provinsi: DI YOGYAKARTA

  • 16 Jenderal Baru dari TNI AD setelah Kenaikan Pangkat Februari 2025, Ini Nama-namanya

    16 Jenderal Baru dari TNI AD setelah Kenaikan Pangkat Februari 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Terdapat 16 jenderal baru dari TNI AD setelah Laporan Korps Kenaikan Pangkat Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 16 jenderal baru dari TNI AD setelah Laporan Korps Kenaikan Pangkat Februari 2025. Salah satunya Brigjen TNI Kustianto Harijadi yang menjabat Dansatkomlek TNI.

    Mengutip keterangan laman resmi TNI AD, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin agenda Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI AD. Kegiatan berlangsung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Kamis (13/2/2025).

    Total 18 nama yang menerima kenaikan pangkat. Rinciannya terdapat 2 Pati TNI naik pangkat menjadi Mayjen TNI atau jenderal bintang 2, sementara 16 lain pecah bintang menjadi Brigjen TNI atau jenderal bintang 1.

    Kenaikan pangkat 16 Pati TNI AD didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin /230/II/2025 tanggal 7 Februari 2025. Berikut ini nama-namanya yang baru pecah bintang 1 atau Brigjen TNI.

    Jenderal Baru dari TNI AD setelah Kenaikan Pangkat Februari 20251. Brigjen TNI I Ketut Arthajaya
    Jabatan: Kabinda Papua Barat Daya Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN.

    2. Brigjen TNI Firyawan
    Jabatan: Kabinda Yogyakarta Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN.

    3. Brigjen TNI Agus Wahju Nugroho
    Jabatan: Direktur Rendalgiat Ops Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN.

    4. Brigjen TNI Vivin Alivianto
    Jabatan: Kasdivif 1 Kostrad.

    5. Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso
    Jabatan: Danrem 051/Wkt (Jakarta Timur) Kodam Jaya.

    6. Brigjen TNI Enjang
    Jabatan: Aspotwil Kaskogabwilhan II.

  • Wakil Ketua MPR: Kampus berperan penting dalam kebijakan berbasis data

    Wakil Ketua MPR: Kampus berperan penting dalam kebijakan berbasis data

    Keterlibatan kampus dalam kebijakan ini penting karena rekomendasi yang disampaikan berbasis riset dan data yang ilmiah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menekankan bahwa kampus berperan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis data agar kebijakan pemerintah semakin tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat.

    “Keterlibatan kampus dalam kebijakan ini penting karena rekomendasi yang disampaikan berbasis riset dan data yang ilmiah,” kata Eddy saat menjadi pembicara seminar nasional di Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kampus dengan segala sumber daya dan riset ilmiahnya dibutuhkan dalam pembuatan kebijakan berbasis data dengan tujuan kebijakan yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat secara tepat.

    Ia mencontohkan, kebijakan berbasis data yang akurat diperlukan dalam mengatur subsidi gas minyak bumi cair (LPG) 3 kilogram. Pasalnya, subsidi untuk masyarakat kurang mampu itu masih diakses oleh kalangan mampu.

    “Mulai dari kafe, restoran, orang-orang kaya, hingga artis memakai gas LPG 3 kilogram. Ini salah sasaran karena LPG 3 kilogram seharusnya hanya digunakan oleh UMKM dan saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujar Eddy.

    Oleh karena itu, Eddy mendukung upaya pemerintah untuk terus membenahi subsidi LPG 3 kilogram. Dia juga mendorong agar kampus terlibat dalam upaya tersebut.

    “MPR mendorong keterlibatan kampus dalam memastikan subsidi ini tepat sasaran dengan berbasis data ilmiah,” ucap dia menegaskan.

    Di sisi lain, Eddy mendorong kampus untuk berperan lebih banyak dalam kebijakan transisi menuju energi terbarukan. Menurut dia, inovasi di bidang energi yang dihasilkan kampus perlu diperluas skalanya menjadi level kebijakan.

    “Indonesia saat ini memiliki ketahanan energi yang relatif mapan, meski belum mandiri. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan penggunaan energi terbarukan di satu sisi dan di sisi lain berupaya menurunkan penggunaan energi fosil tanpa harus mengorbankan ketahanan energi kita,” ujarnya.

    Eddy menyampaikan pernyataan tersebut dalam seminar nasional dengan tema “Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak Perubahan Iklim” di UGM, Yogyakarta, Senin (17/2). Seminar dihadiri oleh civitas academica UGM, termasuk guru besar, dosen, hingga mahasiswa.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lanud Adisutjipto bangun perkebunan demi program ketahanan pangan

    Lanud Adisutjipto bangun perkebunan demi program ketahanan pangan

    “Sebagai langkah konkret, Lanud Adisutjipto mengembangkan lahan seluas 1,4 hektar untuk penanaman jagung, guna meningkatkan produksi pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar,”

    Jakarta (ANTARA) – TNI AU melalui Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Adisutjipto Yogyakarta memanfaatkan lahan kosong menjadi perkebunan demi mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

    Berdasarkan siaran pers resmi TNI AU yang disiarkan Selasa, lahan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan seluas 1,4 hektare.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Ardi Syahri saat dikonfirmasi menjelaskan lahan tersebut berada di sekitar kawasan Lanud Adisutjipto.

