provinsi: BENGKULU

  • Berawal dari OTT, Kini Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

    Berawal dari OTT, Kini Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (21/3/2025). 

    Tidak hanya Rohidin, penyidik turut menyerahkan berkas dan barang bukti untuk dua tersangka lainnya yaitu mantn Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta mantan Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.

    “Pada Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Minggu (23/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga tersangka resmi ditahan oleh KPK pada 24 November 2024. Penahanan terhadap mereka dilakukan 1×24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dan menjaring total delapan orang termasuk Rohidin. 

    KPK menduga Rohidin melalui dua tersangka lainnya mengumpulkan uang dari para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bekal maju sebagai calon gubernur petahanan pada Pilkada Serentak 2024. 

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda saat itu  diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    ‘Upeti’ itu lalu dikumpulkan dari berbagai kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin bahkan diduga di antaranya memerintahkan anak buahnya mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang. 

    Pada November 2024, KPK menggelar OTT. Tim KPK lalu mengamankan tujuh orang termasuk Rohidin. Sejumlah bukti yang turut diamankan yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

  • Cuaca Indonesia: BMKG Prediksi Hujan-Petir Hantam Sebagian Kota Besar

    Cuaca Indonesia: BMKG Prediksi Hujan-Petir Hantam Sebagian Kota Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca Indonesia akan terjadi hujan disertai petir bakal mengguyur mayoritas kota besar di Indonesia pada hari ini, Minggu (23/3/2025), sehingga masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi dampaknya.

    Prakirawati BMKG, Rira Damanik, dalam siaran daring yang diikuti dari Jakarta, menyampaikan bahwa diperkirakan hujan dengan intensitas ringan (curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam) akan melanda kota-kota seperti Medan, Pekanbaru, Bandung, Pontianak, Denpasar, Mataram, Kupang, Palu, Kendari, Makassar, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura.

    Untuk Kota Padang, Banjarmasin, Tanjung Selor, dan Merauke, hujan dengan intensitas sedang (kurang dari 5,0 mm per jam) kemungkinan besar akan terjadi. Sementara itu, Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, Palembang, Bandar Lampung, Semarang, Surabaya, Palangka Raya, Samarinda, Mamuju, dan Nabire diperkirakan akan menerima hujan yang disertai petir.

    Di sisi lain, kota-kota seperti Banda Aceh, Serang, Jakarta, Yogyakarta, Manado, Gorontalo, dan Ambon akan mengalami kondisi berawan dan/atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar antara 25 hingga 30 derajat celsius.

    Rira Damanik menjelaskan tentang cuaca Indonesia ini bahwa pola hujan yang hampir merata ini dipengaruhi oleh dinamika atmosfer yang kompleks. BMKG mendeteksi adanya bibit Siklon Tropis 91S di Samudera Hindia barat daya Lampung serta bibit Siklon Tropis 92S di wilayah Samudera Hindia selatan antara Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. 

    Selain itu, sirkulasi siklonik di Samudera Hindia barat daya Bengkulu, perlambatan angin dari Aceh ke Laut Sulawesi, serta pertemuan angin di Laut Andaman, Perairan Barat Sumatera, Laut Sulawesi, Laut China Selatan, hingga Perairan utara Papua dan Halmahera Selatan turut memengaruhi kondisi ini.

    BMKG menilai bahwa kondisi atmosfer tersebut dapat mendorong pertumbuhan awan hujan serta menimbulkan gelombang laut tinggi di sepanjang wilayah yang terdampak. Selain itu, BMKG juga mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

    Terkait cuaca di Indonesia ini, masyarakat, terutama pelaku pelayaran dan nelayan, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal ini terkait dengan adanya peningkatan kecepatan angin yang mencapai lebih dari 25 knots di wilayah Samudera Hindia selatan antara Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Timur, yang berpotensi menghasilkan gelombang laut setinggi 2,5 hingga 4 meter.

  • Viral Intel Gagalkan Aksi Begal dengan Todongkan Senjata di Probolinggo, Pelaku Sujud Minta Ampun – Halaman all

    Viral Intel Gagalkan Aksi Begal dengan Todongkan Senjata di Probolinggo, Pelaku Sujud Minta Ampun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral video anggota polisi menodongkan senjata api pada pelaku begal di Probolinggo.

    Dalam postingan akun X @Heraloebss, nampak polisi tersebut tak menggenakan seragam.

    Ia hanya menggunakan kaus berwarna dongker dan celana jeans saat menodongkan senjata.

