provinsi: BENGKULU

  • Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya – Page 3

    Harga BBM di SPBU BP AKR Turun pada 1 Maret 2025, Simak Rinciannya – Page 3

    Di sisi lain, harga BBM di SPBU Pertamina justru mengalami penurunan, khususnya untuk produk Dexlite  (CN 51) dan Pertamina DEX (CN 53). 

    Harga BBM Dexlite untuk SPBU Pertamina di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya turun Rp 300, dari Rp 14.600 per liter menjadi Rp 14.300 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex terpangkas Rp 200 dari Rp 14.800 per liter menjadi Rp 14.600 per liter. 

    Di sisi lain, harga BBM non-subsidi lain semisal Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 95 (RON 95) tidak mengalami perubahan. 

    Berikut daftar lengkap harga BBM di SPBU Pertamina berlaku 1 Maret 2025:

    1.Pertalite (RON 90)

    Rp 10.000 per liter (berlaku untuk seluruh daerah)

     

    2.Pertamax (RON 92)

    -Rp 11.800 (FTZ Sabang)

    -Rp 12.300 (FTZ Batam)

    -Rp 12.900 (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 13.200 (Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya)

    -Rp 13.500 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan)

     

    3.Pertamax Turbo (RON 98)

    -Rp 13.350 (FTZ Batam)

    -Rp 14.000 (Aceh, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 14.350 (Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Gorontalo, dan Papua)

    -Rp 14.650 (Sumatera Barat, Bengkulu,Kalimantan Selatan)

     

  • Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Kembali Naik Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Harga BBM di SPBU Shell Indonesia Kembali Naik Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Di sisi lain, harga BBM di SPBU Pertamina justru mengalami penurunan, khususnya untuk produk Dexlite  (CN 51) dan Pertamina DEX (CN 53). 

    Harga BBM Dexlite untuk SPBU Pertamina di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya turun Rp 300, dari Rp 14.600 per liter menjadi Rp 14.300 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex terpangkas Rp 200 dari Rp 14.800 per liter menjadi Rp 14.600 per liter. 

    Di sisi lain, harga BBM non-subsidi lain semisal Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 95 (RON 95) tidak mengalami perubahan. 

    Berikut daftar lengkap harga BBM di SPBU Pertamina berlaku 1 Maret 2025:

    1.Pertalite (RON 90)

    Rp 10.000 per liter (berlaku untuk seluruh daerah)

     

    2.Pertamax (RON 92)

    -Rp 11.800 (FTZ Sabang)

    -Rp 12.300 (FTZ Batam)

    -Rp 12.900 (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 13.200 (Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya)

    -Rp 13.500 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan)

     

    3.Pertamax Turbo (RON 98)

    -Rp 13.350 (FTZ Batam)

    -Rp 14.000 (Aceh, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

    -Rp 14.350 (Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Gorontalo, dan Papua)

    -Rp 14.650 (Sumatera Barat, Bengkulu,Kalimantan Selatan)

     

  • Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di Semua SPBU, Berlaku 1 Maret 2025

    Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di Semua SPBU, Berlaku 1 Maret 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) menurunkan harga beberapa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti Dexlite dan juga Pertamina Dex mulai 1 Maret 2025 ini.

    Sementara itu, untuk harga produk BBM RON 92 atau Pertamax tetap. Seperti contoh, harga BBM Pertamina di wilayah DKI Jakarta. Untuk jenis RON 92 atau Pertamax tetap dibanderol Rp 12.900 per liter. Adapun untuk BBM jenis Pertamax Turbo juga masih Rp 14.000 per liter.

    Untuk jenis Pertamax Green, Pertamina juga tidak mengubah harga atau tetap Rp 13.700 per liter.

    Sementara yang mengalami penurunan yakni BBM jenis Pertamina Dex menjadi Rp 14.600 per liter dari sebelumnya Februari Rp 14.800 per liter. Dan juga Dexlite menjadi Rp 14.300 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.600 per liter.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian bunyi keterangan Pertamina soal perubahan harga BBM terbaru, dikutip Jumat (28/2/2025)

    Berikut daftar lengkap harga BBM di seluruh SPBU RI dari Aceh hingga Papua, 1 Maret 2025:

    Aceh

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 13.100 sebelumnya Rp 13.400/liter

    Sumatera Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sumatera Barat

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Riau

    Pertamax: Rp 13.500 dari (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kepulauan Riau

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax: Rp 12.300/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 13.350/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 13.600/liter sebelumnya Rp 13.900/liter

    Pertamina Dex: Rp 13.900/liter sebelumnya Rp 14.100/liter

    Jambi

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Sumatera Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Bangka Belitung