    “Sebagai langkah konkret, Lanud Adisutjipto mengembangkan lahan seluas 1,4 hektar untuk penanaman jagung, guna meningkatkan produksi pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Ardi dalam siaran pers tersebut.

    Dia menjelaskan, personel lanud menanamkan 5.000 benih jagung jenis Bisi-2 di atas lahan tersebut. Setelah ditanam, jagung diperkirakan akan panen dalam tiga bulan ke depan.

    Di saat yang sama, Komandan Lanud Adisutjipto Marsma TNI Setiawan mengatakan lahan tersebut akan dikelola oleh personel TNI dan masyarakat setempat.

    Setiawan melanjutkan, hasil dari perkebunan juga akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Dia pun tidak menutup kemungkinan nantinya hasil perkebunan tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pangan makan bergizi gratis (MBG).

    “Kami berharap hasil panen nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar serta mendukung kebutuhan internal Lanud,” kata Setiawan.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memerintahkan seluruh jajarannya agar menggunakan bahan pangan hasil perkebunan yang ditanam di wilayah untuk kebutuhan MBG.

    “Saya perintahkan Pangdam untuk mengelola lahan-lahan tidur, dan menanam seperti kangkung, kemudian juga (budi daya) ikan, lele, dan ayam petelur, dan nantinya hasilnya digunakan untuk mendukung program makan bergizi,” kata Agus saat ditemui awak media setelah mengadakan rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Jakarta Selatan (30/1).

    Agus menjelaskan, selama ini pihaknya telah memanfaatkan banyak lahan tidur di wilayah untuk ditanami sayuran dan buah-buahan.

    Pihaknya juga merangkul masyarakat untuk ikut bercocok tanam dan memberikan hasil taninya untuk kebutuhan personel dan masyarakat setempat.

    Kekinian, TNI juga dilibatkan dalam pendistribusian MBG. Agus memastikan sayur dan buah-buahan yang pihaknya produksi berkualitas tinggi sehingga layak untuk menjadi bahan pangan MBG.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengedar Uang Palsu di Yogyakarta Ditangkap setelah Alami Kecelakaan

    Pengedar Uang Palsu di Yogyakarta Ditangkap setelah Alami Kecelakaan

    Gunungkidul, Beritasatu.com – Satreskrim Polsek Tanjungsari menggagalkan upaya dua orang pelaku yang diduga kerap mengedarkan uang palsu setelah mengalami kecelakaan tunggal di Padukuhan Miri, Gunungkidul, Yogyakarta. 

    Kedua pelaku yang telah ditangkap saat kini diperiksa secara intensif untuk menggali dan mengetahui motif di balik tindakan mengedarkan uang palsu.

    “Pada saat itu terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian anggota Polsek mendatangi TKP. Pada saat di lokasi ditemukan ada beberapa pecahan uang yang diduga palsu, ada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” kata KBO Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Andang Patriasmono kepada Beritasatu.com, Selasa (18/2/2025).

    Dua pelaku berinisial EDP (33) dan DF (28) merupakan kakak beradik yang tinggal di wilayah Wonosari, Gunungkidul. Mereka sudah mengedarkan uang palsu dalam tiga bulan terakhir.

    Dari tangan kedua pelaku pengedar uang palsu ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang palsu pecahan Rp 100.000 berjumlah 14 lembar dan Rp 50.000 sejumlah delapan lembar. Secara kasat mata, uang palsu terlihat jelas memiliki perbedaan yang signifika karena nomor seri pada uang palsu ini sama dan gambar transparan tidak presisi.

    “Pelakunya ada dua orang, saat ini ditahan di Polsek Tanjungsari,” ungkap Iptu Andang Patriasmono tentang pengedar uang palsu itu.

    Uang palsu yang disita dari EDP (33) dan DF (28) setelah mengalami kecelakaan di di Padukuhan Miri, Gunungkidul, Yogyakarta. – (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

    Pelaku sudah menyebarkan uang palsu ke beberapa tempat di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Modusnya pelaku membeli rokok atau BBM dengan uang palsu berharap mendapatkan kembalian dengan uang asli.

    Diketahui bahwa uang palsu ini didapatkan pelaku dari rekannya di Jawa Barat melalui media sosial Facebook. Pelaku membeli Rp 1 juta asli ditukar dengan uang palsu sebesar Rp 5,2 juta secara COD. Sebelum ditangkap, pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali atau mendapat lebih dari 20 juta rupiah uang palsu.

    Atas perbuatannya, pengedar uang palsu itu dengan Undang-undang Nomor 7 Pasal 36 ayat (3) tentang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui rupiah palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

  • Menteri PU: Sektor pendidikan tetap menjadi prioritas pemerintah

    Menteri PU: Sektor pendidikan tetap menjadi prioritas pemerintah

    Kementerian PU terus berupaya merenovasi dan merehabilitasi sarana serta prasarana pendidikan di berbagai wilayah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan sektor pendidikan tetap menjadi prioritas pemerintah meski menghadapi keterbatasan anggaran.

    “Pendidikan adalah investasi terbesar kita. Bagaimana putra-putri Indonesia, termasuk perempuan, mendapatkan akses pendidikan terbaik sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya di Jakarta, Senin.

