provinsi: DI YOGYAKARTA

  • KAI Buka Refund 100 Persen Dampak KA Argo Bromo Anjlok

    KAI Buka Refund 100 Persen Dampak KA Argo Bromo Anjlok

    Yogyakarta, Beritasatu.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengumumkan bahwa pengembalian bea tiket 100% masih dibuka bagi penumpang yang terdampak keterlambatan perjalanan akibat anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pegadenbaru, Cirebon, pada Jumat (1/8/2025).

    Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang.

    “Kami menginformasikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pemesanan bagi pelanggan yang terdampak dan batal berangkat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Feni di Yogyakarta, Senin (4/8/2025).

    KAI memberikan kemudahan proses refund bagi pelanggan yang memilih batal berangkat:

    1. Refund 100% di luar bea pesan untuk jadwal keberangkatan 1–3 Agustus 2025.

    2. Berlaku bagi penumpang yang tidak jadi berangkat akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan.

    3. Proses refund:

    Tunai di loket stasiun online: Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.Transfer melalui Call Center 121, ponsel, atau menu bantuan di aplikasi Access by KAI.

    4. Penumpang harus menyiapkan kode booking, NIK, nama penumpang, nomor rekening, nomor telepon, dan e-mail.

    5. Batas waktu pengajuan refund adalah 7×24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

    Feni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab KAI untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan pelanggan.

    “KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, memastikan keselamatan, dan memudahkan penumpang terdampak untuk mendapatkan haknya,” tutupnya.

    Dengan adanya refund tiket KAI 100%, diharapkan penumpang yang perjalanannya terganggu tetap merasa terlayani dengan baik.

  • Bappenas dorong PERHEPI beri masukan konstruktif untuk perbaiki kebijakan

    Bappenas dorong PERHEPI beri masukan konstruktif untuk perbaiki kebijakan

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Bappenas dorong PERHEPI beri masukan konstruktif untuk perbaiki kebijakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 16:04 WIB

    Elshinta.com – Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) menggelar rangkaian acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Dalam rangkaian Rakernas juga berlangsung agenda seminar nasional tentang pertanian dan pangan yang diisi oleh berbagai pakar dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN/Bappenas), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), BPJS Ketenagakerjaan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), hingga Perum BULOG.l. di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (02/08/2025).

    Seminar nasional ini digelar di Student Dormitory UMY, dengan mengusung tema “Penguatan Pondasi Kelembagaan Petani Menuju Transformasi Pertanian yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Tema ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk memperkuat peran petani sebagai pilar utama dalam transformasi pertanian di Indonesia.

    Dalam seminar tersebut, Sekretariat Deputi Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup BPN/Bappenas, Leonardo Adypurnama, S.P., M.S., Ph.D., atau yang akrab disapa Teguh Sambodo, hadir sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, ia menyoroti berbagai tantangan dan peluang sektor pertanian, mulai dari hulu hingga hilir.

    Menurut Teguh, tantangan utama yang dihadapi sektor pertanian adalah pertumbuhan penduduk yang meningkatkan permintaan pangan, sementara di saat yang sama, produksi pangan juga harus memenuhi standar kualitas dan diversifikasi. Ia juga menyebut tantangan lain seperti persaingan penggunaan lahan untuk energi terbarukan berbasis biomassa, serta dampak perubahan iklim, degradasi lahan, dan polusi.

    “Kami melihat ada beberapa isu dalam sektor pertanian yang sebenarnya ini masih sama, tapi juga ada tantangan lebih besar ke depan,” ujar Teguh seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (4/8). 

    Di sisi lain, Teguh juga melihat adanya peluang besar untuk modernisasi pertanian. Salah satunya adalah dengan mengaktifkan kembali peran koperasi pertanian dan mendorong generasi muda untuk terjun ke sektor ini. Menurutnya, hal ini bisa memberikan prospek karier yang lebih baik dan memanfaatkan potensi pertanian secara optimal.

    Teguh menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan nasional menempatkan sektor pertanian sebagai bagian integral dari transformasi ekonomi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang tertuang dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024, kebijakan pertanian akan berfokus pada dua agenda besar: Peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan petani.

    “Sektor pertanian sudah tumbuh 10,52% pada triwulan I 2025, tertinggi dalam 15 tahun terakhir. Ini merupakan momentum yang harus terus dipertahankan,” imbuhnya.

    Pemerintah menargetkan tiga hal utama dalam lima tahun ke depan, yaitu pertumbuhan ekonomi 8%, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sektor pertanian diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target tersebut.

