provinsi: DI YOGYAKARTA

  • PU Minta Truk Obesitas Dilarang Lewat Tol, Operator Siap?

    PU Minta Truk Obesitas Dilarang Lewat Tol, Operator Siap?

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator tol bersikap lebih tegas dalam menyikapi aktivitas truk obesitas Over Dimension Over Load/ODOL) di tol. Sebab, truk ODOL ini kerap menjadi salah satu penyebab masalah kerusakan serta kecelakaan.

    Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur menjelaskan, ada beberapa regulasi yang telah diterbitkan menyangkut pengawasan muatan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang atas pelanggaran muatan dan dimensi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

    Dalam pasal 109, tertulis BUJT berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi batasan sumbu terberat di gerbang tol terdekat dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk merealisasikannya, menurutnya perlu keterlibatan aparat berwenang.

    “Maka dari itu, pengendalian kendaraan angkutan barang lebih ukuran lebih muatan memerlukan keterlibatan aparat yang berwenang dalam menindak pelanggaran,” kata Subakti saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/2/2025).

    Subakti mengatakan, saat ini BUJT dalam naungan ATI terus berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mendorong penindakan kendaraan ODOL, termasuk menyiapkan alat timbang muatan statis dan alat timbang dinamis atau Weight in Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini juga bilang, Jasa Marga telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk pengendalian kendaraan angkutan barang ODOL di tol, baik secara digital dengan penempatan 7 WIM di 7 lokasi.

    Diprotes Pengemudi Truk

    Di samping itu, operasi penindakan truk ODOL juga pernah dilakukan, namun menuai respons penolakan dari para pengemudi truk. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan operasi pengamanan kendaraan ODOL di jalan tol sehingga membutuhkan dukungan aparat berwenang.

    “Kami melakukan operasi penindakan kendaraan angkutan logistik/barang yang ODOL, bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Namun, hal ini terkendala dengan aksi penolakan asosiasi dan pengemudi truk,” ujar Subakti.

    Salah satu contoh kasusnya terjadi pada 2022, saat muncul Target Zero ODOL 2023. Subakti mengatakan, pada kala itu, terjadi aksi penolakan oleh asosiasi dan pengemudi truk di Kota Semarang, Bandung, Malang, Yogyakarta, serta Surabaya.

    Kemudian pada 26 Agustus 2024 lalu, juga terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Sopir Jawa Timur (GJST) di Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim). Mereka menolak adanya operasi ODOL yang dilakukan di jalan tol dan adanya standarisasi tarif angkutan logistik.

    Dari kejadian tersebut, dibuat kesepakatan bersama dalam mendukung aspirasi sopir truk, antara lain standardisasi tarif angkutan logistik, subsidi pemotongan kendaraan ODOL, jaminan mendapat order kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL, pemberantasan mafia ODOL, serta sanksi pelanggaran ODOL diberikan kepada pemilik barang.

    Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyebab terbentuknya lubang-lubang di jalan, termasuk tol. Ia mendorong agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan bisa bersikap lebih tegas.

    “ODOL seharusnya BUJT itu kan juga punya (kewenangan) untuk menolak, ODOL nggak boleh lewat situ. Seharusnya kan nggak boleh, itu kewenangan dari BPJT,” kata Diana, ditemui awak media di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Menyangkut persoalan ini, Diana akan memanggil para BUJT untuk membahas masalah SPM sekaligus mendiskusikan terkait ODOL ini. Hal ini juga mengingat, sebentar lagi akan memasuki Bulan Ramadhan, lalu disusul periode Libur Lebaran.

    (shc/ara)

  • Hindari Pejalan Kaki, Truk Boks Terguling di Ringroad Barat Sleman!

    Hindari Pejalan Kaki, Truk Boks Terguling di Ringroad Barat Sleman!

    TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN – Sebuah truk boks terguling di Jalan Siliwangi (Ringroad Barat), tepatnya di Dusun Somodaran, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (8/2/2025).

    Kecelakaan ini terjadi akibat sopir berusaha menghindari pejalan kaki yang menyeberang jalan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sleman, AKP Sutarman, menjelaskan bahwa truk dengan nomor polisi AB 8726 ZN dikemudikan oleh KK (35), warga Yogyakarta.

    Truk melaju di jalur kanan dari arah utara ke selatan saat seorang pejalan kaki, DN (25), mahasiswa asal Grobogan, menyeberang dari arah barat ke timur.

