provinsi: BENGKULU

  • BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar diguyur hujan

    BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar diguyur hujan

    Arsip foto – Warga berjalan dengan menggunakan payung saat hujan di Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom/pri.

    BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar diguyur hujan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di kota-kota besar di Indonesia pada Jumat, berpotensi diguyur hujan.

    “Di wilayah Jawa pada umumnya diguyur hujan ringan seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara, Jakarta dan Banten diselimuti awan tebal,” kata Prakirawan BMKG Yohanes AK dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Kamis.

    Adapun di wilayah Sumatera, hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Palembang. Tanjung Pinang dan Jambi diprakirakan hujan dengan intensitas lebat disertai kilat dan angin kencang. Sementara Aceh, Padang, dan Bandar Lampung berawan tebal.

    “Di wilayah Denpasar dan Mataram diprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Kupang diperkirakan Hujan lebat disertai petir,” kata dia.

    Selanjutnya, kata dia, di wilayah Kalimantan yang berpotensi diguyur hujan ringan seperti di Palangka Raya dan Pontianak. Sementara Banjarmasin, Samarinda, dan Tanjung Selor berpotensi hujan lebat disertai petir. Berpindah ke wilayah Sulawesi, lanjutnya, kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang seperti wilayah Makassar, Palu, Gorontalo, dan Kendari. Sementara Mamuju dan Manado diprakirakan diguyur hujan lebat.

    Di wilayah Indonesia Timur, kata dia, kota Nabire, Sorong, Jayawijaya, dan Merauke diprakirakan hujan lebat disertai kilat dan angin kencang. Kemudian Ambon, Ternate, Manokwari, dan Jayapura diguyur hujan intensitas ringan hingga sedang.

    “Bagi yang ingin mengetahui cuaca secara khusus yang diperbaharui setiap tiga jam dapat memantau di aplikasi BMKG,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    BPOM: Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang Selatan Punya Omzet Capai Rp 1 Miliar per Hari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPOM menggerebek sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/3/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat.

    Dari hasil pengawasan sarana didapati tempat usaha itu ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan izin penerapan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

    Adapun barang bukti yang ditemukan adalah bahan baku obat ilegal berupa hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.

    Selain itu, ditemukan pula produk jadi berupa krim malam dan body lotion sebanyak 5.000 pieces, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket biru.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar yang langsung datang ke lokasi mengungkapkan bahwa sarana ini memproduksi sekitar 5.000 pieces untuk setiap jenis kosmetik per hari, dengan omzet penjualan yang diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

    “Sarana ini cukup besar dengan mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan dapat memproduksi ribuan pieces kosmetik per hari. Kemudian kosmetik ilegal ini dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan sebagainya,” terang Taruna Ikrar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

    Diketahui, pabrik beroperasi setiap hari pada pukul 08.00–17.00 WIB, dan khusus di bulan Ramadan menjadi pukul 08.00–16.00 WIB.

    Petugas juga menemukan barang bukti peralatan yang digunakan berupa 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert beserta pelaku.

    Berdasarkan temuan-temuan tersebut, diduga terjadi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Tindak pidana tersebut terkait dengan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

    Pelaku usaha  akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    “Tak hanya berisiko membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun peredaran kosmetik ilegal juga berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri,” ucap Taruna Ikrar.

    Masyarakat diharapkan hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

    Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.

     

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah diguyur hujan pada Kamis

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah diguyur hujan pada Kamis

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah diguyur hujan pada Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami hujan dengan intensitas bervariasi pada Kamis, mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir.

    Prakirawan BMKG Hasalika dalam video perkiraan cuaca yang dipantau melalui kanal YouTube BMKG di Jakarta, Kamis pagi, menyampaikan bahwa hujan ringan diprakirakan terjadi di beberapa kota besar di Pulau Sumatra, yakni Medan, Sumatera Utara; Padang, Sumatera Barat; Pekanbaru, Riau; Jambi; dan Bengkulu.

    “Sementara itu, di Pulau Jawa, hujan ringan berpotensi mengguyur Jakarta; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Yogyakarta; dan Surabaya, Jawa Timur. Kondisi serupa juga diprakirakan terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Palu, Sulawesi Tengah; Makassar, Sulawesi Selatan; serta Ternate dan Ambon di Maluku,” ujar dia.

