provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Cara Mendeteksi Kutu Rambut pada Anak

    Cara Mendeteksi Kutu Rambut pada Anak

    YOGYAKARTA – Mendeteksi kutu rambut pada anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua. Namun jangan khawatir, karena terdapat beberapa cara mendeteksi kutu rambut pada anak dengan mudah.

    Artikel ini akan membahas langkah-langkah efektif dan cara-cara jitu untuk memeriksa rambut anak Anda secara menyeluruh guna mengidentifikasi kutu rambut dan telur-telurnya, sehingga penanganan yang tepat dapat segera dilakukan.

    Gatal di area tempat kutu kepala berada adalah gejala yang paling umum. Namun, dilansir dari laman healthychildren, hal tersebut mungkin diperlukan waktu hingga 4 hingga 6 minggu setelah kutu berada di kulit kepala (sebelum kulit kepala menjadi sensitif terhadap air liur kutu dan mulai terasa gatal).

    Sebagian besar rasa gatal terjadi di belakang telinga atau di bagian belakang leher. Selain itu, rasa gatal yang disebabkan oleh kutu kepala dapat berlangsung selama berminggu-minggu, bahkan setelah kutu hilang.

    Cara Mendeteksi Kutu Rambut pada Anak

    Pemeriksaan rutin terhadap kutu kepala adalah cara yang baik untuk mendeteksi kutu kepala sebelum mereka punya waktu untuk berkembang biak di kepala anak Anda. Berikut ini beberapa hal yang dapat Anda lakukan:

    Dudukkan anak Anda di ruangan yang terang.Belah rambutnya.Cari kutu yang merayap dan telur kutu (nits) di kulit kepala anak Anda, bagian demi bagian.Kutu hidup sulit ditemukan. Mereka menghindari cahaya dan bergerak cepat.Telur kutu akan terlihat seperti bintik-bintik kecil berwarna putih atau kuning kecoklatan dan melekat kuat pada rambut dekat kulit kepala.

    Baca juga artikel yang membahas Bahan Alami yang Ampuh untuk Menghilangkan Kutu Rambut dan Telurnya dalam 1 Hari

    Tempat termudah untuk menemukan telur kutu adalah di garis rambut pada belakang leher atau di belakang telinga. Telur kutu dapat tertukar dengan banyak hal lain seperti ketombe, partikel kotoran, atau tetesan hair spray.

    Perlu diketahui telur kutu melekat kuat pada rambut, sedangkan ketombe, kotoran, atau partikel lain tidak.

    Gunakan sisir bergigi rapat (seperti sisir kutu atau sisir telur kutu) untuk membantu Anda mencari kulit kepala bagian demi bagian.

    Metode Penyisiran untuk Kutu Rambut

    Metode penyisiran dapat digunakan untuk membantu memeriksa telur kutu dan kutu di kepala. Cara ini juga ampuh untuk membantu menghilangkan telur kutu dan kutu kepala setelah pengobatan.

    Namun demikian , metode penyisiran biasanya tidak efektif dengan sendirinya untuk menghilangkan kutu kepala. Berikut ini beberapa cara menggunakan metode penyisiran:

    Langkah 1: Basahi rambut anak Anda.Langkah 2: Gunakan sisir bergigi rapat (sisir kutu atau sisir telur kutu) dan sisir rambut anak Anda dalam bagian-bagian kecil.Langkah 3: Setelah setiap kali menyisir, bersihkan sisir pada tisu basah. Periksa kulit kepala, sisir, dan tisu dengan hati-hati.Langkah 4: Ulangi langkah 2 dan 3 hingga Anda selesai menyisir seluruh rambut anak Anda.

    Bagaimana cara mengobati kutu kepala?

    Konsultasikan dengan dokter anak Anda sebelum memulai pengobatan kutu kepala apa pun. Namun cara paling efektif untuk mengobati kutu kepala adalah dengan obat kutu kepala.

