provinsi: BENGKULU

  • Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu petinggi bank “pelat merah” di daerah ini. Dugaan sementara pimpinan perbankan Bengkulu itu menggunakan uang nasabah yang tersimpan untuk dipergunakan dalam permainan judi online atau judol. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp6,7 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial FD di Jalan Dempo Kelurahan Kebun Tebeng dan salah satu toko milik EK di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Timur. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan setidaknya 70 barang bukti. Dua di antaranya adalah telepon genggam.

    “Karena modal bank tersebut salah satunya berasal dari APBD, maka dugaan tindak pidana korupsinya kena,” tegas Sinaryati.

    Kerugian negara sebesar Rp6 miliar itu merupakan temuan awal yang diaudit oleh auditor internal kejaksaan. Guna memperkuat argumentasi hukum dan untuk kepentingan pengusutan perkara tindak pidana korupsi, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit secara lengkap.

    Selain menyita puluhan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Untuk sementara, baru satu orang saja dari para saksi tersebut yang diduga merupakan aktor yang menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana untuk bermain judi online.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Marjek Ravino menyatakan Pasal yang dikenakan terhadap terduga ini adalah pasal 1 dan 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum di bank milik pemerintah Bengkulu tersebut berupa dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank serta menggunakan sarana bank yang mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian. Pelaku diduga memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

     

  • Cegah Kasus Tambang RSM Terulang, Kementerian ESDM Mau Kumpulkan Pengusaha

    Cegah Kasus Tambang RSM Terulang, Kementerian ESDM Mau Kumpulkan Pengusaha

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumpulkan semua pelaku usaha pertambangan demi melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari 3 tahunan menjadi setiap tahun.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan untuk mencegah kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

    “Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan pengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi. Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar nggak kaget semuanya,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 1 Agustus.

    Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM). Sunindyo saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM.

    Saat kasus korupsi terjadi, Sunindyo menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

    Dengan jabatannya, Sunindyo memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

    Hasil evaluasi tersebut, menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

    Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

    Namun, dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

    Kendati demikian, PT RSM telah melaksanakan operasi produksi tahun 2022–2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.

    Atas perbuatannya, SSH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

  • Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan terpadu. Rajiv menekankan agar tak ada ego sektoral. Dia berharap para pemangku kebijakan tak jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi antarlembaga atau hanya pada saat darurat.

    Legislator Fraksi Partai NasDem ini menuturkan penanganan karhutla jangan hanya sekadar apel siaga. Kesigapan, strategi yang sistematis dan respons cepat diperlukan.

    “Setiap tahun kita dengar kata ‘Siaga Karhutla’, tapi faktanya yang turun ke lapangan tetap itu-itu saja tanpa dukungan sistem yang baku. Tak jarang kita lihat yang mepadamkan api seringkali hanya Manggala Agni dan warga setempat,” kata Rajiv pada Kamis (31/72025).

    Oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah membentuk sistem terpadu penanganan karhutla dengan melibatkan semua pihak, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah (pemda), aparat keamanan, masyarakat adat hingga dunia usaha.

    “Sistem ini harus dibangun dengan pola kerja yang jelas, data yang terbuka serta peralatan yang memadai di lapangan,” ujar Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.

    “Sudah saatnya kita serius dari hulu ke hilir menangani karhutla, bukan hanya padamkan asap tapi cegah api sebelum menyala,” jelas dia.

    Rajiv mengatakan Pemerintah harus membentuk pusat komando lapangan terpadu di daerah-daerah rawan karhutla. Menurutnya, posko ini harus diisi unsur Kementerian Lingkungan, Kementerian Kehutanan, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan pemerintah daerah (Pemda).

    Selain itu dia mendorong Pemerintah membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi seperti pantauan satelit, sensor tanah dan drone patroli yang datanya bisa diakses publik. Dia menambahkan agar pelibatan masyarakat dilakukan secara nyata, misalnya dengan penguatan kelompok masyarakat peduli api (MPA) dengan insentif yang layak dan pelatihan rutin.