    Dia menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama dalam mencapai visi besar Indonesia Emas 2045.

    “Sesuai dengan Astacita Presiden Prabowo, pendidikan adalah salah satu pilar utama. Meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak bangsa, termasuk perempuan, menjadi prioritas kami,” katanya.

    Dody menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama dalam mencapai visi besar Indonesia Emas 2045. “Sesuai dengan Astacita Presiden Prabowo, pendidikan adalah salah satu pilar utama. Meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak bangsa, termasuk perempuan, menjadi prioritas kami,” katanya.

    Dody mengungkapkan bahwa Kementerian PU terus berupaya merenovasi dan merehabilitasi sarana serta prasarana pendidikan di berbagai wilayah.

    “Kami berkomitmen untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, termasuk proyek ini. Tujuannya adalah memberdayakan lebih banyak perempuan di Indonesia agar mereka dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa,” ujarnya.

    Pembangunan Kampus Terpadu Madrasah Mu’alimat Muhammadiyah Yogyakarta diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan perempuan yang tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kepemimpinan. Kampus ini dirancang untuk mendukung potensi lebih dari 2.000 santri perempuan.

    Pembangunan kampus ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan perempuan sebagai bagian dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

    Dukungan penuh dari Kementerian PU diharapkan dapat mempercepat terwujudnya infrastruktur pendidikan yang mendukung kemajuan perempuan di Indonesia.

    “Ini adalah langkah nyata dalam membangun generasi yang lebih baik, terutama bagi perempuan Indonesia. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas,” kata Dody.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Jember Ingin Pertahankan ‘Pancasila’ dalam Judul Raperda Wawasan Kebangsaan

    PDIP Jember Ingin Pertahankan ‘Pancasila’ dalam Judul Raperda Wawasan Kebangsaan

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ingin mempertahankan ‘Pancasila’ dalam judul Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

    Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah prakarsa DPRD Jember. Semula Raperda itu bejudul Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Judul tersebut berubah setelah diharmonisasi Kementerian Hukum.

    “Penting untuk tetap mempertahankan kata ‘Pancasila’ dalam judul raperda ini. Kami meyakini, penyebutan ‘Pancasila’ dalam judul raperda ini memiliki makna yang sangat penting, setara dengan aspek wawasan kebangsaan,” kata Alfan Yusfi, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan dua raperda, di gedung DPRD Jember, Senin (17/2/2025).

    Selain itu, menurut Alfan, peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Magelang masih mencantumkan ‘Pancasila’ dalam judul regulasi serupa.

    “Oleh karena itu, kami mengusulkan agar raperda ini tetap menggunakan istilah tersebut untuk menegaskan komitmen terhadap penguatan ideologi Pancasila di Kabupaten Jember,” kata Alfan.

    Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Edo Rahmanta menilai peraturan daerah ini sangat penting untuk menjawab penurunan semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat.

    “Dengan adanya payung hukum ini, Pemerintah Kabupaten Jember dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, serta membangun sinergi antara sektor formal maupun informal dalam pendidikan wawasan kebangsaan,” kata Edo Rahmanta.

    Edo Rahmanta menilai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat semangat kebangsaan di tengah masyarakat.

    “Dengan pengaturan yang komprehensif, peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam, tentang nilai-nilai kebangsaan serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah,” kata Edo Rahmanta. [wir]

  • YDSF dan Masjid Jogokariyan Salurkan Bantuan Musim Dingin untuk Pengungsi Palestina

    YDSF dan Masjid Jogokariyan Salurkan Bantuan Musim Dingin untuk Pengungsi Palestina

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Tim Kemanusiaan Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF) bersama Masjid Jogokariyan Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina.

    Bantuan yang diberikan berupa perlengkapan musim dingin serta kebutuhan pokok, disalurkan langsung ke beberapa kamp pengungsian di Yordania pada Senin (17/02/2025). Kamp Gaza di Provinsi Jerash dan Provinsi Irbid menjadi lokasi utama penerima bantuan ini.

    Paket bantuan musim dingin (Winter Kit) yang dibagikan mencakup jaket, pakaian tebal, sarung tangan, penutup kepala, dan kebutuhan lainnya. Sementara itu, paket kebutuhan pokok terdiri dari beras, gula, minyak, susu, roti, makanan kaleng, daging beku, pasta, mie spageti, serta kacang-kacangan. Selain itu, makanan siap saji (hot meal) juga didistribusikan kepada para pengungsi.

    Direktur Program YDSF, Imron Wahyudi, yang turut serta dalam misi kemanusiaan ini, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk amanah dari para donatur yang peduli terhadap kondisi pengungsi Palestina.

    “Melihat kondisi seperti itu, kami berupaya menyalurkan bantuan untuk mereka sesuai dengan amanah para donatur YDSF,” ujar Imron Wahyudi.

    Kondisi pengungsi di kamp-kamp tersebut sangat memprihatinkan, terutama dalam menghadapi musim dingin ekstrem yang membutuhkan perlindungan tambahan.

    Kamp Gaza di Jerash saat ini menampung lebih dari 50 ribu pengungsi, sementara Kamp Irbid dihuni oleh lebih dari 25 ribu orang. Pasokan logistik, khususnya bahan makanan dan pakaian hangat, menjadi kebutuhan mendesak di wilayah tersebut.