    Setelah setiap pengobatan, menggunakan metode penyisiran setiap 2 hingga 3 hari selama 2 hingga 3 minggu dapat membantu menghilangkan telur kutu.

    Perlu dicermati, obat kutu kepala hanya boleh digunakan jika dipastikan anak Anda memiliki kutu kepala hidup. Untuk itu, konsultasikan dengan dokter anak Anda sebelum memulai pengobatan kutu kepala apa pun.

    Selain itu, saat obat kutu kepala digunakan, penting untuk menggunakannya dengan aman sesuai petunjuk. Berikut beberapa panduan pengobatan kutu:

    Ikuti petunjuk pada kemasan persis seperti yang tertulis.Jangan pernah membiarkan anak-anak mengoleskan obat, karena obat harus dioleskan oleh orang dewasa.Selalu bilas obat di atas wastafel dan bukan saat mandi, agar obat tidak mengalir dari kepala ke area kulit lainnya. Posisikan kepala anak Anda di atas wastafel dan bilas obat dengan air hangat (bukan air panas).Jangan pernah menutupi kepala anak dengan kantong plastik.Jangan tinggalkan anak sendirian dengan obat di rambutnya.Simpan obat di lemari terkunci, di luar pandangan dan jangkauan anak-anak.Konsultasikan dengan dokter anak Anda sebelum memulai pengobatan kedua atau ketiga. Anak Anda mungkin hanya perlu mengulangi obat yang sama, atau beralih ke obat baru.

    Selain cara mendeteksi kutu rambut pada anak, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya! 

  • Air Mata Seorang Ayah yang Gagal Wujudkan Rencana Kecil untuk Anaknya – Halaman all

    Air Mata Seorang Ayah yang Gagal Wujudkan Rencana Kecil untuk Anaknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Air mata Ngadi menetes tak terbendung saat janji kepada anaknya tak bisa ia lakukan.

    Harusnya, ia bisa pergi ke Yogyakarta untuk mengantar motor baru untuk anaknya, Muhammad Nastain.

    Namun, rencana tersebut gagal lantaran putra tersayangnya ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya.

    Ya, Ngadi adalah ayah dari mahasiswa berinisial MN alias Muhammad Nastain yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Pandega Marta, Kelurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/4/2025).

    Setelah mendapatkan kabar korban meninggal dunia, suasana duka langsung menyelimuti rumahnya di Dusun Srumbung, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Rabu (23/4/2025) siang.

    Ngadi berusaha dengan tegar menahan air mata sambil menyalami para pelayat yang datang.

    “Rencana saya mau antarkan motornya ke Yogyakarta.”

    “Motor lamanya saya bawa pulang, namun belum sempat,” ujar Ngadi kepada TribunJateng.com.

    Sambil mengenang putranya, Ngadi menceritakan selama sekolah hingga jadi dosen, Nastain hanya mengandalkan motor Beat yang dibelikannya bertahun-tahun silam.

    Meski anaknya tak pernah mengeluh, namun sebagai ayah, Ngadi tak tega melihat putranya mengendarai motor yang telah berumur tersebut.

    Ia menceritakan, Nastain juga pernah menolak saat ditawari diberikan sebuah mobil.

    Untuk itu, ia membelikan Nastain motor baru, dan hendak mengantarkannya ke Yogyakarta sebagai kejutan untuk sang anak yang tak pernah menuntut apapun darinya.

    Sayangnya, rencananya gagal setelah mendapatkan kabar putranya telah meninggal dunia.

    Dengan tegar, Ngadi menceritakan putranya tersebut sosok yang beda dengan anak-anak lain saat masih kecil.

    “Sejak kecil dia memang beda.” 

    “Teman-temannya main bola, dia lebih suka membaca buku.” 

    “Bahkan buku atlas, dibaca berulang sampai kusut,” kenang Ngadi sembari menahan air mata.