    Sementara itu, hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Gorontalo, Sorong, dan Jayapura. Berikutnya, BMKG juga memperingatkan adanya potensi hujan yang dapat disertai kilat maupun petir di beberapa wilayah, seperti Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Denpasar, Bali; Kupang, Nusa Tenggara Timur; Pontianak, Kalimantan Barat; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

    “Lalu, hujan disertai petir juga berpotensi terjadi di Manado, Sulawesi Utara; Kendari, Sulawesi Tenggara; Mamuju, Sulawesi Barat; Nabire, Papua Tengah; Jayawijaya, Papua Pegunungan; dan Merauke, Papua Selatan,” kata dia.

    Sementara itu, kondisi udara kabur berpotensi terjadi di Bandar Lampung, Lampung; dan Manokwari, Papua Barat. Adapun cuaca berawan diprakirakan terjadi di Banda Aceh, Aceh; dan Palembang, Sumatera Selatan. Selanjutnya, Hasalika menyampaikan bahwa BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan memperbarui informasi cuaca terkini melalui aplikasi Info BMKG, situs web resmi www.bmkg.go.id, serta media sosial @info.bmkg.

    “Informasi cuaca terkini juga dapat diakses melalui laman web BMKG, yaitu www.bmkg.go.id atau media sosial @info.bmkg,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Terpopuler, isu dwifungsi TNI hingga masjid diinstruksikan buka 24 jam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan hingga masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah itu.

    Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Oknum pegawai Bank Bengkulu gunakan uang korupsi untuk judi daring

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online (daring). Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Polri tawari kakak polisi gugur di Lampung gabung lewat jalur rekpro

    Polri menawari kakak dari Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, polisi yang gugur saat bertugas membubarkan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, untuk bergabung dengan kepolisian lewat jalur rekrutmen proaktif (rekpro) bingara.

    Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta merupakan putra kedua dari dua bersaudara yang gugur dalam tugas pada Senin (17/3). Jenazah Ghalib dimakamkan di samping makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum Way Kandis, Bandarlampung. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Masjid di sepanjang jalur mudik diinstruksikan buka 24 jam

    Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menginstruksikan agar masjid di sepanjang jalur mudik Lebaran buka 24 jam untuk melayani pemudik, utamanya bagi mereka yang mencari tempat peristirahatan sementara.

    Arahan ini sejalan dengan usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar masjid di sepanjang jalur mudik dijadikan posko atau rest area guna mengurangi kepadatan di rest area, SPBU, dan fasilitas umum lainnya. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum Regional 20 Maret 2025

    Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum
    Tim Redaksi
    BREBES, KOMPAS.com
    – Dua calon
    perangkat Desa
    Dukuhturi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten
    Brebes
    , Jawa Tengah, resmi dilantik di kantor kepala desa setempat pada Rabu (17/3/2025).
    Pelantikan ini tetap berlangsung meskipun enam peserta seleksi
    perangkat desa
    berencana mengajukan gugatan terhadap hasil seleksi yang mereka anggap cacat hukum dan tidak sah.
    Dua perangkat desa yang dilantik adalah Fatkhuroh sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Safrida Tri Mardiananingsih sebagai Kaur Perencanaan.
    Prosesi pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, dengan disaksikan oleh Camat Ketanggungan, Nurudin.
    Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    “Kami melantik dua perangkat desa ini berdasarkan surat rekomendasi Pj Bupati dan semuanya sudah sesuai aturan,” ujar Johan Wahyudi kepada wartawan usai pelantikan, Rabu (19/3/2025).
    Sebelumnya, enam peserta seleksi perangkat desa di Desa Dukuhturi menyampaikan protes terhadap hasil seleksi yang dinilai tidak sah.
    Mereka telah melayangkan aduan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI.
    Melalui kuasa hukumnya, Mulyono Aprilliandi, mereka menilai bahwa seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
    Perangkat Desa
    .
    “Dalam aturannya, peserta yang lolos seleksi ditentukan oleh nilai tertinggi. Tapi yang terjadi adalah sistem bobot dari tiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa ada dasar aturannya,” ujar Mulyono kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
    Mulyono juga menyoroti bahwa pengumuman hasil seleksi baru dilakukan tiga hari setelah ujian, yang seharusnya diumumkan pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan dalam Perbup Nomor 100 Tahun 2020.
    “Terdapat bukti bahwa salah satu panitia memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi. Penguji juga tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Serta masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
    Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta agar Pemerintah Desa Dukuhturi membatalkan hasil seleksi yang dianggap cacat hukum dan maladministratif.
    Selain itu, mereka menuntut dilakukan audit terhadap panitia seleksi melalui Inspektorat Kabupaten Brebes serta merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Jawa Tengah serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi.
    “Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan,” pungkas Mulyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulah Kakek Rekam Nenek Tetangga saat Mandi, Anak Korban Tangkap Pelaku saat Dengar Teriakan

