provinsi: BENGKULU

  • Massa geruduk Bawaslu tuntut keadilan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan

    Massa geruduk Bawaslu tuntut keadilan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan

    Foto: Istimewa

    Massa geruduk Bawaslu tuntut keadilan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 22:49 WIB

    Elshinta.com – Ratusan massa pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat kembali mendatangi Bawaslu Bengkulu Selatan pada Jum’at (25/4).

    Tidak hanya mengantarkan kelengkapan berkas laporan dugaan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan yang baru saja digelar 19 April 2025 yang lalu. Massa juga menuntut keadilan atas peristiwa persekusi dan penangkapan ilegal terhadap calon wakil bupati.

    “Kami menuntut keadilan atas peristiwa penangkapan yang direkayasa itu. Kami minta Bawaslu menindaklanjuti laporan kami,” kata Nedio Yulistio salah satu Tim Keluarga pasangan calon Nomer Urut 2 Suryatati-Ii Sumirat kepada media, Jumat (25/4), seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Nedio mengatakan,  sejumlah persoalan pada proses PSU bukan hanya dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan, namun juga akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pihaknya tidak terima atas peristiwa penangkapan calon wakil bupati dari 02 yakni Ii Sumirat yang terjadi pada malam 1 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. 

    “Jelas penangkapan terhadap calon wakil bupati dari 02 tidak sah. Kami menduga itu rekayasa yang di seting sedemikian rupa secara masif oleh pihak lawan agar tidak memilih Paslon 02. Ini adalah modus baru untuk menurunkan elektabilitas salah satu paslon,” ujarnya.

    Penangkapan Ii Sumirat lalu diviralkan melalui medsos dan diisukan ke setiap TPS saat pencoblosan. Bahwasanya calon wakil 02 ditangkap polisi. Salah satunya lewat Facebook milik Wadimin Wadimin. “Inilah masyarakat Bengkulu Selatan batan ndak perhatian li La ketangkep La dijemput polisi mbibar malam ndak pencoblosan pagi li ni calon wakil bupati nomer urut 2,” tulis akun tersebut.

    “Hal ini kemudian membuat masyarakat percaya calon wakil dari 02 betul-betul sudah ditangkap polisi. Warga pun akhirnya ragu dan berakhir tidak memilih paslon nomor urut 2,” ungkapnya.

    Nedio mengatakan, dengan viralnya video tersebut mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih Paslon 02. Bahkan diduga video tersebut dibuat dan di sebarkan serta diviralkan oleh HP yang sama.

    “Peristiwa ini merupakan kecurangan modus baru yang cukup sistematis yang dilakukan pada PSU kepala daerah Bengkulu Selatan. Hal ini persis seperti penangkapan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK saat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 lalu, oleh sebab itu kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Bengkulu Selatan,” katanya.

    “Dengan penyebaran isu tersebut sehingga masyarakat pun tidak memilih 02 dan bahkan enggan datang ke TPS untuk mencoblos. Hal ini sangat merugikan pihaknya dan merusak proses demokrasi,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Tidak Terima Dimutasi, Oknum Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Tabrak dan Aniaya Kepala Sekolah – Halaman all

    Tidak Terima Dimutasi, Oknum Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Tabrak dan Aniaya Kepala Sekolah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG – M Yani, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu menjadi korban penganiayaan oknum guru berinisial RL.

    Penganiayaan itu terjadi saat Yani berkendara menggunakan sepeda motor ke sekolah pada Senin (24/4/2025).

    Di Desa Taba Saling, Tebat Karai, korban tiba-tiba mendengar suara motor yang dipacu.

    Secara mendadak ia ditabrak oleh sepeda motor tanpa pengemudi atau tanpa pengendara dari arah sebelah kiri.

    Korban kehilangan kendali, dan akhirnya terjatuh ke arah kanan di rerumputan, dengan posisi kaki kiri terhimpit oleh sepeda motor.

    RL kemudian datang dan memukul korban.

    “Saya tidak hitung berapa kali dipukul. Tapi lebih dari dua kali, mungkin empat atau enam kali,” kata M Yani kepada TribunBengkulu.com, Kamis (24/4/2025) siang.

    Korban saat itu tidak berusaha melawan dan hanya melindungi bagian kepala.