    Pertemuannya pada saat Lebaran 2025 lalu ternyata menjadi pertemuan terakhir dengan “jagoan kecilnya”.

    Sehari sebelum mendapatkan kabar duka, Ngadi sempat berkunjung ke makam Gus Dur di Jombang, Jatim.

    Ngadi mendoakan anaknya tanpa mengetahui kabar putranya keesokan harinya.

    “Yang saya doakan hanya Nastain seorang waktu itu,” pungkasnya.

    Seperti yang diketahui, Nastain alias MN ditemukan tewas dalam kondisi badan bersimbah darah.

    Penemuan jasad korban ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

    Ia menuturkan, pihaknya dibantu dengan Dirkrimum Polda DIY tengah melakukan penyelidikan soal penemuan jasad korban.

    “Kami sudah menurunkan tim identifikasi dari Sat Reskrim Polresta Sleman, bergabung dengan tim identifikasi dari Direktorat Krimum Polda DIY. Selain itu didampingi juga dari dokter forensik RS Bhayangkara DIY,” ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menuturkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh penghuni kos lain yang melapor kepada pemilik kos karena mencium bau tak sedap dari kamar korban di lantai dua.

    Pemilik kos pun langsung menuju kamar korban untuk memeriksa.

    Saat diperiksa pemilik kos tersebut, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.

    Pemilik kos pun langsung melapor ke kepolisian dan jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda DI Yogyakarta.

    Adrian menyebut, sejumlah barang bukti turut dibawa, termasuk rekaman CCTV.

    “Tim masih bekerja dan olah TKP di atas.  Memang ada beberapa barang yang kami ambil diduga penyebab kematian. (Yang diambil apa saja) nanti kami informasikan selanjutnya. CCTV juga sudah kami ambil dari beberapa titik,” kata dia. 

    Ia menuturkan, dari keterangan penghuni lain, bau tak sedap sudah tercium sejak Sabtu (19/4/2025).

    Namun, penghuni kamar lain belum curiga, hingga bau tersebut makin menyengat hingga dilaporkan ke pemilik kos.

    Dari informasi yang didapat polisi, korban pernah bekerja sebagai dosen dan saat ini tengah melanjutkan pendidikan.

    “Kami belum tahu kepastiannya. Tapi berdasarkan informasi, kerja sebelumnya dosen, kemudian lanjut kuliah,” kata dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tangis Ngadi Ayah Nastain di Rumah Duka Bergas Semarang: Gagal Antar Motor Baru Buat Almarhum dan di TribunJogja.com dengan judul Kesaksian Pemilik Kos di Sleman soal Penemuan Mahasiswa Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Reza Gustav Pradana)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)

  • KAI hadirkan 66 PLTS di Jawa dan Sumatera dukung transportasi hijau

    KAI hadirkan 66 PLTS di Jawa dan Sumatera dukung transportasi hijau

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan 66 unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di berbagai titik operasional perusahaan di Jawa dan Sumatera guna mendukung transportasi hijau yang ramah lingkungan.

    “Instalasi PLTS ini merupakan bentuk nyata kontribusi KAI dalam mendukung program pemerintah menuju transisi energi bersih dan terbarukan,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Dia menyebutkan puluhan PLTS tersebut dipasang hingga akhir tahun 2024 di berbagai titik operasional perusahaan mulai dari stasiun, balai yasa, griya karya, hingga perkantoran.

    Total kapasitas energi yang dihasilkan mencapai 3.428,50 kilowatt-peak (kWp), yang secara signifikan mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi berbasis fosil.

    “Kami tidak hanya fokus pada layanan transportasi, tetapi juga pada keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan,” ujarnya.

    Anne merinci lokasi PLTS meliputi 4 perkantoran, 4 griya karya, 5 balai yasa, dan 57 stasiun. Beberapa lokasi strategis yang telah dilengkapi PLTS antara lain Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Jakarta Kota, Balai Yasa Manggarai, dan Balai Yasa Yogyakarta.