    Satu pelaku nampak sudah dilumpuhkan.

    Satu pelaku lain yang belum terkapar ditodong anggota polisi hingga membuat pelaku sujud meminta ampun.

    Polisi yang tengah menyandra satu pelaku meminta tolong warga untuk memborgol pelaku lainnya yang tengah tertunduk menyerahkan diri.

    Terlihat juga anggota polisi tersebut mengamankan dua buah celurit dari tangan pelaku.

    Selain itu, video detik-detik polisi menghentikan aksi begal di Probolinggo juga terekam CCTV.

    Akun @polres_kota_bengkulu mengunggah mobil MPV menabrakkan motor pelaku lalu melepaskan tembakan.

    “Detik – Detik Anggota Polres Probolinggo melumpuhkan terduga pelaku begal di Jalan Raya Sebaung Kecamatan Gending Kab. Probolinggo,” tulis akun tersebut.

    Kejadian tersebut terjadi di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Sabtu (22/3/2025).

    Hal tersebut diungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa.

    AKP Putra Adi menyebut anggotanya melumpuhkan dua pelaku begal di wilayah Kecamatan Gending.

    Ia juga membenarkan anggotanya menyita dua buah celurit milik pelaku.

    “Anggota kami juga sudah menyita dua celurit milik para pelaku. Untuk identitas dan kronologi penangkapannya akan kami sampaikan sesegera mungkin ya, mohon waktu,” kata Fajar dikutip dari TribunJatim-Timur.com.

    Menurut AKP Fajar, diduga kedua pelaku merupakan residivis.

    “Seperti pelaku yang pernah viral di Kecamatan Besuk. Tapi masih kami dalami lagi,” pungkasnya.

    Sosok anggota yang menggagalkan aksi begal pun terungkap.

    Ia adalah Aipda Andik Muhyeni, yang kini menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Dringu.

    Dikutip dari Surya.co.id, Aipda Andik kini mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana dan Bupati Probolinggi, dr Mohammad Haris atau Hus Haris.

    AKSI GAGALKAN BEGAL – Aipda Andik Muhyeni (Tengah) diapit Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dan Bupati Probolinggo Gus Haris, seusai menerima penghargaan, Sabtu (22/3/2025). Aksi heroiknya membuat 2 begal bersenjata tajam celurit tersungkur atau keok mendapat apresiasi. (Surya.co.id/ Ahsan Faradisi)

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Aipda Andik, yang benar-benar menjalankan tugasnya untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “Alhamdulillah tadi Aipda Andik telah melumpuhkan 2 begal yang berbahaya dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terima kasih dari saya sebagai Kapolres Probolinggo dan dari Bupati Probolinggo Gus Haris,” kata AKBP Wisnu, Sabtu (22/3/2025).

    Menurutnya, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sekaligus begal itu, tidak hanya beraksi di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan hingga saat ini masih dikembangkan untuk mengetahui titik-titiknya.

    “TKP-nya banyak, bawa senjata tajam, residivis juga, dan semoga apa yang dilakukan Aipda Andik ini bisa menginspirasi kita semua dan membuat daerah tercinta Kabupaten Probolinggo lebih aman,” ungkap AKBP Wisnu.

    Sementara, Bupati Probolinggo Gus Haris mengatakan, keberanian Aipda Andik patut jadi contoh bagi penegak hukum di Kabupaten Probolinggo khususnya, sehingga nantinya bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Aksi dari Aipda Andik harus dijadikan motivasi bagi kita semua, khususnya kepolisian, agar Kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo khususnya dipastikan aman dan kondusif,” ujar Gus Haris. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim-Timur.com dengan judul Todongan Senjata Api Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Buat Dua Begal Tak Berkutik dan Surya.co.id dengan judul Bikin Keok 2 Begal Bercelurit, Aipda Andik Diapresiasi Kapolres dan Bupati Probolinggo

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJatim-Timur.com/ Surya.co.id/ Ahsan Faradisi)

  • Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI melaporkan ke Menteri Perdagangan Budi Santoso hasil temuan mereka terkait adanya lima pelaku usaha melakukan pengurangan takaran Minyakita.

    “Temuan ini setelah Ombudsman melakukan uji petik,” ujar Yeka di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Yeka memaparkan, uji petik dilakukan di enam provinsi, yakni Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    Dari temuan Ombudsman, ucap Yeka, terdapat lima pelaku usaha melakukan pengurangan isi Minyakita.

    “Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata Yeka.

    Uji petik, kata Yeka, melakukan beberapa penilaian, yakni volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.

    Hasil temuan itu, telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Yeka berujar, Ombudsman menyarankan Kemendag untuk melakukan evaluasi.

    “Baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah,” terang Yeka.

    Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan. Hal ini dirasa perlu dilakukan agar seluruh pelaku usaha bisa mendapatkan akses.

    “Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” tutur Yeka.

    Temuan

    Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

  • Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. 

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

    Polri Tangani 12 Laporan Kasus Minyakita

    Dittipideksus Bareskrim Polri menyampaikan, ada 12 laporan yang sedang ditangani terkait penyimpangan produk Minyakita.

    Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan, 7 dari 12 laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    “Untuk kasus Minyakita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian 7 masih dalam tahap penyelidikan,” kata Samsu, kepada wartawan usai kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri, di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersebut, Samsu menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

    “Jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” jelasnya.

    Sementara itu, ia menyebut, pihak kepolisian terus mengikuti perkembangan mengenai bahan kebutuhan pokok, terutama dalam tahapan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

    Menurutnya, di waktu-waktu yang demikian, potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan produk pangan selalu terjadi.

    “(HKBN) sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga, ini selalu terjadi,” ungkap Samsu.

    Sebelumnya, jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

    Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian menggerebek MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/3/2025).

    Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita berhasil disita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL,” kata Twedi, Rabu, (19/3/2025).

    Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

    Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

    Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran. 

    Yakni, ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman MinyaKita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

    Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

    Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan.

    “Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” kata Twedi.

    “Kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

    Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Sering Diabaikan karena Kesibukan, Padahal Sarapan Punya Manfaat Kesehatan – Halaman all

    Sering Diabaikan karena Kesibukan, Padahal Sarapan Punya Manfaat Kesehatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Sarapan sehat dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bugar.

    Berbagai studi dan publikasi kesehatan menunjukkan individu dengan nutrisi yang baik akan memiliki daya tahan dan tingkat produktivitas yang memadai.

    “80 persen kesehatan berasal dari nutrisi dan 20 persen dari gaya hidup aktif yang sehat,” kata pakar biokimia dan nutrisi Prof. Rimbawan.

    Dan sarapan yang sehat tentu saja harus mengandung berbagai nutrisi penting antara lain protein, serat, dan karbohidrat.

    Berikut sembilan manfaat sarapan untuk kesehatan seperti dikutip medicine.net:

    Dapat melindungi jantung

    Menurut penelitian terkini, mereka yang tidak sarapan pagi lebih mungkin terkena penyakit jantung daripada mereka yang sarapan pagi.

    Sementara, mereka yang melewatkan sarapan pagi mengalami kenaikan berat badan, yang dapat menyebabkan diabetes, kolesterol tinggi, dan tekanan darah, dan ini dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.

    Dapat menurunkan risiko diabetes tipe II

    Sarapan pagi dapat membantu Anda menghindari fluktuasi glukosa darah, yang dapat menyebabkan diabetes.

    Penelitian menunjukkan bahwa orang yang berusia di bawah 65 tahun yang melewatkan sarapan bahkan beberapa kali setiap minggu memiliki kemungkinan 28 persen lebih besar untuk terkena diabetes daripada mereka yang sarapan secara teratur.

    Menyediakan energi

    Orang yang sarapan pagi lebih aktif secara fisik di pagi hari daripada mereka yang tidak sarapan pagi menurut penelitian yang diterbitkan dalam American Journal of Clinical Nutrition.

    Hal ini bisa jadi karena makan di pagi hari membantu mereka memulai hari dengan lebih banyak energi. Mereka yang sarapan mengonsumsi lebih banyak kalori sepanjang hari dibandingkan mereka yang melewatkan sarapan, tetapi berat badan mereka tidak bertambah karena mereka lebih aktif.

    Baik untuk daya ingat

    Sarapan dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, kecepatan pemrosesan informasi, penalaran, kreativitas, pembelajaran, dan bakat berbicara pada orang dewasa dan anak-anak menurut penelitian.

    Menjaga berat badan tetap rendah

    Meskipun penelitian telah menghubungkan sarapan dengan risiko obesitas yang lebih rendah, para peneliti menyatakan bahwa penelitian tersebut hanya bersifat observasional, dan tidak dapat dipastikan bahwa makanan tersebut mencegah penambahan berat badan.

    Uji coba terkontrol acak memberikan bukti yang lebih andal. Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Obesity, orang dewasa yang kelebihan berat badan yang berdiet dan mengonsumsi lebih banyak kalori untuk sarapan daripada makan malam kehilangan lebih banyak berat badan daripada mereka yang makan malam dalam jumlah besar.

    Suasana hati lebih baik

    Menurut penelitian, setelah tidur semalaman, makan di pagi hari akan mengisi kembali simpanan glukosa otak Anda.

    Saat mereka tidak terganggu oleh rasa lapar, kebanyakan orang cenderung lebih bahagia dan tidak mudah marah.

    Namun, Prof. Rimbawan yang juga Nutrition Advisory Board (NAB) atau Dewan Penasihat Nutrisi Herbalife Indonesia, menilai kesibukan masyarakat modern sering menjadi penghalang untuk sarapan di pagi hari.

    Berangkat dari keresahan itu, maka Herbalife mendukung kampanye Pekan Sarapan Nasional (PESAN) 2025, yang diinisiasi oleh Pemerintah sejak tahun 2013.

    Kampanye ini digaungkan melalui serangkaian kegiatan edukasi yang bertujuan untuk membagikan informasi tentang pentingnya sarapan sehat yang bergizi, serta berpartisipasi dalam acara olahraga dan sarapan sehat bersama.

    Kegiatan tersebut berlangsung sejak 15-23 Februari 2025 di 133 kota di Indonesia dengan melibatkan 41.065 peserta.

    Partisipasi terbanyak berasal dari Bungo, Bengkulu, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Pangkalan Bun, Samarinda, Pontianak, dan Makassar, masing-masing kota mencatat lebih dari 1.000 peserta.

    “Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan keseluruhan masyarakat Indonesia dan kami percaya fondasi masyarakat yang sehat dimulai dari kebiasaan dan pilihan yang kita tanamkan. Dan sarapan sehat adalah awal yang baik,” kata Oktrianto Wahyu Jatmiko, Director & General Manager of Herbalife Indonesia.

    Serangkaian kegiatan PESAN 2025 oleh Herbalife dimulai dengan olahraga pagi, diikuti dengan sarapan sehat dan pelatihan nutrisi.

    Kegiatan tersebut mencakup Zumba, PoundFit, senam kardio dan latihan fisik lainnya, diikuti dengan sesi edukasi nutrisi yang berfokus pada pentingnya sarapan sehat dan mengapa memasukkan protein itu penting.

    Peserta juga diberikan protein shake dan teh energi setelah berolahraga untuk membantu pemulihan mereka.

     

  • Ombudsman menemukan lima pengusaha nakal kurangi isi Minyakita

    Ombudsman menemukan lima pengusaha nakal kurangi isi Minyakita

    Ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter.

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menyebut ditemukan lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran minyak goreng rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan temuan tersebut didapat setelah melakukan uji petik atau pengukuran satuan barang, di enam provinsi, seperti Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    “Ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” ujar Yeka, di Jakarta, Jumat.

    Yeka menjelaskan dalam uji petik, ada tiga kriteria yang menjadi penilaian yakni kesesuaian terkait volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.

    Lebih lanjut, kata Yeka, nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi, baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

    “Kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri (Budi Santoso) Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” kata Yeka.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

    “Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua,” ujar Budi, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.

    Budi menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Berdasarkan hasil diskusi, Budi mengatakan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan.

    Kemendag juga menerima masukan-masukan dari para pengemas. Oleh karena itu, ke depan, Kemendag juga akan mengatur soal repacker.

    Lebih lanjut, kata Budi, pengawasan akan terus dilakukan dan diperketat, khususnya menjelang Lebaran 2025.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Takaran Minyakita hingga 270 ML

    Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Takaran Minyakita hingga 270 ML

    Jakarta

    Ombudsman RI menemukan 5 pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita. Temuan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di 6 provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan dalam penelusurannya terdapat 63 sampel Minyakita, kemudian 24 di antaranya diketahui takarannya telah dikurangi. Pengurangan takaran besarannya 30-270 mililiter (ML).

    “Khususnya lagi yang ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata dia di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Selain itu, berdasarkan penelusuran di 6 provinsi, Minyakita juga dijual di atas HET. Yeka merinci, seharusnya alur HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.

    Sementara yang ditemukan Ombudsman RI, harga Minyakita di pasaran atau sampai ke konsumen Rp 16.000-19.000/liter. Untuk itu, dia mengusulkan Kemendag mengevaluasi distribusi hingga HET Minyakita.

