pakan hijauan dan pakan konsentrat lainnya. “Perlu perencanaan yang matang dan jangan sampai membawa penyakit dari luar apalagi lahan buat sapinya tidak ada,” katanya.

  • Pencurian Kayu di Gunungkidul: Dari Jeratan Hukum ke Restorative Justice – Halaman all

    Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan dengan Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, telah berakhir dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

    Proses Penyelesaian Kasus

    Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor pada Jumat, 17 Januari 2025.

    “Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 19 Januari 2025, dilansir Tribun Jogja.

    Dalam proses ini, berbagai pihak terkait turut dilibatkan, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan.

    Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, penahanan terlapor telah ditangguhkan dan pelaku telah kembali ke rumahnya.

    “Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan.”

    “Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai,” terangnya.

    Tujuan Restorative Justice

    Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

    “Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ucapnya.

    Sebelumnya, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pakar UGM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan

    Pakar UGM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pembukaan 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Beberapa pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta pemerintah meninjau ulang rencana pembukaan hutan seluas 20 juta hektare untuk lahan tanaman pangan.   

    Rencana pembukaan hutan ini diungkapkan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, rencana ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk para pakar UGM yang menilai langkah tersebut belum mendesak untuk diimplementasikan.

    Rekomendasi tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk “Debat, Dilema, dan Solusi Kebijakan 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan” yang diadakan Dewan Guru Besar UGM beberapa waktu lalu. 

    Pemerhati kebijakan sosial ekonomi pertanian UGM Subejo menyoroti berbagai kendala yang memengaruhi stabilitas produksi pangan, seperti penggunaan pupuk yang tidak efisien, keterbatasan alat pertanian, hingga minimnya irigasi. Selain itu, rata-rata usia petani yang semakin menua dan rendahnya minat generasi muda untuk menjadi petani turut menjadi tantangan besar.

    “Tugas pemerintah adalah mendorong generasi muda untuk terlibat dalam sektor pertanian demi regenerasi,” ujar Subejo. Ia juga menambahkan bahwa kompetensi sumber daya manusia (SDM) petani perlu ditingkatkan, mengingat mayoritas petani hanya berpendidikan sekolah dasar.

    Subejo menilai kebijakan tersebut tidak mendesak. Pasalnya, kebutuhan energi berbasis kelapa sawit atau bioetanol masih dapat dipenuhi dengan sumber daya yang ada saat ini. Selain itu, pembukaan lahan baru berisiko merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan keanekaragaman hayati.

    Guru besar kehutanan UGM Widyanto Dwi Nugroho mengusulkan, agar pemerintah memanfaatkan lahan hutan terdegradasi daripada membuka hutan baru.

    “Pembukaan lahan lebih tepat jika memanfaatkan hutan terdegradasi untuk menjadi produktif, baik untuk pangan maupun lingkungan,” tegasnya.

    Pembukaan lahan dalam skala besar juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial, terutama dengan masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan. Antropolog UGM Laksmi Adriani Savitri mengingatkan pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan.

    “Masyarakat ingin diajak duduk dan bicara secara setara,” ungkapnya. Ia juga menyoroti dampak negatif janji-janji pemerintah terhadap masyarakat sekitar hutan, yang sering kali berujung pada pengambilalihan tanah tanpa memberikan kesejahteraan yang dijanjikan.

    Dengan mempertimbangkan berbagai aspek ini, para pakar UGM mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rencana pembukaan 20 juta hektare hutan, serta fokus pada perbaikan sistem pertanian yang sudah ada demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Kisah Inspiratif Wuri dan Mpok Atun Berjuang Jadi Penyandang Disabilitas

    Kisah Inspiratif Wuri dan Mpok Atun Berjuang Jadi Penyandang Disabilitas

    Liputan6.com, Yogyakarta – Suti Karno pemeran Mpok Atun bercerita soal perjuangannya menjadi penyandang disabilitas dan memberikan semangat juga inspirasi bagi seluruh penyandang disabilitas agar tetap mengejar cita-cita. Atun menceritakan usai didiagnosis menderita diabetes selama 18 tahun, Suti menjalani perawatan intensif dengan menjalani beberapa operasi.