    Ulah Kakek Rekam Nenek Tetangga saat Mandi, Anak Korban Tangkap Pelaku saat Dengar Teriakan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria lansia berinisial NA (59) kepergok sedang merekam seorang nenek berinisial MA (58) yang sedang mandi.

    Pria warga Kabupaten Serang, Banten itu kemudian ditangkap pada Jumat (7/3/2025).

    Peristiwa itu berawal saat korban sedang mandi di rumahnya.

    Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, pelaku adalah tetangga korban.

    Ia lalu mengintip dan merekam korban yang sudah tanpa busana melalui lubang ventilasi udara menggunakan handphone.

    Korban yang menyadari bahwa ada yang merekam aktivitasnya langsung teriak.

    Teriakan korban tersebut didengar oleh anak korban.

    Anak korban  kemudian segera mengejar pelaku.

    “Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anak korban, dan langsung diserahkan ke Polres Serang,” ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

    Iwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone pelaku sudah ada beberapa video korban sedang mandi.

    Juga sejumlah foto korban yang sedang melakukan aktivitas lainnya.

    Pelaku nekat melakukan aksinya, dipicu karena ketertarikan pelaku terhadap korban.

    “Pelaku ini ditinggal oleh istrinya jadi TKW, melihat tetangganya mulai menyukai tapi tidak berani mengungkapkan,” ucapnya.

    “Pelaku hanya berani mengambil foto secara diam-diam.

    “Di dalam hp nya (pelaku) banyak foto-foto nenek, dan ada satu video pada saat korban sedang mandi,” jelasnya.

    Pelaku telah tiga kali melakukan aksi pengintipan terhadap korban.

    “Pertama ngintip aka, yang kedua rekam video, dan yang ketiga belum sempat merekam sudah ketahuan,” kata Iwan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

     “Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Tribun Banten/Ade Feri)

    Sementara itu, aksi perekaman saat mandi juga pernah terjadi di Surabaya.

    Seorang mahasiswi mengadu ke SPKT Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, karena resah atas ulah pria misterius yang mengintip dan merekam lekuk tubuhnya menggunakan ponsel saat mandi di sebuah kosan kawasan Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, pada Senin (24/2/2025). 

    Informasinya, korban merupakan wanita asal Maluku, berinisial MV (22), mahasiswi semester enam sebuah kampus swasta di Kota Surabaya. 

    Pengalaman memilukan tersebut, dialaminya pada Jumat (21/2l/2025) sore. Saat itu, ia sedang mandi di kamar mandi kamar kosannya. 

    Saat menyibakkan pandangan ke arah langit-langit, ia melihat terdapat ponsel berwarna silver bermerek iPhone 15 Pro dengan posisi kamera belakang mengarah pada tempat dirinya berdiri. 

    “Saat itu saya mau mandi, lalu saya melihat ke atas, di ventilasi ada kamera HP. HP-nya itu iPhone 15 Pro, warnanya silver, sudah naik setinggi ini di atas ventilasi kamar mandi,” ujarnya di Mapolsek Wonocolo, pada Senin (24/2/2025) sore. 

    MV yang kaget dengan kemunculan tangan menggenggam ponsel dengan posisi kamera belakang ponsel mengarah ke tubuh, ia sempat meneriaki perbuatan pelaku. Namun, ia belum mengetahui korban. 