    Setelah melakukan pemukulan tersebut, pelaku RL berhenti dan tampak ingin melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian berusaha bangkit.

    Namun, melihat korban mulai berdiri, pelaku kembali menghampiri dan mengeluarkan semacam cairan pembersih.

    Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke bagian wajah korban.

    “Saya berusaha melindungi mata. Pelaku ini kemudian kembali memukuli saya, beberapa kali,” ujar korban.

    Melihat warga dan pengendara yang semakin ramai, pelaku akhirnya melarikan diri. 

    Korban ditolong oleh beberapa guru dan sempat dibawa ke salah satu klinik swasta, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kepahiang.

    Dari RSUD, pihak keluarga yang tidak terima atas penganiayaan tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang.

    Untuk motif pelaku sendiri, korban mengatakan tidak mengetahui secara pasti apakah benar karena sakit hati dimutasi ke sekolah lain, atau karena merasa kesal akibat sering ditegur oleh korban.

    Korban memang sempat memberikan teguran dan bimbingan kepada pelaku karena sering membuat masalah di sekolah.

    “Apakah dia dongkol kepada saya, atau karena merasa dimutasi karena saya. Itu dua prediksi motif dia,” ungkap korban.

    Pelaku ditangkap

    RL diringkus Polres Kepahiang tidak lama setelah kejadian pada Selasa (22/4/2025).

    GURU ANIAYA KEPSEK – Pelaku RL saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (22/4/2025). Pelaku mengaku sakit hati karena akan dimutasi, sehingga nekat menganiaya korban. (HO Polres Kepahiang)

    Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan bahwa pelaku dengan sengaja menganiaya korban.

    Insiden terjadi sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan sengaja menabrak korban.

    Ketika korban terjatuh, pelaku memukulnya sebanyak dua kali.

    Tidak berhenti di situ, saat korban hendak bangkit, pelaku juga menyiramkan cairan alkohol ke wajah korban.

    “Setelah itu, barulah pelaku ini meninggalkan tempat kejadian. Korban sendiri ditolong oleh guru lain dan langsung dibawa ke klinik,” ujar AKP Denyfita Mochtar, Rabu (23/4/2025).

    Pelaku sakit hati dimutasi

    Dari pemerikaaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.

     Pelaku mengaku mendengar ucapan dari pelaku yang berencana melakukan mutasi atau memindahkan pelaku ke tempat tugas lain.

    “Sementara ini, itu motif pelaku ke petugas kita. Tapi masih kita dalami,” ungkap AKP Denyfita.

    Sosok Pelaku

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono mengungkapkan ini bukan lah kali RL membuat masalah.

    RL tidak hanya berselisih dengan kepala sekolah yang sekarang, tetapi juga pernah bermasalah dengan kepala sekolah sebelumnya.

    “Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada,” ungkap Hartono.

    Hartono mengaku menyayangkan terjadinya penganiayaan dalam lingkungan pendidikan.

    Menurutnya, selama masalah masih berkaitan dengan urusan internal guru atau kepala sekolah, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

    “Tapi kalau sudah penganiayaan seperti ini, ya saya rasa masuk ranah aparat penegak hukum saja,” ujar Hartono kepada TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).

    Penulis: Romi Juniandra

    dan

    Pemicu Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya dan Siram Wajah Kepsek Pakai Miras, Sakit Hati Dimutasi

     

  • Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat

    Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat

    Ilustrasi – Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan. ANTARA/Muhammad Adimaja

    BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia berawan-hujan pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 April 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan hingga hujan pada Jumat ini. Melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Jumat, Prakirawati BMKG Ranti Kurniati memaparkan cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Padang. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur di Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang.

    “Masih di Pulau Sumatera, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jambi, Bengkulu, Pangkalpinang, dan Bandar Lampung. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Palembang,” katanya.  

    Di wilayah Jawa, Ranti menjelaskan hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Jakarta, Serang, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Bandung.  Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, lanjut dia, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Mataram dan Kupang. Sedangkan hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur Kota Denpasar.

    “Beralih ke Pulau Kalimantan, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Pontianak dan Tanjung Selor. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Palangkaraya. Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Samarinda dan Banjarmasin,” ungkapnya.