    Untuk mencapai target tersebut, Teguh memaparkan beberapa strategi kunci. Pertama, melanjutkan pertumbuhan sektor pertanian yang sudah tinggi. Kedua, mengurangi angka kehilangan hasil panen (food loss) dan memanfaatkan hasil samping pengolahan pangan untuk menciptakan nilai tambah.

    “Strategi dalam sektor pertanian tersebut punya peluang lebih besar sebagai salah satu pemasok bagi program-program besar seperti makan bergizi gratis,” kata Teguh.

    Ia juga mencontohkan inisiatif seperti “koperasi merah putih” yang bisa menjadi model gerakan untuk mengoptimalkan potensi pertanian.

    Teguh menutup sesinya dengan menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk merevitalisasi sektor pertanian melalui intervensi yang terarah dan pemberdayaan generasi petani muda. Fokus utamanya adalah memodernisasi pola pertanian di pedesaan, mendorong usaha tani yang lebih terstruktur, dan meningkatkan kualitas hasil pertanian secara signifikan.

    Program-program seperti pelatihan dan pendidikan akan terus digalakkan, dengan penekanan pada sertifikasi tenaga terampil dan penyuluh pertanian. Hal ini penting untuk memastikan petani mendapatkan advokasi dan pendampingan yang memadai, memungkinkan mereka terus meningkatkan pengetahuan, mengakses informasi, dan menerjemahkan pengetahuan tersebut ke dalam praktik pertanian yang lebih produktif.

    Tak hanya itu, kolaborasi menjadi sorotan utama. Bappenas secara terbuka mengajak Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) dan berbagai lembaga serta organisasi terkait lainnya untuk bahu-membahu memajukan pertanian Indonesia. Ajakan ini juga ditujukan kepada program besar seperti MBG dan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah, serta memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan yang sedang berjalan. 

    “Dengan demikian, diharapkan kebijakan-kebijakan pertanian dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • BI luncurkan Kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2025

    BI luncurkan Kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2025

    kami berharap digitalisasi sistem pembayaran dapat terus diperluas secara berkelanjutan ke seluruh pelosok negeri

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2025, sebuah gerakan yang mengajak masyarakat berwisata sekaligus bertransaksi dengan instrumen keuangan digital.

    Inisiatif ini memadukan upaya pengembangan ekosistem pembayaran digital dengan dukungan wisata budaya Indonesia, serta diharapkan semakin mendorong digitalisasi sebagai basis memperkuat inklusi dan memajukan UMKM.

    Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pesatnya digitalisasi juga harus berjalan selaras dengan budaya dan pariwisata sebagai identitas bangsa Indonesia.

    “Melalui semangat budaya dan inovasi, kami berharap digitalisasi sistem pembayaran dapat terus diperluas secara berkelanjutan ke seluruh pelosok negeri, sekaligus mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” kata Filianingsih.

    Ia menambahkan bahwa BI senantiasa mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus bersinergi dalam menyukseskan QRIS Jelajah Indonesia Tahun 2025.

    Program yang dikemas dalam bentuk kompetisi ini akan diselenggarakan di seluruh 46 Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) BI.

    Informasi lebih lanjut mengenai QRIS Jelajah Indonesia dapat diakses melalui website www.bi.go.id serta qrisjelajah.id.

    Sebagai informasi, hingga semeter I 2025, BI mencatat transaksi QRIS menembus 6,05 miliar transaksi dengan nilai Rp579 triliun.

    Pada periode yang sama, QRIS telah menjangkau 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant yang sebesar 93,16 persen di antaranya merupakan UMKM.

    Dalam kick off QRIS Jelajah Indonesia 2025 di Yogyakarta, Senin (4/8), BI turut melaksanakan peluncuran QRIS Tanpa Pindai (QRIS TAP) sektor transportasi DIY.

    QRIS TAP merupakan metode pembayaran berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) yang dirancang untuk memberi alternatif cara pembayaran bagi kebutuhan transaksi massal yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal seperti di sektor transportasi.

    Implementasi QRIS TAP juga menandai langkah integratif antara sistem pembayaran digital dan layanan transportasi publik untuk mendukung sektor pariwisata.

    Inovasi ini menjadi bagian penting dari upaya transformasi digital nasional yang berorientasi pada pelayanan publik di sektor strategis.

