provinsi: DI YOGYAKARTA

  • Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Gunungkidul, Getaran Terasa hingga Bantul, Wonogiri, Pacitan

    Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Gunungkidul, Getaran Terasa hingga Bantul, Wonogiri, Pacitan

     

    Liputan6.com, Jakarta – Gempa Magnitudo 4,2 dengan pemutakhiran 4,0 mengguncang wilayah Gunungkidul, DIY, Jumat (11/7/2025), pukul 04.02.51 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKg) menyebutkan, lokasi gempa Gunungkidul ini berada pada koordinat 8.38 LS, 110.64 BT, dengan episenter gempa berada di laut 43 km tenggara Gunungkidul.

    “Kedalaman gempa 68 km,” tulis BMKG.

    BMKG menyebutkan, gempa turut dirasakan pada skala (MMI), antara lain di III Bantul, II Wonogiri, II Pacitan. 

    BMKG juga memastika gempa tidak berpotensi tsunami.

    Belum ada laporan kerusakan akibat gempa, namun warga diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.

  • Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu – Page 3

    Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu – Page 3

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menerangkan jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.

    “Benar, pagi tadi kami menerima laporan dari warga terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam kamar kos kawasan Gondangdia. Petugas Polsek Metro Menteng bersama Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

    Susatyo menerangkan korban ditemukan dalam posisi terbaring di atas kasur kamar nomor 105. Saat ditemukan, kepala korban terikat lakban, sementara tubuhnya tertutup selimut di atas kasur.

    “Korban berinisial ADP, laki-laki, usia 39 tahun, pegawai Kemenlu asal Yogyakarta. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut,” ucap dia.

    Kendati, Susatyo menegaskan, penyebab kematian korban belum diketahui. Untuk memastikan, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna dilakukan autopsi.

     

  • 10
                    
                        Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
                        Regional

    10 Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding Regional

    Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
    Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Adapun para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Para tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
    Mereka juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
    Dalam amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim menyatakan:
    Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
    “Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
    Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
    “Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ungkapnya.
    Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
    “Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
    Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya.
    Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.
    “Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
    “Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” lanjut Irpan.
    Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
    “Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
    Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu,” ujarnya.
    Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.
    “Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
                        Megapolitan

    8 Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos Megapolitan

    Begini Detik-detik Terakhir Diplomat Kemlu dalam Rekaman CCTV Sebelum Tewas di Kamar Kos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyebab kematian ADP (39), seorang
    diplomat
    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan wajah terlilit lakban di kamar indekos kawasan
    Menteng
    ,
    Jakarta Pusat
    , masih menjadi misteri.
    Meski demikian, aktivitas terakhir ADP sebelum ditemukan meninggal pada Selasa (8/7/2025) mulai terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh
    Kompas.com
    pada Kamis (10/7/2025).
    Dalam rekaman CCTV pada Senin (7/7/2025) pukul 23.24 WIB, ADP terlihat keluar dari kamarnya sambil membawa kantong kresek hitam di tangan kiri.
    Ia kemudian membungkuk untuk mengambil sandal yang tergeletak di depan pintu, lalu kembali masuk ke dalam kamar.
    Sesaat kemudian, ADP kembali keluar. Kali ini ia keluar dengan kantong plastik di tangan kanan dan menyusuri lorong kos menuju sebuah pintu di ujung koridor.
    Pada pukul 23.25 WIB, ia kembali terekam kamera, namun tanpa membawa kantong plastik. Ia mengenakan kemeja berlengan pendek dengan kancing terbuka, lalu masuk kembali ke kamarnya pada pukul 23.26 WIB.
    Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lakban, kantong plastik, dompet korban, bantal, sarung celana, dan pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan tak bernyawa.
    Polisi juga menemukan obat sakit kepala dan obat lambung di kamar korban. Namun, belum diketahui apakah ADP memiliki riwayat penyakit tertentu.
    “Kalau dari pemeriksaan awal kami sih belum mendalam mengarah ke sana (pembunuhan) ya,” ujar Kapolsek Menteng Komisaris Rezha Rahandhi.
    Hingga kini, polisi telah memeriksa empat saksi, yaitu pemilik dan penjaga indekos, tetangga kamar, serta istri korban. Selain itu, polisi juga menelaah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
    Sebelumnya diberitakan, jasad ADP ditemukan di kamar indekos di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi. Penemuan jenazah bermula dari laporan warga sekitar pukul 08.30 WIB.
    “Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
    ADP diketahui berasal dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Polisi masih menyelidiki sejumlah kejanggalan terkait kematian korban yang hingga kini belum terungkap.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi Regional 10 Juli 2025

    Pendapatan Jabar di Bawah Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Sarankan Ini ke Dedi Mulyadi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung,
    Acuviarta Kartabi
    mengomentari pendapatan da
    belanja