    Total bantuan yang disalurkan kali ini senilai hampir Rp2 miliar, mencakup lebih dari 2.000 paket bantuan. Misi kemanusiaan ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada Juli-Agustus 2024.

    “Insya Allah kami akan terus mengupayakan bantuan-bantuan lain sesuai kebutuhan pengungsi. Terima kasih untuk semua donatur dan masyarakat yang telah ikut serta mendukung program Solidaritas Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina YDSF,” kata Khoirul Anam, Humas YDSF yang juga terlibat dalam penyaluran bantuan.

    Setelah gencatan senjata, YDSF berencana untuk fokus pada pemulihan dan rekonstruksi, termasuk pembangunan masjid, sekolah, serta fasilitas umum lainnya guna mendukung kehidupan pengungsi Palestina ke depan. [ian]

  • Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    YOGYAKARTA – Apa itu sumpah advokat bisa dipahami sebagai sumpah profesi yang wajib ditaati oleh para pengacara. Sumpah ini akan mengikat orang-orang yang berprofesi sebagai advokat agar menjunjung nilai-nilai keprofesiannya. Untuk memahami sumpah profesi advokat simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Sumpah Advokat

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, sumpah advokat dimaknai sebagai sebuah sumpah yang secara resmi diucapkan oleh pengacara saat memulai profesinya.

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan advokat, termasuk penyumpahannya. Di Pasal 4 dijelaskan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah sesuai agama yang dianut atau berjanji secara sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisili hukum.

    Artinya, seorang calon advokat tidak diperkenankan menjalankan profesinya sebelum ia menjalani tahapan akhir untuk menjadi seorang advokat yakni penyumpahan.

    Isi Sumpah Advokat

    Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat diatur sumpah atau janji advokat yang perlu dibaca saat prosesinya. Berikut ini bunyi sumpah advokat dan isinya sesuai UU yang berlaku.

    “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

    bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

    Setelah penyumpahan selesai, salinan berita acara sumpah akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat yang diakui secara resmi di Indonesia.

    Syarat Calon Advokat yang Bersumpah

    Calon advokat yang akan mengambil sumpah wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan. Syarat tersebut adalah sebagai berikut, dilansir dari situs Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

    Usia minimal 25 tahunFotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum (legalisir)Fotokopi KTP wilayah domisili calon advokat beradaFotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokatPas foto terbaru background merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembarFotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBHFotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi AdvokatSurat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum)Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp10.000,-)Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkaraSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTPBukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat

    Itulah informasi terkait apa itu sumpah advokat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Jadwal KRL Solo-Jogja PP Berlaku Februari 2025, Cek Rute dan Keberangkatan – Halaman all

    Jadwal KRL Solo-Jogja PP Berlaku Februari 2025, Cek Rute dan Keberangkatan – Halaman all

    Berikut ini jadwal KRL Solo Jogja (pulang pergi/PP) yang berlaku mulai tanggal 17-20 Februari 2025, cek rute dan keberangkatannya.

    Tayang: Senin, 17 Februari 2025 20:40 WIB

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

    JADWAL KRL – Warga menunggu kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (27/4/2024). Berikut ini jadwal KRL Solo Jogja (pulang pergi/PP) yang berlaku mulai tanggal 17-20 Februari 2025, cek rute dan keberangkatannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

    TRIBUNNEWS.COM – PT KAI Commuter melakukan penyesuaian jadwal KRL Solo Jogja (pulang pergi/PP) terbaru yang berlaku per 1 Februari 2025.

    Hal ini dilakukan seiring dengan adanya penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025.

    Sebelumnya, KRL Solo Jogja memiliki total 24 perjalanan setiap harinya. 

    Namun, berdasarkan informasi resmi dan berlakunya Gapeka 2025, ada penambahan menjadi 27 perjalanan KRL Solo Jogja (PP) setiap harinya.

    Adapun jumlah ini terdiri dari 12 perjalanan KRL rute Palur-Jogja dan 15 perjalanan KRL rute Jogja-Palur.

    Ini sebagaimana diinformasikan dalam unggahan akun Instagram resmi KAI Commuter, @commuterline pada Selasa (28/1/2025) lalu.

    “Sugeng Rawuh di Commuter Line Wilayah 6 Yogyakarta. Kabar baik untuk Gapeka 2025 ini perjalanan Commuterline Yogya–Palur kini bertambah jadi 27 perjalanan. Begitu juga Commuterline Prameks, yang kini memiliki 10 perjalanan.”

    “Plus, kecepatan kereta juga dioptimalkan hingga 80 km/jam untuk perjalanan yang lebih cepat dan efisien,” tulis keterangan dalam unggahan @commuterline.