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Pemerintah DIY terus berkomitmen dalam membangun ekosistem perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Di tengah perkembangan digitalisasi dan teknologi, pentingnya menjaga harmoni agar tetap elok di era digital melalui pemanfaatan teknologi yang digunakan tidak semata untuk pertumbuhan ekonomi tetapi juga untuk pemerataan dan kebermanfaatan bersama,” kata Sri Sultan.

    Komitmen ini juga ditunjukkan dengan hadirnya Walikota/Bupati se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, Public Transport Operator, serta asosiasi dan pelaku usaha di DIY pada acara tersebut.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bantul pastikan tidak pungut retribusi wisata jika hendak lewat JJLS

    Bantul pastikan tidak pungut retribusi wisata jika hendak lewat JJLS

    Bantul (ANTARA) – Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) wisata pantai selatan tidak memungut biaya retribusi bagi masyarakat ataupun wisatawan yang hendak melewati jalur jalan lintas selatan (JJLS) kawasan pantai selatan.

    Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi di Bantul, Senin, mengatakan keberadaan TPR wisata pantai selama ini masih berada di utara JJLS, sehingga masyarakat ketika menuju jalur selatan tersebut harus melewati TPR wisata dengan penjagaan petugas retribusi.

    “Karena itu dalam masa transisi ini memang perlu memberikan penjelasan kepada petugas TPR, kalau memang wisatawan tidak ingin berwisata ke objek pantai selatan Bantul tinggal ngomong saja, pasti petugas memberikan toleransi tidak menarik retribusi,” katanya.

    Hal tersebut menanggapi viralnya kejadian di media sosial dengan narasi wisatawan dengan motor mendadak diberhentikan oknum petugas retribusi dan meminta membayar retribusi ketika melintasi TPR Jalan Samas, padahal wisatawan yang tidak disebut identitasnya itu hanya ingin melintasi JJLS.

    Menurut dia, kejadian tersebut merupakan risiko dari masa transisi pemerintah daerah yang saat ini sedang berencana memindahkan lokasi TPR pantai selatan, menyusul segera dibukanya Jembatan Pandansimo Bantul yang nantinya semakin memudahkan masyarakat melintasi JJLS.

    “Yang kemarin viral katanya mau ke Pacitan, jadi ya silahkan, memang perlu ngomong karena JJLS akses multi, TPR bisa dilewati wisatawan bisa dilewati pengguna jalan umum, oleh karena itu kalau tidak untuk berwisata ya omong aja dengan petugas, saya yakin petugas toleransi,” katanya.

    Meski demikian, ia mengatakan petugas TPR wisata pantai tetap tidak bisa mengidentifikasi tujuan akhir wisatawan yang melintasi gerbang wisata tersebut. Dan jika memang tidak ada komunikasi antara pengunjung dan petugas, maka diasumsikan masuk objek wisata dan wajib membayar retribusi.

    Sementara itu, Adyatama Lepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan mengakui bahwa petugas retribusi TPR saat ini kesulitan membedakan antara wisatawan asli Bantul dan masyarakat yang hanya ingin melintasi JJLS.

    “Karena kadang ada yang ngomong hanya ke JJLS dan ke Gunungkidul, saat diloloskan ternyata ada juga yang mampir ke pantai. Beberapa kali petugas kami membuntuti untuk membuktikan, hal itu karena memang posisi TPR saat ini berada di utara JJLS,” katanya.

    Namun demikian, ia mengatakan nantinya ketika pemerintah daerah melakukan penyesuaian dengan memindah lokasi TPR ke sisi selatan JJLS, ketika Jembatan Pandansimo dan JJLS Kelok 23 dari arah Gunungkidul sudah dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum, maka kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

    “Jadi ditunggu saja, dan pada waktunya nanti, TPR pantai selatan akan pindah ke selatan JJLS,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fazzio Kalcer Pakai Stiker Ramah di Kantong

    Fazzio Kalcer Pakai Stiker Ramah di Kantong

    Jakarta

    Yamaha Fazzio menjadi wadah untuk berkreasi. Tanpa ubahan ekstrem, modal stiker saja, skutik fashion ini jadi lebih kalcer.

    Sentuhan modifikasi ringan berupa penambahan sticker decal sudah bisa membuat skutik dengan desain retro modern ini jadi terlihat berbeda. Contohnya seperti dengan tambahan stiker bertema microorganism yang berhasil memberikan kesan unik, manis, dan personal.

    Fazzio Hybrid dengan kelir dasar Sage Green yang menjadi salah satu pilihan warna unik milik skutik ini. Sarif sebagai pemilik Fazzio Hybrid modifikasi asal Yogyakarta tersebut menilai sentuhan sederhana seperti sticker decal.