    Pejalan kaki sempat berhenti di pembatas tengah sebelum melanjutkan menyeberang.

    Karena jarak yang sudah dekat, sopir truk berusaha menghindar dengan membanting setir ke kiri.

    Namun, bagian spion kanan masih mengenai pejalan kaki sebelum akhirnya truk terguling di jalur sepeda di sisi timur jalan.

    “Sesampainya di lokasi kejadian, pejalan kaki melanjutkan menyeberang. Truk mencoba menghindar, tetapi spion kanan tetap membentur pejalan kaki, lalu truk kehilangan kendali dan terguling di jalur sepeda,” ujar AKP Sutarman.

    DN mengalami luka sobek serta memar di kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Queen Latifa, Gamping, untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, sopir truk juga mengalami luka ringan.

    Akibat kecelakaan ini, truk boks mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada kaca depan dan bagian boks sebelah kiri yang penyok.

    Truk yang terguling sempat menutup sebagian ruas jalan, menyebabkan kemacetan sementara.

    Kerugian materi akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 2 juta.

    Sopir truk yang mengalami luka ringan di tangan dan nyeri di pinggang mendapatkan perawatan jalan di RS PKU Muhammadiyah Gamping.

     
     

  • Viral! Warga Tangkap Terduga Klitih di Maguwoharjo, Ini Kata Polisi

    Viral! Warga Tangkap Terduga Klitih di Maguwoharjo, Ini Kata Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN – Seorang remaja yang diduga pelaku kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan sebutan klitih di Yogyakarta tertangkap warga di daerah Kradenan, Maguwoharjo, Sleman.

    Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover.

    Dalam unggahan yang menyertakan video, terlihat sejumlah warga sedang memegangi terduga pelaku yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

    “[Breaking News] 01:29 terduga klitih tertangkap di daerah Kradenan, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Korban disabet gesper, kronologi lengkap menyusul,” tulis akun tersebut pada Sabtu (8/2/2025).

    Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun, membenarkan kejadian ini. Ia mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Depok Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan, termasuk pengumpulan bukti-bukti tambahan,” ujar Salamun.

    Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Seorang remaja berinisial RW (16) diamankan karena membawa gesper hitam, yang diduga digunakan untuk melukai korban berinisial A, warga Maguwoharjo.

    Korban mengalami luka lecet di tangan kiri.

    Selain RW, polisi juga mengamankan RA (19) yang berboncengan dengannya.

    Kedua pelaku diketahui merupakan warga Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman.

    Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2091 ZL saat diamankan oleh warga dan petugas patroli.

    Menurut Kompol Rahmad, petugas kepolisian dari Polsek Depok Timur dan Polda DIY sedang melakukan patroli ketika mendapatkan informasi dari warga mengenai pengendara motor yang membawa gesper.

    Tim patroli segera mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polsek Depok Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Namun, hingga kini polisi belum mengungkap secara rinci bagaimana pelaku melukai korban serta motif di balik aksi mereka.

    “Saat ini kami masih meminta keterangan dari kedua terduga pelaku,” tambah Rahmad.

  • Pria Bantul Curi Perhiasan Kakak Rp40 Juta, Dipakai untuk Foya-foya!

    Pria Bantul Curi Perhiasan Kakak Rp40 Juta, Dipakai untuk Foya-foya!

    TRIBUNJATENG.COM, BANTUL – Seorang pria di Bantul harus menghadapi konsekuensi hukum setelah mencuri perhiasan milik kakaknya sendiri senilai Rp40 juta.

    Ia kini terancam hukuman atas tindak pencurian dalam keluarga.

    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SW (29), sementara korban adalah kakaknya sendiri, RR (35).

    Kejadian ini berlangsung di rumah korban yang berada di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta.

    Pencurian Terungkap

    Peristiwa bermula ketika RR meninggalkan rumah pada Minggu (5/1/2025) dan baru kembali pada Rabu (8/1/2025).

    Sebelum pergi, ia memastikan kamar dalam keadaan terkunci.

    Namun, saat kembali, ia menemukan kunci kamar hilang dan harus menggunakan jasa tukang kunci untuk membukanya.

    Ketika masuk ke dalam kamar, korban terkejut mendapati kotak berisi perhiasan miliknya telah raib.

    “Korban memeriksa lemari penyimpanannya dan menyadari kotak perhiasannya sudah tidak ada,” ujar AKP Jeffry saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025).

    Barang yang hilang meliputi dua gelang emas putih, tiga gelang emas kuning, dua cincin emas putih, serta empat cincin emas kuning.

    Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp40 juta.

    Tangkap Pelaku di Kos-kosan

    Setelah mendapat laporan, Polsek Kasihan langsung melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah kos di daerah Rukeman, Tamantirto, Kasihan, pada Kamis (6/2/2025) sore.

    Dari hasil pemeriksaan, SW mengakui semua perbuatannya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa perhiasan yang dicuri telah dijual, dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

    “Pelaku menjual perhiasan tersebut dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya,” kata Jeffry.

    Ancaman Hukuman

    Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil penjualan perhiasan, di antaranya satu unit tablet, satu kipas angin, satu paket converter mouse dan keyboard, satu unit motor, dan satu unit smartphone.

    Atas perbuatannya, SW kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

    Saat ini, ia telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Mudik Lebaran 2025: Exit Tol Prambanan Bisa Difungsikan?

    Mudik Lebaran 2025: Exit Tol Prambanan Bisa Difungsikan?

    TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah bersiap menghadapi lonjakan arus kendaraan yang diprediksi terjadi saat mudik Lebaran 2025.

    Salah satu fokus utama dalam persiapan ini adalah potensi beroperasinya exit tol Prambanan, yang saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

    Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY, Sumariyoto, mengungkapkan bahwa exit tol tersebut berpotensi difungsikan, namun keputusan final masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

    Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Jalur Utama Dishub DIY memperkirakan kepadatan lalu lintas akan meningkat signifikan, terutama di jalur strategis seperti Jogja-Solo.

    Berkaca dari pengalaman libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, peningkatan kendaraan pribadi cukup tinggi, meskipun jumlah penumpang angkutan umum relatif stabil.

    “Evaluasi dari Nataru menjadi dasar utama dalam menyusun strategi pengaturan lalu lintas untuk mudik Lebaran nanti,” ujar Sumariyoto.

    Dishub DIY saat ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mengoptimalkan rekayasa lalu lintas serta memastikan angkutan umum memenuhi standar izin operasional yang berlaku.

    Beberapa titik kemacetan telah diidentifikasi, khususnya di kawasan Prambanan dan Tempel, Sleman. 

    Salah satu penyebab utama adalah parkir liar di sekitar toko oleh-oleh yang banyak dikunjungi wisatawan.

    “Banyak toko oleh-oleh di sepanjang jalur Jogja-Solo yang belum memiliki lahan parkir memadai, sehingga kendaraan kerap parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Dishub DIY mengimbau pemilik toko oleh-oleh untuk menyediakan lahan parkir yang lebih tertata dan tidak menghambat jalur utama.

    Selain itu, patroli juga akan ditingkatkan untuk mencegah parkir liar.

    Faktor lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan U-turn yang tidak sesuai aturan.

    Meskipun kepolisian telah menutup beberapa U-turn saat libur Nataru guna mengurai kepadatan, masih ada pengendara yang nekat membukanya kembali.

    Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah traffic light Proliman, Kalasan, yang ditutup untuk mengurangi antrean kendaraan yang hendak berbelok.

    Di sisi lain, kemacetan juga terjadi di kawasan wisata Parangtritis, Bantul, terutama saat sore hari ketika wisatawan memadati area untuk menikmati matahari terbenam.

    Antrean kendaraan di jalur menuju pantai ini bahkan bisa mencapai 500 meter pada jam-jam tertentu.

    Dishub DIY menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pengaturan lalu lintas agar perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan lancar dan nyaman bagi para pemudik.

  • Kecelakaan di Jalan Jogja-Solo: Avanza Oleng Tabrak Pembatas Jalan, 4 Penumpang Terluka

    Kecelakaan di Jalan Jogja-Solo: Avanza Oleng Tabrak Pembatas Jalan, 4 Penumpang Terluka

    TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN – Rabu (5/2/2025) sore, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jogja-Solo Kilometer 13.

    Tepatnya di barat Pasar Kalasan, Dusun Glondong, Tirtomartani, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

    Satu unit mobil Toyota Avanza tiba-tiba oleng lalu menabrak pembatas jalan hingga membuat sejumlah orang terluka.

    ” Laka tunggal. Ada empat orang di dalam mobil tersebut, mengalami luka.

    Ada yang opname dan rawat jalan,” terang Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sleman, AKP Sutarman, Rabu (5/2/2025) malam. 

    Menurutnya, kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Rabu sore, sekira pukul 16.15 WIB.

