provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Desa Wisata Pentingsari, Destinasi Wisata Komplet di Yogyakarta

    Desa Wisata Pentingsari, Destinasi Wisata Komplet di Yogyakarta

    Liputan6.com, Yogyakarta – Desa Wisata Pentingsari terletak di lereng Gunung Merapi. Desa wisata ini memiliki potensi alam dan budaya yang berkembang sangat pesat, sehingga menjadi salah satu destinasi wisata komplet di Yogyakarta.

    Mengutip dari Visit Jogja, Desa Wisata Pentingsari memiliki potensi alam dan budaya yang memungkinkan wisatawan untuk dapat menikmati berbagai aktivitas seru. Beberapa di antaranya adalah berkebun, bertani, membajak sawah, belajar membuat kerajinan wayang suket, serta memainkan alat musik tradisional.

    Hal menarik lainnya yang ditawarkan oleh desa wisata ini adalah Paket Live-in. Pengunjung dapat tinggal bersama keluarga lokal dan merasakan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

    Selain Paket Live-in, pengunjung juga bisa memilih berbagai paket wisata lainnya, yakni Paket Edukasi dan Budaya, Paket Wisata Alam, Paket Pertanian dan Perkebunan, Paket Kuliner dan UMKM, Paket Keluarga dan Anak-Anak, serta Paket Adventure dan Gunung Merapi. Berbagai pilihan paket wisata ini bisa disesuaikan dengan tujuan dan keinginan masing-masing wisatawan.

    Sejak menjadi desa wisata, seluruh pengelolaan desa wisata ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat yang berada di bawah payung Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Melalui Pokdarwis, pengelolaan desa wisata ini dipastikan memberi manfaat ekonomi dari sektor pariwisata bagi setiap warga.

    Warga setempat juga mengembangkan beberapa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti wedhang rempah, komi tunggak semi, kopi madu merapi, jamur gin-gin, keripik ubi ungu, amplang lele, dan batik badong. Berbagai jenis UMKM ini telah memberikan manfaat bagi warga setempat.

    Berbagai keunggulan yang dimiliki desa wisata ini membuat Desa Wisata Pentingsari dikenal sebagai desa wisata mandiri yang menerima World Green Destination Award Top 100 pada 2019. Ini adalah sebuah penghargaan bergengsi di bidang pariwisata internasional.

    Desa Wisata Pentingsari dengan segala potensi yang dimilikinya pantas menjadi salah satu destinasi wajib yang harus dikunjungi saat mampir ke Yogyakarta. Berbagai informasi menarik terkait desa wisata ini juga bisa dilihat melalui akun Instagram resmi mereka @desawisatapentingsari.

    Penulis: Resla

  • Pembongkaran Taman Parkir ABA Jangan Telantarkan Warga

    Pembongkaran Taman Parkir ABA Jangan Telantarkan Warga

    JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta proses pembongkaran kawasan Parkir Abu Bakar Ali (ABA) Kota Yogyakarta menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tidak menelantarkan nasib warga, khususnya para juru parkir.

    “Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida, Terminal Giwangan dan sebagainya,” ujar Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 15 April dilansir ANTARA.

    Sultan menekankan pentingnya penyediaan solusi relokasi yang manusiawi sebelum pembongkaran dilakukan.

    Menurut Sultan, beberapa lokasi sudah disiapkan untuk relokasi, baik bersifat permanen maupun sementara.

    Lokasi relokasi permanen di antaranya Terminal Giwangan dan tempat parkir Ketandan, sedangkan untuk penampungan sementara disiapkan di Stadion Mandala Krida.

    Terkait keberadaan pedagang di kawasan ABA, Sultan mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang memberikan izin karena sejak awal area tersebut diperuntukkan untuk parkir.

    Ia justru mempertanyakan mengapa kawasan parkir bisa ditempati pedagang.

    “Yang suruh (menempati) siapa ? Ya saya nggak tahu, karena itu dikelola sama Pemkot. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang,” kata dia.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY Wiyos Santoso menyatakan kontrak sewa pengelolaan aset ABA diperpanjang hingga 28 April 2025 dan setelah itu bangunan akan dibongkar dan difungsikan sebagai RTH.

    Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta kini tengah mematangkan rencana relokasi para jukir dan pedagang.

    Untuk pedagang, Pemkot menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Babadan/Batikan dengan daya tampung 168 kios. Saat ini proses kurasi sedang berlangsung oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar penempatan sesuai jenis dagangan masing-masing.