    Jadwal KRL Solo Jogja/KRL Jogja Solo Berlaku 17-20 Februari 2025

    Jawal KRL Solo Jogja rute Palur-Yogyakarta

    Stasiun Palur: 05.00 WIB, 06.05 WIB, 07.15 WIB, 08.56 WIB, 10.40 WIB, 12.50 WIB, 13.43 WIB, 15.35 WIB, 16.35 WIB, 18.05 WIB, 19.45 WIB, dan 20.42 WIB.
    Stasiun Solo Jebres: 05.06 WIB, 06.11 WIB, 07.21 WIB, 09.02 WIB, 10.46 WIB, 12.56 WIB, 13.49 WIB, 15.41 WIB, 16.41 WIB, 18.11 WIB, 18.11 WIB, 19.51 WIB, dan 20.48 WIB.
    Stasiun Solo Balapan: 05.13 WIB, 06.18 WIB, 07.27 WIB, 09.08 WIB, 10.52 WIB, 13.03 WIB, 13.55 WIB, 15.48 WIB, 16.47 WIB, 18.19 WIB, 20.01 WIB, 20.54 WIB.
    Stasiun Purwosari: 05.18 WIB, 06.23 WIB, 07.40 WIB, 09.20 WIB, 11.04 WIB, 13.16 WIB, 14.07 WIB, 16.01 WIB, 16.59 WIB, 18.31 WIB, 20.14 WIB, dan 21.06 WIB.
    Stasiun Gawok: 05.26 WIB, 06.31 WIB, 07.40 WIB, 09.20 WIB, 11.04 WIB, 13.16 WIB, 14.07 WIB, 16.01 WIB, 16.59 WIB, 18.31 WIB, 20.14 WIB, dan 21.06 WIB.
    Stasiun Delanggu: 05.32 WIB, 06.37 WIB, 07.46 WIB, 09.26 WIB, 11.10 WIB, 13.22 WIB, 14.13 WIB, 16.07 WIB, 17.05 WIB, 18.37 WIB, 20.20 WIB, dan 21.12 WIB.
    Stasiun Ceper: 05.39 WIB, 06.44 WIB, 07.53 WIB, 09.46 WIB, 11.17 WIB, 13.29 WIB, 14.20 WIB, 16.14 WIB, 17.12 WIB, 18.44 WIB, 20.27 WIB, dan 21.19 WIB.
    Stasiun Klaten: 05.48 WIB, 06.53 WIB, 08.02 WIB, 09.55 WIB, 11.26 WIB, 13.38 WIB, 14.29 WIB, 16.23 WIB, 17.21 WIB, 18.53 WIB, 20.36 WIB, dan 21.28 WIB.
    Stasiun Srowot: 05.55 WIB, 07.00 WIB, 08.09 WIB, 10.02 WIB, 11.33 WIB, 13.45 WIB, 14.36 WIB, 16.30 WIB, 17.28 WIB, 19.00 WIB, 20.43 WIB, dan 21.35 WIB.
    Stasiun Brambanan: 06.01 WIB, 07.06 WIB, 08.15 WIB, 10.08 WIB, 11.39 WIB, 13.52 WIB, 14.42 WIB, 16.26 WIB, 17.34 WIB, 19.06 WIB, 20.49 WIB, dan 21.41 WIB.
    Stasiun Maguwo: 06.10 WIB, 07.15 WIB, 08.24 WIB, 10.16 WIB, 11.47 WIB, 14.00 WIB, 14.50 WIB, 16.44 WIB, 17.42 WIB, 19.14 WIB, 20.57 WIB, dan 21.49 WIB.
    Stasiun Lempuyangan: 06.19 WIB, 07.25 WIB, 08.35 WIB, 10.23 WIB, 11.55 WIB, 14.08 WIB, 15.02 WIB, 16.52 WIB, 17.49 WIB, 19.21 WIB, 21.05 WIB, dan 21.57 WIB.
    Stasiun Tugu Yogyakarta: 06.23 WIB, 07.29 WIB, 08.39 WIB, 10.27 WIB, 11.59 WIBM 14.12 WIB, 15.06 WIB, 16.56 WIB, 17.55 WIB, 19.25 WIB, 21.09 WIB, dan 22.01 WIB.