    Di wilayah Sulawesi, kata Ranti, cuaca berawan tebal berpotensi terjadi di Kota Makassar. Sementara, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Mamuju, Kendari, Palu, dan Manado.   Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Gorontalo. 

    Beralih ke wilayah Timur Indonesia, lanjut dia, hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Kota Ternate, Ambon, Manokwari, Nabire, dan Jayapura. Adapun hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kota Merauke. 

    “Waspadai potensi hujan disertai petir yang terjadi di Kota Sorong dan Jayawijaya,” ujarnya.

    Ranti mengingatkan bahwa informasi yang ia sampaikan merupakan gambaran umum cuaca di wilayah masing-masing. Untuk mendapatkan informasi cuaca yang lebih spesifik dan terkini setiap 3 jam, masyarakat dapat memantau aplikasi Info BMKG yang tersedia di App Store, Play Store, atau melalui laman web resmi BMKG di www.bmkg.go.id dan media sosial di @InfoBMKG.

     

    Sumber : Antara

  • Musdesus se-Bengkulu simbol kekuatan masyarakat wujudkan kemandirian ekonomi

    Musdesus se-Bengkulu simbol kekuatan masyarakat wujudkan kemandirian ekonomi

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Menkop Budi Arie Setiadi:

    Musdesus se-Bengkulu simbol kekuatan masyarakat wujudkan kemandirian ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 23 April 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membuka secara resmi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih serentak se Provinsi Bengkulu secara daring, Rabu (23/04). Musdesus ini menjadi tahapan awal yang wajib dilakukan oleh masyarakat desa dalam rangka mendukung pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

    Menkop Budi Arie berharap agar Musdesus yang digelar pada 1.341 desa se Provinsi Bengkulu tidak hanya sekedar simbol semata namun harus menjadi langkah awal dalam membangun perekonomian masyarakat di desa secara konkret dan mandiri. Musdesus harus menjadi dasar bagi seluruh perangkat di desa untuk memastikan kedepan Kopdes/Kel Merah Putih dapat benar-benar memberikan dampak yang positif bagi perekonomian di desa khususnya di Bengkulu. 

    “Kami ingin koperasi yang lahir dari musyawarah desa khusus ini bukan koperasi papan nama dan bukan koperasi yang hanya hidup di atas kertas namun tidak hidup dalam praktiknya,” kata Menkop Budi Arie. 

    Ditegaskan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih menjadi alat bagi masyarakat desa mensejahterakan dirinya secara bersama-sama karena keberadaan Kopdes ini akan menghilangkan peran tengkulak (middleman), praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol). Beberapa unit bisnis/ usaha yang dikelola oleh Kopdes/Kel Merah Putih dipastikan dapat menjamin kebutuhan dasar masyarakat di desa-desa.

    “Koperasi Desa/Kelurahan ini akan menjawab permasalahan yang ada di desa khususnya menghadapi rantai distribusi panjang, keterbatasan permodalan dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen,” ucap Menkop Budi Arie.

    Menkop optimis apabila Kopdes/Kelurahan Merah Putih dijalankan secara profesional dan baik serta didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan koperasi yang sehat, maka desa akan menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi negara. Selain itu Kopdes ini akan menjadi solusi dari permasalahan kemiskinan ekstrem yang hampir terjadi di semua desa di Indonesia. 

    “Saya percaya dengan sinergi dan gotong royong dari semua pihak, Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia  yang dimulai dari desa-desa khususnya dari Bengkulu,” ujar Menkop Budi Arie.

    Melalui Musdesus ini, Menkop Budi Arie  berharap dapat menjadi simbol kedaulatan masyarakat di desa terutama untuk merancang masa depannya sendiri. Semua keputusan yang dihasilkan dari Musdesus tersebut diharapkan dapat dilakukan secara demokratis sebagaimana tertuang di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang telah ditetapkan. 

    “Semoga kegiatan ini (Musdesus) ini dapat berjalan dengan sukses dan membawa berkah bagi kita semua sehingga nantinya keberadaan Kopdes mampu mengangkat harkat masyarakat di Provinsi Bengkulu dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa – desa di Bengkulu,” katanya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam kesempatan tersebut. Menteri Yandri berharap Bengkulu dapat menjadi salah satu Provinsi yang mampu menunjukkan bahwa Kopdes Merah Putih sebagai solusi utama bagi permasalahan di setiap desa. 