    “Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” kata Wiyos.

    Sementara untuk juru parkir, Dishub Kota Yogyakarta tengah memetakan lokasi parkir alternatif di badan jalan dan kantong parkir khusus.

    Jika kurasi pedagang maupun jukir selesai dilakukan maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025.

     

    Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot telah menyiapkan empat titik kantong parkir sementara dan melihat potensi lahan-lahan tidak produktif seperti ruko kosong di Terminal Giwangan dan lahan di sekitar Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY).

    “Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur,” kata dia.

     

  • BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi 16-19 April

    BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi 16-19 April

    Jakarta

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia. Peringatan ini berlaku mulai 16 sampai 19 April 2025 pukul 07.00 WIB.

    Dilansir Antara, BMKG menyebutkan bahwa bibit siklon 96S di Laut Timor dan 97S di Laut Arafuru menyebabkan peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang. Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat laut-timur laut dengan kecepatan 4-20 knot, sementara di wilayah selatan bergerak dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan 4-25 knot.

    Kecepatan angin tertinggi tercatat di Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat (NTB), Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Laut Arafuru.

    Adapun wilayah terdampak gelombang sedang (1,25-2,5 meter) berpotensi melanda Samudra Hindia di barat Aceh, Mentawai, Nias, Bengkulu, Laut Arafuru bagian barat dan timur, Samudra Pasifik utara Papua Barat, Papua, dan Maluku, Laut Jawa bagian timur, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Banda, Laut Sumbawa, Laut Bali, Laut Flores, Selat Malaka bagian utara.

    Wilayah berpotensi terdampak gelombang tinggi (2,5-4,0 meter) di antaranya Samudra Hindia di selatan Lampung, NTB, NTT, Bali, DI Yogyakarta, Banten, serta wilayah selatan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

    BMKG memberikan imbauan keselamatan pelayaran, di antaranya perahu nelayan berisiko jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter. Kategori kapal tongkang berisiko pada kecepatan angin 16 knot dan gelombang 1,5 meter, kapal ferry berisiko jika angin mencapai 21 knot dan gelombang setinggi 2,5 meter.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Inilah Dosa yang Dianggap Remeh dan Azab Kubur dalam Kisah Rasulullah

    Inilah Dosa yang Dianggap Remeh dan Azab Kubur dalam Kisah Rasulullah

    Liputan6.com, Yogyakarta – Azab kubur atau siksa kubur adalah ganjaran atau siksaan yang dialami oleh orang yang tidak beriman di alam kubur. Siksa ini terjadi sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan dosa yang telah dilakukan selama hidup di dunia.

    Dalam Islam, azab kubur dimulai segera setelah seseorang dikuburkan dan berlangsung hingga hari kiamat tiba. Proses ini merupakan fase pertama dari rangkaian perhitungan amal setelah kematian, di mana roh masih memiliki keterikatan dengan jasad.

    Rasulullah bercerita bahwa ada dua penghuni kubur mengalami siksaan akibat dosa yang sering dianggap sepele oleh manusia. Salah seorang dihukum karena kebiasaan mengadu domba, sementara lainnya tidak menjaga diri dari najis air kencing yang menempel pada pakaian saat salat.

    Mengutip dari hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, suatu hari Rasulullah bersama para sahabat melewati dua kuburan. Nabi menghentikan langkah dan memberitahu bahwa kedua penghuni kubur itu sedang mendapat azab.

    Keduanya disiksa bukan karena dosa besar, melainkan kesalahan yang kerap dipandang remeh. Penghuni kubur pertama disiksa karena kebiasaan mengadu domba.

    Perbuatan ini meski terlihat kecil, ternyata mendatangkan hukuman berat di alam kubur. Sementara penghuni kedua dihukum lantaran tidak menjaga kebersihan diri dari najis.

    Air kencing yang mengenai badan atau pakaian tidak dibersihkan sebelum salat. Padahal, menyucikan diri dari najis merupakan syarat sah ibadah.

    Rasulullah kemudian mengambil sebatang kayu basah dan mematahkannya menjadi dua. Ia menancapkan masing-masing potongan kayu itu di atas kuburan.