    “Mereka ini pejuang di kampung-kampung, harus diberi alat, insentif dan status hukum yang jelas. Jangan biarkan publik berpikir karhutla itu alamiah. Ini bisa dicegah jika sistemnya dibangun dengan serius, dan transparansi dijadikan alat pengawasan bersama,” tegas Rajiv.

    Dia mencatat data Satgas Karhutla Provinsi Riau di mana ada 586 titik panas di daerah tersebut pada awal Juli 2025. Per tanggal 25 Juli 2025, aparat lintas sektor berhasil memadamkan api pada areal seluas 1.156,17 hektare.

    Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, masing-masing mencatat empat titik. Sementara, Kampar dan Kepulauan Meranti mencatat dua titik, disusul Indragiri Hulu, Siak, dan Rokan Hilir yang masing-masing satu hingga dua titik.

    Secara keseluruhan, wilayah Sumatera mencatat 53 titik panas. Setelah Riau, hotspot terbanyak terpantau di Jambi dan Bangka Belitung, masing-masing 11 titik. Disusul Aceh lima titik, Sumatera Barat dan Sumatera Utara masing-masing tiga titik, Lampung dua titik, serta Bengkulu dan Sumatera Selatan masing-masing satu titik.

    (aud/dhn)

  • Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal penetapan tersangka terhadap Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Klik). Terutama yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan posisi Sunindyo pada saat kasus itu berlangsung adalah sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dari periode 2022 hingga Juli 2024.

    “Pada prinsipnya, kita Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan pihak Kementerian ESDM akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

    “Kalau pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa kan kita ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” ujarnya.

    Mengutip CNNIndonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

    “Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (31/7).

    Usai menyandang status tersangka, Sunindyo kini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, Kementerian ESDM Buka Suara – Page 3

    Berdasarkan pantauan kanal News Liputan6.com, Sunindyo dibawa keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.53 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda kejaksaan, dengan wajah ditutupi masker.

    “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi memanipulasi data uji mutu penambangan batubara. Hal itu diumumkan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

    “Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Menurut Anang, dalam kasus yang diusut tersebut sudah ada tujuh tersangka sebelumnya dan juga telah dilakukan penahanan. Dengan penetapan kali ini, maka total sudah ada delapan tersangka. “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,” kata Anang.

     

  • Kementerian ESDM hormati proses hukum dugaan korupsi RSM

    Kementerian ESDM hormati proses hukum dugaan korupsi RSM

    Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

    Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) ditetapkan sebagai tersangka.

    “Prinsipnya, dari Kementerian ESDM memang menghormati semua proses hukum yang berlangsung,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Kementerian ESDM, lanjut dia, tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan.

    Anggi membenarkan Sunindyo merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM. Akan tetapi, ketika kasus berlangsung, Sunindyo merupakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

    “Dari Kementerian pasti ada pendampingan hukum. Seperti biasa, kami ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” tuturnya.

    Pada Kamis (31/7) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

    “Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

    Sunindyo dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

    Hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

    Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba. Namun, dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

    Kendati demikian, PT RSM telah melaksanakan operasi produksi tahun 2022–2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.

    Atas perbuatannya, SSH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    Anang mengatakan bahwa tersangka SSH diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, lantaran berdomisili di Jakarta.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peran Eks Direktur ESDM di Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu

    Peran Eks Direktur ESDM di Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu

    Jakarta

    Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjadi tersangka baru di kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Ini perannya.

    “Dia pejabat sebagai selaku Kepala inspektur Tambang. Dia yang mengeluarkan izin ya, izin untuk reklamasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Anang mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka Sunindyo berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini Sunindyo ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan.

    “Yang jelas, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang bersangkutan sebagai tersangka dengan alat-alat bukti yang ada,” ucapnya.

    Tersangka tersangkut kasus tersebut saat menduduki jabatan sebagai Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli tahun 2024.

    “Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” ucapnya.

    Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini ialah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono, dan Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.

    Sebelumnya, Aswas sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan tersangka David Alexander diduga terlibat melakukan kongkalikong dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu. Dia mengatakan manipulasi itu menyebabkan kerugian negara.