    Mendes Yandri turut mengapresiasi dukungan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan pembentukan Kopdes tersebut. Dia optimis melalui sinergi yang baik, Kopdes Merah Putih di Provinsi Bengkulu dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah. 

    Sementara itu Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mempertegas komitmennya untuk menyukseskan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Provinsi Bengkulu melalui sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan. Beberapa diantaranya adalah pemberian bantuan satu unit mobil ambulan ke setiap desa untuk membantu mobilitas warga yang sakit. Aset ini dapat memperkuat ekosistem Kopdes Merah Putih khususnya untuk unit usaha apotek / klinik kesehatan desa.

    “Kita juga menganggarkan Rp1 miliar dari APBD untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum serta pelatihan bagi masyarakat desa agar tidak tersandung masalah hukum saat mengelola dana dari APBN atau APBD,” kata Helmi.

    Helmi berharap agar Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjadi jalan pintas bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Saat ini tingkat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu kurang dari 5 persen. Diharapkan melalui Kopdes tersebut tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi akan meningkat menjadi 8 persen. 

    “Ketika sudah terbentuk Kopdes maka kita harus luruskan niat untuk benar-benar membangun koperasi ini menjadi koperasi garda terdepan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ucapnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Misteri Taburan Kapur Barus dan Serai di Septic Tank Lokasi Pembuangan Mayat Bocah SD di Bengkulu – Halaman all

    Misteri Taburan Kapur Barus dan Serai di Septic Tank Lokasi Pembuangan Mayat Bocah SD di Bengkulu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Bengkulu menyoroti adanya taburan kapur barus hingga segepok daun serai di dalam septic tank, lokasi penemuan jasad bocah SD bernama Arjuna (8).

    Hal ini sontak menimbulkan dugaan adanya keterlibatan ayah pelaku dalam pembunuhan tragis dua bocah di Bengkulu tersebut. 

    Kini PT (17) pelaku pembunuh 2 bocah SD di Bengkulu Abiyu (9) dan Arjuna (8) telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Sebelumnya dua bocah malang ini diduga dibunuh oleh pelaku PT dengan cara dipiting dan dibenamkan dalam kolam ikan.

    Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kedua korban ketahuan mancing ikan di kolam belakang rumah orang tua pelaku berinisial PT (17).

    Mendapati kedua korban memancing di kolam tersebut membuat pelaku PT marah, kemudian langsung mendatangi kedua korban.

    Pelaku PT kemudian langsung memiting leher korban atas nama Arjuna dengan lengan sebelah kanan dan korban atas nama Abiyu pada lengan sebelah kiri.

    Setelah memiting leher kedua korban, pelaku melompat ke dalam kolam dan membenamkan kedua korban ke dalam kolam.

    Akibat kejadian tersebut kedua korban tidak bergerak lagi dan diduga meniggal dunia.

    Kemudian pelaku langsung naik ke atas kolam dengan membawa kedua korban yang sudah meninggal dunia.

    Mengetahui kedua korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku memasukkan jasad korban masing-masing ke dalam karung goni, yang kemudian dimasukkan lagi ke dalam karung biasa yang sudah diisi batu pemberat, lalu diikat menggunakan tali.

    Pelaku kemudian membawa jasad korban atas nama Abiyu yang sudah terbungkus karung dengan menggunkan motor matic, ke jembatan Arau Bintang Kelurahan Padang Serai.

    Setibanya di jembatan Arau Bintang sekitar pukul 18.30 WIB pelaku PT langsung membuang karung berisi jasad Abiyu ke sungai di bawah jembatan.

    Pelaku PT kemudian pulang, dengan niat awal untuk mengangkut jenazah korban Arjuna yang sebelumnya juga telah terbungkus karung.

    Akan tetapi saat PT tiba di rumah, dia melihat orang tua korban dan warga tampak sudah mulai mencari kedua korban yang sudah tidak pulang padahal hari sudah malam.