    Nabi berdoa kepada Allah SWT agar kayu basah itu dapat meringankan siksaan selama belum kering. Dosa yang dianggap ringan ternyata bisa membawa konsekuensi berat di akhirat.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Mengenal Sedekah Rata Bumi, Salah Satu Rangkaian Tradisi dalam Proses Membangun Rumah ala Masyarakat Betawi

    Mengenal Sedekah Rata Bumi, Salah Satu Rangkaian Tradisi dalam Proses Membangun Rumah ala Masyarakat Betawi

    Liputan6.com, Yogyakarta – Setiap sudut rumah adat Betawi memiliki makna dan filosofi yang mendalam. Namun di balik itu semua, ternyata ada tradisi khusus yang dilakukan masyarakat Betawi sebelum membangun rumah adat, yakni sedekah rata bumi.

    Mengutip dari Seni & Budaya Betawi, masyarakat Betawi selalu memastikan bentuk fisik sebelum membangun rumah. Hal tersebut juga dibarengi dengan penerapan nilai filosofi dan tradisi yang melekat di dalamnya.

    Bagi masyarakat Betawi, membangun rumah bukan sekadar mendirikan bangunan. Lebih dari itu, mereka merasa perlu memperhatikan keterkaitannya dengan spiritual yang termanifestasi dalam kepercayaan masyarakat Betawi.

    Dalam membangun rumah adat, masyarakat Betawi akan melakukan serangkaian tradisi untuk menjamin keselamatan pemilik rumah. Salah satu tradisi yang kerap dilakukan adalah menggelar selamatan sedekah rata bumi.

    Tujuan tradisi ini memiliki keterkaitan yang kuat dengan keberlanjutan rumah tangga si empunya rumah. Melalui sedekah rata bumi, masyarakat berharap agar calon penghuni yang nantinya menempati rumah tersebut dapat memiliki fondasi rumah tangga yang kuat.

    Biasanya, sedekah rata bumi digelar saat pengerjaan konstruksi kuda-kuda rumah sudah sempurna dikerjakan. Selain sedekah rata bumi, masyarakat Betawi juga akan menghitung hari atau bulan baik untuk membangun rumah.

    Dalam Rumah Etnik Betawi (2013) tertulis, penghitungan hari atau bulan baik tersebut dilakukan oleh orang yang dianggap ahli. Tujuannya agar terhindar dari mara bahaya.

    Bagi masyarakat Betawi, waktu pembangunan dapat menentukan keberlanjutan kehidupan si pemilik rumah. Jika hasil hitungan kurang baik, maka sebaiknya dihindari pada waktu yang sebelumnya telah ditentukan.

    Namun, jika masih menginginkan bulan atau hari tersebut, hal ini masih bisa disiasati. Salah satu siasatnya adalah dengan membangun rumah menghadapkan arah penjuru mata angin tertentu.

    Tradsi lain yang dilakukan masyarakat Betawi dalam membangun rumah adalah upacara tunggu lobang. Tradisi ini juga diikuti dengan makan bubur merah putih.

    Upacara tunggu lobang bertujuan agar rumah selamat dari ancaman, salah satunya ancaman maling. Selain itu, tujuan lain adalah agar rumah dapat terhindar dari bahaya yang disebabkan oleh fenomena alam, seperti angin puyuh hingga banjir. Baru setelahnya, saat pembangunan rumah memasuki tahapan pekerjaan fondasi akan digelar sedekah rata bumi.

    Berbagai rangkaian tradisi yang dilakukan masyarakat Betawi dalam membangun rumah membuktikan bahwa pembangunan rumah adat Betawi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan, tradisi, dan nilai yang telah diwariskan secara turun-temurun. Tak heran, berbagai tradisi ini masih dilestarikan di beberapa wilayah setempat.

    Penulis: Resla

  • Ijazah UGM Jokowi Kembali Disorot, Pengacara dan Kampus Bungkam Tanpa Perintah Pengadilan

    Ijazah UGM Jokowi Kembali Disorot, Pengacara dan Kampus Bungkam Tanpa Perintah Pengadilan

    PIKIRAN RAKYAT – Kontroversi seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat ke publik. Pada Selasa, 15 April 2025, sekelompok massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Aksi ini memantik perdebatan yang melibatkan akademisi, tokoh politik, hingga pihak hukum.

