Pada April 2024, atas perintah BR, Mbah Tupon diminta menemui TK dan diajak ke Banguntapan untuk menandatangani dokumen. Masih di bulan yang sama. Mbah Tupon dipertemukan VW di Krapyak, Sewon dengan tujuan sama, menandatangani dokumen yang diketahui kemudian adalah akta jual beli (AJB) fiktif.
‘Di Krapyak, Mbah Tupon dan istrinya langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW tanpa pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut,” katanya.
Oleh para tersangka, sertifikat nomor 24451 ini kemudian dialih namakan atas IF yang merupakan istri MA lewat notaris AH. Sertifikat ini kemudian diagunkan ke bank senilai Rp2,5 miliar oleh MA dengan penjamin IF istrinya. Sedangkan sertifikat nomor 24452, dengan menggunakan akta palsu No. 145/2022 digadaikan VW senilai Rp150 juta.
“Dilihat dari modus operasinya, kami pastikan semua tersangka sudah mengenal karena terus berkoordinasi. Dari tindak kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan para pelaku mendapatkan uang mulai puluhan sampai ratusan juta,” papar Kombes Idham.
Polisi menjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHPidana (penggelapan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan). Kemudian ada pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman bervariasi dari empat sampai 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, Yuni Andriyastuti mengatakan dalam kasus ini pihaknya menunggu putusan hukum inkrah dari pengadilan.
“Perubahan sertifikat ke Mbah Tupon akan kami lakukan setelah adanya keputusan hukum dari kasus ini dari pengadilan,” paparnya.
Di hadapan wartawan pada Kamis (19/6/2025) malam, Mbah Tupon sangat berharap kedua sertifikat yang dibawa oleh orang-orang yang dulu dikenal baik dan bersedia membantu proses pecah belahnya segera dikembalikan.
Kuasa hukumnya, Sukiratnasari mengakui atas gugatan hukum dari MA, Mbah Tupon masih bingung karena proses hukum pidananya belum selesai namun sudah digugat perdata.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5258845/original/043272400_1750402086-IMG_20250620_101723.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5113691/original/004255800_1738229077-1738209025747_apa-arti-malam-satu-suro.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4370671/original/037336100_1679660444-fce8f8bc-4796-49e4-8326-a8c52b7c6e14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5259781/original/028398000_1750485394-21_juni_2025-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/21/6856232d73774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