    Jawa Barat
    yang lebih rendah dari
    Yogyakarta
    .  
    Seperti diketahui, persentase realisasi pendapatan Yogyakarta mencapai 57,43 persen; berada di atas NTB sebesar 47,1 persen dan Jawa Barat sebesar 44,72 persen.
    Sedangkan
    realisasi belanja
    daerah Jawa Barat mencapai 37,8 persen. Persentase ini di bawah Yogyakarta yang mencapai 41,92 persen dan NTB sebesar 38,99 persen.
    Menurutnya, pelaksanaan belanja dan penerimaan pendapatan di Jabar masih berjalan sesuai rencana, meskipun tetap memerlukan pengawasan dan perhatian lebih lanjut.
    Acuviarta menjelaskan, meskipun persentase realisasi belanja dan pendapatan saat ini berada di bawah angka normal, tren yang ada masih menunjukkan perkembangan positif.
    “Karena soal realisasi belanja dan pendapatan memang harus dikelola dengan hati-hati, sehingga saya memaknainya kondisi saat ini lebih kepada bagian tatakelola anggaran yang lebih hati-hati, tidak semata-mata soal persentase belanja yang tinggi saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
    Ia menambahkan, saat ini terdapat kesempatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk mempercepat realisasi belanja dan pendapatan, mengingat adanya perubahan mendasar pada kebijakan fiskal di semester pertama.

    Belanja
    infrastruktur pada semester ini meningkat cukup signifikan, sehingga memerlukan waktu dan perhatian lebih khusus,” jelas Acuviarta.
    Meskipun demikian, percepatan yang lebih agresif masih dibutuhkan, terutama dalam proses lelang atau pengadaan barang dan jasa.
    Dari sisi pendapatan, Acuviarta menyarankan kepada pemerintahan yang dipimpin
    Gubernur Jabar

    Dedi Mulyadi
    , agar percepatan difokuskan pada sektor di luar pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pajak air permukaan dan pajak bahan bakar minyak.
    “PKB sedang dalam masa pemberian insentif pembebasan tunggakan. Di luar PKB, seperti pajak air permukaan, pajak bahan bakar minyak, dan lain sebagainya bisa kita fokuskan realisasinya,” katanya.
    Selain itu, Acuviarta juga menyoroti Perpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan efisiensi dan realokasi belanja daerah.
    Ia menilai, kebijakan tersebut perlu disikapi secara positif meskipun masih memerlukan waktu untuk diimplementasikan.
    “Pak Gubernur sudah melakukan pembaruan terkait kebijakan fiskal dan politik anggaran, perlu kita sikapi secara positif dan saya melihat realisasi maupun implementasinya membutuhkan waktu transisi,” tuturnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Juni 2025 mencapai 38,79 persen.
    Angka tersebut lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di angka 31,8 persen.
    Ia juga menekankan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar mencapai 44,72 persen, melampaui target yang ditetapkan dalam APBD 2025 yang sebesar 31,8 persen.
    “Jika ada yang menyebut belanja menurun dan pendapatan anjlok, itu tidak benar,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Detik-detik Penjaga Kos Congkel Jendela Kamar Diplomat Kemlu yang Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    Detik-detik Penjaga Kos Congkel Jendela Kamar Diplomat Kemlu yang Tewas Megapolitan 10 Juli 2025