    Setelah merampungkan urusannya di kamar mandi. MV yang menyadari dirinya menjadi korban perbuatan bejat seseorang tak dikenal itu, lantas melapor kepada si penjaga kosan. 

    “Kamar mandinya pertama. Dan setiap kamar mandi ada ventilasinya menghadap keluar. Iya (itu menjadi celah),” jelasnya. 

    Korban MV meminta bantuan kepada si penjaga kosan tersebut untuk memeriksa rekaman CCTV guna mencari tahu sosok pelaku ‘mata keranjang’ yang merekamnya saat mandi. 

    Ternyata, pelakunya seorang pria tak dikenal, yang belakangan diketahui merupakan pacar salah satu tetangga kosannya. 

    Perbuatan merekam video saat dirinya mandi, dilakukan oleh pelaku saat berkunjung ke kosan pacarnya. 

    “Pengakuan pemilik kos, pelaku pacar dari tetangga kos saya. Tapi saya gak kenal dengan keduanya,” katanya. 

    Setelah memperoleh temuan barang bukti tersebut, Korban MV didampingi beberapa kerabat dan teman kuliahnya, memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wonocolo. 

    Ia berharap sosok pelaku dapat dihukum setimpal. Pasalnya, Korban MV merasa trauma dan ketakutan karena harga dirinya dilecehkan akibat perbuatan pelaku. 

    “Saya bawa bukti CCTV (untuk melapor). Saya merasa dirugikan secara materi karena saya enggak bisa kuliah, dan mental. Iya makanya saya lapor,” pungkasnya. 

    Ternyata, sosok pelaku berinisial MS (19) merupakan mahasiswa salah satu kampus swasta di Surabaya. 

    Pelaku akhirnya diamankan oleh si penjaga dan pemilik kosan setelah menerima aduan dari Korban MV, pada Senin (24/2/2024) siang. 

    Kemudian, Pelaku MS diserahkan ke Mapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. 

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya AKP Kusmianto membenarkan, pihaknya menerima laporan dari Korban MV atas dugaan perbuatan tak menyenangkan dengan modus merekam tubuh korban menggunakan ponsel. 

    Lantaran kasus tersebut melibatkan korban wanita dengan konteks tindak pidananya mengarah pada aksi pelecehan atau perbuatan asusila. Maka, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

    “Benar ada laporan di sini. Habis ini stelah saya menerima dalam keadaan fisik masih utuh kami serahkan ke PPA Polrestabes Surabaya,” ujar Kusmianto saat ditemui awak media di depan kantornya.

  • KPK Endus Bingkisan Uang yang Diterima Mantan Gubernur Bengkulu

    KPK Endus Bingkisan Uang yang Diterima Mantan Gubernur Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan bingkisan uang oleh eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari para kepala sekolah. Dugaan ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi yakni staf biro umum pada Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Iwan (I).

    “Didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

    Rohidin diketahui turut berpartisipasi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 sebagai calon petahana. Namun, dirinya mesti menjalani proses hukum di KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rohidin Mersyah (RM); Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF); dan adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC.

    Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK soal mantan gubernur Bengkulu.

    Rohidin diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024. Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing. 
    Diduga uang dimaksud untuk modal kampanye mantan Gubernur Bengkulu Rohidin yang ikut Pilkada Bengkulu 2024.

  • KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko

    KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko

    KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menduga eks Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah
    meminta bantuan kepada sejumlah anggota
    DPRD Mukomuko
    , Bengkulu.
    Dugaan ini didalami penyidik KPK KPK ketika memeriksa Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
    “Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
    Meski demikian, Tessa belum merinci bantuan yang diminta oleh Rohidin Mersyah, termasuk dugaan bantuan pemenangan di Pilkada 2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi lewat operasi tangkap tangan pada November 2024 lalu.
    Selain Rohidin, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah.
    Dalam perkara ini, Rohidin diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingannya maju pada Pilkada 2024.
    KPK mengungkapkan, Rohidin menyampaikan kebutuhan uang untuk pencalonan pada Pilkada 2024 itu kepada para anak buahnya.
    Pada operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari setoran anak buah hingga pemotongan anggaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Yogyakarta.

    Rumah seharga Rp 1,5 miliar yang disita KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik kemudian mengonfirmasi aset yang sudah disita itu kepada tiga saksi yang diperiksa di Polresta Sleman, Senin (17/3/2025).