    Jadwal KRL Jogja Solo rute Yogyakarta-Palur

    Stasiun Tugu Yogyakarta: 05.05 WIB, 06.00 WIB, 07.05 WIB, 07.54 WIB, 08.49 WIB, 10.56 WIB, 12.07 WIB, 13.57 WIB, 15.01 WIB, 16.10 WIB, 17.35 WIB, 18.08 WIB, 20.15 WIB, 21.20 WIB, dan 22.35 WIB.
    Stasiun Lempuyangan: 05.10 WIB, 06.06 WIB, 07.10 WIB, 07.59 WIB, 08.54 WIB, 11.01 WIB, 12.12 WIB, 14.02 WIB, 15.06 WIB, 16.15 WIB, 17.40 WIB, 18.13 WIB, 20.20 WIB, 21.25 WIB, dan 22.40 WIB.
    Stasiun Maguwo: 05.17 WIB, 06.13 WIB, 07.17 WIB, 08.06 WIB, 09.01 WIB, 11.08 WIB, 12.19 WIB, 14.10 WIB, 15.13 WIB, 16.22 WIB, 17.47 WIB, 18.20 WIB, 20.27 WIB, 21.32 WIB, 22.47 WIB.
    Stasiun Brambanan: 05.26 WIB, 06.21 WIB, 07.25 WIB, 08.14 WIB, 09.09 WIB, 11.16 WIB, 12.27 WIB, 14.19 WIB, 15.22 WIB, 16.30 WIB, 17.55 WIB, 18.28 WIB, 20.36 WIB, 21.40 WIB, dan 22.56 WIB.
    Stasiun Srowot: 05.33 WIB, 06.28 WIB, 07.32 WIB, 08.21 WIB, 09.16 WIB, 11.23 WIB, 12.34 WIB, 14.26 WIB, 15.29 WIB, 16.37 WIB, 18.01 WIB, 18.35 WIB, 20.43 WIB, 21.47 WIB, dan 23.03 WIB.
    Stasiun Klaten: 05.40 WIB, 06.35 WIB, 07.39 WIB, 08.28 WIB, 09.23 WIB, 11.30 WIB, 12.41 WIB, 14.33 WIB, 15.36 WIB, 16.44 WIB, 18.08 WIB, 18.42 WIB, 20.50 WIB, 21.54 WIB, dan 23.10 WIB.
    Stasiun Ceper: 05.49 WIB, 06.44 WIB, 07.48 WIB, 08.37 WIB, 09.32 WIB, 11.39 WIB, 12.50 WIB, 14.42 WIB, 15.45 WIB, 16.53 WIB, 18.17 WIB, 18.51 WIB, 20.59 WIB, 22.03 WIB, dan 23.19 WIB.
    Stasiun Delanggu: 05.56 WIB, 06.51 WIB, 07.55 WIB, 08.44 WIB, 09.39 WIB, 11.46 WIB, 12.57 WIB, 14.49 WIB, 15.52 WIB, 17.12 WIB, 18.24 WIB, 18.58 WIB, 21.06 WIB, 22.10 WIB, dan 23.26 WIB.
    Stasiun Gawok: 06.03 WIB, 06.57 WIB, 08.01 WIB, 08.51 WIB, 09.45 WIB, 11.52 WIB, 13.03 WIB, 14.56 WIB, 15.58 WIB, 17.18 WIB, 18.30 WIB, 19.04 WIB, 21.12 WIB, 22.17 WIB, dan 23.33 WIB.
    Stasiun Purwosari: 06.11 WIB, 07.04 WIB, 08.09 WIB, 08.59 WIB, 09.52 WIB, 12.00 WIB, 13.10 WIB, 15.03 WIB, 16.06 WIB, 17.26 WIB, 18.38 WIB, 19.11 WIB, 21.19 WIB, 22.26 WIB, 23.41 WIB.
    Stasiun Solo Balapan: 06.16 WIB, 07.10 WIB, 08.16 WIB, 09.06 WIB, 10.00 WIB, 12.06 WIB, 13.17 WIB, 15.09 WIB, 16.13 WIB, 17.35 WIB, 18.45 WIB, 19.17 WIB, 21.28 WIB, 22.32 WIB, 23.47 WIB.
    Stasiun Solo Jebres: 06.21 WIB, 07.15 WIB, 08.23 WIB, 09.12 WIB, 10.06 WIB, 12.12 WIB, 13.24 WIB, 15.15 WIB, 16.19 WIB, 17.40 WIB, 18.51 WIB, 19.23 WIB, 21.34 WIB, 22.37 WIB, dan 23.47 WIB.
    Stasiun Palur: 06.26 WIB, 07.20 WIB, 08.29 WIB, 09.18 WIB, 10.12 WIB, 12.18 WIB, 13.30 WIB, 15.21 WIB, 16.25 WIB, 17.45 WIB, 18.57 WIB, 19.28 WIB, 21.40 WIB, 22.43 WIB, dan 00.00 WIB.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Beda Pengakuan, Guru Tendang Perut Murid SD Demi Selamatkan dari Papan Tulis Jatuh, Korban Bantah

    Beda Pengakuan, Guru Tendang Perut Murid SD Demi Selamatkan dari Papan Tulis Jatuh, Korban Bantah

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang guru SD diduga menendang perut muridnya ketika berada di sekolah.

    Diketahui, guru yang bekerja di SDN 253 Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, berinisial M itu kini menjadi sudah dilaporkan ke polisi.

    Ia dilaporkan akibat kasus dugaan kekerasan terhadap siswa berinisial MH.

    Namun guru dan murid memberikan keterangan yang berbeda.

    Guru tersebut menendang perut korban karena diduga menjatuhkan papan tulis pada Kamis (13/2/2025).

    Kepala Sekolah SDN 253 Bangko, Susmarni, mengatakan bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada UPTD PPA Kabupaten Merangin, yang kemudian diteruskan kepada Polres Merangin.

    Meski demikian, pelaku meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Ya, kemarin pihak orang tua korban sudah melaporkan ke UPTD PPA Dinas Sosial dan membuat laporan ke polisi,” kata Susmarni, Senin (17/2/2025) dilansir dari TribunJambi.com.

    Susmarni menjelaskan bahwa pihak sekolah telah memanggil guru tersebut untuk dimintai keterangan.

    “Kami tidak boleh sepihak dalam menyelesaikan masalah ini. Kami harus adil, baik dari pihak orang tua siswa maupun oknum guru,” ujarnya.

    Pelaku pun menceritakan kronologi kejadian ini.

    “Pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 9.00 WIB, dalam proses belajar PJOK, kami ada kegiatan senam di kelas. Ada salah satu siswa yang menjatuhkan papan tulis,” katanya.