    Massa TPUA Kepung Fakultas Kehutanan UGM

    Aksi yang didominasi oleh kalangan emak-emak ini dimulai dengan berjalan kaki menuju Fakultas Kehutanan, tempat yang disebut sebagai lokasi kuliah Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

    Di antara massa terlihat sejumlah tokoh nasional, termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia, dan Rismon Hasiholan yang disebutkan telah melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan fakultas guna menggali informasi lebih dalam soal keabsahan ijazah.

    Sementara itu, tokoh reformasi Amien Rais juga turut hadir dalam aksi tersebut. Dia menyampaikan keprihatinan terhadap institusi almamaternya.

    Sebagai profesor dari UGM yang pernah menjadi Ketua Majelis Wali Amanat kampus selama lima tahun, dia mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dia pun mempertanyakan, bagaimana bisa UGM yang sangat dibanggakan tiba-tiba menjadi alas keset politik seseorang.

    Amien Rais bahkan secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi yang beredar di publik merupakan dokumen tidak sah.

    “Kalau saya yakin memang ijazahnya itu tidak ada. Kalau ijazah oplosan memang dibuat, tapi sudah dikatakan oleh para ahli itu jelas, maaf, abal-abal,” katanya.

    Seruan Agar Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

    Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak agar Jokowi menunjukkan itikad baik dengan membuka bukti autentik jika memang memiliki ijazah asli. Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting demi menjernihkan polemik yang berlarut-larut sejak masa awal kepemimpinan Jokowi.

    Salah satu perwakilan TPUA dalam orasinya menekankan agar Jokowi memiliki itikad baik. Jika memang presiden ketujuh Indonesia itu memiliki ijazah, silakan serahkan ke hadapan publik.

    Padahal, cukup dengan Jokowi menyerahkan ijazah asli dari UGM, permasalahan ini selesai dan tidak akan diperpanjang oleh publik.

    Pengacara Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

    Di tengah desakan publik tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas. Dia membantah keras tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.

    Yakup menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menampilkan dokumen asli ijazah Jokowi kecuali ada permintaan resmi dari lembaga hukum seperti pengadilan.

    “Kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” tutur Yakup di Jakarta Pusat.

    Dia juga menegaskan bahwa membuka dokumen tanpa dasar hukum bisa menciptakan preseden buruk bagi praktik hukum di Indonesia.

    “Kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan kopi atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” ujar Yakup.

    Sikap UGM: Tak Akan Beri Bukti ke Publik, Hanya ke Pengadilan

    Sikap pihak Universitas Gadjah Mada juga berada dalam garis yang sama dengan tim kuasa hukum Jokowi. Pihak UGM sebelumnya menyatakan bahwa segala dokumen dan catatan akademik mahasiswa merupakan informasi yang tunduk pada hukum perlindungan data dan tidak dapat diserahkan kepada pihak luar sembarangan.

    Jika diminta secara resmi oleh pengadilan, UGM menyatakan bersedia menyampaikan bukti terkait status akademik Jokowi, namun tidak akan membuka informasi itu secara terbuka ke publik tanpa dasar hukum yang kuat.

    Isu Lama yang Kembali Muncul

    Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bukanlah isu baru. Isu ini pertama kali mencuat pada periode awal masa jabatannya sebagai presiden, namun tak pernah terbukti secara hukum. Gugatan-gugatan sebelumnya pun sebagian besar telah ditolak oleh pengadilan karena tidak cukup bukti.

    Namun, munculnya kembali isu ini jelang tahun-tahun politik menambah tensi perdebatan, terutama di kalangan yang masih mempertanyakan legalitas dan transparansi pemimpin negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pak Lurah di Sleman Jadi Tersangka Setelah Sewakan Tanah Kelurahan Jadi Tempat Dugem

    Pak Lurah di Sleman Jadi Tersangka Setelah Sewakan Tanah Kelurahan Jadi Tempat Dugem

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang lurah di Sleman Yogyakarta ditahan dan jadi tersangka setelah menyewakan tanah kelurahan menjadi tempat dugem.

    Dia menjadi tersangka dugaan kasus korupsi suap oleh seorang pengusaha.

    Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang lurah dan satu orang pengusaha. 

    Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman.  

    Diketahaui, tanah kas desa tersebut disewa dan hendak dijadikan tempat hiburan malam.

    Pada September 2024, Warga Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman, menolak pembangunan kelab malam di wilayahnya.

    “Tadi memang ada kegiatan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih saat dihubungi, Selasa (15/04/2025).

    Indra mengatakan, Lurah Trihanggo, berinisial PFY dan pengusaha berinisial ASA ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Lurah Trihanggo inisial PFY ditahan di Rutan Yogyakarta.