    Proses pengobatan tersebut menyebabkan banyak jaringan kulit kakinya mati, dan dikhawatirkan akan berdampak pada bagian tubuh yang lain. Akhirnya, kaki kanan Suti diamputasi setelah melalui berbagai pertimbangan dan berkat dukungan orang terdekat, Suti mulai membiasakan diri dengan kondisi barunya itu. “Saya kan, baru menjadi disabilitas kurang lebih dua tahun. Saya mengakui ada proses untuk menerima itu semua,” ungkap Suti Jumat 10 Januari 2025.

    Mpok Atun saat ini tengah menyebarkan kesadaran mengenai inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Melalui channel Youtube-nya usai sempat vakum, ia kembali membuat konten menyebarkan kisah inspiratif dan memberi dukungan untuk para difabel.

    Kisah lainnya datang dari Wuri Handayani, Dosen FEB UGM dan salah satu pegiat inklusivitas di lingkungan kampus yang mengaku kesulitan sejak pertama kali menjadi penyandang disabilitas. Waktu itu Wuri yang saat itu merupakan mahasiswi Farmasi, Universitas Airlangga yang gemar mendaki gunung lalu kecelakaan jatuh dari ketinggian hingga menyebabkan kelumpuhan. “Awalnya dokter tidak memberitahu kalau saya lumpuh permanen, karena untuk memberi saya waktu untuk menerima. Jadi saya kira cuma temporal,” terang Wuri.

    Usai peristiwa tersebut, pihak fakultas memintanya untuk pindah ke fakultas lain dan mengaku bingung karena ia tidak mengalami masalah di bidang intelektual dan akademik pasca kecelakaan. Tetapi pihak fakultas tidak memberi keterangan dan alasannya. Lambat laun, penolakan pihak fakultas tersebut semakin banyak datang dari lingkungan belajarnya. Setelah 4 semester ditempuh, ia mengulang pembelajaran kembali di Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi. “Dulu saya kan setiap kelas perlu dibopong karena tidak ada jalur lift atau kursi roda untuk ke lantai 1 dan 2. Tetapi di kelas juga saya merasakan penolakan, bahkan dari dosen,” tambah Wuri.

    Wuri mengatakan dasar pilihan pada akuntansi karena proses pembelajaran yang minim kegiatan fisik dan bisa dilakukan secara mobile. Lalu, Wuri berhasil lulus dengan predikat cumlaude dan meniti karier. Wuri memiliki latar belakang keluarga berprofesi guru dan sejak kecil Wuri bercita-cita menjadi pengajar, namun jalan itu begitu terjal dan sulit. Beberapa kali ia mendaftar, penolakan terus ia dapatkan bahkan dengan sejumlah prestasi akademik yang mumpuni. “Sebelumnya penolakan itu tidak pernah diberi keterangan. Tetapi pada satu waktu, ada surat keterangan yang menyatakan bahwa saya ditolak karena saya memakai kursi roda,” kata Wuri.

    Surat keterangan itulah yang menjadi modal pertamanya untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas pada pemerintah. Wuri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap anggapan bahwa disabilitas tidak sehat jasmani dan rohani dan pada tahun 2009 Wuri berhasil memenangkan gugatan. “Banyak yang mengira saya cuma memperjuangkan diri sendiri. Padahal saat itu saya ingin agar disabilitas diberikan ruang untuk dapat pekerjaan,” ujar Wuri.

    Diskusi Suti Karno dengan Wuri diakhiri dengan sejumlah upayanya untuk mempublikasi awareness mengenai disabilitas. Ia melanjutkan perjuangannya dengan mewujudkan inklusivitas di lingkungan kampus UGM, termasuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang ia rintis.