    Diceritakannya, kronologi kejadian bermula ketika mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi S-1067-XS melaju dari arah barat atau Jogja menuju timur arah solo di lajur kanan. 

    Hingga akhirnya, sesaat menjelang tiba di tempat kejadian, tiba-tiba kendaraan oleng ke kanan. 

    “Kendaraan membentur divider hingga naik ke atas divider. Maka terjadilah laka lantas tunggal tersebut,” ujarnya.

    Kerasnya benturan mengakibatkan kendaraan rusak ringsek pada bagian bodi depan, dan blok mesin pecah.

    Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir sekira Rp 15 juta rupiah.

    Beruntung, sopir dan para penumpang di dalamnya selamat meksipun mengalami luka-luka. 

    Pada peristiwa tersebut, sang sopir CAP warga Klaten mengalami luka nyeri pada kaki kiri. 

    Sedangkan penumpang di dalamnya ada tiga orang.

    Satu di antaranya S, mengalami luka patah tangan kanan dan nyeri dada dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit. 

    Dan dua penumpang lainnya, S dan KP masing-masing mengalami luka nyeri kaki kiri dan nyeri dada.

    Saat ini, keduanya sedang menjalani rawat jalan. (*)

     

  • Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Darso – Halaman all

    Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Darso – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang memeriksa anak laki-laki Darso, MRM (16), terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya, Darso (43), yang meninggal dunia setelah dijemput oleh enam anggota Polresta Yogyakarta.

    Dilansir Tribun Jateng, MRM diperiksa untuk menguatkan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya.

    “Iya anak laki-laki Darso diperiksa sore ini (kemarin),” jelas kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Jumat (7/2/2025).

    Antoni menyebut, anak tersebut diperiksa untuk mendalami kesaksiannya sebelum Darso meninggal dunia.

    Polisi mungkin membutuhkan kesaksian itu untuk menguatkan bahwa saat Darso pulang dari rumah sakit masih dalam keadaan sakit.

    “Anak laki-laki ini belum pernah diperiksa sama sekali,” ucap Antoni.

    Selain MRM, hampir seluruh anggota keluarga Darso juga diperiksa, termasuk istri, anak perempuan, dan kerabat dekat.

    “Kemarin anak perempuannya sudah diambil darah dan liurnya untuk dilihat DNA-nya. Nah hari ini penyidik meminta dihadirkan anak laki-laki Pak Darso,” tutur Antoni.

    Dari berbagai proses pemeriksaan yang dilakukan, Antoni menantang Polda Jateng untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini.

    Pasalnya, Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan almarhum.

    “Polda Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka ketika sudah meninggal dunia.” 

    “Nah di Polda Jateng ini orangnya ada (masih hidup), kesalahan jelas, alat buktinya menurut saya cukup, mengapa tidak berani?” terangnya. 

    Antoni menyebut, enam anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) Polda DIY.

    “Informasi yang kami peroleh dari Propam Polda DIY, enam polisi yang dipatsus itu ada 5 bintara dan 1 perwira,” jelas Antoni.

    Mengenai ekshumasi jenazah Darso, Antoni menyatakan bahwa dirinya belum menerima hasil secara fisik, tetapi sudah mendapatkan bocoran.

    “Tinggal menunggu kebijakan dari Pak Kabid Humas Polda Jateng (Kombes Artanto) untuk mengumumkan hasil ekshumasi,” tegasnya.

    Hingga saat ini, Polda Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kisah Pilu Gadis Sidoarjo 10 Tahun Ditelantarkan Ayah, Jual Gorengan ke Sekolah, Kini Lapor Polisi

    Kisah Pilu Gadis Sidoarjo 10 Tahun Ditelantarkan Ayah, Jual Gorengan ke Sekolah, Kini Lapor Polisi

    TRIBUNJATENG.COM – Kisah pilu dialami IV seorang remaja putri asal Sidoarjo, Jawa Timur yang ditelantarkan ayah selama 10 tahun.

    Akibat ditinggalkan ayahnya ia harus rela berjualan gorengan sebagai tambahan biaya sekolah.

    Kini ia sudah berusia 16 tahun dan berniat melaporkan ayahnya itu ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

    Sebelumnya, IV telah berjuang selama 10 tahun untuk menghidupi mimpinya setelah ayahnya berhenti memberikan nafkah sejak 2015. 

    Setiap pagi, IV bangun lebih awal untuk membuat adonan gorengan yang dijual di sekolah demi mendapatkan tambahan uang saku.