    Sedangkan inisial ASA ditahan di Lapas Cebongan, Sleman.

    “Pemanfaatan tanah kas desa, jadi ada suap di situ. Kasus suap, penyidikan kami sejak bulan November,” ucapnya.

    Indra Saragih menyampaikan, modus yang digunakan yakni dari pihak pengusaha menyerahkan sejumlah uang kepada lurah.

    Uang yang diserahkan tersebut sebagai uang sewa tanah kas desa (TKD).

    “Uang yang diserahkan dari pihak swasta itu totalnya Rp 316 juta, cuma modusnya dianggap itu sebagian sebagai uang sewa.”

    “Padahal untuk sewa tanah kas desa harus izin gubernur, permohonan izin baru bisa dialih fungsikan,” tuturnya.

    Tanah kas desa tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam.

    Tanah kas desa ini ada di Padukuhan Kronggahan 1, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Gamping.

    “Pemanfaatan tanah kas desa harus ada sewa, sewa antara pihak yang memanfaatkan dengan pihak kalurahan.”

    “Tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin gubernur. Kalau nggak ada izin gubernur, mana bisa sewa,” tuturnya.

    Selain itu besaran uang sewa tanah kas desa tersebut tidak melalui mekanisme yang ada.

    Perhitungan uang sewa hanya berdasarkan perhitungan sendiri.

    “Dia menggunakan dasar perhitungan biaya sewa itu hanya berdasarkan perhitungan sendiri, tanpa perhitungan dari ahli.”

    “Jadi harus ada penilaian terhadap luas tanah kalau mau disewa per meter berapa, itu dijadikan dasar untuk membuat perjanjian sewa. Itu tidak dilalui, itu tidak ada,” ungkapnya.

    Tersangka PFY dIsangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan PIdana Korupsi.

    Sedangkan ASA sangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan PIdana Korupsi.

    Setelah ini Kejari Sleman akan kembali meminta keterangan keduanya sebagai tersangka. Setelah itu berkas akan dikirimkan ke Penuntut Umum.

    “Setelah ini dilakukan pemberkasan penyidikan, nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka, baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum,” pungkasnya. (*)

  • Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa Nasional 15 April 2025

    Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
    Mendikti Saintek
    )
    Brian Yuliarto
    akan mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Guru Besar
    Universitas Gadjah Mada
    (
    UGM
    ) berinisial EM yang melecehkan mahasiswa.
    Brian mengatakan, proses pencabutan
    status ASN
    dari EM memerlukan sejumlah prosedur yang masih harus dilakukan.
    “Ya nanti (kami cabut status ASN), intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kita akan proses seperti itu,” ujar Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Brian menuturkan, sejauh ini pimpinan UGM telah melakukan proses sesuai aturan dalam menangani masalah tersebut.
    “Ya tentu kan di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik,” ucapnya. “Pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sesuai ketentuan, jadi nanti kita tentu akan bekerja sama dan menindaklanjuti,” tandas Brian.
    Sebelumnya diberitakan, oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial EM terjerat kasus
    kekerasan seksual
    dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen.
    Modus operandi yang dilakukan oleh EM disebutkan lebih banyak terjadi di rumahnya.
    Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM lebih sering terjadi di luar kampus.
    “Modusnya kegiatannya dilakukan lebih banyak di rumah, mulai dari diskusi, bimbingan akademik baik itu skripsi, tesis, juga disertasi,” ujarnya saat ditemui di Balairung, UGM, Selasa (8/4) lalu.
    Mereka menilai UGM seharusnya segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan ke instansi terkait, agar pendampingan terhadap korban bisa dilakukan secara optimal.
    Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengaku pihaknya belum memperoleh informasi yang utuh mengenai jumlah dan kondisi para korban karena tidak adanya laporan resmi dari UGM.
    “Kami belum bisa mendapatkan akses terhadap para korban yang jelas, sehingga kami belum bisa mendatangi juga para korbannya,” ujar Erlina saat dihubungi pada Senin (14/4) kemarin.
    Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (TPKS), setiap dugaan kekerasan seksual wajib dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan yang memadai.
    Hal ini penting untuk memastikan penanganan korban berjalan dengan baik dan hak-haknya terlindungi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UGM Tegaskan Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan Tahun 1985

    UGM Tegaskan Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan Tahun 1985

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan alumnus sah dari kampus tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di lingkungan kampus UGM, Selasa (15/4/2025), yang menuntut klarifikasi soal dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

    Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Dr Wening Udasmoro menegaskan, Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

    Mantan orang nomor satu di Indonesia itu tercatat sebagai mahasiswa angkatan 1980 dan proses studi telah diselesaikan sepenuhnya oleh Jokowi.