    Meskipun baru diresmikan akhir 2024 lalu, ULD telah diinisasi sejak lama berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Baik difabel dari kalangan mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen, dapat mengakses pelayanan di ULD ini. Selain itu, ULD akan menjadi pusat penelitian untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di ranah yang lebih luas. “Harapannya ini bisa menjadi sarana untuk menyuarakan, dan mewujudkan kampus inklusif,” tambah Wuri.

  • Makna Tradisi Jualan Rujak pada Acara 7 Bulanan dalam Budaya Masyarakat Indonesia

    Makna Tradisi Jualan Rujak pada Acara 7 Bulanan dalam Budaya Masyarakat Indonesia

    YOGYAKARTA – Indonesia memiliki beragam tradisi yang sarat dengan nilai-nilai budaya dan spiritual. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan hingga kini adalah acara 7 bulanan atau mitoni, yang dilakukan untuk merayakan usia kehamilan tujuh bulan. Di beberapa daerah, tradisi ini sering kali disertai dengan ritual simbolis seperti jualan rujak. Apa sebenarnya makna tradisi jualan rujak pada acara 7 bulanan, dan mengapa praktik ini begitu penting dalam budaya masyarakat Indonesia?

    Makna Tradisi Jualan Rujak pada Acara 7 Bulanan

    Tradisi jualan rujak pada acara 7 bulanan memiliki filosofi mendalam yang mencerminkan harapan dan doa untuk ibu serta calon bayi. Rujak yang dibuat dalam ritual ini biasanya terdiri dari berbagai jenis buah-buahan yang memiliki rasa manis, asam, hingga pedas. Kombinasi rasa ini melambangkan berbagai pengalaman kehidupan yang akan dihadapi oleh sang bayi di masa depan. Kehidupan yang penuh warna baik suka maupun duka digambarkan melalui rasa beragam dari bahan-bahan rujak.

    Selain itu, menjual rujak secara simbolis oleh ibu hamil atau keluarga dekatnya juga mencerminkan nilai gotong royong dan kebersamaan. Kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial dan menyampaikan rasa syukur kepada keluarga, teman, serta tetangga yang turut mendoakan keselamatan ibu dan janin.

    Rujak (Instagram @warungrujakwareg)

    Simbolisme dalam Bahan-Bahan Rujak

    Setiap bahan yang digunakan dalam rujak memiliki simbolisme khusus yang berhubungan dengan harapan baik bagi si bayi:

    Mangga: Melambangkan kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi tantangan hidup.Nanas: Menggambarkan kebahagiaan dan keberuntungan.Pisang: Simbol kelimpahan dan rezeki.Gula merah: Melambangkan manisnya kehidupan.Cabai: Mengajarkan bahwa hidup tidak lepas dari tantangan dan rasa pedas yang harus dihadapi dengan bijaksana.

    Perpaduan bahan ini menunjukkan keseimbangan kehidupan yang harus diterima dengan lapang dada. Makna tradisi jualan rujak pada acara 7 bulanan adalah mengajarkan calon orang tua untuk siap menghadapi suka duka dalam perjalanan membesarkan anak.

    Prosesi Jualan Rujak sebagai Bentuk Doa

    Jualan rujak dalam acara 7 bulanan bukanlah jual beli dalam arti sebenarnya. Sang ibu atau keluarga biasanya akan memerankan adegan menjual rujak kepada para tamu yang hadir, dan tamu-tamu tersebut memberikan uang sebagai simbol rezeki. Uang ini biasanya disimpan sebagai kenang-kenangan atau simbol harapan bahwa anak yang lahir kelak akan membawa keberkahan dan kelimpahan.

    Tradisi ini juga menjadi bentuk doa agar proses persalinan berjalan lancar. Dengan “menjual” rujak, ibu hamil secara simbolis melepaskan segala beban dan kecemasan, menyerahkannya kepada Yang Maha Kuasa. Para tamu yang hadir turut menyampaikan harapan dan doa, memperkuat semangat spiritual dalam prosesi tersebut.