    Tiga saksi yang diperiksa ialah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS; Swandari Handayani, Notaris/PPAT; dan Naidatin Nida, wiraswasta.

    “Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    “Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

    Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.

    Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.

    Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

    Pasangan cagub Bengkulu, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani. Helmi Hasan-Mian unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilgub Bengkulu 2024 yang dilakukan oleh lembaga survei CPI LSI Denny JA. (Istimewa)

    Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

    Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

    Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

    Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

  • Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Siswa SMA di Asahan, Sumatra Utara bernama Pandu Brata Siregar (18) tewas saat dirawat di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Diduga, Pandu ditendang oknum polisi yang menangkapnya saat menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025).

    Penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Minggu (16/3/2025).

    Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, menyatakan kematian korban tak wajar setelah ditemukan sejumlah bercak darah.

    “Sudah kita autopsi, sudah kita ambil semua dan kita lihat. Nanti dia dirangkum semua ya,” bebernya, Minggu dikutip dari TribunMedan.com.

    Hasil autopsi akan keluar dua pekan kedepan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

    “Kan dia sudah dikubur, kita lihatlah nanti. Ada memang seperti warna kemerahan gitu ya. Tapi, belum bisa kita simpulkan karena harus ada pemeriksaan tambahan,” lanjutnya.

    Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Chrisye Sitorus, menyatakan ada dokter independen yang dihadirkan untuk mengawal proses ekshumasi.

    “Kami menghadirkan dokter ini diharapkan menjadi pembanding dari dokter yang kita hadirkan dan juga dari dokter yang dihadirkan pihak kepolisian,” tuturnya.

    Menurutnya, kematian Pandu janggal karena tak memiliki riwayat penyakit.

    “Karena sebelumnya, dia ini sehat. Tiba-tiba meninggal dunia. Kami merasa ada kejanggalan atas kematian korban,” tandasnya.

    Kapolres Asahan Bentuk Tim Khusus

    Polres Asahan membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan kekerasan aparat.

    Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Iptu Ahmadi, menyatakan tim bentukan Kapolres Asahan terdiri dari tim Reskrim dan tim Propam.

    “Kapolres sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) terhadap adanya dugaan yang seperti baru-baru ini viral. Kapolres bentuk dua unit, kami dari tim Reskrim menyelidiki pengungkapan dari kematiannya,” tandasnya, Jumat (14/3/2025).

    Sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim khusus dengan tidak melibatkan jajaran Polsek Simpang Empat.

    “Ini murni tim internal dari Polres. Saat ini rekan kami masih mengambil keterangan rekan Pandu di sekolah, dan saat ini sebagian ada di Polsek Simpang Empat, dan ada di Universitas Asahan untuk menyelidiki seluruh yang bersangkutan dengan kasus ini,” tuturnya.

    Iptu Ahmadi meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan tidak terpancing emosinya.

    Sosok Korban

    Berdasarkan keterangan dokter, Pandu mengalami luka bocor di lambung akibat pukulan benda tumpul.

    Kerabat korban yang enggan disebut identitasnya mengatakan Pandu mengaku ditendang dua kali oleh oknum polisi.

    “Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu.”

    “Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima,” bebernya, Selasa (11/3/2025).

    Korban dianiaya setelah kejar-kejaran dengan oknum polisi menggunakan sepeda motor.

    “Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali,” lanjutnya.

    Korban kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput keluarga karena mengalami sakit.

    Ia menerangkan Pandu merupakan yatim piatu dan keluarga sedang berunding untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polres Asahan.

    “Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga,” lanjutnya.

    Selama sekolah, Pandu selalu latihan fisik karena bercita-cita ingin masuk TNI.

    “Dia juga bukan anak yang nakal, saya tau dia juga pelari, dia berprestasi. Terbukti, setiap dia ikuti lomba, dia selalu juara,” tandasnya.

    Ia membantah keterangan Polres Asahan yang menyatakan Pandu positif menggunakan narkoba.

    “Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tau persis kehidupan dia (korban). Jangankan sabu, rokok pun tidak,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Keluarga Pandu Brata Hadirkan Dokter Independen untuk Pembanding dari Hasil Otopsi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)