    Lokasi lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Stasiun Batang, Stasiun Gambir, Stasiun Garut, Kantor LRT Jabodebek, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Tangerang, Stasiun Cawang, Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, dan Stasiun Pasarsenen.

    Berikutnya, PLTS juga terpasang di lokasi strategis di luar Jawa seperti Kantor Divre III Palembang, Stasiun Tanjung Karang, Stasiun Medan, Stasiun Padang, Balai Yasa Lahat, dan Banyuwangi Baru (Ketapang).

    Stasiun dan fasilitas lainnya yang telah menggunakan PLTS kini mendapat pasokan listrik ramah lingkungan untuk mendukung operasional pada siang hari termasuk pencahayaan, pendinginan, dan sistem pendukung lainnya.

    “Energi surya yang kami gunakan tidak hanya menghemat biaya operasional, tetapi juga mengurangi emisi karbon, yang sejalan dengan misi kami mengembangkan sumber daya dan teknologi dengan mengedepankan ESG,” lanjut Anne.

    Pemanfaatan energi matahari itu juga diterapkan di fasilitas produksi seperti Balai Yasa untuk mendukung aktivitas perawatan sarana perkeretaapian. Hal ini diharapkan dapat memperkuat efisiensi energi dan produktivitas kerja.

    KAI berkomitmen terus melanjutkan program pemasangan PLTS secara bertahap di stasiun-stasiun lain, balai yasa serta fasilitas pendukung lainnya yang berada dalam lingkungan KAI Group sehingga terbentuk sistem operasional yang sepenuhnya berbasis pada energi hijau.

    Anne juga menanggapi soal Hari Bumi yang diperingati setiap 22 April. Menurutnya, Hari Bumi menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian planet bumi tempat manusia tinggal.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) salah satunya adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur. Pelantikan Kajati baru tersebut diselenggarakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan upaya meningkatkan kepercayaan publik melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan berintegritas.

    Enam Kajati yang dilantik yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu, serta Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan langkah strategis untuk mendorong optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya integritas, kapabilitas, dan pengalaman sebagai kunci utama dalam memimpin lembaga penegak hukum di daerah.

    “Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Burhanuddin.

    Ia juga memberikan lima penekanan utama kepada para pejabat yang baru dilantik. Pertama, adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing. Kedua, memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis.

    Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keempat, membangun sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kelima, memperkuat pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

    Burhanuddin secara tegas juga menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

    Di akhir sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa, termasuk peran serta para istri pejabat yang dinilai turut andil dalam mendukung tugas dan pengabdian para jaksa di seluruh Indonesia.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. [uci/ian]

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) salah satunya adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur. Pelantikan Kajati baru tersebut diselenggarakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan upaya meningkatkan kepercayaan publik melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan berintegritas.

    Enam Kajati yang dilantik yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu, serta Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan langkah strategis untuk mendorong optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya integritas, kapabilitas, dan pengalaman sebagai kunci utama dalam memimpin lembaga penegak hukum di daerah.

    “Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Burhanuddin.

    Ia juga memberikan lima penekanan utama kepada para pejabat yang baru dilantik. Pertama, adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing. Kedua, memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis.

    Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keempat, membangun sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kelima, memperkuat pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

    Burhanuddin secara tegas juga menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

    Di akhir sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa, termasuk peran serta para istri pejabat yang dinilai turut andil dalam mendukung tugas dan pengabdian para jaksa di seluruh Indonesia.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. [uci/ian]

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mertua Wisudawan UGM Curi Perhatian dengan Kostum Ledhek Gogik

    Mertua Wisudawan UGM Curi Perhatian dengan Kostum Ledhek Gogik

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Suasana khidmat prosesi wisuda pascasarjana periode III tahun akademik 2024/2025 di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (23/4/2025), mendadak semarak ketika seorang pria paruh baya dengan kostum tradisional ledhek gogik yang mencolok hadir di antara para tamu.