    Saat ini, IV duduk di bangku kelas XII salah satu sekolah swasta di Sidoarjo dan berusaha keras menutupi biaya pendidikannya hingga lulus.

    “Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (8/2/2025).

    Sejak orangtuanya berpisah 10 tahun lalu, ayahnya memilih pergi ke Yogyakarta dan tidak pernah menghubunginya lagi.

    “Nomor saya beberapa kali diblokir,” ucapnya.

    Hanya beberapa kali ayahnya mengirimkan uang untuk membantu biaya hidup, dengan pengiriman terakhir pada November 2024 sebesar Rp 50.000.

    Pada Desember 2024, IV membutuhkan uang untuk biaya perbaikan handphonenya yang rusak.

    Dalam kebuntuan, dia mencoba menghubungi ayahnya kembali dan berniat meminta uang sebesar Rp 500.000.

    Namun, ayahnya menolak dan kembali memblokir kontaknya.

    “Saya dibilang anak yang bisanya minta uang saja,” bebernya.

    Merasa sangat kecewa, IV dan ibunya berencana mengajukan somasi kepada ayahnya.

    IV mengaku tidak takut, justru merasa ditantang.

    “Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu,” tuturnya.

    Tak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, yang didampingi pengacara, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

    “Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas pengacara IV, Johan Widjaja.

    Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab orangtua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. (*)

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini diduga banyak pihak akan menjadi tahun yang sulit bagi masyarakat Indonesia, karena harga sejumlah barang akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, hingga penambahan Objek Cukai yitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

    Adapula potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, poteni kenaikan harga gas Elpiji, potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut ini daftar kebijakan yang berpotensi mendorong kenaikan harga-harga yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • 4 Pati Polri yang Bertugas di Korlantas Polri, Nomor Terakhir Baru Menjabat di Awal 2025

    4 Pati Polri yang Bertugas di Korlantas Polri, Nomor Terakhir Baru Menjabat di Awal 2025

    loading…

    Irjen Pol Aan Suhanan salam komando dengan Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho usai Sertijab Kakorlantas Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025. FOTO/INSTAGRAM @korlantaspolri.ntmc

    JAKARTA – Terdapat empat Perwira Tinggi ( Pati) Polri yang bertugas di Korlantas Polri. Salah satunya baru menjabat di Korlantas pada awal 2025.

    Korlantas merupakan singkatan dari Korps Lalu Lintas. Bagian dari Polri yang memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Fungsi Korlantas meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.

    Saat ini ada empat Pati Polri yang bertugas di Korlantas Polri. Salah satunya baru menjabat di awal 2025. Siapa saja mereka?

    4 Pati Polri yang Bertugas di Korlantas Polri

    1. Brigjen Pol Wibowo

    Brigjen Pol Wibowo lahir pada 24 September 1973, di Jakarta. Sejak 29 Desember 2024, ia ditunjuk menjadi Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas.

    Lulusan Akpol 1996 yang berpengalaman di bidang lalu lintas ini sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat. Ia juga sempat ditugaskan jadi Dirlantas Polda Jabar di tahun 2023 lalu.

    2. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

    Brigjen Pol Raden Slamet Santoso lahir pada 16 Desember 1970, di Yogyakarta. Ia kini tengah menjabat sebagai Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sejak 7 Desember 2023.

    Lulusan Akpol 1992 yang berpengalaman di bidang lantas ini sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakapolda Yogyakarta di tahun 2020. Dirinya juga sempat menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumsel tahun 2016, dan Karoops Polda Bengkulu pada 2017.

    3. Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah

    Bakharuddin Muhammad Syah lahir pada 17 Desember 1968, di Yogyakarta. Sejak mutasi 7 Desember 2023, ia mengemban amanat sebagai Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri.

    Sebelumnya, lulusan Akpol 1993 ini sempat duduki posisi Direktur Program Pascasarjana STIK Lemdiklat Polri. Ia juga pernah jabat Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri di tahun 2020.

    4. Irjen Pol. Agus Suryonugroho

    Agus Suryonugroho lahir pada 15 Agustus 1968, di Boyolali, Jawa Tengah. Dirinya baru saja ditunjuk sebagai Kepala Korlantas pada mutasi 31 Januari 2025 lalu.

    Lulusan Akpol 1991 ini sebelumnya sempat duduki posisi Wakapolda Jawa Tengah. Dirinya juga sempat menjabat sebagai Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah di tahun 2021.

    (abd)