    “Desain dari Fazzio Hybrid ini sendiri sebenarnya sudah punya memiliki vibes yang lembut dan juga elegan, terutama karena pilihan warnanya yang unik seperti warna pastel dari Sage Green dan kemudahan untuk dimodifikasi juga menjadi keunggulan motor ini sehingga saya menempelkan sticker secara acak di seluruh bagian yang terinspirasi dari mikroorganisme,” ujar Sarif, pemilik Fazzio Hybrid Sage Green modifikasi.

    Modifikasi Yamaha Fazzio Foto: dok. Yamaha

    “Pastinya biayanya masih ramah di kantong karena total harga untuk stickernya hanya sekitar 200 ribuan serta terdapat beberapa part modifikasi lainnya juga yang dipasangkan untuk bisa sesuai dengan tren modifikasi skuter kekinian,” tambah dia.

    Selain menambahkan stiker untuk memberikan konsep yang unik, pemuda asal Yogyakarta ini juga memasang beberapa part modifikasi yang sedang tren di kalangan skutik klasik modern saat ini untuk mempertegas kesan ‘kalcer’ pada motor ini. Salah satu adalah velg wheeldop yang mampu memberikan kesan skutik klasik sekaligus ‘kalcer’ dan umumnya punya warna kontras dengan warna bodinya.

    Selanjutnya rak tambahan di bagian belakang juga menjadi salah satu pilihan modifikasi yang dapat membuat skutik ini semakin cocok untuk motor harian yang mampu menambah ruang untuk mengangkut barang bawaan. Uniknya semua modifikasi, mulai dari cat pada bagian body kasar, velg wheeldop, hingga pemasangan stickernya dilakukan secara mandiri dengan kreasi tangannya sendiri.

    “Fazzio Hybrid dari jajaran Classy Yamaha terus menjadi salah satu skutik favoritnya para kalangan muda saat ini karena selain penampilannya yang bergaya retro modern dan punya fitur-fitur canggih seperti mesin Blue Core Hybrid 125cc, skutik ini juga dikenal dengan kemudahannya untuk dimodifikasi sehingga memberikan ruang kepada para Gen Z untuk berkreasi sesuai dengan personanya masing-masing, yang mana cenderung senang akan kebebasan terutama dalam mengekspresikan dirinya lewat modifikasi, baik tipis-tipis ataupun yang lebih kompleks,” ujar Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA & Community, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.

    Modifikasi ringan ini juga semakin mempertegas bahwa motor matic kekinian tak perlu selalu tampil ekstrem. Desain Fazzio Hybrid yang polos dan timeless membuatnya dijuluki sebagai “White Canvas” karena memberi kebebasan penuh bagi para penggunanya untuk mengekspresikan diri, baik lewat warna, aksesoris, maupun pola tempel decal yang beragam.

    (riar/dry)

  • Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Warga DIY kesulitan rekening diblokir, legislator sebut PPATK lampau kewenangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuat warga di Daerah Istimewa Yogyakarta merasa kesulitan. Akibat pemblokiran itu banyak warga mengadu ke Komisi A DPRD DIY dan menyatakan kebijakan tersebut membuat susah masyarakat.

    “Pemblokiran secara umum atas status rekening dormant tanpa ada indikasi tindak pidana merupakan kebijakan keliru karena bertentangan dengan UU Dasar sekaligus bertentangan dengan pembukaan UUD 45 dimana pemerintah negara Indonesia yang didalamnya ada PPATK berkewajiban melindungi rakyat. Maka kepada PPATK agar segera menghentikan atau membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif 3 bulan,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto pada konferensi pers di kantor DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta, Senin (4/8). 

    Warga yang mengadu kebanyakan dari kalangan petani, peternak atau pelaku usaha yang tidak setiap bulan menerima gaji seperti PNS atau pegawai swasta. Karena tiba-tiba rekeningnya diblokir mereka kesulitan untuk membayar kebutuhan seperti pendidikan anak, kebutuhan ternak dan lain sebagainya. Sementara untuk membuka rekening yang diblokir membutuhkan waktu dan tenaga bahkan banyak diantara mereka juga jauh jaraknya untuk ke bank.

    Menurut Eko yang juga politisi PDIP Kota Yogyakarta tersebut, mengatakan bahwa  pemblokiran rekening hanya dibenarkan apabila dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkoba, atau penggunaan dokumen palsu. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemblokiran hanya sah bila ada dugaan kuat bahwa rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana. 