    Pria tersebut adalah Budi Prasojo (68), pensiunan guru SMA dan MTsN asal Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta.

    Ia hadir sebagai ayah mertua dari dr Sarly Puspita Ariesta, Sp.PD-KGer, wisudawan yang baru meraih gelar doktor di bidang subspesialis geriatri.

    Yang mencuri perhatian, Budi mengenakan kostum ledhek gogik, kesenian rakyat yang kini hampir punah. Kostum itu lengkap dengan boneka unik berpakaian surjan biru dan blangkon yang digendong di depan tubuhnya.

    Budi menjelaskan, aksinya ini adalah bentuk pemenuhan nazar.  “Waktu anak saya (suami Sarly) lulus S-3 saat pandemi Covid-19, saya tidak sempat memakainya. Sekarang, nazar itu saya penuhi untuk menantu saya,” ucapnya bangga.

    Boneka yang dibawanya juga dihias khusus dengan foto keluarga Sarly, memperkuat kesan personal dan haru dalam penampilannya. Aksi tersebut sempat mengundang perhatian petugas wisuda yang kemudian memintanya duduk di area belakang panggung.

    Ledhek gogik merupakan kesenian yang lahir dari masa paceklik pada 1960-an, yang menggabungkan tari dan unsur humor rakyat.

    “Saya ingin memperkenalkan kembali kesenian lama ini kepada masyarakat. Tarian ini juga bisa mengikuti irama apa saja,” ujar Budi.

    Budi mengaku aktif dalam pelestarian budaya melalui Komunitas Desa Wisata Pandean, meski kini hanya sedikit orang yang masih memainkan ledhek gogik.

    Sarly, yang sempat terkejut melihat kehadiran ayah mertuanya, menyampaikan rasa haru dan terima kasih. “Bapak memang budayawan. Beliau menyayangi saya seperti bapak saya sendiri,” tuturnya.

    Tak hanya memberi kejutan, kehadiran Budi juga menyampaikan pesan penting tentang pentingnya melestarikan budaya lokal dan menjadi inspirasi bagi generasi muda. “Bekerja yang baik, berkeluarga yang baik, berwarga negara yang baik,” pesan Budi kepada sang menantu.

    Budi Prasojo, pensiunan guru SMA dan MTsN asal Pandean, Umbulharjo, Yogyakarta, mengenakan kostum ledhek gogik saat wisuda UGM. 

  • UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur Nasional 23 April 2025

    UU MK Digugat karena Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen untuk Hakim Konstitusi Belum Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke MK.
    Para mahasiswa tersebut adalah Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Al Fakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu.
    Mereka menggugat UU MK karena belum mengatur adanya
    keterwakilan perempuan
    30 persen untuk komposisi
    hakim konstitusi
    .
    Para pemohon menyebut, ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
    Akibatnya, para pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum karena secara aktual dan potensial tidak terdapat kepastian kuota kursi menjadi hakim konstitusi.
    Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    “Sepanjang tidak dimaknai ‘
    Hakim Konstitusi
    diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden’,” ucap Safira, dalam sidang perkara nomor 27/PUU-XXIII/2025, Rabu (23/4/2025).
    Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan meminta para pemohon untuk teliti memaknai dasar gender dalam pengujian norma.
    Hal ini penting dilakukan pemohon agar alasannya tidak sekadar menyatakan tindakan afirmatif dengan mencantumkan 30 persen kuota hakim perempuan dari sembilan hakim konstitusi.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai Ketua Majelis meminta para pemohon untuk mencermati kedudukan hukum sebagai mahasiswa.
    “Ketersambungannya agak jauh, bagaimana
    legal standing
    bisa meyakinkan atas kerugian konstitusional. Pertimbangkan kembali Pasal 18 Ayat (1) ini tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 24C UUD 1945 dan jabatan MK ini
    selective official
    . Jika dikabulkan, apa dampaknya dan tidakkah akan menimbulkan diskriminasi,” ucap Enny.
    Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan dengan waktu selambat-lambatnya hingga Selasa, 6 Mei 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UGM Bantah Muhammad Nastain, Pria Asal Semarang Yang Tewas di Kamar Kos Adalah Mahasiswa S3

