Lima Petani Sawit Tertembak di Bengkulu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi Korban
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Kuasa Hukum lima petani korban penembakan keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Seluma, Ricki Pratama Putra, membantah kronologi versi keluarga pelaku. Ia menyebut penembakan berawal dari pendorongan terhadap seorang ibu yang berada di lokasi kejadian pada Senin (24/11/2025).
Pernyataan ini disampaikan Ricki menjawab pernyataan Sahlan Sirad, paman R, pelaku penembakan, yang sebelumnya mengeklaim bahwa R menembak karena dipukul terlebih dahulu dengan pelepah sawit oleh seorang ibu.
“Kami merasa informasi tersebut tidak benar dan memframing seolah penembakan tersebut dibenarkan, dan tidak dibarengi informasi serta perspektif dari korban,” tulis Ricki dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada
Kompas.com
, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan keluarga pelaku keliru.
Menurut Ricki, tembakan terjadi sebelum ada dugaan penusukan atau pelaku terjatuh. “Kami membantah beberapa hal mengenai klaim R melalui pamannya Sahlan Sirad bahwa beliau R (terduga pelaku penembakan) melakukan penembakan setelah ditusuk sajam dan jatuh,” ujarnya.
Ricki kemudian merinci bantahan tersebut.
“Bahwa tidak benar terjadi pemukulan yang menggunakan pelepah sawit yang berduri. Bahwa tidak benar penembakan terjadi setelah dilakukan penusukan dan saat R terjatuh,” kata dia.
Ia menyebut pihaknya memiliki bukti kuat.
“Ini klaim yang tidak berdasar, kami mengantongi bukti yang terang menunjukkan bahwa semua dimulai karena saudara R (karyawan) mendorong saudari S sampai jatuh, sehingga saudari S membalas dan kemudian saudara R langsung melakukan penembakan ke arah warga dalam keadaan berdiri dan tidak memiliki luka apapun,” bebernya.
Ricki menambahkan, setelah tembakan pertama, warga mengejar pelaku. “Para warga kemudian mengejar saudara R yang berlari sambil menembak kembali sebanyak empat kali, sehingga total tembakan adalah sebanyak lima kali,” ujarnya.
Tembakan kelima mengenai lima warga, masing-masing BS, EH, ES, S, dan LS.
Sebelumnya, pada Senin (24/11/2025), Lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, ditembak oknum keamanan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, mengatakan aksi penembakan itu terjadi saat perusahaan hendak mendoser sejumlah lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Selama ini
konflik agraria
antara petani dengan perusahaan sudah terjadi cukup lama. Hari ini perusahaan mendoser (meratakan) lahan, masyarakat menahan maka terjadilah penembakan oleh oknum pengaman perusahaan,” kata Dodi, dikonfirmasi melalui telepon, Senin.
Menurut Dodi, lima korban penembakan itu yaitu Linsurman, Susanto, Edi Hermanto, Suhardin, dan Buyung.
“Datuk Buyung kena tembak dada sebelah kanan. Petani melihat pelaku penembak adalah keamanan perusahaan. Pistol sudah diamankan warga,” ungkap Dodi.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Akhyar Anugerah, mengatakan ia bersama tim sedang menuju lokasi kejadian.
“Kami masih dalam perjalanan. Sepengetahuan kami tidak ada aparat kepolisian melakukan pengamanan di lokasi tersebut,” jelas dia.
Ia menambahkan, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Kami masih mengumpulkan informasi,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: BENGKULU
-
/data/photo/2025/11/28/692997945a0e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lima Petani Sawit Tertembak di Bengkulu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi Korban Regional 30 November 2025
-
/data/photo/2025/11/25/6924fd4c1122f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paman Pelaku Penembakan 5 Petani Sawit Bengkulu: R Cabut Pistol daripada Pindah Alam… Regional 28 November 2025
Paman Pelaku Penembakan 5 Petani Sawit Bengkulu: R Cabut Pistol daripada Pindah Alam…
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Keluarga R, asisten keamanan dan kehumasan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), membeberkan kronologi penembakan lima petani di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (24/11/2025). Penjelasan disampaikan paman pelaku, Sahlan Sirad, yang mengaku mendapat mandat dari R untuk menerangkan kejadian tersebut.
“Saat ini keponakan saya itu menjalani perawatan karena luka parah, ada tusukan benda tajam mengenai paru-parunya, tiap batuk mengeluarkan darah,” ujar Sahlan saat dihubungi via telepon, Jumat (28/11/2025).
Sahlan mengatakan,
penembakan
terjadi setelah pembacokan dan penusukan terhadap R yang diduga dilakukan oleh provokator berinisial Ed dan rekan-rekannya yang menamakan diri Forum Masyarakat
Pino Raya
(FMPR).
Ia menyebut peristiwa bermula ketika seorang perempuan berinisial Su, saudari Ed, memukul kepala R berkali-kali menggunakan pangkal pelepah
sawit
yang berduri.
“R roboh dan darah segar membasahi kepalanya luka dua sayatan panjang 25 jahitan,” kata Sahlan.
Saat R terjatuh, Ed disebut mengayunkan parang dan berhasil ditangkis R dengan tangan hingga menyebabkan luka dalam yang memerlukan 12 jahitan. Ia juga menambahkan bahwa sebelum menyerang R, Ed menarik-narik tangan manajer perusahaan Surmadi Damanik hingga terjadi keributan.