    “Setelah saya perbaiki, siswa yang sama kembali menjatuhkan papan tulis. Untuk menghindari papan tulis yang jatuh, saya menahannya dengan kedua tangan, karena bebannya cukup berat. Lalu saya mendorong siswa itu dengan kaki agar tidak tertimpa papan tulis,” sambungnya.

    Dia menambahkan bahwa setelah kejadian itu, situasi kembali normal, dan seluruh siswa melanjutkan senam di luar kelas.

    Sementara itu, orang tua korban, LM, mengatakan bahwa anaknya membenarkan adanya dugaan kekerasan.

    “Anak saya mengatakan bahwa dia ditendang di bagian perut oleh guru tersebut, hingga terduduk di lantai,” sebut LM.

    “Pada saat pak guru mau kasih materi, papan tulis di depan itu rusak. Bapak gurunya langsung benerin papan tulisnya. Waktu saya main ke depan kelas, nggak sengaja nyenggol papan tulisnya dan terjatuh. Tiba-tiba pak guru nendang perut saya, dan saya langsung jatuh terduduk di lantai,” ucap LM menirukan penjelasan anaknya.

    LM menyatakan sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut.

    “Sebagai orang tua, saya tidak masalah jika anak saya dihukum sesuai perbuatannya. Namun, kekerasan fisik seperti ini tidak boleh terjadi, terutama di bagian perut yang ada organ penting,” tuturnya.

    Setelah kejadian, LM langsung melaporkan dugaan kekerasan ini kepada kepala sekolah.

    “Kepala sekolah mendukung saya jika melaporkan kejadian ini ke polisi,” sebut LM.

    LM juga mengungkapkan bahwa guru tersebut ternyata sudah pernah ditegur sebelumnya karena sikap kasar dalam mendidik siswa.

    “Saya berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi dan agar guru tersebut diberi sanksi tegas,” ujarnya.

    Adapun kini korban telah dilakukan pemeriksaan secara medis dan mentalnya.

    “Anak saya sudah diperiksa secara medis dan dikonseling oleh psikolog,” ungkap LM. 

    Orang tua korban pun berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan pihak terkait memberi sanksi tegas agar kekerasan semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan.

    Sementara itu, kisah kelakuan guru terhadap murid yang viral lainnya juga pernah terjadi di Sleman, Yogyakarta.

    Curhatan siswa SMK di Sleman, Yogyakarta, yang diusir gurunya jelang ujian, viral di media sosial.

    Terungkap alasan siswa SMK bernama Kevin Setiawan tersebut diusir gurunya dan disuruh keluar dari kelas sebelum ujian.

    Rupanya ia diusir keluar kelas karena belum membayar tunggakan biaya sekolah serta SPP.

    Terpaksa keluar kelas dan tidak bisa ikut ujian, siswa kelas 12 SMK Nasional Berbah tersebut mengurai curhatan melalui surat terbuka.

    Melalui rekaman video di akun viral @rizna_77 di TikTok, Kevin meminta bantuan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

    “Surat terbuka kepada yang terhormat Gubernur Yogyakarta,” kata Kevin, Kamis (13/2/2025).

    “Kami sampaikan surat terbuka ini karena saya sudah tidak ada jalan keluar untuk mengikuti ujian,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Kevin mengungkap detik-detik pengusiran terhadapnya yang dilakukan seorang guru.

    Kala itu, Kevin tengah bersiap mengerjakan ujian.

    Namun secara mendadak, Kevin disuruh keluar oleh guru bahasa Jawa dan tidak diperkenankan mengikuti ujian sekolah.

    “Saya Kevin Setiawan, sekolah di SMK Nasional Berbah jurusan teknik permesinan kelas 12, menyampaikan kepada Bapak Gubernur,” ucapnya.

    “Saya dari anak broken home yang kedua orang tua saya sudah tidak mampu lagi membiayai sekolah saya,” lanjut Kevin.

    “Pada tanggal 11 Februari 2025, ada ujian sekolah, saya sudah berada di ruang kelas, akan tetapi saya disuruh keluar oleh guru bahasa Jawa,” imbuhnya.

    “Karena tidak mempunyai kartu ujian, maka saya tidak boleh ikut ujian, dan disuruh keluar dari ruang kelas,” ujarnya dengan wajah memelas.

    Tangkapan layar seorang siswa SMK di Jogja membacakan surat terbuka setelah diusir oleh gurunya dari kelas sebelum ujian, Kamis (13/2/2025). (TikTok/rizna_77)

    Lantaran kejadian tersebut, Kevin pun putus sekolah.

    “Sampai hari ini 11 Februari 2025, saya tidak bisa mengikuti ujian dan terpaksa putus sekolah.”

    “Kami berharap Bapak Gubernur DIY dapat membantu kami untuk bisa melanjutkan sekolah sampai lulus dan mendapatkan ijazah,” pungkasnya.

    Di sisi lain, ayah Kevin yakni Ariwantoko tampak pasrah mengetahui putranya terpaksa putus sekolah.

    Dalam wawancara di kanal YouTube tvOneNews, Ari mengaku sempat mendatangi sekolah setelah putranya diusir dari kelas gara-gara menunggak bayaran.