    Detik-detik Penjaga Kos Congkel Jendela Kamar Diplomat Kemlu yang Tewas
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyebab kematian ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan wajah terlilit lakban, masih menjadi misteri.
    Polisi belum menyimpulkan apakah ADP tewas bunuh diri atau menjadi korban pembunuhan. Perkara ini pun dilimpahkan dari Polsek Menteng ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Meski begitu, berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, terungkap penjaga kos yang ditemani seorang pria tengah mencongkel jendela kamar ADP sebelum akhirnya ditemukan tewas.
    Dalam rekaman CCTV itu, aktivitas mencongkel jendela kamar sang diplomat berlangsung pada Selasa (8/7/2025) pukul 07.37 WIB.
    Penjaga kos terlihat mengenakan kemeja putih bergaris lengan pendek dan celana pendek. Sementara itu, pria lainnya tampak mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket bomber hijau dan celana panjang hitam.
    Dalam rekaman CCTV, penjaga kos terlihat membuka paksa jendela kamar dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng.
    Satu orang lainnya merekam dengan ponselnya sebagai dokumentasi.
    Setelah berhasil membuka jendela, penjaga kos mencoba memasukkan tubuhnya melalui celah tersebut. Ia tampak berusaha menjangkau kunci untuk membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam.
    Namun, upaya itu tidak semudah yang dibayangkan. Beberapa kali mereka tampak kesulitan dan kewalahan.
    Pasalnya, pintu kamar korban menggunakan
    smart lock
    yang hanya dapat diakses oleh korban sendiri.
    Kedua pria itu sempat mencoba membuka pintu menggunakan kartu akses yang mereka miliki, tetapi tetap tidak berhasil.
    Setelah beberapa waktu berjibaku, mereka akhirnya berhasil membuka pintu dari dalam.
    Setelah pintu terbuka, keduanya masuk ke dalam kamar. Tak lama kemudian, mereka keluar dalam keadaan panik.
    Dalam kondisi panik, keduanya segera keluar kamar dan bergegas mencari bantuan.
    Dari TKP tewasnya ADP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lilitan lakban, kantong plastik, dompet identitas korban, bantal, sarung celana, serta pakaian yang digunakan korban saat ditemukan tak bernyawa.
    Di kamar korban, polisi juga menemukan obat sakit kepala dan obat lambung. Namun, belum ada informasi pasti soal apakah ADP memiliki riwayat sakit tertentu.
    “Kalau dari pemeriksaan awal kita sih belum mendalam mengarah ke sana ya,” tambah dia.
    Polisi sejauh ini telah memeriksa empat saksi terkait kasus kematian ADP, meliputi pemilik dan penjaga rumah indekos, tetangga kos, serta istri korban.
    Selain itu, polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
    Sebelumnya diberitakan, ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
    Penemuan jasad ADP berawal dari laporan warga pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
    “Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa, (8/7/2025).
    ADP diketahui merupakan warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    Polisi menemukan sejumlah hal mencurigakan terkait kasus tewasnya ADP yang hingga kini masih menjadi misteri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
                        Regional

    9 Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Regional

    Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan
    eksepsi
    yang diajukan Presiden Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dalam perkara gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
    Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
    “Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai sidang.
    Pengabulan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini. 
    “Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.
    Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
    “Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya. 
    Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
    Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
    Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.
    Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.
    Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut ada beberapa saksi persidangan yang mengubah keterangannya terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada perkara yang sama saat 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. 

    Pertama, saksi Wahyu Setiawan. Komisioner KPU 2017-2022 itu sebelumnya sudah terpidana pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Perkara itu juga menjerat Harun Masiku yang saat ini masih buron. 

    Wahyu lalu dihadirkan lagi sebagai saksi di persidangan saat Hasto menjadi terdakwanya. Namun, politisi asal Yogyakarta itu menyebut Wahyu memberikan keterangan berbeda saat persidangan 2025 dan 2020 yang lalu. 

    Menurut Hasto, keterangan itu berkaitan dengan pemberian uang dari Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku di KPU. Dia menduga Wahyu mendapatkan tekanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dan menggeledah rumahnya pada Desember 2023 terkait dengan dugaan pencucian uang. 

    “Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru, meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan in,” kata Hasto di ruang sidang. 

    Tidak hanya Wahyu, mantan Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asy’ari juga disebut mengubah keterangannya terkait dengan perkara itu. Hasyim sebelumnya menjabat sebagai komisioner periode 2017-2022, dan menjabat Ketua KPU 2022-2027 sebelum akhirnya dipecat pada 2024. 

    Keterangan Hasyim yang disoroti Hasto adalah terkait dengan pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village. Hasyim disebut mengaku mendengar adanya pertemuan Hasto dan Wahyu di salah satu mal di Jakarta itu. 

    Hasto lalu menyebut keterangan itu baru muncul pada persidangan 2025 ketika dia menjadi terdakwa, namun tidak muncul pada 2020 lalu.

    Dia kemudian menduga bahwa keterangan Hasyim yang berubah memiliki keterkaitan dengan skandal penggunaan pesawat jet pribadi oleh komisioner KPU. Skandal itu turut menyeret Hasyim dan kini sudah dilaporkan ke Dumas KPK. 

    “Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” tutur Hasto. 

    Untuk diketahui, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • 4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman Nasional 10 Juli 2025