    “Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara,” ujar Andri.

    Dia mengatakan manipulasi diduga dilakukan untuk kualitas hingga data batu bara pada periode 2022-2023. Manipulasi diduga dilakukan agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” ujarnya.

    (fca/fca)

  • Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Kejati Bengkulu Tetapkan Kabiro Klik ESDM jadi Tersangka Kasus Batu bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM 

    Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

    Sebelum jadi tersangka Sunindyo telah diperiksa terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Sunindyo sebagai tersangka.

    Adapun, Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

    “Pada malam ini ingin kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH,” kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

    Anang menjelaskan, Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024 diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.

    Padahal kenyataannya, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Sementara, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi 2022-2023.

    “Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Sunindyo dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.

    Adapun, Sunindyo saat ini ditahan sementara di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan sebelum nantinya dipindahkan ke Bengkulu.

  • Modus Pejabat Sucofindo di Kasus Batu Bara: Manipulasi Data dan Kualitas

    Modus Pejabat Sucofindo di Kasus Batu Bara: Manipulasi Data dan Kualitas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap modus pejabat Sucofindo regional Bengkulu dalam praktik dugaan korupsi manipulasi data batu bara.

    Adapun penyidik Kejagung telah menetapkan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait batu bara di Bengkulu.

    Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan Imam diduga berperan memanipulasi data terkait pertambangan batubara.

    “Manipulasi kualitas, data, dan segala macam,” ujar Andri di Kejagung, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Dia menambahkan, manipulasi itu diduga merupakan kongkalikong Imam bersama sejumlah perusahaan batu bara di Bengkulu, salah satunya yakni PT Ratu Samban Mining (RSM).

    Pada intinya, batu bara yang akan dijual itu sejatinya harus melewati pemeriksaan oleh PT Sucofindo. Namun, pemeriksaan itu diduga dimanipulasi sehingga mempengaruhi harga dari hasil tambang tersebut.

    Modus manipulasi data itu, kata Andri, juga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.

    “Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam,” imbuhnya.

    Adapun, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data tersebut.

    “Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” kata Anang.

  • Awas! Laut Selatan Jawa hingga Samudra Hindia Berpotensi Dihantam Gelombang 4 Meter

    Awas! Laut Selatan Jawa hingga Samudra Hindia Berpotensi Dihantam Gelombang 4 Meter

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa gelombang tinggi yang dapat membahayakan pelayaran berpeluang menghampiri sejumlah wilayah perairan Indonesia dari 31 Juli hingga 3 Agustus 2025.​​​​​

    Menurut informasi di laman resmi BMKG yang dikutip ANTARA pada Kamis, 31 Juli, selama kurun itu gelombang setinggi 2,5 hingga empat meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, barat Lampung, dan barat Bengkulu.

    Perairan selatan Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur serta Laut Arafuru bagian barat, tengah, dan timur juga berpeluang mengalami gelombang setinggi 2,5 sampai empat meter.

    Gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter selama 31 Juli hingga 3 Agustus 2025 ​​​diperkirakan muncul di Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia barat Kepulauan Nias dan Aceh, serta Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

    Laut Jawa, Laut Flores, Laut Bali, Laut Banda, Selat Karimata, Selat Makassar, Laut Seram, dan Samudra Pasifik utara Papua juga diperkirakan kedatangan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter selama kurun itu.

    BMKG menyampaikan bahwa angin di wilayah Indonesia bagian utara pada masa itu umumnya bergerak dari timur ke selatan dengan kecepatan 4 hingga 25 knot, sedangkan di bagian selatan angin bertiup dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan 6 hingga 30 knot.

    Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh, barat Lampung, hingga Samudra Pasifik selatan Banten, Laut Arafuru, dan Selat Karimata.

    BMKG mengingatkan bahwa gelombang tinggi dan pola angin bisa menimbulkan risiko bagi keselamatan pelayaran serta mengimbau operator perahu dan kapal serta masyarakat daerah pesisir untuk mewaspadainya.