    Khawatir akan ketahuan PT mengurungkan niatnya tersebut, dan sekitar pukul 19.00 WIB, PT membuang jasad korban Arjuna ke dalam septic tank berbentuk sumur di samping rumahnya.

    “Pelaku juga sempat menaburkan kapur barus di sekitar sumur untuk menutupi bau mayat korban,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (22/4/2025).

     

    Gelagat Ayah Pelaku Janggal, Bolak-Balik Minta Daun Serai

    Teka-teki pelaku pembunuhan 2 bocah di Bengkulu disebut janggal dan tak cuma satu orang. 

    Kini pembunuh 2 bocah SD di Bengkulu Abiyu (9) dan Arjuna (8) tewas dalam karung berinisial PT (17) telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.

    Pasal tersebut adalah terkait dengan kekerasan anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana pembunuhan.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat pelaksanaan pers rilis Selasa (22/4/2025).

    “Pelaku akan kami proses secara hukum kemudian masyarakat juga jangan melakukan upaya yang nanti menimbulkan permasalahan baru,” ungkap Sudarno.

    Meski telah dijerat hukuman 15 tahun penjara, kasus pembunuhan masih menimbulkan kejanggalan. 

    Pasalnya, ada warga yang melihat ayah dari pelaku tersebut bolak-balik meminta daun sereh kepada tetangga sebelum pembunuhan terbongkar.  

    Diketahui, saat penemuan Arjuna (8) di dalam septic tank di atas jasadnya terdapat segepok daun sereh atau serai. 

    Hal ini sontak menimbulkan dugaan adanya keterlibatan ayah pelaku dalam pembunuhan tragis tersebut. 

    Namun hingga kini belum ada keterangan langsung dari pihak kepolisian setempat. 

     

    Keluarga Kecewa hanya Ada Satu Tersangka, Rumah Pelaku PT Dirusak

    Disisi lain, keluarga merasa kecewa karena hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Tak hanya keluarga, warga yang merasa geram pembunuhan tersebut marah dan beramai-ramai mendatangi rumah tersangka, Rabu (23/4/2025).

    Lalu melakukan pembongkaran dan pengerusakan rumah yang sudah dalam keadaan kosong karena keluarga dari tersangka PT sudah lebih dulu diamankan polisi.

    Pantauan TribunBengkulu.com, terlihat pintu rumah pelaku rusak dan beberapa kaca di rumahnya sudah pecah.

    Personel polisi juga terlihat bersiaga untuk mencegah massa melanjutkan aksinya.

    Perusakan kediaman tersangka lantaran kekecewaan dan amarah yang dirasakan oleh para warga terhadap pengakuan tersangka.

    “Warga kecewa, bermula dari penetapan hanya satu tersangka dalam kasus ini, yakni PU (17), pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun, warga dan pihak keluarga meyakini bahwa tidak mungkin pelaku bertindak sendirian,” ungkap paman korban Ar, Zainal Abidin.

    Mengenai perusakan rumah tersangka, Zainal mengaku telah melarang warga untuk melakukan hal tersebut, namun warga masih tetap bersikukuh.

    “Mengenai perusakan saya sudah melarang, namun warga masih tetap melakukannya. Saya cuma minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan saya belum percaya pelaku itu cuma satu orang, saya punya banyak bukti,” kata Zainal.

    Ia menuturkan, bahwa di dalam hatinya masih merasa ada yang janggal.

    “Kalau di hati saya masih janggal, saya tidak yakin kalau pelakunya tersebut hanya satu orang. kalau diminta untuk menyiapkan saksi, pihak keluarga siap,” bebernya.

    MAYAT DALAM KARUNG – (kiri) Postingan di media sosial terkait penemuan mayat dalam karung. (kanan) Anggota kepolisian Polresta Bengkulu datangi lokasi penemuan mayat untuk dievakuasi, pada Minggu (20/4/2025). (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

    Selain itu, pengakuan dari pelaku dirinya melakukan pembunuhan pukul 16.00 WIB. 

    Sedangkan kata Zainal warga masih melihat korban berjalan di sekitar pekarangan rumah waktu itu.

    “Itu korban sedang berkomunikasi dengan warga yang melihat.Kebetulan korban itu sedang meminta jambu,” terangnya.

    Selain itu, ayah korban, Juliadi mengatakan, ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menewaskan anaknya tersebut. 