    4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau
    Titiek Soeharto
    nampak akrab dalam kunjungan kerja di
    Sleman
    , Yogyakarta. Berikut adalah empat kegiatan mereka.
    Keakraban seharian antara
    Gibran dan Titiek Soeharto
    di Sleman berlangsung pada Selasa (8/7/2025) kemarin.
    Mereka berdua bahkan berangkat bareng satu pesawat dari Jakarta.
    Yogyakarta merupakan daerah pemilihan dari Titiek yang merupakan wakil rakyat dari Partai Gerindra.
    Dia menyebut kegiatan bareng Gibran tersebut sebagai “blusukan bersama” yang berguna bagi masyarakat.
    “Alhamdulillah hari ini senang sekali saya bisa jalan dengan Mas Wapres ini,” ungkap Titiek kepada
    Kompas.com
    di sela kegiatannya hari itu.
    Gibran berkelakar bahwa Titiek adalah ketua komisi paling sakti sehingga dia mengajak Titiek dalam kunjungan kerja ke Sleman ini.
    “Biar masalah-masalahnya cepat terselesaikan. Beliau kan ketua komisi paling sakti ini,” kata Gibran usai melakukan panen tebu Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto, Selasa.
    Berikut adalah empat kegiatan mereka berdua di Yogyakarta:
    Gibran dan Titiek mengikuti panen tebu dalam acara Rembuk Tani di lahan milik TNI AU di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Gibran, Titiek, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memanen tebu menggunakan arit. Hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
    Gibran mengaku senang dapat didampingi Titiek Soeharto dalam kunjungan kerjanya ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga legislatif.
    “Saya ucapkan terima kasih kepada Bu Ketua Komisi yang sudah berkenan hadir mendampingi saya dari pagi, satu pesawat. Ini penting ya untuk sinergi pemerintah dengan legislatif, apalagi beliau di Komisi IV Pertanian, jadi ini penting sekali untuk bisa bersinergi di antara kami dan DPR,” kata Gibran seusai panen tebu hari itu.
    Gibran dan Titiek menghadiri silaturahim bersama dengan sekitar 1.500 ibu peserta program Membina Keluarga Ekonomi Sejahtera (MEKAAR) dan pembina dari PT Pemodalan Nasional Madani (PNM).
    Dalam acara yang digelar di halaman kantor Pemerintah Daerah Sleman itu, Gibran dan Titiek kompak berdiskusi dengan ibu-ibu yang memiliki produk hasil pemanfaatan modal dan pendampingan dari pemerintah.
     
    Gibran dan Titiek sama-sama bersantap siang di Kopi Klotok, tempat makan terkenal di provinsi ini.
    Waroeng Kopi Klotok ada di Jl Kaliurang, Pakem, Sleman.
    Gibran nampak berkemeja lengan panjang warna krem dengan dua kantong di dada, dan Titiek mengenakan kemeja putih. Mereka melayani permintaan foto bersama dari warga di lokasi.
    Gibran dan Titiek berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Pandanaran di Sleman.
    Kepada piminan pesantren dan santri di lokasi, Gibran memperkenalkan pejabat yang turut mendampinginya. Saat dia menyebut nama Titiek, santri bersorak meriah.
    “Ada Bu Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI,” kata Gibran disambut tepuk tangan.
    Sore harinya, Gibran dan Titiek berziaran ke makam pendiri Ponpes Sunan Pandanaran, KH M Mufid Mas’ud, di Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
    Sempat ada momen akrab saat Titiek hendak pamit ke Gibran untuk beranjak lebih dahulu karena Titiek harus melanjutkan perjalanan ke Solo. Adapun Gibran hendak melanjutkan perjalanan ke Kota Yogyakarta.
    Gibran menolak untuk diantar Titiek ke mobil lebih dulu, alih-alih Gibran ingin mengantar Titiek lebih dulu ke mobil karena Titiek hendak ke Solo.
    “Oh ndak, ndak. Aku antar Ibu dulu ya,” ujar Gibran menolak diantar Titiek, perempuan yang lebih tua ketimbang Gibran.
    Mendengar pernyataan itu, awalnya Titiek sempat menolak. Tetapi, Gibran telanjur berjalan ke arah mobil Titiek.
    Akhirnya, Titiek pun mengalah karena sang Wapres bersikukuh untuk mengantarnya ke mobil.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim bahwa perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa saat ini adalah proses ‘daur ulang’. Perkara itu berangkat dari penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan olehnya, Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut proses ‘daur ulang’ itu tidak lepas dari proses politik yang bergulir pada Pemilihan Umum 2024. Bahkan, dia mengeklaim telah menyelami tekanan sebelum adanya Pemilu serentak untuk eksekutif hingga legislatif pusat maupun daerah itu. 

    Menurut Hasto, tekanan dialami olehnya sejak menolak keikutsertaan tim nasional Israel pada pertandingan sepak bola yang bakal diselenggarakan di Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam catatan Bisnis, pertandingan dimaksud adalah kompetisi U-20 pada 2023. 

    “Aspek ideologis dan historis sikap PDI Perjuangan yang saya suarakan tersebut berhubungan dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika [KAA] tahun 1955 di Bandung. Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip ” ucapnya di dalam ruang sidang. 

    Politisi asal Yogyakarta itu lalu menyampaikan, kini masyarakat Indonesia tahu dan menyadari kejahatan kemanusiaan tanpa yang dilakukan Israel di Gaza. 

    Sebagaimana diketahui, gelombang penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel di U-20 pada dua tahun lalu berujung pada batalnya Indonesia menjadi tuan rumah. Beberapa politisi PDIP saat itu, khususnya yang menjabat kepala daerah, diketahui secara terbuka menyampaikan penolakan tersebut. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

    “Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” klaimnya. 

    Adapun, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah.