JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumpulkan semua pelaku usaha pertambangan demi melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari 3 tahunan menjadi setiap tahun.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan untuk mencegah kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan pengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi. Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar nggak kaget semuanya,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 1 Agustus.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM). Sunindyo saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM.
Saat kasus korupsi terjadi, Sunindyo menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.
Dengan jabatannya, Sunindyo memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Hasil evaluasi tersebut, menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.
Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.
Namun, dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.
Kendati demikian, PT RSM telah melaksanakan operasi produksi tahun 2022–2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.
Atas perbuatannya, SSH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3609095/original/017722100_1634813440-20211021-Ekspor-Batu-Bara-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