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Lampung

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Banten

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Bali

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.900/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.000/liter (tetap)

    Pertamax Green 95: Rp 13.700/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.300/liter sebelumnya Rp 14.600/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.600/liter sebelumnya Rp 14.800/liter

    Kalimantan Selatan

    Pertamax: Rp 13.500 (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.650/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.250/liter

    Pertamina Dex: Rp 15.250/liter sebelumnya Rp 15.450/liter

    Kalimantan Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Timur

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Kalimantan Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Gorontalo

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Sulawesi Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Pertamax Turbo: Rp 14.350 (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Pegunungan

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Papua Barat Daya

    Pertamax: Rp 13.200/liter (tetap)

    Dexlite: Rp 14.650/liter sebelumnya Rp 14.950/liter

    Pertamina Dex: Rp 14.950/liter sebelumnya Rp 15.150/liter

    (pgr/pgr)

  • Pemkot Bengkulu terbitkan 1.377 perizinan melalui aplikasi Sippadek

    Pemkot Bengkulu terbitkan 1.377 perizinan melalui aplikasi Sippadek

    Kota Bengkulu (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu telah menerbitkan 1.377 perizinan melalui melalui Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Daerah Kito (Sippadek) sejak Januari hingga Desember 2024.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Irsan Setiawan di Bengkulu, Jumat mengatakan jika Sippadek adalah salah satu aplikasi yang bisa dimanfaatkan, selain aplikasi nasional OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

    “Kita juga memiliki aplikasi untuk membantu perizinan jika tidak disetujui melalui OSS, yaitu aplikasi Sippadek dan selama 2024 sudah 1.377 yang kita bantu perizinan-nya melalui aplikasi Sippadek,” katanya.

    Ia menyebutkan jika dengan adanya aplikasi Sippadek dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan secara daring.

    Masyarakat dapat membuat akun sendiri melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa Kota Bengkulu.

    “Jika masyarakat langsung membuat akun sendiri dan mendaftar sendiri dapat mengurus perizinan melalui aplikasi Sippadek tanpa harus datang ke MPP namun kami juga menyiapkan petugas jika masyarakat memerlukan bantuan dalam mendaftar,” sebut dia.

    Irsan menerangkan dengan adanya penerapan teknologi melalui Sippadek dan OSS RBA dapat membantu percepatan proses perizinan dan penanaman modal di Kota Bengkulu.

    Sebab, dengan capaian penerbitan perizinan di Kota Bengkulu tersebut menunjukkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di DPMPTSP untuk masyarakat.

    Kemudian, dapat membantu pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    DPMPTSP terus meningkatkan kualitas layanan perizinan guna mendukung pertumbuhan dan diversifikasi sektor usaha di Kota Bengkulu

    Irsan berharap agar seluruh masyarakat Kota Bengkulu memanfaatkan aplikasi Sippadek, sebab inovasi aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk membuat perizinan melalui daring.

    Kemudahan itu karena tanpa harus membawa berkas banyak dan datang ke Kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengurusan perizinan gratis tanpa dipungut biaya apapun.

    Pewarta: Anggi Mayasari
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Malaysia Kembali Deportasi 161 PMI Ilegal via Dumai

    Malaysia Kembali Deportasi 161 PMI Ilegal via Dumai

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 161 pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Mereka dideportasi karena bermasalah dengan dokumen hingga masuk secara ilegal. 

    Deportasi PMI ilegal itu dilakukan dalam beberapa gelombang, di antaranya sebanyak 46 orang dipulangkan pada Kamis (27/2/2025). Kemudian hari ini dideportasi sebanyak 55 PMI.

    “Pada awal Ramadan kami juga akan menerima kepulangan 49 PMI. Jadi total kepulangan dalam sepekan ini sebanyak 161 orang,” kata Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (28/2/2025).

    Fanny mengatakan para PMI itu dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia. 

    “PMI yang dipulangkan terbanyak masih dari Sumatera Utara sebanyak 22 orang,” ujar Fanny. 

    Kemudian 10 orang dari Aceh, 5 orang dari Jawa Timur. Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, NTB dan Sumbar masing-masing satu PMI yang dideportasi dari Malaysia. 

  • Kapan Puasa? Ini 125 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025

    Kapan Puasa? Ini 125 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 titik lokasi di seluruh Indonesia, Jumat (28/2/2025). Hasil pemantauan akan dibahas dalam sidang isbat sore ini untuk menetapkan awal Ramadan.

    Pemantauan hilal melibatkan para ahli falak dari Kantor Wilayah Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota, serta bekerja sama dengan Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, dan instansi terkait lainnya.

    “Pemantauan hilal awal Ramadan akan dilakukan di 125 titik se-Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangannya.