    Hingga saat ini ia masih belum terima dengan hasil penetapan satu tersangka yakini PT (17) sebab pihak keluarga, yakin pelaku pembunuhan terhadap anaknya tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

     

    Kronologi Pembunuhan dan Penemuan Mayat 

    Kronologi remaja 17 tahun berinisial PT di Bengkulu habisi 2 bocah sekaligus, korban dipiting, ditenggelamkan lalu dibuang. 

    Betapa mengejutkannya pembunuh 2 bocah SD di Kota Bengkulu yang hilang sejak sepekan Abiyu (9) dan Arjuna (8) adalah tetangganya sendiri. 

    Pelaku tersebut bahkan masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA. 

    Saat Abiyu dan Arjuna dikabarkan hilang, pelaku bahkan turut mencari keberadaan korban. 

    Namun, pelaku terus-terusan mencoba mengalihkan perhatian warga saat proses pencarian.

    “Setiap kali kami hendak mencari ke arah rumahnya, dia selalu mengalihkan agar mencari di tempat lain. Bahkan saat ingin melihat CCTV pun dia berusaha mengalihkan,” ujar Syamsuar (50), kakek korban.

    Hingga akhirnya dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap PT. 

    PEMBUNUH 2 BOCAH – Tampang PT terduga pelaku pembunuhan 2 bocah SD di Bengkulu saat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, Selasa (22/4/2025). Setelah penemuan tersebut Polresta Bengkulu langsung membawa jasad ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

    Selain PT, polisi juga mengamankan ibu kandungnya dan SC untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Selama ini PT rupanya dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang berbaur. 

    PT (17) dikenal di lingkungan sekitar sebagai pribadi yang cenderung pendiam dan tergolong remaja yang tidak terlalu sering berinteraksi dengan masyarakat.

    Fatwa salah seorang warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu mengatakan, bukan hanya (PT) yang terbilang tertutup, tapi juga dengan kedua orangtuanya.

    “Jarang lihat dia (PT) main, ada sesekali itu waktu saya di kebun belakang, dia lagi mencari umpan sendirian. Orangtuanya juga bisa dibilang tertutup,” ujar Fatwa.

    Lanjut Fatwa, orangtua (PT) ayahnya berprofesi sebagai penjual cabai giling. Sedangkan ibunya berprofesi sebagai penyedia jasa mainan odong-odong di kawasan Taman Simpang Kandis.

    Ketika kejadian bocah hilang, mereka juga ikut dalam pencarian Abiyu dan Arjuna. 

    “Mereka ikut juga membantu itu, jadi tidak ada gelagat yang mencurigakan dari warga sekitar,” katanya.

    Karena itu, setelah mendapat kabar jika yang membunuh dua bocah tersebut adalah tetangganya sendiri, ia sangat terkejut.

    “Kaget lah, tidak menyangka, ternyata sekeji itu sama anak kecil,” jelas Fatma.

     

    Motif Pembunuhan 

    Abiyu dan Arjuna terakhir terlihat pada Selasa, 16 April 2025 siang.

    Saat itu, Abiyu dan Arjuna sedang bermain ponsel bersama di rumah Arjuna.

    Namun satu jam berselang, keduanya sudah tidak berada di rumah. 

    Hingga menjelang Maghrib, keberadaan mereka tidak diketahui, membuat keluarga mulai panik dan melaporkan hilangnya anak-anak tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian.

    Pencarian pun dilakukan secara intensif, menyisir area sungai, rumah teman-teman korban, dan tempat bermain mereka yang biasa.

    Pada Rabu, 17 April, keluarga mendapat informasi bahwa kedua korban sempat memancing dan membantu menguras kolam ikan milik warga, tak jauh dari kantor Lurah Kandang.

    Sang pemilik kolam mengonfirmasi bahwa mereka memang datang, diberi upah berupa ikan, lalu disuruh pulang pada sore harinya.

    Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya pada Minggu, 20 April 2025, mayat bocah laki-laki ditemukan mengambang di Muara Jenggalu dalam kondisi mengenaskan dibungkus karung. 

    Diduga kuat jasad tersebut adalah Ab (9). Namun, satu kejutan mengerikan terjadi keesokan harinya.