    “Sudah kami jelaskan Jokowi itu lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan dokumen di Fakultas Kehutanan,” kata Wening pada Selasa (15/4/25).

    UGM juga menegaskan, institusi tidak memiliki keterkaitan dalam konflik kepentingan antara TPUA dan Jokowi.

    Sebagai lembaga pendidikan tinggi publik, UGM terikat pada ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.

    “Apabila ada keinginan untuk
    kami menunjukkan data-data itu secara detail, kami bertanya, ini siapa yang paling berhak untuk membaca dokumen-dokumen kami? Tidak semua orang bisa datang dan melihat semua ya,” tegasnya.

    UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik, sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.

    Sebelumnya, ratusan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (15/4/25). Mereka menuntut klarifikasi dari pihak UGM terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

  • Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 April 2025

    Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta Regional 15 April 2025

    Pengembangan Kotagede Jadi Kawasan Kota Lama Yogyakarta
    Tim Redaksi
    Yogyakarta, Kompas.com
    – Wali
    Kota Yogyakarta
    ,
    Hasto Wardoyo
    , mengumumkan rencana untuk mengembangkan kawasan
    Kotagede
    menjadi kawasan kota lama.
    Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendistribusikan konsentrasi wisatawan yang selama ini hanya terfokus di Malioboro.
    Hasto menjelaskan bahwa rencana ini sejalan dengan kebijakan melarang bus besar masuk ke Kota Yogyakarta.
    Sebagai alternatif, shuttle akan disediakan dan terintegrasi dengan beberapa kawasan wisata, termasuk Embung Giwangan, Taman Budaya Giwangan, kebun binatang, hingga Kotagede.
    “Ya, itu menjadi satu kawasan tersendiri yang bersentral di selatan supaya orang tidak hanya berkunjung ke Malioboro terus saja itu. Nah, lebih baik ada kiblat baru lah,” ungkap Hasto di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (15/4/2025).
    Hasto menyoroti potensi Kotagede untuk diubah menjadi kawasan kota lama yang serupa dengan Semarang, Jawa Tengah.
    Ia menyatakan bahwa Kotagede memiliki fasad-fasad yang mendukung pengembangan tersebut, meskipun beberapa fasad kini dalam kondisi rusak dan memerlukan perbaikan.
    Langkah pertama yang akan diambil adalah merumuskan peraturan wali kota (perwal) untuk mengatur masyarakat dalam mempertahankan fasad Kota Gede.
    “Fasad harus ditata, yang di depan itu rusak sudah tidak heritage lagi, saya harus buat perwal untuk mengatur itu biar mereka taat kepada kaidah-kaidah mempertahankan fasad,” jelasnya.
    Selain itu, Hasto juga merencanakan agar kendaraan wisatawan dapat diparkir di Embung Giwangan, dan wisatawan akan berkeliling Kotagede menggunakan becak listrik.
    “Yang paling cocok becak listrik bukan becak motor supaya tidak bising, karena daerahnya sempit-sempit,” tambahnya.
    Mantan Bupati Kulon Progo ini mencatat bahwa fasad-fasad di pinggir jalan utama mengalami kerusakan, sehingga perbaikan sangat dibutuhkan.
    Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak harus bergantung pada APBD murni Pemkot Yogyakarta, melainkan juga akan mengakses dana keistimewaan.
    “Kalau terminal Giwangan itu tahun ini pada anggaran perubahan, make up Kotagede kami harus menyusun anggaran,” ujarnya.
    “DED bisa saya mulai tahun ini, tahun depan bisa memulai pembangunannya sesuai dengan keuangan daerah,” tambah Hasto.
    Ia meyakini bahwa dengan menjadikan Kotagede sebagai kawasan kota lama, akan ada peluang untuk kembali mempromosikan kerajinan perak yang terkenal di daerah tersebut.
    “Kalau masih banyak pengrajinnya mengapa tidak (dipromosikan lagi), bisa kita bangkitkan, yang heritage dan produktif harus dibangkitkan kembali,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.