    Makna Kebersamaan dan Kearifan Lokal

    Makna tradisi jualan rujak pada acara 7 bulanan tidak hanya terletak pada aspek spiritual, tetapi juga pada nilai-nilai sosial yang terkandung di dalamnya. Acara ini menjadi momen berkumpul bagi keluarga besar, sahabat, dan masyarakat sekitar. Tradisi ini mempererat tali silaturahmi dan menunjukkan bagaimana gotong royong masih menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

    Selain itu, tradisi ini mencerminkan kekayaan kearifan lokal yang perlu dilestarikan di tengah arus modernisasi. Meskipun banyak pasangan muda yang mungkin tidak lagi menjalankan tradisi ini, memahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat membantu menjaga warisan budaya leluhur.

    Tradisi jualan rujak pada acara 7 bulanan memiliki makna yang kaya akan nilai-nilai spiritual, sosial, dan filosofis. Kombinasi rasa dari bahan rujak melambangkan suka dan duka kehidupan, sedangkan prosesi jualan mencerminkan harapan akan keberkahan dan kelancaran persalinan. Memahami makna tradisi jualan rujak pada acara 7 bulanan adalah langkah penting dalam melestarikan budaya yang sarat makna ini. Dengan melanjutkan tradisi tersebut, kita dapat terus menghormati warisan leluhur sekaligus mempererat hubungan sosial dalam komunitas.

    Selain itu cari tahu seperti apa Perkembangan Janin di Usia Kehamilan 7 Bulan

    Jadi setelah mengetahui makna tradisi jualan rujak pada acara 7 bulanan, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!

  • Drummer Cilik Unjuk Gigi di Nguber Drummer Street Jam Goes To Malioboro

    Drummer Cilik Unjuk Gigi di Nguber Drummer Street Jam Goes To Malioboro

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Drummer cilik ikut unjuk gigi di Nguber Drummer Street Jam Goes To Malioboro di Yogyakarta, Sabtu (18/1/2025).

    Sukses menarik perhatian netizen di Tanah Air, gelaran Nguber Drummer kembali dihelat dengan konsep jam-session di ruang publik dengan tema Nguber Drummer Street Jam Goes to Malioboro yang digelar di depan pintu barat Kepatihan, Malioboro, Yogyakarta.

    Nguber Street Jam yang dimotori oleh Bowie Champa (drummer ex Gugun Blues Shelter) dan Yandi Andaputra (drummer Isyana Sarasvati, Kunto Aji) mengusung konsep street academy, demi mengangkat potensi drummer lokal.

    Nguber Drummer kali ini berkolaborasi dengan berbagai musisi asal Yogyakarta seperti seperti Andra Fareza (gitar), Dhani Eryawan (gitar), Paulus Neo (keyboard) dan Kakung Triad Mojo (vocal) juga komunitas drummer dari berbagai umur, mulai 5 tahun hingga dewasa.

    “Menyisir local talent, supaya tidak Jakarta sentris, padahal di daerah banyak talenta-talenta. Dan Jogja adalah episentrum seniman,” kata Bowie Champa, drummer Gugun Blues Shelter kepada Beritasatu.com.

    Nguber Street Jam kali ini lebih meriah dan lengkap dengan didukung Dinas Pariwisata DIY dan Visiting Jogja, bahkan dibuka dengan pawai bregodo Lombok Abang yang relate dengan perkusi.

    Para drummer dan musisi, berkolaborasi dalam sebuah street jam yang penuh energi. Para peserta juga mengajak pengunjung yang melintas di kawasan Malioboro untuk ikut terlibat dan berkesempatan unjuk gigi dalam menggebrak drum.

    Nguber Drummer merupakan aktivasi sosial dan singkatan dari Ngulik Bersama. Pertama dilakukan pada 2022, dengan tujuan mengumpulkan drummer dari seluruh Indonesia dalam satu wadah, yaitu Nguber Drummer.