    “Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses.Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman menyambangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertemu Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai kasus penyunatan Minyakita mencuat di publik.

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi data terkait Minyakita.

    “Pertemuan kami ini menjalankan salah satu fungsi Ombudsman, melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan berbagai informasi, terutama dalam konteks penyelenggaran pelayanan publik di bidang perdagangan,” kata Najih dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Najih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini difokuskan untuk membahas isu Minyakita. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan uji petik secara acak di beberapa provinsi.

    “Dan uji petik itu kita laksanakan setelah adanya beberapa langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meyampaikan bahwa temuan itu berdasarkan uji petik selama tiga hari sejak 16–18 Maret 2025 di 6 provinsi, di antaranya Jakarta, Bengkulu, Sumatra Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Banten.

    Mengacu hasil uji petik, Ombudsman menemukan adanya tiga kriteria dalam kasus Minyakita. Salah satunya adalah terkait ketidaksesuaian volume Minyakita.

    “Terkait dengan volume [Minyakita], kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya,” ujar Yeka.

    Yeka bahkan menyatakan sekitar 5 pelaku usaha melakukan penyunatan isi Minyakita dengan takaran tertinggi, yakni di atas 30–270 mililiter (ml).

    “Jadi kemasannya itu kurang lebih berkurang 30–270 mililiter dari yang seharusnya,” bebernya.

    Lebih lanjut, Ombudsman akan menyerahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan tindaklanjut. “Nah nanti apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan,” terangnya.

    Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Berdasarkan uji petik, ditemukan seluruh sampel di 6 provinsi alias 63 sampel Minyakita melampaui HET Rp12.500 per liter.

    Padahal, dia menyebut, regulasi Minyakita di Kemendag mengatur HET secara rigid, mulai dari produsen, distributor lini 1 (D1), D2, hingga pengecer.

    Dia menjelaskan, produsen ke D1 dipatok Rp13.500, D1 ke D2 adalah Rp14.000, D2 ke pengecer seharga Rp14.500, sedangkan pengecer ke konsumen seharga Rp15.700 per liter. Namun sayangnya, ungkap dia, konsumen harus membayar di kisaran Rp16.000–Rp19.000 per liter untuk dapat membeli Minyakita.

  • Mendag Mau Evaluasi Distribusi Minyakita Buntut Volume Disunat

    Mendag Mau Evaluasi Distribusi Minyakita Buntut Volume Disunat

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mengevaluasi lagi alur distribusi Minyakita. Hal ini dilakukan karena banyak temuan Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume 1 liter dikurangi.

    “Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, repackernya, D1 D2, HET-nya kita evaluasi semua,” kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Untuk diketahui, alur distribusi Minyakita terpantau dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sistem itu digunakan pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng, khususnya Minyakita.

    Budi menjelaskan, pengawasan dan evaluasi terus dilakukan oleh pemerintah. Kemudian, temuan-temuan terkait pelanggaran Minyakita muncul setelah pihaknya memperketat pengawasan pada momen Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Kemudian kita temukan memang beberapa misalnya ada bundling ya, kemudian juga harga di atas HET. Baru ditemukan takaran yang tidak sesuai itu tanggal 24 Januari di Tangerang,” ungkapnya.

    “Jadi itu terus, sebenarnya pengawasan reguler terus dilakukan, karena apa? Karena kan kita juga ada Satgas Pangan, kemudian kita ada Dinas,” tambahnya.

    Hal ini dikatakan usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI menyampaikan temuannya terkait pelanggaran penjualan Minyakita hingga pengurangan takaran.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melaporkan temuan pelanggaran distribusi dan HET Minyakita. Pihaknya melakukan uji dari 63 sampel dari 6 provinsi, Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    “Dari 63 sampel, ada 24 sampel yang volume atau takarannya itu kurang dari yang seharusnya. Dan khususnya lagi, ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa di atas 30 sampai dengan 270 mililiter,” ungkapnya.

    Berdasarkan penelusuran di 6 provinsi itu, harga Minyakita berada di atas HET. Yeka merinci, HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.

    Sementara yang ditemukan Ombudsman RI, harga Minyakita di pasaran Rp 16.000/liter sampai Rp 19.000/liter. Untuk itu, dia mengusulkan Kemendag melakukan evaluasi terhadap distribusi hingga HET Minyakita.

    “Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” pungkasnya.

    (ada/ara)