    Pada Senin malam, 21 April 2025, warga Kelurahan Kandang kembali digegerkan oleh penemuan jasad bocah lainnya di dalam septic tank di halaman rumah salah satu warga.

    Korban kedua tersebut diketahui sebagai Ar (8).

    Penemuan oleh tim gabungan dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Jatanras Polda Bengkulu, dan Polsek Kampung Melayu.

    Polisi segera mengepung rumah milik SC, tempat jenazah ditemukan.

    MAYAT DALAM KARUNG – Kolase foto mayat dalam karung (kiri) dan proses evakuasi (kanan). Geger rombongan pemancing di Bengkulu temukan mayat dalam karung di kawasan Muaro Jenggalu, Bengkulu, pada Minggu (20/4/2025) pagi. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

    Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap terduga pelaku utama, PT (16 tahun) remaja yang merupakan tetangga sekaligus anak tiri dari pemilik rumah.

    Selain PT, polisi juga mengamankan ibu kandungnya dan SC untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Evakuasi jasad Ar dilakukan secara dramatis pada tengah malam hingga dini hari.

    Tangis histeris pecah ketika orang tua Ar melihat jasad anak mereka di RS Bhayangkara, setelah karung dibuka oleh petugas medis.

    Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan bahwa dugaan sementara, pelaku membunuh karena sakit hati dan kesal saat melihat kedua korban memancing di kolam belakang rumahnya.

    Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif sebenarnya serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

    Kasus ini menyisakan duka mendalam dan trauma di tengah masyarakat. Warga Kelurahan Kandang berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. (tribun network/thf/TribunBengkulu.com)

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) salah satunya adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur. Pelantikan Kajati baru tersebut diselenggarakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan upaya meningkatkan kepercayaan publik melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan berintegritas.

    Enam Kajati yang dilantik yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu, serta Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan langkah strategis untuk mendorong optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya integritas, kapabilitas, dan pengalaman sebagai kunci utama dalam memimpin lembaga penegak hukum di daerah.

    “Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Burhanuddin.

    Ia juga memberikan lima penekanan utama kepada para pejabat yang baru dilantik. Pertama, adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing. Kedua, memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis.

    Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keempat, membangun sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kelima, memperkuat pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

    Burhanuddin secara tegas juga menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

    Di akhir sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa, termasuk peran serta para istri pejabat yang dinilai turut andil dalam mendukung tugas dan pengabdian para jaksa di seluruh Indonesia.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. [uci/ian]

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) salah satunya adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur. Pelantikan Kajati baru tersebut diselenggarakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan dan upaya meningkatkan kepercayaan publik melalui regenerasi kepemimpinan yang profesional dan berintegritas.

    Enam Kajati yang dilantik yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung, Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat, Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu, serta Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan langkah strategis untuk mendorong optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia di tubuh Kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya integritas, kapabilitas, dan pengalaman sebagai kunci utama dalam memimpin lembaga penegak hukum di daerah.

    “Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Burhanuddin.

    Ia juga memberikan lima penekanan utama kepada para pejabat yang baru dilantik. Pertama, adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing. Kedua, memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis.

    Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keempat, membangun sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kelima, memperkuat pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

    Burhanuddin secara tegas juga menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

    Di akhir sambutannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa, termasuk peran serta para istri pejabat yang dinilai turut andil dalam mendukung tugas dan pengabdian para jaksa di seluruh Indonesia.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. [uci/ian]

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penampakan Rumah Pelaku Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu, Tembok Dirusak hingga Pagar Dalam Rumah – Halaman all

    Penampakan Rumah Pelaku Pembunuhan 2 Bocah SD di Bengkulu, Tembok Dirusak hingga Pagar Dalam Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua bocah SD berinisial AR (8) dan AB (9) ditemukan tewas terbungkus karung.

    Jasad korban ditemukan di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (22/4/2025) sore.

    Ternyata, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya berinisial PT dan masih berusia 17 tahun.

    Pelaku membuang jasad korban di septik tank milik warga berinisial SC.

    Warga sekitar yang geram dengan perbuatan PT pun melampiaskan amarahnya dengan menghancurkan rumah pelaku.