    UGM Bantah Muhammad Nastain, Pria Asal Semarang Yang Tewas di Kamar Kos Adalah Mahasiswa S3

    TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bantah Muhammad Nastain (MN), pria asal Semarang yang tewas adalah mahasiswa S3 di sana.

    Bahkan setelah lulus Program Magister (S2) Biologi UGM pada 2021, Muhammad Nastain tidak ada ikatan baik itu secara kerja atau tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor (S3).

    Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, saat ditemui di Gelanggang Inovasi Kreativitas (GIK), Rabu (23/04/2025).

    Diketahui, Muhammad Nastain ditemukan tewas di kamar kosnya di Padukuhan Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman.

    “Jadi beliau adalah alumni kita, almarhum itu adalah alumni kita,” ujar Andi Sandi.

    Tidak Ada Relasi Kerja dengan UGM 

    Andi menambahkan bahwa setelah kelulusan MN pada tahun 2021, tidak terdapat data atau keterlibatan lebih lanjut yang menunjukkan hubungan kerja antara MN dengan pihak UGM.

    “Sampai saat ini kami belum melihat ada relasinya kembali dengan UGM. Jadi almarhum setelah lulus itu tidak ada hubungan kerja dengan UGM,” jelasnya.

    Terkait rumor yang menyebut MN tengah melanjutkan studi S3 di UGM, pihak fakultas tidak menemukan data pendaftaran atau aktivitas akademik MN di jenjang tersebut.

    “Belum ada data masuk di Fakultas Biologi sampai sekarang,” ungkap Andi.

    Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

    Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan bahwa penyelidikan atas kematian MN masih berlangsung.

    Polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.

    “Masih proses, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sementara empat orang saksi (yang dimintai keterangan),” ujar Edy. 

    MN ditemukan dalam kondisi tergeletak dan bersimbah darah di kamar kosnya oleh pemilik kos, Dimas, setelah menerima laporan dari penghuni lain soal bau tidak sedap dari lantai dua. 

    “Jadi ceritanya anak kos ada yang WA saya ngabarin kalau ada bau nggak enak di lantai 2,” jelas Dimas.

    Dimas kemudian naik ke lantai dua dan mengintip melalui jendela kamar MN yang tak terkunci.

    Ia melihat tubuh MN sudah dalam kondisi mulai membusuk dan segera melapor ke Ketua RT. 

    “Jadi saya coba (buka) gordennya, ternyata udah ini (korban tergeletak). Jadi saya langsung turun ke Pak RT,” ujarnya.

    MN dikenal sebagai penghuni lama di tempat kos tersebut, dan oleh sesama penghuni disebut sebagai pribadi yang baik.

    “Dia itu salah satu yang lama. Anaknya baik,” tutur Dimas.

    Meski disebut sedang menempuh studi doktoral (S3) dan sempat mengajar, tidak diketahui secara pasti di mana MN melanjutkan pendidikan atau mengajar.

    “Setahu saya dia lanjut S3,” ujar Dimas.

    Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian juga membenarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah laporan diterima dari pemilik kos.

    “Diketemukan bahwa korban sudah dalam kondisi tergeletak dan bersimbah darah,” kata Riski. (*)

     

  • Ini Jadwal Putaran kedua Final Four PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang , Digelar Kamis Pekan Ini

    Ini Jadwal Putaran kedua Final Four PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang , Digelar Kamis Pekan Ini

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Usai sukses menggelar final four PLN Mobile Proliga 2025, pekan lalu di Kota Kediri, Jawa Timur, pekan ini liga bola voli kasta tertinggi di Tanah Air itu kembali digelar di GOR Jatidiri, Semarang 24, 26, dan 27 April 2025.