Menurut Sahlan, serangan berlanjut saat seorang warga berinisial By diduga menusuk dagu R hingga tembus ke bawah lidah dengan 10 jahitan, lalu menginjak leher R.
“Pada saat itulah R cabut pistol menembak By di perut. Dari pada pindah alam (mati) lebih baik pindah tidur di penjara ujar R, menyampaikan kepada saya,” ucapnya.
Ia menyebut para penyerang langsung melarikan diri setelah suara tembakan terdengar. R kemudian ditolong rekan sesama pekerja dan dibawa ke RS Asyifa, Manna,
Bengkulu
Selatan.
Sahlan mengeklaim keluarga mengantongi foto, video, serta kesaksian korban maupun saksi mata di lokasi kejadian.
Menurutnya, keluarga kini fokus pada pemulihan R yang disebut mengalami dua tusukan dan tujuh luka bacokan.
“Tusukan di bawah ketiak yang fatal mengenai paru-paru sudah dioperasi, setiap batuk masih mengeluarkan darah. Demi keamanan, perawatan R juga kami rahasiakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga berencana melaporkan para terduga pembacok dan penusuk, yang disebut berjumlah lima orang, ke Polda Bengkulu.
“Sembari menunggu R pulih, kami secepatnya akan melapor ke Polda Bengkulu,” katanya.
Terkait
kepemilikan senjata api
, Sahlan menyebut keluarga tidak mengetahui bahwa R memiliki senjata tersebut. Ia menegaskan R siap menjalani proses hukum.
“Ia mengatakan pada kami, akan siap bertanggungjawab atas apa yang dilakukan,” tuturnya.
“R akan menjelaskan soal kepemilikan senjata api yang dia miliki di hadapan polisi, sebagai bentuk tanggung jawab,” lanjutnya.
Sahlan juga menyampaikan bahwa keluarga melakukan penelusuran terkait klaim lahan dan mendapat informasi bahwa warga Desa Cinto Mandi maupun desa sekitar disebut tidak memiliki tanah di wilayah Hak Guna Usaha (HGU)
PT ABS
.
“Memang ada warga desa lain yang menanami tanah HGU dengan sepengetahun pihak PT ABS dan mereka itu tidak ikut kegiatan meneror PT,” katanya.
Ia mengaku melihat video yang beredar dan menilai FMPR tidak mampu menunjukkan legalitas kepemilikan lahan.
“R dan warga ditembak merupakan korban provokasi, ada 12 orang provokator yang kami ketahui,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, lima
petani
tertembak oleh keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit pada Senin (24/11/2025). Dari pihak perusahaan, satu karyawan mengalami luka dan kritis di rumah sakit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425958/original/004778500_1764244346-Pelaku_pembakaran_pasar_di_Bengkulu.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria di Bengkulu Bakar Kios Kakak Ipar, Merembet Hingga Hanguskan 30 Bangunan
Liputan6.com, Jakarta Ipar adalah maut, istilah ini tentu sangat familiar. Kejadian nyata terjadi di Bengkulu. Seorang pria berinisial FS nekat membakar kios milik kakak iparnya karena dipicu dendam pribadi. Masalahnya, api jadi merembet hingga membakar 30 kios pasar lain. Pelaku pun kiri dibekuk polisi.
“Selamat ulang tahun, bakar kau,” kata pelaku dalam video. Dikutip dari SCTV, Kamis (27/11/2025).
Kejadian itu berlangsung di kompleks Pasar Karmia Jaya Kota Bengkulu, selasa kemarin.
Pelaku pembakaran terungkap karena videonya saat membakar salah satu kios tersebar luas di media sosial.
Sebelum kejadian, pelaku sempat bertemu dengan kakak ipar dan terlibat cekcok. Pelaku yang tak terima, melampiaskan amarahnya dengan membakar kios kakak Ipar menggunakan bensin hingga berujung terbakarnya 30 kios lainnya.
“Terduga Pelaku ini dendam terhadap masih di dalam lingkungan keluarganya itu. Sehingga dia melakukan pembakaran terhadap kios yang digunakan usaha dari keluarga,” kata Kasubnitpidum Polresta Bengkulu Ipda Revi Hari Sona.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3529275/original/077765800_1627967001-gun-1678989_1280.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panas Konflik Agraria di Bengkulu Selatan, 5 Petani Kena Tembak saat Adang Alat Berat
Liputan6.com, Jakarta – Konflik agraria antara karyawan PT ABS dan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) pecah di Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin (24/11) siang. Lima petani menjadi korban penembakan, satu di antaranya terkena tembakan di perut tembus ke punggung.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengatakan, penyidik sedang mendalami kepemilikan senjata api dan penggunaan senjata tajam dalam konflik tersebut. Selain itu, penyidik sedang mencari barang bukti senjata tajam yang belum ditemukan.
“Terkait masalah senjata api ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan,” kata dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras penembakan terhadap lima orang petani dalam polemik konflik agraria tersebut.
“Komnas HAM menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas peristiwa penembakan terhadap lima orang petani Pino Raya yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian.
Dia mengatakan penembakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak atas perlindungan dari tindak kekerasan, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang HAM, serta prinsip HAM internasional.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426978/original/058350200_1764322886-Siklon_tropis_Senyar_dan_Koto.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