    “Beberapa yang datang ke kita menyampaikan bahwa mereka menabung untuk anaknya sekolah, ada yang bertanya, jadi menabung hanya pada waktu-waktu tertentu, ada juga yang menabung untuk dana kesehatan keluarga. Dengan pemblokiran ini ada hak warga negara yang dilanggar, pertama hak untuk mendapat penjelasan mengapa rekeningnyadiblokir, dan hak untuk mengklarifikasi darimana sumber dananya,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, Komisi A DPRD DIY mendesak PPATK untuk segera menghentikan dan membatalkan kebijakan tersebut serta mengembalikan fungsi lembaga sesuai peraturan yang berlaku. Bagu warga DIY yang terdampak atas kebijakan ini agar turut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.

    “Masyarakat dirugikan dengan kebijakan ini, rekening tidak bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari seperti pendidikan, kesehatan, bahkan untuk keperluan untuk beli alat pertanian dan lainya. PPTAK seharusnya kembali pada peraturan perundangan, pemblokiran harus dengan alasan hukum, misal tindakan pidana korupsi, terorisme, kejahatan itu silahkan. Tetapi jangan uangnya masyarakat diblokir. Proses membuka blokir juga memakan waktu. PPATK harus stop, hentikan, batalkan dan kembali pada peraturan perundangan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (4/8). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Jakarta

    Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.

    Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

    Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.

    Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.

    Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin

    Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).

    Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).

    Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.

    Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.

    Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.

    Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

    Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.

    Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.

    Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.

    Yang Prosedural dan Yang Substansial

    Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.

    Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.

    Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.

    Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.

    Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.

    Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).

    Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.

    Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).

    Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.

    Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.

    Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.

    Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.

    (rdp/rdp)

  • Komdigi Ungkap Progres Internet 100 Mbps di Sekolah Rakyat

    Komdigi Ungkap Progres Internet 100 Mbps di Sekolah Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan terbaru terkait kesiapan infrastruktur jaringan internet untuk Sekolah Rakyat (SR). 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan saat ini proses penyambungan internet berbasis fiber optik (FO) di sekolah-sekolah sudah mulai berjalan.

    “Sudah berproses sekarang. Bahkan kami, teman-teman Balmon [Balai Monitoring] sudah meninjau juga langsung ke sekolah-sekolah yang ada di sekitaran sekolah rakyat,” kata Wayan disela acara Menkomdigi menghadiri Kick Off Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMPK Penabur Gading Serpong, Tangerang, Banten pada Senin (4/8/2025).

    Wayan mengatakan hingga Juli 2025, sebanyak 100 Sekolah Rakyat menjadi prioritas awal penyambungan internet. Dia menyebut timnya telah melakukan pemantauan lapangan, dan menemukan bahwa jarak terjauh antara titik sekolah ke Optical Distribution Point (ODP) hanya sekitar 400 meter.

    Wayan melanjutkan sebagian besar titik ODP tersebut dimiliki oleh PT Telkom Indonesia, meskipun di kota-kota besar juga terdapat banyak operator fixed broadband lainnya yang telah siap secara infrastruktur. Dia menyebutkan  pembiayaan penyambungan jaringan telah disepakati dan akan dikoordinasikan bersama Kementerian Sosial (Kemensos) serta para operator.

    “Jadi tinggal Kemensos datang dengan koordinasi dengan operator dengan kita, nanti beliau akan pasang,” tuturnya.

    Wayan juga menyoroti koneksi internet 100 Mbps bukan hanya soal kecepatan, melainkan juga untuk memastikan akses internet yang terjangkau dan mendukung kebutuhan pembelajaran digital.

    “Ya ini tujuannya salah satunya internet terjangkau, affordable dari sisi tarif, kapasitasnya di up to 100 Mbps. Kalau bisa malah lebih dari itu. Tergantung nanti kebutuhan daripada sekolah rakyat dan lain-lainnya, dan masyarakat juga,” jelasnya.

    Sebelumnya, Komdigi memastikan seluruh Sekolah Rakyat akan terhubung dengan jaringan internet berbasis fiber optik dengan kecepatan minimal 100 Mbps. Penugasan ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden tentang Sekolah Rakyat (Inpres SR), sebagai bagian dari strategi transformasi pendidikan digital nasional.