    Empat tim putra, yakni Jakarta Bhayangkara Presisi, Jakarta LavAni Livin’ Transmedia, Surabaya Samator, dan Palembang Bank SumselBabel akan saling beradu kekuatan untuk bisa maju ke partai puncak grand final, di Yogyakarta, 10-11 Mei 2025 mendatang. 

    Sedangkan di sektor putri, empat tim juga akan bersaing untuk bisa maju ke grand final, yaitu Jakarta Popsivo Polwan, Jakarta Pertamina Enduro, Jakarta Electric PLN, dan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.

    Seperti diketahui, laga final four ini berlangsung dalam tiga seri selama tiga pekan dan ditutup pada partai puncak grand final yang berlangsung di GOR Amongrogo Yogyakarta, 10 dan 11 Mei 2025 mendatang. 

    Adapun laga final four akan dilangsungkan di tiga kota besar di Indonesia.

    Selain laga pembuka di Kediri, yang sudah berlangsung pekan lalu, 17-20 April 2025, dua seri lainnya berlangsung di GOR Jatidiri Semarang, pekan ini, 24-27 April 2025, serta seri ketiga di GOR Sritex Arena Solo, 1-4 Mei 2025 mendatang.

    Kompetisi bola voli profesional ini diikuti tujuh tim putri dan lima putra. Di bagian putri, selain empat tim yang sudah lolos final four, tiga tim lainnya adalah Jakarta Livin’ Mandiri, Bandung bjb Tandamata, dan Yogya Falcons. 

    Sementara di sektor putra hanya ditambah Jakarta Garuda Jaya selain empat tim peserta final four.

    Kompetisi yang telah memasuki tahun ke-23 ini pada babak reguler dua putaran berlangsung di tujuh kota antara lain, Semarang, Gresik, Malang, Surabaya untuk putaran pertama dan lanjut putaran kedua di Bandung, Pontianak, dan Palembang.

    Pada laga pekan kedua ini nantinya akan ada hadiah uang pembinaan sebesar Rp 60 juta, bagi juara putaran pertama, baik putra maupun putri.

    Dari bagian putra, LavAni yang berpeluang menjuarai putaran pertama final four.

    Hal ini mengingat tim milik Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono ini menjadi satu-satunya tim putra yang belum terkalahkan dari dua laga yang sudah dijalaninya.

    LavAni akan bertemu juara bertahan di Semarang ini.

    Jika kalahpun dari sang juara bertahan, akan diperhitungkan hasil kalah dan menangnya. LavAni sudah dua kali menang dengan skor fantastis 3-0.

    “Kita berharap menang di Semarang nanti untuk mengamankan tampil di grand final,” ujar asisten pelatih LavAni, Erwin Rusni.

    Sementara di bagian putri, posisi Jakarta Popsivo Polwan lebih baik dari tiga tim lainnya.

    Tim milik Polri itu hanya tinggal satu kemenangan untuk menjuarai putaran pertama final four, karena Popsivo belum terkalahkan di putaran pertama ini dari dua laga.

    Yolla Yuliana dan kawan-kawan akan menghadapi Jakarta Pertamina Enduro.

    Jika menang maka Popsivo dipastikan juara putaran pertama, namun jika kalah maka dilakukan poin ataupun ratio set.

    Di GOR Jatidiri nanti, laga Kamis (24/4/2025) akan menjadi empat laga.

    Hal tersebut dikarenakan laga Jumat (25/4/2025) yang seharusnya dua laga dimajukan sehingga diliburkan. Hal tersebut dibenarkan wakil ketua Proliga, Reginald Nelwan.

    “Kita majukan jadwal pertandingan yang Jumat ke Kamis. Dan Jumat diliburkan,” kata Regi. (*)