    Abu Rokhmad menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab, ijtimak menjelang Ramadan 2025 diperkirakan terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 07.44 WIB. 

    Pada hari rukyat ini ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan kisaran antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’. Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    Hasil pemantauan hilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sore nanti. Keputusan sidang isbat menjadi dasar penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah di Indonesia.

    Sidang tersebut akan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, ketua Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah lembaga terkait seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Planetarium Jakarta.

    Selain itu, pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta pimpinan organisasi Islam dan pondok pesantren juga akan turut serta. 

    Berikut Daftar 125 Titik Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi:Aceh

    1. Lhoknga
    2. Sabang
    3. Lhokseumawe
    4. Aceh Jaya
    5. Aceh Barat
    6. Simeulue

    Sumatera Utara

    7. Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan
    8. Pantai Binasi Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah
    9. Observatorium Ilmu Falak (OIF) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Sumatera Barat

    10. Pantai Pasia Tiku
    11. Wisko Kuaro Taeh Bukik
    12. Jorong Sikaladi Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar
    13. The Balcone Hotel & Resto Bukittinggi Jl. Raya Bukittinggi Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam
    14. Puncak Langkisau Carocok Painan
    15. Bukik Langkuik Kecamatan Bonjol, Kab. Pasaman
    16. Sapan Badak Dusun Batu Kakok Desa Tumpuk Tangah Kecamatan Talawi
    17. Puncak Damar Laing Kota Solok
    18. Bukit Cabang Tigo

    Riau

    29. Pantai Selat Baru Kab. Bengkalis

    Kepulauan Riau

    30. Pantai Tanjung Setumu
    31. Masjid Sulthan Mahmud Riayatsyah, Tanjung Uncang Kec. Batu Aji
    32. Tugu Khatulistiwa Tanjung Teludas Desa Mentuda Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga
    33. Pantai Pelawan Pangke Meral Barat Kab. Karimun

    Jambi

    34. Rooftop Gd Mahligai Lt. 12 Bank 9 Jambi

    Sumatra Selatan

    35. Helipad Hotel Aryaduta Palembang

    Bangka Belitung

    36. Pantai Tanjung Raya Penagan Kabupaten Bangka
    37. Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat
    38. Tanjung Pendam Kabupaten Belitung

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilakukan selama Ramadhan 2025 dengan penyesuaian mekanisme pendistribusian makanan dan menu sehingga gizi siswa-siswi tetap terpenuhi saat bulan puasa. – (ANTARA/Dyah-Noropujiadi)

    Bengkulu

    39. Jalan Pariwisata No. 1 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu 38225

    Lampung

    40. POB Bukit Gelumpai, Pantai Canti Kalianda, Lampung Selatan
    41. Taman Alat OAIL ITERA, Jati Agung, Lampung Selatan

  • Banjir Bengkulu Tengah, Ratusan Rumah Warga Terendam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Februari 2025

    Banjir Bengkulu Tengah, Ratusan Rumah Warga Terendam Regional 28 Februari 2025

    Banjir Bengkulu Tengah, Ratusan Rumah Warga Terendam
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Hujan deras melanda Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten
    Bengkulu
    Tengah, mengakibatkan seratusan rumah warga terendam
    banjir
    , Kamis (27/2/2025).
    Banjir
    menggenangi rumah warga sedalam 50 sentimeter hingga 1 meter sejak pukul 17.30 WIB.
    Sejumlah warga yang terdampak banjir mengungsi ke tempat yang lebih tinggi.
    Banjir disebabkan buruknya drainase saluran air yang berukuran kecil sehingga tidak mampu menampung debit air, membuat air menggenangi rumah warga.
    Selain merendam rumah, banjir juga merusak sejumlah pusat perekonomian warga, seperti usaha pengolahan kayu.
    “Usaha kayu olahan saya hanyut dan rusak,” kata Taeran.
    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah, Watiullah, menyatakan, pemerintah saat ini melakukan pendataan warga terdampak serta memberikan bantuan pangan.
    “Ada seratusan rumah terdampak. Korban saat ini sudah kami berikan bantuan makanan. Selanjutnya, akan diperbanyak bantuan sembako dan air bersih,” kata Watiullah saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/2/2025).
    Ia juga mengatakan, instruksi penanganan bencana banjir telah disampaikan Bupati Rachmat Riyanto, yang saat ini sedang menjalani retreat di Akmil, Magelang.
    “Selepas retreat, bupati akan mengunjungi lokasi terdampak banjir. Beliau sudah memerintahkan kami untuk melakukan penanganan bencana banjir,” ucap Watiullah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News