    Aksi warga merusak rumah pelaku ini diduga terjadi pada Selasa (22/4/2025) malam.

    Mengutip TribunBengkulu.com, pihak kepolisian pun bersiaga di rumah pelaku agar tak terjadi tindakan perusakan susulan.

    Terlihat rumah pelaku berantakan, bahkan tembok rumah dihancurkan oleh warga.

    Sementara itu, keluarga pelaku juga turut diamankan atas kejadian tersebut.

    Diketahui, kedua korban sebelumnya sempat dinyatakan hilang pada 15 April 2025.

    Saat itu, kedua korban ternyata sedang memancing di kolam belakang rumah orang tua pelaku.

    Karena tak terima kolamnya dipancing, pelaku pun langsung mendatangi korban.

    PT lantas memiting leher kedua korban lalu ia melompat ke kolam dan membenamkan kedua korban ke dalam air.

    Dari aksinya tersebut, korban langsung tak bergerak dan diduga meninggal dunia.

    PEMBUNUHAN DI BENGKULU – Foto rumah pelaku PT yang bunuh dua anak di Bengkulu, di bagian depan (TribunBengkulu.com)

    Kapolresta Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, setelah kedua korban tak bergerak lagi, pelaku lantas memasukkannya ke dalam karung goni dan karung biasa yang sudah diisi batu pemberat.

    Pelaku kemudian membawa jasad korban berinisial AB yang terbungkus karung ke sebuah jembatan.

    Setibanya di jembatan, pelaku langsung membuang jasad korban ke sungai di bawah jembata.

    Mengutip TribunBengkulu.com, pelaku lantas pulang untuk mengangkut jenazah korban AR.

    Namun, setibanya di rumah, ia telah melihat orang tua korban dan warga tengah mencari korban yang tak pulang padahal sudah malam.

    Khawatir akan ketahuan, pelaku pun membuang jasad AR di dalam septic tank di samping rumahnya.

    “Pelaku juga sempat menaburkan kapur barus di sekitar sumur untuk menutupi bau mayat korban,” ungkap Sudarno.

    Lima hari kemudian, pada 20 April 2025, warga menemukan adanya jasad yang dibungkus karung yang berisi pemberat di dalamnya.

    Lalu sehari kemudian, jasad korban AR ditemukan di dalam septic tank.

    Atas perbuatannya, PT kini telah ditetapkan jadi tersangka.

    Tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Pelaku akan kita proses secara hukum kemudian masyarakat juga jangan melakukan upaya yang nanti menimbulkan permasalahan baru,” ungkap Sudarno.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Foto: Penampakan Rumah Pelaku Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu Sampai Dinding Hancur

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Mareza)

  • Truk Terjun ke Jurang di Pesisir Barat Lampung, Tiga Orang Tewas

    Truk Terjun ke Jurang di Pesisir Barat Lampung, Tiga Orang Tewas

    Liputan6.com, Lampung – Kecelakaan tragis terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (22/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebuah truk bak terbuka terjun ke jurang di kawasan Jalan Lintas Barat (Jalinbar), menewaskan tiga orang penumpangnya.

    Peristiwa nahas tersebut terjadi tepat di Jembatan Way Karundang, wilayah yang mengarah ke Provinsi Bengkulu. Truk jenis engkel itu dilaporkan mengangkut sekitar 12 penumpang di bagian belakang. “Benar, telah terjadi kecelakaan tunggal di jembatan Way Karundang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Barat, AKP Rudy Apriansyah, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/4/2025).

    AKP Rudy menjelaskan bahwa truk tersebut sedang melaju dari arah Bengkulu menuju Kabupaten Lampung Selatan. Namun, ketika melintasi area jembatan Way Karundang, sopir diduga kehilangan kendali akibat kondisi jalan yang menurun tajam dan berbelok secara ekstrem. “Kondisi geografis di lokasi memang rawan. Jalannya menurun dan tikungan cukup tajam, sehingga berisiko tinggi jika kendaraan tidak dikendalikan dengan baik,” jelasnya.

    Diduga karena tidak mampu mengendalikan kendaraan, truk tersebut akhirnya terjun ke dalam jurang yang berada tepat di bawah jembatan dan bermuara di aliran sungai Way Karundang.