    “Sesuai penugasan yang terdapat di Inpres SR, Komdigi mendapat tugas salah satunya mendukung ketersediaan sistem dan jaringan internet di Sekolah Rakyat. Dengan demikian Komdigi akan memastikan bahwa di seluruh SR sudah ada jaringan FO yang bisa digunakan SR untuk mendapatkan layanan internet,” kata Wayan saat dihubungi Bisnis pada Minggu (29/6/2025).

    Dia menambahkan, jika di lokasi sekolah belum tersedia jaringan FO, maka Komdigi akan bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk membangun infrastruktur hingga ke titik sekolah.

    Hingga saat ini, dua sekolah percontohan telah berhasil terhubung dengan jaringan internet berbasis FO. Sekolah tersebut yakni SR Menengah Atas 19 Bantul yang menikmati layanan internet hingga 200 Mbps dan SR Menengah Atas 20 Sleman dengan kecepatan 100 Mbps. Infrastruktur tersebut telah mendukung kegiatan belajar mengajar lebih dari 275 siswa.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid juga menekankan penyediaan internet di SR menjadi bagian integral dari konsep smart school yang tengah digagas pemerintah.

    “Sekolah ini nanti didesain sesuai arahan Bapak Presiden adalah sekolah dengan smart school, di mana semuanya sangat tergantung juga dengan layanan internet yang diberikan oleh teman-teman Komdigi,” kata Meutya.

  • Relawan Solmet anggap kasus ijazah palsu Jokowi sudah selesai

    Relawan Solmet anggap kasus ijazah palsu Jokowi sudah selesai

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) menganggap kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah selesai.

    “Soal tuduhan ijazah palsu, saya mau mengatakan bahwa urusan ini tuduhannya dari Roy Suryo CS, dari pada TPUA, dari pada penggugat itu sudah selesai,” kata Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Kasus yang sama di Bareskrim Polri juga sudah dihentikan, begitu pula di Pengadilan Negeri (PN) Solo juga dibatalkan atau tidak berwenang.

    “Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman,” katanya.

    Intinya, lanjut Silfester, mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong.

    “Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi, baik di Jakarta, Solo, Yogyakarta, termasuk bukti-bukti lainnya dan mungkin saksi ahli juga sudah diperiksa,” kata Silfester.

    Roy Suryo CS, kata dia, tidak punya sertifikat ataupun kelayakan sebagai seorang peneliti dan yang mereka teliti itu adalah hanya foto digital di sosial media.

    “Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli,” kata Silfester.

    Sementara itu, Sekjen Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan yang datang bersama dengan Silfester menyebutkan kali ini ada empat orang yang diambil kesaksiannya di Polda Metro Jaya.

    “Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi mungkin ada yang ditanyakan lagi dan atau dilengkapi, karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang lain,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab mantapkan Bantul sebagai nominator kota kreatif dunia UNESCO

    Pemkab mantapkan Bantul sebagai nominator kota kreatif dunia UNESCO

    Bantul (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan bertajuk “Mataram Culture Festival 2025” sebagai bagian dari upaya memantapkan daerah ini sebagai nominator Kota Kreatif Dunia Versi UNESCO Creative Cities Network (UCCN).

    “Ini merupakan upaya kita sebagai kota kreatif, terlebih kreativitas warga Kabupaten Bantul ini bahkan telah tembus sebagai nominator kota kreatif dunia versi UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa),” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin.

    Saat mengunjungi festival di Lapangan Stadion Sultan Agung Bantul, Abdul Halim menyebut kreativitas masyarakat Bantul baik yang diwujudkan dalam produk industri kreatif maupun seni budaya menjadi kebanggaan tersendiri, karena dapat membawa Bantul menjadi kabupaten kreatif tingkat dunia.

    “Tidak hanya itu, juga sebagai kabupaten seni dan budaya yang menjadi percontohan, teladan bagi pengembangan seni dan budaya di Indonesia, bahkan event event yang ada tidak hanya levelnya tingkat lokal Bantul, tapi juga regional, nasional juga internasional,” katanya.

    Bupati juga mengungkapkan, Kabupaten Bantul terpilih sebagai venue atau lokasi balapan kuda tingkat nasional. Bahkan sebelumnya di kawasan pantai selatan Bantul, menjadi tempat untuk pelaksanaan festival layang-layang internasional atau Jogja International Kite Festival.

    “Sebentar lagi akan diselenggarakan festival lampion di kawasan Pantai Parangtritis, ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bantul adalah kabupaten tempat venue pariwisata yang terkemuka, tidak hanya di DIY, tapi bahkan Indonesia,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.