    Kala itu diakui Ari, ia sampai memohon-mohon ke guru dan kepala sekolah agar Kevin diizinkan ikut ujian.

    Namun permintaan Ari diabaikan pihak sekolah yang tetap bersikukuh soal bayaran SPP.

    “Sebagai orang tua, saya terenyuh memang itu keadaan kita, saya sebagai orang tua udah memohon-mohon kepada pihak sekolah, ketemu ketua ujian sampai kepala sekolah.”

    “Memang tidak ada toleransi sama sekali waktu itu. Saya sangat memohon-mohon supaya anak saya bisa ikut ujian bersama teman-temannya dan bisa lulus seperti anak lain,” ujar Ariwantoko.

    Dalam pernyataannya, Ari mengungkap total tunggakan yang ditagih sekolah sebanyak Rp14,8 juta selama tiga tahun.

    Terkait dengan biaya fantastis untuk sekolah anaknya, Ari mengaku kesulitan, sebab selama ini cuma bekerja sebagai buruh.

    “Keadaan saya, saya sebagai buruh harian lepas. Saya kerjaan tidak pasti, kalau ada kerjaan saya diajak teman, atau tetangga minta tolong ya saya bantu, saya kerja serabutan. Jadi untuk penghasilan enggak pasti,” beber Ari.

    Tak bisa berbuat apa-apa, Ari pun mengaku berjuang dengan mendatangi pihak sekolah.

    Namun kata Ari, pihak sekolah tetap tidak memberikan toleransi.

    Jika Kevin mau ujian, kata pihak sekolah, harus membayar minimal setengah dari tunggakan.

    “Saya sudah datang ketemu tim pelaksana ujian, diarahkan ke kepala sekolah, saya temui semua. Saya memohon anak saya tetap bisa ikut ujian.”

    “Saya minta saran pengajuan ke dinas sosial, ada saran untuk DPS, tapi kata bapak kepala sekolah punya surat miskin enggak.”

    “Sebenarnya saya kartu itu enggak punya sama sekali, saya sempat down. Katanya kalau mau dapat kartu harus bayar 50 persen (utang tunggakan) dulu,” jelas Ari.

    Melansir Tribun Jogja, Kevin kini dapat mengikuti ujian susulan setelah persoalan tersebut diselesaikan.

    Penyelesaian masalah ini melibatkan dukungan dana dari pihak swasta dan pemerintah.

    Serta mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Rabu (12/02/2025), di Kantor Disdikpora DIY.

    Mediasi yang mempertemukan orang tua siswa, pihak sekolah, dan pihak terkait lainnya, berhasil menemukan titik terang atas persoalan yang sempat menghambat kelancaran ujian siswa tersebut.

    Ayah siswa yang bersangkutan, Ari, merasa lega karena persoalan administrasi anaknya bisa diselesaikan dengan baik.

    “Saya sudah menganggap clear masalah ini. Saya juga berterima kasih kepada pihak sekolah yang sudah mau mengerti kondisi saya.”

    “Alhamdulillah anak saya sudah dibantu untuk biaya. Saya merasa lega,” ujar Ari.

    Mediasi antara orang tua siswa, SMK Nasional Berbah, dan pihak terkait lainnya yang difasilitasi Disdikpora DIY, Rabu (12/02/2025), di Kantor Disdikpora DIY. Penyelesaian masalah melibatkan dukungan dana dari pihak swasta dan pemerintah. (ISTIMEWA via Tribun Jogja)

    Kepala SMK Nasional Berbah, Edy Muchlasin menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengusir siswa dari ujian karena masalah administrasi.

    Bahkan pihak sekolah telah berusaha memberikan keringanan biaya pendidikan kepada orang tua siswa. 

    “Kami sebelumnya sudah bicara dengan orang tua siswa, jika memang tidak mampu, bisa kami bantu mengajukan keringanan, tapi syaratnya harus ada surat miskin.”

    “Sayangnya orang tua siswa tidak punya. Tapi sekarang sudah ada pihak yang membantu menanggung biayanya, jadi masalah sudah selesai,” ungkap Edy.

    Edy juga menjamin bahwa tidak ada diskriminasi atau pengucilan terhadap siswa tersebut terkait dengan masalah yang sempat viral di media sosial. 

    “Kami menjamin tidak ada diskriminasi atau bahkan pem-bully-an kepada anak kami ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman menjelaskan bahwa inti permasalahan adalah kurangnya komunikasi antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.

    Namun ia menyampaikan bahwa mediasi berjalan lancar dan telah menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. 

    “Semua sudah menyepakati bahwa anak ini, besok sudah bisa untuk melaksanakan ujian sekolah. Dan sudah tidak ada permasalahan lagi.”

    “Harapannya, anak bisa melanjutkan proses pembelajaran dengan baik sampai selesai,” tutur Suhirman.

    Suhirman juga mengingatkan agar komunikasi lebih terbuka antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan Disdikpora DIY, terutama jika terjadi permasalahan serupa. 

    “Jika ada masalah semacam ini, jangan segan-segan untuk komunikasi. Karena ternyata persoalan seperti ini bisa kita selesaikan dengan baik.”

    “Jangan sampai anak dirugikan dalam proses pembelajarannya, hanya karena persoalan administrasi,” tambahnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com